LAMPIRAN 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-26/PJ/2009
TENTANG : PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU


CONTOH PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

BAGI PEKERJA YANG BELUM MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex dan belum memiliki NPWP. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Penghasilan bruto sebulan
Pengurangan:
Rp 5.000.000
- Biaya jabatan (5% x Rp 5.000.000) Rp 250.000
- Iuran Pensiun Rp   25.000
Rp    275.000
Penghasilan Neto sebulan Rp 4.725.000
Penghasilan neto setahun 12 X Rp.4.725.000 Rp 56.700.000
PTKP setahun:
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000
- tambahan WP kawin Rp   1.320.000
- tambahan untuk 2 orang anak Rp   2.640.000
Rp 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 36.900.000
PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp36.900.000 Rp   1.845.000
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.845.000/12 Rp.     153.750
Kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP 20% X Rp 153.750 Rp.       30.750
Jumlah PPh Pasal 21 bulan Maret 2009 Rp 153.750 + Rp 30.750 Rp      184.500
b. Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung pemerintah
Penghasilan bruto sebulan
Dikurangi iuran pensiun
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang
Dikurangi kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP
Besarnya penghasilan yang diterima
Rp 5.000.000
Rp    (25.000)
Rp  (153.750)
Rp   (30.750)
Rp 4.790.500
c. Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggung pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah *)
Besarnya penghasilan yang diterima
Rp 4.790.500
Rp    153.750
Rp 4.944.250
*) Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak termasuk kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi sehingga PT Majutex tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak 20% lebih tinggi yaitu sebesar Rp 30.750.
Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi wajib dibuatkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
d. Apabila setelah bulan Juni 2009 Peri Irawan belum memiliki NPWP maka atas PPh Pasal 21 yang terutang tidak ada yang ditanggung Pemerintah sehingga besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan adalah sebesar Rp 4.790.500



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098