TATA
CARA PENYEDIAAN PITA CUKAI MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
- Pengusaha Pabrik/Importir:
- mengisi format P3C MMEA dengan lengkap;
- mengajukan P3C MMEA ke Kantor sebanyak rangkap 3, terdiri
dari:
- lembar pertama untuk Kantor;
- lembar kedua untuk Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai
dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
- lembar ketiga untuk Pengusaha Pabrik/Importir yang
bersangkutan.
- menerima nota penolakan sesuai dengan format sebagaimana
yang ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini,
dalam hal data P3C MMEA tidak lengkap;
- mengajukan kembali P3C MMEA setelah dilengkapi/diperbaiki;
- menerima dan menyimpan P3C MMEA lembar ketiga yang telah
mendapatkan nomor P3C MMEA dan ditandatangani oleh Kepala Seksi
Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan sebagai tanda terima.
- Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi
Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan:
- menerima P3C MMEA dari Pengusaha Pabrik/Importir;
- meneliti kelengkapan pengisian P3C MMEA;
- mengirim nota penolakan data P3C MMEA dalam hal:
- NPPBKC Pengusaha Pabrik/Importir tersebut dalam keadaan
dibekukan;
- utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi,
dan/atau SPPBP belum dilunasi sampai batas waktu yang ditetapkan;
- P3C MMEA diajukan melebihi batas waktu yang ditetapkan;
- terdapat jenis pita cukai yang jumlahnya kurang dari 10
lembar;
- data P3C MMEA tidak diisi dengan lengkap; atau
- terdapat kesalahan dalam pengisian P3C MMEA antara
lain: NPPBKC, periode pengajuan P3C MMEA,jenis pengajuan P3C MMEA,
lokasi penyediaan, jenis minuman mengandung etil alkohol, golongan dan
kadar alkohol, volume/isi kemasan, jumlah kemasan, dan jumlah pesanan;
- dalam hal Pengusaha Pabrik/Importir tidak dapat dilayani
penyediaan pita cukainya atau P3C MMEA tidak lengkap, P3C MMEA
dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan mengunakan Nota Penolakan;
- menandatangani, memberi nomor dan membukukan P3C MMEA
dalam buku bambu P3C MMEA dalam hal P3C MMEA lengkap;
- mengarsipkan P3C MMEA lembar pertama untuk diperhitungkan
dengan CK-1A nya, mengirimkan lembar kedua untuk Direktur u.p. Kasubdit
Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan lembar ketiga untuk
pengusaha pabrik/importir yang bersangkutan sebagai tanda terima;
- menerima dan meneliti jenis pita cukai dan jumlah yang
diterima
dengan Daftar Pengiriman Pita Cukai (DPPC);
- mengirimkan kembali DPPC kepada Kepala Seksi Penyimpanan
dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya pada
hari kerja berikutnya;
- dalam hal jumlah pita cukai yang diterima kedapatan tidak
sesuai
dengan DPPC, membuat surat pemberitahuan atas ketidaksesuaian
pengiriman pita cukai atas nama Kepala Kantor beserta Berita Acara
Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Kasubdit Pita Cukai dan Tanda
Pelunasan Cukai Lainnya u.p. Kepala Seksi Penyimpanan dan
Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
- menyimpan pita cukai yang diterima.
- Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
- menerima P3C MMEA dari Kepala Seksi Penerimaan dan
Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan
dan Pelayanan dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai
dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
- menerima konsep Order Bea dan Cukai (OBC) dari Kepala
Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
- menandatangani dan meneruskan OBC kepada pencetak pita
cukai; dan
- menerima surat pemberitahuan atas ketidaksesuaian
pengiriman pita
cukai beserta Berita Acara Pemeriksaan dari kantor, dan meneruskan
kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan
Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
- Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan
Cukai Lainnya:
- menerima P3C MMEA dari Kasubdit Pita Cukai dan Tanda
Pelunasan Cukai Lainnya;
- membukukan P3C MMEA dalam buku bambu;
- meneliti kembali kelengkapan P3C MMEA;
- membuat konsep OBC kepada Kasubdit Pita Cukai dan Tanda
Pelunasan Cukai Lainnya;
- mengarsipkan P3C MMEA dan OBC;
- menerima pita cukai dari pencetak pita cukai;
- menyerahkan pita cukai kepada Kepala Seksi Penyimpanan
dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
- menerima Surat Pemberitahuan atas ketidaksesuaian
pengiriman pita
cukai beserta Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Seksi Penyimpanan
dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya untuk
ditindaklanjuti.
- Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan
Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
- menerima pita cukai dari Kepala Seksi Penyediaan Pita
Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
- dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat,
menyimpan pita
cukai; dan
- dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor:
- mempersiapkan pita cukai yang akan dikirimkan sesuai
jenis pita cukai yang terdapat pada P3C MMEA;
- membuat DPPC atas nama Kasubdit Pita Cukai dan Tanda
Pelunasan Cukai Lainnya;
- mengirimkan pita cukai dilampiri dengan DPPC kepada
Kepala Kantor u.p. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala
Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- menerima kembali DPPC dari Kantor; dan
- menerima surat pemberitahuan atas ketidaksesuaian
pengiriman pita cukai beserta Berita Acara Pemeriksaan dari Kasubdit
Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan meneruskan kepada
Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
ttd
Harry Mulya
NIP 060079900 |
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
|
LAMPIRAN
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-40/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENYEDIAAN
DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
- Pengusaha Pabrik/Importir:
- mengisi CK-1A dengan lengkap dan menyerahkannya kepada
Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan
Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi Perbendaharaan
dan Pelayanan;
- mengajukan CK-1A ke Kantor paling sedikit rangkap 5
dengan perincian sebagai berikut:
- lembar pertama untuk Direktorat Cukai;
- lembar kedua untuk Kantor;
- lembar ketiga untuk Pengusaha Pabrik/Importir;
- lembar keempat untuk Kantor Wilayah; dan
- lembar kelima untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- menerima nota penolakan CK-1A dalam hal CK-1A tidak
lengkap;
- mengajukan kembali CK-1A setelah dilengkapi/diperbaiki;
- menerima CK-1A lembar ketiga dari Kepala Seksi Penerimaan
dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan;
- dalam hal CK-1A tunai, melakukan pembayaran cukai dan
pungutan negara lainnya ke Bank Persepsi/Pos Persepsi;
- dalam hal CK-1A dengan kredit, menyerahkan jaminan kepada
Kepala
Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala
Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- menerima bukti penerimaan jaminan (BPJ) dari Kepala Seksi
Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan;
- menyerahkan CK-1A lembar ketiga dan SSPCP kepada Kepala
Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala
Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- mengajukan surat permohonan pembatalan CK-1A kepada
Kepala Kantor u.p. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan
Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan;
- menerima nota pembatalan CK-1A sesuai dengan format
sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat, menerima
CK-1A
lembar pertama dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala
Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan
meneruskan CK-1A lembar pertama ke Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai
dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya untuk pengambilan pita cukai;
- menerima pita cukai dari Kantor atau Kantor Pusat;
- mencocokkan jenis dan jumlah pita cukai yang diterima
dengan data
yang tertera dalam CK-1A; dan
- menandatangani CK-1A halaman kedua pada carik II sebagai
bukti telah menerima pita cukai dengan lengkap.
- Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan
Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan:
- menerima CK-1A dari pengusaha pabrik/importir;
- memeriksa kelengkapan pengisian CK-1A;
- memberikan nota penolakan CK-1, dalam hal:
- NPPBKC pengusaha pabrik/importir tersebut dalam keadaan
dibekukan;
- utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi,
dan/atau SPPBP belum dilunasi sampai batas waktu yang ditetapkan;
- merk yang diajukan pada CK-1A sudah tidak berlaku lagi;
- dalam hal CK-1A kredit, jumlah saldo penundaan tidak
cukup;
- data CK-1A tidak diisi dengan lengkap; atau
- terdapat kesalahan dalam pengisian CK-1A antara lain:
NPPBKC, jenis MMEA, golongan tarif cukai, warna pita cukai, merk,
jumlah kemasan, isi per kemasan, jumlah lembar pita cukai, perhitungan
cukai, PPN dan PNBP;
- mengembalikan CK-1A kepada pengusaha pabrik/importir
dalam hal data CK-1A tidak lengkap;
- mencatat data CK-1A pada Buku Daftar Dokumen Pemesanan
Pita Cukai (BDCK-3) dan memberi nomor CK-1A dari BDCK-3; dan
- menandatangani dan menyerahkan CK-1A kepada Kepala Seksi
Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan;
- dalam hal CK-1A tunai, menyerahkan CK-1A lembar ketiga
kepada pengusaha pabrik/importir untuk dilakukan pembayaran cukai dan
pungutan negara lainnya melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi;
- dalam hal CK-1A kredit, menyerahkan CK-1A lembar ketiga
kepada pengusaha pabrik/importiruntuk pembuatan jaminan;
- menerima surat permohonan pembatalan CK-1A dari
pengusaha/importir;
- memberikan nota pembatalan CK-1A kepada pengusaha
pabrik/importirdalam hal:
- tanggal SSPCP melebihi tanggal CK-1A;
- SSPCP tidak diserahkan paling lambat pada hari kerja
berikutnya; atau
- Jaminan tidak diserahkan dalam waktu 5 hari kerja.
- Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi
Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan:
- menerima CK-1A dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai;
- dalam hal CK-1A tunai:
- menerima kembali CK-1A lembar ketiga dan SSPCP dari
pengusaha/importir;
- menerima dan meneliti SSPCP dari pengusaha
pabrik/importir;
- mengembalikan CK-1A lembar ketiga dan SSPCP kepada
pengusaha pabrik/importir dalam hal pembayaran cukai dan pungutan
negara lainnya sesuai CK-1A belum lunas;
- memberikan nota pembatalan CK-1A kepada pengusaha
pabrik/importir dalam hal tanggal SSPCP melebihi tanggal CK-1A;
- menerima kembali SSPCP setelah pembayaran cukai dan
pungutan negara lainnya sesuai CK-1A telah dilunasi oleh pengusaha
pabrik/importir; dan
- mencatat nomor dan tanggal SSPCP serta menandatangani
CK-1A halaman kedua pada carik I;
- dalam hal CK-1A kredit:
- mencatat jumlah dan jenis jaminan, tanggal jatuh tempo
penundaan,
serta menandatangani CK-1A halaman kedua carik I;
- memberi nomor BPJ;
- menandatangani dan menyerahkan BPJ kepada pengusaha
pabrik/importir; dan
- melakukan pengurangan saldo penundaan cukai pada Buku
Rekening Kredit (BRCK-3).
- dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor:
- menyerahkan CK-1A lembar ketiga kepada pengusaha
pabrik/importir;
- menyerahkan CK-1A lembar pertama, lembar keempat, dan
lembar kelima kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi
Dokumen/Kepala Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis untuk
didistribusikan;
- menyetujui pengeluaran pita cukai dari gudang pita
cukai untuk diserahkan kepada pengusaha pabrik/importirdengan membuat
tanda terima pita cukai; dan
- menyerahkan pita cukai dengan jenis dan jumlah pita
cukai sesuai CK-1A kepada pengusaha pabrik/importir;
- dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat:
- menyerahkan CK-1A lembar pertama kepada pengusaha
pabrik/importiruntuk diteruskan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita
Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya di Kantor Pusat;
- menyerahkan CK-1A lembar ketiga kepada
pengusaha/importir;
- menyerahkan CK-1A lembar kedua, lembar keempat, dan
lembar kelima kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi
Dokumen/Kepala Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis untuk
didistribusikan; dan
- menerima CK-1A halaman kedua carik III dari Kepala
Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan
Cukai Lainnya dan mengarsipkannya.
- Dalam hal penyediaan di Kantor Pusat, Kasubdit Pita Cukai
dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
- menerima CK-1A lembar pertama dari pengusaha/importir; dan
- meneruskan CK-1A kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan
Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
- Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan
Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
- menerima CK-1A dari Kasubdit Pita Cukai dan Tanda
Pelunasan Cukai Lainnya;
- mencatat pada buku bambu (Buku Daftar CK-1A) dan memberi
nomor penerimaan dokumen CK-1A;
- meneliti kelengkapan pengisian CK-1A;
- mengembalikan CK-1A kepada Kantor, dalam hal data CK-1A
tidak lengkap;
- menyetujui pengeluaran pita cukai untuk diserahkan kepada
pengusaha pabrik/importir dengan membuat tanda terima pita cukai;
- menyerahkan pita cukai dengan jenis dan jumlah pita cukai
sesuai
CK-1A kepada pengusaha/importir;
- menandatangani dan mengirimkan CK-1A halaman kedua carik
III kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi
Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor
Pelayanan asal CK-1A; dan
- mengarsipkan CK-1A lembar pertama tanpa carik III beserta
tanda
terima pita cukai.
- Dalam hal serah terima pita cukai telah dilakukan antara
pengusaha pabrik/importir dan Kepala Seksi Penyimpanan dan
Pendistribusian Pita
Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya atau Kepala Seksi Penerimaan
dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya
Tanda Terima
Pita Cukai, pengusaha pabrik/importir tidak dapat mengajukan keberatan
atas kekurangan maupun kelebihan jumlah pita cukai yang telah
diserahterimakan tersebut.
- Dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat, setelah
berakhirnya
tahun anggaran atau setelah berlakunya kebijakan baru di bidang cukai
yang berpengaruh pada pita cukai, Kepala Kantor segera menerbitkan dan
mengirimkan SPPBP pita cukai setelah mendapat pemberitahuan dari
Direktur.
- Dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor, setelah
berakhirnya tahun
anggaran atau setelah berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang
berpengaruh
pada pita cukai, Kepala Kantor:
- membuat Berita Acara Pencacahan Pita Cukai Sisa
Persediaan di Kantor;
- menerbitkan dan mengirimkan SPPBP pita cukai jika ada; dan
- mengirimkan sisa persediaan pita cukai beserta Berita
Acara
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada butir a dan tembusan SPPBP ke
Kantor Pusat.
DIREKTUR JENDERAL
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
LAMPIRAN
III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-40/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENYEDIAAN
DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SPPBP
DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH
................................
KANTOR
............................
(Tempat), (Tanggal)
.........
Yth.
|
Kepada |
Nama /Perusahaan
: ........................... |
NPPBKC
: ........................ |
Alamat
: ..................... |
SURAT PEMBERITAHUAN PENGENAAN
BIAYA PENGGANTI
NOMOR
: .................................
Sehubungan dengan Permohonan Penyedian Pita Cukai Minuman Mengandung
Etil Alkohol (P3C MMEA) untuk Tahun …….. yang
Saudara
ajukan dengan nomor :
1. ........................... tanggal .............................
2. ........................... tanggal
.............................
3. ........................... tanggal
.............................
4. dst
dengan perincian sebagai berikut :
NO
URUT |
JENIS
MMEA |
GOLONGAN
TARIF CUKAI |
VOLUME/ISI
KEMASAN |
JUMLAH
PERMOHONAN*) |
JUMLAH PEMESANAN
CK-1A *) |
JUMLAH SISA
PERSEDIAAN*) |
KETERANGAN |
1. |
|
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
*) dalam lembar
Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal nomor
.../BC/2009 tanggal ...... November 2009 tentang Penyediaan dan
Pemesanan Pita Cukai Minuman
Mengandung Etil Alkohol, atas sisa persediaan pita cukai yang tidak
direalisasikan dengan CK-1A
tersebut dikenakan biaya pengganti berdasarkan
....................................
Sebesar :
Jumlah Lembar |
= |
lembar |
X |
60 x Rp 300,- |
= |
Rp .............................. |
Jumlah |
= |
Rp .............................. |
Terbilang .............................................................
Setelah diterimanya pemberitahuan ini agar Saudara segera melunasi
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan SSPCP sebagai Penerimaan Cukai
Lainnya. Dalam hal
SPPBP ini tidak dilunasi dalam jangka waktu tesebut, maka P3C MMEA dan
CK-1A berikutnya tidak
akan dilayani.
A.N.DIREKTUR JENDERAL
KEPALA KANTOR
........................
NIP.
Tanggal |
: |
Diterima Di |
: |
Yang Menerima |
: |
|
Tembusan disampaikan kepada :
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
- Direktur Penerimaan dan Peraturan
- Kepala Kantor Wilayah
DJBC .................
DIREKTUR JENDERAL
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
LAMPIRAN
IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-40/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENYEDIAAN
DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH....
KANTOR
.........................................
Jl......................
........................ |
Telepon : ..................
Faksimili ..................... |
|
Nota Penolakan
Nomor: ..................
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen CK-1A / P3C MMEA *):
Atas Nama |
: |
................................... |
NPPBKC |
: |
................................... |
dokumen tersebut tidak dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
2. Data pada CK-1A / P3C MMEA*) tidak lengkap;
3. Terdapat kesalahan dalam pengisian CK-1A / P3C MMEA*); atau
4. ..................................
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
......(kota),.....(tanggal)........
A.n Kepala Kantor
Kepala Seksi
............./
Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan
.....................
NIP ...............
Tanggal |
: |
|
Diterima Di |
: |
|
Yang Menerima |
: |
|
|
(........................................) |
*) Coret yang tidak perlu
DIREKTUR JENDERAL
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
LAMPIRAN V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-40/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENYEDIAAN
DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH....
KANTOR
.........................................
Jl......................
........................ |
Telepon : ..................
Faksimili ..................... |
|
Nota Pembatalan
Nomor: .............
Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen CK-1A / P3C MMEA *):
Nomor |
: |
................................... |
Tanggal |
: |
................................... |
Atas Nama |
: |
................................... |
NPPBKC |
: |
................................... |
dokumen tersebut tidak dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. Tanggal SSPCP melebihi tanggal CK-1A .
2. Permohonan pengusaha pabrik/importer yang bersangkutan.
3. ..................................
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
......(kota),.....(tanggal)........
A.n Kepala Kantor
Kepala Seksi
............./
Kepala Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan
.....................
NIP ...............
Tanggal |
: |
|
Diterima Di |
: |
|
Yang Menerima |
: |
|
|
(........................................) |
*) Coret yang tidak perlu
DIREKTUR JENDERAL
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332