KPP Lama
Wajib Pajak :
- Wajib
Pajak wajib mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak
Pindah dan/atau Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara lengkap
dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi
formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib
Pajak;
- Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan
Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Permohonan Perubahan Data dan PKP
Pindah yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani
Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
Petugas Pendaftaran Wajib Pajak :
- Menerima formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib
Pajak Pindah dan/atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah
yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya
yang sah;
- Memeriksa kelengkapan pengisian Formulir Permohonan
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Permohonan Perubahan
Data dan PKP Pindah dalam hal formulir belum sepenuhnya diisi oleh
pemohon, petugas mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi
pengisiannya;
- Menerima Permohonan Pindah dan mencetak Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat
(BPS) kepada pemohon setelah ditandatangani petugas pendaftaran Wajib
Pajak;
- Merekam dan mencetak Surat Pindah dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
- Menyampaikan Surat Pindah kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru melalui faksimile;
- Menerima tembusan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Baru;
- Mencetak Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan
SPPKP dan meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani dan
menghapuskan data Wajib Pajak dan/atau PKP dari masterfile;
- Menyampaikan lembar ke-1 Surat Pencabutan SKT dan/atau
Surat Pencabutan SPPKP Pajak kepada Wajib Pajak/Pengusaha/Pemohon
paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya SKT dan/atau SPPKP dari
KPP Baru;
- Mengirimkan lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan/atau
Surat Pencabutan SPPKP kepada petugas arsip pada Subseksi Ketetapan dan
Arsip Seksi Tata Usaha Perpajakan/pengelola arsip pada Seksi Pelayanan
untuk digabungkan dengan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
Petugas Arsip :
- Menerima Surat Pindah dari Petugas Pendaftaran Wajib Pajak;
- Menerima lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP;
- Menggabungkan dokumen pada angka 12 dan 13 dengan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak;
- Menyiapkan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru;
- Mengirimkan berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Baru melalui Seksi/Subbagian Umum.
KPP Baru
Petugas Pendaftaran Wajib Pajak :
- Menerima tembusan atau faksimile Surat Pindah dari KPP Lama;
- Berdasarkan Surat Pindah dari KPP Lama :
- mencetak SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP;
- meneruskan SKT dan/atau SPPKP kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
- menyampaikan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak/Pemohon;
- Mengarsipkan Penerbitan SKT dan/atau SPPKP;
- Mengirimkan tembusan SKT dan/atau SPPKP ke KPP Lama.
Petugas Arsip :
- Menerima SKT dan/atau SPPKP dari Petugas Pendaftaran dan mengarsipkannya;
- Menerima Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP dan
berkas Wajib Pajak dan/atau PKP dari KPP Lama dan mengarsipkannya.
Catatan :
- Bagi Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara permohonan pindah diajukan ke KPP Lama.
- Dalam hal terdapat Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi
mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama, maka Petugas Pendaftaran
Wajib Pajak di KPP Lama tetap memproses permohonan pindah tersebut
sebagaimana Bagian A angka 3 s.d. 5 dan selanjutnya langsung
meneruskannya kepada KPP Baru melalui Seksi/Subbagian Umum.
|