LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 57/PJ/2009
TENTANG : PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI



BAGIAN PERTAMA : PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


IV. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI
IV.1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
IV.1.a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak  dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
IV.1.b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
IV.2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
IV.3. Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka IV.1 dan IV.2 adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
IV.4. Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka IV.1 dan IV.2 memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
IV.4.a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
IV.4.b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.







DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911









LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 57/PJ/2009
TENTANG : PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI



BAGIAN KEDUA : CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26


V. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI.
V.1. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik

dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:

Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari 45,000,000.00
Februari 49,000,000.00
Maret 47,000,000.00
April 40,000,000.00
Mei 44,000,000.00
Juni 52,000,000.00
Juli 40,000,000.00
Agustus 35,000,000.00
September 45,000,000.00
Oktober 44,000,000.00
November 43,000,000.00
Desember 40,000,000.00
Jumlah 524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:



Bulan
Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5)
Januari 45,000,000 22,500,000 22,500,000 5% 1,125,000
Februari 49,000,000 24,500,000 47,000,000 5% 1,225,000

Maret

47,000,000
3,000,000
-----------------
20,500,000
50,000,000
-----------------
70,500,000
5%
---------
15%
150,000
-------------
3,075,000
April 40,000,000 20,000,000 90,500,000 15%
3,000,000
Mei 44,000,000 22,000,000 112,500,000 15% 3,300,000
Juni 52,000,000 26,000,000 138,500,000 15% 3,900,000
Juli 40,000,000 20,000,000 158,500,000   15% 3,000,000
Agustus 35,000,000 17,500,000 176,000,000 15% 2,625,000
September 45,000,000 22,500,000 198,500,000 15% 3,375,000
Oktober 44,000,000 22,000,000 220,500,000 15% 3,300,000
November 43,000,000 21,500,000 242,000,000 15% 3,225,000
Desember
40,000,000
8,000,000
-----------------
12,000,000
250,000,000
-----------------
262,000,000
15%
---------
25%
1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah 524,000,000 262,000,000     35,500,000

Apabila dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.
V.1.b. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi)

Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:

Bulan Komisi agen
(Rupiah)
Januari 38.000.000,00
Februari 38.000.000,00
Maret 41.000.000,00
April 42.000.000,00
Mei 44.000.000,00
Juni 45.000.000,00
Juli 45.000.000,00
Agustus 48.000.000,00
September 50.000.000,00
Oktober 52.000.000,00
November 55.000.000,00
Desember 56.000.000,00
Jumlah 554.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009 adalah:



Bulan
Penghasilan

Bruto

(Rupiah)
50% dari

Penghasilan

Bruto
PTKP



(Rupiah)
Penghasilan

Kena Pajak

(Rupiah)
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif

(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2)  (4) (5) (6) (7) (8)=(4)x(6)    
Januari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 17.680.000 5% 884.000
Februari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 35.360.000 5% 884.000

Maret

41.000.000


20.500.000

1.320.000
14.640.000
--------------
4.540.000
50.000.000
-------------
54.540.000
5%
-------
15%
732.000
----------------
681.000
April 42.000.000 21.000.000 1.320.000 19.680.000 74.220.000 15% 2.952.000
Mei 44.000.000 22.000.000 1.320.000 20.680.000 94.900.000 15% 3.102.000
Juni 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 116.080.000 15% 3.177.000
Juli 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 137.260.000 15%  3.177.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 1.320.000 22.680.000 159.940.000 15% 3.402.000
September 50.000.000 25.000.000 1.320.000 23.680.000 183.620.000 15% 3.552.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 1.320.000 24.680.000 208.300.000 15% 3.702.000
November 55.000.000 27.500.000 1.320.000 26.180.000 234.480.000 15% 3.927.000

Desember

56.000.000

28.000.000

1.320.000
15.520.000
--------------
11.160.000
250.000.000
--------------
261.160.000
15%
--------
25%
2.328.000
----------------
2.790.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000         35.290.000

Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:



Bulan
Penghasilan

Bruto

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
Tarif tidak

memiliki

NPWP
PPh Pasal 21

terutang

(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2)  (4) (5) (6) (7)=(3)x(5)x(7)
Januari 38.000.000 19.000.000 19.000.000 5% 120% 1.140.000
Februari 38.000.000 19.000.000 38.000.000 5% 120% 1.140.000

Maret

41.000.000

12.000.000
----------------
8.500.000
50.000.000
----------------
58.500.0000
5%
---------
5%
120%
-----------
120%
720.000
------------------
510.000
April 42.000.000 21.000.000 79.500.000 5% 120% 1.260.000
Mei 44.000.000 22.000.000 101.500.000 15% 120% 3.960.000
Juni 45.000.000 22.500.000 124.000.000 15% 120% 4.050.000
Juli 45.000.000 22.500.000 146.500.000 15% 120% 4.050.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 170.500.000 15% 120% 4.320.000
September 50.000.000 25.000.000 195.500.000 15% 120% 4.500.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 221.500.000 15% 120% 4.680.000
November 55.000.000 27.500.000 249.000.000 15% 120% 4.950.000

Desember

56.000.000
1.000.000
---------------
27.000.000
250.000.000
----------------
277.000.000
15%
---------
25%
120%
-----------
120%
180.000
------------------
8.100.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000        43.560.000

Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.
V.2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
5% x 120% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
V.3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a.   Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
b. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :

5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org