LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-34/BC/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


KOP PERUSAHAAN


SURAT SANGGUP BAYAR (SSB)
(PROMESSORY NOTE)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nama Jabatan :

Bertindak atas:
Nama Perusahaan :
NPWP :
Alamat Telepon :

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami akan melunasi sekaligus seluruh PNBP yang mendapat fasilitas pembayaran berkala selambat-lambatnya sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- /BC/2009 tanggal ....... Agustus 2009.
Jangka waktu SSB ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal .......... s.d .............
Apabila kami tidak memenuhi kewajiban kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTanjung Priok berupa penyelesaian seluruh PNBP tersebut di atas maka kami sanggup dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian SSB ini kami buat dengan sebenarnya.



Dibuat di ..........................
Pada tanggal ....................

MATERAI
(.....................................)





Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-34/BC/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK

KOP PERUSAHAAN


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nama Jabatan :

Bertindak atas:
Nama Perusahaan :
NPWP :
Alamat :
Telepon :
Email :

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya :

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.



Dibuat di .........................
Pada tanggal ...................

MATERAI

(....................................)




Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-34/BC/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK

..................... , tgl. .............

Kepada Yth.
Nama / Nama Perusahaan
NPWP
Alamat


SURAT TAGIHAN I
Nomor: S- ............................

Menurut catatan kami hingga saat ini Saudara belum menyelesaikan:
  1. Pembayaran berkala periode tgl... s.d ...tgl...
  2. Pembayaran kemudian
  3. Kekurangan pembayaran berkala/kemudian
atas PNBP sebesar Rp ........................ ( .............................. dengan huruf ..........................).
Berdasarkan Surat Sanggup Bayar (SSB) / Pernyataan Sanggup Bayar (PSB) *) yang telah diserahkan kepada kami, diminta saudara menyelesaikan pembayaran dimaksud.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat tagihan ini Saudara belum melunasi utang PNBP dimaksud maka fasilitas pembayaran berkala/kemudian yang diberikan kepada Saudara menjadi gugur.



Kepala Kantor
u.b.
............................


............................
NIP

*) coret yang tidak perlu




Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-34/BC/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK

............................. , tgl. ..............

Kepada Yth.
Nama / Nama Perusahaan
NPWP
Alamat


SURAT TAGIHAN II
Nomor: S- ............................

Sehubungan dengan Surat Tagihan Nomor S- .............................. Tanggal .................... , hingga saat ini Saudara belum menyelesaikan:
  1. Pembayaran berkala periode ....tgl... s.d ...tgl...
  2. Pembayaran kemudian
  3. Kekurangan pembayaran berkala/kemudian
atas PNBP sebesar Rp ........................ ( .............................. dengan huruf ..........................).
Berdasarkan Surat Sanggup Bayar (SSB) / Pernyataan Sanggup Bayar (PSB) * yang telah diserahkan kepada kami, diminta saudara menyelesaikan pembayaran dimaksud.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Saudara belum melunasi utang PNBP dimaksud maka maka pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai tidak diberikan.



Kepala Kantor
u.b.
............................


............................
NIP



Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-34/BC/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) EKSPOR DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAITANJUNG PRIOK


TATA KERJA PEMBAYARAN BERKALA PNBP

  1. Wajib Bayar:
    1. menerima pemberitahuan secara elektronik tentang jumlah PNBP yang terutang bulan yang lalu.
    2. melunasi PNBP yang terutang di Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSPCP dengan dilampiri pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    3. menyerahkan lembar ke-1 dan ke-3 SSPCP pembayaran PNBP berkala kepada Bendaharawan.
  2. Bendaharawan:
    1. menerima lembar ke-1 dan ke-3 SSPCP pembayaran PNBP berkala.
    2. memberikan tanda terima pada lembar ke-1 SSPCP pembayaran PNBP berkala.
    3. menatausahakan lembar ke-3 SSPCP dan melakukan rekonsiliasi dengan dokumen ekspor yang masih terutang.
    4. menatausahakan Surat tagihan I dan Surat Tagihan II.
  3. Sistem Komputer Pelayanan
    1. mengirimkan respon elektronik berupa pemberitahuan secara elektronik tentang jumlah PNBP yang terutang bulan yang lalu.
    2. melakukan rekonsiliasi data yang diinput oleh Pejabat Bidang Perbendaharaan.
    3. dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban menyerahkan bukti pelunasan atas seluruh PNBP yang terutang sampai dengan jatuh tempo:
      1) mengiriman secara elektronik Surat Tagihan I kepada Wajib Bayar; dan
      2) mencetak Surat Tagihan I.
    4. dalam hal sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan I tidak dipenuhi:
      1) mengirimkan secara elektronik Surat Tagihan II kepada Wajib Bayar;
      2) mencetak Surat Tagihan II; dan
    5. dalam hal sampai dengan jatuh tempo Surat Tagihan II tidak dipenuhi, mengirimkan respon tidak diberikan pelayanan kepabeanan kepada Wajib Bayar.




Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332