LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI


…............(1).........….
Nomor : ...........(2).................
Lampiran : ............(3)................
Perihal : Permohonan Penjelasan Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.


Kepada Yth. ....................(4).........................
di .....................(5)............................


Sehubungan dengan diterbitkannya surat tagihan (STCK-1) nomor : ...........(6)............ tanggal .......(7)............ (terlampir), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................(8).........................
Jabatan : ....................(9).........................
Alamat : ....................(10).......................

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ......................(11)............................ NPPBKC ............(12).............. berkedudukan di ...........(13)............., memohon penjelasan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp..........(14)........... (.............(15)............).

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas penjelasannya diucapkan terima kasih.

         Pemohon


(……………(16)…………)

Tembusan:
...............(17).................


PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan penjelasan.
Nomor (2) : Diisi nomor urut surat yang dibuat oleh pemohon.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan penjelasan, misalnya: satu berkas.
Nomor (4) : Diisi nama Kepala Kantor yang menerbitkan STCK-1.
Nomor (5) : Diisi nama serta alamat kantor yang menerbitkan STCK-1.
Nomor (6) : Diisi nomor STCK-1.
Nomor (7) : Diisi tanggal STCK-1.
Nomor (8) : Diisi nama orang atau kuasanya yang mengajukan permohonan penjelasan.
Nomor (9) : Diisi nama jabatan dalam perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (10) : Diisi alamat lengkap dari perusahaan yang bersangkutan atau alamat perusahaan yang dipimpin oleh orang yang mengajukan permohonan penjelasan (pemberi kuasa).
Nomor (11) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan penjelasan.
Nomor (12) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan permohonan penjelasan.
Nomor (13) : Diisi nama Daerah Tingkat II dari lokasi perusahaan yang mengajukan permohonan penjelasan.
Nomor (14) : Diisi nilai rupiah dalam angka dari tagihan sebagaimana STCK-1.
Nomor (15) : Diisi nilai rupiah dengan huruf dari tagihan sebagaimana STCK-1.
Nomor (16) : Diisi nama lengkap pemohon penjelasan.
Nomor (17) : Diisi kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi kantor tempat permohonan penjelasan diajukan.


DIREKTUR JENDERAL,



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI








PETUNJUK PENGISIAN
BUKTI PENERIMAAN JAMINAN (BPJ)

Nomor (1) : Diisi nama KPU/KPPBC tempat penyerahan jaminan.
Nomor (2) : Diisi kode KPU/KPPBC tempat penyerahan jaminan.
Nomor (3) : Diisi nomor BPJ.
Nomor (4) : Diisi nama yang menyerahkan jaminan.
Nomor (5) : Diisi alamat yang menyerahkan jaminan.
Nomor (6) : Diisi NPPBKC.
Nomor (7) : Diisi nomor jaminan yang diserahkan.
Nomor (8) : Diisi tanggal jaminan yang diserahkan.
Nomor (9) : Diisi nama penjamin terhadap jaminan yang diserahkan.
Nomor (10) : Diisi jumlah jaminan yang diserahkan (dengan angka).
Nomor (11) : Diisi jumlah jaminan yang diserahkan (dengan huruf).
Nomor (12) : Diisi jenis dokumen yang menjadi dasar penyerahan jaminan.
Nomor (13) : Diisi nomor dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Nomor (12).
Nomor (14) : Diisi tanggal dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Nomor (12).
Nomor (15) : Diisi catatan yang diperlukan bendahara penerimaan.
Nomor (16) : Diisi kota lokasi KPU/KPPBC tempat penyerahan jaminan, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan BPJ.
Nomor (17) : Diisi nama dan NIP bendahara penerimaan yang menandatangani BPJ.



DIREKTUR JENDERAL




ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI


                    Kop Bank Penjamin                                                                                                                 Nomor Referensi :

JAMINAN BANK
Nomor : .................(1).....................



Yang bertanda tangan di bawah ini :
Bank : ....................(2)......................
NPWP : ....................(3)......................
Alamat : ....................(4)......................

berjanji untuk menjamin dengan melepaskan hak-hak utama yang oleh Undang-Undang diberikan kepada penjamin sesuai dengan pasal 1832 K.U.H Perdata, untuk membayar segera dan sekaligus kepada ...........................(5)................... di .................(6)............................ uang sebesar Rp. .....................(7)..................... (………..............(8)...............................).

Apabila pihak yang dijamin yaitu :
Nama : ...............................(9).....................................
NPPBKC : ...............................(10)...................................
NPWP : ...............................(11)...................................
Alamat : ...............................(12)...................................

tidak memenuhi kewajibannya kepada .......................(5).................... di .....................(6)........................ dalam hal permohonan keberatan atas penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ................... (13)............., tidak dapat dipertimbangkan (ditolak). Setiap penagihan/klaim harus sudah selesai diajukan kepada bank pada alamat tersebut diatas paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal berakhirnya jaminan bank dengan menggunakan surat pencairan jaminan.

Pembayaran atas penagihan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat pencairan jaminan. Jangka waktu jaminan bank ini berlaku sejak tanggal ...........(14)................ sampai dengan tanggal .........(15)................


..............,.................(16)....................

    Materai
Stempel

..............................(17)......................



PETUNJUK PENGISIAN
JAMINAN BANK

Nomor (1) : Diisi nomor jaminan bank.
Nomor (2) : Diisi nama bank penjamin.
Nomor (3) : Diisi NPWP bank penjamin.
Nomor (4) : Diisi alamat bank penjamin.
Nomor (5) : Diisi nama kantor penerima jaminan bank, misal: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
Nomor (6) : Diisi nama kota tempat kantor sebagaimana dimaksud Nomor 5.
Nomor (7) : Diisi nilai tagihan berdasarkan dokumen STCK-1.
Nomor (8) : Diisi nilai cukai sebagaimana dimaksud Nomor 7 (dalam huruf).
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dijamin.
Nomor (10) : Diisi NPPBKC perusahaan yang dijamin.
Nomor (11) : Diisi NPWP perusahaan yang dijamin.
Nomor (12) : Diisi alamat lengkap perusahaan yang dijamin.
Nomor (13) : Diisi nomor dan tanggal surat tagihan STCK-1.
Nomor (14) : Diisi tanggal mulai berlakunya jaminan.
Nomor (15) : Diisi tanggal jatuh tempo jaminan.
Nomor (16) : Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya jaminan bank.
Nomor (17) : Diisi nama dan jabatan pejabat bank yang berwenang menandatangani.



DIREKTUR JENDERAL


ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI


                                 Kop Perusahaan Asuransi Penjamin                                                                                  Nomor Referensi :

E X C I S E   B O N D
Nomor : .........................(1)..............................


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Perusahaan Asuransi : ............................(2).....................
NPWP : ............................(3).....................
Alamat : ............................(4).....................

berjanji untuk menjamin dengan melepaskan hak-hak utama yang oleh Undang-Undang diberikan kepada penjamin sesuai dengan Pasal 1832 K.U.H Perdata, untuk membayar segera dan sekaligus kepada .................................(5)......................... di ....................(6)................... uang sebesar Rp....................(7)...................
(…....................(8).............................)

Apabila pihak yang dijamin yaitu :
Nama : ..............................(9).............................
NPPBKC : .............................(10).............................
NPWP : .............................(11).............................
Alamat : .............................(12).............................

tidak memenuhi kewajibannya kepada ........................(5)................ di .............(6)........... dalam hal permohonan keberatan atas penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai .............. (13)................, tidak dapat dipertimbangkan (ditolak).

Setiap penagihan/klaim terhadap surety atas excise bond ini harus sudah selesai diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal berakhirnya excise bond dengan menggunakan surat pencairan jaminan.
Pembayaran atas penagihan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat pencairan jaminan. Jangka waktu excise bond ini berlaku sejak tanggal ............(14).............. sampai dengan tanggal ..............(15)................


..............,.................(16)....................

    Materai
Stempel

..............................(17).....................



PETUNJUK PENGISIAN
EXCISE BOND

Nomor (1) : Diisi nomor jaminan dari perusahaan asuransi penjamin.
Nomor (2) : Diisi nama perusahaan asuransi penjamin.
Nomor (3) : Diisi NPWP perusahaan asuransi penjamin.
Nomor (4) : Diisi alamat perusahaan asuransi penjamin.
Nomor (5) : Diisi nama kantor penerima excise bond, misal: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
Nomor (6) : Diisi nama kota tempat kantor sebagaimana dimaksud nomor 5.
Nomor (7) : Diisi nilai tagihan berdasarkan dokumen STCK-1.
Nomor (8) : Diisi nilai cukai sebagaimana dimaksud nomor 7 (dalam huruf).
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dijamin.
Nomor (10) : Diisi NPPBKC perusahaan yang dijamin.
Nomor (11) : Diisi NPWP perusahaan yang dijamin.
Nomor (12) : Diisi alamat lengkap perusahaan yang dijamin.
Nomor (13) : Diisi nomor dan tanggal surat tagihan STCK-1.
Nomor (14) : Diisi tanggal mulai berlakunya jaminan.
Nomor (15) : Diisi tanggal jatuh tempo jaminan.
Nomor (16) : Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya excise bond.
Nomor (17) : Diisi nama dan jabatan pejabat perusahaan asuransi penjamin yang berwenang menandatangani.


DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI



…...(2).......…. ………..
Nomor : .………(1)…….......
Lampiran : ……….(3)…….....
Perihal : Permohonan Keberatan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
 
Kepada Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai /
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai *)
melalui Yth. ....................(4).........................
.........………...(5)………………....……..

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................(6).........................
Jabatan : ....................(7).........................
Alamat : ....................(8).......................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ......................(9)............................ NPPBKC ............(10).............. berkedudukan di ...........(11)................, dengan ini mengajukan Keberatan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp..........(12).............. (.............(13)............) dengan lampiran sebagai berikut :
  1. Asli Jaminan Bank/Excise Bond;
  2. fotocopy STCK-1;
  3. .........................(14).........................
  4. .........................(14).........................
Demikian surat keberatan ini dibuat dengan sebenarnya

       Pemohon

        Materai

(……………(15)………….)

Tembusan:
...............(16).................



*) diisi nama jabatan yang akan memberikan keputusan keberatan.


PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon.
Nomor (2) : Diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: 1 (satu) berkas.
Nomor (4) : Diisi Kepala KPPBC yang mengawasi pabrik atau importir tempat pengajuan permohonan keberatan, dalam hal keberatan diteruskan kepada Direktur PPKC.
Nomor (5) : Diisi alamat KPPBC yang mengawasi pabrik atau importir tempat pengajuan permohonan keberatan , dalam hal keberatan diteruskan kepada Direktur PPKC.
Nomor (6) : Diisi nama orang atau kuasanya yang mengajukan permohonan keberatan.
Nomor (7) : Diisi jabatan orang atau kuasanya yang mengajukan permohonan keberatan.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap dari perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan yang dipimpin oleh orang yang mengajukan permohonan.
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dipimpin oleh orang yang mengajukan permohonan keberatan sebagaimana tercantum dalam NPPBKC.
Nomor (10) : Diisi NPPBKC perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (11) : Diisi lokasi perusahaan yang bersangkutan.
Nomor (12) : Diisi nilai rupiah pengajuan keberatan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda cukai dalam angka.
Nomor (13) : Diisi nilai rupiah pengajuan keberatan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda cukai dalam huruf.
Nomor (14) : Diisi dokumen pendukung jika ada misal: Surat kuasa, dalam hal diajukan oleh penerima kuasa.
Nomor (15) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (16) : Diisi kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi kantor tempat permohonan keberatan diajukan.



DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ..............(1)........................

TENTANG

PENOLAKAN ATAS KEBERATAN PENETAPAN KEKURANGAN CUKAI
DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
KEPADA .........(2)........ DI ...(3)....

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa jangka waktu persyaratan pengajuan keberatan atas penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda cukai telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai;
  2. bahwa ...........(2).......... di .........(3).......... telah menyampaikan Surat Permohonan Keberatan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Nomor ............(4)............ tanggal ..........(5)........... untuk mendapatkan pertimbangan atas atas penetapan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan telah melewati jangka waktu sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penolakan Atas Keberatan Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENOLAKAN ATAS KEBERATAN PENETAPAN KEKURANGAN CUKAI DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KEPADA .............(2).............. DI ...............(3).................


PERTAMA :

Kepada .............(2)............. di ............(3)............ ditolak keberatannya atas penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda karena diajukan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat tagihan kekurangan cukai dan atau sanksi administrasi berupa denda.


KEDUA :

Pengusaha wajib melunasi kekurangan cukai dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda sesuai surat tagihan.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Direktur Cukai;
  4. ................(6).................;
Ditetapkan di ..........(7) ...........
pada tanggal ...........(8) ...........
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPALA KANTOR ...............(9)..............,


....................(10)..................
NIP ............(11)..................



PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor keputusan penolakan keberatan.
Nomor (2) : Diisi nama perusahaan/ importir yang mengajukan keberatan.
Nomor (3) : Diisi lokasi perusahaan/ importir yang mengajukan keberatan.
Nomor (4) : Diisi nomor STCK-1.
Nomor (5) : Diisi tanggal STCK-1.
Nomor (6) : Diisi Kantor Wilayah yang membawahi KPPBC yang menerbitkan keputusan penolakan.
Nomor (7) : Diisi lokasi KPU/KPPBC yang menerbitkan keputusan penolakan.
Nomor (8) : Diisi tanggal keputusan penolakan.
Nomor (9) : Diisi KPU/KPPBC yang menerbitkan keputusan penolakan.
Nomor (10) : Diisi nama Kepala KPU/KPPBC yang menerbitkan keputusan penolakan.
Nomor (11) : Diisi NIP nama Kepala KPU/KPPBC yang menerbitkan keputusan penolakan.


DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ..(1)..*.

Jl..............(2).........                                                                                                       Telepon : ......(2).....
   ..........................                                                                                                        Faksimili : ......(2)....



Nomor : …………(3)……………  ……....…(4)…......…
Lampiran : …...…….(5)……………
Hal : Penerusan Pengajuan Keberatan Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.


Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
       u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
       Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
       Jakarta


Bersama ini dengan hormat diteruskan surat pengajuan keberatan yang diajukan oleh ………………(6)………….. sehubungan dengan adanya penetapan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai …………(7)…………… Nomor …..(8)…. tanggal ……(9)….. tentang ………(10)……….. yang mewajibkan Pengusaha/Importir ………(11)…………. untuk membayar kekurangan cukai/ sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. …………(12)…………….. (…………(13)…………….).

Surat pengajuan keberatan kami terima lengkap sesuai Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- ...…/BC/2009 pada tanggal ......…(14)….……

Sebagai kelengkapan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan:
  1. Asli Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. risalah penetapan pejabat bea dan cukai;
  3. fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan;
  4. fotokopi dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi kantor bersangkutan; atau
  5. ..............(15)..........................
Demikian kami sampaikan untuk tindak lanjutnya.



Kepala Kantor



….………(16)…....………..
NIP ……(17)……………..

Tembusan :
  1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC di Jakarta;
  2. Kepala Kantor Wilayah DJBC…(18)…….di……(19)…….;
  3. Pengusaha/Importir ……..(11)……..

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diterimanya surat permohonan keberatan.
Nomor (2) : Diisi alamat, nomor telepon, dan nomor faksimili KPPBC tempat diterimanya surat permohonan keberatan.
Nomor (3) : Diisi nomor surat penerusan permohonan.
Nomor (4) : Diisi tanggal surat penerusan permohonan.
Nomor (5) : Diisi jumlah lampiran, misalnya: 4 (empat) berkas.
Nomor (6) : Diisi nama perusahaan/importir yang mengajukan keberatan.
Nomor (7) : Diisi nama KPPBC yang menetapkan kekurangan cukai dan/ atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Nomor (8) : Diisi nomor STCK-1.
Nomor (9) : Diisi tanggal STCK-1.
Nomor (10) : Diisi perihal STCK-1.
Nomor (11) : Diisi nama perusahaan/importir yang mengajukan keberatan.
Nomor (12) : Diisi nilai rupiah dengan angka dari tagihan sebagaimana tersebut dalam STCK-1.
Nomor (13) : Diisi nilai rupiah dengan huruf dari tagihan sebagaimana tersebut dalam STCK-1.
Nomor (14) : Diisi tanggal diterima pengajuan keberatan secara lengkap dan benar oleh KPPBC.
Nomor (15) : Diisi data lainnya yang mendukung pengajuan keberatan.
Nomor (16) : Diisi nama Kepala KPPBC.
Nomor (17) : Diisi NIP nama Kepala KPPBC.
Nomor (18) : Diisi nama Kantor Wilayah DJBC yang membawahi KPPBC yang meneruskan surat permohonan keberatan.
Nomor (19) : Diisi lokasi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi KPPBC yang meneruskan surat permohonan keberatan.



DIREKTUR JENDERAL,


ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...................(1)........................

TENTANG

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PENETAPAN KEKURANGAN CUKAI DAN/ATAU
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
KEPADA .............(2)............. DI .........(3)...........

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa persyaratan untuk mengajukan keberatan atas penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai;
  2. bahwa ..............(2).............. di .............(3)................ telah menyampaikan Surat Permohonan Keberatan atas Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Nomor ...............(4)............. tanggal ............(5)......... untuk mendapatkan pertimbangan atas penetapan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Keputusan Atas Keberatan Penetapan Kekurangan Cukai dan/atau Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEBERATAN PENETAPAN KEKURANGAN CUKAI DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KEPADA ..............(2)................ DI ...................(3)...................


PERTAMA :

Kepada ................(2)............... di ................(3)............. dikabulkan seluruhnya / dikabulkan sebagian / ditolak *) keberatannya atas penetapan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi adminstrasi berupa denda, dengan rincian sebagai berikut: ...............................(6).................................


KEDUA :

...........................(7)................................


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktur Cukai;
  3. .............(8)............;


Ditetapkan di ...........(9) ...........
pada tanggal ............(10) .............
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
U.B.
..........................(11)............................,


..............(12).................
NIP ......(13).................

*) diisi dikabulkan, dikabulkan sebagian atau ditolak


PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor keputusan keberatan.
Nomor (2) : Diisi nama perusahaan/ importir yang mengajukan keberatan.
Nomor (3) : Diisi lokasi perusahaan/ importir yang mengajukan keberatan.
Nomor (4) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan oleh perusahaan/importir.
Nomor (5) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan oleh perusahaan/ importir.
Nomor (6) : Diisi nilai dan alasan keputusan keberatan.
Nomor (7) : Diisi dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau ditolak, maka orang yang mengajukan keberatan wajib melunasi kekurangan cukai dan/atau
sanksi adminstrasi berupa denda sesuai surat tagihan. Dan dalam hal keberatan dikabulkan seluruhnya, maka jaminan dapat dikembalikan.
Nomor (8) : Diisi Kantor Wilayah yang membawahi KPPBC yang menerbitkan STCK-1.
Nomor (9) : Diisi lokasi Direktorat PPKC/ KPU yang menerbitkan keputusan keberatan.
Nomor (10) : Diisi tanggal keputusan keberatan.
Nomor (11) : Diisi Jabatan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan keputusan keberatan.
Nomor (12) : Diisi nama Direktur PPKC/ Kepala KPU yang menerbitkan keputusan keberatan.
Nomor (13) : Diisi NIP nama Direktur PPKC/ Kepala KPU yang menerbitkan keputusan keberatan.



DIREKTUR JENDERAL


ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI



 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
 KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ............(1)..............
 KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN ...........(2).............
                                                                                                        



Nomor : …………(3)……………  ……....…(4)…......…
Sifat : Segera
Lampiran : …...…….(5)……………
Hal : Pencairan Jaminan

Yth. Pimpinan .................(6)......................
di ..................(7)........................


Menunjuk ....................(8)........................ yang diterbitkan oleh ..............(9).................... yang Saudara pimpin dengan nomor ………(10)………….. tanggal ............(11)................, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Nama     : ........................(12)..........................
    NPPBKC : ........................(13)..........................
    Alamat   : ........................(14)..........................
    Hingga saat ini tidak membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo berdasarkan ..............(15).................... nomor .............(16)................... tanggal ................(17)...................
  2. Bahwa sehubungan dengan butir 1, diminta kepada Saudara untuk mencairkan ..................(8)............................ Saudara dan mengkredit uang hasil pencairan tersebut ke rekening kami nomor ...............(18)...................... pada bank ................(19).................. sejumlah Rp. .............(20)..................... (.....................(21).....................) dalam jangka waktu paling lama ................(22)........................ hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan (SPJ) ini.
  3. Bahwa ...............(8)...................... Saudara akan kami kembalikan setelah pencairan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dilaksanakan.
  4. Apabila Saudara tidak melaksanakan pencairan sebagaimana dimaksud pada butir 2, maka
  1. Penerbitan jaminan berikutnya tidak dilayani
  2. Tagihan piutang selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian



Kepala Kantor



….……….(23)…....………..
NIP …….(23)……………..


Tembusan :
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktur Cukai;
  3. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  4. Kepala Kantor ……..(24)……..

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama.
Nomor (2) : Diisi nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Tidak perlu diisi dalam hal Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utama
Nomor (3) : Diisi nomor Surat Pencairan Jaminan (SPJ).
Nomor (4) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Surat Pencairan Jaminan (SPJ).
Nomor (5) : Diisi jumlah berkas yang dilampirkan.
Nomor (6) : Diisi nama bank atau perusahaan asuransi penerbit jaminan yang dicairkan.
Nomor (7) : Diisi alamat lengkap bank atau perusahaan asuransi penerbit jaminan yang dicairkan.
Nomor (8) : Diisi Jaminan Bank atau Jaminan dari perusahaan asuransi.
Nomor (9) : Diisi nama bank atau nama perusahaan asuransi.
Nomor (10) : Diisi Nomor Jaminan Bank atau Jaminan dari perusahaan asuransi yang dicairkan.
Nomor (11) : Diisi tanggal Jaminan Bank atau Jaminan dari perusahaan asuransi yang dicairkan.
Nomor (12) : Diisi nama pihak yang dijamin, sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan Bank atau Jaminan dari perusahaan asuransi yang dicairkan.
Nomor (13) : Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pihak yang dijamin, sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan Bank atau Jaminan dari perusahaan asuransi yang dicairkan.
Nomor (14) : Diisi alamat pihak yang dijamin, sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan Bank atau Jaminan dari perusahaan asuransi yang dicairkan.
Nomor (15) : Diisi jenis dokumen berupa dokumen STCK-1 yang dijadikan dasar penyerahan jaminan.
Nomor (16) : Diisi nomor dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Nomor (15).
Nomor (17) : Diisi tanggal dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Nomor (15).
Nomor (18) : Diisi nomor rekening tujuan pengiriman uang hasil pencairan jaminan.
Nomor (19) : Diisi lokasi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi KPPBC yang meneruskan surat permohonan keberatan.
Nomor (20) : Diisi jumlah nilai yang dicairkan dalam angka
Nomor (21) : Diisi jumlah nilai yang dicairkan dalam huruf
Nomor (22) : Diisi jangka waktu lamanya proses pencairan .
Nomor (23) : Diisi nama dan NIP Kepala Kantor yang menandatangani SPJ.
Nomor (24) : Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi KPPBC yang mengeluarkan SPJ.



DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


LAMPIRAN X
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG CUKAI


TATA CARA PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU EXCISE BOND

  1. Kepala Kantor:
  1. Menerbitkan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) kepada pihak penjamin pada hari pertama setelah menerima keputusan penolakan keberatan, yang meminta agar pihak penjamin segera mencairkan jaminan.
  2. Apabila sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterbitkan surat pencairan jaminan untuk jaminan bank, atau 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkan surat pencairan jaminan untuk jaminan perusahaan asuransi, jaminan belum dicairkan, Kepala Kantor memberitahukan secara tertulis kepada pihak penjamin agar segera mencairkan jaminan.
  3. Mengembalikan jaminan dalam hal kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda telah dilunasi sesuai ketentuan.
  1. Penjamin:
  1. Menerima SPJ dari Kepala Kantor.
  2. Melakukan klarifikasi kepada pihak yang dijamin terkait dengan mekanisme pembayaran.
  3. Melakukan pencairan jaminan seusai SPJ, dalam hal pihak yang dijamin tidak melunasi kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda secara tunai.
  1. Pihak yang Mengajukan Keberatan:
  1. Menerima keputusan penolakan keberatan.
  2. Menerima klarifikasi dari penjamin atas SPJ dari Kepala Kantor.
  3. Melunasi kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara:
  1. membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan menyerahkan bukti pembayaran berupa SSPCP ke kantor; atau
  2. melunasi kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan meminta kepada penjamin untuk mencairkan jaminan.
  1. Menarik jaminan yang telah diserahkan ke Kantor dengan membawa Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) dalam hal kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda telah dilunasi sesuai ketentuan.

DIREKTUR JENDERAL


ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332