Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-30/BC/2009
TANGGAL : 30 Juni 2009


TATA KERJA PENYAMPAIAN PEB DAN PEMERIKSAAN PABEAN

I. Penyampaian dan Penelitian PEB
A. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE.
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
  1. data PEB; dan
  2. data Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB), dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d;
1.2. melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.3. mengirimkan data PEB dan PKB ke dalam Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan.
2. Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang.
3. Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir, Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP.
5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian data PEB meliputi:
  1. kelengkapan pengisian data PEB;
  2. pembayaran PNBP; dan/atau
  3. pembayaran Bea Keluar.
6. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pengisian data PEB tidak lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar tidak sesuai, Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP.
7. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP sesuai dan barang ekspor dikenai Bea Keluar tetapi Sistem Komputer Pelayanan tidak dapat melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 5 huruf c:
7.1. Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD.
7.2. eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean berupa:
  1. NPPD;
  2. hasil cetak PEB; dan
  3. bukti pembayaran Bea Keluar dalam rangka pemenuhan NPPD.
7.3. apabila penyerahan dokumen pada butir 7.2 tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan NPP.
8. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP/Bea Keluar oleh Sistem Komputer Pelayanan sesuai, maka dilakukan penelitian apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi.
8.1. Dalam hal pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.2. Dalam hal pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka dilakukan analisis oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
8.3. Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa :
8.3.1. barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.3.2. Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
8.3.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD.
8.3.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
  1. NPPD;
  2. hasil cetak PEB; dan
  3. dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
8.3.2.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 8.3.2.2 telah dipenuhi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.3.2.4. Apabila penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 8.3.2.2 tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan respon NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP.
8.3.3. Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai :
8.3.3.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan respon NPPD dan PPB.
8.3.3.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
  1. NPPD;
  2. hasil cetak PEB; dan
  3. dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
8.3.3.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 8.3.3.2 telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada Pejabat PemeriksaDokumen Ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
9. Data dan/atau berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan respon diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk penanganan lebih lanjut.
10. Pada hasil cetak NPE, PPB, dan NPPD dicantumkan keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.
B. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem media penyimpan data elektronik.
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
  1. data PEB; dan
  2. data PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai huruf d
1.2. mencetak PEB, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil cetak PEB;
1.3. menyimpan data PEB ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik;
1.4. melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.5. menyerahkan hasil cetak PEB, Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data PEB, bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen pelengkap pabean ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.
2. Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang.
3. Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir, pejabat penerima dokumen mengembalikan PEB dan menerbitkan NPP.
5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, pejabat penerima dokumen melakukan penelitian:
  1. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.5; dan
  2. kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar.
6. Pejabat penerima dokumen men-transfer data PEB dari Media Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.
7. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PEB.
8. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5 dan oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada butir 7 menunjukkan:
  1. dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
  2. pengisian data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau 
  3. pengisian data PEB tidak lengkap,
Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 disertai NPP.
9. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 menunjukkan:
  1. dokumen pelengkap pabean lengkap;
  2. pengisian data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
  3. pengisian data PEB lengkap,
Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan dengan barang ekspor yang dilarang atau dibatasi.
10. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan menerbitkan :
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi:
11.1. Pejabat penerima dokumen mengirimkan berkas PEB kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
11.2. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi.
11.3. Dalam hal hasil analisis menunjukkan :
11.3.1. Barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan:
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.3.2. Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
11.3.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait.
11.3.2.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB:
11.3.2.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menerbitkan NPPD.
11.3.2.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
  1. NPPD;
  2. Hasil cetak PEB; dan
  3. dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
11.3.2.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait telah lengkap dan sesuai dengan PEB atau dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 11.3.2.2.2 dipenuhi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan :
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.3.3. Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai :
11.3.3.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan NPPD danPPB,
11.3.3.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
  1. NPPD;
  2. hasil cetak PEB; dan
  3. dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
11.3.3.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 11.3.3.2 telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
11.4. Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan respon kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk penanganan lebih lanjut.
C. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan tulisan diatas formulir.
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. mengisi formulir PEB menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada formulir PEB;
1.2. mengisi formulir PKB menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada formulir PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai huruf d;
1.3. melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.4. menyerahkan formulir PEB, PKB (dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud pada butir 1.2) dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.
2. Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraian barang.
3. Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian meliputi:
  1. ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK;
  2. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.4;
  3. kelengkapan pengisian PEB dan kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar;
  4. apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi.
4. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan:
  1. eksportir/PPJK diblokir;
  2. dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
  3. data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
  4. pengisian data PEB tidak lengkap;
pejabat penerima dokumen mengembalikan dokumen berkas PEB disertai NPP kepada eksportir.
5. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, dokumen pelengkap pabean lengkap, data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan/atau pengisian data PEB telah lengkap tetapi barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
6. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi. Dalam hal hasil analisis menunjukkan:
6.1. Barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan berkas PEB ke pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB.
6.2. Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
6.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari instansi
terkait;
6.2.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB:
6.2.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan mengembalikan berkas PEB dan menerbitkan NPPD;
6.2.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
  1. NPPD;
  2. hasil cetak PEB; dan
  3. dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
6.2.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait telah lengkap dan sesuai atau dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2.2.2. dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan berkas PEB ke pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB.
6.2.4. Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai :
6.2.4.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan NPPD dan PPB;
6.2.4.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
  1. NPPD;
  2. hasil cetak PEB; dan
  3. dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
6.2.4.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 6.2.4.2 telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada PejabatPemeriksa Dokumen Ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
7. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3 menunjukkan:
  1. eksportir/PPJK tidak diblokir;
  2. dokumen pelengkap pabean lengkap;
  3. data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar;
  4. pengisian data PEB lengkap; dan
  5. barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi;
pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PEB.
8. Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada butir 6.1., 6.2.3., dan 7 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan:
  1. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
  2. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.

II. Pemeriksaan Fisik Barang
A. Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan di Kawasan Pabean Pelabuhan Muat.
1. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
  1. PPB;
  2. PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
  3. PEB pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
  4. PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
  5. Fotokopi invoice dan fotokopi packinglist;
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1. mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada PPB; dan
2.2. menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
3. Pemeriksa:
3.1. melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB;
3.2. melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau Media Penyimpan Data Elektronik.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
4.1. Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya kepada eksportir;
4.2. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE.
5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai dan diperlukan dokumen persyaratan berupa Laporan Surveyor:
5.1. Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE apabila hasil penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi.
6. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai:
6.1. Pemeriksa menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 untuk mengetahui jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan larangan/pembatasan.
6.3. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
6.3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dengan menerbitkan Nota Pembetulan.
6.3.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada Eksportir.
6.3.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 dan Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara.
6.3.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3.3.
6.3.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
6.3.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
6.4. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat fasilitas KITE:
6.4.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dengan menerbitkan Nota Pembetulan.
6.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada Eksportir.
6.4.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1 dan Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan.
6.4.4. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3.
6.4.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.4.6 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana:
6.4.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3.
6.4.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.5. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.5.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 kepada Unit Pengawasan.
6.5.2 Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.5.1.
6.5.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.5.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana:
6.5.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.5.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.5.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.6. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
6.6.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 kepada Unit Pengawasan.
6.6.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.1.
6.6.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.6.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi:
6.6.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.6.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
B. Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan Diluar Kawasan Pabean Tetapi Dalam Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
  1. PPB;
  2. PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
  3. PEB Pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
  4. PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
  5. Fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1. mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada PPB; dan
2.2. menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
3. Pemeriksa :
3.1. melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB; dan
3.2. melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau Media Penyimpan Data Elektronik.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
4.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
4.2. Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya kepada eksportir.
4.3. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan apabila dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE.
5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai dan diperlukan dokumen persyaratan berupa Laporan Surveyor:
5.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
5.2. Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE apabila hasil penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi.
6. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai:
6.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
6.2. Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 untuk mengetahui jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan larangan/pembatasan.
6.4. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
6.4.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dan menerbitkan Nota Pembetulan.
6.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada Eksportir.
6.4.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 disertai Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara.
6.4.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3.
6.4.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
6.4.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
6.5. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat fasilitas KITE:
6.5.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dan menerbitkan Nota Pembetulan.
6.5.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada Eksportir.
6.5.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 disertai Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan.
6.5.4. Unit Pengawasan dokumen melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.5.3.
6.5.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.5.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana:
6.5.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.5.3 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.5.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.6. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.6.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 kepada Unit Pengawasan.
6.6.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.1.
6.6.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.6.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana:
6.6.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.6.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.7. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
6.7.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 kepada Unit Pengawasan.
6.7.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.7.1.
6.7.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.7.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi:
6.7.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.7.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.7.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
C. Lokasi Pemeriksaan Fisik Diluar Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan:
  1. PPB;
  2. PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
  3. PEB Pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
  4. PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
  5. fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
2. Pejabat Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan mencetak PPB, PEB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB) dan mengirimkannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan.
3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan:
3.1. mencocokkan dokumen yang diterima dari eksportir dengan dokumen yang diterima dari Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
3.2. mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada PPB.
3.3. menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB Pembetulan apabila dilakukan pembetulan PEB, PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
4. Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB.
5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
5.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
5.2. Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya kepada eksportir.
5.3. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE untuk diteruskan ke kantor pabean pemuatan .
6. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai dan diperlukan dokumen persyaratan berupa Laporan Surveyor:
6.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
6.2. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist untuk diteruskan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor ke kantor pabean pemuatan.
6.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menerbitkan NPE apabila hasil penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi.
7. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai:
7.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
7.2. Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemeriksaan.
7.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.2 ke Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
7.4. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 untuk mengetahui jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan larangan/pembatasan.
7.5. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
7.5.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dan menerbitkan Nota Pembetulan.
7.5.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada Eksportir.
7.5.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dokumen menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 disertai Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara.
7.5.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.3.
7.5.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
7.5.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
7.6. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat fasilitas KITE:
7.6.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dan menerbitkan Nota Pembetulan.
7.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada Eksportir.
7.6.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 disertai Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan.
7.6.4. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.6.3.
7.6.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.6.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana:
7.6.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.6.3 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
7.6.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
7.7. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
7.7.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 kepada Unit Pengawasan.
7.7.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.7.1.
7.7.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.7.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana:
7.7.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.7.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
7.7.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
7.8. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
7.8.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 kepada Unit Pengawasan.
7.8.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.8.1.
7.8.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.8.4 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi:
7.8.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.8.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
7.8.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
III. Penelitian dan Penetapan Bea Keluar
A. Terhadap barang ekspor yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan sesuai.
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan melakukan penelitian terhadap PEB yang telah diterbitkan NPE untuk mengetahui ada tidaknya barang ekspor yang dikenai Bea Keluar.
2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang ekspor tidak dikenai Bea Keluar, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB.
3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang ekspor dikenai Bea Keluar:
3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar.
3.2. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB.
3.3. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak sesuai:
3.3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.
3.3.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengirimkan SPPBK kepada eksportir dan pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan.
3.3.3. Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK dan menyerahkan bukti pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan.
3.3.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan mencocokkan bukti pelunasan dengan SPPBK.
3.3.5. Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan sesuai, pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan mengarsipkan bukti pelunasan dan SPPBK.
3.3.6. Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan tidak sesuai, pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan melakukan proses penagihan lebih lanjut.
B. Terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan tidak sesuai
  1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada paragraf II huruf A butir 6.5.4.1, paragraf II huruf B butir 6.6.4.1, dan paragraf II huruf C butir 7.7.4.1.
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar.
  3. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB dan menerbitkan NPE.
  4. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak sesuai:
    4.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK serta mengirimkannya kepada eksportir.
    4.2. Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK dan menyerahkan bukti pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
    4.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mencocokkan bukti pelunasan dengan SPPBK, dalam hal hasil pencocokan menunjukkan:
    4.3.1. sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE.
    4.3.2. tidak sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan SPPBK dan bukti pelunasan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan untuk proses penagihan lebih lanjut.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-30/BC/2009
TANGGAL : 30 Juni 2009


TATA KERJA PENDAFTARAN KONSOLIDATOR
DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

I. Tata Kerja Pendaftaran Konsolidator
  1. Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Konsolidator ke Kantor Pabean yang mengawasi, dengan melampirkan :
    1. fotokopi akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
    2. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan dari instansi yang berwenang;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
    5. peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffing;
    6. fotokopi sertifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);
    7. surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan audit oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya:
    2.1. melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan;
    2.2. melakukan peninjauan lokasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau keadaan bangunan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menolak permohonan dan mengembalikannya kepada yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
  4. Dalam hal permohonan telah lengkap dan keadaan bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
II. Tata Kerja Konsolidasi Barang Ekspor dan Penyampaian PKBE.
  1. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya Menggunakan Sistem PDE.
    1. Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi :
    a. Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau
    b. PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah diterbitkan NPE.
    2. Dalam hal PEB mendapat respons PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I).
    3. Pihak yang melakukan konsolidasi menyiapkan PKBE atas PEB yang telah mendapat NPE dengan program aplikasi PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan.
    4. Sistem Komputer Pelayanan pada kantor pabean pemuatan melakukan kegiatan:
    4.1. meneliti kelengkapan pengisian data PKBE.
    4.2. mengirimkan respon :
    a. penolakan, dalam hal:
    i. pengisian data PKBE tidak lengkap; atau
    ii. nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE tidak sama dengan nama-nama perusahaan yang diberitahukan oleh eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat pengajuan izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.
    b. nomor dan tanggal pendaftaran PKBE, dalam hal:
    i. pengisian data PKBE lengkap; atau
    ii. nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE sama dengan nama-nama perusahaan yang diberitahukan oleh eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat pengajuan izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.
    5. Dalam hal terbit respon penolakan, pihak yang melakukan konsolidasi memperbaiki data PKBE dan mengirim kembali ke Sistem Komputer Pelayanan pada Kantor Pabean Pemuatan.
    6. Dalam hal terbit respon nomor dan tanggal pendaftaran, pihak yang melakukan konsolidasi mencetak PKBE yang telah mendapat nomor pendaftaran.
    7. Dalam hal barang ekspor wajib dilakukan pengawasan stuffing :
    7.1. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE kepada pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor.
    7.2. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE kepada Petugas Pengawasan Stuffing ditempat konsolidasi.
    7.3. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang ekspor ke dalam petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing di tempat konsolidasi.
    7.4. Dalam hal barang ekspor telah dilakukan pemeriksaan fisik di gudang milik eksportir, Petugas Pengawasan Stuffing meneliti segel pada kemasan barang ekspor yang akan di-stuffing :
    7.4.1. dalam hal kondisi segel tidak utuh :
    7.4.1.1. melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi.
    7.4.1.2. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyampaikan kepada Unit Pengawasan pada Kantor Pabean yang mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
    7.4.2. dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing barang ekspor berdasarkan PKBE dan NPE.
    7.5. Setelah selesai stuffing, Petugas Pengawasan Stuffing :
    7.5.1. melakukan penyegelan pada peti kemas dan mencantumkan nomor segel pada PKBE dan masing-masing NPE.
    7.5.2. membubuhkan tanggal stuffing, tanda tangan, nama dan NIP pada PKBE dan masing-masing NPE.
    7.5.3. menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
    8. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean.
    9. Pihak yang melakukan konsolidasi menerima PKBE yang telah diberi catatan tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
    10. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor.
    11. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
    12. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE.
    13. Pada hasil cetak PKBE dicantumkan keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.
  2. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan tulisan diatas formulir.
    1. Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi:
    1. Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau
    2. PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah diterbitkan NPE.
    2. Dalam hal terhadap PEB diterbitkan PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I).
    3. Pihak yang melakukan konsolidasi membuat PKBE atas PEB yang telah mendapat NPE dan menyampaikannya ke pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi dengan dilampiri semua NPE yang tercantum pada PKBE.
    4. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi melakukan kegiatan sebagai berikut:
    4.1. meneliti pengisian data PKBE dan lampirannya.
    4.2. dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya tidak lengkap, mengembalikan PKBE dan lampirannya kepada pihak yang melakukan konsolidasi untuk diperbaiki.
    4.3. dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya telah lengkap:
    4.3.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PKBE;
    4.3.2. mencatat nomor dan tanggal PKBE pada masing-masing NPE;
    4.3.3. menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
    4.4. Dalam hal barang ekspor wajib dilakukan pengawasan stuffing :
    4.4.1. menunjuk petugas dinas luar di tempat konsolidasi untuk melakukan pengawasan stuffing;
    4.4.2. menyerahkan PKBE dan NPE kepada Petugas Pengawasan Stuffing di tempat konsolidasi barang ekspor.
    4.4.3. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang ekspor ke dalam petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing di tempat konsolidasi.
    4.4.4. Dalam hal barang ekspor telah dilakukan pemeriksaan fisik di gudang milik eksportir, Petugas Pengawasan Stuffing meneliti segel pada kemasan barang ekspor yang akan di-stuffing :
    4.4.4.1. dalam hal kondisi segel tidak utuh:
    4.4.4.1.1. melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi.
    4.4.4.1.2. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyampaikan kepada Unit Pengawasan pada Kantor Pabean yang mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
    4.4.4.2. dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing barang ekspor berdasarkan PKBE dan NPE.
    4.4.5. Setelah selesai stuffing, Petugas Pengawasan Stuffing:
    4.4.5.1. melakukan penyegelan pada petikemas dan mencantumkan nomor segel pada PKBE dan masing-masing NPE.
    4.4.5.2. membubuhkan tanggal stuffing, tanda tangan, nama dan NIP pada PKBE dan masing-masing NPE.
    4.4.5.3. menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
    5. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean.
    6. Pihak yang melakukan konsolidasi menerima PKBE yang telah diberi catatan tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
    7. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor.
    8. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
    9. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE.





DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-30/BC/2009
TANGGAL : 30 Juni 2009


TATAKERJA PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

1. Eksportir/Pihak yang melakukan konsolidasi:
1.1. membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan dilindungi:
  1. NPE;
  2. PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan pabean;
  3. PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang konsolidasi, atau;
  4. PEB, NPPD, izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya, dan keterangan tertulis dari surveyor, dalam hal barang ekspor telah mendapatkan izin pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean; atau
  5. permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
1.2. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud butir 1.1 kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean.
2. Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean:
2.1. mencocokkan nomor kemasan atau nomor dan ukuran peti kemas yang tertera pada kemasan atau peti kemas dengan yang tertera pada dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1
2.2. memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada kemasan atau peti kemas, dalam hal dilakukan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang;
2.3. dalam hal hasil pencocokkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 menunjukkan:
2.3.1. tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh :
2.3.1.1. mengizinkan kemasan atau peti kemas masuk ke Kawasan Pabean;
2.3.1.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1;
2.3.1.3. menyerahkan kepada Unit Pengawasan, berkas sebagaimana dimaksud butir 2.3.1.2 untuk proses lebih lanjut.
2.3.2. sesuai dan/atau kondisi segel utuh, :
2.3.2.1. menandatangani NPE atau PKBE, atau memberi catatan tentang pemasukan barang ke kawasan pabean pada dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf b. huruf d dan huruf e  
2.3.2.2. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.2.1 kepada eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi.
2.3.3. Eksportir menyampaikan fotokopi NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke pejabat bea dan cukai di TPB, dalam hal barang ekspor berasal dari TPB.
2.4. melakukan tindak lanjut sesuai tata kerja pemuatan barang ekspor curah, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.





DIREKTUR JENDERAL

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-30/BC/2009
TANGGAL : 30 Juni 2009


Contoh Formulir Permohonan Pemasukan Sebagian Petikemas ke Kawasan Pabean

Kop Perusahaan

Nomor : ...........(1)...............
Lampiran : ...........(2)...............
Hal : Permohonan Pemasukan Sebagian Petikemas ke Kawasan Pabean

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama /
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ..........(3)……………

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Nomor P-/BC/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean …………(4)……… , dengan rincian sebagai berikut:
1. DATA PEB
No Aju : ...................(5).........................
2. DATA BARANG :
a. Jenis : ......................(6)........................
b. Jumlah : ......................(7)........................
3. DATA PETIKEMAS :
No.
Urut
Nomor Petikemas Ukuran No.
Urut
Nomor Petikemas Ukuran
1. ...................(8)................... ....(9).... 4. .......................................... ............
2. ............................................ ............ 5. ........................................ ............
3. ............................................ ............ 6. ........................................ ............
  dst................        
4. SARANA PENGANGKUT:
a. Nama : ......................(10)........................
b. Voyage/Flight : ......................(11)........................
5. TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR : ......................(12)........................

Demikian permohonan ini diajukan dengan sesungguhnya dan kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



......(13)........, tgl ....(14).........

Tanda tangan dan Cap Perusahaan

Nama/Jabatan


CATATAN PERSETUJUAN
............(15)...........

..................... (16).............................

Tanda tangan : ........(17)..............
Nama            : ........(18)..............
NIP               : ........(19)..............
CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN
...........(20)...........

Petugas Dinas Luar

Tanda tangan : ........(21)..............
Nama            : ........(22)..............
NIP               : ........(23)..............



TATACARA PENGISIAN

(1) Diisi dengan nomor surat permohonan Pemasukan Sebagian Petikemas ke Kawasan Pabean.
(2) Diisi dengan banyaknya lampiran dari surat permohonan.
(3) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pabean tempat akan dimasukkannya barang ekspor.
(4) Diisi nama Kawasan Pabean tempat akan dimasukkanya barang ekspor.
(5) Diisi nomor aju PEB .
(6) Diisi dengan uraian jenis barang yang akan diekspor.
(7) Diisi dengan jumlah barang yang akan diekspor.
(8) Diisi dengan nomor petikemas.
(9) Diisi dengan ukuran petikemas.
(10) Diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB
(11) Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun perkiraan barang yang akan diekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat permohonan.
(14) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat permohonan.
(15) Diisi dengan catatan persetujuan pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean.
(16) Diisi dengan nama jabatan yang memberikan persetujuan pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean.
(17) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang menyetujui pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean.
(18) Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani butir (17).
(19) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani butir (17).
(20) Diisi dengan catatan pemasukan petikemas ke kawasan pabean meliputi identitas petikemas (nomor dan ukuran) dan waktu (tanggal dan jam) pemasukan petikemas ke kawasan pabean
(21) Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(22) Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (21).
(23) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas dinas luar yang menandatangani butir (21).





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332