Lampiran I | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
Nomor | : | PER - 39/PJ/2009 | |
Tanggal | : | 02 Juli 2009 |
LAMPIRAN – I ( FORMULIR 1771 – I dan FORMULIR 1771 – I / $ ) PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL |
1) | cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; |
2) | cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; |
3) | cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; |
4) | cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; |
5) | cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan |
6) | cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri. |
Lihat : | * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. |
Lihat : * | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. |
Lihat : | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan-Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan. |
Lihat : | * | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; |
* | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing. |
Lihat : | * | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri; |
* | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak; | |
* | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/2005 tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. |
Lihat : | * | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu; |
* | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha; | |
* | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; | |
* | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing. |
LAMPIRAN - II ( FORMULIR 1771 – II dan FORMULIR 1771 – II / $ )
PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA
DAN BIAYA DARI LUAR USAHA SECARA KOMERSIAL |
|
Kolom (1) | : | nomor urut |
|
Kolom (2) | : | perincian |
|
Kolom (3) | : | diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan |
|
Kolom (4) | : | diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan |
|
Kolom (5) | : | diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha |
|
Kolom (6) | : | diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5) |
LAMPIRAN - III ( FORMULIR 1771 - III dan FORMULIR 1771 – III / $ )
KREDIT PAJAK DALAM NEGERI
|
|
Kolom (1) | : | diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak |
|
Kolom (2) | : | diisi dengan Nama dan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama dan Alamat Bank tempat pembayaran. |
|
Kolom (3) | : | diiisi dengan: - Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran - Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh |
|
Kolom (4) | : | diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan |
|
Kolom (5) | : | diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut |
|
Kolom (6) dan (7) | : | diisi dengan Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri kolom (6) diisi dengan kata 'SSP' atau “SSPCP”. |
LAMPIRAN - IV ( FORMULIR 1771 – IV DAN FORMULIR 1771 – IV / $ ) PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK |
LAMPIRAN - V
( FORMULIR 1771 – V dan FORMULIR 1771 – V / $ )
|
|
Kolom (1) | : | diisi dengan Nomor Urut |
|
Kolom (2) | : | diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas |
|
Kolom (3) | : | diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan 'Tidak Ada’ |
|
Kolom (4) | : | diisi dengan jumlah modal yang disetor |
|
Kolom (5) | : | diisi dengan persentase kepemilikan |
|
Kolom (6) | : | diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. |
|
Kolom (1) | : | diisi dengan Nomor Urut |
|
Kolom (2) | : | diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas |
|
Kolom (3) | : | diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan 'Tidak Ada’ |
|
Kolom (4) | : | diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris. |
|
Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2). |
|
Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor. |
|
Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat manajer. |
Lihat : | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tentang kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus dan Komisaris. |
LAMPIRAN - VI
( FORMULIR 1771 – VI dan FORMULIR 1771 – VI / $ ) _____________________________________________________________________________________
|
|
Ketiga daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan. |
|
Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. |
|
Utang/Piutang yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. |
|
Wajib Pajak yang tidak mempunyai penyertaan modal atau penyertaan modalnya tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa, serta Wajib Pajak yang tidak mempunyai utang/piutang pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, cukup mengisi daftar dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2). |
INDUK SPT
( FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771 / $ ) |
|
TAHUN PAJAK | : | Isilah kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan
periode tahun buku perusahaan.
|
||||||
Jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT, maka isilah kotak SPT Pembetulan dengan tanda silang (X) dan isilah titik-titik dengan angka banyaknya melakukan pembetulan. Namun jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan titik-titik tersebut tidak perlu diisi. |
|
BAGIAN IDENTITAS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NPWP | : | Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA WAJIB PAJAK | : | Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
JENIS USAHA | : | Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama/inti. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA | : | diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO. TELEPON | : | Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO. FAKS. | : | Diisi dengan nomor faksimili Wajib Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERIODE PEMBUKUAN | : |
Diisi sesuai dengan periode pembukuan Wajib Pajak. Misalnya: Periode Pembukuan Januari - Desember:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT (KHUSUS BUT) | : | Diisi sesuai dengan nama negara domisili fiskal kantor pusat BUT di luar negeri sesuai ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, atau dalam hal belum ada P3B, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAGIAN PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN | : |
Dalam hal menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat, sebutkan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Direktur Jenderal
Pajak, serta Tahun dimulainya. Nyatakan apakah pembukuan/laporan keuangan untuk tahun buku ini “Diaudit” atau “Tidak Diaudit” oleh Akuntan Publik, dengan mengisi kotak yang sesuai dengan tanda (X). Jika diaudit, isilah Opini Akuntan dalam kotak yang tersedia dengan kode opini akuntan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK | : | Diisi dengan nama Kantor Akuntan atau nama Konsultan yang menandatangani laporan audit. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NPWP KANTOR AKUNTAN PUBLIK | : | Diisi dengan NPWP Kantor Akuntan Publik apabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA AKUNTAN PUBLIK | : | Diisi dengan Nama Akuntan Publik yang menandatangani laporan audit. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NPWP AKUNTAN PUBLIK | : | Diisi dengan NPWP Akuntan Publik apabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA KANTOR KONSULTAN PAJAK | : | Diisi dengan nama Kantor Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NPWP KANTOR KONSULTAN PAJAK | : | Diisi dengan NPWP Kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA KONSULTAN PAJAK | : | Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NPWP KONSULTAN PAJAK | : | Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf A. PENGHASILAN KENA PAJAK Angka 1 - PENGHASILAN NETO FISKAL Diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dari formulir 1771-I Nomor 8 Kolom (3) Angka 2 - KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL Kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama. Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom 'Tahun Pajak Ini' (lampiran khusus 2A/2B).
Angka 3 - PENGHASILAN KENA PAJAK Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi dengan angka 2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf B. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG Angka 4 - PPh TERUTANG Pilihlah salah satu tarif penghitungan PPh terutang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak dengan cara memberikan tanda silang (X) pada kotak yang tersedia
Angka 5 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh Ps. 24) YANG TELAH DIPERHITUNGKAN TAHUN LALU Dalam hal memperoleh pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24), yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kredit PPh yang terutang pada tahun pajak yang lalu, diisi sebesar jumlah pengurangan atau pengembalian pajak tersebut. Lihat: Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Angka 6 - JUMLAH PPh TERUTANG Diisi dengan hasil perhitungan angka 4 ditambah dengan angka 5. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf C. KREDIT PAJAK Angka 7 - PPh DITANGGUNG PEMERINTAH (Proyek Bantuan Luar Negeri) Dalam hal memperoleh fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (supplier) Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri, diisi sebesar jumlah PPh yang tidak bersifat final yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
Angka 8 – Kredit Pajak Dalam Negeri & Kredit Pajak Luar Negeri
Angka 9 – PPh yang harus Dibayar Sendiri / PPh yang lebih Dipotong/Dipungut Beri tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 6 dengan jumlah pada angka 7 dan angka 8c. Angka 10 – PPh yang Dibayar Sendiri
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf D. PPh KURANG/LEBIH BAYAR Angka 11 – PPh yang kurang Dibayar / PPh yang lebih Dibayar Beri tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 9 dengan jumlah pada angka 10e. Angka 12 Diisi sesuai tanggal penyetoran PPh Pasal 29. Angka 13 Berikan tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan permohonan yang dimaksud.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf E. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final. Angka 14 Huruf a - Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi:
Huruf b - KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom (9) “Tahun Berjalan” (lampiran khusus 2A/2B). Huruf c - PENGHASILAN KENA PAJAK Diisi dengan hasil perhitungan angka 14a dikurangi dengan angka 14b. Huruf d - PPh YANG TERUTANG Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak (angka 14c) dikali dengan Tarif PPh dari Bagian B Nomor 4 Huruf e - KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LALU ATAS PENGHASILAN YANG TERMASUK DALAM ANGKA 14a YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN Diisi dengan jumlah kredit pajak tahun pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24). Huruf f - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI Diisi dengan hasil perhitungan angka 14d dikurangi dengan angka 14e. Huruf g - PPh PASAL 25 Angsuran PPh Pasal 25, bagi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf F : PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Angka 15 Huruf a - PPh FINAL Diisi dengan jumlah PPh terutang atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dari formulir 1771-IV dan 1771-IV/$ Jumlah Bagian A (JBA) kolom (5). Huruf b - PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak dari formulir 1771-IV dan 1771-IV/$ Jumlah Bagian B (JBB) kolom (3). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf G : PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA Angka 16 Beri tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia yaitu pada angka 16 huruf a atau huruf b. Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1 dan 3A-2, atau 3B, 3B-1 dan 3B-2 jika terdapat transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Huruf H. LAMPIRAN a - Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3. b – Laporan Keuangan Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri; c - Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai dengan bentuk formulir Lampiran Khusus 8A-1 / 8A-2 / 8A-3 / 8A-4 / 8A-5 / 8A-6 / 8B-1 / 8B-2 / 8B-3 / 8B-4 / 8B-5 / 8B-6. d - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi. e - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B. f - Daftar Fasilitas Penanaman Modal Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B. g - Daftar Cabang Utama Perusahaan Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B. h - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4) Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3. i - Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4) Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B. j - Kredit Pajak Luar Negeri Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenakan pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B. k - Surat Kuasa Khusus Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten. l - Lampiran-lampiran Lainnya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERNYATAAN Beri tanda (X) pada kotak yang tersedia. Isilah selengkapnya tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta nama lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan. |
LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN
|
METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI | KODE | PENGGUNAAN |
Garis Lurus | GL | Komersial/Fiskal |
Jumlah Angka Tahun | JAT | Komersial |
Saldo Menurun | SM | Komersial/Fiskal |
Saldo Menurun Ganda | SMG | Komersial |
Jumlah Jam Jasa | JJJ | Komersial |
Jumlah Satuan Produksi | JSP | Komersial/Amortisasi Fiskal |
Metode Lainnya | ML | Komersial |
* | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002; |
* | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina); |
* | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan; |
* | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer; |
* | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tentang Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner dan Sejenisnya: |
* | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. |
Tahun Pajak | Laba/Rugi | Jumlah |
1999 | rugi fiskal | Rp. 20.000.000 |
2000 | rugi fiskal | Rp. 5.000.000 |
2001 | rugi fiskal | Rp. 1.000.000 |
2002 | rugi fiskal | Rp. 100.000.000 |
2003 | rugi fiskal | Rp. 20.000.000 |
2004 | laba fiskal | Rp. 30.000.000 |
2005 | laba fiskal | Rp. 10.000.000 |
2006 | rugi fiskal | Rp. 5.000.000 |
|
Angka 1 | : | a. | Diisi Nomor/Tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal; |
b. | Diisi Nomor/Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal. | |||
Angka 2 | : | a. | JUMLAH PENANAMAN MODAL YANG DISETUJUI, diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Apabila mata uang tersebut berbeda dengan mata uang yang dipergunakan dalam pembukuan perusahaan, cantumkan juga jumlah nilai ekuivalennya dalam mata uang pembukuan dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan. Dalam hal dana belum ditransfer, jumlah nilai ekuivalennya dapat menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM (berikan catatan kaki yang dipandang perlu); | |
b. | PENANAMAN MODAL, baru atau perluasan, beri tanda silang dalam kotak yang sesuai berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM; | |||
c. | DI BIDANG USAHA DAN/ATAU DI DAERAH, isi sesuai dengan bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang disetujui untuk penanaman modal berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM; | |||
d. | FASILITAS YANG DIBERIKAN, beri tanda silang dalam kotak-kotak jenis fasilitas yang sesuai (dan angka 6 sampai 10 dalam kotak tahun) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. | |||
|
Angka 3 | : | REALISASI PENANAMAN MODAL | |
a. | TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; | |||
b. | S.D. TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai dengan tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. | |||
|
Angka 4 | : | Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. | |
|
Angka 5 | : | FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO | |
a. | isi dalam kotak tahun dengan angka 1 sampai 6 secara berurut untuk setiap tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial (SMBK); | |||
b. | besarnya fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk tahun pajak tersebut yang dihitung sebesar 5% dari jumlah realisasi penanaman modal tersebut pada angka 3 huruf b. Pindahkan jumlah hasil perhitungan angka 5 huruf b ke FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Angka 7 Kolom (3)). | |||
Lihat : | * | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008; | ||
* | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-DaerahTertentu; | |||
* | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu |
|
Angka 1 | : | PENGHASILAN NETO KOMERSIAL Diisi dari FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Angka 3 Kolom (3)). |
|
Angka 2 | : | PENYESUAIAN FISKAL POSITIF / NEGATIF Diisi dari FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Jumlah Angka 5m dan Angka 6e). Dalam hal Wajib Pajak/BUT dikenakan PPh Badan yang bersifat final, penyesuaian fiskal positif/negatif harus dihitung tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pembukuan/laporan keuangan. |
|
Angka 3 | : | PENGHASILAN NETO FISKAL Apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4). |
|
Angka 4 | : | PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG Diisi dari FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771 / $ (Huruf B Angka 6), atau dalam hal dikenakan PPh final, diisi dari FORMULIR 1771 – IV atau FORMULIR 1771 – IV / $ (Bagian A Angka 7 atau 8). |
|
Angka 5 | : | DASAR PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4) Apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4). |
|
Angka 6 | : | PPh PASAL 26 AYAT (4) Apabila jumlahnya ada, beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai dan lengkapi dengan informasi yang diperlukan pada sisi kotak yang diberi tanda (X). |
Lihat: | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap. |
|
- | Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut; |
- | Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Pemotong Pajak Di Luar Negeri; |
- | Kolom (3) diisi dengan jenis penghasilan; |
- | Kolom (4) diisi dengan jumlah penghasilan neto yang diterima; |
- | Kolom (5) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak; |
- | Kolom (6) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang asing; |
- | Kolom (7) diisi dengan jumlah kredit pajak yang yang dapat diperhitungkan menurut ketentuan Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164 / KMK.03 / 2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. |
No. | Kode Formulir | Jenis Usaha Wajib Pajak | |
1. | 8A-1 | 8B-1 | Perusahaan Industri Manufaktur |
2. | 8A-2 | 8B-2 | Perusahaan Dagang |
3. | 8A-3 | 8B-3 | Bank Konvensional |
4. | 8A-4 | 8B-4 | Bank Syariah |
5. | 8A-5 | 8B-5 | Perusahaan Asuransi |
6. | 8A-6 | 8B-6 | Non-Kualifikasi (selain lima jenis usaha tersebut) |
Tahun Pajak | : | Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan |
NPWP | : | Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP |
Nama WP | : | Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP |
- | pembelian atau penjualan barang |
- | pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain |
- | pemberian atau penerimaan jasa |
- | pengalihan riset dan pengembangan |
- | pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura) |
- | garansi dan penjaminan (collateral) |
- | kontrak manajemen. |
No. | Jenis Peraturan | Nomor | Tanggal | Tentang |
1. | Undang-Undang | 36 | 23/09/2008 | Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan |
2. | Undang-Undang | 16 | 25/03/2009 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan |
3. | Peraturan Pemerintah |
138 | 21/12/2000 | Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan |
4. | Peraturan Pemerintah |
25 | 18/05/2001 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri |
5. | Peraturan Pemerintah |
81 | 28/12/2007 | Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
6. | Peraturan Pemerintah |
51 | 20/07/2008 | PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi |
7. | Peraturan Pemerintah |
62 | 23/09/2008 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu |
8. | Peraturan Menteri Keuangan |
16/PMK.03/2007 | 19/02/2007 | Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-DaerahTertentu |
9. | Peraturan Menteri Keuangan |
181/PMK.03/2007 | 28/12/2007 | Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan |
10. | Peraturan Menteri Keuangan |
192/PMK.03/2007 | 28/12/2007 | Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
11. | Peraturan Menteri Keuangan |
196/PMK.03/2007 | 28/12/2007 | Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib PajakBadan |
12. | Peraturan Menteri Keuangan |
187/PMK.03/2008 | 20/11/2008 | Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi |
13. | Peraturan Menteri Keuangan |
255/PMK.03/2008 | 21/12/2008 | Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu |
14. | Peraturan Menteri Keuangan |
257/PMK.03/2008 | 31/12/2008 | Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap |
15. | Peraturan Menteri Keuangan |
54/PMK.03/2009 | 27/03/2009 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak |
16. | Peraturan Menteri Keuangan |
81/PMK.03/2009 | 22/04/2009 | Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya |
17. | Peraturan Menteri Keuangan |
83/PMK.03/2009 | 22/04/2009 | Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Brito Pemberi Kerja |
18. | Keputusan Menteri Keuangan |
604/KMK.04/1994 | 21/12/1994 | Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek PPh |
19. | Keputusan Menteri Keuangan |
521/KMK.04/2000 | 14/12/2000 | Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) |
20. | Keputusan Menteri Keuangan |
534/KMK.04/2000 | 22/12/2000 | Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Surat Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan |
21. | Keputusan Menteri Keuangan |
138/KMK.03/2002 | 08/04/2002 | Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan |
22. | Keputusan Menteri Keuangan |
164/KMK.03/2002 | 19/04/2002 | Kredit Pajak Luar Negeri |
23. | Peraturan Dirjen Pajak |
PER-67/PJ./2007 | 05/04/2007 | Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu |
24. | Peraturan Dirjen Pajak |
PER-38/PJ/2008 | 24/09/2008 | Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak |
25. | Keputusan Dirjen Pajak |
KEP-141/PJ./1999 | 21/06/1999 | Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu |
26. | Keputusan Dirjen Pajak |
KEP-214/PJ./2001 | 15/03/2001 | Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan |
27. | Keputusan Dirjen Pajak |
KEP-563/PJ./2001 | 08/08/2001 | Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha |
28. | Keputusan Dirjen Pajak |
KEP-184/PJ./2002 | 11/04/2002 | Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing |
29. | Keputusan Dirjen Pajak |
KEP-220/PJ./2002 | 18/04/2002 | Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan |
30. | Keputusan Dirjen Pajak |
KEP-316/PJ./2002 | 17/06/2002 | Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer |
31. | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-04/PJ.42/2002 | 02/04/2002 | Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak |
32. | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-07/PJ.42/2002 | 08/05/2002 | Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner dan Sejenisnya |
33. | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-08/PJ.42/2002 | 17/05/2002 | Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing |
34. | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-09/PJ.42/2002 | 17/05/2002 | Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan |
35 | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-02/PJ.42/2003 | 04/02/2003 | kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal,Pengurus dan Komisaris |
36. | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-03/PJ.31/2004 | 03/03/2004 | Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan |
37. | Surat Edaran Dirjen Pajak |
SE-01/PJ.33/2005 | 19/01/2005 | Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak |
Lampiran II | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
Nomor | : | PER - 39/PJ/2009 | |
Tanggal | : | 02 Juli 2009 |