Prosedur operasi ini menguraikan tata
cara pembuatan usulan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang
Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan
pencetakan SPPT, STTS dan DHKP PBB pada KPP Pratama.
Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi
Operator Console (OC) dalam melakukan kegiatan cetak massal. Cetak
massal adalah proses kegiatan penetapan PBB mulai dari penghitungan
besarnya PBB sampai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan Surat
Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.
Dan dibagian akhir, terdapat petunjuk teknis lain yang terkait dengan
kegiatan cetak massal SPPT, STTS dan DHKP PBB yaitu (1) Petunjuk Teknis
Pencetakan Report dan (2) Petunjuk Teknis Simulasi Penetapan Massal.
Alur proses kegiatan cetak massal SPPT, STTS, dan DHKP PBB dapat dilihat pada bagan berikut:
Cara menjalankan Proses Copy DBKB, ZNT dan TP MASSAL adalah:
1) |
Ketikkan kode Provinsi dan kode kota/kabupaten, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan kode wilayah yang ada. |
2)
|
Ketikkan tahun pajak cetak massal yang akan dilakukan.
Contoh : |
dengan memasukkan angka 2009 pada isian Tahun, berarti akan dijalankan
proses copy data-data DBKB, ZNT/NIR, dan TP SPPT Massal dari data tahun pajak 2008. |
|
3) |
Jalankan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol ENTER pada keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka kan ditampilkan konfirmasi sebagai berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses Copy DBKB, ZNT dan TP SPPT Massal. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses. |
|
4) |
Tombol KELUAR untuk keluar dari form Copy DBKB, ZNT, TP SPPT Massal Tahun Sebelum. |
Perhatian:
- Proses copy data DBKB, ZNT, dan TP SPPT Massal Tahun Sebelum ini
hanya perlu dilakukan sekali sebelum proses pemutakhiran data Harga
Resource, DBKB Fasilitas, DBKB Non Standar, ZNT/NIR, dan TP SPPT Massal.
- Jika proses copy data DBKB, ZNT, dan TP SPPT Massal Tahun
Sebelum ini dilakukan pengulangan, akibatnya adalah nilai data
Harga Resource,
DBKB Fasilitas, DBKB non standar, ZNT/NIR, dan TP SPPT MASSAL untuk
tahun pajak tujuan akan ditimpa lagi dengan nilai dari tahun pajak asal.
- Jika sebelum pembuatan usulan Lampiran SK NJOP melalui aplikasi
SISMIOP ingin dilakukan proses simulasi terlebih dahulu, sebaiknya
setelah proses simulasi tidak lagi dilakukan Proses copy data DBKB,
DBKB, ZNT, dan TP SPPT Massal Tahun Sebelum, dan jika ternyata
setelah terbitnya usulan SK NJOP tersebut ada perubahan data Harga
Resource, DBKB Fasilitas, DBKB Non Standar, ZNT/NIR, dan TP SPPT
MASSAL, maka perubahan data tersebut langsung dilakukan melalui proses
pemutakhiran data referensi sebagaimana dijelaskan di point 1.2.
- Jika proses copy data DBKB, ZNT, dan TP SPPT Massal dari Tahun Sebelum
mengalami kegagalan atau diketahui ada data yang tidak lengkap dari
hasil copy data tersebut, segera laporkan ke Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan, Sub Direktorat Pelayanan Operasional, Seksi
Pelayanan Sistem Informasi melalui lasis online di alamat http://lasisonline:90/
1.2. Pemutakhiran Data Referensi
Data referensi TP SPPT Massal, DBKB, dan ZNT/NIR, hanya bisa dilakukan
pemutakhiran (updating), dan tidak bisa dilakukan penambahan
(inserting) data, oleh karena itu proses Copy DBKB, ZNT, dan TP
SPPT Massal dari Tahun Sebelumnya
harus dilakukan terlebih dahulu.
Kegiatan pemutakhiran data referensi terdiri dari lima proses utama yaitu:
1) |
Pemutakhiran Data DBKB. |
2) |
Pemutakhiran Data ZNT/NIR. |
3) |
Standarisasi Nama Jalan. |
4) |
Pemutakhiran Data Tempat Pembayaran. |
5) |
Pemutakhiran Data NJOPTKP. |
6) |
Setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP. |
1.2.1. Pemutakhiran Data DBKB
Pemutakhiran data DBKB ditujukan untuk melakukan perubahan nilai
bangunan, artinya perubahan data DBKB akan mengakibatkan perubahan
nilai suatu bangunan. Kegiatan pemutakhiran data DBKB terdiri dari tiga
pekerjaan, yaitu:
1) |
Pemutakhiran Harga Bahan dan Upah (Harga Resource). |
2) |
Pemutakhiran Harga Fasilitas Bangunan. |
3) |
Pemutakhiran Data DBKB untuk Bangunan Non-Standar |
Ketiga pekerjaan tersebut menggunakan data masukan yang berasal dari
hasil analisa harga pasar properti yang dilakukan oleh Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan. Data-data tersebut direkam ke dalam
basisdata SISMIOP untuk dapat digunakan sebagai data masukan dalam
proses penilaian massal, sehingga dihasilkan nilai bangunan yang sesuai
dengan kondisi harga pasar.
1.2.1.1. Pemutakhiran Harga Resource.
Harga Resource DBKB merupakan data masukan dalam proses penghitungan
nilai model bangunan, sehingga dapat dihasilkan nilai DBKB komponen
utama dan DBKB komponen utama dan DBKB komponen material yang
diperlukan dalam proses penilaian bangunan standar. Dalam aplikasi
SISMIOP, perubahan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja memakai
satuan Kota/Kabupaten dan tahun pajak, dengan demikian setiap
Kota/Kabupaten harus memiliki data harga bahan bangunan dan upah tenaga
kerja pada setiap tahun pajak.
Pada menu
Referensi, pilih
Resource, kemudian pilih
Harga Resource.
Cara menjalankan proses pemutakhiran Harga
Resource adalah:
1) |
Ketikkan Nomor Dokumen pemutakhiran harga resource. Nomor Dokumen yang sudah pernah digunakan sebelumnya tidak dapat digunakan lagi. |
2) |
Ketikkan kode Kanwil dan kode KPP, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan yang ada. |
3) |
Ketikkan kode Provinsi dan kode Kota/Kabupaten, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan yang ada. |
4) |
Ketikkan tahun pajak central massal. |
5) |
Ketikkan kode Grup Resource, atau tekan tombol F9 pada pada keyboard untuk menampilkan pilihan yang ada. |
6) |
Lakukan perubahan data harga resource pada kolom isian HRG RES. BARU, sesaat kemudian akan tampil window
konfirmasi untuk kembali meminta masukan harga resource baru, tujuannya
adalah menghindari adanya kesalahan ketikkan pada saat proses updating data. |
7) |
Setelah selesai melakukan pemutakhiran data harga-harga resource satu grup resource,
jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada
keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan
window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
8) |
Tombol
BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran data harga
resource baru, untuk dikembalikan pada harga resource lama. |
9) |
Setelah proses pemutakhiran data harga resource untuk satu grup resource berhasil disimpan atau dibatalkan, maka dapat dilakukan pemutakhiran data harga resource untuk grup resource lainnya. |
10) |
Setelah proses pemutakhiran data harga-harga resource untuk grup resource 01 sampai dengan 11 berhasil dilakukan penyimpanan, maka jalankan tombol perintah KELUAR. |
11) |
Sebelum keluar dari window form Update Harga Resource, maka isian data petugas dan tanggal pendataan, serta isian data petugas pemeriksa dan tanggal pemeriksaan akan aktif. |
12) |
Ketikkan
NIP petugas yang melakukan kegiatan pendataan untuk keperluan analisa
harga pasar property beserta tanggal pendataannya. |
13) |
Ketikkan NIP petugas pemeriksa beserta tanggal pemeriksaannya. |
14) |
Sesaat
setelah dijalankannya tombol KELUAR, maka akan ditampilkan window
konfirmasi apakah daerah Kota/Kabupaten yang dimaksud mayoritas
bangunannya menggunakan konstruksi KAYU ULIN?
a.
|
Pilih Ya jika mayoritas bangunan di wilayah Kota/Kabupaten yang dimaksud adalah menggunakan konstruksi KAYU ULIN. |
b. |
Pilih Tidak jika mayoritas bangunan di wilayah Kota/Kabupaten yang dimaksud adalah menggunakan konstruksi selain KAYU ULIN. |
|
15) |
Sesaat
kemudian akan dijalankan program penghitungan DBKB komponen utama untuk
bangunan standar, DBKB komponen material, dan DBKB komponen utama untuk
bangunan JPB 8 (Bengkel/Gudang) sampai dengan munculnya pesan berikut.
|
1.2.1.2. Pemutakhiran Harga Fasilitas Bangunan
DBKB terdiri dari komponen utama, komponen material, dan komponen
fasilitas. Ketiga komponen DBKB tersebut digunakan untuk menghitung
nilai perolehan baru suatu bangunan. Nilai perolehan baru setelah
dikurangi dengan oenyusutan akan menghasilkan nilai bangunan yang
diperlukan untuk penentuan NJOP bangunan. Dalam Aplikasi SISMIOP,
perubahan data harga fasilitas bangunan memakai satuan Kota/Kabupaten
dan tahun pajak.
Pada menu
Pendataan, pilih
Persiapan, pilih
Pembuatan DBKB, pilih
DBKB Standart, kemudian pilih
DBKB Fasilitas.
Cara menjalankan proses pemutakhiran Harga Fasilitas Bangunan adalah:
1)
|
Ketikkan kode Provinsi dan kode Kota/Kabupaten, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan yang ada. |
2) |
Ketikkan tahun pajak cetak massal, kemudian tekan tombol ENTER pada keyboard, maka akan ditampilkan data harga fasilitas untuk AC Split. |
3) |
Ketikkan
data harga fasilitas AC Split yang baru jika ada perubahan data, atau
langsung tekan tombol ENTER pada keyboard jika tidak ada perubahan
data, maka akan ditampilkan data harga fasilitas untuk AC Window,
demikian seterusnya sampai semua data harga fasilitas ditampilkan atau
dimutakhirkan. |
4) |
Untuk
melakukan perubahan data harga fasilitas untuk Kolam Renang, Lapangan
Tenis, Lift, dan lain sebagainya, bisa langsung membuka tab page-nya
dengan cara klik menggunakan mouse pada judul tab page yang dimaksud. |
5) |
Setelah
selesai melakukan pemutakhiran data harga-harga fasilitas bangunan,
jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
6) |
Tombol
BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran data
harga fasilitas baru, untuk dikembalikan pada harga fasilitas lama. |
7) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Input Daftar Harga Fasilitas. |
1.2.1.3. Pemutakhiran Data DBKB Non‐Standar
Pada aplikasi i-SISMIOP sampai dengan versi 1.10, harga resource DBKB
hanya digunakan untuk menghitung komponen utama dan komponen material
bangunan standar. Sehingga penghitungan nilai bangunan untuk bangunan
kategori non-standar menggunakan data DBKB non-standar, yaitu untuk:
(1) JPB 2-Perkantoran Swasta, (2) JPB 4 - Toko/Apotik/Ruko, (3) JPB 5 -
Rumah Sakit/Klinik, (4) JPB 6 - Sarana Olah Raga/Rekreasi, (5) JPB 7 -
Hotel/Wisma, (6) JPB 8 B - Daya Dukung Lantai untuk
Bengkel/Gudang/Pertanian/Pabrik, (7) JPB 9 - Gedung Pemerintah, (8) JPB
12 - Bangunan Parkir, (9) JPB 13 - Apartemen, (10) JPB 14 - Pompa
Bensin (Kanopi), (11) JPB 15 - Tangki Minyak, dan (12) JPB 16 - Gedung
Sekolah. Data DBKB untuk JPB 3 - Pabrik dan JPB 8 A -
Bengkel/Gudang/Pertanian, tidak bisa dilakukan pemutakhiran karena
datanya diperoleh dari hasil hitungan harga resource seperti halnya
DBKB untuk bangunan standar.
Kriteria bangunan non-standar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Pembentukan dan atau
Pemeliharaan Basisdata Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
s.t.d.d. KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002 adalah : (1) Luas
bangunan lebih dari 1000 (seribu) meter persegi, atau (2) Jumlah lantai
bangunannya lebih dari 4 (empat).
Pada menu
Pendataan, pilih
Persiapan, pilih
Pembuatan DBKB, pilih
DBKB Non Standart, kemudian pilih menu DBKB berdasarkan JPB-nya.
Sebagai contoh, berikut adalah form menu Pemutakhiran Data DBKB untuk bangunan JPB 2 - Perkantoran Swasta.
Cara menjalankan proses pemutakhiran data DBKB untuk JPB 2- Perkantoran Swasta adalah:
1) |
Ketikkan kode Provinsi dan kode Kota/Kabupaten, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan yang ada. |
2) |
Ketikkan tahun pajak cetak massal. |
3) |
Ketikkan kode kelas/tipe bangunannya. |
4) |
Ketikkan data nilai DBKB baru jika ada perubahan data. |
5) |
Setelah
selesai melakukan pemutakhiran data nilai DBKB baru, jalankan tombol
perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan tampil window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
6) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran data nilai DBKB baru, untuk dikembalikan pada nilai DBKB lama. |
7) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Pemutakhiran DBKB JPB 2. |
8) |
Sesaat setelah penyimpanan data berhasil dilakukan, maka cursor
akan menuju ke isian kelas/tipe bangunan, sehingga dapat dilakukan
proses pemutakhiran data nilai DBKB JPB 2 untuk tipe/kelas bangunan
lainnya. |
9) |
Ulangi lagi prosedur di atas mulai dari point 4, untuk tipe/kelas bangunan lainnya. |
1.2.2. Pemutakhiran Data NIR
Nilai Indikas Rata-rata (NIR) adalah nilai pasar rata-rata yang dapat
mewakili nilai tanah dalam satu Zona Nilai Tanah (ZNT). NIR merupakan
dasar peribahan nilai suatu bidang tanah, artinya setiap ada perubahan
data NIR akan mempengaruhi nilai suatu bidang tanah. Kegiatan
pemutakhiran data NIR menggunakan data masukan yang berasal dari hasil
kegiatan analisa harga pasar property yang dilakukan oleh Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan.
Pada menu
Pendataan, pilih
Persiapan, pilih
Pembuatan ZNT, kemudian pilih
Perubahan NIR.
Form Perubahan NIR digunakan untuk:
1) |
Perekaman
kode ZNT dan NIR, yaitu dilakukan untuk merekam kode ZNT dan NIR karena
PEndataan Objek Pajak Baru atau adanya penambahan kode ZNT dan NIR baru
dalam satu wilayah Kelurahan/Desa. |
2) |
Pemutakhiran NIR untuk masing-masing ZNT yang mengalami perubahan, hal ini dilakukan setiap tahun sebelum cetak massal. |
3) |
Penghapusan
kode ZNT dan NIR, ini dapat dilakukan terhadap kode ZNT yang tidak
dipakai oleh data-data Objek Pajak dalam satu wilayah Kelurahan/Desa. |
Cara melakukan pemutakhiran data NIR adalah:
1) |
Ketikkan
kode Provinsi, kode Kota/Kabupaten, kode Kecamatan, dan kode
Kelurahan/Desa, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan
pilihan kode wilayah yang ada. |
2) |
Ketikkan tahun pajak cetak massal. |
3) |
Ketikkan
Nomor Dokumen sesuai dengan data yang dimiliki. Nomor Dokumen yang
sudah dipergunakan sebelumnya tidak dapat dipergunakan lagi. |
4) |
Setelah
pengisian Nomor Dokumen benar maka akan ditampilkan data-data kode ZNT
berikut NIR nya. Untuk wilayah Kelurahan/Desa yang masih berupa data
eks-SISTEP, maka data yang muncul pada kolom kode ZNT adalah kode kelas
tanah (berupa 2 (dua) digit angka) dan yang muncul pada kolom NIR
adalah merupakan tarif kelas tanahnya. Sedangkan untuk wilayah
Kelurahan/Desa yang sudah menerapkan pola pendataan SISMIOP, maka data
yang muncul adalah kode ZNT (berupa 2 (dua) digit huruf) dan NIR.
|
5) |
Untuk memindahkan posisi cursor dari record satu ke record lainnya, dapat menggunakan tombol panah atas atau panah bawah pada keyboard, atau dengan cara menggerakkan scroll bar di sisi kanan form menggunakan mouse.
|
6) |
Apabila ingin menambah data baru, arahkan cursor ke posisi paling bawah (record kosong), kemudian masukkan kode ZNT dan NIR. |
7) |
Tekan tombol Alt + D pada keyboard secara bersama-sama untuk pindah ke isian Tanggal dan NIP petugas pendata dan pemeriksa. |
8) |
Masukkan Tanggal Pendataan beserta NIP petugas pendata-nya. |
9) |
Masukkan Tanggal Pemeriksaan beserta NIP petugas pemeriksa-nya. |
10) |
Setelah selesai melakukan pemutakhiran data NIR, jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
11) |
Tombol
HAPUS digunakan untuk menghapus data kode ZNT dan NIR yang tidak
dipakai oleh data-data Objek Pajak dalam wilayah Kelurahan/Desa yang
dimaksud. |
12) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran data nilai NIR baru, untuk dikembalikan pada nilai NIR yang lama. |
13) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Perubahan NIR. |
1.2.3. Standarisasi Nama Jalan
Standarisasi nama jalan pada alamat objek pajak sangat diperlukan untuk
berbagai keperluan, diantaranya adalah untuk proses matching data
antara NOP dan NPWP, selain juga untuk memudahkan pencarian data objek
pajak berdasarkan alamat. Standarisasi nama jalan biasanya
diperlukan setelah proses perekaman data dari hasil pendataan selesai
dilakukan, namun seiring dengan banyaknya permohonan pelayanan wajib
pajak yang berakibat pada pemutakhiran data obyek pajak yang terjadi
dalam kurun waktu satu tahun pajak, maka proses standarisasi nama jalan
ini juga perlu dilakukan setiap tahun yaitu sebelum dimulainya proses
cetak massal.
Standar baku mengenai penulisan nama jalan ini sudah pernah diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 s.t.d.d.
KEP-115/PJ/2002, tepatnya pada Lampiran 23.
Pada menu
Pendataan, pilih
Pendataan Obyek Pajak, pilih
Updating Jalan Standart
Cara melakukan pemutakhiran jalan standar adalah:
1) |
Ketikkan kode Provinsi, kode Kota/Kabupaten, kode Kecamatan, dan kode Kelurahan/Desa atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan kode wilayah yang ada. |
2) |
Sesaat
kemudian di kolom Nama Jalan Sementara akan ditampilkan data nama-nama
jalan yang telah direkam pada alamat objek pajak dari formulir SPOP. |
3) |
Jika ada
baris Nama Jalan Sementara yang penulisan namanya belum standar, maka
isikan pada kolom Nama Jalan Standard dengan isian nama jalan yang
sudah dibakukan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-533/PJ/2000 s.t.d.d. KEP 115/PJ./2002 pada Lampiran 23. |
4) |
Setelah
proses selesai melakukan pemutakhiran data standarisasi nama jalan,
jalankan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol ENTER pada
keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan
window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
5) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran Nama Jalan Standar. |
6) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Updating Jalan Standard |
1.2.4. Pemutakhiran Data Tempat Pembayaran
Pemutakhiran data
Tempat
Pembayaran diperlukan untuk menentukan nama-nama Tempat Pembayaran PBB
yang akan ditampilkan pada lembar-lembar SPPT atas objek-objek pajak
yang berada dalam satuan wilayah Kelurahan/Desa. Terdapat 2 (dua) jenis
data yang harus dimutakhirkan terkait dengan pencantuman nama Tempat
Pembayaran PBB yang akan ditampilkan pada lembar-lembar SPPT, yaitu:
1) |
Tempat Pembayaran SPPT Massal, dan |
2) |
Tempat Pembayaran Elektronik. |
1.2.4.1. Pemutakhiran TP SPPT Massal
TP SPPT Massal merupakan tabel relasi antara Tempat Pembayaran dengan
satu wilayah Kelurahan/Desa. Tempat Pembayaran ini merupakan tempat
pembayaran yang ditunjuk untuk melayani pembayaran PBB non elektronik
dan sekaligus menerima STTS hasil pencetakan massal untuk objek-objek
pajak yang berada di suatu wilayah Kelurahan/Desa. Oleh karena itu,
informasi nama Tempat Pembayaran tersebut perlu ditampilkan pada lembar
SPPT dalam wilayah Kelurahan/Desa tersebut.
Pada menu
Referensi, pilih
Tempat Pembayaran SPPT Massal
cara melakukan pemutakhiran Tempat Pembayaran SPPT Massal adalah:
1) |
Ketikkan kode Provinsi, kode Kota/Kabupaten, dan kode Kecamatan, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan kode wilayah yang ada. |
2) |
Ketikkan tahun pajak cetak massal. |
3) |
Untuk memindahkan posisi cursor dari record satu ke record lainnya, dapat menggunakan tombol panah atas atau panah bawah pada keyboard, atau dengan cara menggerakkan scroll bar di sisi kanan form menggunakan mouse. |
4) |
Arahkan posisi cursor pada wilayah Kelurahan/Desa yang akan dimutakhirkan. |
5) |
Masukkan kode Bank Tunggal/Operasional (BT), Bank Persepsi (BP), dan Tempat Pembayaran (Kd TP), atau tekan tombol F9 untuk menampilkan pilihan kode Tempat Pembayaran yang ada. |
6) |
Apabila ingin menambah data baru, arahkan cursor ke posisi paling bawah (record kosong),
kemudian masukkan kode Kelurahan/Desa serta kode Bank Tunggal/Bank
Operasional (BT), kode Bank Persepsi (BP), dan kode Tempat Pembayaran
(Kd TP), atau tekan tombol F9 untuk menampilkan pilihan kode
Kelurahan/Desa maupun kode Bank/Tempat Pembayaran yang ada. |
7) |
Syarat
untuk mendaftarkan data baru adalah, bahwa Tempat Pembayaran Baru
tersebut sebelumnya harus sudah terdaftar pada Referensi Tempat
Pembayaran, yaitu melalui menu Referensi kemudian pilih Tempat Pembayaran. |
8) |
Setelah
selesai melakukan pemutakhiran data Tempat Pembayaran SPPT Massal,
jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada
keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan
window konfirmasi berikut:
c.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
d. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
9) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran data TP SPPT Massal. |
10) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Update Tempat Pembayaran SPPT Massal. |
1.2.4.2. Pemutakhiran Tempat Pembayaran (TP) Elektronik
Tempat Pembayaran (TP) Elektronik merupakan bank-bank yang melayani
transaksi pembayaran PBB melalui fasilitas pembayaran elektronik, baik
melalui fasilitas ATM, Phone Banking, Internet Banking, maupun Teller
bank. Ketentuan mengenai pencantuman nama Bank-bank penerima pembayaran
PBB secara elektronik dalam SPPT terakhir diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2008 Tanggal 23 September 2008
tentang Penjelasan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2008 Tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pencetakan SPPT, STTS, dan
DHKP PBB Tahun 2009.
Pada menu
Penetapan, pilih
Tempat Pembayaran Elektronik
Cara melakukan pemutakhiran data Tempat Pembayaran Elektronik adalah:
1) |
Arahkan posisi cursor pada kode Bank/TP Elektronik yang akan dimutakhirkan. |
2) |
Untuk memindahkan posisi cursor dari record satu ke record lainnya, dapat menggunakan tombol panah atas atau panah bawah pada keyboard, atau dengan cara menggerakkan scroll bar di sisi kanan form menggunakan mouse. |
3) |
Pilih
jenis fasilitas pembayaran yang diberikan oleh masing-masing TP
Elektronik, apakah melalui ATM, Teller, Internet Banking, Phone
Banking, atau SMS Banking, yaitu dengan memberikan tanda
contreng (√) pada check box yang ada dengan cara klik
menggunakan mouse. |
4) |
Apabila nama TP Elektronik tersebut akan ditampilkan pada lembar SPPT beri tanda contreng
(√) pada check box yang ada (Ya/Tidak) dengan cara klik menggunakan mouse, atau hilangkan tanda contreng
(√) juka nama TP Elektronik tersebut tidak akan ditampilkan di lembar SPPT. |
5) |
Ketikkan pada urutan ke berapa nama TP elektronik tersebut akan ditampilkan di lembar SPPT. |
6) |
Setelah
selesai melakukan pemutakhiran data Tempat Pembayaran Elektronik,
jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada
keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka akan ditampilkan
window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
7) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses pemutakhiran data TP Elektronik. |
8) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Tempat Pembayaran Elektronik. |
Perhatian : |
Secara
default data tempat pembayaran elektronik ini telah dimutakhirkan
secara otomatis, sebegaimana ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini, pada saat dijalankan proses instalasi patch program aplikasi
SISMIOP yang disebarkan menjelang pelaksanaan cetak massal. |
1.2.5. Pemutakhiran Data NJOPTKP
Besaran NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan
per wilayah Kota/Kabupaten untuk tahun pajak tertentu dengan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
Data NJOPTKP tersebut harus direkam dalam basisdata SISMIOP agar
besaran pengurangan NJOPTKP pada SPPT masing-masing objek pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada menu
Referensi, pilih
NJKP/NJOPTKP/Tarif.
Cara menjalankan proses Pemutakhiran Data NJOPTKP adalah:
1) |
Jalankan
tombol INSERT, maka akan ditampilkan informasi bahwa perintah perekaman
data hanya dapat dilakukan untuk data NJOPTKP, sementara data Daftar
Buku Ketetapan, NJKP, dan Tarif PBB tidak dapat direkam atau
dimutakhirkan melalui aplikasi SISMIOP karena ketentuannya berlaku
secara nasional.
Perhatian : |
Data NJOPTKP hanya bisa ditambahkan (insert), tidak bisa diubah (update), sehingga untuk mengubah isian yang salah, harus diulang lagi proses penambahan data NJOPTKP. |
|
2) |
Selanjutnya akan ditampilkan tab page isian data NJOPTKP. |
3) |
Isian nomor urut SK tidak perlu diisikan, karena secara otomatis akan terisi dengan nomor urut terakhir ditambahkan 1 (satu). |
4) |
Ketikkan Nomor dan Tanggal SK yang mendasari adanya perubahan data NJOPTKP yang sedang dilakukan. |
5) |
Ketikkan
tahun berlaku dari SK tersebut, yaitu sejak tahun ketetapan berlakunya
NJOPTKP berdasarkan SK-nya sampai dengan tahun "9999", karena tahun
akhir berlakunya SK tersebut belum dapat diketahui. |
6) |
Ketikkan
kode wilayah yang terdiri dari 2 digit angka kode Provinsi dan 2 digit
angka kode Kota/Kabupaten, atau tekan tombol F9 pada keyboard untuk menampilkan pilihan kode wilayah yang ada. |
7) |
Isian Jenis
secara otomatis akan terisi dengan kode 1 maksudnya adalah NJOPTKP.
Karena dulu berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 pernah ada
ketentuan tentang BTKP (Bangunan Tidak Kena Pajak) yang diberi kode 2. |
8) |
Ketikkan nilai besaran NJOPTKP-nya (dalam satuan ribuan rupiah).
Penting : |
Harus
diingat bahwa isian nilai besaran NJOPTKP adalah dalam satuan ribuan,
sehingga jika NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,00 maka cukup
diketikkan angka 15000. |
|
9) |
Setelah
selesai melakukan pemutakhiran data NJOPTKP, jalankan tombol perintah
SIMPAN dengan menggunakan tombol ENTER pada keyboard atau klik dengan
menggunakan mouse, maka akan ditampilkan window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
10) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses perekaman data NJOPTKP |
11) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Referensi Buku/NJKP/NJOPTKP/Tarif. |
1.2.6. Setting Parameter Pencetakan SPPT,STTS, dan DHKP
Setting Parameter Pencetakan SPPT,STTS, dan DHKP diperlukan untuk
mengatur keluaran (print-out) SPPT, STTS, dan DHKP agar sesuai dengan
yang diinginkan dan ditetapkan oleh masing-masing KPP Pratama. Menu ini
sangat membantu jika ada beberapa item informasi yang tidak terdapat
dilembar
pre-printed SPPT maupun STTS namun ingin ditampilkan pada hasil
print-outnya.
Pada menu
Penetapan, pilih
Setting Pencetakan.
Cara menjalankan proses Input Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP adalah:
1) |
Pilih jenis parameter yang akan diatur, kemudian berikan tanda (√) pada check box yang ada dengan cara klik menggunakan mouse. Penjelasan mengenai masing-masing jenis parameter yang terdapat pada form input Parameter SPPT-STTS-DHKP tersebut, dapat dilihat pada penjelasan di bawah. |
2) |
Pilih jenis
formulir yang akan menggunakan parameter pencetakan tersebut, apakah
SPPT saja, STTS saja, atau keduanya, dengan cara berikan tanda contreng
(√) pada check box yang ada dengan cara klik menggunakan mouse. |
3) |
Pada isian
Tambahan Kepala Kantor (Pj/Pjs), jika Kepala Kantor yang menjabat pada
saat SPPT dikeluarkan berstatus sebagai Pemangku Jabatan Kepala KPP,
maka isikan dengan "Pj". Jika status Kepala Kantor adalah PEmangku
Jabatan Sementara, maka isikan dengan "Pjs". Namun jika tidak keduanya
maka cukup kosongkan kotak isian ini. |
4) |
Setelah selesai mealkukan Setting Parameter Pencetakan SPPT,
STTS, dan DHKP PBB, jalankan tombol perintah SIMPAN dengan menggunakan
tombol ENTER pada keyboard atau klik dengan menggunakan mouse, maka
akan ditampilkan window konfirmasi berikut:
a.
|
Pilih Ya jika ingin melanjutkan proses penyimpanan data. |
b. |
Pilih Tidak jika ingin membatalkan proses penyimpanan data. |
|
5) |
Tombol BATAL digunakan untuk membatalkan proses setting Parameter Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP. |
6) |
Tombol KELUAR digunakan untuk keluar dari form Input Parameter SPPT-STTS-DHKP |
Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis parameter yang terdapat pada
form Input Parameter SPPT-STTS-DHKP
1) |
Cetak Tahun Pajak Pada SPPT, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi tahun pajaknya, lihat poin 1 pada contoh print-out SPPT. Jika tahun pajak sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda (√). |
2) |
Cetak Tahun Pajak Pada STTS. |
3) |
Cetak Nama Kanwil, jika diberi tanda (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi Nama Kanwil DJP-nya, lihat point 2 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama Kanwil DJP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√). |
4) |
Cetak Nama KP PBB, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi Nama KPP-nya, lihat point 3 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama KPP sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√). |
5) |
Cetak Nama Kota Penerbitan, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan di-print informasi Nama Kota Penerbitan SPPT, lihat point 4 pada contoh print-out SPPT. Jika Nama Kota Penerbitan sudah tercetak di lembar pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√). |
6) |
Cetak Nama Kepala KP PBB, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka informasi Nama Kepala KPP akan dicetak, lihat point 5 pada contoh
print-out SPPT. Namun jika Nama Kepala KPP sudah tercetak di lembar
pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√). |
7) |
Cetak BAR-CODE Pada STTS. |
8) |
Pilihan Jenis Printer untuk Pencetakan BAR-CODE Pada STTS. |
9) |
Cetak SPPT Form/Bentuk Lama, lihat contoh pre-pented bentuk formulir SPPT Lama.
Perhatian : |
Pada
saat pelaksanaan cetak massal SPPT tahun 2010 dan seterusnya, tidak
diperbolehkan lagi menggunakan formulir SPPT format lama, sehingga
pilihan pada check box ini tidak boleh di beri tanda contreng (√). |
|
10) |
Cetak SPPT Form/Bentuk Baru, lihat contoh pre-pented bentuk formulir SPPT baru. |
11) |
Cetak STTS Form/Bentuk Lama |
12) |
Cetak STTS Form/Bentuk Baru |
13) |
Cetak SPPT PBB= NOL, jika
diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada, artinya pajak
yang memiliki ketetapan PBB sebesar Rp.0,00 (nol Rupiah) akan dicetak
juga SPPT-nya. |
14) |
Cetak Teks Kanwil, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan
di-print teks "Kantor Wilayah DJP" lihat point 6 pada contoh
print-out SPPT. Namun jika teks "Kantor Wilayah DJP" sudah tercetak di lembar
pre-pented SPPT, maka tidak perlu diberi tanda contreng (√). |
15) |
Cetak Teks KPPBB, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan
di-print teks "Kantor Pelayanan" lihat point 7 pada contoh
print-out SPPT. Namun jika teks "Kantor Pelayanan" sudah tercetak di lembar
pre-pented SPPT, tidak perlu diberi tanda contreng (√). |
16) |
+ Teks Pajak Pratama, jika diberi tanda contreng (√) pada check box yang ada maka akan
di-print teks "Pajak Pratama" setelah teks"Kantor Pelayanan", lihat point 3 pada contoh
print-out SPPT. |
Berikut adalah contoh hasil keluaran (print‐out) SPPT dalam formulir format baru.
Berikut adalah contoh hasil keluaran (print‐out) SPPT dalam formulir format lama.