LAMPIRAN 
SURAT EDARAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 48/PJ/2009
TENTANG : PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 30/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan beserta kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative (AR).
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, kemudian meneruskan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve), kemudian meneruskan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanana Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas Uraian Penelitian Permohonan tersebut.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan/penolakan.
SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diterbitkan dalam rangkap tiga :
a. Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak
b. Lembar ke-2 : untuk Notaris/PPAT/Bendaharawan
c. Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau surat penolakan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan/penolakan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKB/surat penolakan.
10. SKB/surat penolakan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Catatan :
Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.