Yth. Kepala Kantor
Wilayah DJP .........................
di .......................
Sehubungan dengan investasi perusahaan kami:
Nama
Wajib Pajak |
: |
........................................................... |
NPWP |
: |
........................................................... |
Alamat
Kantor Pusat |
: |
........................................................... |
Alamat
Lokasi Usaha |
: |
........................................................... |
bersama ini kami mengajukan permohonan penetapan/perpanjangan *) daerah
tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
tanggal 22 April 2009, untuk lokasi sebagaimana tersebut diatas.
Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan:
- Fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta
rinciannya
yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau
instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk Wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi
untuk Wajib Pajak lainnya;
- Fotokopi peta lokasi;
- Fotokopi laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun
permohonan;
- Pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana
transportasi umum;
- Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
penetapan daerah tertentu.**)
Demikian permohonan kami untuk dipertimbangkan.
.............................................
...............................
.............................
(Nama/Jabatan/Tanda Tangan)
Tembusan:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................
*) Coret yang tidak sesuai
**) Dilampirkan dalam hal permohonan perpanjangan penetapan.
|
LAMPIRAN
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER- 51/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN
BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH
TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA |
PERNYATAAN MENGENAI KEADAAN
PRASARANA EKONOMI DAN
SARANA TRANSPORTASI UMUM
DI LOKASI USAHA
(dalam rangka permohonan penetapan/perpanjangan penetapan*) daerah
tertentu)
JENIS
PRASARANA/SARANA |
ADA/TIDAK
ADA |
APABILA
TIDAK ADA DI LOKASI
BERAPA JARAKNYA DENGAN LOKASI **) |
- PRASARANA/SARANA EKONOMI
a. |
Jalan
umum/jembatan |
b. |
Pelabuhan/dermaga
laut
Pelabuhan/dermaga
sungai
Pelabuhan udara |
c. |
Listrik
(PLN) |
d. |
Air
bersih (PAM) |
e. |
Perumahan
yang dapat disewa Pegawai |
f. |
Rumah
Sakit/Poliklinik
|
g. |
Sekolah |
h. |
Olahraga/Hiburan |
i. |
Tempat
Peribadatan |
j. |
Pasar |
|
|
|
- SARANA TRANSPORTASI UMUM
- Angkutan darat
- Angkutan air
- Angkutan udara
|
|
|
Yang membuat pernyataan,
..............................
(Nama/Jabatan/Tanda Tangan)
Kepada Yth. Sdr. .............................
di .........................
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ................... tanggal
................... hal permohonan penetapan/perpanjangan penetapan *)
daerah tertentu, menurut penelitian kami ternyata masih terdapat
persyaratan yang belum dipenuhi. Agar permohonan Saudara dapat segera
diproses, diminta kepada Saudara untuk melengkapi persyaratan sebagai
berikut :
- ..............................................
- ..............................................
- ..............................................
- ..............................................
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya surat ini.
Apabila kelengkapan di atas tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang
telah ditentukan, permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor,
..........................
NIP ....................
Tembusan:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................
*) Coret yang tidak sesuai
|
LAMPIRAN
IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-
51/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN
BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH
TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-.............................
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*)
DAERAH TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
- surat permohonan ..................... nomor
.................... tanggal ....................;
- laporan hasil pemeriksaan daerah tertentu nomor
..................... tanggal .........................;
Menimbang:
- bahwa terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan
insentif agar potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik;
- bahwa setelah dilakukan penelitian/pemeriksaan ternyata
permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- bahwa Wajib Pajak telah memperoleh keputusan penetapan
daerah tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
KEP- .................. tanggal ......................... tentang
Penetapan Daerah Tertentu;**)
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang
Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian
atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran
Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara
Penetapan daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di
Lokasi Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN
PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*) DAERAH TERTENTU.
PERTAMA :
Menyetujui permohonan penetapan/perpanjangan penetapan*) daerah
tertentu dari :
Wajib
Pajak |
: |
........................................................... |
NPWP |
: |
........................................................... |
Alamat
domisili |
: |
........................................................... |
Untuk
lokasi |
: |
........................................................... |
KEDUA :
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang
diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah
tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat
(1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan
fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan
keluarganya; *)
- pelayanan kesehatan; *)
- pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; *)
- peribadatan; *)
- pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; *)
- olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf,
power boating, pacuan kuda dan terbang layang. *)
KETIGA :
Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
KEEMPAT :
Penetapan/perpanjangan penetapan *) daerah tertentu mulai berlaku sejak
tahun pajak ............. dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
KELIMA :
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan daerah
tertentu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan ini
berakhir .***)
KEENAM :
Keputusan ini dapat ditinjau kembali apabila dikemudian hari diketahui
terdapat kekeliruan.
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Direktur Jenderal Pajak
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP
lokasi)
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP
domisili)
Ditetapkan di ..........
pada tanggal ...........
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP
.............................,
...........................
NIP .....................
*) Coret yang tidak sesuai
**) Dicantumkan hanya dalam hal perpanjangan
penetapan daerah tertentu
***) Dicantumkan hanya dalam hal penetapan daerah tertentu
|
LAMPIRAN V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
PER-
51/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN
BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH
TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-.............................
TENTANG
PENOLAKAN PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*)
DAERAH TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
- surat permohonan ..................... nomor
.................... tanggal ....................;
- laporan hasil pemeriksaan daerah tertentu nomor
..................... tanggal .........................;
Menimbang:
- bahwa
terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan insentif agar
potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik;
- bahwa setelah dilakukan penelitian/pemeriksaan ternyata
permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang
Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian
atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
- Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2009
tentang Tata Cara
Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi
Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan daerah Tertentu, dan Batasan
Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN
PENETAPAN/PERPANJANGAN PENETAPAN*) DAERAH TERTENTU.
PERTAMA :
Menolak permohonan penetapan/perpanjangan penetapan*) daerah tertentu
dari :
Wajib
Pajak |
: |
........................................................... |
NPWP |
: |
........................................................... |
Alamat
domisili |
: |
........................................................... |
Untuk
lokasi |
: |
........................................................... |
dengan
alasan :
................................................................................................ |
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak ........................
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Direktur Jenderal Pajak
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP
lokasi)
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..................... (KPP
domisili)
Ditetapkan di ..........
pada tanggal ...........
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP
.............................,
...........................
NIP .....................
*) Coret yang tidak sesuai