LAMPIRAN 
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-69/PJ/2009
TENTANG : PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 41/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DANPEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK


TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
  1. BAGI WAJIB PAJAK DAN/ATAU PKP BADAN ATAU JOINT OPERATION ATAU WAJIB PAJAK BENDAHARA
    KPP Lama
    Wajib Pajak :
    1. Wajib Pajak wajib mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak;
    2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.

    Petugas Pendaftaran Wajib Pajak :
    1. Menerima formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya yang sah;
    2. Memeriksa kelengkapan pengisian Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah dalam hal formulir belum sepenuhnya diisi oleh pemohon, petugas mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi pengisiannya;
    3. Menerima Permohonan Pindah dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pemohon setelah ditandatangani petugas pendaftaran Wajib Pajak;
    4. Merekam dan mencetak Surat Pindah dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
    5. Menyampaikan Surat Pindah kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru melalui faksimile;
    6. Menerima tembusan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Baru;
    7. Mencetak Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP dan meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani dan menghapuskan data Wajib Pajak dan/atau PKP dari masterfile;
    8. Menyampaikan lembar ke-1 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP Pajak kepada Wajib Pajak/Pengusaha/Pemohon paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru;
    9. Mengirimkan lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP kepada petugas arsip pada Subseksi Ketetapan dan Arsip Seksi Tata Usaha Perpajakan/pengelola arsip pada Seksi Pelayanan untuk digabungkan dengan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.

    Petugas Arsip :
    1. Menerima Surat Pindah dari Petugas Pendaftaran Wajib Pajak;
    2. Menerima lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP;
    3. Menggabungkan dokumen pada angka 12 dan 13 dengan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak;
    4. Menyiapkan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru;
    5. Mengirimkan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Baru melalui Seksi/Subbagian Umum.

    KPP Baru
    Petugas Pendaftaran Wajib Pajak :
    1. Menerima tembusan atau faksimile Surat Pindah dari KPP Lama;
    2. Berdasarkan Surat Pindah dari KPP Lama :
      1. mencetak SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP;
      2. meneruskan SKT dan/atau SPPKP kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
      3. menyampaikan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak/Pemohon;
    3. Mengarsipkan Penerbitan SKT dan/atau SPPKP;
    4. Mengirimkan tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama.

    Petugas Arsip :
    1. Menerima SKT dan/atau SPPKP dari Petugas Pendaftaran dan mengarsipkannya;
    2. Menerima Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP dan berkas Wajib Pajak dan/atau PKP dari KPP Lama dan mengarsipkannya.

    Catatan :
    1. Bagi Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara permohonan pindah diajukan ke KPP Lama.
    2. Dalam hal terdapat Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama, maka Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di KPP Lama tetap memproses permohonan pindah tersebut sebagaimana Bagian A angka 3 s.d. 5 dan selanjutnya langsung meneruskannya kepada KPP Baru melalui Seksi/Subbagian Umum.




  1. BAGI WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI
    KPP Baru
    Wajib Pajak :
    1. Melakukan langkah-langkah yang sama sebagaimana pada Bagian A angka 1 dan 2.

    Petugas Pendaftaran Wajib Pajak :
    1. Melakukan langkah-langkah yang sama sebagaimana pada Bagian A angka 3 s.d. 5.
    2. Berdasarkan permohonan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP tersebut :
      1. Mencetak SKT, Kartu NPWP, dan SPPKP;
      2. meneruskan SKT dan SPPKP kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
      3. menyampaikan SKT, Kartu NPWP dan SPPKP kepada Wajib Pajak/Pemohon;
      4. mengirimkan tembusan SKT dan SPPKP ke KPP Lama.
    3. Menerima tembusan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP dari KPP Lama.

    Petugas Arsip :
    1. Menerima SKT dan/atau SPPKP dari Petugas Pendaftaran dan mengarsipkannya;
    2. Menerima Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP dan berkas Wajib Pajak dan/atau PKP dari KPP Lama dan mengarsipkannya.

    KPP Lama
    Petugas Pendaftaran Wajib Pajak :
    1. Menerima tembusan SKT dan/atau SPPKP baru dari KPP Baru;
    2. Mencetak Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP dan meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani dan menghapuskan data Wajib Pajak dan/atau PKP dari masterfile;
    3. Menyampaikan lembar ke-1 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP kepada Wajib Pajak/Pengusaha/Pemohon.
    4. Mengirimkan lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP kepada petugas pengelola arsip pada Seksi Pelayanan untuk digabungkan dengan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.

    Petugas Arsip :
    1. Menerima lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP;
    2. Menggabungkan dokumen pada angka 11 dengan berkas Wajib Pajak dan/atau PKP;
    3. Menyiapkan berkas Wajib Pajak dan/atau PKP untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Baru;
    4. Mengirimkan berkas Wajib Pajak dan/atau PKP kepada Kantor Pelayanan Pajak Baru melalui Seksi/Subbagian Umum.

    Catatan :
    1. Bagi Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi permohonan pindah diajukan ke KPP Baru.
    2. Dalam hal terdapat Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara mengajukan permohonan pindah ke KPP Baru, maka Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di KPP Baru tetap memproses permohonan pindah tersebut sebagaimana Bagian A angka 3 s.d. 5 dan selanjutnya langsung meneruskannya kepada KPP Lama melalui Seksi/Subbagian Umum.

Catatan :
KPP Lama tidak perlu mencetak Surat Pindah