|
LAMPIRAN
I |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-34/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK |
KOP PERUSAHAAN
SURAT SANGGUP BAYAR (SSB)
(PROMESSORY NOTE)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Bertindak atas:
Nama Perusahaan |
: |
NPWP |
: |
Alamat Telepon |
: |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami akan melunasi
sekaligus seluruh PNBP yang mendapat fasilitas pembayaran berkala selambat-lambatnya
sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-
/BC/2009 tanggal ....... Agustus 2009.
Jangka waktu SSB ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal
.......... s.d .............
Apabila kami tidak memenuhi kewajiban kepada Kantor Pelayanan Utama Bea
dan CukaiTanjung Priok berupa penyelesaian seluruh PNBP tersebut di atas
maka kami sanggup dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian SSB ini kami buat dengan sebenarnya.
Dibuat di ..........................
Pada tanggal ....................
(.....................................)
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
ttd.
Harry Mulya
NIP 060079900 |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
LAMPIRAN
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-34/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK |
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Bertindak atas:
Nama Perusahaan |
: |
NPWP |
: |
Alamat |
: |
Telepon |
: |
Email |
: |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya :
- bahwa kami akan secara aktif meminta data tagihan PNBP yang masih
terhutang kepada KPU BC Tipe A Tanjung Priok.
-
apabila berdasarkan hasil penelitian data kami masih mempunyai
tunggakan PNBP, kami berjanji akan melunasi paling lambat 28 Februari 2010. Dan apabila kami
tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku / tidak mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai hingga
kewajiban pelunasan PNBP dipenuhi.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Dibuat di .........................
Pada tanggal ...................
(....................................)
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
ttd.
Harry Mulya
NIP 060079900 |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
LAMPIRAN
III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-34/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
..................... , tgl. .............
Kepada Yth.
Nama / Nama Perusahaan
NPWP
Alamat
SURAT TAGIHAN I
Nomor: S- ............................
Menurut catatan kami hingga saat ini Saudara belum menyelesaikan:
- Pembayaran berkala periode tgl... s.d ...tgl...
-
Pembayaran kemudian
-
Kekurangan pembayaran berkala/kemudian
atas PNBP sebesar Rp ........................ (
.............................. dengan huruf ..........................).
Berdasarkan Surat Sanggup Bayar (SSB) / Pernyataan Sanggup Bayar (PSB)
*) yang telah diserahkan kepada kami, diminta saudara menyelesaikan pembayaran
dimaksud.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya
surat tagihan ini Saudara belum melunasi utang PNBP dimaksud maka fasilitas pembayaran
berkala/kemudian yang diberikan kepada Saudara menjadi gugur.
Kepala Kantor
u.b.
............................
............................
NIP
*) coret yang tidak perlu
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
ttd.
Harry Mulya
NIP 060079900 |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
LAMPIRAN
IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-34/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
............................. , tgl. ..............
Kepada Yth.
Nama / Nama Perusahaan
NPWP
Alamat
SURAT TAGIHAN II
Nomor: S- ............................
Sehubungan dengan Surat Tagihan Nomor S- ..............................
Tanggal .................... , hingga saat ini Saudara belum menyelesaikan:
- Pembayaran berkala periode ....tgl... s.d ...tgl...
-
Pembayaran kemudian
-
Kekurangan pembayaran berkala/kemudian
atas PNBP sebesar Rp ........................ (
.............................. dengan huruf ..........................).
Berdasarkan Surat Sanggup Bayar (SSB) / Pernyataan Sanggup Bayar (PSB)
* yang telah diserahkan kepada kami, diminta saudara menyelesaikan pembayaran
dimaksud.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Saudara belum melunasi
utang PNBP dimaksud maka maka pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai tidak
diberikan.
Kepala Kantor
u.b.
............................
............................
NIP
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
ttd.
Harry Mulya
NIP 060079900 |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
LAMPIRAN V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-34/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK |
TATA KERJA PEMBAYARAN BERKALA PNBP
- Wajib Bayar:
-
menerima pemberitahuan secara elektronik tentang jumlah PNBP yang
terutang bulan yang lalu.
- melunasi PNBP yang terutang di Bank Devisa Persepsi/Bank
Persepsi/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSPCP dengan dilampiri pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- menyerahkan lembar ke-1 dan ke-3 SSPCP pembayaran PNBP berkala kepada Bendaharawan.
- Bendaharawan:
- menerima lembar ke-1 dan ke-3 SSPCP pembayaran PNBP berkala.
- memberikan tanda terima pada lembar ke-1 SSPCP pembayaran PNBP
berkala.
- menatausahakan lembar ke-3 SSPCP dan melakukan rekonsiliasi dengan
dokumen ekspor yang masih terutang.
- menatausahakan Surat tagihan I dan Surat Tagihan II.
- Sistem Komputer Pelayanan
- mengirimkan respon elektronik berupa pemberitahuan secara elektronik
tentang jumlah PNBP yang terutang bulan yang lalu.
- melakukan rekonsiliasi data yang diinput oleh Pejabat Bidang
Perbendaharaan.
-
dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban menyerahkan bukti
pelunasan atas seluruh PNBP yang terutang sampai dengan jatuh tempo:
1) |
mengiriman secara elektronik Surat Tagihan I kepada Wajib Bayar; dan |
2) |
mencetak Surat Tagihan I. |
-
dalam hal sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan I tidak dipenuhi:
1) |
mengirimkan secara elektronik Surat Tagihan II kepada Wajib Bayar; |
2) |
mencetak Surat Tagihan II; dan |
-
dalam hal sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan II tidak dipenuhi,
mengirimkan respon tidak diberikan pelayanan kepabeanan kepada Wajib Bayar.
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
ttd.
Harry Mulya
NIP 060079900 |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|