LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-37/PJ/2009
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI 


TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT), NPWP
DAN/ATAU SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP),
DAN PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN, FAKTUR PAJAK,
SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN

  1. KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi menerbitkan SKT dan NPWP masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SMT dengan tanggal SMT sebagai tanggal mulai terdaftar dan tanggal dikukuhkan.
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilampiri dengan surat pengantar sesuai contoh formulir pada Lampiran I -1.
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan kepada Wajib Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT.
  4. Formulir Perpajakan
    1. Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru.
    2. Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya SKT, sampai dengan Formulir Perpajakan Lama tersebut habis atau paling lambat tanggal 31 Desember sesuai tahun SMT.
    3. Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud pada butir 4.b dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP Lama yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.
    4. Penggantian Kode KPP pada NPWP Lama sebagaimana dimaksud pada butir 4.c dilakukan dengan mencoret Kode KPP Lama dan menggantikan dengan Kode KPP WP Besar Orang Pribadi di atas atau bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP Lama sebelumnya masih tetap dapat terbaca.
  5. Faktur Pajak
    1. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP WP Besar Orang Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak Standar Baru.
    2. Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada butir 5.a, untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 00000001.
    3. Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember sesuai tahun SMT.
    4. Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud pada butir 5.c dilakukan dengan cara menambahkan:
      1) Kode KPP WP Besar Orang Pribadi, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan
      2) Nomor Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Nomor Seri Faktur Pajak Lama, 
      dengan cara diketik tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
    5. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah SMT dan masih menggunakan Kode KPP Lama pada kolom NPWP dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar dengan penomoran Faktur Pajak Standar pada KPP Lama, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi pembeli yang menggunakan Faktur Pajak Standar tersebut tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
    6. Dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah SMT, Faktur Pajak yang diterima Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    7. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak secara sistem, maka Faktur Pajak hasil cetakan secara sistem yang masih menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak KPP Lama tetap dapat digunakan dan dianggap sah sampai Pengusaha Kena Pajak tersebut selesai melakukan perubahan sistem, paling lambat 6 (enam) bulan setelah SMT.
  6. Penerbitan Faktur Pajak dalam rangka Pemusatan Tempat Terutang PPN
    1. Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, namun:
      1) Sistem penerbitan faktur pajaknya belum on-line antara kantor pusat dan kantor-kantor cabangnya; dan/atau
      2) Kantor Pusat dan/atau kantor-kantor cabangnya ada yang ditetapkan sebagai pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 
      wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas kode kantor pusat atau cabang yang akan dicantumkan pada Faktur Pajak Standar beserta keterangan dari kode kantor pusat atau cabang tersebut, kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak Standar.
    2. Kode kantor pusat dan cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir a ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode “000” untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode “001” untuk setiap Kantor Cabang.
    3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir a, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
  7. Pemberitahuan
    1. Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar dengan identitas KPP WP Besar Orang Pribadi kepada Kepala KPP WP Besar Orang Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak Standar.
    2. Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
    3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 7.a harus dilampiri dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
    4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 7.a, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak cacat.
    5. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7.a tidak wajib menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut pernah menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada KPP Lama dan tidak terdapat perubahan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
  8. Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan
    1. Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dicetak dan belum digunakan oleh Wajib Pajak, diatur sebagai berikut:
      1) Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember sesuai tahun SMT;
      2) Penggunaan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dilakukan dengan cara menambahkan Kode KPP WP Besar Orang Pribadi di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama pemotong pajak dengan cara diketik tanpa coretan atau koreksi apapun.
    2. Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterbitkan Wajib Pajak sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah SMT dan masih menggunakan Kode KPP Lama pada kolom NPWP, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi penerima Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut tetap dapat mengkreditkan PPh yang tercantum pada Bukti Pemotongan/Pemungutan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah SMT, Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterima Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098




LAMPIRAN I-1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-37/PJ/2009
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK........(1)
KANTOR PELAYANAN PAJAK ...................(2)

.............................................
.............................................
....................................... (3)
.............................................
.............................................
....................................... (3)


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
..........................(5)
Sangat Segera
..........................(7)
Pemberitahuan Tempat Terdaftar
...............,...............200....(6)
 

Yth. ......................... (8)
       ......................... (9)

Sehubungan dengan dilakukannya pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-......................, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tanggal ......................(10), Saudara terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan NPWP .................... (11).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sejak tanggal ...................(12), Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah tempat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Saudara.
  2. Demi kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kami menghimbau untuk menggunakan NPWP Baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara sejak diterimanya surat pemberitahuan ini dan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan/atau Surat Pengukuhan PKP sebagaimana terlampir.
  3. Dalam hal Saudara telah memiliki formulir perpajakan, Faktur Pajak Standar dan/atau bukti pemotongan/pemungutan dengan identitas NPWP Lama yang telah dicetak dan belum digunakan atau memiliki sistem informasi yang akan mencetak formulir perpajakan, Faktur Pajak Standar dan/atau bukti pemotongan/pemungutan dengan identitas NPWP Lama, Saudara masih dapat menggunakannya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Formulir Perpajakan:
      1) Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar, sampai dengan Formulir Perpajakan Lama tersebut habis atau paling lambat tanggal 31 Desember ...........(13);
      2) Penggunaan Formulir Perpajakan Lama tersebut dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama yaitu dengan mencoret Kode KPP Lama dan menggantikan dengan Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi di atas atau di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP Lama masih tetap dapat terbaca;
      3) Kode KPP Lama pada NPWP Lama adalah 3 angka setelah digit ke 9 pada NPWP Lama dan Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada NPWP Baru adalah 3 angka setelah digit ke 9 pada NPWP Baru.
      Contoh :
    2. Faktur Pajak Standar
      1) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Standar Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember ..................(14).
      2) Penggunaan Faktur Pajak Standar Lama tersebut dilakukan dengan cara menambahkan:
      1. Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan
      2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru, di atas atau di bawah kolom Nomor Seri Faktur Pajak Lama dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak Standar menjadi cacat.
      3) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak Standar Baru (contoh surat terlampir).
      4) Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 00000001.
      5) Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kode kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya, yang akan dicantumkan pada Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak Standar, apabila:
      1) Sistem penerbitan faktur pajaknya belum on-line antara kantor pusat dan kantor-kantor cabangnya; dan/atau
      2) Kantor Pusat dan/atau kantor-kantor cabangnya ada yang ditetapkan sebagai pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
      6) Kode kantor pusat dan cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 5 ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai dengan kode “000” untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode “001” untuk setiap Kantor Cabang.
    3. Penggunaan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan
      (1) Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dicetak dan belum digunakan oleh Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember ..................(15);
      (2) Penggunaan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dilakukan dengan cara menambahkan Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, di atas atau di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama pemotong pajak, dengan cara diketik tanpa coretan atau koreksi apapun.
  4. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah tanggal terdaftar dan masih menggunakan Kode KPP Lama dan Nomor Seri dengan penomoran Faktur Pajak Standar pada KPP Lama, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi pembeli yang menggunakan Faktur Pajak Standar tersebut tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  5. Dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah tanggal terdaftar, Faktur Pajak yang diterima Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak secara sistem, maka Faktur Pajak hasil cetakan secara sistem yang masih menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak KPP Lama tetap dapat digunakan dan dianggap sah sampai Pengusaha Kena Pajak tersebut selesai melakukan perubahan sistem, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar.
  7. Bukti pemotongan/pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan identitas KPP Lama, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal terdaftar.
  8. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal terdaftar, Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterima Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Untuk informasi dan ketentuan lebih lengkap atas hal-hal yang terkait dengan pemindahan tempat terdaftar ini, Saudara dapat menghubungi kami melalui Sdr.......................(16) di nomor telepon .....................(17).
Bersama surat ini, terlampir kami sampaikan Surat Keterangan Terdaftar, Kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (dalam hal Saudara/perusahaan Saudara sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak), sebagai identitas dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan di KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Besar.

Demikian disampaikan untuk diketahui.



Kepala Kantor



............................. (18)
NIP ......................


Tembusan : Kepala KPP..........................(19) (tanpa lampiran)



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGANTAR
PENGIRIMAN SKT, NPWP DAN SURAT PENGUKUHAN
PKP KEPADA WAJIB PAJAK MENGENAI PEMINDAHAN

Angka 1 : Diisi dengan nama Kanwil atasan Unit KPP yang membuat dan mengeluarkan Surat Pengantar kepada Wajib Pajak
Angka 2 : Diisi dengan nama Unit KPP yang membuat dan mengeluarkan Surat Pengantar kepada Wajib Pajak
Angka 3 : Diisi dengan alamat lengkap Unit KPP yang membuat dan mengeluarkan Surat Pengantar kepada Wajib Pajak
Angka 4 : Diisi dengan nomor telepon dan faksimili Unit KPP yang membuat dan mengeluarkan Surat Pengantar kepada Wajib Pajak
Angka 5 : Diisi dengan nomor Surat Pengantar kepada Wajib Pajak
Angka 6 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dibuatnya Surat Pengantar kepada Wajib Pajak
Angka 7 : Diisi dengan jumlah lampiran
Angka 8 : Diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 9 : Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Angka 10 : Diisi dengan tanggal SMT
Angka 11 : Diisi dengan NPWP Baru
Angka 12 : Diisi dengan tahun SMT
Angka 13,14 &15 : Diisi tahun SMT
Angka 16 : Diisi dengan nama Account Representative atas Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
Angka 17 : Diisi dengan nomor telepon KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dari Account Representative atas Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang dapat dihubungi.
Angka 18 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor serta cap jabatan
Angka 19 : Diisi dengan Nama KPP Lama



Contoh Surat

Kepada Yth.
Kepala KPP …………………………
Jl ……………………………
Di ………………………

Dengan ini, saya :

Nama : ................................................................................................................................................
Jabatan : ................................................................................................................................................
Nama PKP : ................................................................................................................................................
NPPKP : ................................................................................................................................................
Tanggal Pengukuhan : ................................................................................................................................................

Memberitahukan bahwa:
  1. mulai masa ………… tahun …………, kami menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari 00000001; dan
  2. menggunakan Kode Pusat/Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar, sebagai berikut:
No Nama dan alamat
Kantor Pusat / Cabang
Tanggal
Pengukuhan PKP
Kode Cabang pada
Kode FP Standar
Mulai
Digunakan
1. Nama …………………
Alamat …………………
     
2.        
3.        
4.        
5.        
dst        

Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



……………………………, …………………………


Meterai

…………………………………