Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER - 67/PJ/2009
Tanggal : 30 Desember 2009


TATA CARA TINDAK LANJUT TERHADAP
PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI DARI NEGARA MITRA P3B

  1. DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II

    1. Dalam hal informasi/data yang terdapat dalam surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B telah valid dan lengkap untuk dapat ditindaklanjuti, maka Direktur Pertukaran Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal informasi yang dibutuhkan mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan;
    2. Dalam hal informasi yang dibutuhkan oleh Negara Mitra P3B berkaitan dengan data-data Wajib Pajak secara umum yang terdapat dalam Bank Data Direktorat Jenderal Pajak, maka Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat untuk meneruskan  surat permintaan tersebut kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
    3. Dalam hal informasi yang dibutuhkan oleh Negara Mitra P3B berkaitan dengan informasi/data dengan Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berada diluar wilyah Jakarta, maka Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
    4. Peraturan surat permintaan pertukaran informasi dari Negara Mitra P3B tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak surat permintaan pertukaran informasi diterima.
    5. Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat jawaban atas permintaan pertukaran informasi kepada Negara Mitra P3B dalam hal hasil informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak telah sesuai dengan permintaan paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak hasil informasi tersebut diterima.

  2. DIREKTORAT INTELIJEN DAN PENYIDIKAN

    1. Direktur Intelijen dan Penyidikan menindaklanjuti surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan prosedur Tata Cara Analisis dan Pengembangan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP).
    2. Direktur Intelijen dan Penyidikan wajib mengirimkan hasil informasi atau data yang berhasil dikumpulkan kepada Direktur Perpajakan II paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak surat permintaan informasi diterima.
  1. DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

    1. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data.
    2. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan mengirimkan hasil informasi atau data yang berhasil dikumpulkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak surat permintaan informasi diterima.
  1. KANTOR PELAYANAN PAJAK

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti surat permintaan informasi dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
    2. Dalam hal pencarian informasi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan, maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan hasil informasi atau data yang berhasil dikumpulkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak surat permintaan informasi diterima dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah terkait.








Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER - 67/PJ/2009
Tanggal : 30 Desember 2009


TATA CARA TINDAK LANJUT TERHADAP
PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DARI NEGARA MITRA P3B


  1. DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II

    1. Dalam hal informasi/data spontan yang diterima dari Negara Mitra P3B telah valid dan lengkap untuk dapat ditindaklanjuti, maka Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal informasi yang dibutuhkan mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan;
    2. Dalam hal informasi/data spontan yang diterima dari Negara Mitra P3B berkaitan dengan Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor Pelayanan Pajak, maka Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat untuk meneruskan informasi/data tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;
    3. Penerusan informasi/data spontan dari Negara Mitra P3B tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak surat pertukaran informasi secara spontan diterima dari Negara Mitra P3B;
    4. Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat jawaban/feedback atas informasi/data yang diterima kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak hasil informasi tersebut diterima dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Kantor Pelayanan Pajak.
  1. DIREKTORAT INTELIJEN DAN PENYIDIKAN

    1. Direktur Intelijen dan Penyidikan menindaklanjuti informasi/data spontan yang diterima dari Negara Mitra P3B sesuai dengan prosedur Tata Cara Analisis dan Pengembangan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP);
    2. Direktur Intelijen dan Penyidikan wajib mengirimkan hasil informasi/data spontan yang berhasil dikumpulkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak surat permintaan informasi diterima.
  1. KANTOR PELAYANAN PAJAK

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti informasi/data spontan yang diterima dari Negara Mitra P3B sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
    2. Dalam informasi/data spontan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan, maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan hasil informasi/data spontan yang berhasil dikumpulkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak surat permintaan informasi diterima dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah terkait.









Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER - 67/PJ/2009
Tanggal : 30 Desember 2009


TATA CARA PENGOLAHAN PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
DARI NEGARA MITRA P3B

  1. DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II

    1. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi/data yang diterima secara otomatis dari Negara Mitra P3B;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan II c.q. Kepala Sub Direktorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempersiapkan konsep surat untuk meneruskan informasi/data yang diterima kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak informasi/data tersebut diterima.

  2. DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

    1. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti informasi/data otomatis dari Negara Mitra P3B yang diterima dari Direktorat Peraturan Perpajakan II sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
    2. Direktur Informasi Perpajakan melakukan matching data tersebut dengan Bank Data DJP agar dapat diidentifikasi berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. Data yang dapat diidentifikasikan NPWP-nya dikelompokkan berdasarkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    4. Dalam hal data tidak teridentifikasi karena belum terdaftar NPWP-nya dikelompokkan berdasarkan wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berdomisili;
    5. Data yang telah selesai dikelompokkan ditampilkan di Intranet DJP untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait;
    6. Direktur Informasi Perpajakan mengirimkan Laporan Pengiriman Data kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak surat penerusan informasi/data diterima dari Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada :
  3. KANTOR PELAYANAN PAJAK

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti informasi/data yang diperoleh dari Direktorat Informasi Perpajakan sesuai dengan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
    2. Dalam hal informasi/data yang diperoleh harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan, maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    3. Kantor Pelayanan Pajak membuat Laporan Hasil Pemanfaatan Data dan mengirimkannya kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak informasi/data diterima dengan tembusan kepada :








Lampiran IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER - 67/PJ/2009
Tanggal : 30 Desember 2009


CONTOH SURAT JAWABAN
PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI DARI NEGARA MITRA P3B
                                        
FROM TO
Mr. Competent Authority of Indonesia
Jl. Jendral Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190 Indonesia
Phone : 62-21-5736094
Fax : 62-21-5736094
Mr. Competent Authority of Country X
Director of Taxes
1234 Tax Boulevard
Capital City 21001 Country X
 
 
Person to Contact : Mr. Y 20 February 2004


Dear Mr. Competent Authority,

Re :  Your request for information under Article 26 of the Tax Convention between Country X and Indonesia

Your reference CA/1001 94 U
Taxpayer PC Company
TIN 89 67 89 025
56 A street
Blueville 10001

Tax Years for which information is required :
01/10/00-30/09/01
01/10/01-30/09/02
01/10/02-30/09/03

On January 2004, you presented a request for information under Article 26 of the Tax Convention between our two countries concering bank acoounts identified as being used directly or indirectly by PC Company or by Mr. John Smith the executive manager of PC Company.

Please find enclosed the bank records of the account number (No. 001 678 543). Our central file of bank accounts allowed us to identify another account opened on 5.08.92 by Mr. John Smith, City Bank no 001.725.613, at the Branch located at 56 City Street in Jakarta City.

This information is provided under Article 26 above-mentioned and its use is covered accordingly. Please provide information on the usefulness of the information supplied.



Your sincerely,



Mr. Competent Authority of Indonesia

Enclosures :
Bank Account State Bank no 001 678 543
Copied of 36 bank statements
Bank Account City Bank No. 001 725 613
Copies of 17 bank statements
                     







Lampiran V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER - 67/PJ/2009
Tanggal : 30 Desember 2009


CONTOH SURAT
PERMINTAAN PERTUKARAN INFORMASI KE LUAR NEGERI


FROM TO
Mr. Competent Authority of Country X
Taxes
1234 tax Boulevard
Capital City 21001 Country X
Mr. Competent Authority of Indonesian Director of
Director of Tax Regulations II
Jl. Jendral Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190 Indonesia
 
 
Reference CA/10 01 01 U 10 January, 2004
Taxpayer under investigation : PC Company
TIN :  89678902
         56 A street Blueville 10001
         Country X

Tax years under investigation :
01/10/00 - 30/09/01
01/10/01 - 30/09/02

Years for which information is requested : same years

Dear Mr. Competent authority of Indonesia,

Re :       Request for information under Article 26 of the tax convention between Country X and Indonesia

This request is presented according to Article 26 of the tax convention between our two countries. Our Request concerns PC Company above mentioned. The local tax office of Blueville is presently examining its income tax returns for tax periods referred to above.

PC Company is the business of importing high tech equipment in the computer industry and selling this equipment to its domestic subsidiaries. During the tax examination it was discovered that funds have been deposited into a bank account (number : 001 678 543 at the state Bank, 1 bank Street Jakarta City. 34001 Indonesia). We believe the account is in the name of Mr John Smith TIN 57.06.2345 born 15 06 57 address 1 Blue Street, Blueville 10003 who owns 65% of the shares of PC Company and is the executive manager. We believe that the funds deposited into this account are taxable in Country X and have not been reported.

We therefore request the following information for the period under investigation:

Bank records including bank statements, concering account no 001 378 543 identified as being used directly or indirectly by PC Company or by Mr. John Smith.

If you need more information please contact Mr. Green phone : 1234567 fax 12344568. Would you acknowledge receipt of this request and indicate when the information is likely to be provided.

This request is presented according to Article 26 of our tax treaty and the information provided will be used only as provided for in such Article.



Yours sincerely,



Mr. Competent authority of Country X