LAMPIRAN I.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA





PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
SPT MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2)
(F.1.1.32.04)
Petunjuk Umum:

SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1. Bagian Judul
- Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
- Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- __ ” diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
- Masa Pajak diiisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan-tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Bagian A
Diisi dengan identitas lengkap (NPWP, nama, dan alamat) Pemotong Pajak/Wajib Pajak.
3. Bagian B
Kolom (1) : Uraian, cukup jelas.
Kolom (2) : KAP/KJS
Merupakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang harus diisikan pada Surat Setoran Pajak (SSP).
Kolom (3) : Nilai Objek Pajak
Diisi dengan jumlah bruto bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, jasa giro, transaksi penjualan saham, bunga/diskonto obligasi, hadiah undian, nilai sewa tanah dan atau bangunan, imbalan atas jasa konstruksi.
Kolom (4) : Tarif, cukup jelas.
Tarif atas jasa konstruksi ditulis sesuai dengan pemotongan/penyetoran yang dilakukan.
Contoh :
Jika pada masa pajak yang sama dilakukan pemotongan PPh atas jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil dan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha maka kolom tarif diisi: 2 / 4.
Kolom (5) : PPh yang dipotong/dipungut/disetor sendiri
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut/disetor sendiri yaitu sebesar Nilai Objek Pajak x Tarif
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh
4. Bagian C
Beri tanda X dalam kotak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dan isi jumah dokumen yang dilampirkan pada kotak yang tersedia.
Jika SPT ditandatangani oleh bukan Pemotong Pajak/Wajib Pajak, maka harap dilampirkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup.
5. Bagian D
- Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya SPT dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun
- Kotak yang harus diisi oleh petugas cukup dikosongkan saja oleh Wajib Pajak.
6. Selain oleh Pemotong Pajak, SPT Masa ini juga wajib diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang.
7. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Jadwal penyetoran PPh dan pelaporan SPT untuk masing-masing jenis penghasilan adalah sebagai berikut:

Jenis Penghasilan Penyetoran Pelaporan
Bunga Deposito/Tabungan,
Diskonto SBI, Bunga/Diskonto
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Transaksi Penjualan Saham Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham. Paling lambat tanggal 25  bulan berikutnya  setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.
Hadiah Undian Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan Paling lambat tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Jasa Konstruksi Paling lambat tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.





LAMPIRAN I.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
(D.1.1.32.06)
Petunjuk Umum:

Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1.
Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2.
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : - Diisi NPWP pihak yang dipotong atau jika pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP maka diisi alamat lengkap (dalam hal Pemberi Hasil sebagai Pemotong Pajak), atau
- Diisi NPWP Pemotong (dalam hal Wajib Pajak dipotong oleh Pihak Lain)
Kolom (3) : - Diisi nama pihak yang dipotong (dalam hal Pemberi Hasil sebagai Pemotong Pajak), atau
- Diisi nama pemotong (dalam hal Wajib Pajak dipotong oleh pihak lain)
Kolom (4) : Cukup jelas.
Kolom (5) : Cukup jelas.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah bruto obyek Pajak Penghasilan untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan.
Kolom (7) : Cukup jelas.
3. Bagian Tanda Tangan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya Daftar Bukti Pemotongan dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.






LAMPIRAN I.3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN, DISKONTO SBI, JASA GIRO
(D.1.1.32.10)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    

Petunjuk Khusus:

1. Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Cukup jelas.
Kolom (3) : Diisi jumlah nasabah yang dipotong PPh atas jenis penghasilan pada kolom 2
Kolom (4) : Cukup jelas.
Kolom (5) : Cukup jelas.
3. Bagian Tanda Tangan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya Daftar Bukti Pemotongan dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.





LAMPIRAN I.4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS HADIAH UNDIAN
(F.1.1.33.09)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Penyelenggara Undian.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan sehubungan dengan hadiah yang diterima/diperoleh.
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan/Pemungutan.
(5) Diisi dengan identitas Pemotong/Pemungut Pajak dalam hal ini adalah Penyelenggara Undian baik orang pribadi/badan.
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Penyelenggara Undian


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan/Pemungutan ini dibuat oleh Penyelenggara Undian pada saat dibayarkannya/diserahkannya Hadiah Undian pada yang berhak (penerima Hadiah Undian).
Bukti Pemotongan/Pemungutan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Penerima Hadiah Undian
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Lembar ke 3 : Untuk Penyelenggara Hadiah Undian
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : Jenis Hadiah Undian
Diisi dengan nama/bentuk hadiah yang diberikan
Contoh :
Tabungan Bank XYZ
Tiket Pesawat dan akomodasi ke Pulau Bali
Kolom 3 : Jumlah Bruto Hadiah Undian
Diisi dengan nilai bruto Hadiah Undian.
Dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura/kenikmatan maka jumlah nilai bruto adalah sebesar nilai uang atau nilai pasar hadiah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000.
Kolom 4 : Tarif, cukup jelas.
Kolom 5 : PPh yang dipotong/dipungut
Diisi dengan PPh atas hadiah undian yang telah dipotong/dipungut yaitu sebesar Jumlah Nilai Bruto x Tarif
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN I.5
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN, DISKONTO SBI, JASA GIRO
(F.1.1.33.10)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Bank sebagai Pemotong Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak (penerima penghasilan) yang dipotong PPh atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro.
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Pajak.
(5) Diisi dengan identitas lengkap Bank Pemotong Pajak.
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Bank Pemotong Pajak.


Petunjuk Khusus:

Bank, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, berkewajiban memotong PPh yang terutang atas penghasilan berupa Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro yang dibayarkan oleh Bank.
Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : Jenis Penghasilan
Cukup jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolom 3 : Jumlah Bruto Bunga/Diskonto/Jasa Giro
Diisi dengan jumlah bunga/diskonto/Jasa Giro yang diberikan kepada Wajib Pajak
Kolom 4 : Tarif
Diisi dengan tarif Pemotongan PPh atas Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI/Jasa Giro,yaitu
  1. 20% atas penghasilan berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI/Jasa Giro yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  2. 20% atau tarif menurut tax treaty atas penghasilan berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI/Jasa Giro yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Kolom 5 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong, yaitu sebesar : Jumlah Bruto Bunga/Diskonto/Jasa Giro x tarif.
Kolom 6 : DN /LN
Jika ditempatkan di dalam negeri maka diisi DN, sedangkan jika ditempatkan di luar negeri maka diisi LN.
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh





LAMPIRAN I.6
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

(F.1.1.33.11)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong Pajak terdaftar
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai administrasi yang dibuat oleh Penyelenggara Bursa Efek
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari penjualan saham yang dimilikinya
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dibuatnya Bukti Pemotongan Pajak
(5) Diisi dengan identitas lengkap Pemotong Pajak.
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak.


Petunjuk Khusus:

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dilakukan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek.
Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk Penyelenggara Bursa Efek
Lembar ke 3 : Arsip Pemotong Pajak
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : uraian, cukup jelas.
Kolom 3 : nilai transaksi penjualan
Diisi dengan jumlah nilai seluruh transaksi penjualan.
Kolom 4 : tarif, cukup jelas.
Kolom 5 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, yaitu sebesar Nilai Transaksi Penjualan x Tarif
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh





LAMPIRAN I.7
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

(F.1.1.33.12)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewa atas tanah dan/atau bangunan
(4) Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan
(5) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(6) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak
(7) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Jumlah Bruto Nilai Sewa
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Kolom 2 : Tarif, cukup jelas.
Kolom 3 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh





LAMPIRAN I.8
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

(F.1.1.33.16)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  sesuai dengan urutan yang dibuat oleh pemberi hasil sebagai Pemotong/Pemungut Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan sehubungan dengan imbalan jasa konstruksi yang diterima/diperoleh.
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan/Pemungutan.
(5) Diisi dengan identitas Pemotong/Pemungut Pajak dalam hal ini adalah pemotong/pemungut pajak baik orang pribadi/badan.
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong/Pemungut Pajak.


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan/Pemungutan ini dibuat oleh pemotong pajak pada saat dibayarkannya/terutang penghasilan tersebut.
Bukti Pemotongan/Pemungutan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Penerima Penghasilan
Lembar ke 2 : Untuk KPP melalui pemotong/pemungut pajak, dilampirkan pada saat SPT PPh Pasal 4 ayat (2)
Lembar ke 3 : Untuk pemotong/pemungut pajak
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : Uraian
Diisi dengan jenis jasa yang diberikan
Kolom 3 : Jumlah Nilai Bruto
Diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima/diperoleh.
Kolom 4 : Tarif
Diisi dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kolom 5 : PPh yang dipotong/dipungut
Diisi dengan PPh atas penghasilan yang telah dipotong/dipungut, yaitu sebesar Jumlah Nilai Bruto x Tarif
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh





LAMPIRAN I.9
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS BUNGA DAN/ATAU DISKONTO OBLIGASI DAN SURAT BERHARGA NEGARA (SBN)
(F.1.1.33.17)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong Pajak terdaftar
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai administrasi yang dibuat oleh Pemotong Pajak
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa bunga obligasi
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(5) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak

Petunjuk Khusus:

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa bunga obligasi dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, serta oleh perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli.
Bukti Pemotongan ini dibuat rangkap 4 (empat) oleh Pemotong Pajak, yaitu:
Lembar ke-1
: untuk Wajib Pajak yang dipotong
Lembar ke-2
: untuk Penyelenggara Bursa Efek
Lembar ke-3
: untuk Arsip Pemotong Pajak
Lembar ke-4
: untuk Pembeli/Pemegang Obligasi

Kolom 1 : Uraian, terdiri atas:
Huruf a
: Nama obligasi/SBN
Obligasi sebagaimana dimaksud pada kolom ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Surat Berharga Negara meliputi Surat Utang negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Surat Utang Negara meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
Huruf b
: Jumlah nilai nominal, cukup jelas.
Huruf c
: Nomor seri, cukup jelas
Huruf d
: Tingkat bunga/tahun, cukup jelas.
Huruf e
: Tanggal jatuh tempo bunga terakhir, dengan format penulisan: tanggal-bulan -tahun.
Huruf f
: Tanggal perolehan, dengan format penulisan: tanggal-bulan -tahun.
Huruf g
: Tanggal penjualan, dengan format penulisan: tanggal-bulan -tahun.
Huruf h
: Jumlah harga perolehan bersih (tanpa bunga), cukup jelas.
Huruf i
: Jumlah harga jual bersih (tanpa bunga), cukup jelas.
Huruf j
: Diskonto (i - h), cukup jelas.
Huruf k
: Bunga, cukup jelas.
Kolom 2 : Bunga/Diskonto, cukup jelas.

Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh





LAMPIRAN I.10
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI
KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

(F.1.1.33.19)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak (penerima penghasilan) yang dipotong PPh atas bunga simpanan koperasi
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(5) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke 1 : Untuk Penerima Hadiah Undian
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Jumlah Bruto Bunga Simpanan
Diisi dengan jumlah bruto bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
Kolom 2 : Tarif, cukup jelas
Kolom 3 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Tarif x Jumlah Bruto Bunga Simpanan
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN I.11
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMUNGUTAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA
KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

(F.1.1.33.20)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemungutan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemungut Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak 
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemungutan
(5) Diisi dengan identitas Pemungut Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemungut Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Lembar ke 3 : Untuk Pemungut Pajak
Kolom 1 : Nilai Margin Awal
Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak.
Kolom 2 : Tarif, diisi dengan besarnya tarif yang berlaku
Kolom 3 : PPh yang dipungut
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipungut, yaitu sebesar nilai margin awal X tarif 
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN I.12
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

(F.1.1.33.21)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang dipotong PPh.
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(5) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Jumlah Bruto Dividen
Diisi dengan jumlah dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Kolom 2 : Tarif, cukup jelas
Kolom 3 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar jumlah bruto dividen x tarif
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN II.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15
(F.1.1.32.05)
Petunjuk Umum:

SPT Masa PPh Pasal 15 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1. Bagian Judul
- Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
- Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- __ ” diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
- Masa Pajak diiisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Bagian A
Diisi dengan identitas lengkap (NPWP, nama, dan alamat) Pemotong Pajak/Wajib Pajak.
3. Bagian B
SPT disampaikan oleh Pemotong/Wajib Pajak atas transaksi-transaksi yang terutang PPh Pasal 15 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Imbalan Yang
Dibayarkan/Terutang
Kepada Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri
Imbalan Yang
Diterima/Diperoleh
Sehubungan Dengan
Pengangkutan Orang
Dan/Atau Barang
Termasuk Penyewaan
Kapal Laut Oleh
Perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri
Imbalan Charter Kapal
Laut Dan/Atau Pesawat
Udara Yang
Dibayarkan/Terutang
Kepada Perusahaan
Pelayaran Dan/Atau
Penerbangan Luar Negeri
Imbalan Yang Diterima/Diperoleh
Sehubungan Dengan
Pengangkutan Orang Dan/Atau
Barang Termasuk Charter Kapal Laut Dan/Atau Pesawat Udara
Oleh Perusahaan Pelayaran
Dan/Atau Penerbangan
Luar Negeri
Imbalan Charter Pesawat
Udara Yang
Dibayarkan/Terutang
Kepada Perusahaan
Penerbangan
Dalam Negeri
Penyetoran Paling lambat tanggal 10
bln berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir
Paling lambat tanggal
15 bln
berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir
Paling lambat tanggal 10
bln berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir
Paling lambat tanggal
15 bln
berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir
Paling lambat tanggal 10
bln berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir
Pelaporan Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Kolom (1) Cukup jelas.
Kolom (2) Merupakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang harus diisikan pada Surat Setoran Pajak (SSP).
Kolom (3) Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan
yang dibayarkan/terutang
Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan yang diterima/diperoleh Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan yang dibayarkan/terutang Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan yang diterima/diperoleh Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan yang dibayarkan/terutang
Kolom (4) Diisi dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolom (5) Cukup jelas.
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh

4. Bagian C
Beri tanda X dalam kotak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dan isi jumlah dokumen yang dilampirkan pada kotak yang tersedia.
Jika SPT ditandatangani oleh bukan Pemotong Pajak/Wajib Pajak, maka harap dilampirkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup.
5. Bagian D
- Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya SPT dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.
- Kotak yang harus diisi oleh petugas cukup dikosongkan saja oleh Wajib Pajak.




LAMPIRAN II.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 15
(D.1.1.32.09)
Petunjuk Umum:

Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 15 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1. Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Bagian I
PPh yang Dipotong Pihak Lain dan PPh Pihak Lain yang Dipotong
Kolom (1) : Cukup Jelas
Kolom (2) : - Diisi dengan NPWP Yang Menerima/Memperoleh Imbalan atau NPWP Pemotong PPh Pasal 15.
- Jika yang Menerima/Memperoleh Imbalan atau Pemotong PPh Pasal 15 tidak memiliki NPWP, diisi dengan alamat lengkap yang bersangkutan
Kolom (3) : Diisi Nama Lengkap Pemotong PPh Pasal 15/Penerima atau yang Memperoleh Imbalan
Kolom (4) : Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan.
Kolom (5) : Diisi dengan Jumlah PPh Yang Dipotong.
3. Bagian II
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Cukup jelas.
Kolom (3) : Diisi dengan Jumlah Bruto Imbalan dari negara sumber
Kolom (4) : Diisi dengan Jumlah Pajak terutang/dibayar di luar negeri.
Kolom (5) : Diisi dengan Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan.
4. Bagian Tanda Tangan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya Daftar Bukti Pemotongan dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.
5. Fotokopi Bukti Potong/Bukti Pembayaran PPh Pasal 24 dilampirkan sebagai bukti pendukung pengisian daftar ini.






LAMPIRAN II.3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN/
TERUTANG KEPADA PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (FINAL)

(F.1.1.33.13)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemungutan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan atas penyewaan kapal
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(5) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Jumlah Bruto Imbalan
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas penyewaan kapal.
Kolom 2 : Tarif
Diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolom 3 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Tarif X Jumlah Bruto Imbalan
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN II.4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN/
TERUTANG KEPADA PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU
PENERBANGAN LUAR NEGERI (FINAL)

(F.1.1.33.14)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan atas charter kapal dan/atau pesawat udara
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(5) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Jumlah Bruto Imbalan
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas charter kapal dan/atau pesawat udara, kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
Kolom 2 : Tarif
Diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolom 3 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Tarif X Jumlah Bruto Imbalan
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN II.5
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN/
TERUTANG KEPADA PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI

(F.1.1.33.15)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima penghasilan atas penyewaan pesawat udara
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
(5) Diisi dengan identitas Pemotong Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Jumlah Bruto Imbalan
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas penyewaan pesawat udara, kepada perusahaan penerbangan dalam negeri
Kolom 2 : Tarif
Diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolom 3 : PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Tarif X Jumlah Bruto Imbalan
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN III.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
(F.1.1.32.02)
Petunjuk Umum:

SPT Masa PPh Pasal 22 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1. Bagian Judul
- Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
- Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- __ ” diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
- Masa Pajak diiisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Bagian A
Diisi dengan identitas lengkap (NPWP, nama, dan alamat) Pemungut Pajak/Wajib Pajak.
3. Bagian B
SPT disampaikan oleh Pemungut Pajak atas transaksi-transaksi yang terutang PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  Industri/Eksportir
Tertentu & Industri Rokok
Bendaharawan/Badan Tertentu Bank Devisa/Ditjen Bea Cukai
Impor & Lelang
Pertamina/BU Selain
Pertamina
Penyetoran Paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya
Pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran atas
penyerahan barang
Sehari setelah pemungutan pajak
dilakukan (khusus DJBC)
Sebelum Surat Perintah
Pengeluaran Barang
ditebus
Pelaporan Paling lambat 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir
a) Bendaharawan paling lambat
14 hari setelah
Masa Pajak berakhir,
b) Badan Tertentu paling lambat
20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
Secara mingguan paling lambat
7 hari setelah batas waktu
penyetoran pajak berakhir (DJBC)
Paling lambat 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir (Bank Devisa)
Paling lambat 20 hari
setelah Masa Pajak
Kolom (1) Cukup jelas Cukup jelas Coret yang tidak diperlukan Cukup jelas
Kolom (2) Merupakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang harus diisikan pada Surat Setoran Pajak (SSP).
Kolom (3) Diisi Jumlah penjualan/pembelian
Neto Dalam Negeri
Diisi Jumlah Pembelian Barang,
tidak termasuk PPN/PPnBM
Diisi Jumlah Nilai Impor. (Cost,
Insurance and Freight + Bea Masuk +
Pungutan Lainnya yang
dikenakan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan
pabean di bidang impor)
Diisi Jumlah Rupiah
Penjualan Migas
sesuai dengan
lampiran Daftar SSP.
Kolom (4) Diisi dengan PPh Pasal 22
yang dipungut sebesar :
Tarif x Penjualan/Pembelian Bruto
Diisi dengan PPh yang dipungut
sebesar : Tarif x Pembelian
tidak termasuk PPN/PPnBM
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22
atas impor yang
dipungut sebesar :
Tarif x Nilai Impor.
Diisi jumlah PPh Pasal 22
yang dipungut (dari
lampiran Daftar SSP)
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh

4. Bagian C
Beri tanda X dalam kotak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dan isi jumlah dokumen yang dilampirkan pada kotak yang tersedia.
Jika SPT ditandatangani oleh bukan Pemungut Pajak/Wajib Pajak, maka harap dilampirkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup.
5. Bagian D
- Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemungut Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya SPT dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.
- Kotak yang harus diisi oleh petugas cukup dikosongkan saja oleh Wajib Pajak.






LAMPIRAN III.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
DAFTAR BUKTI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
(D.1.1.32.04)
Petunjuk Umum:

Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1. Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2.
Kolom (1) : Cukup Jelas
Kolom (2) : - Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang dipungut.
- Jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, maka diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kolom (3) : Diisi Nama Lengkap Wajib Pajak
Kolom (4) : Diisi dengan Nomor Bukti Pemungutan
Kolom (5) : Diisi dengan tanggal dilakukannya pemungutan
Kolom (6) : Diisi jumlah bruto transaksi untuk setiap bukti pemungutan
Kolom (7) : Diisi dengan PPh Pasal 22 yang dipungut
3. Bagian Tanda Tangan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemungut Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya Daftar Bukti Pemugutan dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.






LAMPIRAN III.3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
(Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu)

(F.1.1.33.04)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemungutan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemungutan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemungutan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Badan Usaha Industri/Eksportir.
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22
(4) Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemungutan Pajak
(5) Diisi dengan identitas lengkap Pemungut Pajak 
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemungut Pajak.


Petunjuk Khusus:

Sebagai Pemungut Pajak PPh Pasal 22 Badan Usaha Industri dan Eksportir tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib membuat Bukti Pemungutan Pajak ini dalam rangkap 3 (tiga) :
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa.
Lembar ke 3 : Untuk Pemungut Pajak
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : Uraian
Diisi sesuai Jenis Industri
- Angka 5 diisi dengan industri tertentu lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Angka 6 dan angka 7 diisi dengan industri/eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan dan industri/eksportir tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolom 3 : Harga Penjualan/Pembelian Bruto
Cukup jelas
Kolom 4 : Tarif Lebih Tinggi 100% (Tdk ber-NPWP)
Jika pemungutan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, isilah kotak dengan tanda X, namun jika pemungutan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka kosongkan kotak.
Kolom 5 : Tarif
Diisi dengan besarnya tarif yang berlaku.
Jika dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi, kolom tarif diisi sebesar 200% x besarnya tarif yang berlaku.
Kolom 6 : PPh yang dipungut
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut, yaitu Kolom 3 x Kolom 5.
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN IV.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
(F.1.1.32.03)
Petunjuk Umum:

SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26  menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:

1. Bagian Judul
- Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
- Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- __ ” diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
- Masa Pajak diiisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Bagian A
Diisi dengan identitas lengkap (NPWP, nama, dan alamat) Pemotong Pajak/Wajib Pajak.
3. Bagian B
1) PPh Pasal 23 yang telah dipotong
Kolom (1) : Cukup Jelas
Kolom (2) : Merupakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang harus diisikan pada Surat Setoran Pajak (SSP).
Kolom (3) : Cukup jelas.
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal yang dipotong
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh Pasal 23
2) PPh Pasal 26 yang telah dipotong
Kolom (1) : Cukup Jelas
Kolom (2) : Merupakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang harus diisikan pada Surat Setoran Pajak (SSP).
Kolom (3) : Cukup jelas.
Kolom (4) : Diisi dengan prosentase perkiraan penghasilan neto sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal yang dipotong
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh Pasal 26
4. Bagian C
Beri tanda X dalam kotak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dan isi jumlah dokumen yang dilampirkan pada kotak yang tersedia.
Jika SPT ditandatangani oleh bukan Pemotong Pajak/Wajib Pajak, maka harap dilampirkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup.
5. Bagian D
- Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya SPT dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.
- Kotak yang harus diisi oleh petugas cukup dikosongkan saja oleh Wajib Pajak.
6. SPT disampaikan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dan penyampaian SPT selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak.





LAMPIRAN IV.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
(D.1.1.32.06)
Petunjuk Umum:

Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh :
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Petunjuk Khusus:
1. Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun.
Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
2. Bagian A dan Bagian B
Kolom (1) : Cukup Jelas
Kolom (2) : - Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang dipungut.
- Jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, maka diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kolom (3) : - Diisi nama pihak yang dipotong (dalam hal Pemberi Hasil Sebagai Pemotong Pajak), atau
- Diisi nama pemotong (dalam hal Wajib Pajak dipotong oleh pihak lain)
Kolom (4) : Cukup jelas.
Kolom (5) : Cukup jelas.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah bruto obyek Pajak Penghasilan untuk setiap Bukti Pemotongan.
Kolom (7) : Cukup jelas.
4. Bagian Tanda Tangan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan.
Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya Daftar Bukti Pemugutan dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun.






LAMPIRAN IV.3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
(F.1.1.33.06)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong Pajak/Wajib Pajak terdaftar.
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Potong.
(3) Diisi dengan identitas lengkap Wajib Pajak yang dipotong
(4) Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya Bukti Potong.
(5) Diisi dengan NPWP dan nama Pemotong Pajak
(6) Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak atau kuasanya.


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : Uraian, cukup jelas
Kolom 3 : Jumlah Penghasilan Bruto, diisi dengan jumlah bruto objek pajak yang dipotong;
Kolom 4 : Tarif Lebih Tinggi 100% (Tdk ber-NPWP)
Jika pemotongan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, isilah kotak dengan tanda X, namun jika pemotongan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka kosongkan kotak.
Kolom (5) : Tarif, cukup jelas;
Kolom (6) : PPh yang dipotong, diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong yaitu:
- Atas pemotongan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP Kolom 3 x Kolom 5
- Atas pemotongan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP Kolom 3 x Kolom 5 x 200%
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh






LAMPIRAN IV.4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 53/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT  PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA






PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 26

(F.1.1.33.08)
Petunjuk Umum:

Bukti Pemotongan ini menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri Bukti Pemotongan ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh:
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
                                    
(1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
(2) Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh Pemotong Pajak
(3) Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 26
(4) Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya Bukti Pemotongan Pajak
(5) Diisi dengan Identitas lengkap Pemotong Pajak
(6) Diisi dengan tanda tangan, NPWP, nama dan cap Pemotong Pajak


Petunjuk Khusus:

Bukti Pemotongan Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom 1 : Nomor, cukup jelas
Kolom 2 : Uraian, cukup jelas
Kolom 3 : Jumlah Penghasilan Bruto
Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Kolom 4 : Perkiraan Penghasilan Neto
Diisi dengan prosentase perkiraan penghasilan netto sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) dan 2a UU PPh.
Kolom 5 : Tarif
Tarif umum adalah 20%. Apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, fasilitas perpajakan, atau ketentuan khusus, maka tarif agar disesuaikan.
Kolom 6 : PPh yang dipotong, diisi dengan jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong, yaitu:
(Kolom 3 x Kolom 4 x Kolom 5) atau (Kolom 3 x Kolom 5)
Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh