LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-25/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

(Kop Surat)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR ................ (1)

TENTANG

KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ATAS SPPT/SKP PBB *) NOMOR .................. (2) TANGGAL ................... (3)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :

surat pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan secara perseorangan atas nama Wajib Pajak/kuasa dari Wajib Pajak *).............. (4) nomor ........... (5) tanggal ................... (6) atas SPPT/SKP PBB *) nomor .................. (7) tanggal ................ (8) Tahun Pajak ............(9) yang diterima KPP Pratama .............. (10) berdasarkan tanda terima nomor ........... (11) tanggal ...................... (12) perlu diterbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan PBB dimaksud;

Menimbang :

bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB nomor ...........(13) tanggal .............. (14) perlu menetapkan Surat Keputusan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas pengajuan keberatan dimaksud:

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS SPPT/SKP PBB *) NOMOR .................. (15) TANGGAL ................... (16)


PERTAMA :

Menerima seluruhnya/Menerima sebagian/Menolak/Menambah besarnya jumlah PBB yang terutang *) atas pengajuan keberatan PBB :
a. Wajib Pajak:
nama
NPWP
alamat

: ........................................................ (17)
: ........................................................ (18)
: ........................................................ (19)
b. SPPT/SKP PBB *)
nomor
tanggal
Pajak yang Terutang

: ........................................................ (20)
: ........................................................ (21)
: Rp.................................................... (22)
c. Objek Pajak;
alamat
desa/kelurahan *)
kecamatan
kabupaten/kota *)

: ........................................................ (23)
: ........................................................ (24)
: ........................................................ (25)
: ........................................................ (26)


KEDUA :

Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya PBB yang terutang menjadi sebesar Rp ...................................................... (27) (.........................................................................) (28).


KETIGA :

Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut :
Uraian Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Ketetapan
Bumi Bangunan Bumi Bangunan
Semula ...... (29) ...... (30) ...... (31) ...... (32) ...... (37)
Menjadi ...... (33) ...... (34) ...... (35) ...... (36) ...... (38)


KEMPAT :

Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Wajib Pajak;
  2. Kepala KPP Pratama ...................... (39)
  3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.



Ditetapkan di ......................... (40)
pada tanggal .......................... (41)
DIREKTUR JENDERAL/
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK *)
KEPALA KANTOR,



............................................. (42)
NIP ....................................... (43)

Keterangan :
*)   Coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran I
Angka 1 : diisi nomor Surat Keputusan Keberatan PBB
Angka 2 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP) atau nomor SKP PBB
Angka 3 : diisi tanggal penerbitan SPPT atau SKP PBB
Angka 4 : diisi nama Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
Angka 5 : diisi nomor surat pengajuan keberatan PBB
Angka 6 : diisi tanggal surat pengajuan keberatan PBB
Angka 7 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP) atau nomor SKP PBB
Angka 8 : diisi tanggal penerbitan SPPT atau SKP PBB
Angka 9 : diisi tahun SPPT atau SKP PBB
Angka 10 : diisi nama KPP Pratama yang menerima pengajuan keberatan PBB
Angka 11 : diisi nomor tanda terima pengajuan keberatan PBB
Angka 12 : diisi tanggal tanda terima pengajuan keberatan PBB
Angka 13 : diisi nomor Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB
Angka 14 : diisi tanggal Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB
Angka 15 : diisi nomor penerbitan SPPT atau SKP PBB
Angka 16 : diisi tanggal penerbitan SPPT atau SKP PBB
Angka 17 : diisi nama Wajib Pajak
Angka 18 : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Angka 19 : diisi alamat Wajib Pajak
Angka 20 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP) atau nomor SKP PBB
Angka 21 : diisi tanggal penerbitan SPPT atau SKP PBB
Angka 22 : diisi PBB yang terutang sesuai dengan SPPT atau SKP PBB dengan angka
Angka 23 : diisi alamat objek pajak
Angka 24 : diisi nama Desa/Kelurahan letak objek pajak
Angka 25 : diisi nama Kecamatan letak objek pajak
Angka 26 : diisi nama Kabupaten letak objek pajak
Angka 27 : diisi PBB yang terutang setelah keberatan dengan angka
Angka 28 : diisi PBB yang terutang setelah keberatan dengan huruf
Angka 29  : diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB
Angka 30 : diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB
Angka 31 : diisi NJOP bumi per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB
Angka 32 : diisi NJOP bangunan per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB
Angka 33 : diisi luas bumi hasil keputusan keberatan PBB
Angka 34 : diisi luas bangunan hasil keputusan keberatan PBB
Angka 35 : diisi NJOP bumi per m2 hasil keputusan keberatan PBB
Angka 36 : diisi NJOP bangunan per m2 hasil keputusan keberatan PBB
Angka 37 : diisi ketetapan PBB sesuai SPPT
Angka 38 : diisi ketetapan PBB hasil keputusan Keberatan PBB
Angka 39 : diisi nama KPP Pratama yang menerima pengajuan keberatan PBB
Angka 40 : diisi kota tempat diterbitkannya surat keputusan keberatan PBB
Angka 41 : diisi tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan PBB
Angka 42  : diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan keberatan PBB
Angka 43 : diisi NIP pejabat yang menerbitkan surat keputusan keberatan PBB




LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-25/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

(Kop Surat)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR ................ (1)

TENTANG

KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF
ATAS SPPT TAHUN PAJAK .................. (2)
DESA/KELURAHAN *).................. (3)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :

surat pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan secara kolektif melalui Kepala Desa/Lurah*).............. (4) nomor ........... (5) tanggal ................... (6) atas SPPT Tahun Pajak .................. (7) yang diterima KPP Pratama ................ (8) berdasarkan tanda terima nomor ........... (9) tanggal ...................... (10) perlu diterbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan PBB dimaksud;

Menimbang :

bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB nomor ...........(11) tanggal .............. (12) perlu menetapkan Surat Keputusan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Kolektif atas pengajuan keberatan dimaksud:

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF ATAS SPPT TAHUN PAJAK .................. (13) DESA/KELURAHAN *).................. (14)


PERTAMA :

Memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan PBB secara kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Kepala Desa/Lurah *) .................... (15)
  2. Kepala KPP Pratama ...................... (16)
  3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.



Ditetapkan di ......................... (17)
pada tanggal .......................... (18)
DIREKTUR JENDERAL/
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK *)
KEPALA KANTOR,



............................................. (19)
NIP ....................................... (20)

Keterangan :
*)   Coret yang tidak perlu



LAMPIRAN 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-25/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


DAFTAR KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF

DESA/KELURAHAN *)  : ....................... (21)
KECAMATAN               : ....................... (22)
KABUPATEN/KOTA *)   : ....................... (23)
TAHUN PAJAK              :........................ (24)

No Nama Wajib
Pajak
NOP Semula Menjadi Keputusan
Keberatan
Luas (m2) NJOP (Rp/m2) PBB yang
terutang (Rp)
Luas (m2) NJOP (Rp/m2) PBB yang
terutang (Rp)
Bumi Bangunan Bumi Bangunan Bumi Bangunan Bumi Bangunan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1
2
dst
                         
Jumlah PBB yang terutang        


a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK *)
KEPALA KANTOR,



............................................. (19)
NIP ....................................... (20)

Keterangan :
*)   Coret yang tidak perlu

Petunjuk Pengisian Lampiran II
Angka 1 : diisi nomor Surat Keputusan Keberatan PBB secara kolektif
Angka 2 : diisi Tahun Pajak SPPT yang diajukan
Angka 3 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 4 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 5 : diisi nomor surat pengajuan keberatan PBB secara kolektif
Angka 6 : diisi tanggal surat pengajuan keberatan PBB secara kolektif
Angka 7 : diisi Tahun Pajak SPPT yang diajukan keberatan
Angka 8 : diisi nama KPP Pratama yang menerima pengajuan keberatan PBB
Angka 9 : diisi nomor tanda terima pengajuan keberatan PBB secara kolektif
Angka 10 : diisi tanggal tanda terima pengajuan keberatan PBB secara kolektif
Angka 11 : diisi nomor Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB secara kolektif
Angka 12 : diisi tanggal Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB secara kolektif
Angka 13 : diisi Tahun Pajak SPPT yang diajukan keberatan
Angka 14 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 15 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 16 : diisi nama KPP Pratama yang menerima pengajuan keberatan PBB
Angka 17 : diisi kota tempat diterbitkannya surat keputusan keberatan PBB secara kolektif
Angka 18 : diisi tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan PBB secara kolektif
Angka 19 : diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan keberatan PBB secara kolektif
Angka 20 : diisi NIP pejabat yang menerbitkan surat keputusan keberatan PBB secara kolektif
Angka 21 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 22 : diisi nama Kecamatan
Angka 23  : diisi nama Kabupaten/Kota
Angka 24 : diisi  Tahun Pajak SPPT yang diajukan Keberatan

Petunjuk Pengisian Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Angka 1 : diisi nomor urut 1,2, dan seterusnya
Angka 2 : diisi nama Wajib Pajak yang mengajukan keberatan PBB
Angka 3 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 4 : diisi luas bumi sesuai SPPT
Angka 5 : diisi luas bangunan sesuai SPPT
Angka 6 : diisi NJOP bumi per m2 sesuai SPPT
Angka 7 : diisi NJOP bangunan per m2 sesuai SPPT
Angka 8 : diisi PBB yang terutang sesuai dengan SPPT
Angka 9 : diisi luas bumi hasil keputusan keberatan PBB
Angka 10 : diisi luas bangunan hasil keputusan keberatan PBB
Angka 11 : diisi NJOP bumi per m2 hasil keputusan keberatan PBB
Angka 12 : diisi NJOP bangunan per m2 hasil keputusan keberatan PBB
Angka 13 : diisi PBB yang terutang hasil keputusan keberatan PBB
Angka 14 : diisi keputusan atas pengajuan keberatan PBB (menerima seluruhnya/menerima sebagian/menolak/menambah besarnya jumlah PBB yang terutang)





LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-25/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

(Kop Surat)

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ........................... (1)
NOMOR ................ (2)

TENTANG

PELAKSANAAN PENELITIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YANG DIAJUKAN SECARA PERSEORANGAN DALAM HAL LETAK OBJEK PAJAK
BERADA TIDAK DALAM SATU KABUPATEN/KOTA DENGAN TEMPAT KEDUDUKAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR WILAYAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ..................... (3),

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ....................... (4) tentang Pelaksanaan Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Hal Letak Objek Pajak Berada Tidak Dalam Satu Kabupaten/Kota Dengan Tempat Kedudukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ........................... (5) PELAKSANAAN PENELITIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YANG DIAJUKAN SECARA PERSEORANGAN DALAM HAL LETAK OBJEK PAJAK BERADA TIDAK DALAM SATU KABUPATEN/KOTA DENGAN TEMPAT KEDUDUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

Pelaksanaan penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak dalam hal PBB yang terutang paling banyak:
  1. Rp............. (6) (................(7)) untuk kabupaten/kota *) ........... (8)
  2. Rp............. .... (....................) untuk kabupaten/kota *) ...........
  3. Rp............. .... (....................) untuk kabupaten/kota *) ...........
  4. dst.


KEDUA :

Pelaksanaan penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh Kanwil DJP dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari :
  1. Rp............. (6) (................(7)) untuk kabupaten/kota *) ........... (8)
  2. Rp............. .... (....................) untuk kabupaten/kota *) ...........
  3. Rp............. .... (....................) untuk kabupaten/kota *) ...........
  4. dst.

KETIGA :

Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.


KETIGA :

Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP ini disampaikan kepada :
  1. Seluruh Kepala KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah DJP.................... (9)
  2. Arsip.



Ditetapkan di ......................... (10)
pada tanggal .......................... (11)

KEPALA KANTOR,



............................................. (12)
NIP ....................................... (13)

Keterangan :
*)   Coret yang tidak perlu

Petunjuk Pengisian Lampiran III
Angka 1 : diisi nama Kantor Wilayah DJP
Angka 2 : diisi nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP yang diterbitkan
Angka 3 : diisi nama Kantor Wilayah DJP
Angka 4 : diisi nama Kantor Wilayah DJP
Angka 5 : diisi nama Kantor Wilayah DJP
Angka 6 : diisi ketetapan PBB dengan angka
Angka 7 : diisi ketetapan PBB dengan huruf
Angka 8 : diisi nama kabupaten/kota
Angka 9 : diisi nama Kantor Wilayah DJP
Angka 10 : diisi kota tempat surat keputusan diterbitkan
Angka 11 : diisi tanggal tempat surat keputusan diterbitkan
Angka 12 : diisi nama Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan surat keputusan
Angka 13 : diisi NIP Kepala Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan surat keputusan