LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-40/PJ./2009
TENTANG : TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU


..............., ...................20..... 1)

Nomor : ........................................... 2)
Perihal : Pernyataan tertulis tidak menghendaki permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU KUP


Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............ 3)
Di ................. 4)


Dengan hormat,

Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak ......... 5)/Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak *) ..................... 6) atas nama ......................... 7) NPWP ................. 8) atau dalam surat permohonan nomor ........................... 9) tanggal ................ 10) hal .................................................... 11) yang kami sampaikan secara lengkap tanggal ............................. 12), dengan ini kami nyatakan bahwa kami tidak menghendaki permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Demikian kami sampaikan pernyataan tertulis ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Wajib Pajak,

ttd

Nama .................... 13)
NPWP .................... 14)

Keterangan :
*) : Coret yang tidak perlu




Petunjuk Pengisian Lampiran I

Angka 1 : diisi dengan tempat dan tanggal surat
Angka 2 : diisi dengan nomor surat
Angka 3 : diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
Angka 4 : diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak
Angka 5 : diisi dengan Tahun Pajak
Angka 6 : diisi dengan Masa Pajak
Angka 7 : diisi dengan Nama Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum di SPT
Angka 8 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum di SPT
Angka 9 : diisi dengan nomor surat
Angka 10 : diisi dengan tanggal surat
Angka 11 : diisi dengan perihal surat
Angka 12 : diisi dengan tanggal surat permohonan restitusi disampaikan
Angka 13 : diisi dengan nama Wajib Pajak atau nama pengurus dalam hal Wajib Pajak badan, beserta tanda tangan
Angka 14 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau NPWP pengurus dalam hal Wajib Pajak badan






LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-40/PJ./2009
TENTANG : TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK ....................


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP -...............SKPPKP/WPJ.....KP. .....

TENTANG

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PASAL 17D

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

MEMBACA :
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar Tahun Pajak ......... 1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Masa Pajak *) ................ 2) sebesar Rp ............................ 3).
  2. Surat Permohonan atas nama ............................................. 4) NPWP:................................................. 5) Nomor .................................... 6) tanggal ................. 7) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;

MENIMBANG :
  1. bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;

MENGINGAT :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;              
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-    /PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu;


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PENGHASILAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI *) MASA/TAHUN *) PAJAK ........... 8) KEPADA ........................................... 9) NPWP ................... 10)


Pasal 1

(1) Kepada ............................. 11) NPWP ................................................... 12) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan/Pajak Pertambahan Nilai *) Masa/Tahun *) Pajak ........ 13) sesuai Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp. ........................ 14) (.......................... 15)) dengan penghitungan sebagaimana terlampir.
(2) Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.


Pasal 2

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak ini sebagai dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.



Ditetapkan di        : ....................... 16)
Pada tanggal        : ....................... 17)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR


........................ 18)
NIP .................

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Wajib Pajak
  2. Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
  4. Arsip
*) Coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran II

Angka 1 : diisi dengan Tahun Pajak
Angka 2 : diisi dengan Masa Pajak
Angka 3 : diisi dengan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh atau menurut SPT Masa PPN
Angka 4 : diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 5 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Angka 6 : diisi dengan nomor surat permohonan
Angka 7 : diisi dengan tanggal surat permohonan
Angka 8 : diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak
Angka 9 : diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 10 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Angka 11 : diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 12 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Angka 13 : diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak
Angka 14 : diisi dengan jumlah rupiah dalam angka
Angka 15 : diisi dengan jumlah rupiah dalam huruf
Angka 16 : diisi dengan nama kota tempat KPP berada
Angka 17 : diisi dengan tanggal ditetapkan
Angka 18 : diisi dengan nama, NIP dan tandatangan pejabat yang menandatangani surat




LAMPIRAN PENGHITUNGAN
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN BADAN/ORANG PRIBADI
Nama :
NPWP :
Tahun Pajak :
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
No. URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK FISKUS
1
2
3
4
5
6





7
8



9
10
11
12
13
14
15
16
17











Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto (1-2)
Biaya Usaha
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian fiskal positif
b. Penyesuaian fiskal negatif
c. Jumlah (a-b)
Penghasilan neto luar negeri
Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)
Zakat
Kompensasi kerugian
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)
PPh terutang ((tarif X 15) atau NIHIl)
Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain :
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. STP (pokok kurang bayar)
c.5. Fiskal luar negeri
c.6. lain-lain
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b+c.7)
   
18 Pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan (17.d-16)    


F.4.1.23.


LAMPIRAN PENGHITUNGAN
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
Nama :
NPWP :
Masa Pajak :
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah sebagai berikut :
No. URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA
PAJAK
FISKUS
1









2










3



4
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b)
Penghitungan PPN Lebih Bayar :
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
    (tarif X 1.a.2 atau NIHIL)
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (b-a)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........... (karena pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN (2.c-3.c)
   


F.4.2.23.








  LAMPIRAN III
  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-40/PJ./2009
TENTANG : TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .................................. 1)
KANTOR PELAYANAN PAJAK ...................................... 2)


Nomor : S-......................3) .......................... 4)
Sifat : .........................5)
Hal : Pemberitahuan bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan


Yth. .............................. 6)
....................................

Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak .............. 7) /Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak *) .................... 8) atau dalam surat permohonan nomor ............................ 9) tanggal .......................... 10) hal ................................... 11) yang diterima secara lengkap tanggal ............................... 12) dengan ini disampaikan bahwa :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-   /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu berbunyi :

"Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila :
  1. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  2. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap;
  3. pembayaran pajak tidak benar; atau
  4. alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat."
2. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Saudara tidak dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 karena ................................................................................................................ 13)
3. Selanjutnya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Saudara akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan jangka waktu penyelesaian 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.



........................ 14)


........................ 15)
NIP .................

Keterangan :
*) : Coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran III

Angka 1 : diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan
Angka 2 : diisi dengan  nama unit kantor yang bersangkutan
Angka 3 : diisi dengan nomor surat
Angka 4 : diisi dengan tanggal surat
Angka 5 : diisi dengan sifat surat
Angka 6 : diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak
Angka 7 : diisi dengan Tahun Pajak
Angka 8 : diisi dengan masa Pajak
Angka 9 : diisi dengan nomor surat Wajib Pajak
Angka 10 : diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak
Angka 11 : diisi dengan hal surat Wajib Pajak
Angka 12 : diisi dengan tanggal permohonan diterima secara lengkap
Angka 13 : diisi dengan alasan SKPPKP tidak diterbitkan
Angka 14 : diisi dengan nama jabatan penandatangan surat
Angka 15 : diisi dengan nama, NIP dan tandatangan pejabat yang menandatangani surat