Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-15/PJ/2009
TENTANG : TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP- .......... (1)

TENTANG

PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor ........ (2) tentang ........ (3) dan memperhatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ....(4) tentang .......(5), untuk Wajib Pajak ......(6) NPWP ...... (7) untuk tempat kegiatan usaha :
  1. ....... (8)
  2. ........
  3. ........ dst,
maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang :

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 ); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ...... (9) tentang .........(10)
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.


PERTAMA :

Menetapkan pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang Wajib Pajak ......(11) NPWP ......(12) beralamat di .......(13) pada Kantor Pelayanan Pajak  ........ (14) dengan tempat kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. ........ (15)
  2. ........
  3. ........ dst.


KEDUA  :

Pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ....... (16)


KETIGA *) :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ...... (17) tentang ....... (18) dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ....... (19).


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. ..... (20) di ..... (21)
  2. ...... (22)
  3. ...... dst.


Ditetapkan di ...... (23)
pada tanggal ....... (24)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PAJAK
KEPALA KANTOR,

(Ttd)

...........................(25)
NIP .....................(26)



PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan ditetapkan.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 4 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru. 
Angka 5 : Diisi dengan judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 6 : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 7 : Diisi dengan NPWP.
Angka 8 : Diisi dengan tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 9 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 10 : Diisi dengan judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 11 : Diisi sama dengan angka 6.
Angka 12 : Diisi sama dengan angka 7.
Angka 13 : Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Angka 14 : Diisi dengan nama unit KPP Baru.
Angka 15 : Diisi sama dengan angka 8.
Angka 16 : Diisi dengan tanggal SMT.
Angka 17 : Diisi dengan nomor Keputusan pemusatan Tempat Pajak Terutang yang sebelumnya telah diterbitkan.
Angka 18 : Diisi dengan judul Keputusan pemusatan Tempat Pajak Terutang yang sebelumnya telah diterbitkan.
Angka 19 : Diisi dengan :
- "..... mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .", apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang ditetapkan pada saat SMT, atau
- "..... berdaya laku surut sejak tanggal .....", apabila Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang ditetapkan setelah tanggal SMT.
Angka 20 : Diisi dengan angka 6 dan 7.
Angka 21 : Diisi dengan angka 13.
Angka 22 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP yang meliputi KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP yang meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angak 23 : Diisi dengan tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 24 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 25 : Diisi dengan nama Kepala KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 26 : Diisi dengan NIP Kepala KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

*) Diktum dimaksud dicantumkan dalam hal seluruh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk Wajib Pajak berstatus cabang telah dipusatkan sebelum SMT.





Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-15/PJ/2009
TENTANG : TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP- .......... (1)

TENTANG

PENUNDAAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa setelah membaca dan mempelajari surat pemberitahuan Wajib Pajak ...... (2) NPWP ....... (3) Nomor ...... (4) tanggal ....... (5) hal Pemberitahuan Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk tempat kegiatan usaha :
  1.  ....... (6)
  2.  ........
  3.  ........ dst,
maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 ); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ...... (7) tentang .........(8);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ..... (9) tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.


PERTAMA :

Menetapkan, berdasarkan pemberitahuan dari Wajib Pajak ......(10) NPWP ......(11) beralamat di .......(12) penundaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Kantor Pelayanan Pajak ...... (13) dengan tempat kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. ........ (15)
  2. ........
  3. ........ dst.


KEDUA :

Penundaan sebagaimana dimaksud diatas mulai berlaku sejak tanggal ....... (15) sampai dengan tanggal ......... (16).


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berdaya laku surut sejak tanggal ........ (17).

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diampaikan kepada :
  1.  ....... (18) di .......(19)
  2.  ........ (20)
  3.  ........ dst.


Ditetapkan di ...... (21)
pada tanggal ....... (22)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PAJAK
KEPALA KANTOR,

(Ttd)

...........................(23)
NIP .....................(24)



PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PENUNDAAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan ditetapkan.
Angka 2 : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan NPWP.
Angka 4 : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan  Wajib Pajak. 
Angka 5 : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan Wajib Pajak .
Angka 6 : Diisi dengan tempat-tempat kegiatan usaha.
Angka 7 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 8 : Diisi dengan  judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 9 : Diisi dengan  nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan Kepala KPP Baru.
Angka 10 : Diisi sama dengan  angka 2.
Angka 11 : Diisi sama dengan angka 3.
Angka 12 : Diisi sama dengan alamat Wajib Pajak.
Angka 13 : Diisi dengan nama unit KPP Baru.
Angka 14 : Diisi sama dengan angka 6. 
Angka 15 : Diisi dengan tanggal SMT.
Angka 16 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya penundaan pemusatan sesuai pemberitahuan Wajib Pajak.
Angka 17 : Diisi sama dengan angka 15.
Angka 18 : Diisi sama dengan angka 2 dan 3.
Angka 19 : Diisi sama dengan angka 12.
Angka 20 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP yang meliputi KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP yang meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 21 : Diisi dengan tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang  
Angka 22 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angak 23 : Diisi dengan nama Kepala KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 24 : Diisi dengan NIP Kepala KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.





Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-15/PJ/2009
TENTANG : TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP- .......... (1)

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .......(2)
TENTANG PENUNDAAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHN NILAI TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa setelah membaca dan mempelajari surat pemberitahuan dari Wajib Pajak ...... (3) NPWP ..... (4) Nomor ...... (5)  tanggal ...... (6), maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 ); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ...... (7) tentang .........(8);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ..... (9) tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ...... (10) tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.


PERTAMA :

Mengubah ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ....... (11) tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :

" Penundaan sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal ........ (12) sampai dengan tanggal ........ (13)".


KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. ....... (14) di ...... (15)
  2. .......(16)
  3. ....... dst.


Ditetapkan di ...... (17)
pada tanggal ....... (18)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PAJAK
KEPALA KANTOR,

(Ttd)

...........................(19)
NIP .....................(20)



PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PENUNDAAN PEMUSATAN
TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 2 : Diisi sama dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diubah.
Angka 3 : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 4 : Diisi dengan NPWP.
Angka 5 : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan  Wajib Pajak. 
Angka 6 : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan Wajib Pajak .
Angka 7 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 8 : Diisi dengan  judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru.
Angka 9 : Diisi dengan  nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan Kepala KPP Baru.
Angka 10 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan diubah.
Angka 11 : Diisi sama dengan angka 10.
Angka 12 : Diisi sama dengan  tanggal SMT.
Angka 13 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya penundaan pemusatan sesuai pemberitahuan Wajib Pajak.
Angka 14 : Diisi sama dengan angka 3 dan 4.
Angka 15 : Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Angka 16 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP yang meliputi KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP yang meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 17 : Diisi dengan tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang .
Angka 18 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 19 : Diisi dengan nama Kepala KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 20 : Diisi dengan NIP Kepala KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.