|
LAMPIRAN I |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-113/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENEGASAN
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KERTAS
KERJA PENILAIAN
A. |
DATA
OBJEK DAN WAJIB PAJAK |
|
1. |
Nomor
Objek Pajak (NOP) |
:
....................................................... |
|
2. |
Alamat
Objek Pajak |
:
....................................................... |
|
3. |
Nama
Wajib Pajak |
:
....................................................... |
|
4. |
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
:
....................................................... |
|
5. |
Tahun
Pajak |
:
....................................................... |
B. |
REKAPITULASI
HASIL PENILAIAN |
No |
Data
Menurut |
Luas
(m2) |
NJOP
(Rp/m2) |
NJOP
(Rp) |
Keterangan |
Bumi |
Bangunan |
Bumi |
Bangunan |
Bumi |
Bangunan |
Total |
1 |
SPPT/SKP
PBB |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Wajib
Pajak |
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Penilai |
|
|
|
|
|
|
|
|
C. |
Terlampir Analisa Nilai, Laporan Penilaian dan/atau Berita Acara Pengukuran
Nomor ................................... Tanggal .................................. |
Tempat, Tanggal ....................
Penilai 1 Penilai 2
Nama
Nama
NIP ................... NIP ...................
|
|
LAMPIRAN II |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-113/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENEGASAN
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
PROSEDUR PENELITIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- Prosedur Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama
- Gambaran Umum
Prosedur kerja ini merupakan pedoman
pelaksanaan penelitian keberatan PBB yang dilaksanakan oleh KPP Pratama
terhadap pengajuan keberatan PBB yang wewenang penyelesaiannya
merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP.
- Prosedur Kerja Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama
- Berdasarkan berkas pengajuan keberatan PBB yang telah memenuhi
persyaratan dan wewenang penyelesaiannya adalah wewenang Kepala Kanwil
DJP serta pelaksanaan penelitian atas keberatan PBB tersebut
dilaksanakan oleh KPP Pratama, dari Account Representative (AR), Kepala
Seksi Waskon menyerahkan LPAD, berkas pengajuan keberatan, dan Lembar
Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan kepada Kepala Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan setelah menerima
berkas dari Kepala Seksi Waskon memerintahkan Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat Surat Tugas Penelitian.
- Pelaksana Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Tugas
dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan
memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Kepala KPP
Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
- Berdasarkan Surat Tugas yang telah ditandatangani, petugas
peneliti (Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Penilai PBB, atau
petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor) melaksanakan penelitian
di kantor.
Apabila tidak diperlukan rekomendasi penilaian, dilanjutkan ke prosedur kerja II.13.
Apabila diperlukan rekomendasi penilaian, petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana
membuat Surat Tugas penelitian di lapangan dan Surat Pemberitahuan
Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat
Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas
Pengajuan Keberatan PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan
memaraf, kemudian meneruskan konsep surat kepada Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat
Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB.
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
Surat Tugas diserahkan kepada Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai.
- Berdasarkan Surat Tugas Pejabat Fungsional Penilai/Petugas
Penilai melaksanakan penilaian/penelitian di lapangan yang menghasilkan
Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran.
- Berdasarkan Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara
Pengukuran, Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai membuat dan
menandatangani Kertas Kerja Penilaian (KKP) dan menyerahkan KKP yang
dilampiri Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran
kepada Petugas Peneliti, Prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja
II.19.
- Apabila menurut pertimbangan Petugas Peneliti tidak memerlukan
rekomendasi penilaian, Petugas Peneliti mempertimbangkan apakah perlu
dilaksanakan penelitian di lapangan.
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.19.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan, petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana
membuat Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas
Pengajuan Keberatan PBB.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Surat Tugas dan
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan
PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep surat ke Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat
Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB.
Surat Tugas disampaikan kepada Petugas
Peneliti dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Petugas Peneliti melaksanakan penelitian di lapangan.
- Petugas Peneliti membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) Keberatan
PBB, menandatangani LHP dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti,
menandatangani LHP dan kemudian menyerahkan LHP kepada Kepala Kantor
KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani LHP.
- Kepala KPP Pratama memerintahkan Kepala
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk meneruskan berkas pengajuan
Keberatan dan LHP kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneruskan perintah kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep
Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB kepada Kanwil DJP dan
menyerahkan konsep surat dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kasi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf,
kemudian meneruskan konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB
kepada Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangni Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB.
- Berkas pengajuan keberatan PBB, LHP, Lembar Penelitian
Persyaratan Pengajuan Keberatan, data peta dan data objek pajak sesuai
data yang terdapat pada basis data SISMIOP KPP Pratama, dan Surat
Penerusan Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kembali kepada Kepala Kanwil DJP, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan PBB. Tembusan Surat
Penerusan Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Seksi Waskon
sebagai arsip.
- Prosedur Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kanwil DJP
- Gambaran Umum
Prosedur kerja ini merupakan pedoman
penyelesaian keberatan PBB yang wewenang penyelesaiannya merupakan
wewenang Kepala Kanwil DJP.
- Prosedur Kerja Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kanwil DJP
- Berdasarkan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB dari KPP
Pratama, Kepala Kanwil DJP memerintahkan/mendisposisikan penyelesaian
Keberatan PBB kepada Kabid Pengurangan, Keberatan dan Banding (PKB).
- Kabid PKB menerima perintah/disposisi dari Kepala Kanwil DJP,
meneliti berkas, apakah penelitian keberatan PBB telah dilaksanakan
oleh KPP Pratama atau harus dilaksanakan oleh Kanwil DJP.
Apabila
pengajuan keberatan PBB telah dilaksanakan penelitian oleh KPP Pratama,
Kabid PKB meneliti LHP, jika Kabid PKB sependapat atas LHP dari KPP
Pratama, Kabid PKB memerintahkan Penelaah Keberatan (PK) membuat konsep
Surat Keputusan Keberatan PBB melalui Kepala Seksi PKB IV. Prosedur
dilanjutkan ke prosedur kerja II.24.
Apabila penelitian keberatan PBB
tidak dilaksanakan oleh KPP Pratama karena merupakan wewenang Kanwil
DJP, atau Kabid PKB tidak sependapat atas LHP dari KPP Pratama, maka
Kabid PKB memerintahkan PK untuk melaksanakan penelitian keberatan PBB
melalui Kepala Seksi PKB IV.
- Kepala Seksi PKB IV meneruskan perintah kepada PK dan memerintahkan Pelaksana untuk membuat Surat Tugas.
- Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi PKB IV.
- Kepala Seksi PKB IV meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Surat Tugas, kemudian meneruskan kepada Kabid PKB.
- Kabid PKB meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Surat Tugas, kemudian meneruskan kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
- Berdasarkan Surat Tugas yang telah ditandatangani, PK yang ditunjuk melaksanakan penelitian di kantor.
Apabila tidak diperlukan rekomendasi penilaian, dilanjutkan ke prosedur kerja II.16.
Apabila diperlukan rekomendasi penilaian, PK melaporkan kepada Kepala Seksi PKB IV.
- Kepala Seksi PKB IV memerintahkan Pelaksana membuat Surat Tugas penelitian di lapangan.
- Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan konsep Surat
Pemberitahuan Penelitian di Lapangan atas Pengajuan Keberatan PBB,
kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi PKB IV.
- Kepala Seksi PKB IV meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kabid PKB.
- Kabid PKB meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat
Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB.
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
Surat Tugas diserahkan kepada Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai.
- Berdasarkan Surat Tugas, Pejabat Fungsional Penilai/Petugas
Penilai melaksanakan penelitian/penilaian di lapangan yang menghasilkan
Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran.
- Berdasarkan Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara
Pengukuran, Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai membuat dan
menandatangani Kertas Kerja Penilaian (KKP) dan menyerahkan KKP
dilampiri Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran
kepada PK. Prosedur Kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.23.
- Apabila menurut pertimbangan PK tidak memerlukan rekomendasi
penilaian, Petugas Peneliti mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan
penelitian di lapangan
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.23.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan, PK melaporkan kepada Kepala Seksi PKB IV.
- Kepala Seksi PKB IV memerintahkan Pelaksana membuat Surat Tugas
dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB.
- Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan
Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian
menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi PKB IV.
- Kepala Seksi PKB IV meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kabid PKB.
- Kabid PKB meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat
Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB.
Surat
Tugas disampaikan kepada PK dan Surat Pemberitahuan Penelitian di
Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
- PK melaksanakan penelitian di lapangan.
- PK membuat dan menandatangani Laporan Hasil Keputusan (LHP) Keberatan PBB.
- PK membuat konsep Surat Keputusan (SK) Keberatan PBB berdasarkan
LHP dan menyerahkan konsep dimaksud beserta LHP kepada Kepala Seksi PKB
IV.
- Kepala Seksi PKB IV meneliti, menandatangani LHP (LHP tidak perlu
ditandatangani jika penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh KPP
Pratama), memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Kabid
PKB.
- Kabid PKB meneliti, menandatangani LHP (LHP tidak perlu
ditandatangani jika penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh KPP
Pratama), memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada
Kepala Kanwil DJP.
- Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani SK Keberatan PBB.
- Salinan SK Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak, Kepala
KPP Pratama letak objek pajak terdaftar dan Kepala Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis. Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, apabila terdapat perubahan
data objek pajak, salinan SK Keberatan segera disampaikan kepada KPP
Pratama letak objek pajak terdaftar melalui faksimili sebagai dasar
untuk segera memperbaiki data objek pajak pada basis data SISMIOP KPP
Pratama sesuai keputusan Keberatan.
- PK mengarsipkan berkas.
- Proses selesai.
- Prosedur Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kantor Pusat DJP
- Gambaran Umum
Prosedur kerja ini merupakan pedoman
penyelesaian keberatan PBB yang wewenang penyelesaiannya merupakan
wewenang Direktur Jenderal Pajak.
- Prosedur Kerja Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kantor Pusat DJP
- Berdasarkan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB dari KPP
Pratama, Direktur Keberatan dan Banding
memerintahkan/mendisposisikan penyelesaian keberatan PBB kepada
Kasubdit Pengurangan dan Keberatan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan menerima perintah/disposisi
dari Direktur Keberatan dan Banding, Kasubdit Pengurangan dan Keberatan
memerintahkan Penelaah Keberatan (PK) untuk melaksanakan penelitian
keberatan PBB melalui Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneruskan perintah kepada PK dan memerintahkan Pelaksana untuk membuat Surat Tugas.
- Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan
memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan
memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Direktur
Keberatan dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
- Berdasarkan Surat Tugas penelitian yang telah ditandatangani, PK yang ditunjuk melaksanakan penelitian di kantor.
Apabila tidak diperlukan rekomendasi penilaian, dilanjutkan ke prosedur kerja II.17.
Apabila diperlukan rekomendasi penilaian, PK melaporkan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan memerintahkan Pelaksana
membuat konsep Nota Dinas permintaan rekomendasi penilaian kepada
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
- Pelaksana membuat konsep Nota Dinas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan
memaraf, kemudian meneruskan konsep Nota Dinas kepada Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan
memaraf, kemudian meneruskan konsep Nota Dinas kepada Direktur
Keberatan dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan
menandatangani Nota Dinas. Nota Dinas disampaikan kepada Direktur
Ekstensifikasi dan Penilaian.
- Berdasarkan Nota Dinas rekomendasi Penilaian (Kertas Kerja
Penilaian) dari Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktur
Keberatan dan Banding memerintahkan menindaklanjuti KKP tersebut dengan
pembuatan LHP.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneruskan perintah pembuatan
LHP berdasarkan KKP kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneruskan perintah
kepada PK untuk membuat LHP berdasarkan KKP dari
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Prosedur kerja
dilanjutkan ke prosedur kerja II.24.
- Apabila menurut pertimbangan PK tidak memerlukan rekomendasi dari
Penilai, Petugas Peneliti mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan
penelitian di lapangan.
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.24.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan PK melaporkan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan memerintahkan Pelaksana
membuat Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas
Pengajuan Keberatan PBB.
- Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan
Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian
menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi Pengurangan dan
Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan
memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan
memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Direktur Keberatan
dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan
menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di
Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
Surat
Tugas disampaikan kepada PK dan Surat Pemberitahuan Penelitian di
Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
- PK melaksanakan penelitian di lapangan.
- PK membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian (LHP) Keberatan PBB.
- PK membuat konsep Surat Keputusan (SK) Keberatan PBB berdasarkan
LHP dan menyerahkan konsep dimaksud beserta LHP kepada Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan.
- Kasi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menandatangani LHP,
memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menandatangani LHP,
memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Direktur
Keberatan dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui,
menandatangani LHP dan memaraf konsep SK Keberatan PBB. Konsep SK
Keberatan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak meneliti, menyetujui, menandatangani SK Keberatan PBB.
- SK Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib, dan salinannya
disampaikan kepada Kepala KPP Pratama letak objek pajak terdaftar dan
Kepala Dinas Pendataan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.
- PK mengarsipkan berkas.
- Proses Selesai.
- Prosedur Pemberian Rekomendasi Penilaian PBB pada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
- Gambaran Umum
Prosedur kerja ini merupakan pedoman
pemberian rekomendasi Penilaian PBB pada Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian atas permintaan dari Direktur Keberatan dn Banding.
- Prosedur Kerja Pemberian Rekomendasi Penilaian PBB pada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menerima, meneliti Nota
Dinas dari Direktur Keberatan dan Banding, dan mendisposisikan kepada
Kepala Subdirektorat Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II
untuk mempersiapkan rekomendasi Penilaian.
- Kepala Subdirektorat Penilaian I dan Kepala Subdirektorat
Penilaian II meneliti, mendisposisikan dan meneruskan perintah kepada
Kepala Seksi Penilaian terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kepala Seksi Penilaian meneliti, memberikan petunjuk dan
memerintahkan Pelaksana untuk membuat konsep Surat Tugas bagi Pejabat
Fungsional Penilai/Petugas Penilai yang ditunjuk untuk melakukan
penilaian/penelitian.
- Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Penilaian.
- Kepala Seksi Penilaian meneliti, menyetujui, dan memaraf konsep
Surat Tugas dan menyerahkannya kepada Kepala Subdirektorat Penilaian I
atau Kepala Subdirektorat Penilaian II.
- Kepala Subdirektorat I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II
meneliti, menyetujui, dan memaraf konsep Surat Tugas dan menyerahkannya
kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti, menyetujui, dan menandatangani Surat Tugas.
- Berdasarkan Surat Tugas, Pejabat Fungsional Penilai/Petugas
Penilai melaksanakan penilaian/penelitian sesuai prosedur penilaian
yang ada, yang menghasilkan Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita
Acara Pengukuran.
- Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai membuat dan
menandatangani Kertas Kerja Penilaian (KKP) berdasarkan Analisis
Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran dan menyerahkan kepada
Kepala Seksi Penilaian terkait.
- Setelah meneliti KKP dari Pejabat Fungsional Penilai/Petugas
Penilai, Kepala Seksi Penilaian memerintahkan Pelaksana untuk membuat
konsep Nota Dinas pengantar KKP.
- Pelaksana membuat konsep Nota Dinas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Penilaian.
- Kepala Seksi Penilaian meneliti, memaraf dan menyerahkan kepada
Kepala Subdit Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II.
- Kepala Subdit Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian
II meneliti, memaraf dan menyerahkan kepada Direktur
Ekstensifikasi dan Penilaian.
- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti, menyetujui dan menandatangani Nota Dinas Pengantar.
- Nota Dinas Pengantar dan KKP yang dilampiri Analisis
Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran disampaikan ke Direktur
Keberatan dan Banding.
- Proses selesai.