LAMPIRAN 
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 100/PJ/2009
TENTANG : PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING


Contoh Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan
Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling

1. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi.
Dani Nurkamil merupakan petugas dinas luar asuransi dan tidak berstatus sebagai pegawai dari PT Tabaru Life sebuah perusahaan asuransi jiwa. Dani Nurkamil tinggal di Bandung dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal 20 Februari 2009. Pada Tahun 2009, Dani telah memperoleh penghasilan bruto dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life sebesar Rp 520.000.000,00.
Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
Jenis Usaha Peredaran Usaha
(Rupiah)
Norma
(%)
Penghasilan Neto
(Rupiah)
(1) (2) (3) (4)= (2) X (3)
Pekerjaan bebas 520.000.000,00 50 260.000.000,00
2. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct selling.
Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai berikut :
  1. Omzet dari penjualan barang MLM sebesar Rp 100.000.000,00
  2. Komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp 500.000.000,00
Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
Jenis Usaha Peredaran Usaha
(Rupiah)
Norma
(%)
Penghasilan Neto
(Rupiah)
(1) (2) (3) (4)= (2) X (3)
Dagang 100.000.000,00 30 30.000.000,00
Pekerjaan bebas 500.000.000,00 50 250.000.000,00
Jumlah 600.000.000,00 280.000.000,00

Catatan :
  1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokkan dalam jenis usaha Pekerjaan Bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha nomor urut 180 dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
  2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokkan dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan (lihat jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang dapat Menghitung Penghasilan neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).