LAMPIRAN I
  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR : SE-32/PJ/2009 
  TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Contoh Surat Keberatan :

Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Keberatan atas SPPT/SKP PBB *)
yang Diajukan Secara Perseorangan
Tahun Pajak ..............................



Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala KPP Pratama..............
...................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...................................................................
NPWP : ...................................................................
Alamat : ...................................................................
Desa/Kelurahan *) : ...................................................................
Kabupaten/Kota *) : ...................................................................
Nomor Telepon : ...................................................................
sebagai Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak*), atas objek pajak:
NOP : ...................................................................
Alamat : ...................................................................
Desa/Kelurahan*) : ...................................................................
Kecamatan : ...................................................................
Kabupaten/Kota*) : ...................................................................
PBB yang terutang : Rp.................(..................................................)
Tanggal SPPT/SKP PBB *) diterima : ..................................................................
dengan ini mengajukan Keberatan atas SPPT/SKP PBB*) Tahun Pajak....................... dengan alasan :
 
...........................................................................................................................................
 
...........................................................................................................................................
 
...........................................................................................................................................
 
Menurut perhitungan kami ketetapan PBB yang seharusnya adalah sebagai berikut :
1. Bumi : ........................... m2 x Rp.................../m2 = Rp...........................................
2. Bangunan : ........................... m2 x Rp.................../m2 = Rp...........................................+
3. NJOP : (1+2) = Rp...........................................
4. NJOPTKP = Rp........................................... -
5. NJOP untuk penghitungan PBB (3-4) = Rp............................................
6. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)  : 20% atau 40% *) x (5)
= Rp............................................
7. PBB yang terutang                : 0,5% x NJKP = Rp............................................

Bersama ini dilampirkan:
1. asli SPPT/SKP PBB *) yang diajukan Keberatan;
2. fotokopi identitas Wajib Pajak, dan identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
3. surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; dan/atau
4. bukti pendukung berupa fotokopi:
a. .................................................
b. .................................................
c. dst.

Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.




..............................,........................ 20......
Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak*)



(...............................................................)

Keterangan:
*) coret yang tidak perlu








LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Contoh Surat Keberatan :


(Kop Surat Desa/Kelurahan*))

Nomor : ...........................................
Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Keberatan atas SPPT
yang Diajukan Secara Kolektif
Tahun Pajak ...............



Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala KPP Pratama..............
...................................................

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Kepala Desa/Lurah *) : ...................................................................
Kecamatan : ...................................................................
Kabupaten/Kota *) : ...................................................................
Nomor Telepon : ...................................................................

bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak mengajukan Keberatan PBB yang terutang Tahun Pajak .................. sejumlah ................ SPPT yang terletak di desa/kelurahan*) ............................. dengan alasan Keberatan dan perhitungan PBB yang terutang menurut Wajib Pajak sebagaimana daftar terlampir.

Bersama ini dilampirkan :
1. asli SPPT Tahun Tahun Pajak ................sejumlah ............ lembar. 
2. lampiran Daftar Keberatan PBB Yang Diajukan Secara Kolektif; dan/atau
3. bukti pendukung berupa fotokopi:
a. .................................................
b. .................................................
c. dst.
 
Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.


.............., ..................20...............
KEPALA DESA/LURAH*)



........................................................

Keterangan :
*) coret yang tidak perlu







LAMPIRAN 
  SURAT KEPALA DESA/LURAH*) .....................
  NOMOR ................... PERIHAL KEBERATAN PBB SECARA KOLEKTIF ATAS SPPT TAHUN PAJAK ................

DAFTAR KEBERATAN PBB YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF

                                    DESA/KELURAHAN*) : .................................................
KECAMATAN : .................................................
KABUPATEN/KOTA*) : .................................................
TAHUN PAJAK : .................................................


No Nama Wajib Pajak dan NPWP

NOP
Menurut SPPT Menurut Wajib Pajak Tanda
Tangan Wajib
Pajak
Luas (m2) NJOP (Rp/m2) PBB yang Terutang (Rp) Luas (m2) NJOP (Rp/m2) PBB yang Terutang (Rp) Tanggal SPT
diterima
Alasan Keberatan
Bumi Bangunan Bumi Bangunan Bumi Bangunan Bumi Bangunan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1
2
dst

                             
            Jumlah PBB yang terutang               



..............., ...................20...........
KEPALA DESA/LURAH*)



..............................................



Keterangan :
*) coret yang tidak perlu








LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

...................................................................... (1)

LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN PBB
SECARA PERSEORANGAN

Nomor : .................................... (2)
  1. Surat Pengajuan Keberatan
Nomor dan Tanggal : ............................................................................................................. (3)
Tanggal Terima Surat : ............................................................................................................. (4)
Nomor Tanda Terima Surat : ............................................................................................................. (5)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ............................................................................................................. (6)
Alamat : ............................................................................................................. (7)
  1. Ketetapan PBB
NOP : ............................................................................................................. (8)
PBB yang terutang : Rp ......................................................................................................... (9)
Tahun Pajak : ............................................................................................................. (10)
  1. Penelitian Persyaratan
No
Uraian
Pemenuhan
Persyaratan**)

Keterangan (11) 
Ya Tidak
1. Satu Surat Keberatan untk 1 (satu) SPPT/SKP PBB      
2. Tertulis dalam bahasa Indonesia      
3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama      
4. Dilampiri asli SPPT dan/atau SKP PBB yang diajukan Keberatan      
5. Dikemukan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya      
6. Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB      
7. Ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dengan melampirkan surat Kuasa/Surat Kuasa Khusus      
  1. Berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, pengajuan Keberatan dimaksud memenuhi/tidak memenuhi *) persyaratan sehingga pengajuan Keberatan dapat dipertimbangkan/tidak dapat dipertimbangkan*).
.......................,................... 20............... (12)
Mengetahui
Kepala Seksi ..............  (13)




Petugas,
................................... (14)
NIP ............................. (15)
................................... (16)
NIP ............................. (17)

Keterangan :
*)  Coret yang tidak perlu
**) diisi tanda "√" pada kolom "ya" apabila persyaratan dipenuhi atau kolom "tidak" apabila persyaratan tidak dipenuhi


Petunjuk Pengisian Lampiran III

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB secara Perseorangan
Angka 3 : diisi nomor dan tanggal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 4 : diisi tanggal diterimanya surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 5 : diisi nomor tanda terimanya surat pengajuan Keberatan PBB (LPAD/BPS)
Angka 6 : diisi nama Wajib Pajak
Angka 7 : diisi alamat Wajib Pajak
Angka 8 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 9 : diisi PBB yang terutang menurut SPPT/SKP PBB
Angka 10 : diisi Tahun Pajak SPPT/SKP PBB
Angka 11 : diisi Keterangan apabila kolom "Tidak" diisi tanda "√" 
Angka 12 : diisi nama kota dan tanggal dibuatnya Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB Secara Perseorangan
Angka 13 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan pengajuan Keberatan PBB
Angka 14 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 15 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 16 : diisi nama petugas yang meneliti persyaratan pengajuan Keberatan PBB
Angka 17 : diisi NIP petugas sebagaimana dimaksud pada angka 16








LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

............................................................... (1)

LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN PBB
SECARA KOLEKTIF

Nomor : ........................................... (2)

  1. Surat Pengajuan Keberatan 
Nomor dan Tanggal : ............................................................................................................. (3)
Tanggal Terima Surat : ............................................................................................................. (4)
Nomor Tanda Terima Surat : ............................................................................................................. (5)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ............................................................................................................. (6)
Alamat : ............................................................................................................. (7)
  1. Ketetapan PBB
Jumlah SPPT : ............................................................................................................. (8)
Tahun Pajak : ............................................................................................................. (9)
  1. Penelitian Persyaratan
No
Uraian
Pemenuhan Persyaratan**)
Keterangan(11) 
Ya Tidak
1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama      
2. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak RP 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)      Terlampir
3. Tertulis dalam bahasa Indonesia    
4. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama      
5. Diajukan melalui Kepala Desa/Lurah*) setempat      
6. Dilampiri asli SPPT dan/atau SKP PBB yang diajukan Keberatan         Terlampir
7. Dikemukan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya  Terlampir
8. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT   Terlampir
  1. Berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, pengajuan Keberatan dimaksud :
a. memenuhi persyaratan sehingga pengajuan Keberatan dapat dipertimbangkan sejumlah .............. (11) SPPT; dan
b. tidak memenuhi persyaratan sehingga pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sejumlah .............. (12) SPPT.

..........................,................20 .... (13)
Mengetahui
Kepala Seksi ..............  (14)




Petugas,
................................... (15)
NIP ............................. (16)
................................... (17)
NIP ............................. (18)

Keterangan :
*)  Coret yang tidak perlu
**) diisi tanda "√" pada kolom "ya" apabila persyaratan dipenuhi atau kolom "tidak" apabila persyaratan tidak dipenuhi




LAMPIRAN 
  LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN PBB SECARA KOLEKTIF NOMOR ..........(19) TANGGAL ...........(20)  

LAMPIRAN LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN PBB SECARA KOLEKTIF
                                    DESA/KELURAHAN*) : ....................................................... (21)
KECAMATAN : ....................................................... (22)
KABUPATEN/KOTA*) : ....................................................... (23)
TAHUN PAJAK
: ....................................................... (24)




No

Nama Wajib Pajak

Nomor Objek Pajak
Penelitian Persyaratan Pemenuhan Persyaratan

Keterangan

PBB paling banyak Rp200.000,00

Dilampiri asli SPPT
Penghitungan PBB
menurut WP & alasan Keberatan

Jangka waktu 3 bulan

Memenuhi

Tidak Memenuhi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
2
dst
                 


Pengajuan Keberatan dapat dipertimbangkan                    : ................ (25) SPPT
Pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan            : ................ (26) SPPT


Keterangan :
*) coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran IV
Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB secara Kolektif
Angka 3 : diisi nomor dan tanggal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 4 : diisi tanggal diterimanya surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 5 : diisi nomor tanda terima surat pengajuan Keberatan PBB (LPAD/BPS)
Angka 6 : diisi nama Kepala Desa/Lurah bersangkutan
Angka 7 : diisi alamat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Angka 8 : diisi jumlah SPPT
Angka 9 : diisi Tahun Pajak SPPT
Angka 10 : diisi sesuai keperluan
Angka 11 : diisi jumlah SPPT yang memenuhi persyaratan pengajuan Keberatan
Angka 12 : diisi jumlah SPPT yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan Keberatan
Angka 13 : diisi nama kota dan tanggal dibuatnya Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB Secara Kolektif
Angka 14 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan pengajuan Keberatan PBB
Angka 15 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 14
Angka 16 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 14
Angka 17 : diisi nama petugas yang meneliti persyaratan pengajuan Keberatan PBB
Angka 18 : diisi NIP petugas sebagaimana dimaksud pada angka 17
Angka 19 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB Secara Kolektif
Angka 20 : diisi tanggal Lembar Penelitian Persyartan Pengajuan Keberatan PBB Secara Kolektif
Angka 21 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 22 : diisi nama Kecamatan
Angka 23 : diisi nama Kabupaten/Kota
Angka 24 : diisi Tahun Pajak SPPT yang diajukan keberatan
Angka 25 : diisi jumlah SPPT yang memenuhi persyaratan pengajuan Keberatan
Angka 26 : diisi jumlah SPPT yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan Keberatan

Petunjuk Pengisian Lampiran Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB Secara Kolektif
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 3 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Kolom 4 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi 
Kolom 5 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi 
Kolom 6 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi 
Kolom 7 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi 
Kolom 8 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi 
Kolom 9 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan tidak dipenuhi 
Kolom 10 : diisi "dapat dipertimbangkan" apabila semua syarat terpenuhi, "tidak dapat dipertimbangkan" apabila ada salah satu atau lebih persyaratan tidak dapat dipenuhi







LAMPIRAN V
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


.............................................................(1)


Nomor : S - ....................................................................(2)  ............................................(3)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan


Yth. ...................................... (4)
.............................................
.............................................



Sehubungan dengan pengajuan Keberatan Saudara melalui surat nomor ...................... (5) tanggal ................... (6) hal ......................... (7) yang diterima tanggal ...................................... (8), bersama ini disampaikan bahwa:
  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-      /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa:
  1. Pasal 4 :
(1)  Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
  1. satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan kepada KPP Pratama;
  4. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
  5. dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; dan 
  7. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
1)  harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak Badan; atau
2)  harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
(2)  Pengajuan Keberatan secara klektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan :
  1. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  5. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
  7. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;dan
  8. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  1. Pasal 5 ayat (1), pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
  1. Berdasarkan penelitian kami, pengajuan Keberatan Saudara tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009,yaitu:
  1. ............................... (9);
  2. ............................... ;
  3. ................................;
  4. dst
sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-   /PJ/2009 pengajuan Keberatan Saudara tidak dapat dipertimbangkan, dan terlampir dikembalikan berkas terkait.
  1. Saudara masih dapat mengajukan kembali pengajuan Keberatan dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas sepanjang masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Kepala Kantor,

........................... (10)
NIP...................... (11)

Petunjuk Pengisian Lampiran V
Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat pemberitahuan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat pemberitahuan
Angka 4 : diisi nama dan alamat Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah bersangkutan dalam hal diajukan secara kolektif
Angka 5 : diisi nomor surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 6 : diisi tanggal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 7 : diisi hal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 8 : diisi tanggal diterimanya surat pengajuan Keberatan PBB (LPAD/BPS)
Angka 9 : diisi persyaratan pengajuan Keberatan PBB yang tidak dipenuhi, dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif dilampiri dengan rincian NOP dan persyaratan yang tidak dipenuhi
Angka 10 : diisi nama Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 11 : diisi NIP Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan







LAMPIRAN VI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

........................................................................... (1)


Nomor : S - ....................................................................(2)  ............................................(3)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Penerusan Pengajuan Keberatan PBB

Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding/
Kepala Kantor Wilayah DJP ........................*)
.................................. (4)
...................................


Sehubungan dengan diterimanya pengajuan Keberatan PBB sebagai berikut :
  1. Surat Pengajuan Keberatan
Nomor dan Tanggal : ............................................................................................................. (5)
Tanggal Terima Surat : ............................................................................................................. (6)
Nomor Tanda Terima Surat : ............................................................................................................. (7)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ............................................................................................................. (8)
Alamat : ............................................................................................................. (9)
  1. Pengajuan Keberatan
Jumlah SPPT dan/atau SKP PBB*) : ....................................SPPT dan/atau .................................SKP PBB (10)
Tahun Pajak : ................................................. (11)
NOP : ................................................. (12)
PBB yang terutang : Rp ............................................ (13)
: (.............................................)  (14)

bersama ini diteruskan pengajuan tersebut mengingat kewenangan untuk memproses berada pada Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kanwil DJP*). Terlampir disampaikan berkas pengajuan Keberatan tersebut beserta**):
 
Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB Nomor .................................... (15) tanggal ............................. (16).
 
Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Kepala Kantor,

............................. (17)
NIP ....................... (18)


Keterangan :
*)   coret yang tidak perlu
**) beri tanda "√" pada kotak di samping dokumen yang dilampirkan

Petunjuk Pengisian Lampiran VI
Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat penerusan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat penerusan
Angka 4 : diisi alamat Direktorat Jenderal Pajak/Kanwil DJP yang bersangkutan
Angka 5 : diisi nomor dan tanggal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 6 : diisi tanggal diterimanya surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 7 : diisi nomor tanda terima surat pengajuan Keberatan PBB (LPAD/BPS)
Angka 8 : diisi nama Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah bersangkutan dalam hal diajukan secara kolektif
Angka 9 : diisi alamat pemohon atau nama Desa/Kelurahan dan Kecamatan dalam hal diajukan secara kolektif
Angka 10 : diisi keterangan jumlah SPPT /SKP PBB yang diajukan Keberatan PBB
Angka 11 : diisi Tahun Pajak SPPT/SKP PBB
Angka 12 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal Keberatan PBB diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 13 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan angka, dalam hal Keberatan PBB diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 14 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan huruf, dalam hal Keberatan PBB diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 15 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB
Angka 16 : diisi tanggal Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB
Angka 17 : diisi nama Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat penerusan
Angka 18 : diisi NIP Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat penerusan







LAMPIRAN VII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

........................................................... (1)

SURAT TUGAS
ST- ........................... (2)
 

Sehubungan dengan pengajuan Keberatan PBB, dengan ini kami menugaskan :
1. Nama : .................................................................... (3)
NIP : .................................................................... (4)
Pangkat/Gol : .................................................................... (5)
Jabatan : ...................................................................  (6)

2. Nama : .................................................................... (3)
NIP : ...................................................................  (4)
Pangkat/Gol : .................................................................... (5)
Jabatan : .................................................................... (6)

untuk melaksanakan penelitian atas pengajuan Keberatan PBB yang disampaikan melalui surat :
 
Nomor : ............................................ (7)
Tanggal : ............................................ (8)
dari :
Nama : ............................................ (9)
Alamat : ............................................ (10)
 
atas SPPT/SKP PBB*) NOP ............................................ (11)
mulai tanggal ......................................... (12) sampai dengan tanggal ............................................. (13)

Demikian untuk dilaksanakan dan setelah selesai melaksanakan tugas agar menyampaikan laporan.



ditetapkan di ......................... (14)
pada tanggal ......................... (15)

.............................................. (16)


.............................................. (17)
NIP ........................................ (18)

Keterangan :
*) coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran VII
Angka 1 : diisi kop surat Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor Surat Tugas
Angka 3 : diisi nama petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 4 : diisi NIP petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 5 : diisi pangkat dan golongan petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 6 : diisi jabatan petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 7 : diisi nomor surat pengajuan Keberatan PBB 
Angka 8 : diisi tanggal surat pengajuan Keberatan PBB 
Angka 9 : diisi nama Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan dalam hal diajukan secara kolektif
Angka 10 : diisi alamat Wajib Pajak atau nama Desa/Kelurahan dalam hal diajukan secara kolektif
Angka 11 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal Keberatan PBB diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 12 : diisi tanggal mulai tugas penelitian
Angka 13 : diisi tanggal akhir tugas penelitian 
Angka 14 : diisi nama kota Surat Tugas diterbitkan 
Angka 15 : diisi tanggal Surat Tugas diterbitkan 
Angka 16 : diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas
Angka 17 : diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas
Angka 18 : diisi NIP pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas








LAMPIRAN VIII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

................................................................. (1)


Nomor : S - ........................................(2)  ............................................(3)
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan Penelitian di Lapangan
Pengajuan Keberatan PBB

Yth. ................................... (4)
       ..................................
       ..................................

Sehubungan dengan surat pengajuan Keberatan PBB Saudara nomor ..................... (5) tanggal ..................... (6) atas SPPT/SKP PBB*) NOP .................. (7), dengan ini diberitahukan bahwa akan diadakan penelitian di lapangan pada hari/tanggal ........................ (8).

Demi kelancaran jalannya penelitian, diminta bantuan Saudara atau kuasanya untuk mendampingi petugas peneliti.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.



........................................ (9)


....................................... (10)
NIP ................................. (11)

Keterangan:
*) coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran VIII
Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat pemberitahuan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat pemberitahuan
Angka 4 : diisi nama dan alamat Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah bersangkutan dalam hal diajukan secara kolektif
Angka 5 : diisi nomor surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 6 : diisi tanggal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 7 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal Keberatan PBB diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 8 : diisi hari/tanggal penelitian di lapangan
Angka 9 : diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 10 : diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 11 : diisi NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan








LAMPIRAN IX
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

........................................................................ (1)

LAPORAN HASIL PENELITIAN
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YANG DIAJUKAN SECARA PERSEORANGAN

Nomor : LAP - ................................. (2)


Berdasarkan Surat Tugas nomor ......................... (3) tanggal ............................... (4) telah dilakukan penelitian dari tanggal .............................. (5) sampai dengan tanggal ....................... (6) terhadap pengajuan Keberatan PBB yang diajukan secara perseorangan oleh Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak*):
Nama : .................................................................... (7)
Alamat : .................................................................... (8)
 
melalui surat nomor ......................... (9) tanggal .......................... (10) yang diterima KPP Pratama ....................... (11) berdasarkan LPAD/BPS nomor .................. (12) tanggal ........................(13), dengan uraian sebagai berikut:
  1. UMUM
1. NOP : ...................................................................................... (14)
2. Alamat objek pajak : ...................................................................................... (15)
3. Tahun Pajak : ...................................................................................... (16)
4. Jenis ketetapan : SPPT/SKP PBB *)
5. PBB Terutang : RP .................................................................................. (17)
(....................................................................................) (18)
  1. DASAR HUKUM
1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor      /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
  1. HASIL PENELITIAN

No

Unsur Yang Diteliti
Data Menurut **) Selisih**)
SPPT/SKP
PBB*)
Wajib
Pajak
Petugas
Peneliti
(5) - (4)
(5) - (3)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1. Luas Bumi (m2)          
2. Luas Bangunan (m2)          
3. NJOP Bumi/m2     ***)    
4. NJOP Bangunan/m2     ***)    
5. NJOP Bumi (Rp)          
6. NJOP Bangunan (Rp)          
7. Penghitungan PBB: (Rp)          
 
  1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
         
 
  1. NJOP TKP
         
 
  1. NJOP untuk penghitungan PBB
         
 
  1. NJKP = 20% atau 40% x c
         
 
  1. PBB yang terutang = 0,5% x NJKP
         
  1. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
 
 
Menerima seluruhnya.
 
 
Menerima sebagian
 
 
Menolak.
 
 
Menambah besarnya PBB yang Terutang
  sehingga menjadi Rp. .......................................... (19)
  (........................................................................................)  (20)
2. Usul
  .....................................................................................................
  .....................................................................................................
  .....................................................................................................




................,............  ..........20...... (21)
Petugas Peneliti I



.............................. (22)
NIP                          (23)
Petugas Peneliti II



.............................. (22)
NIP                          (23)


Kepala Seksi ....................... (24)



......................................... (25)
NIP ................................... (26)
Mengetahui,

................................. (27)



......................................... (28)
NIP ................................... (29)


............................... (30)



......................................... (31)
NIP ................................... (32)



Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
**) diisi Unsur Yang Diteliti dengan angka
***) dilengkapi analisis hasil penghitungan NJOP

Petunjuk Pengisian Lampiran IX
Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor laporan penelitian
Angka 3 : diisi nomor Surat Tugas 
Angka 4 : diisi tanggal Surat ugas 
Angka 5 : diisi tanggal mulainya pelaksanaan penelitian Keberatan PBB
Angka 6 : diisi tanggal berakhirnya pelaksanaan penelitian Keberatan PBB
Angka 7 : diisi nama pemohon
Angka 8 : diisi alamat pemohon
Angka 9 : diisi nomor surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 10 : diisi tanggal surat pengajuan Keberatan PBB
Angka 11 : diisi nama KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 12 : diisi nomor LPAD/BPS
Angka 13 : diisi tanggal LPAD/BPS
Angka 14 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 15 : diisi alamat objek pajak
Angka 16 : diisi Tahun Pajak SPPT/SKP PBB
Angka 17 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan angka 
Angka 18 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan huruf
Angka 19 : diisi besarnya PBB yang terutang hasil keputusan Keberatan dengan angka
Angka 20 : diisi besarnya PBB yang terutang hasil keputusan Keberatan dengan huruf 
Angka 21 : diisi kota dan tanggal laporan penelitian dibuat
Angka 22 : diisi nama petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian 
Angka 23 : diisi NIP petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian 
Angka 24 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan Keberatan PBB
Angka 25 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 26 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 27 : untuk pengisian di tingkat KPP Pratama/Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP diisi jabatan eselon III yang bertanggung jawab menyelesaikan Keberatan PBB
Angka 28 : diisi nama pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27
Angka 29 : diisi NIP pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27
Angka 30 : untuk pengisian di tingkat Kantor Pusat DJP diisi jabatan eselon II yang bertanggung jawab menyelesaikan Keberatan PBB
Angka 31 : diisi nama pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 30
Angka 32 : diisi NIP pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 30







LAMPIRAN X
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

.................................................................. (1)

LAPORAN HASIL PENELITIAN
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF
Nomor : ................................. (2)

Berdasarkan Surat Tugas nomor .................... (3) tanggal ............................... (4) telah dilakukan penelitian yang dilaksanakan pada tanggal .................. (5) sampai dengan tanggal ............................. (6) atas permohonan Keberatan PBB yang diajukan secara kolektif oleh:
Kepala Desa/Lurah : ..................................................................  (7)
alamat : ..................................................................  (8)
sejumlah : ............................ (9) SPPT
melalui surat nomor .......................... (10) tanggal ......................... (11) yang diterima KPP Pratama ........................ (12) berdasarkan tanda terima surat nomor ........................ (13) tanggal ............................... (14), dengan uraian sebagai berikut :
  1. UMUM
Data Wajib Pajak dan objek pajak adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2, kolom 3, kolom 4, dan kolom 5 lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan PBB Yang Diajukan Secara Kolektif ini.
  1. DASAR HUKUM
  1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor    /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
  1. HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian untuk masing-masing Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan PBB Yang Diajukan Secara Kolektif ini.
  1. KESIMPULAN DAN USUL
Kesimpulan dan usul untuk masing-masing Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 7 lampiran Daftar Hasil Penelitian Keberatan PBB Yang Diajukan Secara Kolektif ini.



................,............  ..........20...... (15)
Petugas Peneliti I



.............................. (16)
NIP                          (17)
Petugas Peneliti II



.............................. (16)
NIP                          (17)


Kepala Seksi ....................... (18)



......................................... (19)
NIP ................................... (20)
Mengetahui,

................................. (21)



......................................... (22)
NIP ................................... (23)


............................... (24)



......................................... (25)
NIP ................................... (26)





LAMPIRAN 
  LAPORAN HASIL PENELITIAN  KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANYANG DIAJUKAN  SECARA KOLEKTIF NOMOR .......... TANGGAL ...........

DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN PBB YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF
                                    DESA/KELURAHAN*) : ................................................. (27)
KECAMATAN : ................................................. (28)
KABUPATEN/KOTA*) : ................................................. (29)
TAHUN PAJAK
: ................................................. (30)



No
Nama
Wajib
Pajak


NOP
Menurut SPPT Menurut Wajib Pajak  Menurut Petugas Peneliti Kesim-
pulan
dan Usul
Luas (m2) NJOP (m2) PBB yang
Terutang
(Rp)
Lusa (m2) NJOP
(Rp/m2)
PBB yang
terutang
(Rp)
Luas (m2) NJOP
(Rp/m2)
PBB yang
terutang
(Rp)
Bumi Bangun-
an
Bumi Bangun-
an
Bumi Bangun-
an
Bumi Bangun-
an
Bumi Bangun-
an
Bumi Bangun-
an
1 2 3 4 5 6 7
1
2
dst
                                   
Jumlah PBB yang terutang            

Keterangan :
*) coret yang tidak perlu


Petunjuk Pengisian Lampiran X
Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor laporan penelitian
Angka 3 : diisi nomor Surat Tugas
Angka 4 : diisi tanggal Surat Tugas
Angka 5 : diisi tanggal mulainya pelaksanaan penelitian Keberatan PBB
Angka 6 : diisi tanggal berakhirnya pelaksanaan penelitian Keberatan PBB
Angka 7 : diisi nama Kepala Desa/Lurah bersangkutan
Angka 8 : diisi alamat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Angka 9 : diisi keterangan jumlah SPPT yang diajukan Keberatan PBB
Angka 10 : diisi nomor surat pengajuan Keberatan PBB 
Angka 11 : diisi tanggal surat pengajuan Keberatan PBB 
Angka 12 : diisi nama KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 13 : diisi nomor LPAD/BPS
Angka 14 : diisi tanggal LPAD/BPS
Angka 15 : diisi kota dan tanggal laporan penelitian dibuat
Angka 16 : diisi nama petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian
Angka 17 : diisi NIP petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian
Angka 18 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan Keberatan PBB  
Angka 19 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 18
Angka 20 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 18
Angka 21 : untuk pengisian di tingkat KPP Pratama/Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP diisi jabatan eselon III yang bertanggung jawab menyelesaikan Keberatan PBB
Angka 22 : diisi nama pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 21
Angka 23 : diisi NIP pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 21
Angka 24 : untuk pengisian di tingkat Kantor Pusat DJP diisi jabatan eselon II yang bertanggung jawab menyelesaikan Keberatan PBB
Angka 25 : diisi nama pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 26 : diisi NIP pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 27 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 28 : diisi nama Kecamatan
Angka 29 : diisi nama Kabupaten/Kota
Angka 30 : diisi Tahun Pajak SPPT yang diajukan keberatan







LAMPIRAN XI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-32/PJ/2009 
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

  1. Prosedur Penyelesaian Pengajuan Keberatan PBB Pada KPP Pratama
  1. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pengajuan dan penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang PBB.
  1. Prosedur Kerja Penyelesaian Pengajuan Keberatan PBB Pada KPP Pratama
  1. Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan keberatan PBB secara kolektif, menyampaikan pengajuan keberatan PBB ke KPP Pratama melalui KP2KP.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima berkas pengajuan keberatan PBB, merekam berkas, meneruskan berkas pengajuan beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) kepada Account Representative (AR), mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah.
  3. AR menerima berkas pengajuan keberatan PBB Wajib Pajak, AR meneliti kelengkapan persyaratan dengan mengisi Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB.
Apabila berkas pengajuan memenuhi persyaratan maka lanjutkan ke Prosedur Kerja II.7.
  1. Terhadap berkas pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan, AR membuat/mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) untuk diteliti dan diparaf.
  2. Kasi Waskon meneliti konsep Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan, memaraf dan meneruskan kepada Kepala KPP Pratama.
  3. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan, untuk kemudian Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan dan SPPT asli yang dilampirkan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  4. Untuk berkas pengajuan keberatan PBB yang telah memenuhi persyaratan, AR mengelompokkan berdasarkan wewenang penelitiannya atau wewenang penyelesaian keberatan PBB.
Apabila pelaksanaan penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh KPP Pratama, prosedur selanjutnya sesuai dengan Prosedur Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama.
  1. Apabila pelaksanaan penelitian keberatan PBB bukan merupakan wewenang KPP Pratama atau wewenang penyelesaian keberatan PBB adalah wewenang Kantor Pusat DJP, maka AR membuat konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak dan menyerahkan konsep surat dimaksud kepada Kepala Seksi Waskon.
  2. Kepala Seksi Waskon meneliti dan memaraf konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB dan meneruskan kepada Kepala KPP Pratama.
  3. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB.
  4. Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB, Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan PBB dan berkas pengajuan keberatan PBB dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat pengajuan keberatan.

  1.  Prosedur Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama
  1. Gambaran Umum 
Prosedur operasi ini merupakan pedoman pelaksanaan penelitian keberatan PBB yang dilaksanakan oleh KPP Pratama terhadap pengajuan keberatan PBB yang berwenang penyelesaiannya merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP.
  1. Prosedur Kerja Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama
  1. Berdasarkan berkas pengajuan keberatan PBB yang telah memenuhi persyaratan dan wewenang penyelesaiannya adalah wewenang Kepala Kanwil DJP serta pelaksanaan penelitian atas keberatan PBB tersebut dilaksanakan oleh KPP Pratama dari Account Representative (AR), Kepala Seksi Waskon menyerahkan LPAD, berkas pengajuan keberatan, dan Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  2. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan setelah menerima berkas dari Kepala Seksi Waskon memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat Surat Tugas Penelitian.
  3. Pelaksana Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  4. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Kepala KPP Pratama.
  5. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
  6. Berdasarkan Surat Tugas yang telah ditandatangani, petugas peneliti (Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Penilai PBB, atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor) melaksanakan penelitian di kantor.
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.12.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  1. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana membuat Surat Tugas penelitian di lapangan dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
  2. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Tugas dan Konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  3. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf kemudian meneruskan konsep Surat Tugas ke Kepala KPP Pratama.
  4. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
Surat Tugas diserahkan kepada petugas peneliti.
  1. Berdasarkan Surat Tugas petugas peneliti melaksanakan penelitian di lapangan.
  2. Petugas peneiti membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) Keberatan PBB, menandatangani LHP dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  3. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menandatangani LHP dan kemudian menyerahkan LHP kepada Kepala Kantor KPP Pratama.
  4. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani LHP.
  5. Kepala KPP Pratama memerintahkan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk meneruskan berkas pengajuan Keberatan dan LHP kepada Kepala Kanwil DJP.
  6. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneruskan perintah kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB kepada Kanwil DJP dan menyerahkan konsep surat dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  8. Kasi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB kepada Kepala KPP Pratama.
  9. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB.
  10. Berkas pengajuan keberatan PBB, LHP, Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan dan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bu;an sejak tanggal penerimaan surat Keberatan PBB.



  1. Prosedur Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kanwil DJP
  1. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman penyelesaian keberatan PBB yang wewenang penyelesaiannya merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP.
  1.  Prosedur Kerja Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kanwil DJP
  1. Berdasarkan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB dari KPP Pratama, Kepala Kanwil DJP memerintahkan/mendisposisikan penyelesaian Keberatan PBB kepada Kabid Pengurangan, Keberatan dan Banding (PKB).
  2. Kabid PKB menerima perintah/disposisi dari Kepala Kanwil DJP, meneliti berkas, apakah penelitian keberatan PBB telah dilaksanakan oleh KPP Pratama atau harus dilaksanakan oleh Kanwil DJP.
Apabila pengajuan keberatan PBB telah dilaksanakan penelitian oleh KPP Pratama, Kabid PKB meneliti LHP, jika Kabid PKB sependapat atas LHP dari KPP Pratama, Kabid PKB memerintahkan Penelaah Keberatan (PK) membuat konsep Surat Keputusan Keberatan PBB melalui Kepala Seksi PKB IV. Prosedur dilanjutkan ke prosedur kerja II.16.
Apabila penelitian keberatan PBB tidak dilaksanakan oleh KPP pratama karena merupakan wewenang Kanwil DJP, atau Kabid PKB tidak sependapat atas LHP dari KPP Pratama, maka Kabid PKB memerintahkan PK untuk melaksanakan penelitian keberatan PBB melalui Kepala Seksi PKB IV.
  1. Kepala Seksi PKB IV meneruskan perintah kepada PK dan memerintahkan Pelaksana untuk membuat Surat Tugas.
  2. Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi PKB IV.
  3. Kepala Seksi PKB IV meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Surat Tugas, kemudian meneruskan kepada Kabid PKB.
  4. Kabid PKB meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Surat Tugas, kemudian meneruskan kepada Kepala Kanwil DJP.
  5. Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
  6. Berdasarkan Surat Tugas yang telah ditandatangani, PK yang ditunjuk melaksanakan penelitian di kantor.
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.16.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan, PK melaporkan kepada Kepala Seksi PKB IV.
  1. Kepala seksi PKB IV memerintahkan Pelaksana membuat Surat Tugas penelitian di lapangan.
  2. Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi PKB IV.
  3. Kepala Seksi PKB IV meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kabid PKB.
  4. Kabid PKB meneliti, menyetujui dan memaraf konsep, kemudian meneruskan kepada Kepala Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian (Kabid KEP)
  5. Kabid KEP meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Surat Tugas (surat pemberitahuan tidak diparaf), kemudian meneruskan kepada Kepala Kanwil DJP.
  6. Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
Surat Tugas diserahkan kepada PK dan Penilai PBB.
  1. Berdasarkan Surat Tugas, PK dan Penilai PBB melaksanakan penelitian di lapangan.
  2. PK membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian (LHP) Keberatan PBB. 
Dalam hal dilaksanakan penelitian di lapangan, Penilai PBB juga menandatangani LHP.
  1. PK membuat konsep Surat Keputusan (SK) Keberatan PBB berdasarkan LHP dan menyerahkan konsep dimaksud beserta LHP kepada Kepala Seksi PKB IV.
  2. Kepala Seksi PKB IV meneliti, menandatangani LHP (LHP tidak perlu ditandatangani jika penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh KPP Pratama), memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Kabid PKB.
  3. Kabid PKB meneliti, menandatangani LHP (LHP tidak perlu ditandatangani jika penelitian keberatan PBB dilaksanakan oleh KPP Pratama), memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Kanwil DJP.
  4. Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani SK Keberatan PBB.
  5. Salinan SK Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama letak objek pajak terdaftar dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi sejenis.
  6. PK mengarsipkan berkas.
  7. Proses selesai.

  1. Prosedur Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kantor DJP
  1. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman penyelesaian keberatan PBB yang wewenang penyelesaiannya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak.
  1. Prosedur Kerja Penyelesaian Keberatan PBB Pada Kantor Pusat DJP
  1. Berdasarkan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB dari KPP Pratama, Direktur Keberatan dan Banding memerintahkan/mendisposisikan penyelesaian Keberatan PBB kepada kasubdit  Pengurangan dan Keberatan.
  2. Kasubdit  Pengurangan dan Keberatan menerima perintah/disposisi dari Direktur Keberatan dan Banding, Kasubdit Pengurangan dan Keberatan memerintahkan Penelaah Keberatan (PK) untuk melaksanakan penelitian keberatan PBB melalui Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  3. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneruskan perintah kepada PK dan memerintahkan Pelaksana untuk membuat Surat Tugas.
  4. Pelaksana membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  5. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  6. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Direktur Keberatan dan Banding. 
  7. Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
  8. Berdasarkan Surat Tugas penelitian yang telah ditandatangani, PK yang ditunjuk melaksanakan penelitian di kantor.
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.16.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan, PK melaporkan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  1. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan memerintahkan Pelaksana membuat konsep Nota Dinas permintaan rekomendasi Penilai PBB ke Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, yang ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding.
  2. Berdasarkan Nota Dinas rekomendasi Penilai PBB dari Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan memerintahkan Pelaksana membuat konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan atas Pengajuan Keberatan PBB.
  3. Pelaksana membuat konsep Surat Tugas Penelitian dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  4. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  5. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding. 
  6. Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan atas Pengajuan Keberatan PBB. 
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
Surat Tugas diserahkan kepada PK dan Penilai PBB.
  1. Berdasarkan Surat Tugas, PK dan Penilai PBB melaksanakan penelitian di lapangan.
  2. PK membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian (LHP) Keberatan PBB.
Dalam hal dilaksanakan penelitian di lapangan, Penilai PBB juga menandatangani LHP.
  1. PK membuat konsep Surat Keputusan (SK) Keberatan PBB berdasarkan LHP dan menyerahkan konsep dimaksud beserta LHP kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  2. Kasi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menandatangani LHP, memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  3. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menandatangani LHP, memaraf konsep SK Keberatan PBB dan menyerahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding. 
  4. Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan menandatangani LHP dan memaraf konsep SK Keberatan PBB. Konsep SK Keberatan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  5. Direktur Jenderal Pajak meneliti, menyetujui dan menandatangani SK Keberatan PBB.
  6. Salinan SK Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib, Kepala KPP Pratama letak objek pajak terdaftar dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.
  7. PK mengarsipkan berkas.
  8. Proses selesai.


  1. Prosedur  Pemberian Rekomendasi Penilai PBB Pada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  1. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman pemberian  rekomendasi Penilai PBB pada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilai atas permintaan dari Direktur Keberatan dan Banding.
  1. Prosedur Kerja Pemberian Rekomendasi Penilai PBB
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menerima, meneliti Nota Dinas dari Direktur Keberatan dan Banding, dan mendisposisikan kepada Kepala Subdirektorat Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II untuk memberikan rekomendasi.
  2. Kepala Subdirektorat Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II meneliti, mendisposisikan dan meneruskan perintah kepada Kepala Seksi Penilaian terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Kepala Seksi Penilaian meneliti, memberikan petunjuk dan memerintahkan Pelaksana untuk membuat konsep Nota Dinas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  4. Pelaksana membuat konsep Nota Dinas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Penilaian.
  5. Kepala Seksi Penilaian meneliti, menyetujui, dan memaraf konsep Nota Dinas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dan menyerahkannya kepada Kepala Subdirektorat Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II.
  6. Kepala Subdirektorat Penilaian I atau Kepala Subdirektorat Penilaian II meneliti, menyetujui, dan memaraf konsep Nota Dinas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dan menyerahkannya kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  7. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti, menyetujui, dan menandatangani Nota Dinas.
  8. Nota Dinas disampaikan ke Direktur Keberatan dan Banding.
  9. Proses selesai.

  1. Prosedur Tindak Lanjut SK Keberatan PBB 
  1. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman tindak lanjut yang dilakukan oleh KPP Pratama atas diterbitkannya SK Keberatan PBB oleh Kakanwil DJP/Direktur Jenderal Pajak, baik yang perlu maupun yang tidak perlu dilakukan penerbitan SPPT/SKP PBB baru.
  1.  Prosedur Kerja Tindak Lanjut SK Keberatan PBB
  1. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) setelah menerima salinan SK Keberatan PBB, menyampaikan salinan SK Keberatan PBB kepada Kepala KPP Pratama melalui SOP Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk di KPP.
  2. Kepala KPP Pratama menerima salinan SK Keberatan PBB, meneliti dan memerintahkan perekaman salinan SK Keberatan PBB kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).
  3. Kasi PDI meneruskan perintah perekaman kepada Operator Console (OC).
  4. OC menerima berkas salinan SK Keberatan PBB dan merekam pada basis data. OC menyerahkan kembali salinan SK Keberatan PBB kepada Kepala Seksi PDI.
  5. Kasi PDI meneruskan salinan SK Keberatan PBB kepada Kepala Seksi Pelayanan disertai catatan tentang perlu tidaknya dilakukan penerbitan SPPT/SKP Baru.
  6. Kasi Pelayanan meneliti salinan SK Keberatan PBB dan catatan Kasi PDI.
Apabila tidak diperlukan penerbitan SPPT/SKP Baru, Kasi Pelayanan memerintahkan kepada Pelaksana untuk mengarsipkan tembusan SK Keberatan, proses langsung dilanjutkan ke prosedur II.12.
Apabila diperlukan penerbitan SPPT/SKP Baru, Kasi Pelayanan memerintahkan pencetakan SPPT atau SKP PBB baru kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
  1. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak SPPT, STTS atau SKP PBB baru. SPPT, STTS atau SKP PBB baru beserta berkas tembusan SK Keberatan PBB diserahkan ke Kepala Seksi pelayanan.
  2. Kasi Pelayanan memaraf SPPT atau SKP PBB baru, dan menyerahkan kepada Kepala KPP Pratama.
  3. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani SPPT atau SKP PBB baru sesuai SK Keberatan. Kepala Kantor memerintahkan pengarsipan berkas tembusan SK Keberatan PBB.
  4. SPPT atau SKP PBB disampaikan kepada Wajib Pajak dan STTS diserahkan kepada Bank Tempat Pembayaran yang ditumjuk.
  5. Kasi Pelayanan memerintahkan pengarsipan berkas.
  6. Pelaksana Seksi Pelayanan Mengarsipkan berkas.
  7. Proses selesai.