LAMPIRAN | |||
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | SE - 100/PJ/2009 | |
TENTANG | : | PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING |
1. | Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi. Dani Nurkamil merupakan petugas dinas luar asuransi dan tidak berstatus sebagai pegawai dari PT Tabaru Life sebuah perusahaan asuransi jiwa. Dani Nurkamil tinggal di Bandung dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal 20 Februari 2009. Pada Tahun 2009, Dani telah memperoleh penghasilan bruto dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life sebesar Rp 520.000.000,00. Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
2. | Contoh
Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct selling. Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai berikut :
Catatan :
|