13 Juli 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 68/PJ/2009
TENTANG
TARGET RASIO PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu komponen dari Key Performance
Indicator (KPI) Direktorat Jenderal Pajak adalah rasio penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap jumlah Wajib Pajak Terdaftar.
Data selama ini menunjukkan bahwa tingkat penyampaian SPT Tahunan PPh
masih rendah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT
Tahunnan PPh dan Pengamanan penerimaan pajak serta tindak lanjut dari
Rencana Strategis 2008-2012 dan Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal
Pajak tahun 2009, telah ditetapkan target secara nasional penyampaian
SPT Tahunan PPh terhadap Wajib Pajak Terdaftar untuk Tahun 2009 sebesar
45%.
Sehubungan dengan itu, disampakan kebijakan peningkatan kepatuhan
penyampaian SPT Tahunan PPh terhadap jumlah Wajib Pajak terdaftar
sebagaimana dibawah ini.
I. |
PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
- SPT Tahunan PPh mencakup SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dan SPT Tahunnan PPh Badan;
- Wajib
Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang
terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan
tanggal 31 Desember;
- Wajib Pajak Orang Pribadi Baru adalah Wajib Pajak
Orang Pribadi yang terdaftar sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 31
Maret 2009;
- Wajib Pajak Orang Pribadi Lama adalah Wajib Pajak
Orang Pribadi yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008;
- Rasio
kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah
SPT PPh Tahunnan yang disampaikan Wajib Pajak dalam tahun yang
bersangutan terhadap jumlah Wajib Pajak Terdaftar per 31 Desember tahun
sebelumnya dikali 100%.
|
II. |
TARGET
RASIO KEPATUHAN
Untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh
tahunn 2009, ditetapkan target minimal untuk :
- Kantor Wilayah sebagai berikut :
- Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, minimal 95%
(sembilan puluh lima persen);
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, minimal 85%
(delapan puluh lima persen);
- Kantor Wilayah lainnya tidak termasuk KPP Madya,
minimal 50% (lima puluh persen);
- Kantor Pelayanan Pajak :
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, minimal
95% (sembilan puluh lima persen);
- Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Khusus, minimal
85% (delapan puluh lima persen);
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama, minimal 50% (lima
puluh persen).
|
III. |
UPAYA
YANG DILAKUKAN
Untuk mencapai target tersebut, Kepala Kanwil
DJP bersama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya
masing-masing membuat target bulanan pemasukan SPT disertai dengan
upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan antara
lain :
1. |
Melakukan
inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum menyampaikan
SPT Tahunan PPh tahunn pajak 2008; |
2. |
Khusus
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dilakukan pemisahan antara Wajib Pajak
Orang Pribadi Baru dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Lama; |
3. |
- Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Baru, segera dikirimkan himbauan untuk segera
menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disertai dengan informasi
penghapusan sanksi administrasi berupa denda tidak atau belum
menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan tanggal 31 Desember 2009
sesuai surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-128/PJ/2009 tanggal 27
April 2009;
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lama dan Wajib
Pajak
Badan, segera menerbitkan Surat Tegoran dan dilanjutkan dengan Surat
Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
4. |
Memberikan edukasi perpajakan (tax education)
kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak baru. |
|
IV. |
PELAPORAN
- Untuk memantau perkembangan pelaksanaan surat edaran
ini,
para Kepala Kantor Wilayah DJP dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
membuat laporan bulanan sesuai dengan format pada lampiran 1 dan 2 pada
surat edaran ini.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan laporan
kegiatan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya dengan format laporan sebagaimana lampiran
1 surat edaran ini.
- Kepala Kantor Wilayah DJP mengompilasi laporan
dari Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya dan mengirimkan laporan
dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur POtensi, Kepatuhan
dan Penerimaan paling lambat tanggal 20 dengan format laporan
sebagaimana lampiran 2 surat edaran ini. Selain laporan dengan
hardcopy, juga dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email ke :
kepatuhan.pkp@pajak.go.id
- Laporan pertama dimulai untuk laporan bulan Juli 2009
yang dilaporkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2009.
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebak-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal.
- Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji.
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.