|
LAMPIRAN
II |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-67/PJ/2009 |
|
TENTANG |
: |
PENGANTAR
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG
MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU |
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
surat tersendiri melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Penerimaan SPT
diproses dengan SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan dan/atau SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT
Masa.
- Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat
permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dimohon kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta
persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima SPT atau surat
permohonan Wajib Pajak dan menugaskan Account Representative untuk
melakukan penelitian.
- Account Representative melakukan:
- Penelitian apakah Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan surat
pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan
melampirkan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan SKPPKP maka
SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak diproses berdasarkan
Pasal 17 B Undang-Undang KUP.
Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak melampirkan surat
pernyataan tidak menghendaki diterbitkan SKPPKP maka SPT Lebih Bayar
yang disampaikan oleh Wajib Pajak diproses sesuai dengan butir b dan seterusnya.
- Penelitian isi SPT Lebih Bayar dengan langkah sebagai berikut:
b.1. |
Meneliti kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya. |
b.2. |
Pajak Penghasilan:
- |
Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh; |
- |
Meneliti kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; |
- |
Mencocokkan (uji silang) jumlah kredit yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dengan bukti pendukungnya; |
- |
Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan. |
|
b.3. |
Pajak Pertambahan Nilai:
- |
Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN; |
- |
Meneliti kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak ; |
- |
Mencocokkan
(uji silang) jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dilaporkan
dalam SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak dan/atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak; |
- |
Meneliti
kebenaran format Faktur Pajak dan/atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) serta kebenaran material
sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; |
- |
Melakukan koreksi apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan. |
|
b.4. |
Meneliti kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat. |
- menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian, serta menginput,
mencetak, dan memaraf Nothit SKPPKP atau menginput Surat Pemberitahuan
Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menandatangani Laporan Penelitian serta memaraf Nothit SKPPKP atau
Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP serta meneruskan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
Laporan Penelitian serta memaraf Nothit SKPPKP atau Surat Pemberitahuan
Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP, Nothit SKPPKP atau Surat Pemberitahuan
Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP yang sudah ditetapkan kemudian
diteruskan ke Seksi Pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Penelitian dan Nothit
SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPPKP,
kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak SKPPKP
atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak SKPPKP atau Surat
Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP dan meneruskannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SKPPKP atau Surat
Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP dan meneruskannya kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP.
- SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan SKPPKP
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP
Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
- Pemrosesan atas SKPPKP dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
- Proses selesai.