LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA


Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Penetapan/Perpanjangan Penetapan*)
Daerah Tertentu


Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP .........................
di .......................


Sehubungan dengan investasi perusahaan kami:
Nama Wajib Pajak : ...........................................................
NPWP : ...........................................................
Alamat Kantor Pusat : ...........................................................
Alamat Lokasi Usaha : ...........................................................

bersama ini kami mengajukan permohonan penetapan/perpanjangan *) daerah tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009, untuk lokasi sebagaimana tersebut diatas.

Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan:
  1. Fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
  2. Fotokopi peta lokasi;
  3. Fotokopi laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan;
  4. Pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum;
  5. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan daerah tertentu.**)
Demikian permohonan kami untuk dipertimbangkan.



.............................................
       ...............................

        .............................
(Nama/Jabatan/Tanda Tangan)


Tembusan:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................

*)   Coret yang tidak sesuai
**) Dilampirkan dalam hal permohonan perpanjangan penetapan.









LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA



PERNYATAAN MENGENAI KEADAAN PRASARANA EKONOMI DAN
SARANA TRANSPORTASI UMUM DI LOKASI USAHA
(dalam rangka permohonan penetapan/perpanjangan penetapan*) daerah tertentu)


JENIS PRASARANA/SARANA ADA/TIDAK ADA APABILA TIDAK ADA DI LOKASI
BERAPA JARAKNYA DENGAN LOKASI **)
  1. PRASARANA/SARANA EKONOMI
    a. Jalan umum/jembatan
    b. Pelabuhan/dermaga laut
    Pelabuhan/dermaga sungai
    Pelabuhan udara
    c. Listrik (PLN)
    d. Air bersih (PAM)
    e. Perumahan yang dapat disewa Pegawai
    f. Rumah Sakit/Poliklinik
    g. Sekolah
    h. Olahraga/Hiburan
    i. Tempat Peribadatan
    j. Pasar
   
  1. SARANA TRANSPORTASI UMUM
    1. Angkutan darat
    2. Angkutan air
    3. Angkutan udara
   



Yang membuat pernyataan,


       ..............................
(Nama/Jabatan/Tanda Tangan)



*)   Coret yang tidak sesuai
**) Perkiraan jarak terdekat dengan lokasi dari prasarana atau sarana yang ada









LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA




Nomor :
Sifat :
Hal : Permintaan Kelengkapan Permohonan Penetapan/Perpanjangan
Penetapan *) Daerah Tertentu


Kepada Yth. Sdr. .............................
di .........................


Sehubungan dengan surat Saudara nomor ................... tanggal ................... hal permohonan penetapan/perpanjangan penetapan *) daerah tertentu, menurut penelitian kami ternyata masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Agar permohonan Saudara dapat segera diproses, diminta kepada Saudara untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. ..............................................
  2. ..............................................
  3. ..............................................
  4. ..............................................
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat ini.

Apabila kelengkapan di atas tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan.

Demikian untuk dimaklumi.



Kepala Kantor,



..........................
NIP ....................

Tembusan:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................

*)   Coret yang tidak sesuai








LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-.............................

TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*)
DAERAH TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :
  1. surat permohonan ..................... nomor .................... tanggal ....................;
  2. laporan hasil pemeriksaan daerah tertentu nomor ..................... tanggal .........................;
Menimbang:
  1. bahwa terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan insentif agar potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian/pemeriksaan ternyata permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  3. bahwa Wajib Pajak telah memperoleh keputusan penetapan daerah tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- .................. tanggal ......................... tentang Penetapan Daerah Tertentu;**)
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-     /PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*) DAERAH TERTENTU.


PERTAMA :

Menyetujui permohonan penetapan/perpanjangan penetapan*) daerah tertentu dari :
Wajib Pajak : ...........................................................
NPWP : ...........................................................
Alamat domisili : ...........................................................
Untuk lokasi  : ...........................................................


KEDUA :

Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat  (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

KETIGA :

Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


KEEMPAT :

Penetapan/perpanjangan penetapan *) daerah tertentu mulai berlaku sejak tahun pajak ............. dan berlaku selama 5 (lima) tahun.


KELIMA :

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan daerah tertentu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan ini berakhir .***)


KEENAM :

Keputusan ini dapat ditinjau kembali apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan.


SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP lokasi)
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP domisili)


Ditetapkan di ..........
pada tanggal ...........
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP
.............................,


...........................
NIP .....................


*)      Coret yang tidak sesuai
**)    Dicantumkan hanya dalam hal perpanjangan penetapan daerah tertentu
***)  Dicantumkan hanya dalam hal penetapan daerah tertentu









LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-.............................

TENTANG

PENOLAKAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*)
DAERAH TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :
  1. surat permohonan ..................... nomor .................... tanggal ....................;
  2. laporan hasil pemeriksaan daerah tertentu nomor ..................... tanggal .........................;
Menimbang:
  1. bahwa terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan insentif agar potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian/pemeriksaan ternyata permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-     /PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*) DAERAH TERTENTU.


PERTAMA :

Menolak permohonan penetapan/perpanjangan penetapan*) daerah tertentu dari :
Wajib Pajak : ...........................................................
NPWP : ...........................................................
Alamat domisili : ...........................................................
Untuk lokasi  : ...........................................................
dengan alasan :
................................................................................................



KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak ........................


SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP lokasi)
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP domisili)



Ditetapkan di ..........
pada tanggal ...........
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP
.............................,


...........................
NIP .....................
*) Coret yang tidak sesuai










LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA



BUKU REGISTER WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN
PERSETUJUAN/PENOLAKAN PENETAPAN DAERAH TERTENTU


No

Nama,NPWP,
dan Alamat

No. & Tgl.
Permohonan
No. & Tgl. SK
persetujuan/penolakan
penetapan daerah tertentu
Jenis sarana/fasilitas
yang diberikan sesuai
dengan Pasal 4
Per. Menkeu No. 83/PMK.03/2009

Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
         
























LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA



DAFTAR SARANA DAN FASILITAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.83/PMK.03/2009
BESERTA PENYUSUTANNYA

Keadaan Per Tanggal .........................


No

Jenis Harta
Berwujud

Tahun Perolehan

Nilai Perolehan
Penyusutan
S.D. Tahun Lalu Tahun Laporan S.D. Tahun Lalu
 











         



..........., ..................................
...............................

.............................
(Nama/Jabatan/Tanda Tangan)









LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER- 51/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA



DAFTAR PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA
ATAU KENIKMATAN YANG DIBERIKAN BERKENAAN DENGAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN DI DAERAH TERTENTU

Tahun Pajak..........

  1. UMUM
    Nama Wajib Pajak : ...........................................................
    NPWP : ...........................................................
    Alamat Kantor Pusat : ...........................................................
    Alamat Lokasi  : ...........................................................

    Keputusan penetapan daerah tertentu :
    Nomor : ...........................................................
    Tanggal : ...........................................................

    Keputusan perpanjangan penetapan daerah tertentu :
    Nomor : ...........................................................
    Tanggal : ...........................................................
  1. Perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan daerah tertentu.
(dalam ribuan rupiah)
Jenis Penggantian Atau Imbalan Tahun..............
(Rp)
Besarnya biaya yang dapat dikeluarkan untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya.
  2. pelayanan kesehatan.
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya.
  4. peribadatan.
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya.
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang. 
 


..........., ..................................
...............................

.............................
(Nama/Jabatan/Tanda Tangan)


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org

Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org