SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN
PENGUKUHAN PKP
Kepada Yth.
................... (Identitas WP)
Di .......................
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-50/PJ/2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat
Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan
Bebas dan berdasarkan hasil pnelitian pada sistem administrasi
perpajakan di Kantor kami dengan ini diberitahukan bahwa :
Nama PKP
|
: |
.......................................................... |
NPWP/NPPKP
|
: |
.......................................................... |
Tanggal Pengukuhan
PKP
|
: |
.......................................................... |
Surat pengukuhan PKP atas nama WP tersebut diatas akan
dicabut
paling lama tanggal 31 Maret 2010. Apabila berdasarkan catatan Saudara
masih ada hak dan kewajiban sebagai PKP yang belum terselesaikan, maka
diminta tanggapan Saudara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal surat pemberitahuan ini.
Apabila lewat batas waktu tersebut diatas Saudara tidak memberikan
tanggapan, maka Saudara dinyatakan telah menyetujui pencabutan
pengukuhan PKP tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
(Kota tanggal-bulan-tahun)
Kepala KPP ................
ttd
Nama
NIP
TATA
CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP DAN PENERBITAN SURAT
KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PPN
TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
- Umum
- Sejak 1 April 2009, Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu
dikukuhkan sebagai PKP.
- Kepala KPP akan mencabut pengukuhan PKP untuk wajib Pajak
yang
memiliki tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di Kawasan Bebas
yang telah dikukuhkan sebelum 1 April 2009.
- Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan oleh Kepala KPP tempat
PKP terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Pencabutan PKP dilakukan secara bertahap dan wajib
diselesaikan oleh seluruh kepala KPP paling lama tanggal 31 Maret 2010.
- Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang
menetapkan
tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di Kawasan Bebas sebagai
tempat pemusatan PPN terutang, dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal
31
Oktober 2009.
- Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang satu
atau
beberapa tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang dipusatkan
berada di Kawasan Bebas, dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Keputusan
Pemusatan PPN terutang yang baru diterbitkan.
- Tata Cara Pengadministrasian Wajib Pajak yang telah
mendapatkan persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas;
- Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan
Kanwil
DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya meneliti seluruh Wajib Pajak yang
terdaftar pada masing-masing KPP untuk mengetahui Wajib Pajak yang
telah mendapatkan persetujuan tempat PPN terutang yang dipusatkan
berada di Kawasan Bebas.
- Dari hasil penelitian Kepala KPP membuat daftar tempat
kegiatan
usaha/tempat PPN terutang yang berada di luar Kawasan Bebas yang tempat
PPN terutang telah dipusatkan di Kawasan Bebas.
- Kepala KPP mengirimkan surat pemberitahuan tempat kegiatan
usaha/tempat PPN terutang kepada Kepala KPP domisili tempat kegiatan
usaha tersebut berada dengan menggunakan format sesuai lampiran IV.
- Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
butir 3
Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha berada meneliti status Wajib
Pajak dimaksud, apabila Wajib Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai
PKP agar Kepala KPP melakukan pengukuhan secara jabatan.
- Dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut masih berstatus
sebagai
PKP, Kepala KPP mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak agar
pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN dilaksanakan di KPP domisili tempat
kegiatan usaha tersebut berada dengan menggunakan bentuk sesuai
lampiran V.
- Tata Cara Penatausahaan Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN
Terutang
Selain di Kawasan Bebas yang Diadministrasikan pada KPP Madya Batam.
- Kepala KPP Madya Batam meneliti seluruh Surat Keputusan
Pemusatan Tempat PPN Terutang yang telah diterbitkan.
- Dari hasil penelitian, Kepala KPP Madya Batam membuat
daftar
tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada
di luar Kawasan Bebas.
- Kepala KPP Madya Batam mengirim surat pemberitahuan tempat
kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang sudah tidak dipusatkan lagi di
KPP Madya Batam kepada kepala KPP tempat domisili tempat kegiatan usaha
tersebut berada, paling lama tanggal 25 September 2009.
- Surat pemberitahuan tempat kegiatan usaha/tempat PPN
terutang
sebagaimana dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan bentuk Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala KPP Madya
Batam,
Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha/ tempat PPN terutang selain
di Kawasan Bebas, menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP
dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP.
- Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan PKP
sebagaimana dimaksud pada butir 5 paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah surat pemberitahuan diterima.
- Kepala KPP wajib menyampaikan Surat Keputusan Pengukuhan
PKP
kepada Wajib Pajak paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
diterbitkan.
- Dalam hal status Pengusaha Kena Pajak pada tempat PPN
terutang
belum dicabut maka Kepala KPP wajib mengirimkan surat pemberitahuan
kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bentuk pada lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
- Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN
Terutang bagi PKP yang Salah Satu atau Beberapa Tempat PPN Terutang
yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas;
- Seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP meneliti semua
Surat
Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang pernah diterbitkan untuk
mengetahui apakah tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang tempat
PPN terutang yang dipusatkan berdasarkan surat keputusan tersebut ada
yang berada di Kawasan Bebas.
- Dari hasil penelitian, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP
membuat
daftar Surat Keputusan Tempat Pemusatan PPN Terutang yang menetapkan
satu atau lebih lokasi kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang berada
di Kawasan Bebas.
- Daftar Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang
sebagaimana
dimaksud pada butir 2 menjadi acuan bagi Kepala Kanwil DJP dan Kepala
KPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang
yang baru dengan menghilangkan tempat kegiatan usaha yang berada di
Kawasan Bebas.
- Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP wajib menerbitkan Surat
Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru paling lama tanggal
31 Oktober 2009.
- Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru
dikirim
kepada Wajib Pajak dan kepada seluruh Kepala KPP domisili tempat PPN
terutang yang dipusatkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat
Keputusan diterbitkan.
|
LAMPIRAN III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-50/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI
KAWASAN BEBAS. |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - .........(1)
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai
pelaksanaan Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor ............(2)
tentang ...........(3) dan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor ..............(4) tentang ..........(5)/permohonan Wajib
Pajak Nomor ................(6) Tanggal .......... (7), untuk Wajib
Pajak ................(8) NPWP .......... (9) untuk tempat kegiatan
usaha :
- .....................(10)
- .....................
- .....................dst,
maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang :
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan
Pemerintah
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan
Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah
Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.01/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang
Tata Cara
Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan
Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
...............(11) tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat
Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat
Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan
Bebas;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
PERTAMA :
Menetapkan pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
terutang Wajib Pajak...................(12) NPWP ..............(13)
beralamat di ................(14) pada Kantor Pelayanan Pajak
.............(15) dengan tempat kegiatan usaha sebagai berikut :
- .....................(16)
- .....................
- .....................dst,
KEDUA :
Pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ...............(17)
KETIGA :
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-................(18) tentang
.............(19) dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
.....................(20)
Salinan Keputusan direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- .....................(21) di ..........(22)
- .....................(23)
- .....................dst,
Ditetapkan di ......(24)
Pada tanggal .......(25)
a.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
KEPALA KANTOR,
(ttd.)
...............................(26)
NIP ........................(27)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN
TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Angka
1 |
: |
Diisi
dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat
Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan ditetapkan. |
Angka
2 |
: |
Diisi
dengan nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
Angka
3 |
: |
Diisi
dengan judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
Angka
4 |
: |
Diisi
dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama |
Angka
5 |
: |
Diisi
dengan judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama |
Angka
6 |
: |
Dalam
hal WP mengajukan permohonan maka diisi nomor surat permohonan WP |
Angka
7 |
: |
Diisi
tanggal surat permohonan Wajib Pajak |
Angka
8 |
: |
Diisi
dengan nama Wajib Pajak |
Angka
9 |
: |
Diisi
dengan NPWP Wajib Pajak |
Angka
10 |
: |
Diisi
dengan tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan |
Angka
11 |
: |
Diisi
dengan nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
Angka
12 |
: |
Diisi
sama dengan nama Wajib Pajak |
Angka
13 |
: |
Diisi
sama dengan NPWP Wajib Pajak |
Angka
14 |
: |
Diisi
sama dengan alamat Wajib Pajak |
Angka
15 |
: |
Diisi
dengan nama unit KPP yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang |
Angka
16 |
: |
Diisi
dengan tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. |
Angka
17 |
: |
Diisi
dengan tanggal surat keputusan diterbitkan |
Angka
18 |
: |
Diisi
dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat
Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama |
Angka
19 |
: |
Diisi
dengan judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama |
Angka
20 |
: |
Diisi
dengan tanggal surat keputusan diterbitkan |
Angka
21 |
: |
Diisi
dengan nama Wajib Pajak |
Angka
22 |
: |
Diisi
dengan alamat Wajib Pajak |
Angka
23 |
: |
Diisi
dengan Kepala Kantor Wilayah DJP yang meliputi KPP Baru yang
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah
DJP dan Kepala KPP yang meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. |
Angka
24 |
: |
Diisi
dengan tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang |
Angka
25 |
: |
Diisi
dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang |
Angka
26 |
: |
Diisi
dengan nama Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP yang menerbitkan Surat
Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang. |
Angka
27 |
: |
Diisi
dengan NIP Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP yang menerbitkan Surat
Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang |
|
LAMPIRAN IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-50/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI
KAWASAN BEBAS. |
SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN
BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP
WAJIB PAJAK BESAR DAN KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, SERTA KPP MADYA
Kepada Yth.
Kepala KPP..............
................................
Sehubungan dengan
berlakunya Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009
tentang Tata cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata
Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha
atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas
dan hasil penelitian pada administrasi perpajakan kami, dengan ini
memberitahukan bahwa Wajib Pajak :
Nama
PKP |
:
.................................... |
NPWP |
:
.................................... |
Tanggal
Pengukuhan |
:
.................................... |
Tempat
Kegiatan Usaha |
: 1.
....................................
2. ....................................dst |
yang selama ini pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan usaha tersebut
diadministrasikan oleh KPP ............................., terhitung
sejak tanggal 01 November 2009 seluruh kewajiban PPN atas tempat
kegiatan usaha tersebut akan dilaksanakan oleh wajib Pajak di KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut
berada.
Demikian kami sampaikan
(Kota,
tanggal-bulan-tahun)
Kepala KPP......
Ttd
Nama
NIP
|
LAMPIRAN
V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-50/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI
KAWASAN BEBAS. |
SURAT PEMBERITAHUAN STATUS PKP
Kepada Yth.
.............................. (Identitas WP)
Di...........................
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-50/PJ/2009 tentang Tata cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat
Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan
Bebas dan surat pemberitahuan dari Kepala KPP
........................ Nomor .......... tanggal ..........., dengan
ini kami informasikan bahwa seluruh kewajiban PPN atas tempat kegiatan
usaha pada alamat ....................terhitung sejak 01 November 2009,
akan diadministrasikan di KPP .........
Demikian untuk dimaklumi
(Kota,
tanggal-bulan-tahun)
Kepala KPP...... (Domisili)
Ttd
Nama
NIP