|
LAMPIRAN
I |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-37/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM
RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR
PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI |
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT), NPWP
DAN/ATAU SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP),
DAN PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN, FAKTUR PAJAK,
SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
- KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi menerbitkan SKT dan
NPWP
masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) di wilayah Provinsi DKI
Jakarta, dan/atau Surat
Pengukuhan PKP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SMT
dengan tanggal SMT sebagai
tanggal mulai terdaftar dan tanggal dikukuhkan.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilampiri dengan
surat
pengantar sesuai contoh formulir pada Lampiran I -1.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan
kepada Wajib
Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lama 15 (lima
belas) hari kerja
setelah SMT.
- Formulir Perpajakan
- Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru.
- Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan
Lama setelah
diberlakukannya SKT, sampai dengan Formulir Perpajakan Lama tersebut
habis atau paling lambat tanggal 31 Desember sesuai tahun SMT.
- Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud
pada butir
4.b dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP Lama yang tertera
dalam
Formulir Perpajakan Lama.
- Penggantian Kode KPP pada NPWP Lama sebagaimana dimaksud
pada butir
4.c dilakukan dengan mencoret Kode KPP Lama dan menggantikan dengan
Kode
KPP WP Besar Orang Pribadi di atas atau bawahnya sedemikian rupa
sehingga Kode
KPP Lama sebelumnya masih tetap dapat terbaca.
- Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai
digunakannya Nomor
Seri Faktur Pajak Baru kepada Kepala KPP WP Besar Orang Pribadi paling
lambat
tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak
Standar Baru.
- Nomor Seri Faktur Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada
butir 5.a,
untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 00000001.
- Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak
Lama
sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember sesuai tahun SMT.
- Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud pada
butir 5.c
dilakukan dengan cara menambahkan:
1) |
Kode
KPP WP Besar Orang Pribadi, di atas atau di bawah Kode KPP Lama
pada kolom NPWP Lama; dan |
2) |
Nomor
Seri Faktur Pajak Baru, di atas atau di bawah kolom Nomor Seri
Faktur Pajak Lama, |
dengan cara
diketik tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat
mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat. |
- Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena
Pajak
sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah SMT dan masih menggunakan Kode KPP
Lama pada
kolom NPWP dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar dengan penomoran Faktur
Pajak
Standar pada KPP Lama, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi pembeli yang
menggunakan Faktur
Pajak Standar tersebut tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum
pada
Faktur Pajak Standar tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan.
- Dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah
SMT, Faktur
Pajak yang diterima Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama
tetap dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
secara
sistem, maka Faktur Pajak hasil cetakan secara sistem yang masih
menggunakan kode
dan nomor seri Faktur Pajak KPP Lama tetap dapat digunakan dan dianggap
sah sampai Pengusaha Kena Pajak tersebut selesai melakukan perubahan
sistem,
paling lambat 6 (enam) bulan setelah SMT.
- Penerbitan Faktur Pajak dalam rangka Pemusatan Tempat
Terutang PPN
- Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada
KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi, namun:
1) |
Sistem
penerbitan faktur pajaknya belum on-line antara kantor pusat
dan kantor-kantor cabangnya; dan/atau |
2) |
Kantor
Pusat dan/atau kantor-kantor cabangnya ada yang ditetapkan
sebagai pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat
dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE), |
wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas kode kantor pusat
atau cabang yang akan dicantumkan pada Faktur Pajak Standar beserta
keterangan dari
kode kantor pusat atau cabang tersebut, kepada Kepala KPP Wajib Pajak
Besar Orang
Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
diterbitkannya
Faktur Pajak Standar. |
- Kode kantor pusat dan cabang pada Faktur Pajak Standar
sebagaimana
dimaksud pada butir a ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai
dengan kode
“000” untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode
“001” untuk setiap
Kantor Cabang.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat
menyampaikan
pemberitahuan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud pada butir
a, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya
pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.
- Pemberitahuan
- Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan
secara
tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar
dengan
identitas KPP WP Besar Orang Pribadi kepada Kepala KPP WP Besar Orang
Pribadi paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur
Pajak
Standar.
- Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu)
orang
pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 7.a harus
dilampiri
dengan contoh tanda tangan masing-masing pejabat yang berhak
menandatangani Faktur
Pajak Standar.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat
menyampaikan
pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Standar sebagaimana dimaksud pada butir 7.a, maka Faktur Pajak Standar
yang diterbitkan
sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak cacat.
- Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7.a
tidak wajib
menyampaikan pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani
Faktur Pajak Standar sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut pernah
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada KPP Lama dan tidak terdapat
perubahan
nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar.
- Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan
- Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dicetak
dan belum
digunakan oleh Wajib Pajak, diatur sebagai berikut:
1) |
Wajib
Pajak masih dapat menggunakan formulir Bukti
Pemotongan/Pemungutan sampai habis atau paling lambat tanggal 31
Desember sesuai tahun SMT; |
2) |
Penggunaan
formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dilakukan
dengan cara menambahkan Kode KPP WP Besar Orang Pribadi di atas atau di
bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama pemotong pajak dengan cara
diketik tanpa coretan atau koreksi apapun. |
- Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterbitkan Wajib Pajak
sampai
dengan 3 (tiga) bulan setelah SMT dan masih menggunakan Kode KPP Lama
pada kolom NPWP, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi penerima Bukti
Pemotongan/Pemungutan tersebut tetap dapat mengkreditkan PPh yang
tercantum pada Bukti Pemotongan/Pemungutan sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah SMT, Bukti
Pemotongan/Pemungutan yang diterima Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP
Lama tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
|
LAMPIRAN
I-1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-37/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM
RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR
PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK........(1)
KANTOR PELAYANAN PAJAK ...................(2)
.............................................
.............................................
....................................... (3) |
.............................................
.............................................
....................................... (3) |
|
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal |
:
:
:
: |
..........................(5)
Sangat Segera
..........................(7)
Pemberitahuan Tempat Terdaftar |
...............,...............200....(6) |
Yth. .........................
(8)
......................... (9)
Sehubungan dengan dilakukannya pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib
Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai
dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-......................,
dengan ini kami
beritahukan bahwa sejak tanggal ......................(10), Saudara
terdaftar pada Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan NPWP ....................
(11).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
- Sejak tanggal ...................(12), Kantor Pelayanan
Pajak Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi adalah tempat melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan Saudara.
- Demi kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan,
kami menghimbau untuk menggunakan NPWP Baru dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan Saudara sejak diterimanya surat pemberitahuan ini dan Surat
Keterangan
Terdaftar, NPWP dan/atau Surat Pengukuhan PKP sebagaimana terlampir.
- Dalam hal Saudara telah memiliki formulir perpajakan,
Faktur Pajak
Standar dan/atau bukti pemotongan/pemungutan dengan identitas NPWP Lama
yang telah dicetak dan
belum digunakan atau memiliki sistem informasi yang akan mencetak
formulir
perpajakan, Faktur Pajak Standar dan/atau bukti pemotongan/pemungutan
dengan identitas
NPWP Lama, Saudara masih dapat menggunakannya dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Formulir Perpajakan:
1) |
Wajib
Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah
diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar, sampai dengan Formulir
Perpajakan Lama tersebut habis atau paling lambat tanggal 31 Desember
...........(13); |
2) |
Penggunaan
Formulir Perpajakan Lama tersebut dilakukan dengan
mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan
Lama yaitu dengan mencoret Kode KPP Lama dan menggantikan dengan Kode
KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi di atas atau di bawahnya sedemikian rupa sehingga
Kode
KPP Lama masih tetap dapat terbaca; |
3) |
Kode
KPP Lama pada NPWP Lama adalah 3 angka setelah digit ke 9 pada
NPWP Lama dan Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada NPWP Baru
adalah
3 angka setelah digit ke 9 pada NPWP Baru.
Contoh :
|
- Faktur Pajak Standar
1) |
Pengusaha
Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Standar
Lama sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember
..................(14). |
2) |
Penggunaan
Faktur Pajak Standar Lama tersebut dilakukan dengan cara menambahkan:
- Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, di
atas atau di bawah Kode
KPP Lama pada kolom NPWP Lama; dan
- Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru, di atas
atau di bawah kolom
Nomor Seri Faktur Pajak Lama dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa
coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak
Standar menjadi
cacat.
|
3) |
Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor
Seri Faktur Pajak Standar Baru kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar
Orang
Pribadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
diterbitkannya
Faktur Pajak Standar Baru (contoh surat terlampir). |
4) |
Nomor
Seri Faktur Pajak Standar Baru untuk penerbitan yang pertama
dimulai dengan nomor 00000001. |
5) |
Pengusaha
Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis
kode kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya, yang akan dicantumkan
pada
Faktur Pajak Standar kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur
Pajak
Standar, apabila:
1) |
Sistem
penerbitan faktur pajaknya belum on-line antara kantor pusat
dan kantor-kantor cabangnya; dan/atau |
2) |
Kantor
Pusat dan/atau kantor-kantor cabangnya ada yang ditetapkan
sebagai pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat
dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). |
|
6) |
Kode
kantor pusat dan cabang pada Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud pada butir 5 ditentukan sendiri secara berurutan, dimulai
dengan kode
“000” untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode
“001” untuk
setiap Kantor Cabang. |
- Penggunaan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan
(1) |
Formulir
Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dicetak dan belum
digunakan oleh Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir Bukti
Pemotongan/Pemungutan sampai habis atau paling lambat tanggal 31
Desember ..................(15); |
(2) |
Penggunaan
formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dilakukan
dengan cara menambahkan Kode KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, di
atas atau
di bawah Kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama pemotong pajak, dengan cara
diketik tanpa coretan atau koreksi apapun. |
- Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena
Pajak
sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah tanggal terdaftar dan masih
menggunakan Kode KPP Lama dan
Nomor Seri dengan penomoran Faktur Pajak Standar pada KPP Lama, tetap
dianggap sah
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
dan bagi
pembeli yang menggunakan Faktur Pajak Standar tersebut tetap dapat
mengkreditkan PPN
yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tersebut sepanjang memenuhi
ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah
tanggal
terdaftar, Faktur Pajak yang diterima Pengusaha Kena Pajak dengan
menggunakan NPWP Lama tetap
dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
secara
sistem, maka Faktur Pajak hasil cetakan secara sistem yang masih
menggunakan kode dan nomor
seri Faktur Pajak KPP Lama tetap dapat digunakan dan dianggap sah
sampai Pengusaha
Kena Pajak tersebut selesai melakukan perubahan sistem, paling lambat 6
(enam)
bulan setelah tanggal terdaftar.
- Bukti pemotongan/pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib
Pajak yang
dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan identitas KPP
Lama, tetap
dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan,
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal terdaftar.
- Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal
terdaftar,
Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterima Wajib Pajak dengan
menggunakan NPWP
Lama tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Untuk informasi dan ketentuan lebih lengkap atas hal-hal
yang
terkait dengan pemindahan tempat terdaftar ini, Saudara dapat
menghubungi kami melalui
Sdr.......................(16) di nomor telepon
.....................(17).
Bersama surat ini, terlampir kami sampaikan Surat Keterangan Terdaftar,
Kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (dalam hal
Saudara/perusahaan
Saudara sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak),
sebagai
identitas dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan di KPP
Wajib Pajak Orang
Pribadi Wajib Pajak Besar.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Kepala Kantor
............................. (18)
NIP ......................
Tembusan : Kepala KPP..........................(19) (tanpa lampiran)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGANTAR
PENGIRIMAN SKT, NPWP DAN SURAT PENGUKUHAN
PKP KEPADA WAJIB PAJAK MENGENAI PEMINDAHAN
Angka
1 |
: |
Diisi
dengan nama Kanwil atasan Unit KPP yang membuat dan mengeluarkan Surat
Pengantar kepada Wajib Pajak |
Angka
2 |
: |
Diisi
dengan nama Unit KPP yang membuat dan mengeluarkan Surat Pengantar
kepada Wajib Pajak |
Angka
3 |
: |
Diisi
dengan alamat lengkap Unit KPP yang membuat dan
mengeluarkan Surat Pengantar kepada Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
Diisi
dengan nomor telepon dan faksimili Unit KPP yang
membuat dan mengeluarkan Surat Pengantar kepada Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
Diisi
dengan nomor Surat Pengantar kepada Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
Diisi
dengan tanggal, bulan dan tahun dibuatnya Surat
Pengantar kepada Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
Diisi
dengan jumlah lampiran |
Angka
8 |
: |
Diisi
dengan nama Wajib Pajak |
Angka
9 |
: |
Diisi
dengan alamat Wajib Pajak |
Angka
10 |
: |
Diisi
dengan tanggal SMT |
Angka
11 |
: |
Diisi
dengan NPWP Baru |
Angka
12 |
: |
Diisi
dengan tahun SMT |
Angka
13,14 &15 |
: |
Diisi
tahun SMT |
Angka
16 |
: |
Diisi
dengan nama Account Representative atas Wajib Pajak di
KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi |
Angka
17 |
: |
Diisi
dengan nomor telepon KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi dari Account Representative atas Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi yang dapat dihubungi. |
Angka
18 |
: |
Diisi
dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor serta
cap jabatan |
Angka
19 |
: |
Diisi
dengan Nama KPP Lama |
Contoh Surat
Kepada Yth.
Kepala KPP
…………………………
Jl
……………………………
Di
………………………
Dengan ini, saya :
Nama |
: |
................................................................................................................................................ |
Jabatan |
: |
................................................................................................................................................ |
Nama PKP |
: |
................................................................................................................................................ |
NPPKP |
: |
................................................................................................................................................ |
Tanggal Pengukuhan |
: |
................................................................................................................................................ |
Memberitahukan bahwa:
- mulai masa …………
tahun
…………, kami menerbitkan
Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari 00000001; dan
- menggunakan Kode Pusat/Cabang pada Kode Faktur Pajak
Standar,
sebagai berikut:
No
|
Nama
dan alamat
Kantor Pusat / Cabang |
Tanggal
Pengukuhan PKP |
Kode
Cabang pada
Kode FP Standar |
Mulai
Digunakan |
1. |
Nama
…………………
Alamat
………………… |
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya
diucapkan terima
kasih.
……………………………,
…………………………
…………………………………