LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 54/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA


BENTUK KEPUTUSAN PEMINDAHAN



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR- ....../WPJ..../KP...../..... (1)

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK ........... (2)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa setelah membaca dan mempelajari Permohonan Pindah dari Wajib Pajak ..... (3) NPWP .... (4) tanggal ...... (5) sehubungan dengan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka perlu menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak ......... (6);

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......./PJ/2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK ........... (7)


PERTAMA :

Memindahkan Wajib Pajak yang namanya disebut dibawah ini:
- Nama Wajib Pajak : ........ (8)
- NPWP : ........ (9)
- Dari : Kantor Pelayanan Pajak ..... (10)
- Ke : Kantor Pelayanan Pajak ..... (11)


KEDUA :

Saat mulai terdaftarnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA pada Kantor Pelayanan Pajak ....... (12) adalah sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar untuk Wajib Pajak bersangkutan oleh Kantor Pelayanan Pajak .............. (13).


KETIGA :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ......... (14) tentang ........... (15) nomor urut .... (16) dinyatakan dihapus.


KEEMPAT :

Saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP ..... (17);
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP ..... (18);
  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ........(19).




     Ditetapkan di .............. (20)
     pada tanggal ............... (21)
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      KEPALA KANTOR

      

      ................................... (22)
      NIP ............................. (23)



PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DARI KPP MADYA


Angka 1 : Diisi dengan nomor Keputusan.
Angka 2 : Diisi dengan nama KPP Lama. 
Angka 3 : Diisi dengan nama Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang mengajukan permohonan pindah.
Angka 4 : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Terdaftar yang mengajukan permohonan pindah.
Angka 5 : Diisi dengan tanggal permohonan pindah.
Angka 6 : Diisi sama dengan angka 2. 
Angka 7 : Diisi sama dengan angka 2.
Angka 8 : Diisi sama dengan angka 3.
Angka 9 : Diisi sama dengan angka 4.
Angka 10 : Diisi sama dengan angka 2.
Angka 11 : Diisi dengan nama KPP Baru.
Angka 12 : Diisi sama dengan angka 11. 
Angka 13 : Diisi sama dengan angka 11.
Angka 14 : Diisi dengan Nomor Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak pada KPP Lama.
Angka 15 : Diisi dengan judul Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak pada KPP Lama.
Angka 16 : Diisi dengan nomor urut tercantumnya nama Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang mengajukan permohonan pindah dalam Lampiran Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan angka 15
Angka 17 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah yang membawahi KPP Baru.
Angka 18 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah yang membawahi KPP Lama.
Angka 19 : Diisi sama dengan angka 11. 
Angka 20 : Diisi dengan tempat ditetapkannya Keputusan.
Angka 21 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan
Angka 22 : Diisi dengan nama Kepala KPP Lama.
Angka 23 : Diisi dengan NIP Kepala KPP Lama.




LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 54/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA


TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR
 DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR


  1. UMUM
  1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak, Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Pos dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas Konfirmasi Lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan.
  3. Data Pendukung yang perlu dilampirkan oleh Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal mengajukan permohonan pindah adalah sebagai berikut :
  1. Bagi Wajib Pajak badan melampirkan : 
    1) fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
    2) fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir; dan
    3) surat keterangan tempat tinggal/tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Apabila permohonan pindah ditandatangani oleh selain Wajib Pajak yang bersangkutan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  2. Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengajukan permohonan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah yang disampaikan ke KPP Lama.
  3. Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar selain mengajukan permohonan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga mengajukan permohonan pindah tempat kegiatan usaha maka harus juga mengisi Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah.
  1. Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar/Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari KPP Madya 
  1. Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengajukan permohonan pindah secara lengkap dan jelas ke KPP Lama. Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar membutuhkan bantuan dalam mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak setelah permohonan diisi secara lengkap.
  5. KPP Lama menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan beserta persyaratannya diterima lengkap dan ditembuskan ke KPP Baru.
  6. KPP Baru menerbitkan SKT dan Kartu NPWP dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Surat Keputusan Pemindahan dari KPP Lama.
  7. SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP yang diterbitkan KPP Baru ditembuskan ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
  8. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
  9. Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP dan/atau SPPKP, Kepala KPP Baru dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan Petugas Konfirmasi Lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dalam rangka pembuktian kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak.
  10. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan alamat Pengusaha Kena Pajak tidak benar, KPP Baru menerbitkan Surat Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
  11. Dalam hal tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak berada di wilayah kerja KPP Pratama/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP Baru, Kepala KPP Baru dapat meminta bantuan KPP Pratama/KP2KP untuk membuktikan kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK




MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911