Lampiran 
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 53/PJ/2009
TENTANG : JUMLAH BRUTO ATAS IMBALAN JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNADANG NOMOR 36 TAHUN 2008.

  1. PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp 20.000.000,00 Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus.
Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Terus sebesar :

2% Rp 20.000.000,- = Rp 400.00,-
  1. PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,-
    1. Rincian tagihan PT Aman Jaya kepada PT Dwi Makmur :
      Pembayaran gaji 20 orang satpam ................... Rp  20.000.000,-
      Imbalan Jasa .................................................. Rp    2.000.000,-
    1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Dwi Makmur sebesar :
      2% x Rp 2.000.000,- = Rp 40.000,-
    1. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 22.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT Aman Jaya adalah sebesar
      2% x Rp 22.000.000,- = Rp 440.000,-
  1. PT Megah (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Satu Sarana selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp 103.000.000,00
    1. Rincian tagihan PT Satu Sarana kepada PT Megah adalah :
      1)  pembelian material untuk pembuatan iklan ..................................... Rp   15.000.000,-
      2)  jasa konsultan (terkait pembuatan dan pemasangan iklan)............... Rp     5.000.000,-
      3)  Fee agen ..................................................................................... Rp     3.000.000,-
      4) biaya pemasangan iklan ke perusahaan media Rp   80.000.000,-
    1. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Satu Sarana atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media adalah sebesar :
      2% x Rp 80.000.000,- = Rp 1.600.000,-
    1. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Megah atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa keagenan kepada PT Satu Sarana adalah sebesar :
      1)  2% x Rp 5.000.000,- = Rp 100.000,- untuk jasa konsultasi;dan
      2)  2% x Rp 3.000.000,- = Rp   60.000,- untuk jasa keagenan
    1. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 103.000.000,-  sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Megah atas pembayaran kepada PT Satu Sarana adalah sebesar :
      2% x Rp 103.000.000,- = Rp 2.060.000,-
  1. PT Terang mengikat kontrak dengan PT Garmindo untuk pembuatan seragam kantor PT Terang berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Terang. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Terang akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp 25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Garmindo mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000,- untuk bahan tambahan.
    1. Rincian tagihan PT Garmindo kepada PT Terang :
      Biaya untuk bahan tambahan ...................................... Rp   5.000.000,-
      Imbalan Jasa maklon.................................................. Rp 25.000.000,-
    1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Terang kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Terang sebesar :
      2% x Rp 25.000.000,- = Rp 500.000,-
    1. Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebeasr Rp 30.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Terang atas pembayaran kepada PT Garmindo adalah sebesar :
      2% x Rp 30.000.000,- = Rp 600.000,-
  1. Untuk acara pembukaan cabang baru, PT Abadi meminta CV Sedap yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan catering tersebut adalah Rp 20.000.000,- Atas pembayaran yang dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap dipotong PPh Pasal 23 Oleh PT Abadi sebesar :
    2% x Rp 20.000.000,- = Rp 400.000,-






DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098