LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-40/BC/2009
TENTANG : PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


TATA CARA PENYEDIAAN PITA CUKAI MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

  1. Pengusaha Pabrik/Importir:
    1. mengisi format P3C MMEA dengan lengkap;
    2. mengajukan P3C MMEA ke Kantor sebanyak rangkap 3, terdiri dari:
      • lembar pertama untuk Kantor;
      • lembar kedua untuk Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
      • lembar ketiga untuk Pengusaha Pabrik/Importir yang bersangkutan.
    3. menerima nota penolakan sesuai dengan format sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal data P3C MMEA tidak lengkap;
    4. mengajukan kembali P3C MMEA setelah dilengkapi/diperbaiki;
    5. menerima dan menyimpan P3C MMEA lembar ketiga yang telah mendapatkan nomor P3C MMEA dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan sebagai tanda terima.
  2. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan:
    1. menerima P3C MMEA dari Pengusaha Pabrik/Importir;
    2. meneliti kelengkapan pengisian P3C MMEA;
    3. mengirim nota penolakan data P3C MMEA dalam hal:
      • NPPBKC Pengusaha Pabrik/Importir tersebut dalam keadaan dibekukan;
      • utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi, dan/atau SPPBP belum dilunasi sampai batas waktu yang ditetapkan;
      • P3C MMEA diajukan melebihi batas waktu yang ditetapkan;
      • terdapat jenis pita cukai yang jumlahnya kurang dari 10 lembar;
      • data P3C MMEA tidak diisi dengan lengkap; atau
      • terdapat kesalahan dalam pengisian P3C MMEA antara lain: NPPBKC, periode pengajuan P3C MMEA,jenis pengajuan P3C MMEA, lokasi penyediaan, jenis minuman mengandung etil alkohol, golongan dan kadar alkohol, volume/isi kemasan, jumlah kemasan, dan jumlah pesanan;
    4. dalam hal Pengusaha Pabrik/Importir tidak dapat dilayani penyediaan pita cukainya atau P3C MMEA tidak lengkap, P3C MMEA dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan mengunakan Nota Penolakan;
    5. menandatangani, memberi nomor dan membukukan P3C MMEA dalam buku bambu P3C MMEA dalam hal P3C MMEA lengkap;
    6. mengarsipkan P3C MMEA lembar pertama untuk diperhitungkan dengan CK-1A nya, mengirimkan lembar kedua untuk Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan lembar ketiga untuk pengusaha pabrik/importir yang bersangkutan sebagai tanda terima;
    7. menerima dan meneliti jenis pita cukai dan jumlah yang diterima dengan Daftar Pengiriman Pita Cukai (DPPC);
    8. mengirimkan kembali DPPC kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya pada hari kerja berikutnya;
    9. dalam hal jumlah pita cukai yang diterima kedapatan tidak sesuai dengan DPPC, membuat surat pemberitahuan atas ketidaksesuaian pengiriman pita cukai atas nama Kepala Kantor beserta Berita Acara Pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya u.p. Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
    10. menyimpan pita cukai yang diterima.
  3. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
    1. menerima P3C MMEA dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    2. menerima konsep Order Bea dan Cukai (OBC) dari Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    3. menandatangani dan meneruskan OBC kepada pencetak pita cukai; dan
    4. menerima surat pemberitahuan atas ketidaksesuaian pengiriman pita cukai beserta Berita Acara Pemeriksaan dari kantor, dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
  4. Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
    1. menerima P3C MMEA dari Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    2. membukukan P3C MMEA dalam buku bambu;
    3. meneliti kembali kelengkapan P3C MMEA;
    4. membuat konsep OBC kepada Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    5. mengarsipkan P3C MMEA dan OBC;
    6. menerima pita cukai dari pencetak pita cukai;
    7. menyerahkan pita cukai kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
    8. menerima Surat Pemberitahuan atas ketidaksesuaian pengiriman pita cukai beserta Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya untuk ditindaklanjuti.
  5. Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
    1. menerima pita cukai dari Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    2. dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat, menyimpan pita cukai; dan
    3. dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor:
      • mempersiapkan pita cukai yang akan dikirimkan sesuai jenis pita cukai yang terdapat pada P3C MMEA;
      • membuat DPPC atas nama Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
      • mengirimkan pita cukai dilampiri dengan DPPC kepada Kepala Kantor u.p. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
      • menerima kembali DPPC dari Kantor; dan
      • menerima surat pemberitahuan atas ketidaksesuaian pengiriman pita cukai beserta Berita Acara Pemeriksaan dari Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.



Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana

ttd

Harry Mulya
NIP 060079900
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-40/BC/2009
TENTANG : PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

  1. Pengusaha Pabrik/Importir:
    1. mengisi CK-1A dengan lengkap dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
    2. mengajukan CK-1A ke Kantor paling sedikit rangkap 5 dengan perincian sebagai berikut:
      • lembar pertama untuk Direktorat Cukai;
      • lembar kedua untuk Kantor;
      • lembar ketiga untuk Pengusaha Pabrik/Importir;
      • lembar keempat untuk Kantor Wilayah; dan
      • lembar kelima untuk Kantor Pelayanan Pajak.
    3. menerima nota penolakan CK-1A dalam hal CK-1A tidak lengkap;
    4. mengajukan kembali CK-1A setelah dilengkapi/diperbaiki;
    5. menerima CK-1A lembar ketiga dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
    6. dalam hal CK-1A tunai, melakukan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya ke Bank Persepsi/Pos Persepsi;
    7. dalam hal CK-1A dengan kredit, menyerahkan jaminan kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
    8. menerima bukti penerimaan jaminan (BPJ) dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
    9. menyerahkan CK-1A lembar ketiga dan SSPCP kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
    10. mengajukan surat permohonan pembatalan CK-1A kepada Kepala Kantor u.p. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
    11. menerima nota pembatalan CK-1A sesuai dengan format sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
    12. dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat, menerima CK-1A lembar pertama dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan meneruskan CK-1A lembar pertama ke Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya untuk pengambilan pita cukai;
    13. menerima pita cukai dari Kantor atau Kantor Pusat;
    14. mencocokkan jenis dan jumlah pita cukai yang diterima dengan data yang tertera dalam CK-1A; dan
    15. menandatangani CK-1A halaman kedua pada carik II sebagai bukti telah menerima pita cukai dengan lengkap.
  2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan:
    1. menerima CK-1A dari pengusaha pabrik/importir;
    2. memeriksa kelengkapan pengisian CK-1A;
    3. memberikan nota penolakan CK-1, dalam hal:
      • NPPBKC pengusaha pabrik/importir tersebut dalam keadaan dibekukan;
      • utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi, dan/atau SPPBP belum dilunasi sampai batas waktu yang ditetapkan;
      • merk yang diajukan pada CK-1A sudah tidak berlaku lagi;
      • dalam hal CK-1A kredit, jumlah saldo penundaan tidak cukup;
      • data CK-1A tidak diisi dengan lengkap; atau
      • terdapat kesalahan dalam pengisian CK-1A antara lain: NPPBKC, jenis MMEA, golongan tarif cukai, warna pita cukai, merk, jumlah kemasan, isi per kemasan, jumlah lembar pita cukai, perhitungan cukai, PPN dan PNBP;
    4. mengembalikan CK-1A kepada pengusaha pabrik/importir dalam hal data CK-1A tidak lengkap;
    5. mencatat data CK-1A pada Buku Daftar Dokumen Pemesanan Pita Cukai (BDCK-3) dan memberi nomor CK-1A dari BDCK-3; dan
    6. menandatangani dan menyerahkan CK-1A kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan;
    7. dalam hal CK-1A tunai, menyerahkan CK-1A lembar ketiga kepada pengusaha pabrik/importir untuk dilakukan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi;
    8. dalam hal CK-1A kredit, menyerahkan CK-1A lembar ketiga kepada pengusaha pabrik/importiruntuk pembuatan jaminan;
    9. menerima surat permohonan pembatalan CK-1A dari pengusaha/importir;
    10. memberikan nota pembatalan CK-1A kepada pengusaha pabrik/importirdalam hal:
      • tanggal SSPCP melebihi tanggal CK-1A;
      • SSPCP tidak diserahkan paling lambat pada hari kerja berikutnya; atau
      • Jaminan tidak diserahkan dalam waktu 5 hari kerja.
  3. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan:
    1. menerima CK-1A dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai;
    2. dalam hal CK-1A tunai:
      • menerima kembali CK-1A lembar ketiga dan SSPCP dari pengusaha/importir;
      • menerima dan meneliti SSPCP dari pengusaha pabrik/importir;
      • mengembalikan CK-1A lembar ketiga dan SSPCP kepada pengusaha pabrik/importir dalam hal pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya sesuai CK-1A belum lunas;
      • memberikan nota pembatalan CK-1A kepada pengusaha pabrik/importir dalam hal tanggal SSPCP melebihi tanggal CK-1A;
      • menerima kembali SSPCP setelah pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya sesuai CK-1A telah dilunasi oleh pengusaha pabrik/importir; dan
      • mencatat nomor dan tanggal SSPCP serta menandatangani CK-1A halaman kedua pada carik I;
    3. dalam hal CK-1A kredit:
      • mencatat jumlah dan jenis jaminan, tanggal jatuh tempo penundaan, serta menandatangani CK-1A halaman kedua carik I;
      • memberi nomor BPJ;
      • menandatangani dan menyerahkan BPJ kepada pengusaha pabrik/importir; dan
      • melakukan pengurangan saldo penundaan cukai pada Buku Rekening Kredit (BRCK-3).
    4. dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor:
      • menyerahkan CK-1A lembar ketiga kepada pengusaha pabrik/importir;
      • menyerahkan CK-1A lembar pertama, lembar keempat, dan lembar kelima kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen/Kepala Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis untuk didistribusikan;
      • menyetujui pengeluaran pita cukai dari gudang pita cukai untuk diserahkan kepada pengusaha pabrik/importirdengan membuat tanda terima pita cukai; dan
      • menyerahkan pita cukai dengan jenis dan jumlah pita cukai sesuai CK-1A kepada pengusaha pabrik/importir;
    5. dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat:
      • menyerahkan CK-1A lembar pertama kepada pengusaha pabrik/importiruntuk diteruskan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya di Kantor Pusat;
      • menyerahkan CK-1A lembar ketiga kepada pengusaha/importir;
      • menyerahkan CK-1A lembar kedua, lembar keempat, dan lembar kelima kepada Kepala Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen/Kepala Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis untuk didistribusikan; dan
      • menerima CK-1A halaman kedua carik III dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya dan mengarsipkannya.
  4. Dalam hal penyediaan di Kantor Pusat, Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
    1. menerima CK-1A lembar pertama dari pengusaha/importir; dan
    2. meneruskan CK-1A kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
  5. Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya:
    1. menerima CK-1A dari Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
    2. mencatat pada buku bambu (Buku Daftar CK-1A) dan memberi nomor penerimaan dokumen CK-1A;
    3. meneliti kelengkapan pengisian CK-1A;
    4. mengembalikan CK-1A kepada Kantor, dalam hal data CK-1A tidak lengkap;
    5. menyetujui pengeluaran pita cukai untuk diserahkan kepada pengusaha pabrik/importir dengan membuat tanda terima pita cukai;
    6. menyerahkan pita cukai dengan jenis dan jumlah pita cukai sesuai CK-1A kepada pengusaha/importir;
    7. menandatangani dan mengirimkan CK-1A halaman kedua carik III kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Pelayanan asal CK-1A; dan
    8. mengarsipkan CK-1A lembar pertama tanpa carik III beserta tanda terima pita cukai.
  6. Dalam hal serah terima pita cukai telah dilakukan antara pengusaha pabrik/importir dan Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya atau Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan/Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Tanda Terima Pita Cukai, pengusaha pabrik/importir tidak dapat mengajukan keberatan atas kekurangan maupun kelebihan jumlah pita cukai yang telah diserahterimakan tersebut.
  7. Dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor Pusat, setelah berakhirnya tahun anggaran atau setelah berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh pada pita cukai, Kepala Kantor segera menerbitkan dan mengirimkan SPPBP pita cukai setelah mendapat pemberitahuan dari Direktur.
  8. Dalam hal penyediaan pita cukai di Kantor, setelah berakhirnya tahun anggaran atau setelah berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh pada pita cukai, Kepala Kantor:
    1. membuat Berita Acara Pencacahan Pita Cukai Sisa Persediaan di Kantor;
    2. menerbitkan dan mengirimkan SPPBP pita cukai jika ada; dan
    3. mengirimkan sisa persediaan pita cukai beserta Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada butir a dan tembusan SPPBP ke Kantor Pusat.



DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-40/BC/2009
TENTANG : PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                                                                                                                               SPPBP
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ................................
KANTOR ............................

(Tempat), (Tanggal) .........
Yth.
Kepada
Nama /Perusahaan : ...........................
NPPBKC : ........................
Alamat : .....................


SURAT PEMBERITAHUAN PENGENAAN BIAYA PENGGANTI
NOMOR : .................................

Sehubungan dengan Permohonan Penyedian Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (P3C MMEA) untuk Tahun …….. yang Saudara ajukan dengan nomor :
1. ........................... tanggal .............................
2. ........................... tanggal .............................
3. ........................... tanggal .............................
4. dst
dengan perincian sebagai berikut :
NO
URUT
JENIS
MMEA
GOLONGAN
TARIF CUKAI
VOLUME/ISI
KEMASAN
JUMLAH
PERMOHONAN*)
JUMLAH PEMESANAN
CK-1A *)
JUMLAH SISA
PERSEDIAAN*)
KETERANGAN
1.              
2.              
Dst              
JUMLAH        
*) dalam lembar
Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal nomor .../BC/2009 tanggal ...... November 2009 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, atas sisa persediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A tersebut dikenakan biaya pengganti berdasarkan ....................................
Sebesar :
Jumlah Lembar = lembar X 60 x Rp 300,- = Rp ..............................
Jumlah = Rp ..............................
Terbilang .............................................................
Setelah diterimanya pemberitahuan ini agar Saudara segera melunasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan SSPCP sebagai Penerimaan Cukai Lainnya. Dalam hal SPPBP ini tidak dilunasi dalam jangka waktu tesebut, maka P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak akan dilayani.



A.N.DIREKTUR JENDERAL
KEPALA KANTOR


........................
NIP.

Tanggal :
Diterima Di :
Yang Menerima :

Tembusan disampaikan kepada :
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
  2. Direktur Penerimaan dan Peraturan
  3. Kepala Kantor Wilayah DJBC .................




DIREKTUR JENDERAL
ANWAR SUPRIJADI



NIP 120050332





LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-40/BC/2009
TENTANG : PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH....
KANTOR .........................................

Jl......................
........................
Telepon : ..................
Faksimili .....................




Nota Penolakan
Nomor: ..................

Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen CK-1A / P3C MMEA *):
Atas Nama : ...................................
NPPBKC : ...................................

dokumen tersebut tidak dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
2. Data pada CK-1A / P3C MMEA*) tidak lengkap;
3. Terdapat kesalahan dalam pengisian CK-1A / P3C MMEA*); atau
4. ..................................

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



......(kota),.....(tanggal)........
A.n Kepala Kantor
Kepala Seksi ............./
Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan


.....................
NIP ...............


Tanggal :  
Diterima Di :  
Yang Menerima :  
   (........................................)
 
*) Coret yang tidak perlu




DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-40/BC/2009
TENTANG : PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH....
KANTOR .........................................

Jl......................
........................
Telepon : ..................
Faksimili .....................




Nota Pembatalan
Nomor: .............

Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen CK-1A / P3C MMEA *):

Nomor : ...................................
Tanggal : ...................................
Atas Nama : ...................................
NPPBKC : ...................................

dokumen tersebut tidak dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
1. Tanggal SSPCP melebihi tanggal CK-1A .
2. Permohonan pengusaha pabrik/importer yang bersangkutan.
3. ..................................

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



......(kota),.....(tanggal)........
A.n Kepala Kantor
Kepala Seksi ............./
Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan


.....................
NIP ...............


Tanggal :  
Diterima Di :  
Yang Menerima :  
   (........................................)
 
*) Coret yang tidak perlu




DIREKTUR JENDERAL



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332