LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 59/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN






















LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 59/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN























LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 59/PJ/2009
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN























PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SSPBB)

Nomor Uraian Isian
1. Diisi NPWP Bank Tempat Pembayaran (yang menyetor ke Bank Persepsi PBB)
2. Diisi Nama Bank Tempat Pembayaran (yang menyetor ke Bank Persepsi PBB)
3. Diisi Alamat Bank Tempat Pembayaran
4. Diisi Nama dan Kode KPP Pratama mitra kerja Bank Tempat Pembayaran
5. Diisi Tahun Pajak yang disetor
6. Diisi Kode Akun PBB yang diterima.
411311 = Sektor Pedesaan
411312 = Sektor Perkotaan
411313 = Sektor Perkebunan
411314 = Sektor Kehutanan
411315 = Sektor Pertambangan
411316 = Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi
7. Diisi dengan nominal jumlah setoran ke Bank Persepsi PBB
8. Diisi dengan keterangan setoran atau periode setoran. Contoh "Periode setoran tanggal 28 Agustus - 3 September 2009 (Minggu I September 2009)"





PETUNJUK PENGISIAN


1) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
1a) Diisi dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang tertulis pada nomor 1)
2) Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak.
2a) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
3) Diisi dengan alamat lengkap tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak.
4) Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
5) Diisi dengan alamat lengkap lokasi/letak objek pajak.
6) Diisi dengan jenis ketetapan pajak (SPPT/SKP/STP PBB) yang dibayar.
7) Diisi dengan nomor surat ketetapan pajak (SPPT/SKP/STP PBB) yang dibayar.
8) Diisi dengan tahun pajak dari ketetapan pajak (SPPT/SKP/STP PBB) yang dibayar.
9) Diisi dengan uraian jika diperlukan untuk memperjelas jenis/maksud pembayaran
10) Diisi dengan besarnya pokok ketetapan pajak dalam SPPT/SKP/STP PBB.
11) Diisi dengan besarnya denda administrasi.
12) Diisi dengan hasil penjumlahan atas besarnya pokok ketetapan pajak dan denda administrasi.
13) Diisi dengan besarnya total pembayaran dalam huruf.
13a) Diisi dengan Kode Akun yang sesuai sebagai berikut:

Sektor Kode Akun
Pedesaan 411311
Perkotaan 411312
Perkebunan 411313
Kehutanan 411314
Pertambangan 411315
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi 411316
14) Diisi dengan nama Bank/Pos Persepsi PBB tempat dilakukan pembayaran.
15) Diisi dengan nomor rekening Kas Negara q.q. PBB.
16) Diisi dengan tanggal dilakukan pembayaran.
17) Diisi dengan nama lengkap dan tanda tangan petugas penerima pembayaran pada Bank Persepsi PBB dan dibubuhi cap/stempel resmi. 
18) Diisi dengan tempat/lokasi dan tanggal pengisian formulir SSP PBB.
19) Diisi dengan nama lengkap dan tanda tangan Wajib Pajak atau Penyetor serta dibubuhi cap/stempel resmi. 
20) Diisi sesuai dengan keperluan oleh Bank Penerima Pembayaran.