1. |
Wajib
Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan beserta kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak melalui
Tempat Pelayanan Terpadu. |
2. |
Petugas
TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan
beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah
lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat permohonan dan
dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya
ke Account Representative (AR). |
3. |
Account
Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan
SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan, kemudian meneruskan uraian penelitian permohonan
tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |
4. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve), kemudian
meneruskan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak. |
5. |
Kepala
Kantor Pelayanana Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian
Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas Uraian Penelitian
Permohonan tersebut. |
6. |
Kepala
Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan
Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan/penolakan.
SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diterbitkan dalam rangkap tiga :
a. Lembar ke-1 |
: untuk Wajib Pajak |
b. Lembar ke-2 |
: untuk Notaris/PPAT/Bendaharawan |
c. Lembar ke-3 |
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak |
|
7. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan melakukan pencetakan SKB Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau surat
penolakan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. |
8. |
Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil
persetujuan/penolakan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak. |
9. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKB/surat penolakan. |
10. |
SKB/surat
penolakan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). |
Catatan :
Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat
permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap. |