LAMPIRAN 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-17/PJ/2009
TANGGAL : 24 Februari 2009


PROSEDUR PENERAPAN TEKNIK SAMPLING DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PEMERIKSAAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH

  1. Pemeriksaan dalam rangka restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya harus diselesaikan dengan jangka waktu yang relatif singkat. Hal ini dikarenakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai merupakan konsekuensi dari diterapkannya mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Diterapkannya ketentuan tersebut, maka dapat menimbulkan Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan ekspor atau yang melakukan penyerahan kepada pemungut atau yang melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.
  2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, ditetapkan bahwa berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, ditetapkan bahwa berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, Pengusaha Kena Pajak dibedakan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah, Pengusaha Kena Pajak dengan risiko rendah, Pengusaha Kena Pajak dengan risiko menengah, dan Pengusaha Kena Pajak dengan risiko tinggi.
  3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah yang mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan penyederhanaan prosedur pemeriksaan sehingga penyelesaian pemeriksaan dapat dipercepat, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
  4. Salah satu bentuk penyederhanaan pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah dengan menerapkan teknik sampling dalam melakukan pengujian terhadap dokumen-dokumen yang dipinjam dari Pengusaha Kena Pajak.
  5. Untuk menerapkan teknik sampling diperlukan pengetahuan statistik walaupun tidak mendalam dan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diperlukan dalam setiap pemeriksaan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
  6. Pengunaan teknik sampling dapat dilaksanakan melalui judgement sampling, representative sampling, atau statistical sampling.
  7. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, teknik sampling yang digunakan adalah statistical sampling. Hal ini disebabkan, dengan statistical sampling Pemeriksa Pajak memilih anggota sampel secara acak dari seluruh anggota populasi, dan menganalisis hasil pemeriksaan terhadap anggota sampel secara matematis. Dengan statistical sampling, jika 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa Pajak menggunakan parameter yang sama dalam pengambilan sampel dengan statistical sampling ini, maka semua Pemeriksa Pajak tersebut akan menghasilkan konklusi tidak berbeda-beda secara statistik. Dengan kata lain, statistical sampling akan menjamin objektivitas hasil evaluasi terhadap objek yang diperiksa.
  8. Populasi dalam penerapan teknik sampling pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah Faktur Pajak Masukan dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Keluaran, dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, dan kontrak/SPK.
  9. Penerapan teknik sampling dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menetapkan besarnya sampel yang dipilih. Metode yang digunakan dalam pemilihan sampel secara statistik adalah metode penggunaan angka acak (random number table). Metode ini juga dikenal sebagai metode pemilihan secara acak (random sample), yaitu suatu cara pemilihan sampel yang sedemikian rupa sehingga setiap unsur dalam populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk terpilih sebagai sampel. Jumlah sampel yang diambil untuk kepentingan pengujian dokumen Wajib Pajak dilakukan mengikuti tabel berikut ini dengan pembulatan ke bawah :
    Tabel Angka Sampel

    Populasi
    (N)
    Sampel
    (n)
    (%) Populasi
    (N)
    Sampel
    (n)
    (%) Populasi
    (N)
    Sampel
    (n)
    (%)
    100 80 80% 500 222 44% 800 267 33%
    110 96 78% 510 224 44% 810 268 33%
    120 92 77% 520 226 43% 820 269 33%
    130 98 75% 530 228 43% 830 270 33%
    140 104 74% 540 230 43% 840 271 32%
    150 109 73% 550 232 42% 850 272 32%
    160 114 71% 560 233 42% 860 273 32%
    170 119 70% 570 235 41% 870 274 31%
    180 124 69% 580 237 41% 880 275 31%
    190 129 68% 590 238 40% 890 276 31%
    200 133 67% 600 240 40% 900 277 31%
    210 138 66% 610 242 40% 910 278 31%
    220 142 65% 620 243 39% 920 279 31%
    230 146 63% 630 245 39% 930 280 30%
    240 150 63% 640 246 38% 940 281 30%
    250 154 62% 650 248 38% 950 281 30%
    260 158 61% 660 249 38% 960 282 30%
    270 161 60% 670 250 37% 970 283 29%
    280 165 59% 680 252 37% 980 284 29%
    290 168 58% 690 253 37% 990 285 29%
    300 171 57% 700 255 36% 1000 286 29%
    310 175 56% 710 256 36% 1010 287 28%
    320 178 56% 720 257 36% 1020 287 28%
    330 181 55% 730 258 35% 1030 288 28%
    340 184 54% 740 260 35% 1040 289 28%
    350 187 53% 750 261 35% 1050 290 28%
    360 189 53% 760 262 34% 1060 290 27%
    370 192 52% 770 263 34% 1070 291 27%
    380 195 51% 780 264 34% 1080 292 27%
    390 197 51% 790 266 34% 1090 293 27%

    Untuk jumlah data/populasi yang lebih besar, jumlah sampel dapat ditentukan sendiri dengan rumus sebagai berikut :
       n    =     N
    _______
    Nd2+1

    Keterangan :
    n=Jumlah Sampel
    N=Jumlah Populasi
    d=Selang Kepercayaan = 5%
  10. Prosedur penggunaan teknik sampling
    1. Siapkan populasi. Populasi adalah daftar yang berisikan keseluruhan Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau dokumen kontrak/SPK, dimana sampel akan diambil. Jika semua jenis dokumen tersebut ada, maka akan terdapat 5 (lima) kelompok populasi.
    2. Keluarkan populasi yang hanya berisi data kurang dari 100 transaksi, yang berarti tidak dilakukan sampling.
    3. Sortir data populasi berdasarkan nilai Faktur Pajak Masukan, nilai Faktu Pajak Keluaran, nilai ekspor, nilai impor, dan/atau nilai kontrak/SPK secara ascending (dari kecil ke besar).
    4. Ambil Median dari data yang ada dan di kelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok. Kelompok Pertama adalah kelompok yang berada di atas median dan kelompok yang kedua adalah kelompok yang berada di bawah median. Dengan menggunakan Microsoft Excel kita bisa menggunakan formula "=MEDIAN (cell:cell)"
    5. Untuk setiap kelompok, lakukan Random Sampling pada tiap nilai Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran. Dengan menggunakan Microsoft Excel kita bisa menggunakan formula "=RAND()", kemudian copy formula tersebut ke seluruh cell. Setelah menggunakan Random Sampling. setiap nilai Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, nilai ekspor, nilai impor, dan/atau nilai kontrak/SPK akan mempunyai nilai random masing-masing.
    6. Agar nilai random tersebut di atas tidak berubah-ubah, maka nilai random tersebut harus diubah menjadi value. Dengan menggunakan Microsoft Excel kita bisa menggunakan perintah : copy ----> edit ---> paste special ---->value.
    7. Untuk setiap kelompok, sortir nilai random tersebut secara ascending (dari kecil ke besar).
    8. Ambil sampel yang akan diuji, dengan urutan dari atas ke bawah, sebesar sampel yang dibutuhkan sesuai dengan Tabel Angka Sampel di atas. Misal 286 sampel dari 1.000 populasi. Jumlah sampel yang diambil dari masing-masing kelompok ditentukan secara proporsional dengan jumlah masing-masing kelompok dibandingkan dengan jumlah seluruh populasi. Misal kelompok pertama terdiri dari 500 populasi. Maka jumlah sampel yang diambil dari kelompok pertama adalah 500:1000X286=143.
    9. Uji kebenaran dan kelengkapan Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, kontrak/SPK dari sampel tersebut diatas.
  11. Ilustrasi :
    1. Tentukan Populasi (sesuai dengan jenis dokumen)
    2. Sort Populasi (ascending)
    3. Tentukan Median dan Bagi Ke dalam Dua Kelompok
    4. Tentukan Nilai Random
    5. Sort Nilai Random
    6. Ambil Sampel, dalam kasus ini kita asumsikan ambil 5 sampel dari masing-masing kelompok

Alur Penggunaan Aplikasi Teknik Sampling Untuk Pajak Masukan



Alur Penggunaan Aplikasi Teknik Samping Untuk Pajak Keluaran