LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-50/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI KAWASAN BEBAS.


SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


Kepada Yth.
................... (Identitas WP)
Di .......................


Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas dan berdasarkan hasil pnelitian pada sistem administrasi perpajakan di Kantor kami dengan ini diberitahukan bahwa :
Nama PKP
: ..........................................................
NPWP/NPPKP
: ..........................................................
Tanggal Pengukuhan PKP
: ..........................................................

Surat pengukuhan PKP atas nama WP tersebut diatas akan dicabut paling lama tanggal 31 Maret 2010. Apabila berdasarkan catatan Saudara masih ada hak dan kewajiban sebagai PKP yang belum terselesaikan, maka diminta tanggapan Saudara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan ini.

Apabila lewat batas waktu tersebut diatas Saudara tidak memberikan tanggapan, maka Saudara dinyatakan telah menyetujui pencabutan pengukuhan PKP tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




(Kota tanggal-bulan-tahun)

Kepala KPP ................

ttd

Nama
NIP







LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-50/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI KAWASAN BEBAS.


TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP DAN PENERBITAN SURAT
KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PPN
TERUTANG DI KAWASAN BEBAS


  1. Umum
  1. Sejak 1 April 2009, Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Kepala KPP akan mencabut pengukuhan PKP untuk wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebelum 1 April 2009.
  3. Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pencabutan PKP dilakukan secara bertahap dan wajib diselesaikan oleh seluruh kepala KPP paling lama tanggal 31 Maret 2010.
  5. Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang menetapkan tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di Kawasan Bebas sebagai tempat pemusatan PPN terutang, dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2009.
  6. Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang satu atau beberapa tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas, dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Keputusan Pemusatan PPN terutang yang baru diterbitkan.
  1. Tata Cara Pengadministrasian Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas;
  1. Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya meneliti seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada masing-masing KPP untuk mengetahui Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas.
  2. Dari hasil penelitian Kepala KPP membuat daftar tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang berada di luar Kawasan Bebas yang tempat PPN terutang telah dipusatkan di Kawasan Bebas.
  3. Kepala KPP mengirimkan surat pemberitahuan tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang kepada Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha tersebut berada dengan menggunakan format sesuai lampiran IV.
  4. Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha berada meneliti status Wajib Pajak dimaksud, apabila Wajib Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP agar Kepala KPP melakukan pengukuhan secara jabatan.
  5. Dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut masih berstatus sebagai PKP, Kepala KPP mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak agar pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN dilaksanakan di KPP domisili tempat kegiatan usaha tersebut berada dengan menggunakan bentuk sesuai lampiran V.
  1. Tata Cara Penatausahaan Tempat Kegiatan Usaha/Tempat PPN Terutang Selain di Kawasan Bebas yang Diadministrasikan pada KPP Madya Batam.
  1. Kepala KPP Madya Batam meneliti seluruh Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang telah diterbitkan.
  2. Dari hasil penelitian, Kepala KPP Madya Batam membuat daftar tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di luar Kawasan Bebas.
  3. Kepala KPP Madya Batam mengirim surat pemberitahuan tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang sudah tidak dipusatkan lagi di KPP Madya Batam kepada kepala KPP tempat domisili tempat kegiatan usaha tersebut berada, paling lama tanggal 25 September 2009.
  4. Surat pemberitahuan tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan bentuk Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala KPP Madya Batam, Kepala KPP domisili tempat kegiatan usaha/ tempat PPN terutang selain di Kawasan Bebas, menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP.
  6. Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada butir 5 paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.
  7. Kepala KPP wajib menyampaikan Surat Keputusan Pengukuhan PKP kepada Wajib Pajak paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterbitkan.
  8. Dalam hal status Pengusaha Kena Pajak pada tempat PPN terutang belum dicabut maka Kepala KPP wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bentuk pada lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  1. Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi PKP yang Salah Satu atau Beberapa Tempat PPN Terutang yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas;
  1. Seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP meneliti semua Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang pernah diterbitkan untuk mengetahui apakah tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang tempat PPN terutang yang dipusatkan berdasarkan surat keputusan tersebut ada yang berada di Kawasan Bebas.
  2. Dari hasil penelitian, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP membuat daftar Surat Keputusan Tempat Pemusatan PPN Terutang yang menetapkan satu atau lebih lokasi kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang berada di Kawasan Bebas.
  3. Daftar Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang sebagaimana dimaksud pada butir 2 menjadi acuan bagi Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang yang baru dengan menghilangkan tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bebas.
  4. Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru paling lama tanggal 31 Oktober 2009.
  5. Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru dikirim kepada Wajib Pajak dan kepada seluruh Kepala KPP domisili tempat PPN terutang yang dipusatkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat Keputusan diterbitkan.








LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-50/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI KAWASAN BEBAS.


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - .........(1)

TENTANG

PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor ............(2) tentang ...........(3) dan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ..............(4) tentang ..........(5)/permohonan Wajib Pajak Nomor ................(6) Tanggal .......... (7), untuk Wajib Pajak ................(8) NPWP .......... (9) untuk tempat kegiatan usaha :
  1. .....................(10)
  2. .....................
  3. .....................dst,
maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang :

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- ...............(11) tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

PERTAMA :

Menetapkan pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang Wajib Pajak...................(12) NPWP ..............(13) beralamat di ................(14) pada Kantor Pelayanan Pajak .............(15) dengan tempat kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. .....................(16)
  2. .....................
  3. .....................dst,

KEDUA :

Pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ...............(17)


KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-................(18) tentang .............(19) dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal .....................(20)

Salinan Keputusan direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. .....................(21) di ..........(22)
  2. .....................(23)
  3. .....................dst,


Ditetapkan di ......(24)
Pada tanggal .......(25)
a.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
KEPALA KANTOR,

(ttd.)

...............................(26)
NIP ........................(27)



PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan ditetapkan.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Angka 3 : Diisi dengan judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Angka 4 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama
Angka 5 : Diisi dengan judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama
Angka 6 : Dalam hal WP mengajukan permohonan maka diisi nomor surat permohonan WP
Angka 7 : Diisi tanggal surat permohonan Wajib Pajak
Angka 8 : Diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 9 : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak 
Angka 10 : Diisi dengan tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan
Angka 11 : Diisi dengan nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Angka 12 : Diisi sama dengan nama Wajib Pajak
Angka 13 : Diisi sama dengan NPWP Wajib Pajak 
Angka 14 : Diisi sama dengan alamat Wajib Pajak
Angka 15 : Diisi dengan nama unit KPP yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang
Angka 16 : Diisi dengan tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 17 : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan
Angka 18 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama
Angka 19 : Diisi dengan judul Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama
Angka 20 : Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan
Angka 21 : Diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 22 : Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Angka 23 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP yang meliputi KPP Baru yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP yang meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 24 : Diisi dengan tempat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang 
Angka 25 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang 
Angka 26 : Diisi dengan nama Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP yang menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang.
Angka 27 : Diisi dengan NIP Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP yang menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang






LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-50/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI KAWASAN BEBAS.


SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN
BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP
WAJIB PAJAK BESAR DAN KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, SERTA KPP MADYA

Nomor :
Tanggal :

Kepada Yth.
Kepala KPP..............
................................

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009 tentang Tata cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan  Bebas dan hasil penelitian pada administrasi perpajakan kami, dengan ini memberitahukan bahwa Wajib Pajak :

Nama PKP : ....................................
NPWP : ....................................
Tanggal Pengukuhan : ....................................
Tempat Kegiatan Usaha : 1. ....................................
  2. ....................................dst

yang selama ini pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan usaha tersebut diadministrasikan oleh KPP ............................., terhitung sejak tanggal 01 November 2009 seluruh kewajiban PPN atas tempat kegiatan usaha tersebut akan dilaksanakan oleh wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut berada.

Demikian kami sampaikan
(Kota, tanggal-bulan-tahun)
Kepala KPP......

Ttd

Nama
NIP





LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-50/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMILIKI TEMPAT KEGIATAN USAHA/TEMPAT PPN TERUTANG DI KAWASAN BEBAS.


SURAT PEMBERITAHUAN STATUS PKP


Kepada Yth.
.............................. (Identitas WP)
Di...........................


Sehubungan dengan berlakunya Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009 tentang Tata cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas dan surat pemberitahuan dari Kepala KPP ........................ Nomor .......... tanggal ..........., dengan ini kami informasikan bahwa seluruh kewajiban PPN atas tempat kegiatan usaha pada alamat ....................terhitung sejak 01 November 2009, akan diadministrasikan di KPP .........



Demikian untuk dimaklumi


(Kota, tanggal-bulan-tahun)
Kepala KPP...... (Domisili)

Ttd

Nama
NIP