|
LAMPIRAN |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
PEDOMAN ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN,
DAN PENGAWASAN DATA
(PAP3D)
2009
KATA PENGANTAR
Sejalan dengan Modernisasi Administrasi Perpajakan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perlu didukung dengan optimalisasi
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pembangunan,
pengelolaan, dan pengawasan data yang lebih cepat dan akurat.
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data
(PAP3D) merupakan pedoman penatausahaan data yang merupakan
penyempurnaan dari Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-394/PJ./1992
tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data
Tahun 1992 (PTUPD 1992). PAP3D mengandalkan kemampuan basis data dan
jaringan komunikasi data agar penyediaan data dapat terlaksana secara
efektif dan efisien.
Dengan diberlakukannya PAP3D 2009 ini diharapkan penghimpunan data
terkait aktivitas Wajib Pajak dapat digunakan untuk mengawasi kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta meningkatkan
pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Jakarta, Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.................................................................................................................................................... |
i |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER- 45 /PJ/2009
........................................................................................ |
ii |
DAFTAR ISI
............................................................................................................................................................. |
iv |
DAFTAR
LAMPIRAN.................................................................................................................................................... |
vii |
BAB I UMUM
............................................................................................................................................................
A. Pendahuluan
..............................................................................................................................................
B. Pengertian
.................................................................................................................................................
C. Karakteristik PAP3D
...................................................................................................................................
|
1
1
2
5 |
BAB II PEMBANGUNAN BASIS DATA
A. Pencarian Data
..........................................................................................................................................
1. Tujuan Pencarian Data
....................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Pencarian Data
...........................................................................................................
a. Pencarian Data Dalam Negeri
..................................................................................................
b. Pencarian Data Luar Negeri
.....................................................................................................
3. Tata Cara Pencarian Data
.................................................................................................................
a. Pencarian Data Dalam Negeri
..................................................................................................
b. Pencarian Data Luar Negeri
.....................................................................................................
B. Pengolahan Data
........................................................................................................................................
1. Tujuan Pengolahan Data
...................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Pengolahan Data
.........................................................................................................
3. Tata Cara Pengolahan Data
...............................................................................................................
a. Penerimaan
Data ...................................................................................................................
1) Penerimaan Data dalam bentuk
Dokumen ......................................................................
2) Penerimaan Data Elektronik dalam Media Komputer ........................................................
3) Penerimaan Data Elektronik secara On-line ....................................................................
b. Pemrosesan Data
...................................................................................................................
1) Identifikasi Data ..........................................................................................................
2) Editing Data ................................................................................................................
3) Perekaman Data
.........................................................................................................
a) Data dalam Bentuk Dokumen .............................................................................
b) Data Hasil Load atau Data yang Diterima secara On-line .......................................
C. Produksi Data
...........................................................................................................................................
1. Tujuan Produksi Data
.......................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Produksi Data
.............................................................................................................
a. Produksi Data sehubungan dengan Penyisiran (Canvassing),
Penelitian, dan/atau Pengawasan......
b. Produksi Data Media
Massa .....................................................................................................
c. Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dan/atau
Penyidikan
............................................................................................................................
d. Produksi Data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen
.............................................
e. Produksi Data sehubungan dengan Informasi Lainnya.................................................................
3. Tata Cara Produksi Data
...................................................................................................................
a. Produksi Data Sehubungan dengan Penyisiran (Canvassing), Penelitian, dan/atau Pengawasan
.....
b. Produksi Data Media
Massa ......................................................................................................
c. Produksi Data Sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dan/atau
Penyidikan
.............................................................................................................................
d. Produksi Data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen ..............................................
e. Produksi Data sehubungan dengan Informasi Lainnya .................................................................
D. Pengesahan Data
........................................................................................................................................
1. Tujuan Pengesahan Data
...................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Pengesahan Data
.........................................................................................................
a. Pengesahan Hasil Produksi
Data
1) Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Penyisiran (Canvassing), Penelitian,
dan/atau Pengawasan
....................................................................................................
2) Pengesahan Hasil Produksi Data Media Massa
3) Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dan/atau Penyidikan
.....................................................................................
4) Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen ..........
5) Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Informasi Lainnya .............................
b. Pengesahan Hasil Perekaman Data ............................................................................................
3. Tata Cara Pengesahan Data
................................................................................................................
a. Pengesahan Hasil Produksi
Data
................................................................................................
b. Pengesahan Hasil Perekaman Data
............................................................................................
E. Penyimpanan
Data
.......................................................................................................................................
1. Tujuan Penyimpanan Data
..................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Penyimpanan Data
........................................................................................................
a. Penyimpanan Data Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan
................................................................
b. Penyimpanan Data Lainnya
........................................................................................................
3. Tata Cara Penyimpanan Data
...............................................................................................................
a. Penyimpanan Data Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan
.................................................................
b. Penyimpanan Data Lainnya
........................................................................................................
1) Data dalam Bentuk Dokumen............................................................................................
2) Data dalam Bentuk Media Komputer...................................................................................
3) Data yang Diterima secara On-Line....................................................................................
F. Penyandingan Data
........................................................................................................................................
|
6
6
6
6
6
7
7
7
8
9
9
9
9
9
9
9
10
10
10
10
10
10
10
11
11
11
11
11
12
12
12
12
12
12
13
14
14
14
14
14
14
14
15
15
15
15
15
15
15
15
16
16
16
16
16
16
16
17
17
17
17
18 |
BAB III
PENGELOLAAN BASIS DATA
..............................................................................................................................
A. Pemanfaatan Data
.........................................................................................................................................
1. Tujuan Pemanfaatan Data
.....................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Pemanfaatan Data
...........................................................................................................
a. Pemanfaatan Data untuk Tujuan Ekstensifikasi ..............................................................................
b. Pemanfaatan Data untuk Tujuan Intensifikasi melalui kegiatan Himbauan Pembetulan SPT
................
3. Tata Cara Pemanfaatan Data
................................................................................................................
a. Pemanfaatan Data untuk Tujuan Ekstensifikasi
.............................................................................
b. Pemanfaatan Data untuk Tujuan Intensifikasi melalui kegiatan Himbauan Pembetulan SPT ...............
B. Akses Data
...................................................................................................................................................
1. Tujuan Akses Data
...............................................................................................................................
2. Alokasi Tugas Akses Data
.....................................................................................................................
a. Akses Data untuk Tujuan Penelitian/Pengawasan ..........................................................................
b. Akses Data untuk Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau
Penyidikan ..............................
c. Akses Data untuk Tujuan Pengamatan dan/atau Intelijen
...............................................................
d. Akses Data untuk Tujuan Pertukaran Data Luar Negeri ...................................................................
3. Tata Cara Akses Data
...........................................................................................................................
|
19
19
19
19
19
19
19
19
20
21
21
21
21
21
21
21
21 |
C. Pengelolaan
Dokumen
..............................................................................................................................................
1. Peminjaman Dokumen
....................................................................................................................................
a. Tujuan Peminjaman Dokumen
...............................................................................................................
b. Alokasi Tugas Peminjaman Dokumen
.....................................................................................................
c. Tata Cara Peminjaman Dokumen
...........................................................................................................
2. Pengiriman Dokumen
......................................................................................................................................
a. Tujuan Pengiriman Dokumen
.................................................................................................................
b. Alokasi Tugas Pengiriman Dokumen
......................................................................................................
c. Tata Cara Pengiriman Dokumen
............................................................................................................
3. Pengembalian Dokumen
.................................................................................................................................
a. Tujuan Pengembalian Dokumen
............................................................................................................
b. Alokasi Tugas Pengembalian Dokumen
..................................................................................................
c. Tata Cara Pengembalian Dokumen
........................................................................................................
4. Permintaan Image Dokumen
...........................................................................................................................
a. Tujuan Permintaan Image
Dokumen
......................................................................................................
b. Alokasi Tugas Permintaan Image Dokumen
............................................................................................
c. Tata Cara Permintaan Image Dokumen
..................................................................................................
5. Upload Image Dokumen
.................................................................................................................................
a. Tujuan Upload Image Dokumen
............................................................................................................
b. Alokasi Tugas Upload Image Dokumen
..................................................................................................
c. Tata Cara Upload Image Dokumen
........................................................................................................
|
22
22
22
22
22
22
22
22
23
23
23
23
23
24
24
24
24
24
24
24
25 |
BAB IV
PENGAWASAN
..................................................................................................................................................
A. Pengawasan Pembangunan Basis Data
............................................................................................................
1. Tujuan Pengawasan Pembangunan Basis Data
........................................................................................
2. Alokasi Tugas Pengawasan Pembangunan Basis Data
..............................................................................
3. Tata Cara Pengawasan Pembangunan Basis Data
....................................................................................
a. Kantor Pusat DJP
........................................................................................................................
b. Kanwil DJP
.................................................................................................................................
B. Pengawasan Pengelolaan Basis Data
...............................................................................................................
1. Tujuan Pengawasan Pengelolaan Basis Data
...........................................................................................
2. Alokasi Tugas Pengawasan Pengelolaan Basis Data
.................................................................................
3. Tata Cara Pengawasan Pengelolaan Basis Data
......................................................................................
a. Kantor Pusat DJP
.......................................................................................................................
b. Kanwil DJP
................................................................................................................................
|
26
26
26
26
26
26
26
27
27
27
27
27
27 |
BAB V PENUTUP
........................................................................................................................................................... |
28 |
LAMPIRAN DAN
PETUNJUK PENGISIAN
........................................................................................................................... |
29 |
|
|
|
|
|
|
DAFTAR LAMPIRAN
- Register :
1. |
(B.7.0.88.01) |
Register Pencarian Data |
2. |
(B.7.0.88.02) |
Register Pengolahan Data |
3. |
(B.7.0.88.03a) |
Register Peminjaman Dokumen |
4. |
(B.7.0.88.03b) |
Register Permintaan Image Dokumen |
5. |
(B.7.0.88.04) |
Register Pengiriman Data |
6. |
(B.7.0.88.05) |
Register Pemanfaatan Data Ekstensifikasi |
7. |
(B.7.0.88.06) |
Register Pemanfaatan Data Intensifikasi |
8. |
(B.7.0.88.07) |
Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Pemeriksaan
Pajak |
9. |
(B.7.0.88.08) |
Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Intelijen dan
Penyidikan |
10. |
(B.7.0.88.09) |
Register Penyandingan Data |
- Formulir :
1. |
(F.7.0.88.01) |
Formulir Alat Keterangan |
2. |
(F.7.0.88.02) |
Formulir Pengesahan Hasil Perekaman Data |
3. |
(F.7.0.88.03) |
Formulir Pengesahan Hasil Produksi Data |
4. |
(F.7.0.88.04a) |
Formulir Peminjaman Dokumen |
5. |
(F.7.0.88.04b) |
Formulir Permintaan Image Dokumen |
- Surat :
1. |
(S.7.0.88.01) |
Surat Tugas Pencarian Data |
2. |
(S.7.0.88.02) |
Surat Permintaan Data |
3. |
(S.7.0.88.03) |
Surat Pemberitahuan Penerimaan Data |
4. |
(S.7.0.88.04) |
Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data |
5. |
(S.7.0.88.05) |
Surat Pengantar Pengiriman Data |
6. |
(S.7.0.23.01) |
Surat Himbauan tentang NPWP |
7. |
(S.7.0.23.02) |
Surat Himbauan Pembetulan SPT Tahunan PPh |
8. |
(S.7.0.32.01) |
Surat Pemberitahuan telah ber-NPWP dan atau PKP |
9. |
(S.7.0.32.02) |
Surat Pernyataan tidak Wajib ber-NPWP dan atau PKP |
BAB I
U M U M
- PENDAHULUAN
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sistem
self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sistem ini didukung oleh upaya penyuluhan, pelayanan,
pengumpulan data, pemeriksaan dan penyidikan pajak. Untuk keberhasilan pelaksanaan sistem
ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan tersedianya data yang berisi informasi tentang
kegiatan usaha Wajib Pajak yang diperoleh dari sumber data selain laporan Wajib Pajak itu
sendiri. Agar penyediaan data tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien diperlukan suatu
pedoman administrasi pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data yang komprehensif.
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data
(PAP3D) adalah pedoman penatausahaan data yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman
Tata Usaha Pengolahan Data Tahun 1992 (PTUPD 1992). Penyempurnaan tersebut
diselaraskan dengan organisasi dan tata kerja DJP yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009. Selain itu, penyempurnaan ini
dimaksudkan juga untuk mengimbangi perkembangan teknologi informasi, baik yang telah
diimplementasikan maupun yang sedang dikembangkan oleh DJP.
PAP3D dirancang dengan mengandalkan kemampuan basis data dan jaringan
komunikasi data.
Basis data merupakan suatu perangkat lunak komputer yang mempunyai
kemampuan menyimpan data dalam jumlah besar yang terorganisir sedemikian rupa di dalam
suatu sistem komputer sehingga akan memudahkan para pengguna untuk melihat di layar komputer
dan mencetaknya apabila diperlukan. Jaringan komunikasi data memungkinkan unit-unit di
lingkungan DJP untuk saling mengirim informasi dan secara bersama-sama mengakses basis data
yang terintegrasi.
PAP3D merupakan buku petunjuk yang dipakai di lingkungan DJP sebagai
pedoman pelaksanaan dan tata cara kegiatan pembangunan dan pengelolaan Basis Data, serta
pengawasannya. Termasuk di dalam kegiatan ini adalah kegiatan penyandingan data hasil
pembangunan Basis Data yaitu antara data eksternal dengan data internal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi informasi.
- PENGERTIAN
1. |
Data adalah keterangan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
berkaitan dengan kegiatan ekonomi baik yang tertuang dalam tulisan, media elektronik
maupun media lain.
a. |
Berdasarkan sifat informasi:
1) |
Data Makro adalah keterangan yang menyatakan kegiatan atau keadaan
umum dalam suatu masa tanpa menunjuk secara khusus kegiatan atau keadaan Wajib
Pajak dan/atau Objek Pajak tertentu. |
2) |
Data Mikro adalah keterangan yang secara khusus memberi petunjuk
tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak
dalam suatu peristiwa atau masa. |
|
b. |
Berdasarkan jumlah satuan:
1) |
Data Tunggal adalah data mikro di mana dalam lembar dokumen atau
media yang bersangkutan hanya menunjuk kegiatan atau keadaan satu Wajib Pajak atau
Objek Pajak. |
2) |
Data Gabungan adalah data mikro di mana dalam lembar dokumen atau
media yang bersangkutan menyatakan kegiatan atau keadaan dua atau lebih Wajib
Pajak atau Objek Pajak. |
|
c. |
Berdasarkan jenis informasi data:
1) |
Data Kuantitatif adalah data yang mengandung informasi moneter
(bernilai uang), misalnya: kontrak perjanjian, bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Pemberitahuan Import Barang (PIB),
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sebagainya. |
2) |
Data Kualitatif adalah data yang mengandung informasi non-moneter
(tidak bernilai uang), misalnya: informasi likuidasi perusahaan, merger, akuisisi,
ekspansi, divestasi, dan sebagainya. |
|
|
2. |
Nilai Data adalah nilai yang dinyatakan dalam satuan uang dari suatu
keadaan, peristiwa, atau perbuatan.
Contoh :
-
Nilai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah nilai Cost, Insurance,
& Freight (CIF);
-
Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah nilai Free On Board
(FOB);
-
Nilai Bukti potong PPh Pasal 21 adalah nilai
gaji/upah/honorarium/imbalan lainnya yang menurut ketentuan terutang PPh Pasal 21;
-
Nilai Bukti pungut PPh Pasal 22 adalah nilai dasar impor/transaksi;
-
Nilai Bukti potong PPh Pasal 23 adalah nilai
sewa/deviden/royalti/bunga/imbalan lainnya yang menurut ketentuan terutang PPh Pasal 23.
|
3. |
Sumber Data adalah asal data diperoleh, yaitu:
a. |
Wajib Pajak:
1) |
Dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, antara lain:
a) |
Surat Pemberitahuan (termasuk Surat Pemberitahuan Objek Pajak); |
b) |
Surat menyurat Wajib Pajak; |
c) |
Bukti Pemungutan/Pemotongan Pajak. |
|
2) |
Dari temuan pada saat pemeriksaan, antara lain Faktur Pajak,
Invoice, Voucher, dan sebagainya. |
|
b. |
Instansi/Lembaga Pemerintah/Swasta dan BUMN karena tugasnya,
menghasilkan data antara lain berupa:
1) |
Pemberitahuan Impor Barang (PIB); |
2) |
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); |
3) |
Berbagai perijinan seperti Ijin Kerja Tenaga Asing, Ijin Penempatan
Tenaga Asing, Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Mendirikan
Bangunan; |
4) |
Persetujuan tetap BKPM; |
5) |
Akte pendirian; |
6) |
Pengesahan badan hukum; |
7) |
Sertifikat tanah; |
8) |
Putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk
konsiderans dan uraian pendukungnya; |
9) |
Data lain yang diperlukan sebagai komponen pembentuk Basis Data
Pajak. |
|
c. |
Media Massa, antara lain terdiri dari media cetak (koran, majalah,
brosur, leaflet, dan sebagainya), media elektronik (televisi, radio, internet, dan
sebagainya), dan media lainnya (pementasan, seminar, pameran, dan sebagainya). |
d. |
Manca Negara, antara lain data yang diperoleh dari negara-negara
Treaty Partners. |
e. |
Sumber Lainnya, misalnya hasil penyisiran (canvassing), penelitian,
pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, pengamatan/intelijen, atau
penyidikan terhadap kegiatan tertentu. |
|
4. |
Basis Data adalah kumpulan data atau informasi yang dihimpun dari
semua sumber data baik internal maupun eksternal baik dalam struktur standar maupun dalam
bentuk alat keterangan yang berbentuk elektronik dan dikelola melalui sistem informasi
manajemen terpadu sehingga memudahkan untuk dianalisis dalam rangka ekstensifikasi dan
intensifikasi. |
5. |
Struktur Standar adalah struktur data pada basis data yang
elemen-elemennya ditentukan oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
(Direktorat TTKI). |
6. |
Alat Keterangan adalah informasi berupa hasil pemecahan data
gabungan menjadi data tunggal, hasil penyalinan informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai
data tunggal, atau hasil kegiatan pemeriksaan, di luar struktur standar basis data. |
7. |
Aplikasi Input Data adalah sarana tertentu yang dibuat untuk merekam
alat keterangan ke dalam basis data. |
8. |
Produksi Data adalah kegiatan pembuatan data sebagai hasil dari
pelaksanaan tugas pokok yang berkaitan dengan kegiatan penyisiran (canvassing), penelitian,
pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, pengamatan/intelijen dan
penyidikan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak, kegiatan pengadaan barang/jasa, dan
pencarian informasi dari media massa maupun dari sumber informasi lainnya. |
9. |
Berkas Data adalah tempat kumpulan data yang berfungsi sebagai
sarana administrasi khususnya untuk keperluan pembuktian keabsahan data. |
10. |
Pencarian Data adalah kegiatan mencari data dalam bentuk lembar
dokumen, media komputer, maupun transfer langsung melalui jaringan komputer dari
sumber data. |
11. |
Penerimaan Data adalah kegiatan menerima data, memeriksa
kelengkapan data, mencatat penerimaan tersebut dan merespon ke sumber data bahwa data tersebut
telah diterima. |
12. |
Pemrosesan Data adalah kegiatan identifikasi, editing, dan
perekaman data yang berbentuk lembar dokumen atau loading data media elektronik ke sistem komputer. |
13. |
Identifikasi Data adalah kegiatan pencarian identitas data antara
lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencarian Nomor Objek Pajak (NOP), pencarian
alamat, penentuan jenis dokumen, atau kegiatan identifikasi lainnya. |
14. |
Editing Data adalah kegiatan memberi tanda pada elemen-elemen yang
akan direkam dan memberi kode pada elemen-elemen tertentu sehingga memudahkan kegiatan
perekaman data. |
15. |
Perekaman Data adalah kegiatan merekam elemen-elemen pada dokumen
data, melakukan konversi data yang diterima dalam bentuk media komputer atau secara
on-line, dan menyimpan data ke basis data. |
16. |
Loading Data adalah kegiatan menyimpan data dari media simpan
elektronik ke basis data. |
17. |
Pengesahan Data adalah kegiatan mengesahkan hasil produksi data
dan/atau hasil perekaman data. |
18. |
Penyimpanan Data adalah kegiatan menyimpan data secara sistematis,
memelihara data, dan mengamankan data yang berbentuk lembar dokumen, media komputer, dan
hasil transfer dari sumber data. |
19. |
Peminjaman Data adalah kegiatan meminjam fisik data. |
20. |
Pengiriman Data adalah kegiatan menyalurkan data berdasarkan surat
peminjaman data untuk keperluan tertentu. |
21. |
Pengembalian Data adalah kegiatan mengembalikan fisik data yang
dipinjam. |
22. |
Pemanfaatan Data adalah kegiatan memanfaatkan data untuk tujuan
ekstensifikasi dan/atau intensifikasi perpajakan. |
23. |
Pemantauan pembangunan dan pengelolaan basis data adalah kegiatan
mengawasi, menganalisa, dan menyampaikan hasil pemantauan kepada unit terkait. |
24. |
Log adalah kegiatan pencatatan secara elektronik terhadap kegiatan
pencarian, produksi, penerimaan, pemrosesan, dan pemanfaatan data ke dalam register
pencatatan data. |
25. |
Register Identitas Data adalah nomor urut yang diberikan oleh
sistem komputer berdasarkan hasil perekaman data. |
26. |
Dokumen adalah surat, laporan, formulir, kartu, daftar dan buku,
berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
-
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
-
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
|
- KARAKTERISTIK PAP3D
Karakteristik PAP3D antara lain adalah:
- Setiap pencarian data dicatat dalam sistem komputer dan pengawasan
atas pengiriman data dari sumber data dapat dipantau setiap saat;
-
Data yang diproduksi oleh petugas pemeriksa melekat menjadi satu
dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sehingga sistem komputer dapat secara langsung
memberikan informasi mengenai produktivitas Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan mengenai
petugas pemeriksa pajak yang tidak memproduksi data pada saat melakukan pemeriksaan;
-
Perekaman data, baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan
tanggung jawab pejabat yang berwenang melalui pengesahan hasil perekaman data tersebut dengan
memasukkan Nomor Identitas Pribadi (Personal Identification Number, PIN) pejabat
yang bersangkutan;
-
Data yang diterima dalam berbagai struktur standar, baik secara
elektronik maupun hardcopy, diproses dalam suatu sistem Basis Data, sedangkan data di luar struktur
standar diproses menggunakan aplikasi Input Data yang keduanya merupakan bagian dari
PAP3D ini;
-
Pengiriman data dilakukan secara elektronis melalui jaringan
komunikasi data/media komputer. Lembar data asli (hardcopy) hanya dikirim ke pengguna data jika
diperlukan sebagai alat bukti;
-
Tidak diperlukan pengiriman laporan dari satu unit ke unit lain.
Unit yang memerlukan informasi langsung mengakses dari Basis Data berdasarkan menu yang tersedia pada
aplikasi PAP3D dan/atau melalui perangkat lunak lainnya yang dapat digunakan untuk itu;
-
Untuk dapat melakukan akses ke Basis Data, setiap pengguna harus
mempunyai user ID beserta password yang diberikan oleh Direktorat Teknologi Informasi
Perpajakan. Semua kegiatan yang dilakukan oleh pengguna secara otomatis akan tercatat
pada Basis Data, sehingga pimpinan dapat dengan mudah melakukan pengawasan.
BAB II
PEMBANGUNAN BASIS DATA
Pembangunan Basis Data meliputi kegiatan pembangunan Basis Data
internal dan eksternal. Pembangunan Basis Data internal diperoleh dari sistem informasi
manajemen terpadu yang diterapkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terutama data yang bersumber
dari laporan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Basis Data internal terbentuk secara otomatis sehingga
langsung dapat diolah untuk dipergunakan dalam membangun Basis Data. Pembangunan Basis Data
eksternal meliputi kegiatan pencarian, pengolahan, produksi, pengesahan, dan penyimpanan data dari
sumber data lain selain laporan Wajib Pajak oleh unit-unit terkait dalam melaksanakan tugas
pokok yang berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi.
Proses akhir dari pembangunan Basis Data adalah penyandingan antara
data laporan Wajib Pajak dengan data internal maupun data eksternal sehingga terhadap data yang
ber-NPWP dapat dimanfaatkan untuk intensifikasi, sedangkan terhadap data yang belum
ber-NPWP dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak.
A. |
PENCARIAN DATA
1. |
Tujuan Pencarian Data
Pencarian data meliputi serangkaian aktivitas yang dilakukan dengan
tujuan untuk memperoleh data bagi kepentingan perpajakan. Dalam rangka memberi dukungan
terhadap upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, diperlukan upaya pencarian
data. |
2. |
Alokasi Tugas Pencarian Data
Alokasi tugas pencarian data dari sumber data ditentukan sebagai
berikut:
a. |
Pencarian Data Dalam Negeri
1) |
Pencarian data pada tingkat pusat (nasional) yang bersumber dari
Departemen, Lembaga Non Departemen, Badan, dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, serta
badan lain di tingkat nasional ditangani oleh Subdirektorat Potensi
Perpajakan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; |
2) |
Pencarian data pada tingkat regional yang bersumber dari Pemerintah
Provinsi, Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor, dan Badan tertentu di tingkat provinsi diatur
sebagai berikut:
a) |
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian (KEP) Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas mencari data dari sumber data yang berada di
wilayah kerjanya; |
b) |
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi (DTK) Kanwil DJP Wajib Pajak
Besar bertugas mencari data dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); |
|
3) |
Pencarian data pada tingkat regional yang berasal dari Pemerintah
Kabupaten/Kota dan unit kerja di bawahnya maupun dari Unit Kantor/Badan di tingkat
kabupaten/kota diatur sebagai berikut:
a) |
Dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dalam hal sumber data berada di wilayah kerjanya; |
b) |
Dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) dalam hal sumber data berada di wilayah kerjanya dan berada di
luar kabupaten/kota kedudukan KPP. |
|
|
b. |
Pencarian Data Luar Negeri
Dilakukan oleh Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan
Internasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II. |
|
3. |
Tata Cara Pencarian Data
a. |
Pencarian Data Dalam Negeri
1) |
Pencarian
data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
pihak lainnya disesuaikan dengan Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu
setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib
memberikan data dan
informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal
Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan
memperhatikan
ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) UU KUP. |
2) |
Dalam hal tidak termasuk dalam ketentuan pada butir 1) di atas,
pencarian data dalam negeri dilakukan dengan mengadakan pengamatan/penjajagan terhadap
sumber data yang ada di wilayah kerja masing-masing. Dalam hal diperlukan, dapat
dibuat kesepakatan bersama dengan pihak sumber data untuk mendapatkan data
secara berkesinambungan. |
3) |
Dalam hal diperlukan, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
(TIP) dapat menyediakan fasilitas pertukaran data dengan sistem on-line kepada
sumber data. |
Pencarian Data Dalam Negeri dilakukan dengan cara:
1) |
Menentukan sumber data yang akan dihubungi; |
2) |
Membuat Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) dan Surat
Permintaan Data (S.7.0.88.02); |
3) |
Mendatangi sumber data untuk meminta data dengan menunjukkan Surat
Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) dan Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02).
Petugas meminta pejabat yang berwenang pada sumber data untuk menandatangani
Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) sebagai tanda bahwa kunjungan
pencarian data telah dilaksanakan;
Catatan:
Dalam hal data yang diminta berupa data elektronik, petugas pencari
data mengikuti standar elemen data yang telah ditentukan DJP untuk dikonsultasikan ke
sumber data. Jika petugas pencari data mengalami kesulitan teknis, maka petugas
pencari data
menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. Jika standar
elemen data belum tersedia, maka Direktorat TIP berkoordinasi dengan Direktorat
TTKI. |
4) |
Log hasil pelaksanaan tugas pencarian data ke dalam Register
Pencarian Data (B.7.0.88.01); |
5) |
Menerima dan mencatat data yang diperoleh dari sumber data pada
Register Pencarian Data (B.7.0.88.01);
Catatan:
Dalam hal data yang diterima tidak lengkap, petugas pencari data
menghubungi sumber data untuk memperoleh kelengkapan data dengan menggunakan
prosedur pencarian data. |
6) |
Mengirim dokumen/media data yang diterima termasuk yang tidak dapat
dilengkapi ke unit terkait yang memroses data dengan cara:
a) |
Membuat Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05); |
b) |
Mencatat di Register Pengiriman Data (B.7.0.88.04). |
|
|
b. |
Pencarian Data Luar Negeri
1) |
Dalam
rangka melakukan kegiatan pertukaran informasi dengan
negara-negara yang terikat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B),
Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional,
Direktorat Peraturan Perpajakan
II menerima informasi yang bersifat otomatis, spontan, atau berdasarkan
permintaan
unit organisasi di DJP dari Competent Authority negara-negara yang
mempunyai P3B dengan Indonesia, mengenai data Wajib Pajak dalam negeri
yang ada hubungan
ekonomis dan/atau kegiatan usaha di luar negeri, misalnya:
1) |
Kepemilikan saham; |
2) |
Kegiatan ekspor-impor barang dan jasa dari dan ke Indonesia; |
3) |
Kegiatan pembayaran lainnya seperti pembayaran gaji, upah, sewa,
bunga, deviden, royalti, dan jasa lainnya; |
4) |
Informasi tentang Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa dan
mempunyai kegiatan usaha di luar negeri atau hubungan ekonomis dengan luar negeri. |
Pencarian data luar negeri yang merupakan wewenang Subdirektorat
Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II
dilakukan dengan cara:
1) |
Membuat Surat Permintaan Data Luar Negeri; |
2) |
Mengirim Surat Permintaan Data Luar Negeri ke negara yang
bersangkutan; |
3) |
Log hasil pelaksanaan tugas pencarian data luar negeri ke dalam
Register Pencarian Data (B.7.0.88.01); |
4) |
Menerima dan mencatat data yang diperoleh dari sumber data luar
negeri pada Register Pencarian Data (B.7.0.88.01); |
5) |
Mengirim dokumen/media data yang diterima ke Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan; |
Catatan:
1) |
Dalam hal Kanwil/KPP membutuhkan data yang berasal dari luar negeri
tersebut agar melakukan koordinasi dengan Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama
Perpajakan Internasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II. |
2) |
Dalam hal negara-negara yang terikat dengan perjanjian perpajakan
melakukan pertukaran data secara elektronik melalui sistem on-line maka
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dapat menyediakan sarana-sarana yang diperlukan. |
|
|
|
|
B. |
PENGOLAHAN DATA
1. |
Tujuan Pengolahan Data
Pengolahan data meliputi kegiatan penerimaan dan pemrosesan data yang
berasal dari hasil pencarian data ataupun yang diterima secara reguler, dengan tujuan agar
data dapat terkumpul dalam suatu sistem basis data. |
2. |
Alokasi Tugas Pengolahan Data
- Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Subdirektorat Pendukung
Operasional, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
-
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang DTK;
-
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi PDI.
|
3. |
Tata Cara Pengolahan Data
a. |
Penerimaan Data
Kegiatan penerimaan data meliputi penerimaan data dalam bentuk dokumen,
media komputer atau secara on-line, baik yang diterima dari sumber data atau
unit terkait yang mencari data.
1) |
Penerimaan Data dalam bentuk Dokumen
a) |
Menerima dan memeriksa kelengkapan data; |
b) |
Log di Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
c) |
Mencetak Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) untuk
dikirim ke Sumber Data; |
d) |
Meneruskan data dan Surat Pengantar Data yang diterima ke petugas
pemroses data. |
|
2) |
Penerimaan Data Elektronik dalam Media Komputer
a) |
Menerima data dari sumber data; |
b) |
Melakukan loading data ke dalam sistem komputer; |
c) |
Mencocokkan jumlah data dengan Surat Pengantar Data; |
d) |
Log di Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
e) |
Mencetak Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) dalam hal
data yang diterima dapat diproses, atau Surat Permintaan Pengiriman Ulang
Data (S.7.0.88.04) dalam hal data yang diterima tidak dapat diproses, untuk
dikirim ke Sumber Data; |
f) |
Meneruskan media dan Surat Pengantar Data yang diterima ke petugas
pemroses data. |
Catatan:
Dalam hal data elektronik diterima beserta lembar dokumennya, maka
lembar dokumen tersebut tetap digabung dan diteruskan bersama media dan surat
pengantar data. |
3) |
Penerimaan Data Elektronik secara On-line
a) |
Petugas penerima data memantau penerimaan data pada komputer; |
b) |
Dalam hal Surat Pengantar Data dalam bentuk digital, petugas
mencetak Surat Pengantar Data untuk diadministrasikan; |
c) |
Log di Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
d) |
Mengirim Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) dalam hal
data yang diterima dapat diproses, atau menghubungi sumber data untuk
mengirim ulang data dalam hal data yang diterima tidak dapat diproses. |
|
|
b. |
Pemrosesan Data
Kegiatan ini meliputi identifikasi, editing, dan perekaman data yang
berbentuk lembar dokumen atau perekaman data hasil load atau data yang diterima secara
on-line yang meliputi kegiatan loading, editing, dan identifikasi data.
Kegiatan pemrosesan data dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Identifikasi Data
a) |
Mengelompokkan data per jenis data; |
b) |
Memisahkan data yang teridentifikasi dan yang tidak teridentifikasi; |
c) |
Mencari NPWP/NOP pada Master File Nasional/Lokal; |
d) |
Dalam
hal data diterima dari unit yang bertugas mencari data,
menyalurkan data yang tidak teridentifikasi dan tidak beralamat lengkap
yang diperkirakan mempunyai potensi untuk meningkatkan penerimaan atau
mempunyai nilai
tertentu ke petugas pencari data untuk menghubungi sumber data agar
melengkapialamatnya; |
e) |
Meneruskan data dalam bentuk dokumen yang telah teridentifikasi ke
petugas editing data; |
f) |
Meneruskan data yang tidak termasuk dalam huruf d) dan tidak
teridentifikasi ke unit terkait yang menyimpan data. |
|
2) |
Editing Data
a) |
Menerima data dalam bentuk dokumen hasil identifikasi; |
b) |
Memberi tanda pada elemen-elemen yang akan direkam; |
c) |
Memberi kode pada elemen data tertentu sesuai dengan petunjuk
editing data; |
d) |
Menyalurkan data hasil edit kepada petugas perekam data; |
|
3) |
Perekaman Data
a) |
Data dalam Bentuk Dokumen
Perekaman data dalam bentuk dokumen dilakukan dengan cara:
(1) |
Menerima data dan Surat Pengantar Data dari petugas editing; |
(2) |
Merekam data yang telah dipersiapkan ke basis data; |
(3) |
Menyerahkan
Surat Pengantar Data dan lembar dokumen data yang sudah direkam kepada
pejabat yang melakukan pengesahan hasil perekaman data. |
|
b) |
Data Hasil Load atau Data yang Diterima secara On-line
(1) |
Menerima media beserta Surat Pengantarnya dari petugas penerima
data; |
(2) |
Meneliti data hasil load dan data yang diterima secara on-line; |
(3) |
Melakukan editing dan/atau konversi data; |
(4) |
Mengidentifikasi data; |
(5) |
Melakukan proses penyimpanan data ke basis data; |
(6) |
Menyerahkan Surat Pengantar Data kepada pejabat yang melakukan pengesahan hasil perekaman data. |
Catatan:
(1) |
Dalam hal data yang diterima belum ada struktur standarnya, unit
terkait yang mengolah data mengirimkan data beserta medianya ke Direktorat
Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi untuk dibuatkan struktur standarnya; |
(2) |
Dalam hal data elektronik diterima beserta lembar dokumennya, maka
lembar dokumen tersebut tidak perlu direkam dan tetap digabung dan diteruskan bersama media dan Surat Pengantar data. |
|
|
|
|
|
C. |
PRODUKSI DATA
1. |
Tujuan Produksi Data
Tujuan dari produksi data adalah untuk membangun Basis Data dengan
kegiatan meliputi pembuatan data sebagai hasil dari pelaksanaan tugas pokok yang
berkaitan dengan kegiatan penyisiran (canvassing), penelitian, pengawasan, pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan, pengamatan/intelijen dan penyidikan atas kewajiban perpajakan Wajib
Pajak, kegiatan pengadaan barang/jasa, dan kegiatan pencarian informasi dari media
massa maupun dari informasi lainnya. |
2. |
Alokasi Tugas Produksi Data
a. |
Produksi Data sehubungan dengan Penyisiran (Canvassing), Penelitian,
dan/atau Pengawasan
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dan Direktorat Keberatan dan
Banding; |
2) |
Di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan oleh Bidang DTK, Bidang
Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4), Bidang Pengurangan, Keberatan, dan
Banding (PKB), dan Bidang KEP; |
3) |
Di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilakukan oleh Seksi
Pengawasan dan Konsultasi, dan Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. |
|
b. |
Produksi Data Media Massa
Produksi data media massa yang terbit secara regular dilakukan oleh
Subdirektorat Potensi Perpajakan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan di Kantor
Pusat, Bidang DTK di Kanwil, dan Seksi PDI di KPP. Namun demikian, seluruh pegawai DJP
dapat memberikan masukan mengenai data yang bersumber dari media massa yang
selanjutnya akan diproses oleh unit-unit yang berwenang tersebut.
Pembagian tugas produksi data media massa adalah sebagai berikut:
1) |
Subdirektorat Potensi Perpajakan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan
Penerimaan bertugas untuk memproduksi data dari media massa nasional; |
2) |
Bidang DTK di Kanwil bertugas untuk memproduksi data dari media
massa lokal yang terbit di kota kedudukan Kanwil; |
3) |
Seksi PDI di KPP bertugas untuk memproduksi data dari media massa
lokal yang terbit di luar kota kedudukan Kanwil, sesuai dengan wilayah kerjanya. |
|
c. |
Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dan/atau Penyidikan
Produksi data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan dan/atau Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa
Bukti Permulaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). |
d. |
Produksi Data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen
Produksi data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen dilakukan
oleh Pengamat atau Petugas Intelijen. Pengamatan dilakukan oleh Petugas
Pengamat dengan alokasi tugas:
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan
Penyidikan; |
2) |
Di tingkat Kantor Wilayah dilakukan oleh Bidang P4; dan |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan. |
Kegiatan Intelijen dilakukan oleh Petugas Intelijen pada Subdirektorat
Intelijen Perpajakan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan. |
e. |
Produksi Data sehubungan dengan Informasi Lainnya
Produksi data sehubungan dengan informasi lainnya merupakan tanggung
jawab seluruh pegawai DJP, baik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok misalnya
kegiatan pengadaan atau pelaksanaan penagihan maupun dari kegiatan lainnya yang
menghasilkan data yang mempunyai potensi terhadap penerimaan pajak. |
|
3. |
Tata Cara Produksi Data
a. |
Produksi Data Sehubungan dengan Penyisiran (Canvassing), Penelitian,
dan/atau Pengawasan
Setiap petugas yang melaksanakan penyisiran (canvassing), penelitian,
dan/atau pengawasan Wajib Pajak yang memproduksi data, melakukan produksi data
dengan cara:
1) |
Menentukan data yang akan diproduksi; |
2) |
Merekam ke sistem komputer menggunakan aplikasi Input Data; |
3) |
Meminta Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan; |
4) |
Mencetak formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) untuk
ditandatangani dan digabungkan bersama dengan dokumen data; |
5) |
Mengirimkan Pengesahan Hasil Produksi Data yang sudah ditandatangani
bersama dengan dokumen data beserta Surat Pengantar Pengiriman Data
(S.7.0.88.05) ke unit terkait yang menyimpan data. |
|
b. |
Produksi Data Media Massa
Subdirektorat Potensi Perpajakan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan
Penerimaan, Bidang DTK, atau Seksi PDI yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan
produksi data media massa melakukan produksi data dengan cara:
1) |
Mengumpulkan dan mengkliping data/informasi yang diambil dari media
massa ; |
2) |
Merekam data Alat Keterangan ke sistem komputer menggunakan aplikasi
Input Data; |
3) |
Memonitor daftar masukan data media massa yang diperoleh dari
pegawai lainnya; |
4) |
Menerima fisik data dari pemroduksi data dan melakukan editing data
serta menyimpan/ mengkliping fisik data yang bersangkutan; |
5) |
Mencantumkan Nomor dan Tanggal Alat Keterangan pada kliping data; |
6) |
Meminta Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan; |
7) |
Mencetak formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) untuk
ditandatangani dan digabungkan bersama dengan dokumen data (Kliping); |
8) |
Mengirimkan Pengesahan Hasil Produksi Data yang sudah ditandatangani
bersama dengan dokumen data beserta Surat Pengantar Pengiriman Data
(S.7.0.88.05) ke Unit Penyimpan Data. |
Dalam hal data yang bersumber dari media massa diproduksi oleh pegawai
lainnya, maka tata caranya adalah sebagai berikut:
1) |
Pegawai merekam data ke sistem komputer menggunakan aplikasi Input
Data; |
2) |
Mengirimkan fisik data ke unit sesuai dengan alokasi tugas
pengolahan sebagaimana dimaksud pada butir B.2. |
|
c. |
Produksi Data Sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dan/atau Penyidikan
Setiap tim yang melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
dan/atau penyidikan wajib memproduksi Alat Keterangan (F.7.0.88.01) mengenai
Wajib Pajak atau Wajib Pajak terkait dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Menentukan data yang akan diproduksi; |
2) |
Merekam ke sistem komputer sesuai dengan Nomor Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak, Nomor Laporan Pemeriksaan Pajak, atau nomor surat perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan menggunakan aplikasi Input Data; |
3) |
Meminta Supervisor atau pejabat berwenang untuk mengesahkan hasil
produksi data; |
4) |
Mencetak formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) untuk
ditandatangani dan digabungkan bersama dengan Laporan Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan
Bukti Permulaan atau Penyidikan; |
5) |
Mengirimkan Pengesahan Hasil Produksi Data yang sudah ditandatangani
bersama dengan Laporan Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
Penyidikan ke unit terkait yang menyimpan data. |
Catatan:
Alat Keterangan yang wajib diproduksi adalah data pihak ketiga yang
belum tercakup dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak yang terkait.
Data hasil penyidikan yang tidak terkait dengan penuntutan tindak
pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan produksi data. Produksi data sehubungan
dengan data hasil Penyidikan yang dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang
perpajakan dibuat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. |
d. |
Produksi Data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen
Setiap tim yang melaksanakan kegiatan pengamatan dan/atau intelijen
memproduksi Alat Keterangan (F.7.0.88.01) mengenai Wajib Pajak atau Wajib Pajak terkait
dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Menentukan data yang akan diproduksi; |
2) |
Merekam ke sistem komputer menggunakan aplikasi Input Data; |
3) |
Meminta Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan; |
4) |
Mencetak formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) untuk
ditandatangani dan digabungkan bersama dengan dokumen data; |
5) |
Mengirimkan
Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) yang sudah ditandatangani
bersama dengan dokumen data beserta Surat Pengantar
PengirimanData (S.7.0.88.05) ke unit terkait yang menyimpan data. |
Catatan:
Data yang diproduksi sehubungan Pengamatan dan/atau kegiatan Intelijen
adalah data yang diperoleh dalam Pengamatan dan/atau kegiatan Intelijen yang
mempunyai potensi pajak namun tidak ditindaklanjuti atau tidak diusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. |
e. |
Produksi Data sehubungan dengan Informasi Lainnya
Setiap pegawai DJP yang memproduksi data berdasarkan informasi lain
yang diperolehnya, melakukan produksi data dengan cara:
1) |
Menentukan data yang akan diproduksi; |
2) |
Merekam ke sistem komputer menggunakan aplikasi Input Data; |
3) |
Meminta Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan; |
4) |
Mencetak formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) untuk
ditandatangani dan digabungkan bersama dengan dokumen data; |
5) |
Mengirimkan
Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) yang sudah ditandatangani
bersama dengan dokumen data beserta Surat Pengantar
PengirimanData (S.7.0.88.05) ke unit terkait yang menyimpan data. |
|
|
|
D. |
PENGESAHAN DATA
1. |
Tujuan Pengesahan Data
Pengesahan data meliputi kegiatan pengesahan hasil produksi data yang
direkam melalui aplikasi Input Data dan pengesahan hasil perekaman data yang dilakukan
oleh unit terkait yang mengolah data dengan tujuan untuk menjamin kebenaran data yang direkam. |
2. |
Alokasi Tugas Pengesahan Data
a. |
Pengesahan Hasil Produksi Data
1) |
Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Penyisiran
(canvassing), Penelitian, dan/atau Pengawasan
a) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat pada
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Kepala Subdirektorat pada Direktorat
Pemeriksaan dan Penagihan, dan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Keberatan dan
Banding; |
b) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Kepala Bidang DTK, Kepala Bidang
P4, Kepala Bidang PKB, dan Kepala Bidang KEP; |
c) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. |
|
2) |
Pengesahan Hasil Produksi Data Media Massa
a) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Potensi
Perpajakan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; |
b) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Kepala Bidang DTK; |
c) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Kepala Seksi PDI. |
|
3) |
Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan
Pengesahan hasil produksi data sehubungan dengan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan dilakukan oleh Supervisor atau atasan
langsung. |
4) |
Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau Intelijen
Pengesahan hasil produksi data sehubungan dengan Pengamatan dan/atau
kegiatan Intelijen yang dilaksanakan di Direktorat Intelijen dan Penyidikan
dilakukan oleh Kasubdit Intelijen Perpajakan. Pengesahan hasil produksi data
sehubungan dengan Pengamatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan
Pajak dilakukan oleh Supervisor Tim atau atasan langsung. |
5) |
Pengesahan Hasil Produksi Data sehubungan dengan Informasi Lainnya
Pengesahan hasil produksi data sehubungan dengan informasi lainnya
dilakukan oleh atasan langsung pegawai yang memproduksi data. |
|
b. |
Pengesahan Hasil Perekaman Data
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat
Pendukung Operasional, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Kepala Bidang DTK; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Kepala Seksi PDI. |
|
|
3. |
Tata Cara Pengesahan Data
a. |
Pengesahan Hasil Produksi Data
Pejabat yang berwenang mengesahkan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Melihat hasil produksi data pada layar komputer dan membandingkannya
dengan fisik data; |
2) |
Melakukan pengesahan dengan memasukkan Nomor Identitas Pribadi
(Personal Identification Number, PIN) atas data yang sudah dinyatakan valid; |
3) |
Menandatangani formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03). |
|
b. |
Pengesahan Hasil Perekaman Data
1) |
Menerima data/media dan Surat Pengantar Data dari petugas perekam
data; |
2) |
Melihat dan meneliti hasil perekaman data; |
3) |
Melakukan
proses pengesahan dengan memasukkan Nomor Identitas Pribadi (Personal
Identification Number, PIN) atas data yang sudah dinyatakan
valid; |
4) |
Mencetak Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) untuk
ditandatangani; |
5) |
Menggabungkan Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) dengan
Surat Pengantar Data dan lembar dokumen data atau media yang sudah direkam
untuk diserahkan kepada unit terkait yang menyimpan data.
Catatan:
Dalam hal data elektronik diterima beserta lembar dokumennya, maka
lembar dokumen tersebut tetap digabung dan diteruskan bersama media dan Surat
Pengantar Data. |
|
|
|
E. |
PENYIMPANAN DATA
1. |
Tujuan Penyimpanan Data
Penyimpanan Data meliputi kegiatan penyimpanan dokumen data atau media
komputer dengan tujuan untuk mengadministrasikan dokumen atau media data sehingga pada
saat diperlukan dapat dengan mudah diperoleh. |
2. |
Alokasi Tugas Penyimpanan Data
a. |
Penyimpanan
Data Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan
Bukti Permulaan, Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan
Penyimpanan data hasil produksi data sehubungan dengan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan digabungkan
dengan kertas kerja dan/atau laporan terkait. Dengan demikian penyimpanannya sesuai
dengan pihakpihak yang bertanggung jawab untuk menyimpan kertas kerja dan/atau laporan
tersebut.
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan atau Direktorat Intelijen dan Penyidikan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang P4; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan; |
|
b. |
Penyimpanan Data Lainnya
Penyimpanan data lainnya meliputi penyimpanan seluruh data di luar
hasil produksi data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan.
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Subdirektorat Pendukung
Operasional, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang DTK; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi PDI. |
|
|
3. |
Tata Cara Penyimpanan Data
a. |
Penyimpanan
Data Hasil Produksi Data sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan
Bukti Permulaan, Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan
Penyimpanan data hasil produksi data sehubungan dengan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pengamatan/Intelijen dan/atau Penyidikan digabungkan
dengan kertas
kerja dan/atau laporan terkait. Oleh karena itu tata cara
penyimpanannya sesuai dengan ketentuan penyimpanan kertas kerja dan/atau laporan tersebut. |
b. |
Peyimpanan Data Lainnya
1) |
Data dalam Bentuk Dokumen
a) |
Menerima
data dalam bentuk dokumen berikut Surat Pengantar Data yang
telah dilengkapi dengan dokumen pengesahan berupa formulir Pengesahan
Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) atau formulir Pengesahan Hasil
Produksi
Data(F.7.0.88.03) dari pejabat yang melakukan pengesahan data; |
b) |
Log ke dalam Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
c) |
Menyimpan dokumen berikut surat pengantar ke tempat penyimpanan
dokumen sesuai dengan urutan nomor penyimpanan.
Catatan:
Tata cara penyimpanan dokumen akan diatur tersendiri. |
|
2) |
Data dalam Bentuk Media Komputer
a) |
Menerima media berikut Surat Pengantar Data yang telah dilengkapi
dengan Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) dari pejabat yang
melakukan pengesahan hasil perekaman data; |
b) |
Log ke dalam Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
c) |
Menyimpan
media berikut Surat Pengantar Data dan lembar pengesahan perekaman data
ke tempat penyimpanan data sesuai dengan urutan Nomor penyimpanan pada
ruang/lemari/box penyimpanan (khusus) dengan
menggunakan manajemen penyimpanan data elektronik yang sesuai.
Catatan:
Dalam hal data elektronik diterima beserta lembar dokumennya, maka
lembar dokumen tersebut disimpan ke tempat penyimpanan dokumen sesuai
dengan urutan nomor penyimpanan. Tata cara penyimpanan media komputer
akan
diatur tersendiri. |
|
3) |
Data yang Diterima secara On-line
a) |
Menerima lembar Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) dari
pejabat yang melakukan pengesahan hasil perekaman data; |
b) |
Melakukan back-up data on-line dengan menggunakan manajemen
penyimpanan data elektronik yang sesuai; |
c) |
Log ke dalam Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
d) |
Menyimpan lembar Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) ke
tempat penyimpanan data sesuai dengan urutan nomor penyimpanan. |
|
|
|
|
F. |
PENYANDINGAN DATA
Penyandingan Data meliputi kegiatan identifikasi item-item data dalam
SPT untuk disandingkan dengan data yang tersedia dalam Basis Data, termasuk menyajikan data
kualitatif sebagai referensi. Proses identifikasi item-item data dalam SPT pada dasarnya
merupakan tanggung jawab semua unit di lingkungan DJP dan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
oleh Subdirektorat Pendukung Operasional, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
Identifikasi elemen-elemen data, sebagai contoh adalah SPT Tahunan PPh
Badan, elemen-elemen data yang akan disandingkan dengan data yang ada di Basis Data antara
lain:
-
Peredaran Usaha + Penghasilan di luar usaha
-
Kredit Pajak
Elemen SPT Tahunan PPh Badan tersebut di atas akan disandingkan dengan
hasil penjumlahan untuk masa SPT Tahunan yang sama dari Basis Data dengan jenis data
antara lain:
-
Elemen Peredaran Usaha ditambah dengan Penghasilan di Luar Usaha
pada SPT Tahunan PPh Badan disandingkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan lawan
transaksi, dan PPh Pasal 23 dari data internal, dan PEB dan Informasi Luar Negeri dari
data eksternal;
-
Elemen Kredit Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan disandingkan dengan
PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan Fiskal Luar Negeri dari data internal;
-
Data internal maupun eksternal yang tidak bisa disandingkan akan
menjadi referensi data untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
BAB III
PENGELOLAAN BASIS DATA
Pengelolaan Basis Data meliputi kegiatan pemanfaatan data dalam rangka
intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dengan menggunakan data yang telah tersedia
pada Basis Data, kegiatan akses data dalam rangka pengawasan, penelitian dan pemeriksaan Wajib
Pajak, kegiatan akses data untuk keperluan analisis, serta kegiatan pengelolaan dokumen data dalam
rangka peminjaman, pengiriman, dan pengembalian dokumen.
A. |
PEMANFAATAN DATA
1. |
Tujuan Pemanfaatan Data
Pemanfaatan Data meliputi kegiatan pemanfaatan data Wajib Pajak yang
belum ber-NPWP dan pemanfaatan data dalam rangka himbauan pembetulan SPT maupun dalam
rangka konseling/pemeriksaan/penelitian/pengawasan.
Tujuan kegiatan pemanfaatan data adalah:
- Ekstensifikasi bagi Wajib Pajak yang belum ber-NPWP;
-
Intensifikasi bagi Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP.
|
2. |
Alokasi Tugas Pemanfaatan Data
a. |
Pemanfaatan Data untuk Tujuan Ekstensifikasi
Kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh:
1) |
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada KPP Pratama; |
2) |
Seksi Pelayanan pada KPP Badan dan Orang Asing Satu dan Dua; |
|
b. |
Pemanfaatan Data untuk Tujuan Intensifikasi melalui kegiatan
Himbauan Pembetulan SPT Kegiatan ini dilakukan oleh Account Representative (AR) pada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi. |
|
3. |
Tata Cara Pemanfaatan Data
a. |
Pemanfaatan Data untuk Tujuan Ekstensifikasi
Kegiatan pemanfaatan data untuk tujuan ekstensifikasi dilakukan dengan
tata cara sebagai berikut:
1) |
Memantau data yang belum ber-NPWP tetapi jelas alamatnya pada layar
komputer; |
2) |
Meneliti kembali akurasi data pada Master File Wajib Pajak dan
mencantumkan NPWP dalam hal Wajib Pajak telah ber-NPWP; |
3) |
Menentukan data yang akan dihimbau; |
4) |
Mencetak
Surat Himbauan Tentang NPWP (S.7.0.23.01) untuk
ditandatangani dan formulir Surat Jawaban Himbauan Tentang NPWP yang
terdiri dari Surat Pemberitahuan Telah Ber-NPWP dan/atau PKP
(S.7.0.32.01) dan Surat
PernyataanTidak Wajib Ber-NPWP dan/atau PKP (S.7.0.32.02); |
5) |
Mengirim Surat Himbauan Tentang NPWP (S.7.0.23.01), formulir Surat
Jawaban Himbauan Tentang NPWP (S.7.0.32.01 dan S.7.0.32.02), dan formulir
Pendaftaran dan Perubahan data Wajib Pajak kepada Wajib Pajak;
Catatan:
Surat Jawaban Himbauan Tentang NPWP (S.7.0.32.01 dan S.7.0.32.02) atau
formulir Pendaftaran dan Perubahan data Wajib Pajak dari Wajib Pajak diterima
dan direkam di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); |
6) |
Dalam hal respon Wajib Pajak:
a) |
menyatakan belum ber-NPWP dan bersedia mendaftarkan diri maka
dilakukan prosedur pemberian NPWP, dan selanjutnya pada data Wajib Pajak yang bersangkutan dicantumkan NPWP; |
b) |
menyatakan
telah ber-NPWP dan setelah dilakukan penelitian terbukti kebenarannya,
maka pada data Wajib Pajak yang bersangkutan dicantumkanNPWP; |
|
7) |
Dalam hal Wajib Pajak:
a) |
menyatakan telah ber-NPWP tapi nama dan alamat berbeda dengan data
Master File; |
b) |
menyatakan tidak wajib memiliki NPWP; |
c) |
tidak menanggapi karena pemberitahuan kembali dari kantor pos; |
d) |
tidak menanggapi walaupun pemberitahuan telah diterima, |
maka diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan lain; |
8) |
Mencetak daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan tujuan lain; |
9) |
Log hasil kegiatan ekstensifikasi pada Register Pemanfaatan Data
Ekstensifikasi (B.7.0.88.05). |
|
b. |
Pemanfaatan Data untuk Tujuan Intensifikasi melalui kegiatan
Himbauan Pembetulan SPT
Kegiatan ini dilakukan oleh KPP dengan cara:
1) |
Memantau data hasil penyandingan melalui sistem; |
2) |
Melakukan uji silang antara data laporan Wajib Pajak dengan data
yang ada di basis data melalui komputer; |
3) |
Mencetak dan mengirimkan Surat Himbauan Pembetulan SPT (S.7.0.23.02)
beserta lampirannya kepada Wajib Pajak; |
4) |
Memonitor hasil himbauan melalui layar komputer; |
5) |
Mencetak daftar Wajib Pajak yang tidak merespon himbauan untuk
diusulkan dilakukan pemeriksaan; |
6) |
Log hasil kegiatan intensifikasi pada Register Pemanfaatan Data
Intensifikasi (B.7.0.88.06). |
|
|
|
B. |
AKSES DATA
1. |
Tujuan Akses Data
Akses Data meliputi kegiatan melihat data Wajib Pajak yang sedang
dilakukan penelitian, pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, pengamatan
dan/atau intelijen, atau penyidikan, serta melihat data statistik (data makro) untuk keperluan
analisa. |
2. |
Alokasi Tugas Akses Data
a) |
Akses Data untuk Tujuan Penelitian/Pengawasan
Akses data untuk tujuan penelitian dimaksudkan untuk melihat data Wajib
Pajak dalam rangka melakukan penelitian atas permohonan yang diterima, yang
berkaitan dengan Wajib Pajak tertentu. Sedangkan akses data untuk tujuan pengawasan
dimaksudkan untuk melihat data Wajib Pajak dalam rangka melakukan pengawasan atas Wajib
Pajak tertentu.
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Keberatan dan Banding,
dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang DTK, Bidang P4, Bidang PKB,
dan Bidang KEP; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Seksi Pengawasan
dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP). |
|
b) |
Akses Data untuk Tujuan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
atau Penyidikan
Akses data untuk tujuan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti
Permulaan atau PPNS. |
c) |
Akses Data untuk Tujuan Pengamatan dan/atau Intelijen
Akses data untuk tujuan Pengamatan dan Intelijen dilakukan oleh
Pengamat dan/atau Petugas Intelijen Perpajakan. |
d) |
Akses Data untuk Tujuan Pertukaran Data Luar Negeri
Akses data untuk tujuan pertukaran data luar negeri dilakukan oleh
Subdirektorat PKPI, Direktorat Peraturan Perpajakan II. |
|
3. |
Tata Cara Akses Data
Kegiatan akses data ini dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a) |
Menganalisis data Wajib Pajak; |
b) |
Log data yang telah dimanfaatkan ke dalam Register Pemanfaatan Data
Intensifikasi (B.7.0.88.06); |
c) |
Dalam hal akses data ini digunakan untuk tujuan pertukaran data luar
negeri, mengirimkan data Wajib Pajak ke negara terkait. |
|
|
C. |
PENGELOLAAN DOKUMEN
Pengelolaan dokumen meliputi kegiatan peminjaman, pengiriman, dan
pengembalian dokumen dalam rangka pembuktian keabsahan data yang direkam serta kegiatan
permintaan dan upload image dokumen, baik data internal maupun data eksternal.
1. |
PEMINJAMAN DOKUMEN
a. |
Tujuan Peminjaman Dokumen
Peminjaman dokumen dilakukan oleh unit yang memerlukan fisik data ke
unit terkait yang menyimpan data dengan mengisi Formulir Peminjaman Dokumen
(F.7.0.88.04a). Tujuan peminjaman dokumen adalah untuk membuktikan keabsahan data yang direkam. |
b. |
Alokasi Tugas Peminjaman Dokumen
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan, Direktorat Keberatan dan Banding, dan Direktorat Intelijen dan
Penyidikan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang P4 dan Bidang PKB; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi, dan
Seksi Pemeriksaan. |
|
c. |
Tata Cara Peminjaman Dokumen
Peminjaman dokumen dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Mengisi
dan menandatangani Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan atau Surat Tugas
lainnya; |
2) |
Mengirimkan Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a) ke unit
terkait yang menyimpan data ; |
3) |
Menerima fisik data Wajib Pajak yang dipinjam dari unit terkait yang
menyimpan data; |
4) |
Mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03). |
|
|
2. |
PENGIRIMAN DOKUMEN
a. |
Tujuan Pengiriman Dokumen
Pengiriman dokumen dilakukan untuk mengirimkan data dari unit terkait
yang menyimpan data ke unit lain yang meminjam data berdasarkan peminjaman data dalam
rangka pemanfaatan data. |
b. |
Alokasi Tugas Pengiriman Dokumen
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan,Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dan Subdirektorat Pendukung
Operasional,Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang P4 dan Bidang DTK; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan dan Seksi PDI. |
|
c. |
Tata Cara Pengiriman Dokumen
Pengiriman Data dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Menerima Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a); |
2) |
Memasukkan identitas peminjaman berkas data ke komputer berdasarkan
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Tugas, atau surat lainnya; |
3) |
Menentukan data yang akan dipinjam untuk dicatat dalam Register
Peminjaman Dokumen (B.7.0.88.03a) sebagai tanda peminjaman; |
4) |
Mencari dokumen ke tempat penyimpanan data berdasarkan nomor Register Identifikasi Data; |
5) |
Mencatat tanggal peminjaman data ke Formulir Peminjaman Dokumen
(F.7.0.88.04a); |
6) |
Mencetak Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05); |
7) |
Menyerahkan dokumen asli yang dipinjam beserta Formulir Peminjaman
Dokumen (F.7.0.88.04a) dan Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) ke
pengguna data paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat
peminjaman data. |
|
|
3. |
PENGEMBALIAN DOKUMEN
a. |
Tujuan Pengembalian Dokumen
Pengembalian dokumen dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan
dokumen yang telah selesai dipinjam ke unit terkait yang menyimpan data. |
b. |
Alokasi Tugas Pengembalian Dokumen
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan, Direktorat Keberatan dan Banding, dan Direktorat Intelijen dan
Penyidikan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang P4 dan Bidang PKB; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi, dan
Seksi Pemeriksaan. |
|
c. |
Tata Cara Pengembalian Dokumen
Pengembalian dokumen dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Unit yang Meminjam Data:
a) |
Mengecek kembali kelengkapan data yang dipinjam; |
b) |
Mengembalikan dokumen yang dipinjam beserta Formulir Peminjaman
Dokumen (F.7.0.88.04a) ke unit terkait yang menyimpan data paling lama 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal penyelesaian penggunaan data. |
|
2) |
Unit yang Menyimpan Data:
a) |
Menerima dokumen beserta Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a)
dari unit yang meminjam data; |
b) |
Mengecek kembali kelengkapan data yang diterima; |
c) |
Merekam pengembalian data ke Register Peminjaman Dokumen
(B.7.0.88.03a); |
d) |
Menyimpan dokumen ke tempat asal penyimpanan data. |
|
|
|
4. |
PERMINTAAN IMAGE DOKUMEN
a. |
Tujuan Permintaan Image Dokumen
Permintaan image dokumen dilakukan oleh unit yang memerlukan image
dokumen ke unit terkait yang menyimpan data dengan mengisi Formulir Permintaan Image
Dokumen (F.7.0.88.04b). Tujuan permintaan image dokumen adalah selain untuk
membuktikan keabsahan data yang direkam. |
b. |
Alokasi Tugas Permintaan Image Dokumen
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Keberatan dan Banding,
dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang DTK, Bidang P4, Bidang PKB,
dan Bidang KEP; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Seksi Pengawasan
dan Konsultasi, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, dan Pejabat
Fungsional Penilai. |
|
c. |
Tata Cara Permintaan Image Dokumen
Permintaan image dokumen dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Image Dokumen
(F.7.0.88.04b) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan atau Surat Tugas
lainnya; |
2) |
Mengirimkan Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) ke unit
terkait yang menyimpan data; |
3) |
Mengakses image dokumen Wajib Pajak yang diminta dari unit terkait
yang menyimpan data paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal Upload
Image Dokumen. |
|
|
5. |
UPLOAD IMAGE DOKUMEN
a. |
Tujuan Upload Image Dokumen
Upload image dokumen dilakukan untuk mengirimkan image dokumen ke Basis
Data dari unit terkait yang menyimpan data berdasarkan permintaan image dokumen
dalam rangka pemanfaatan data. |
b. |
Alokasi Tugas Upload Image Dokumen
1) |
Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dan Subdirektorat Pendukung
Operasional, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; |
2) |
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang P4 dan Bidang DTK; |
3) |
Di tingkat KPP dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan dan Seksi PDI. |
|
c. |
Tata Cara Upload Image Dokumen
Upload image dokumen dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) |
Menerima Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b); |
2) |
Memasukkan identitas permintaan image dokumen ke komputer
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Surat Tugas, atau surat lainnya; |
3) |
Menentukan dokumen yang akan di-upload untuk dicatat dalam Register
Permintaan Image Dokumen (B.7.0.88.03b); |
4) |
Mencari dokumen ke tempat penyimpanan data berdasarkan nomor Register Identifikasi Data; |
5) |
Melakukan pemindaian (scanning) terhadap dokumen; |
6) |
Melakukan upload image dokumen ke Basis Data paling lambat 1 (satu)
hari kerja sejak tanggal Surat Permintaan Image Dokumen; |
7) |
Mencatat tanggal upload ke Formulir Permintaan Image Dokumen
(F.7.0.88.04b); |
8) |
Mengembalikan dokumen ke tempat penyimpanan. |
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan dilakukan oleh pejabat atau unit yang berwenang dan
bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kegiatan pembangunan Basis Data dan pengawasan
terhadap kegiatan pengelolaan Basis Data.
A. |
PENGAWASAN PEMBANGUNAN BASIS DATA
1. |
Tujuan Pengawasan Pembangunan Basis Data
Pengawasan Pembangunan Basis Data dilakukan dengan tujuan untuk
mengawasi semua kegiatan yang berlangsung dalam rangka membangun Basis Data yang
dimulai dari pencarian data, pengolahan data, produksi data, sampai dengan penyandingan data
sehingga Basis Data yang terbangun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. |
2. |
Alokasi Tugas Pengawasan Pembangunan Basis Data
- Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan;
-
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Bidang DTK.
|
3. |
Tata Cara Pengawasan Pembangunan Basis Data
a. |
Kantor Pusat DJP:
a) |
Memantau kegiatan pencarian data dalam negeri yang dilakukan oleh
seluruh pegawai di Kantor Pusat dan Kanwil DJP berdasarkan Register Pencarian Data
(B.7.0.88.01) dan Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
b) |
Memantau kegiatan pencarian data luar negeri oleh Subdirektorat
Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional melalui Register Pencarian Data
(B.7.0.88.01) dan Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02); |
c) |
Memantau kegiatan produksi data yang dilakukan oleh seluruh pegawai
di Kantor Pusat dan Kanwil DJP berdasarkan Register Pemanfaatan Data dalam Rangka
Pemeriksaan Pajak (B.7.0.88.07); |
d) |
Memantau kegiatan penyandingan data oleh Subdirektorat Pendukung
Operasional berdasarkan Register Penyandingan Data (B.7.0.88.09). |
|
b. |
Kanwil DJP:
a) |
Memantau kegiatan pencarian data yang dilakukan oleh seluruh pegawai
di Kanwil dan KPP di wilayahnya berdasarkan Register Pencarian Data (B.7.0.88.01); |
b) |
Memantau kegiatan produksi data yang dilakukan oleh seluruh pegawai
di Kanwil dan KPP di wilayahnya berdasarkan Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Pemeriksaan Pajak (B.7.0.88.07); |
c) |
Memantau kegiatan pengolahan data yang dilakukan oleh pegawai di
Bidang DTK dan KPP di wilayahnya berdasarkan Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02). |
|
|
|
B. |
PENGAWASAN PENGELOLAAN BASIS DATA
1. |
Tujuan Pengawasan Pengelolaan Basis Data
Pengawasan Pengelolaan Basis Data dilakukan dengan tujuan untuk
mengawasi kegiatan pemanfaatan data dan pengelolaan dokumen. |
2. |
Alokasi Tugas Pengawasan Pengelolaan Basis Data
- Di tingkat Kantor Pusat dilakukan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan,
dan Penerimaan, khusus untuk kegiatan Intelijen dan Penyidikan dilakukan oleh Direktur
Intelijen dan Penyidikan;
-
Di tingkat Kanwil dilakukan oleh Kepala Bidang DTK.
|
3. |
Tata Cara Pengawasan Pengelolaan Basis Data
a. |
Kantor Pusat DJP:
a) |
Memantau
kegiatan pemanfaatan data yang dilakukan oleh seluruh
pegawai di Kantor Pusat dan pada Kanwil DJP, berdasarkan Register
Pemanfaatan Data
Ekstensifikasi (B.7.0.88.05), Register Pemanfaatan Data Intensifikasi
(B.7.0.88.06)
dan Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Pemeriksaan Pajak
(B.7.0.88.07), Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Intelijen dan
Penyidikan (B.7.0.88.08); |
b) |
Memantau kegiatan akses data yang dilakukan oleh seluruh pegawai di
Kantor Pusat dan pada Kanwil DJP, berdasarkan Register Pemanfaatan Data
Ekstensifikasi (B.7.0.88.05), Register Pemanfaatan Data Intensifikasi (B.7.0.88.06)
dan Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Pemeriksaan Pajak (B.7.0.88.07); |
c) |
Memantau
kegiatan pengelolaan dokumen yang dilakukan oleh seluruh
pegawai di Kantor Pusat dan pada Kanwil DJP berdasarkan Register
Peminjaman Dokumen (B.7.0.88.03a), Register Permintaan Image Dokumen
(B.7.0.88.03b), dan
RegisterPengiriman Data (B.7.0.88.04). |
|
b. |
Kanwil DJP:
a) |
Memantau kegiatan pemanfaatan data yang dilakukan oleh seluruh
pegawai di Kanwil dan KPP di wilayah kerjanya berdasarkan Register Pemanfaatan Data
(B.7.0.88.05); |
b) |
Memantau kegiatan pengelolaan dokumen yang dilakukan oleh seluruh
pegawai di Kanwil dan KPP di wilayah kerjanya berdasarkan Register Peminjaman
Dokumen (B.7.0.88.03a), Register Permintaan Image Dokumen (B.7.0.88.03b), dan
Register Pengiriman Data (B.7.0.88.04); |
c) |
Memantau kegiatan akses data yang dilakukan oleh seluruh pegawai di
Kanwil dan KPP di wilayah kerjanya berdasarkan Register Pemanfaatan Data
Ekstensifikasi (B.7.0.88.05), Register Pemanfaatan Data Intensifikasi (B.7.0.88.06)
dan Register Pemanfaatan Data dalam Rangka Pemeriksaan Pajak (B.7.0.88.07). |
|
|
|
BAB V
P E N U T U P
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data
(PAP3D) akan membentuk basis data di Kantor Pusat yang dapat diakses oleh seluruh
unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai fasilitas komunikasi langsung (on-line).
Basis data tersebut selain dimanfaatkan untuk kepentingan
ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, juga memberikan informasi bagi kepentingan pimpinan maupun
unit operasional berupa informasi dalam bentuk statistik dan daftar nominatif.
Unit yang memerlukan informasi dapat langsung mengakses ke basis data
melalui menu pada aplikasi yang tersedia dan/atau melalui perangkat lunak lainnya yang
dapat digunakan untuk itu, sehingga tidak diperlukan pengiriman laporan dari satu unit ke unit
lain, karena masing-masing unit dapat langsung melihat/mencetak laporan yang diperlukan.
Untuk pengamanan data setiap pengguna yang melakukan akses ke basis
data harus mempunyai user ID beserta password yang diberikan oleh Direktorat TIP.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh pengguna secara otomatis akan tercatat pada basis data
sehingga pimpinan dapat dengan mudah melakukan pengawasan.
Pengiriman berkas data hanya dilakukan atas permintaan atau peminjaman
berkas data, sedangkan pengiriman data dari satu unit ke unit lain dilakukan secara
elektronis, dengan mentransfer data dari basis data.
Dengan berlakunya PAP3D maka pengelolaan data mengarah ke pemanfaatan
teknologi informasi secara maksimal dan meminimalkan penggunaan formulir-formulir
dan buku-buku register.
LAMPIRAN
DAN
PETUNJUK PENGISIAN
|
LAMPIRAN I.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
REGISTER PENCARIAN DATA
Masa :
............................... (2)
(3)
NO |
S.7.0.88.02 |
SUMBER DATA |
S.7.0.88.01 |
PETUGAS |
TANGGAL PELKSANAAN |
RESPON DARI SUMBER DATA |
S.7.0.88.05 |
S.7.0.88.03/S.7.0.88.04 |
KETERANGAN |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NIP |
NAMA |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
S.7.0.88.01 : Surat Tugas Pencarian Data
S.7.0.88.02 : Surat Permintaan Data
S.7.0.88.03 : Surat Pemberitahuan Penerimaan Data
S.7.0.88.04 : Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data
S.7.0.88.05 : Surat Pengantar Pengiriman Data
B.7.0.88.01
REGISTER PENCARIAN DATA
(B.7.0.88.01)
PETUNJUK UMUM:
Register Pencarian Data (B.7.0.88.01) digunakan untuk mencatat kegiatan
pencarian data ke instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya dan
sebagai sarana untuk memantau dan mengawasi kegiatan pencarian data.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan dan Tahun Pencarian Data |
[3] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup jelas |
|
2) |
Nomor Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) |
|
3) |
Tanggal Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) |
|
4) |
Instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya yang
dimintai data |
|
5) |
Nomor Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) |
|
6) |
Tanggal Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) |
|
7) |
NIP petugas pencari data |
|
8) |
Nama petugas pencari data |
|
9) |
Tanggal pelaksanaan pencarian data |
|
10) |
Nomor surat respon instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak
ketiga lainnya yang dimintai data |
|
11) |
Tanggal surat respon instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak
ketiga lainnya yang dimintai data |
|
12) |
Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
13) |
Tanggal Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
14) |
Nomor Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03)/Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
15) |
Tanggal Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03)/Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
16) |
Keterangan diisi dengan catatan hasil pencarian data (bila perlu) |
|
LAMPIRAN I.2 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
REGISTER PENGOLAHAN DATA
Masa :
....................................... (2)
(3)
NO |
AGENDA/PENERIMAAN |
S.7.0.88.05 |
S.7.0.88.03 /S.7.0.88.04 |
PENGESAHAN |
PENYIMPANAN |
KETERANGAN |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR LOKASI |
TGL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
S.7.0.88.03 : Surat Pemberitahuan Penerimaan Data
S.7.0.88.04 : Surat Permintaan Pengiriman ulang Data
S.7.0.88.05 : Surat Pengantar Pengiriman Data
B.7.0.88.02
REGISTER PENGOLAHAN DATA
(B.7.0.88.02)
PETUNJUK UMUM:
Register Pengolahan Data (B.7.0.88.02) digunakan sebagai sarana untuk
mencatat dan memantau hasil pengolahan data mulai dari penerimaan data sampai dengan
penyimpanan data.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan dan Tahun Pengolahan Data |
[3] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup jelas |
|
2) |
Nomor Agenda/nomor penerimaan data |
|
3) |
Tanggal Agenda/tanggal penerimaan data |
|
4) |
Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
5) |
Tanggal Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
6) |
Nomor Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03)/Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
7) |
Tanggal Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03)/ Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
8) |
Nomor Pengesahan Perekaman data, terisi secara sistem berdasarkan
hasil pengesahan perekaman data |
|
9) |
Tanggal Pengesahan Perekaman data |
|
10) |
Nomor Lokasi Penyimpanan data |
|
11) |
Tanggal Penyimpanan data |
|
12) |
Keterangan (bila perlu) |
|
LAMPIRAN I.3 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
REGISTER PEMINJAMAN
DOKUMEN
Masa
:.........................(2)
(3)
NO |
F.7.0.88.04a |
UNIT |
DATA YANG DIPINJAM/ DIMINTA |
NOMOR LOKASI PENYIMPANAN |
PENGIRIMAN DOKUMEN |
TANGGAL KEMBALI |
KET |
NOMOR |
TGL |
PEMINJAM |
Berdasarkan SP3/ Surat Tugas/Surat Lain |
NPWP |
NAMA WP |
TAHUN DATA |
LEMBAR |
NILAI |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
F.7.0.88.04a : Formulir Peminjaman Dokumen
B.7.0.88.03a
REGISTER PEMINJAMAN DOKUMEN
(B.7.0.88.03a)
PETUNJUK UMUM:
Register Peminjaman Dokumen (B.7.0.88.03a) digunakan sebagai sarana
untuk mencatat dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan atau tujuan lain.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan dan Tahun Peminjaman Dokumen |
[3] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup jelas |
|
2) |
Nomor Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a) |
|
3) |
Tanggal Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a) |
|
4) |
Unit Organisasi peminjam/peminta dokumen |
|
5) |
Nomor SP3/surat tugas lainnya |
|
6) |
Tanggal SP3/surat tugas lainnya |
|
7) |
Nomor Pokok Wajib Pajak dokumen yang dipinjam |
|
8) |
Nama Wajib Pajak dokumen yang dipinjam |
|
9) |
Tahun dokumen yang dipinjam |
|
10) |
Jumlah lembar dokumen yang dipinjam |
|
11) |
Nilai dokumen yang dipinjam |
|
12) |
Nomor Lokasi Penyimpanan data |
|
13) |
Tanggal Penyimpanan data |
|
14) |
Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
15) |
Tanggal Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
16) |
Tanggal pengembalian berkas data yang dipinjam/diminta |
|
17) |
Keterangan (bila perlu) |
|
LAMPIRAN I.4 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
REGISTER PERMINTAAN IMAGE
DOKUMEN
Masa
:........................ (2)
(3)
NO |
F.7.0.88.04b |
UNIT |
DATA YANG DIPINJAM/ DIMINTA |
NOMOR LOKASI PENYIMPANAN |
UPLOAD IMAGE
DOKUMEN |
KET |
NOMOR |
TGL |
PEMINTA |
Berdasarkan SP3/Surat Tugas/Surat Lain |
NPWP |
NAMA WP |
TAHUN DATA |
LEMBAR |
NILAI |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
TGL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
F.7.0.88.04b : Formulir Permintaan Image Dokumen
B.7.0.88.03b
REGISTER PERMINTAAN IMAGE DOKUMEN
(B.7.0.88.03b)
PETUNJUK UMUM:
Register Permintaan Image Dokumen (B.7.0.88.03b) digunakan sebagai
sarana untuk mencatat data yang diminta dalam rangka pemeriksaan atau tujuan lain.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan dan Tahun Permintaan Image Dokumen |
[3] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup jelas |
|
2) |
Nomor Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) |
|
3) |
Tanggal Formulir Peminjaman Image Dokumen (F.7.0.88.04b) |
|
4) |
Unit Organisasi peminta dokumen |
|
5) |
Nomor SP3/surat tugas lainnya |
|
6) |
Tanggal SP3/surat tugas lainnya |
|
7) |
Nomor Pokok Wajib Pajak dokumen yang diminta |
|
8) |
Nama Wajib Pajak dokumen yang diminta |
|
9) |
Tahun dokumen yang diminta |
|
10) |
Jumlah lembar dokumen yang diminta |
|
11) |
Nilai dokumen yang diminta |
|
12) |
Nomor Lokasi Penyimpanan data |
|
13) |
Tanggal Penyimpanan data |
|
14) |
Tanggal penyerahan (upload) image dokumen |
|
15) |
Keterangan (bila perlu) |
|
LAMPIRAN I.5 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
REGISTER PENGIRIMAN DATA
Masa :
.................................. (2)
(3)
NO |
S.7.0.88.05 |
UNIT TUJUAN |
DATA |
S.7.0.88.03/04 |
F.7.0.88.03/02/04a/ 04b |
KETERANGAN |
NOMOR |
TGL |
LEMBAR |
NILAI |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
F.7.0.88.02 : Formulir Pengesahan Hasil Perekaman Data
F.7.0.88.03 : Formulir Pengesahan Hasil Produksi Data
F.7.0.88.04a : Formulir Peminjaman Dokumen
F.7.0.88.04b : Formulir Permintaan Image Dokumen
S.7.0.88.03 : Surat Pemberitahuan Penerimaan Data
S.7.0.88.04 : Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data
S.7.0.88.05 : Surat Pengantar Pengiriman Data
B.7.0.88.04
REGISTER PENGIRIMAN DATA
(B.7.0.88.04)
PETUNJUK UMUM:
Register Pengiriman Data (B.7.0.88.04) digunakan sebagai sarana untuk
mencatat data yang dikirim ke unit organisasi lain, baik data yang dikirim secara rutin (biasa)
atau karena peminjaman dokumen/permintaan image dokumen.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan dan Tahun Pengiriman Data |
[3] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup jelas |
|
2) |
Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
3) |
Tanggal Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
4) |
Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tujuan pengiriman data |
|
5) |
Jumlah lembar data |
|
6) |
Nilai data |
|
7) |
Nomor Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) )/Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
8) |
Tanggal Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) )/Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
9) |
Nomor Formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03)/Formulir
Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02)/Formulir Peminjaman Dokumen
(F.7.0.88.04a)/Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) |
|
10) |
Tanggal Formulir Pengesahan Hasil Produksi Data
(F.7.0.88.03)/Formulir Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02)/Formulir Peminjaman Dokumen
(F.7.0.88.04a)/Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) |
|
11) |
Keterangan (bila perlu) |
|
LAMPIRAN I.6 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
REGISTER PEMANFAATAN DATA
EKSTENSIFIKASI
Masa : ................................. (2)
(3)
NO |
Reg ID |
S.7.0.23.01 |
RESPON |
USUL NPWP JABATAN |
PEMBERIAN NPWP |
KET |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
URAIAN |
NOMOR |
TGL |
NPWP |
TGL. PENDAFTARAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
S.7.0.23.01 : Surat Himbauan tentang NPWP
B.7.0.88.05
REGISTER PEMANFAATAN DATA
EKSTENSIFIKASI
(B.7.0.88.05)
PETUNJUK UMUM:
Register Pemanfaatan Data Ekstensifikasi (B.7.0.88.05) digunakan
sebagai sarana untuk mencatat kegiatan hasil pemanfaatan data untuk tujuan ekstensifikasi Wajib Pajak.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan dan Tahun Pemanfaatan Data |
[3] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup jelas |
|
2) |
Nomor Register ID |
|
3) |
Tanggal Register ID |
|
4) |
Nomor Surat Himbauan tentang NPWP (S.7.0.23.01) |
|
5) |
Tanggal Surat Himbauan tentang NPWP (S.7.0.23.01) |
|
6) |
Nomor Surat Respon Wajib Pajak |
|
7) |
Tanggal Surat Respon Wajib Pajak |
|
8) |
Uraian Respon Wajib Pajak |
|
9) |
Nomor Surat Usulan Pemberian NPWP Jabatan |
|
10) |
Tanggal Surat Usulan Pemberian NPWP Jabatan |
|
11) |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
|
12) |
Tanggal Pendaftaran Wajib Pajak |
|
13) |
Keterangan (bila perlu) |
|
Lampiran
I.7 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
REGISTER PEMANFAATAN DATA
INTENSIFIKASI
Masa :
............................(2)
(3)
NO |
Reg ID |
S.7.0.23.02 |
RESPON |
USUL PEMERIKSAAN |
SP3 |
SKP |
KET |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
URAIAN |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
NOMOR |
TGL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
S.7.0.23.02 : Surat Himbauan Pembetulan SPT Tahunan PPh
B.7.0.88.06
REGISTER PEMANFAATAN DATA
INTENSIFIKASI
(B.7.0.88.06)
PETUNJUK UMUM:
Register Pemanfaatan Data Intensifikasi (B.7.0.88.06) digunakan sebagai
sarana untuk mencatat kegiatan hasil pemanfaatan data untuk tujuan
intensifikasi pemungutan pajak.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan
dan Tahun Pemanfaatan Data |
[3] |
Petunjuk
pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
Nomor
Register ID |
|
3) |
Tanggal
Register ID |
|
4) |
Nomor
Surat Himbauan Pembetulan SPT Tahunan PPh (S.7.0.23.02) |
|
5) |
Tanggal
Surat Himbauan Pembetulan SPT Tahunan PPh (S.7.0.23.02) |
|
6) |
Nomor
Surat Respon Wajib Pajak |
|
7) |
Tanggal
Surat Respon Wajib Pajak |
|
8) |
Uraian
Respon Wajib Pajak |
|
9) |
Nomor
Surat Usulan Pemeriksaan |
|
10) |
Tanggal
Surat Usulan Pemeriksaan |
|
11) |
Nomor
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) |
|
12) |
Tanggal
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) |
|
13) |
Nomor
surat ketetapan pajak (skp) |
|
14) |
Tanggal
surat ketetapan pajak (skp) |
|
15) |
Keterangan
(bila perlu) |
|
Lampiran
I.8 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
REGISTER
PEMANFAATAN DATA
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK
Masa :....................................... (2)
(3)
NO |
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN PAJAK |
DATA YANG DIMANFAATKAN |
PRODUKSI DATA |
KETERANGAN |
NOMOR |
TGL |
PEMERIKSA |
JUMLAH DATA |
NILAI DATA |
JUMLAH DATA |
NILAI DATA |
NIP |
NAMA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.7.0.88.07
REGISTER PEMANFAATAN DATA DALAM
RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK
(B.7.0.88.07)
PETUNJUK UMUM:
Register Pemanfaatan Data dalam rangka Pemeriksaan Pajak (B.7.0.88.07)
digunakan sebagai sarana untuk mencatat kegiatan hasil pemanfaatan data
dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pemungutan
pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan
dan Tahun Pemanfaatan Data |
[3] |
Petunjuk
pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
Nomor
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak |
|
3) |
Tanggal
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak |
|
4) |
NIP
Supervisor/Kasi |
|
5) |
Nama
Supervisor/Kasi |
|
6) |
Jumlah
Data yang dimanfaatkan |
|
7) |
Nilai
Data yang dimanfaatkan |
|
8) |
Jumlah
Data yang diproduksi |
|
9) |
Nilai
Data yang diproduksi |
|
10) |
Keterangan
(bila perlu) |
|
Lampiran
I.9 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
REGISTER
PEMANFAATAN DATA
DALAM RANGKA INTELIJEN DAN PENYIDIKAN
Masa :....................................... (2)
(3)
No |
SURAT
PERINTAH PENGAMATAN/INTELIJEN/PENYIDIKAN |
DATA YANG
DIMANFAATKAN |
KETERANGAN |
NOMOR |
TGL |
PETUGAS |
JUMLAH
DATA |
NILAI
DATA |
NIP |
NAMA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
B.7.0.88.08
REGISTER PEMANFAATAN DATA DALAM
RANGKA INTELIJEN DAN PENYIDIKAN
(B.7.0.88.08)
PETUNJUK UMUM:
Register Pemanfaatan Data dalam rangka Intelijen dan Penyidikan
(B.7.0.88.08) digunakan sebagai sarana untuk mencatat kegiatan hasil
pemanfaatan data dalam rangka kegiatan pengamatan, intelijen, dan
penyidikan.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Bulan
dan Tahun Pemanfaatan Data |
[3] |
Petunjuk
pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
Nomor
Surat Perintah Pengamatan/Intelijen/Penyidikan |
|
3) |
Tanggal
Surat Perintah Pengamatan/Intelijen/Penyidikan |
|
4) |
NIP
Supervisor/Kasi |
|
5) |
Nama
Supervisor/Kasi |
|
6) |
Jumlah
Data yang dimanfaatkan |
|
7) |
Nilai
Data yang dimanfaatkan |
|
8) |
Keterangan
(bila perlu) |
|
Lampiran
I.10 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
REGISTER PENYANDINGAN DATA
TAHUN :
.........................(2)
(3)
NO |
ITEM YANG
DISANDINGKAN |
NPWP |
NAMA WAJIB PAJAK |
MENURUT SPT |
MENURUT DATA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
|
|
|
B.7.0.88.09
REGISTER PENYANDINGAN DATA
(B.7.0.88.09)
PETUNJUK UMUM:
Register Penyandingan Data (B.7.0.88.08) digunakan sebagai sarana untuk
menyandingkan data yang diperoleh dengan laporan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tahun
penyandingan data |
[3] |
Petunjuk
pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
Item
yang disandingkan |
|
3) |
Nomor
Pokok Wajib Pajak data yang disandingkan |
|
4) |
Nama
Wajib Pajak data yang disandingkan |
|
5) |
Jumlah
menurut laporan SPT Wajib Pajak |
|
6) |
Jumlah
menurut data yang diperoleh dari Basis Data |
|
Lampiran
II.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
ALAT KETERANGAN
Nomor : ....................... (2)
Tanggal : ....................... (3)
1. |
DATA
TRANSAKSI |
|
|
a. |
TANGGAL DATA |
: |
............................................................................... |
(4) |
|
b. |
SUMBER DATA |
: |
............................................................................... |
(5) |
|
c. |
JENIS DOKUMEN |
: |
............................................................................... |
(6) |
|
d. |
IDENTITAS DATA |
: |
............................................................................... |
(7) |
|
e. |
URAIAN DATA |
: |
............................................................................... |
(8) |
|
f. |
KUANTUM |
: |
.............................(9)
..............................................(10) |
|
|
g |
NILAI |
|
.............................(11)
.............................................(12) |
|
2. |
SUBYEK
PAJAK |
|
|
a. |
NPWP |
: |
|
(13) |
|
b. |
NAMA |
: |
................................................................................ |
(14) |
|
c. |
ALAMAT |
: |
................................................................................ |
(15) |
|
d. |
KOTA |
: |
................................................................................ |
(16) |
|
e. |
Kode Pos |
: |
|
(17) |
|
f. |
SEBAGAI |
: |
................................................................................ (18) |
|
|
g. |
NILAI |
: |
................................................................................ (19) |
|
|
h. |
KODE DI SPT-1 |
: |
............................................................................... |
(20) |
|
i. |
KODE DI SPT-2 |
: |
............................................................................... |
(21) |
|
j. |
KODE DI SPT-3 |
: |
............................................................................... |
(22) |
|
k. |
REGISTER ID |
: |
|
(23) |
.......................................
(24)
...................................... (25)
NIP ..............................
F.7.0.88.01
ALAT KETERANGAN
(F.7.0.88.01)
PETUNJUK UMUM:
Alat Keterangan (F.7.0.88.01) digunakan sebagai sarana untuk mencatat
semua informasi mengenai Wajib Pajak, di samping digunakan dalam rangka
pemecahan data gabungan.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Nomor
formulir Alat Keterangan (F.7.0.88.01) |
[3] |
Tanggal
formulir Alat Keterangan (F.7.0.88.01) |
[4] |
Tanggal
Data transaksi |
[5] |
Detil
Sumber Data |
[6] |
Jenis
dokumen diisi dengan kode jenis dokumen yang sesuai, berdasarkan tabel
jenis dokumen |
[7] |
Identitas/nama
data yang dikenal secara umum, contoh: nomor plat mobil, alamat rumah,
dll. |
[8] |
Uraian
mengenai data yang bersangkutan secara lebih detil, misalnya nomor
izin, lokasi, kapasitas, jumlah karyawan, dan lain-lain. Khusus data
PBB supaya diuraikan dengan rinci mengenai letak tanah/bangunan, luas
tanah/bangunan, status pemilikan, dan nilai jual/perolehan. |
[9] |
Jumlah
kuantum |
[10] |
Satuan
kuantum
- Jika menunjukkan jumlah barang dapat diisi dengan kg,
ton, liter, M3, galon, dan lain-lain
- Jika merupakan unit/satuan dapat diisi dengan unit,
container, set, dan lain-lain
- Jika menunjukkan nilai uang dapat diisi dengan nama
mata uang
|
[11] |
Nilai
Data |
[12] |
Satuan
Nilai Data dalam Rupiah atau mata uang lain |
[13] |
Nomor
Pokok Wajib Pajak subyek pajak |
[14] |
Nama
Wajib Pajak |
[15] |
Alamat
Wajib Pajak |
[16] |
Kota
Wajib Pajak |
[17] |
Kode
Pos Wajib Pajak |
[18] |
Peran
dalam transaksi, diisi berdasarkan tabel peran |
[19] |
Nilai
data |
[20] |
Kode
elemen SPT ke-1, untuk penyandingan data dengan SPT |
[21] |
Kode
elemen SPT ke-2, untuk penyandingan data dengan SPT |
[22] |
Kode
elemen SPT ke-3, untuk penyandingan data dengan SPT |
[23] |
Register
Identitas Data |
[24] |
Jabatan
dari pejabat yang menandatangani Alat Keterangan (F.7.0.88.01) |
[25] |
Nama,
NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Alat
Keterangan (F.7.0.88.01) |
|
Lampiran
II.2 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
PENGESAHAN HASIL
PEREKAMAN DATA
No ........................................ (2)
Tgl ......................................... (3)
Nomor Agenda |
: |
................................................ |
(4) |
Tanggal Agenda |
: |
................................................ |
(5) |
Nomor Surat Pengantar |
: |
................................................ |
(6) |
Tanggal |
: |
................................................ |
(7) |
Sumber data |
: |
................................................ |
(8) |
Jumlah lembar/ record |
: |
................................................ |
(9) |
Nilai Data |
: |
................................................. |
(10) |
(11)
Hal :.......... dari......
NO |
DATA
TRANSAKSI |
SUBYEK PAJAK |
REGISTER ID |
TANGGAL
DATA |
IDENTITAS
DATA |
KUANTUM |
NILAI
DATA |
NPWP |
NAMA |
ALAMAT |
NILAI
DATA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.............................
(12)
Catatan :
lembar ke-1 berfungsi sebagai Pengesahan Perekaman Data
lembar ke-2 berfungsi sebagai Daftar Register Identifikasi Data
..............................
(13)
NIP ..............................
F.7.0.88.02
FORMULIR PENGESAHAN HASIL PEREKAMAN DATA
(F.7.0.88.02)
PETUNJUK UMUM:
Formulir Pengesahaan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) digunakan
sebagai sarana untuk mencatat pengesahan hasil perekaman data.
Formulir Pengesahan Hasil Perekaman Data (F.7.0.88.02) terdiri dari 2
rangkap:
- Lembar kesatu: berfungsi sebagai Pengesahan Hasil Perekaman
Data, disertakan bersama dengan dokumen.
- Lembar kedua: berfungsi sebagai Daftar Register
Identifikasi Data, untuk arsip unit perekam data.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Nomor
pengesahan perekaman data |
[3] |
Tanggal
pengesahan perekaman data |
[4] |
Nomor
Agenda |
[5] |
Tanggal
Agenda |
[6] |
Nomor
Surat Pengantar Data |
[7] |
Tanggal
Surat Pengantar Data |
[8] |
Unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau instansi/lembaga
pemerintah/swasta sumber data |
[9] |
Jumlah
data yang ada pada lembar pengesahan |
[10] |
Jumlah
nilai total data transaksi |
[11] |
Petunjuk
pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
Tanggal
data transaksi |
|
3) |
Identitas
data |
|
4) |
Kuantum
data |
|
5) |
Nilai
data transaksi |
|
6) |
Nomor
Pokok Wajib Pajak |
|
7) |
Nama
Wajib Pajak |
|
8) |
Alamat
Wajib Pajak |
|
9) |
Nilai
data |
|
10) |
Nomor
register identitas data, berisi nomor urut data secara sistem |
[12] |
Jabatan
pejabat yang menandatangani (F.7.0.88.02) |
[13] |
Nama,
NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan
F.7.0.88.02 |
|
Lampiran
II.3 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................
(1)
PENGESAHAN HASIL PRODUKSI
DATA
No ........................................ (2)
Tgl ......................................... (3)
Nomor Agenda |
: |
.............................................................. |
(4) |
Tanggal Agenda |
: |
.............................................................. |
(5) |
Nomor Surat Pengantar |
: |
.............................................................. |
(6) |
Tanggal |
: |
.............................................................. |
(7) |
Sumber data |
: |
.............................................................. |
(8) |
Jumlah lembar/ record |
: |
.............................................................. |
(9) |
Nilai Data |
: |
.............................................................. |
(10) |
(11)
Hal :..........
dari......
NO |
DATA
TRANSAKSI |
SUBYEK PAJAK |
REGISTER ID |
TANGGAL
DATA |
IDENTITAS
DATA |
KUANTUM |
NILAI
DATA |
NPWP |
NAMA |
ALAMAT |
NILAI
DATA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.............................
(12)
Catatan :
lembar ke-1 berfungsi sebagai Pengesahan Perekaman Data
lembar ke-2 berfungsi sebagai Daftar Register Identifikasi Data
..............................
(13)
NIP ..............................
F.7.0.88.02
FORMULIR PENGESAHAN HASIL PRODUKSI DATA
(F.7.0.88.03)
PETUNJUK UMUM:
Formulir Pengesahaan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) digunakan sebagai sarana untuk mencatat pengesahan hasil produksi data.
Formulir Pengesahan Hasil Produksi Data (F.7.0.88.03) terdiri dari 2 rangkap:
- Lembar kesatu: berfungsi sebagai Pengesahan Hasil Perekaman Data, disertakan bersama dengan dokumen.
- Lembar kedua: berfungsi sebagai Daftar Register Identifikasi Data, untuk arsip unit pemroduksi data.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Nomor pengesahan hasil produksi data |
[3] |
Tanggal pengesahan hasil produksi data |
[4] |
Nomor
Agenda |
[5] |
Tanggal
Agenda |
[6] |
Nomor
Surat Pengantar Data |
[7] |
Tanggal
Surat Pengantar Data |
[8] |
Unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau instansi/lembaga
pemerintah/swasta sumber data |
[9] |
Jumlah
data yang ada pada lembar pengesahan |
[10] |
Jumlah
nilai total data transaksi |
[11] |
Petunjuk
pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
Tanggal
data transaksi |
|
3) |
Identitas
data |
|
4) |
Kuantum
data |
|
5) |
Nilai
data transaksi |
|
6) |
Nomor
Pokok Wajib Pajak |
|
7) |
Nama
Wajib Pajak |
|
8) |
Alamat
Wajib Pajak |
|
9) |
Nilai
data |
|
10) |
Nomor
register identitas data, berisi nomor urut data secara sistem |
[12] |
Jabatan
pejabat yang menandatangani (F.7.0.88.03) |
[13] |
Nama,
NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan
F.7.0.88.03 |
|
Lampiran
II.4 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
FORMULIR PEMINJAMAN
DOKUMEN
NOMOR : ........................ (2)
TANGGAL : ........................ (3)
A |
Kepala |
: |
............................................... |
(4) |
|
Dari |
: |
............................................... |
(5) |
|
Untuk Keperluan |
: |
............................................... |
(6) |
|
Berdasarkan
SPPP/ Surat Tugas/Surat ......... |
|
Nomor |
: |
............................................... |
(7) |
|
Tanggal |
: |
............................................... |
(8) |
B |
NPWP |
: |
............................................... |
(9) |
|
Nama Wajib Pajak |
: |
............................................... |
(10) |
|
Alamat |
: |
............................................... |
(11) |
|
Tanggal Data |
: |
............................................... |
(12) |
|
Jumlah Lembar |
: |
............................................... |
(13) |
|
Reg ID dan Nilai Data |
: |
|
|
|
1 |
|
|
|
|
2 |
|
............................................... |
(14) |
|
3 |
|
|
|
|
..... |
|
|
|
Tanggal : ............................ (16) |
|
Yang Menyerahkan, |
Yang Meminjam/ meminta, |
|
|
................................. (17) |
.................................... (15) |
NIP |
NIP |
|
|
|
Tanggal : ....................... (18) |
Yang
menerima, |
Yang
mengembalikan, |
|
|
................................ (20)
NIP |
.................................. (19)
NIP |
F.7.0.88.04a
FORMULIR PEMINJAMAN DOKUMEN
(F.7.0.88.04a)
PETUNJUK UMUM:
Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a) digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan peminjaman dokumen.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Nomor Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a) |
[3] |
Tanggal Formulir Peminjaman Dokumen (F.7.0.88.04a) |
[4] |
Unit Organisasi yang akan dipinjam berkas datanya |
[5] |
Unit Organisasi yang meminjam berkas data |
[6] |
Keperluan peminjaman berkas data |
[7] |
Nomor Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atau surat tugas lainnya |
[8] |
Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atau surat tugas lainnya |
[9] |
Nomor Pokok Wajib Pajak data yang dipinjam |
[10] |
Nama Wajib Pajak data yang dipinjam |
[11] |
Alamat Wajib Pajak data yang dipinjam |
[12] |
Tanggal data Wajib Pajak yang dipinjam |
[13] |
Jumlah data yang dipinjam |
[14] |
Nomor Register ID dan nilai data Wajib Pajak yang dipinjam |
[15] |
Nama, NIP, dan tanda tangan dari yang meminjam berkas data |
[16] |
Tanggal penyerahan dokumen |
[17] |
Nama, NIP, dan tanda tangan dari yang menyerahkan berkas data |
[18] |
Tanggal pengembalian dokumen |
[19] |
Nama, NIP, dan tanda tangan dari yang mengembalikan berkas data |
[20] |
Nama, NIP, dan tanda tangan dari yang menerima pengembalian berkas data |
|
Lampiran
II.5 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
FORMULIR PERMINTAAN IMAGE
DOKUMEN
NOMOR : ........................ (2)
TANGGAL : ........................ (3)
A |
Kepala |
: |
............................................... |
(4) |
|
Dari |
: |
............................................... |
(5) |
|
Untuk Keperluan |
: |
............................................... |
(6) |
|
Berdasarkan
SPPP/ Surat Tugas/Surat ......... |
|
Nomor |
: |
............................................... |
(7) |
|
Tanggal |
: |
............................................... |
(8) |
B |
NPWP |
: |
............................................... |
(9) |
|
Nama Wajib Pajak |
: |
............................................... |
(10) |
|
alamat |
: |
............................................... |
(11) |
|
Tanggal Data |
: |
............................................... |
(12) |
|
Jumlah Lembar |
: |
............................................... |
(13) |
|
Reg ID dan Nilai Data |
: |
|
|
|
1 |
|
|
|
|
2 |
|
............................................... |
(14) |
|
3 |
|
|
|
|
..... |
|
|
|
Tanggal : ............................ (16) |
|
Yang Menyerahkan, |
Yang Meminjam/ meminta, |
|
|
................................. (17) |
.................................... (15) |
NIP |
NIP |
F.7.0.88.04b
FORMULIR PERMINTAAN IMAGE DOKUMEN
(F.7.0.88.04b)
PETUNJUK UMUM:
Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan permintaan image dokumen.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Nomor Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) |
[3] |
Tanggal Formulir Permintaan Image Dokumen (F.7.0.88.04b) |
[4] |
Unit Organisasi yang akan dimintakan image dokumen |
[5] |
Unit Organisasi yang meminta image data |
[6] |
Keperluan permintaan image dokumen |
[7] |
Nomor Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atau surat tugas lainnya |
[8] |
Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atau surat tugas lainnya |
[9] |
Nomor Pokok Wajib Pajak data yang dimintakan |
[10] |
Nama Wajib Pajak data yang dimintakan |
[11] |
Alamat Wajib Pajak data yang dimintakan |
[12] |
Tanggal data Wajib Pajak yang dimintakan |
[13] |
Jumlah data yang dimintakan |
[14] |
Nomor Register ID dan nilai data Wajib Pajak yang dimintakan |
[15] |
Nama, NIP, dan tanda tangan dari yang meminta image dokumen |
[16] |
Tanggal penyerahan (up load) dokumen |
[17] |
Nama, NIP, dan tanda tangan dari yang menyerahkan image dokumen |
|
Lampiran
III.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
SURAT TUGAS PENCARIAN DATA
Nomor : ........................ (2)
Tanggal : ........................ (3)
Menunjuk Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menugaskan :
NO |
NIP |
NAMA |
JABATAN |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
|
|
|
|
(4) |
untuk melaksanakan tugas pencarian data :
.......................................................................................................................................................................................
(5)
.......................................................................................................................................................................................
ke :
........................................................................................................................................................................................
(6)
........................................................................................................................................................................................
Surat tugas ini diterbitkan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dan
intensifikasi pemungutan pajak negara sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
Diterima Tanggal : |
|
.......................... (9) |
|
........................... (10)
|
...................................... (7) |
|
|
..........................(11)
|
................................ (8)
|
|
NIP .......................... |
Catatan hasil Pencarian Data :
1. .......................... (12)
2. ..........................
3. ..........................
S.7.0.88.01
SURAT TUGAS PENCARIAN DATA
(S.7.0.88.01)
PETUNJUK UMUM:
Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) digunakan sebagai sarana untuk
memberikan wewenang kepada petugas untuk mencari data ke
instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya.
Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) terdiri dari 2 rangkap:
- Lembar kesatu: untuk petugas pencari data
- Lembar kedua: untuk instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama
satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Nomor Surat Tugas Pencarian Data (S.7.08.88.01) |
[3] |
Tanggal Surat Tugas Pencarian Data (S.7.08.88.01) |
[4] |
Petunjuk pengisian kolom: |
|
1) |
Cukup
jelas |
|
2) |
NIP petugas pencari data |
|
3) |
Nama petugas pencari data |
|
4) |
Jabatan petugas pencari data (supervisor/ anggota) |
[5] |
Jenis data yang diminta |
[6] |
Instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya |
[7] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) |
[8] |
Nama, NIP, tanda tangan dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Pencarian Data (S.7.0.88.01) |
[9] |
Tanggal pelaksanaan kunjungan pencarian data |
[10] |
Pejabat yang berwenang dari Instansi/lembaga pemerintah/swasta atau
pihak ketiga lainnya sebagai tanda bahwa kunjungan pencarian data telah
dilaksanakan |
[11] |
Nama, tanda tangan dan cap jabatan dari pejabat Instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya |
[12] |
Keterangan hasil pencarian data, diisi oleh petugas pencari data dengan uraian singkat mengenai hasil pencarian data |
|
Lampiran
III.2 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
................................................ (2) |
Nomor |
S- ............................................ (3) |
|
Lampiran |
................................................. (4) |
|
Hal |
Permintaan Data |
|
|
|
|
Yth. ................................(5) |
|
....................................... |
........................................ |
Menunjuk Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan ini kami minta kesediaan
Saudara untuk memberikan bahan-bahan keterangan dan data yang ada pada
instansi Saudara.
........................................................................................................................................................................................
(6)
...........................................................................................................................................................................................
...........................................................................................................................................................................................
untuk keperluan ekstensifikasi Wajib Pajak dan itensifikasi pemungutan pajak.
Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari Saudara demi tercapainya penerimaan Negara, kami ucapkan terima kasih.
................................. (7)
.................................. (8)
NIP ............................
Tembusan :
.............................. (9)
S.7.0.88.02
SURAT PERMINTAAN DATA
(S.7.0.88.02)
PETUNJUK UMUM:
Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) digunakan sebagai sarana untuk
meminta data kepada instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak
ketiga lainnya.
Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) ini terdiri dari 2 rangkap:
- Lembar kesatu: untuk instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya
- Lembar kedua: untuk atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Permintaan Data.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) |
[3] |
Nomor Surat Permintaan Data (S.7.08.88.02) |
[4] |
Jumlah lampiran |
[5] |
Instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya |
[6] |
Jenis data yang diminta |
[7] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) |
[8] |
Nama, NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) |
[9] |
Tembusan atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Permintaan Data (S.7.0.88.02) |
|
Lampiran
III.3 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Nomor |
: |
S- ............................................ (3) |
|
Lampiran |
: |
-
|
|
Hal |
: |
Pemberitahuan Penerimaan Data |
|
|
|
|
|
Yth. ................................(4) |
|
|
....................................... |
........................................ |
Dengan ini diberitahukan bahwa data berupa .................................... (5) yang Saudara kirim dengan surat :
Nomor
|
: |
.............................................................. (6) |
Tanggal
|
: |
.............................................................. (6) |
Perihal
|
: |
.............................................................. (6) |
telah kami terima,
..............................................................................................................................................(7)
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
....................................... (8)
.............................................. (9)
NIP ........................................
Tembusan :
............................................. (10)
S.7.0.88.03
SURAT PEMBERITAHUAN PENERIMAAN DATA
(S.7.0.88.03)
PETUNJUK UMUM:
Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) digunakan sebagai
sarana untuk merespon atau memberitahukan penerimaan data kepada unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau
instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya pengirim
data bahwa data telah diterima dengan lengkap atau tidak lengkap.
Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) terdiri dari 2 rangkap:
- Lembar kesatu: untuk unit organisasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak atau instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak
ketiga lainnya
- Lembar kedua: untuk atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03)
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) |
[3] |
Nomor Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.08.88.03) |
[4] |
Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Instansi/lembaga pemerintah/swasta atau pihak ketiga lainnya |
[5] |
Jenis data berupa hardcopy, diskette, cartridge, dan lain-lain |
[6] |
Nomor,
tanggal, dan perihal surat dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak atau instansi/lembaga pemerintah/swasta pengirim data |
[7] |
Diisi: |
|
- |
Data
tersebut telah diterima dengan lengkap/tidak lengkap, bila pengiriman
data berasal dari Unit Pengolah Data di lingkungan Direktorat Jendral
Pajak. Jika data diterima dengan tidak lengkap maka dikirim Surat
Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
- |
Kami
mengharapkan pengiriman data dimaksud dilakukan secara
berkesinambungan, bila pengiriman data berasal dari Instansi/lembaga
pemerintahan/swasta |
[8] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Data(S.7.0.88.03) |
[9] |
Nama, NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Data (S.7.0.88.03) |
[10] |
Tembusan atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Penerimaan Data (S.7.0.88.03) |
|
Lampiran
III.4 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Nomor |
: |
S- ............................................ (3) |
|
Lampiran |
: |
-
|
|
Hal |
: |
Permintaan Pengiriman Ulang Data |
|
|
|
|
|
Yth. ................................(4) |
|
|
....................................... |
........................................ |
Dengan ini diberitahukan bahwa data berupa .................................... (5) yang Saudara kirim dengan surat :
Nomor
|
: |
.............................................................. (6) |
Tanggal
|
: |
.............................................................. (6) |
Perihal
|
: |
.............................................................. (6) |
telah kami terima tetapi tidak dapat diproses, oleh karena itu kami meminta bantuan Saudara agar data tersebut dikirim ulang.
Demikian untuk menjadi maklum.
................................... (7)
....................................... (8)
NIP ..................................
Tembusan :
............................................. (9)
S.7.0.88.04
SURAT PERMINTAAN PENGIRIMAN ULANG DATA
(S.7.0.88.04)
PETUNJUK UMUM:
Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) digunakan sebagai
sarana untuk meminta pengiriman ulang data kepada unit organisasi
pengirim data.
Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) terdiri dari 2 rangkap:
- Lembar kesatu: untuk unit pengirim data
- Lembar kedua: untuk atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04)
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
[3] |
Nomor Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.08.88.04) |
[4] |
Nama dan alamat unit organisasi pengirim data |
[5] |
Jenis data berupa hardcopy, diskette, cartridge, dan lain-lain |
[6] |
Nomor, tanggal, dan perihal surat dari unit organisasi pengirim data |
[7] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
[8] |
Nama, NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
[9] |
Tembusan atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Permintaan Pengiriman Ulang Data (S.7.0.88.04) |
|
Lampiran
III.5 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Nomor |
: |
SP- ............................................ (3) |
|
Lampiran |
: |
................................................. (4)
|
|
Hal |
: |
Pengiriman Data |
|
|
|
|
|
Yth. ................................(5) |
|
|
....................................... |
........................................ |
Bersama ini dikirimkan data :
................................................................... (6)
dengan jumlah lebar ...................... (7)
dengan nilai ...................... (8)
Keterangan :
(9)
1 |
Dari Unit Pencari Data ke Unit Pengolah Data |
*) |
2 |
Atas Permintaan Berkas Data |
*) |
3 |
Hasil Produksi Data |
*) |
|
|
*) diisi dengan
√
untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Diterima |
|
Tanggal : ..............(12) |
...................................... (10)
|
|
|
..........................(13)
|
................................ (11)
|
NIP ...................... |
NIP |
Tembusan :
........................ (14)
S.7.0.88.05
SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN DATA
(S.7.0.88.05)
PETUNJUK UMUM:
Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) digunakan sebagai sarana
untuk mengirim data kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) ini terdiri dari 2 rangkap:
- Lembar kesatu: untuk unit tujuan pengiriman data
- Lembar kedua: atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05)
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
[3] |
Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.08.88.05) |
[4] |
Jumlah lampiran |
[5] |
Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
[6] |
Jenis data yang dikirim |
[7] |
Jumlah lembar dokumen yang dikirim |
[8] |
Nilai data yang dikirim |
[9] |
Pilih di antara nomor 1, 2, dan 3 yang sesuai dengan kriteria atas pengiriman data |
[10] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
[11] |
Nama, NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
[12] |
Tanggal penerimaan surat |
[13] |
Nama, tanda tangan dan NIP penerima surat |
[14] |
Tembusan atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Pengantar Pengiriman Data (S.7.0.88.05) |
|
Lampiran
III.6 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Nomor |
: |
S- ............................................ (3) |
|
Sifat |
: |
segera
|
|
Lampiran |
: |
................................................. (4) |
|
Hal |
: |
Pemberitahuan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
dan atau Pengusaha Kena Pajak |
|
|
|
|
|
Yth. ................................(5) |
|
|
....................................... |
........................................ |
Berdasarkan data pada administrasi kami, Saudara belum terdaftar
sebagai Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada
Saudara diminta untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usaha
Saudara dengan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan
Data Wajib Pajak secara lengkap dan benar serta menyampaikannya ke
Kantor Pelayanan Pajak ....................................... [6]
dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat ini.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut di atas
Saudara tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan/atau tidak
melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka kepada Saudara akan
diberikan NPWP dan/atau SPPKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Perlu kami ingatkan bahwa apabila Saudara dengan sengaja tidak
mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Saudara dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.
................................... (7)
................................... (8)
NIP .............................
S.7.0.23.01
SURAT HIMBAUAN TENTANG NPWP/NPPKP
(S.7.0.23.01)
PETUNJUK UMUM:
Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) digunakan sebagai
sarana untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa yang bersangkutan
wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[3] |
Nomor Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[4] |
Jumlah lampiran |
[5] |
Nama dan alamat Wajib Pajak yang akan dihimbau |
[6] |
Nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak harus mendaftar |
[7] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[8] |
Nama, NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
|
Lampiran
III.7 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Nomor |
: |
S- ............................................ (3) |
|
Lampiran |
: |
................................................. (4) |
|
Hal |
: |
Himbauan Pembetulan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan tahun .................... (5)
NPWP : ............................................. (6) |
|
|
|
|
|
Yth. ................................(7) |
|
|
....................................... |
........................................ |
Berdasarkan data yang ada pada kami, ternyata bahwa kegiatan usaha yang
Saudara lakukan belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan
tahun .........................[8].
Besarnya nilai data tahun .........................[9] yang ada pada
kami berupa ..................................[10] adalah Rp
.......................[11], Ekuivalen dengan penghasilan sebesar Rp
....................[12] sedangkan menurut data pada SPT yang telah
dilaporkan, berupa .......................[13] hanya Rp
........................[14].
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami himbau agar dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak menerima surat ini Saudara melakukan
pembetulan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun
.......................... [15] sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Demikian agar mendapat perhatian Saudara.
.............................. (16)
.............................. (17)
NIP. ......................
S.7.0.23.02
SURAT HIMBAUAN PEMBETULAN SPT
(S.7.0.23.02)
PETUNJUK UMUM:
Surat Himbauan Pembetulan SPT (S.7.0.23.02) digunakan sebagai sarana
untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa yang bersangkutan harus
melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Himbauan Pembetulan SPT (S.7.0.23.02) |
[3] |
Nomor Surat Himbauan Pembetulan SPT (S.7.0.23.02) |
[4] |
Jumlah lampiran |
[5] |
Tahun pajak SPT Tahunan yang harus dibetulkan |
[6] |
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dihimbau |
[7] |
Nama dan alamat Wajib Pajak yang akan dihimbau |
[8] |
Tahun pajak SPT Tahunan yang harus dibetulkan |
[9] |
Tahun pajak SPT Tahunan yang harus dibetulkan |
[10] |
Jenis data |
[11] |
Nilai data Wajib Pajak yang dihimbau pada tahun yang bersangkutan |
[12] |
Jumlah penghasilan yang equivalen dengan nilai data |
[13] |
Elemen SPT yang sesuai dengan jenis data dimaksud |
[14] |
Jumlah penghasilan pada elemen SPT nomor (13) menurut SPT yang dilaporkan |
[15] |
Tahun pajak SPT Tahunan yang harus dibetulkan |
[16] |
Jabatan pejabat yang menandatangani Surat Himbauan Pembetulan SPT (S.7.0.23.02) |
[17] |
Nama, NIP, tanda tangan, dan cap jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Himbauan Pembetulan SPT (S.7.0.23.02) |
|
Lampiran
III.8 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Perihal |
: |
Pemberitahuan Telah Memiliki NPWP dan
atau Surat Pengukuhan Sebagai PKP |
|
|
|
|
|
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...................................... (3)
...............................
............................... |
1. |
Menurut surat Kepala kantor Pelayanan Pajak
..................................................... (4) Nomor :
.......................... (5) tanggal
................................... (6) dengan ini diberitahukan bahwa
nama yang dimaksud dalam surat tersebut diatas telah terdaftar sebagai
Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu :
NPWP |
: |
............................... (7) |
Surat Pengukuhan PKP |
: |
............................... (8) |
Alamat |
: |
............................... (9) |
Pekerjaan/Usaha |
: |
............................... (10) |
Atas Nama |
: |
............................... (11)
(saya sendiri / suami saya/ orang tua saya/ anak saya)* |
|
2. |
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan :
Fotokopi Kartu NPWP dan atau Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Yang membuat pernyataan,
.................................. (12)
(Nama Jelas)
S.7.0.32.01
SURAT PEMBERITAHUAN TELAH MEMILIKI NPWP/NPPKP
(S.7.0.32.01)
PETUNJUK UMUM:
Surat Pemberitahuan Telah Memiliki NPWP/NPPKP (S.7.0.32.01) digunakan
sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak bahwa
yang bersangkutan telah terdaftar sebagai
Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Surat
pemberitahuan ini merupakan respon Wajib Pajak atas Surat Himbauan
tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) yang dikirimkan kepadanya.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Pemberitahuan Telah Memiliki NPWP/NPPKP (S.7.0.32.01) |
[3] |
Nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak yang mengirimkan Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[4] |
Nama Kantor Pelayanan Pajak yang mengirimkan Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[5] |
Nomor Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[6] |
Tanggal Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[7] |
Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan |
[8] |
Nomor Surat Pengukuhan PKP |
[9] |
Alamat Wajib Pajak yang bersangkutan |
[10] |
Pekerjaan/usaha Wajib Pajak |
[11] |
Nama Wajib Pajak yang bersangkutan |
[12] |
Nama yang membuat pernyataan dan menandatangani Surat Pemberitahuan telah memiliki NPWP/NPPKP (S.7.0.32.01) |
|
Lampiran
III.9 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-45/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEDOMAN
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................... (1)
|
|
|
................................................ (2) |
Perihal |
: |
Pernyataan Tidak Wajib Mendaftarkan Diri untuk
Memiliki NPWP dan atau Melaporkan Usaha untuk
Dikukuhkan sebagai PKP |
|
|
|
|
|
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...................................... (3)
...............................
............................... |
1. |
Menurut surat Kepala kantor Pelayanan Pajak
..................................................... (4) Nomor :
.......................... (5) tanggal
................................... (6) dengan ini diberitahukan bahwa saya :
Nama |
: |
........................................................ (7) |
Alamat |
: |
........................................................ (8) |
Pekerjaan/Usaha |
: |
........................................................ (9) |
Tidak berkewajiban :
a. |
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan
alasan :
(10)
1) |
.................................................................................................................................... |
2) |
.................................................................................................................................... |
3) |
.................................................................................................................................... |
|
|
b. |
Melaporkan usaha
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan alasan :
(11)
1) |
................................................................................................................................ |
2) |
.............................................................................................................................. |
3) |
.............................................................................................................................. |
|
|
|
2. |
Sebagai bukti, bersama ini dilampirkan :
(12)
a.
..........................................................................................................................................
b.
..........................................................................................................................................
c.
..........................................................................................................................................
d.
.......................................................................................................................................... |
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Yang membuat pernyataan,
.................................. (13)
(Nama Jelas)
S.7.0.32.02
SURAT PERNYATAAN TIDAK WAJIB MEMILIKI NPWP/NPPKP
(S.7.0.32.02)
PETUNJUK UMUM:
Surat Pernyataan Tidak Wajib Memiliki NPWP/NPPKP (S.7.0.32.02)
digunakan sebagai sarana untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan
Pajak bahwa yang bersangkutan tidak wajib mendaftarkan diri untuk
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau melaporkan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Surat pernyataan ini merupakan
respon Wajib Pajak atas Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01)
yang dikirimkan kepadanya.
PETUNJUK PENGISIAN:
[1] |
Nama satuan organisasi/unit kerja |
[2] |
Tempat dan tanggal Surat Pernyataan tidak Wajib Memiliki NPWP/NPPKP (S.7.0.32.02) |
[3] |
Nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak yang mengirimkan Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[4] |
Nama Kantor Pelayanan Pajak yang mengirimkan Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[5] |
Nomor Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[6] |
Tanggal Surat Himbauan tentang NPWP/NPPKP (S.7.0.23.01) |
[7] |
Nama Wajib Pajak yang bersangkutan |
[8] |
Alamat Wajib Pajak yang bersangkutan |
[9] |
Pekerjaan/usaha Wajib Pajak |
[10] |
Alasan tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP |
[11] |
Alasan tidak wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak |
[12] |
Bukti yang dilampirkan |
[13] |
Nama yang membuat pernyataan dan menandatangani Surat Pernyataan tidak Wajib Memiliki NPWP/NPPKP (S.7.0.32.02) |