I. |
Penyampaian
dan Penelitian PEB
A. |
Pada
Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
sistem PDE.
1. |
Eksportir
melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. |
menyiapkan
PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
- data PEB; dan
- data Pemberitahuan Kesiapan Barang
(PKB), dalam hal barang ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf d;
|
1.2. |
melakukan
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan |
1.3. |
mengirimkan
data PEB dan PKB ke dalam Sistem Komputer Pelayanan di
kantor pabean pemuatan. |
|
2. |
Dalam
hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai
eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas
pengirim dan penerima
pada kolom uraian barang. |
3. |
Sistem
Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan melakukan
penelitian ada atau tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK. |
4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir,
Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP. |
5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak
diblokir, Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian data PEB
meliputi:
- kelengkapan pengisian data PEB;
- pembayaran PNBP; dan/atau
- pembayaran Bea Keluar.
|
6. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan
menunjukkan pengisian data PEB tidak lengkap dan/atau pencocokkan bukti
pembayaran PNBP dan/atau
Bea Keluar tidak sesuai, Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon
NPP. |
7. |
Dalam
hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan
bukti pembayaran PNBP sesuai dan barang ekspor dikenai Bea Keluar
tetapi Sistem Komputer
Pelayanan tidak dapat melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
butir 5
huruf c:
7.1. |
Sistem
Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD. |
7.2. |
eksportir
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan
pabean berupa:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- bukti pembayaran Bea Keluar dalam
rangka pemenuhan NPPD.
|
7.3. |
apabila
penyerahan dokumen pada butir 7.2 tidak dipenuhi dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan NPPD, Sistem Komputer
Pelayanan
menerbitkan NPP. |
|
8. |
Dalam
hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan
bukti pembayaran PNBP/Bea Keluar oleh Sistem Komputer Pelayanan sesuai,
maka dilakukan
penelitian apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang
dilarang atau
dibatasi.
8.1. |
Dalam
hal pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif
barang yang dilarang atau dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan
memberi nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
- NPE, dalam hal atas barang ekspor
tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
- PPB, dalam hal atas barang ekspor
dilakukan pemeriksaan fisik.
|
8.2. |
Dalam
hal pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang
yang dilarang atau dibatasi, maka dilakukan analisis oleh pejabat bea
dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan. |
8.3. |
Dalam
hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa :
8.3.1. |
barang
ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi,
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan
melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
- NPE, dalam hal atas barang
ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
- PPB, dalam hal atas barang
ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
|
8.3.2. |
Barang
ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
8.3.2.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan
respon NPPD. |
8.3.2.2. |
Eksportir
menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean
pemuatan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- dokumen yang
dipersyaratkan dalam NPPD.
|
8.3.2.3. |
Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 8.3.2.2 telah
dipenuhi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
- NPE, dalam hal atas
barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
- PPB, dalam hal atas
barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
|
8.3.2.4. |
Apabila
penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 8.3.2.2
tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan
respon NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP. |
|
8.3.3. |
Barang
ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta
wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai :
8.3.3.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan respon NPPD dan PPB. |
8.3.3.2. |
Eksportir
menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean
pemuatan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- dokumen yang
dipersyaratkan dalam NPPD.
|
8.3.3.3. |
Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 8.3.3.2 telah
dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada Pejabat
PemeriksaDokumen Ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut. |
|
|
|
9. |
Data
dan/atau berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dan telah diterbitkan respon diteruskan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor
untuk penanganan lebih lanjut. |
10. |
Pada
hasil cetak NPE, PPB, dan NPPD dicantumkan keterangan
“Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer
dan tidak memerlukan nama, tanda
tangan pejabat, dan cap dinas”. |
|
B. |
Pada
Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
sistem media penyimpan data elektronik.
1. |
Eksportir
melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. |
menyiapkan
PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
- data PEB; dan
- data PKB, dalam hal barang ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a sampai huruf d
|
1.2. |
mencetak
PEB, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan
pada hasil cetak PEB; |
1.3. |
menyimpan
data PEB ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik; |
1.4. |
melakukan
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan |
1.5. |
menyerahkan
hasil cetak PEB, Media Penyimpan Data Elektronik yang
berisi data PEB, bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen
pelengkap pabean
ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan. |
|
2. |
Dalam
hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai
eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas
pengirim dan penerima
pada kolom uraian barang. |
3. |
Pejabat
penerima dokumen melakukan penelitian ada tidaknya
pemblokiran eksportir/PPJK. |
4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir,
pejabat penerima dokumen mengembalikan PEB dan menerbitkan NPP. |
5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak
diblokir, pejabat penerima dokumen melakukan penelitian:
- kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 1.5; dan
- kesesuaian antara PEB dengan dokumen
pelengkap pabean dan bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar.
|
6. |
Pejabat
penerima dokumen men-transfer data PEB dari Media Penyimpan
Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan. |
7. |
Sistem
Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan pengisian
data PEB. |
8. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5 dan oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada
butir 7 menunjukkan:
- dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
- pengisian data PEB tidak sesuai dengan
dokumen pelengkap pabean
dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
- pengisian data PEB tidak lengkap,
Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 disertai NPP. |
9. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 dan Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam butir 7 menunjukkan:
- dokumen pelengkap pabean lengkap;
- pengisian data PEB sesuai dengan dokumen
pelengkap pabean dan/atau
bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
- pengisian data PEB lengkap,
Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan
dengan barang ekspor yang dilarang atau dibatasi. |
10. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan
menunjukkan pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif
barang yang dilarang atau
dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal
pendaftaran PEB, dan menerbitkan :
- NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
- PPB, dalam hal atas barang ekspor
dilakukan pemeriksaan fisik.
|
11. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan
menunjukkan pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang
yang dilarang atau dibatasi:
11.1. |
Pejabat
penerima dokumen mengirimkan berkas PEB kepada pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan. |
11.2. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor
termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi. |
11.3. |
Dalam
hal hasil analisis menunjukkan :
11.3.1. |
Barang
ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran PEB dan menerbitkan:
- NPE, dalam hal atas barang
ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
- PPB, dalam hal atas barang
ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
|
11.3.2. |
Barang
ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
11.3.2.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait. |
11.3.2.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB:
11.3.2.2.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
menerbitkan NPPD. |
11.3.2.2.2. |
Eksportir
menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
- NPPD;
- Hasil cetak PEB;
dan
- dokumen yang
dipersyaratkan dalam NPPD.
|
|
11.3.2.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi terkait telah lengkap dan sesuai dengan PEB atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 11.3.2.2.2 dipenuhi, Sistem Komputer
Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan :
- NPE, dalam hal atas
barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
- PPB, dalam hal atas
barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
|
|
11.3.3. |
Barang
ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta
wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai :
11.3.3.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan NPPD danPPB, |
11.3.3.2. |
Eksportir
menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- dokumen yang
dipersyaratkan dalam NPPD.
|
11.3.3.3. |
Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 11.3.3.2 telah dipenuhi, pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
menyerahkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
untuk dilakukan proses lebih lanjut. |
|
|
11.4. |
Pejabat
penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan respon
kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk penanganan lebih lanjut. |
|
|
C. |
Pada
Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
tulisan diatas formulir.
1. |
Eksportir
melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. |
mengisi
formulir PEB menandatangani dan membubuhkan stempel
perusahaan pada formulir PEB; |
1.2. |
mengisi
formulir PKB menandatangani dan membubuhkan stempel
perusahaan pada formulir PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a sampai huruf d; |
1.3. |
melakukan
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan |
1.4. |
menyerahkan
formulir PEB, PKB (dalam hal barang ekspor sebagaimana
dimaksud pada butir 1.2) dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar
ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan. |
|
2. |
Dalam
hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai
eksportir, PEB dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas
pengirim dan penerima
pada kolom uraian barang. |
3. |
Pejabat
penerima dokumen melakukan penelitian meliputi:
- ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK;
- kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 1.4;
- kelengkapan pengisian PEB dan kesesuaian
antara PEB dengan dokumen
pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar;
- apakah barang ekspor termasuk dalam pos
tarif barang yang dilarang
atau dibatasi.
|
4. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan:
- eksportir/PPJK diblokir;
- dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
- data PEB tidak sesuai dengan dokumen
pelengkap pabean dan bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
- pengisian data PEB tidak lengkap;
pejabat penerima dokumen mengembalikan dokumen berkas PEB disertai NPP
kepada eksportir. |
5. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan
eksportir/PPJK tidak diblokir, dokumen pelengkap pabean lengkap, data
PEB sesuai
dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea
Keluar,
dan/atau pengisian data PEB telah lengkap tetapi barang ekspor termasuk
dalam pos tarif
barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat penerima dokumen meneruskan
berkas PEB
kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan pembatasan. |
6. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor
termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi. Dalam hal hasil analisis
menunjukkan:
6.1. |
Barang
ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi,
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan
meneruskan berkas PEB ke pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor
dan tanggal pendaftaran PEB. |
6.2. |
Barang
ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
6.2.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi
terkait; |
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak
sesuai dengan PEB:
6.2.2.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan mengembalikan berkas PEB dan menerbitkan NPPD; |
6.2.2.2. |
Eksportir
menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean
pemuatan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- dokumen yang
dipersyaratkan dalam NPPD.
|
|
6.2.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait telah lengkap dan sesuai atau
dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2.2.2. dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang
menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan berkas PEB ke
pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran
PEB. |
6.2.4. |
Barang
ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta
wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai :
6.2.4.1. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB
serta menerbitkan NPPD dan PPB; |
6.2.4.2. |
Eksportir
menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- dokumen yang
dipersyaratkan dalam NPPD.
|
6.2.4.3. |
Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 6.2.4.2 telah dipenuhi, pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
menyerahkan hasil penelitian kepada PejabatPemeriksa Dokumen Ekspor
untuk dilakukan proses lebih lanjut. |
|
|
|
7. |
Dalam
hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 3 menunjukkan:
- eksportir/PPJK tidak diblokir;
- dokumen pelengkap pabean lengkap;
- data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap
pabean dan bukti pembayaran
PNBP dan/atau Bea Keluar;
- pengisian data PEB lengkap; dan
- barang ekspor tidak termasuk dalam pos
tarif barang yang dilarang
atau dibatasi;
pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada
PEB. |
8. |
Pejabat
penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah diberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada butir 6.1.,
6.2.3.,
dan 7 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan:
- NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
- PPB, dalam hal atas barang ekspor
dilakukan pemeriksaan fisik.
|
|
|
II. |
Pemeriksaan
Fisik Barang
A. |
Lokasi
Pemeriksaan Fisik Dilakukan di Kawasan Pabean Pelabuhan Muat.
1. |
Eksportir
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
- PPB;
- PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dan telah
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
- PEB pembetulan yang telah ditandatangani
serta dibubuhi cap
perusahaan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
- PKB yang telah ditandatangani serta
dibubuhi cap perusahaan; dan
- Fotokopi invoice dan fotokopi packinglist;
|
2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1. |
mencantumkan
nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan
pada PPB; dan |
2.2. |
menyerahkan
kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila
dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi
packinglist. |
|
3. |
Pemeriksa:
3.1. |
melakukan
pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar
belakang PEB; |
3.2. |
melakukan
perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean
Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau
Media
Penyimpan Data Elektronik. |
|
4. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai:
4.1. |
Pemeriksa
menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya
kepada eksportir; |
4.2. |
Pemeriksa
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB
yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila
dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi
packinglist,
dan fotokopi NPE. |
|
5. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai dan diperlukan dokumen persyaratan berupa Laporan
Surveyor:
5.1. |
Pemeriksa
menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB Pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB,
fotokopi
invoice dan fotokopi packinglist, kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor. |
5.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE apabila hasil
penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan
pembatasan menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah
dipenuhi. |
|
6. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang tidak sesuai:
6.1. |
Pemeriksa
menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data
PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada
Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor. |
6.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 untuk mengetahui jenis/kategori
ekspor, terkena
atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak
ketentuan larangan/pembatasan. |
6.3. |
Dalam
hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada
saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
6.3.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dengan menerbitkan Nota Pembetulan. |
6.3.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir. |
6.3.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.1 dan Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara. |
6.3.4. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3.3. |
6.3.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.3.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil
penelitian
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE. |
6.3.6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.3.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat
bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai
ketentuan tentang impor sementara. |
|
6.4. |
Dalam
hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang
mendapat fasilitas KITE:
6.4.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dengan menerbitkan Nota Pembetulan. |
6.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir. |
6.4.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam butir 6.1 dan Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan. |
6.4.4. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.4.3. |
6.4.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
6.4.6 |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana:
6.4.6.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3. |
6.4.6.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi
kewajiban pabean. |
|
|
6.5. |
Dalam
hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.5.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.1 kepada Unit Pengawasan. |
6.5.2 |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.5.1. |
6.5.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
6.5.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana:
6.5.4.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.5.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
6.5.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean. |
|
|
6.6. |
Dalam
hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
6.6.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.1 kepada Unit Pengawasan. |
6.6.2. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir
6.6.1. |
6.6.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. |
6.6.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau
pembatasan telah
dipenuhi:
6.6.4.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.6.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
6.6.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi
kewajiban pabean. |
|
|
|
|
B. |
Lokasi
Pemeriksaan Fisik Dilakukan Diluar Kawasan Pabean Tetapi
Dalam Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1. |
Eksportir
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
- PPB;
- PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dan telah
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
- PEB Pembetulan yang telah ditandatangani
serta dibubuhi cap
perusahaan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
- PKB yang telah ditandatangani serta
dibubuhi cap perusahaan; dan
- Fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
|
2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1. |
mencantumkan
nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan
pada PPB; dan |
2.2. |
menyerahkan
kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila
dilakukan pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi
packinglist. |
|
3. |
Pemeriksa
:
3.1. |
melakukan
pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar
belakang PEB; dan |
3.2. |
melakukan
perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean
Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau
Media
Penyimpan Data Elektronik. |
|
4. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai:
4.1. |
Barang
ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing
dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan
pada petikemas
atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. |
4.2. |
Pemeriksa
menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya
kepada eksportir. |
4.3. |
Pemeriksa
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB
yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan apabila
dilakukan
pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist,
dan fotokopi
NPE. |
|
5. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai dan diperlukan dokumen persyaratan berupa Laporan
Surveyor:
5.1. |
Barang
ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing
dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan
pada petikemas
atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. |
5.2. |
Pemeriksa
menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB Pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB,
fotokopi
invoice dan fotokopi packinglist, kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor. |
5.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE apabila hasil
penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan
pembatasan menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah
dipenuhi. |
|
6. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang tidak sesuai:
6.1. |
Barang
ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing
dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan
pada petikemas
atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. |
6.2. |
Pemeriksa
menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB,
PKB, fotokopi
invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor. |
6.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 untuk mengetahui jenis/kategori
ekspor, terkena
atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak
ketentuan larangan/pembatasan. |
6.4. |
Dalam
hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada
saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
6.4.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan. |
6.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir. |
6.4.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 disertai Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara. |
6.4.4. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara melakukan
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3. |
6.4.5. |
Dalam
hal
hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.4.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil
penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3 kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE. |
6.4.6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.4.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat
bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai
ketentuan tentang impor sementara. |
|
6.5. |
Dalam
hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang
mendapat fasilitas KITE:
6.5.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan. |
6.5.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir. |
6.5.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 disertai Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan. |
6.5.4. |
Unit
Pengawasan dokumen melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.5.3. |
6.5.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
6.5.6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana:
6.5.6.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.5.3 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
6.5.6.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean. |
|
|
6.6. |
Dalam
hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.6.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.2 kepada Unit Pengawasan. |
6.6.2. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.6.1. |
6.6.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
6.6.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana:
6.6.4.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.6.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
6.6.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean. |
|
|
6.7. |
Dalam
hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
6.7.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.2 kepada Unit Pengawasan. |
6.7.2. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir
6.7.1. |
6.7.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. |
6.7.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau
pembatasan telah
dipenuhi:
6.7.4.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.7.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
6.7.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean. |
|
|
|
|
C. |
Lokasi
Pemeriksaan Fisik Diluar Wilayah Pengawasan Kantor Pabean
Pemuatan.
1. |
Eksportir
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
Kantor Pabean Pemeriksaan:
- PPB;
- PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dan telah
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
- PEB Pembetulan yang telah ditandatangani
serta dibubuhi cap
perusahaan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
- PKB yang telah ditandatangani serta
dibubuhi cap perusahaan; dan
- fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
|
2. |
Pejabat
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan
mencetak PPB, PEB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB)
dan
mengirimkannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean
Pemeriksaan. |
3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan:
3.1. |
mencocokkan
dokumen yang diterima dari eksportir dengan dokumen
yang diterima dari Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
pemuatan. |
3.2. |
mencantumkan
nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan
pada PPB. |
3.3. |
menyerahkan
kepada Pemeriksa PPB, PEB Pembetulan apabila dilakukan
pembetulan PEB, PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist. |
|
4. |
Pemeriksa
melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada
lembar belakang PEB. |
5. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai:
5.1. |
Barang
ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing
dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan
pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. |
5.2. |
Pemeriksa
menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya
kepada eksportir. |
5.3. |
Pemeriksa
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik,
PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi
invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE untuk diteruskan ke
kantor
pabean pemuatan . |
|
6. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai dan diperlukan dokumen persyaratan berupa Laporan
Surveyor:
6.1. |
Barang
ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing
dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan
pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. |
6.2. |
Pemeriksa
menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik,
PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi
invoice dan fotokopi packinglist untuk diteruskan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen
Ekspor ke kantor pabean pemuatan. |
6.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan
menerbitkan NPE apabila hasil penelitian oleh pejabat bea dan cukai
yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa ketentuan
larangan atau
pembatasan telah dipenuhi. |
|
7. |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis
barang tidak sesuai:
7.1. |
Barang
ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing
dibawah pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan
pada petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing. |
7.2. |
Pemeriksa
menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB,
fotokopi
invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor di kantor
pabean pemeriksaan. |
7.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan
mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.2 ke Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. |
7.4. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 untuk
mengetahui jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas
barang
ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan larangan/pembatasan. |
7.5. |
Dalam
hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada
saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
7.5.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan. |
7.5.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir. |
7.5.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor dokumen menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 disertai Nota Pembetulan kepada
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara. |
7.5.4. |
Pejabat
bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.3. |
7.5.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.5.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil
penelitian
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE. |
7.5.6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.5.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat
bea dan
cukai yang menangani administrasi impor sementara menyelesaikan sesuai
ketentuan tentang impor sementara. |
|
7.6. |
Dalam
hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang
mendapat fasilitas KITE:
7.6.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan. |
7.6.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir. |
7.6.3. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.3 disertai Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan. |
7.6.4. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.6.3. |
7.6.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
7.6.6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana:
7.6.6.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.6.3 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
7.6.6.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi
kewajiban pabean. |
|
|
7.7. |
Dalam
hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
7.7.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 7.3 kepada Unit Pengawasan. |
7.7.2. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.7.1. |
7.7.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
7.7.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana:
7.7.4.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.7.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
7.7.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah dipenuhi
kewajiban pabean. |
|
|
7.8. |
Dalam
hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
7.8.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 7.3 kepada Unit Pengawasan. |
7.8.2. |
Unit
Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.8.1. |
7.8.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. |
7.8.4 |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau
pembatasan telah
dipenuhi:
7.8.4.1. |
Unit
Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.8.1 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
7.8.4.2. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean. |
|
|
|
|
|