LAMPIRAN 1
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


RISALAH REVIU KONSEP LHP

I. UMUM
Nama Wajib Pajak :  ............................................. (1)
NPWP :  ............................................. (2)
Alamat :  ............................................. (3)
Tahun Pajak :  ............................................. (4)
II. DASAR PEMERIKSAAN
SP2 nomor :  ............................... Tanggal : .............. (5)
Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan nomor :  ............................... Tanggal : .............. (6)
LP2 nomor :  ............................... Tanggal : .............. (7)
III. HASIL PEMERIKSAAN
No Alasan Dilakukan Pemeriksaan Pemanfaatan IDLP dan Hasil Pemeriksaan
Uraian Nilai (Rp) Audit Program
Yang Dilakukan
Hasil (Rp)
Koreksi Pajak Terutang
(8) (9) (10) (11) (12) (13)
           
           
           
           
IV. KESIMPULAN
....................................................................................................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................(14)




Tim Reviu (16)
Ketua Tim



..........................................
NIP
........., ............................................ (15)
Direktur P2 / Kepala Kantor Wilayah (17)




....................................................... (18)
NIP
Anggota Tim



..........................................
NIP
Anggota Tim



..........................................
NIP



PETUNJUK PENGISIAN
RISALAH REVIU KONSEP LHP

Angka 1 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang direviu
Angka 2 : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang direviu
Angka 3 : diisi dengan alamat Wajib Pajak yang direviu
Angka 4 : diisi dengan tahun pajak yang diperiksa
Angka 5 : diisi dengan nomor dan tanggal SP2
Angka 6 : diisi dengan nomor dan tanggal Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan
Angka 7 : diisi dengan nomor dan tanggal Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)
Angka 8 : diisi dengan nomor urut
Angka 9 : diisi dengan penjelasan alasan dilakukannya pemeriksaan
Angka 10 : diisi dengan nilai dari IDLP yang dijadikan dasar pemeriksaan
Angka 11 : diisi dengan audit program terhadap IDLP yang dijadikan alasan dilakukannya pemeriksaan
Angka 12 : diisi dengan koreksi yang timbul karena adanya IDLP yang dijadikan alasan dilakukannya pemeriksaan
Angka 13 : diisi dengan jumlah pajak yang terutang dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Misalnya IDLP tersebut menghasilkan koreksi pada Pajak Penghasilan Badan dan PPN, maka pajak terutang diisi sebesar pajak terutang PPh Badan Kurang Bayar dan Pokok PPN Kurang Bayar
Angka 14 : diisi dengan kesimpulan apakah IDLP atau data yang menjadi dasar pemeriksaan telah dimanfaatkan dalam pemeriksaan dan menghasilkan koreksi pajak
Angka 15 : diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun risalah ditandatangani
Angka 16 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Tim Reviu
Angka 17 : diisi dengan jabatan kepala unit yang menerbitkan Risalah Reviu
Angka 18 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan kepala unit yang melakukan reviu





LAMPIRAN 2
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................. (1)

Telepon
Faksimili
Website
:
:
:



Nomor : S-....................................... (2)
Sifat : .......................................... (3)
Hal : Tindak Lanjut Reviu Konsep LHP atas ........................................ (4)


Yth ............................................ (5)
Jl. ............................................. (6)


Sehubungan dengan konsep LHP atas ................... (7) NPWP ........................... (8) Tahun Pajak ........................... (9) yang Saudara kirimkan dengan surat nomor ......................... (10) tanggal ................... (11), dengan ini diberitahukan bahwa hasil pemeriksaan terkait ........................... (12) yang dijadikan sebagai alasan dilakukannya pemeriksaan dapat disetujui setelah terlebih dahulu melakukan hal-hal berikut :
1. .........................................................................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................................................
2. .........................................................................................................................................................................................................................................................................
..........................................................................................................................................................................................................................................(13)
Selanjutnya Saudara diminta agar segera :
  1. melanjutkan proses pemeriksaan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. meminta persetujuan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Kantor Wilayah sebelum dibuatkan nota perhitungan apabila terjadi perubahan pajak-pajak terutang.
  3. mengirimkan tindasan LHP kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala kantor Wilayah sebagai pengawasan administrasi serta merekam hasil pemeriksaan dalam Modul Pemeriksaan Sistem Informasi DJP setelah proses pemeriksaan diselesaikan.
Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Direktur P2/Kepala Kantor Wilayah (14)



.........................................
NIP ................................... (15)


Tembusan :
......................................... (16)



PETUNJUK PENGISIAN
SURAT TINDAK LANJUT REVIU KONSEP LHP

Angka 1 : diisi dengan unit yang menerbitkan Surat Tindak Lanjut Reviu Konsep LHP
Angka 2 : diisi dengan nomor Surat Tindak Lanjut Reviu Konsep LHP
Angka 3 : diisi dengan sifat Surat Tindak Lanjut Reviu Konsep LHP
Angka 4 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang direviu
Angka 5 : diisi dengan kepala UP2 yang konsep LHP-nya direviu
Angka 6 : diisi dengan alamat UP2 yang konsep LHP-nya direviu
Angka 7 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang direviu
Angka 8 : diisi dengan NPWP yang direviu
Angka 9 : diisi dengan tahun pajak yang direviu
Angka 10 : diisi dengan nomor Surat Pengantar Konsep LHP dari UP2
Angka 11 : diisi dengan tanggal Surat Pengantar Konsep LHP dari UP2
Angka 12 : diisi dengan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan atau alasan pemeriksaan lainnya
Angka 13 : diisi dengan hal-hal yang perlu terlebih dahulu dilakukan UP2 sebelum hasil pemeriksaan terkait informasi, data, laporan, dan pengaduan atau alasan lainnya yang dijadikan sebagai alasan dilakukannya pemeriksaan dapat disetujui
Angka 14 : diisi dengan jabatan kepala unit yang menerbitkan surat Tindak Lanjut Reviu Konsep LHP
Angka 15 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan
Angka 16 : diisi dengan Kepala Kanwil atasan langsung UP2 apabila reviu dilakukan oleh Direktur P2; diisi dengan Direktur P2 apabila reviu dilakukan oleh Kanwil






LAMPIRAN 3
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................. (1)

Telepon
Faksimili
Website
:
:
:



SURAT TUGAS REVIU KHUSUS
NOMOR : ST- .....................(2)

Dengan ini ditugaskan kepada :

NO NAMA / NIP PANGKAT / GOLONGAN JABATAN



(3)


(4) (5) (6)

untuk melakukan reviu khusus/membantu Tim Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ./2009 tanggal 1 September 2009 terhadap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh ................ (7), terhadap Wajib Pajak ................................ (8), Tahun Pajak .................................. (9) dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor ........................... (10), tanggal ................ (11)


............., ................................... (12)
Direktur P2/Kepala Kantor Wilayah (13)



.........................................
NIP ................................... (14)


Tembusan :
......................................... (15)



PETUNJUK PENGISIAN
SURAT TUGAS REVIU KHUSUS

Angka 1 : diisi dengan unit yang menerbitkan Surat Tugas Reviu Khusus
Angka 2 : diisi dengan nomor Surat Tugas Reviu Khusus
Angka 3 : diisi dengan nomor urut
Angka 4 : diisi dengan nama/NIP Tim Reviu Khusus
Angka 5 : diisi dengan pangkat/golongan Tim Reviu Khusus
Angka 6 : diisi dengan jabatan Tim Reviu Khusus ("KETUA TIM" atau "ANGGOTA TIM")
Angka 7 : diisi dengan UP2 yang melakukan pemeriksaan pajak
Angka 8 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang sedang diperiksa
Angka 9 : diisi dengan tahun pajak yang diperiksa
Angka 10 : diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan oleh UP2 yang melakukan pemeriksaan
Angka 11 : diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan
Angka 12 : diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Tugas Reviu Khusus
Angka 13 : diisi dengan jabatan kepala unit yang menerbitkan Surat Tugas Reviu Khusus
Angka 14 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan
Angka 15 : diisi dengan Kepala Kanwil atasan UP2 yang direviu apabila Surat Tugas diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; diisi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan apabila Surat Tugas diterbitkan oleh Kepala Kanwil.






LAMPIRAN 4
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................. (1)

Telepon
Faksimili
Website
:
:
:



Nomor : S-....................................... (2)
Sifat : .......................................... (3)
Hal : Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat


Yth. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta


Sehubungan dengan pelaksanaan penelaahan sejawat sebagai pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor SE-83/PJ./2009 tanggal 1 September 2009, dengan ini ditunjuk Tim Penelaahan Sejawat sebagai berikut :

1. UP2 : (4)
  Periode : (5)
  Susunan Tim    
 
Ketua Tim
: (6)
 
Anggota Tim
: (7)
 
Anggota Tim
:  
 
Anggota Tim
:  
       
2. UP2 : (8)
  Periode :  
  Susunan Tim    
 
Ketua Tim
:  
 
Anggota Tim
:  
 
Anggota Tim
:  
 
Anggota Tim
:  
       

Demikian surat ini disampaikan sebagai permberitahuan penunjuk Tim Penelaahan Sejawat, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


............., ................................... (9)
Kepala Kantor Wilayah 



.........................................
NIP ................................... (10)


PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PENUNJUKAN TIM PENELAAHAN SEJAWAT

Angka 1 : diisi dengan unit yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat
Angka 2 : diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat
Angka 3 : diisi dengan sifat Surat Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat
Angka 4 : diisi dengan nama UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 5 : diisi dengan periode penelaahan sejawat yang akan dilakukan (bulan, triwulan, semester, atau tahun)
Angka 6 : diisi dengan nama/NIP Ketua Tim Penelaahan Sejawat
Angka 7 : diisi dengan nama/NIP Anggota Tim Penelaahan Sejawat
Angka 8 : diisi sesuai dengan angka 4-7 apabila terdapat lebih dari 1 (satu) UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 9 : diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat diterbitkan
Angka 10 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan






LAMPIRAN 5
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................. (1)

Telepon
Faksimili
Website
:
:
:



SURAT TUGAS PENELAAHAN SEJAWAT
NOMOR : ST- .....................(2)

Dengan ini ditugaskan kepada :

NO NAMA / NIP PANGKAT / GOLONGAN JABATAN



(3)


(4) (5) (6)

untuk melakukan penelaahan sejawat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ./2009 tanggal 1 September 2009 terhadap ................ (7) periode ................... (8)


............., ................................... (9)
Direktur P2/Kepala Kantor Wilayah (10)



.........................................
NIP ................................... (11)


Tembusan :
......................................... (12)



PETUNJUK PENGISIAN
SURAT TUGAS PENELAAHAN SEJAWAT

Angka 1 : diisi dengan unit yang menerbitkan Surat Tugas Penelaahan Sejawat
Angka 2 : diisi dengan nomor Surat Tugas Penelaahan Sejawat
Angka 3 : diisi dengan nomor urut
Angka 4 : diisi dengan nama/NIP Tim Penelaahan Sejawat
Angka 5 : diisi dengan pangkat/golongan Tim Penelaahan Sejawat
Angka 6 : diisi dengan jabatan Tim Penelaahan Sejawat ("KETUA TIM" atau "ANGGOTA TIM")
Angka 7 : diisi dengan nama UP2 yang dilakukan Penelaahan Sejawat
Angka 8 : diisi dengan periode penelaahan sejawat yang akan dilakukan (bulan, triwulan, semester, atau tahun)
Angka 9 : diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Tugas Penelaahan Sejawat diterbitkan
Angka 10 : diisi dengan  jabatan kepala unit yang menerbitkan Surat Tugas Penelaahan Sejawat
Angka 11 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan
Angka 12 : diisi dengan  Kepala UP2 yang dilakukan Penelaahan Sejawat, Apabila Surat Tugas diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP, maka ditembuskan juga kepada Direktur P2.





LAMPIRAN 6.a
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................. (1)





DAFTAR ISIAN PENELAAHAN SEJAWAT

Nama UP2 : ................................................................... (2)
Periode yang dilakukan penelaahan sejawat : ................................................................... (3)

Halaman







LAMPIRAN 6.b
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................................. (1)





DAFTAR ISIAN PENELAAHAN SEJAWAT

Periode yang dilakukan penelaahan sejawat : ................................................................... (2)
Nama Wajib Pajak : ................................................................... (3)
NPWP : ................................................................... (4)
Tahun Pajak : ................................................................... (5)
Identitas Pemeriksa
Supervisor : ................................................................... (6)   NIP.  ..............................................................
Ketua Tim : ........................................................................   NIP.  ..............................................................
Anggota : ........................................................................   NIP.  ..............................................................
: ........................................................................   NIP.  ..............................................................
Jenis Pemeriksaan : ................................................................... (7)

Halaman



Halaman 2



Halaman 3



Halaman 4



Halaman 5



Halaman 6



Halaman 7




................, ........................... (8)
Penelaah Sejawat



(.....................................)       (9)
NIP


PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENGISIAN
DAFTAR ISIAN PENELAAHAN SEJAWAT

Lampiran 6.a
Angka 1 : diisi dengan unit yang melakukan penelaahan sejawat
Angka 2 : diisi dengan UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 3 : diisi dengan periode penelaahan sejawat yang dilakukan (bulan, triwulan, semester, atau tahun)

I. Penelitian terhadap tertib administrasi pemeriksaan pada UP2
Data yang dibutuhkan untuk Penelitian Terhadap Tertib Administrasi Pemeriksaan
1. Copy Laporan KPL KW. L-04.1.01, L-04.1.02, L-04.11.14 yang telah dikirimkan ke Kanwil atasan KPP.
2. Buku Surat Keluar Seksi Pemeriksaan
3. Buku Peminjaman Data/Profil ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi
4. Buku-buku register yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan (Buku Register SP2, Buku Register LHP, Buku Register PHP, Buku Register Surat Tugas dll)
5. Data Pejabat Fungsional Pemeriksa di UP2 tersebut
6. Data Petugas yang ditugaskan menjadi anggota Satgas Pemeriksaan
Pelaksanaan dan pengisian
a. Menilai Kepatuhan pengiriman Laporan Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan (KPL KW)
Kegiatan yang dilakukan :
  1. Meneliti kepatuhan pengiriman laporan tersebut, apakah telah sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dengan penelitian silang pada buku surat keluar.
  2. Meneliti jenis laporan yang dikirimkan apakah sesuai dengan SE-58/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-173/PJ./2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan DJP.
  3. memberi tanda check point pada kotak yang telah tersedia pada Daftar Isian Penelaahan Sejawat sesuai data yang tersedia.
b. Menilai standar prestasi pemeriksa pajak sesuai dengan jumlah pemeriksa pajak (termasuk satgas) yang dialokasikan dan mengukur Efisiensi Pemeriksaan (Key Performance Indicator) dalam menyelesaikan pemeriksaan dalam suatu periode pada suatu UP2.
Kegiatan yang dilakukan :
1. menilai apakah pembentukan satgas dan penunjukan petugas selain pejabat fungsional pemeriksa pajak sebagai anggota satgas pemeriksaan telah sesuai dengan Romawi IV SE-02/PJ.04/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2009 dan aturan perubahannya. (apabila terdapat Satgas Pemeriksaan).
2. Membandingkan jumlah LHP yang telah diselesaikan (dari Buku Register LHP) dengan jumlah pemeriksa pada UP2 dengan rumus :
EFISIENSI PEMERIKSAAN  = JUMLAH PEMERIKSAAN SELESAI
JUMLAH PEMERIKSA
Keterangan :
  • Jumlah pemeriksaan selesai untuk periode pengukuran semester ganjil dalah jumlah pemeriksaan selesai pada semester ganjil yang bersangkutan sedangkan untuk periode pengukuran semester genap adalah jumlah pemeriksaan yang selesai untuk satu tahun penuh.
3. Memberi tanda check point pada kotak yang telah tersedia pada Daftar Isian Penelaahan Sejawat sesuai data yang tersedia.
c. Membandingkan jumlah SP2 yang diterbitkan dengan SP2 yang diselesaikan oleh petugas pemeriksa dalam suatu periode, apakah telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai rencana dan strategi penyelesaian pemeriksaan untuk tahun yang bersangkutan.
Sebagai contoh, kegiatan yang dilakukan untuk penelaahan sejawat tahun 2009 adalah :
  1. Membandingkan jumlah penyelesaian pemeriksaan dengan tunggakan pemeriksaan sebelum tahun 2009, apakah telah sesuai dengan ketentuan pada Lampiran XXXIII butir 1 SE-02/PJ.04/2009 tanggal 24 Februari 2009.
  2. Mmebandingkan jumlah penyelesaian pemeriksaan dengan penugasan pemeriksaan yang diterbitkan dalam tahun 2009, apakah telah sesuai dengan ketentuan pada Lampiran XXXIII butir 2 SE-02/PJ.04/2009 tanggal 24 Februari 2009.
d. Meneliti apakah terdapat Buku Register Peminjaman Profil Wajib Pajak
Kegiatan yang dilakukan :
  1. Meneliti apakah terdapat Buku Register Peminjaman Profil Wajib Pajak ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk menilai apakah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan angka romawi I huruf F.1 angka 3 huruf b SE-10/PJ.04/2008 tanggal 31 Desember 2008.
  2. Membandingkan data pada Buku Register Peminjaman Profil dengan Buku Register SP2, apakah telah sesuai dengan sesuai angka romawi I huruf F.1 angka 3 huruf g dan angka 3 huruf h SE-01/Pj.04/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Lampiran 6.b
Angka 1 : diisi dengan unit yang melakukan penelaahan sejawat
Angka 2 : diisi dengan periode penelaahan sejawat yang dilakukan (bulan,triwulan,semester, atau tahu)
Angka 3 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 4 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 5 : diisi dengan tahun pajak yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 6 : diisi dengan nama dan NIP tim pemeriksa
Angka 7 : diisi dengan jenis pemeriksaan
Angka 8 : diisi dengan tempat, tanggal pengisian Daftar Isian Penelaahan Sejawat
Angka 9 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Penelaahan Sejawat yang melakukan pengisian Daftar Isian Penelaahan Sejawat
II Pengujian terhadap kualitas pemeriksaan pada suatu UP2
Data yang dibutuhkan untuk pengujian terhadap kualitas pemeriksaan pada suatu UP2
  1. Buku-buku register yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan (Buku Register SP2, Buku Register LHP, Buku Register PHP, Buku Register Surat Tugas, dll)
  2. Arsip Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Pelaksanaan dan pengisian
a. Menilai Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Kegiatan yang dilakukan :
  1. Menginventarisir data pemeriksaan per jenis pemeriksaan (pemeriksaan kantor dan pemeriksaan Lapangan) beserta jangka waktu penyelesaiannya.
  2. Menilai apakah penyelesaian masing-masing pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan angka Romawi I huruf E angka 3,4 dan 5 SE-10/PJ.04/2009.
  3. Meneliti kepatuhan pembuatan surat pemberitahuan perpanjangan pemeriksaan terhadap suatu pemeriksaan yang jangka wkatu pemeriksaannya telah melewati sebagaimana yang telah ditentukan.
b. Mencocokkan data hasil pemeriksaan pada Buku Register Pemeriksaan dengan data pada program Modul Pemeriksaan Sistem Informasi DJP.
III Pengujian terhadap kualitas pemeriksaan
Data yang dibutuhkan untuk pengujian terhadap kualitas pemeriksaan.
  1. Buku-Buku Register yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan (Buku Register SP2, Buku Register LHP, Buku Register PHP, Buku Register Surat Tugas, Buku Register Peminjaman Profil, dll)
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan beserta Kertas Kerja Pemeriksaan
Pelaksanaan dan pengisian
A. LHP Lengkap
Kegiatan yang dilakukan :
  1. Menginventarisir LHP yang akan dijadikan sampel untuk dilakukan pengujian, dari Buku Register LHP.
  2. Membuat surat peminjaman berkas pemeriksaan kepada kepala Seksi Pemeriksaan atas LHP yang akan dilakukan pengujian.
  3. Melakukan pengujian formal atas LHP beserta Lampirannya yang dijadikan sampel dengan memberi tanda check point sesuai poin-poin pada check list, untuk mengetahui kepatuhan pemeriksa dalam menyusun LHP yang baik (sesuai dengan standar pemeriksaan, lengkap; sistematis; informatif; terintegrasi dan divalidasi)
B. Pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa
Kegiatan yang dilakukan :
  1. Melakukan pengukian atas pos-pos yang diperiksa dengan memberi tanda check point sesuai poin-poin pada check list sehingga diperoleh gambaran poin-poin apa saja yang dituangkan dalam suatu LHP dari hasil kegiatan pemeriksaan pajak.
  2. Memberi keterangan tambahan apabila pos yang diperiksa tidak dapat diterapkan.
Contoh : tidak terdapat objek PPh Pasal 22.
C. KKP lengkap
Kegiatan yang dilakukan :
  1. Melakukan penelitian formal atas suatu KKP dengan memberi tanda check point sesuai point-point pada check list sehingga dapat diketahui bahwa KKP tersebut telah memenuhi syarat formal atau tidak.
  2. Melakukan penelitian material atas suatu KPP dengan memberi tanda check point sesuai point-point pada check list sehingga dapat diketahui bahwa KKP tersebut telah menjelaskan hasil pemeriksaan secara lengkap dan jelas.
  3. Memberi keterangan tambahan apabila pos yang diperiksa tidak dapat diterapkan.
Contoh : tidak terdapat objek PPh Pasal 22.
IV Penilaian penerapan peraturan perundang-undangan terhadap koreksi pemeriksaan
Data yang dibutuhkan untuk penilaian peraturan perundang-undang terhadap koreksi pemeriksaan
  1. Peraturan perundang-undangan perpajakan 
  2. LHP dan KKP
Pelaksanaan dan pengisian
Kegiatan yang dilakukan:
  1. Melakukan penilaian secara keseluruhan atas aspek formal dan material suatu LHP dan KKP serta menentukan 3 (tiga) critical point koreksi atas LHP dan KKP tersebut.
  2. Melakukan penelaahan atas potensi pajak yang belum tergali (jika ada) oleh Pemeriksa.





LAMPIRAN 7
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


INDEKS KERTAS KERJA PENELAAHAN SEJAWAT

NO. INDEKS URAIAN
1. A-1.1 Perbandingan realisasi pemeriksaan dengan rencananya
2. A-1.2 Kepatuhan pengiriman laporan pelaksanaan hasil pemeriksaan
3. A-1.3 Perbandingan jumlah jumlah SP2 yang dilaksanakan dengan LP2 yang diterima
4. A-1.4 Penatausahaan berkas
5. B-1.1 Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
6. B-1.2 Kepatuhan perekaman hasil pemeriksaan pada Modul Pemeriksaan Sistem Informasi DJP
7. C-1.1 Penilaian LHP dan KPP sesuai dengan standar pemeriksaan
8. C-1.2 Penilaian ketentuan yang berlaku terhadap penghitungan pajak
9. D Lain-lain





LAMPIRAN 8
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


RISALAH TEMUAN PENELAAHAN SEJAWAT

Nama UP2
(1)
Periode yang dilakukan penelaahan sejawat
(2)

No Ref. Masalah Tanggapan
Kepala UP2
Simpulan
Tim Penelaahan
Sejawat
         
  (3) (4) (5) (6)
I.   Tertib Administrasi Pemeriksaan    
         
II.   Kepatuhan Pemeriksa    
         
III.   Kualitas Pemeriksaan    
         
         




Tim Penelaahan Sejawat (7)

Ketua Tim



..........................................
NIP
........., ............................................ (8)


Direktur P2 / Kepala Kantor Wilayah (9)



....................................................... (10)
NIP
Anggota Tim



..........................................
NIP
Anggota Tim



..........................................
NIP



PETUNJUK PENGISIAN
RISALAH TEMUAN PENELAAHAN SEJAWAT

Angka 1 : diisi dengan nama UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 2 : diisi dengan periode dilakukannya penelaahan sejawat (bulan, triwulan, semester atau tahun)
Angka 3 : diisi dengan Indeks Kertas Kerja Penelaahan Sejawat
Angka 4 : diisi dengan masalah-masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan penelaahan sejawat
Angka 5 : diisi dengan tanggapan dari Kepala UP2 atas temuan penelaahan sejawat
Angka 6 : diisi dengan kesimpulan Tim Penelaahan Sejawat atas masalah-masalah yang telah dibahas dengan Kepala UP2
Angka 7 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Tim Penelaahan Sejawat
Angka 8 : diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun risalaha ditandatangani
Angka 9 : diisi dengan jabatan kepala unit yang melakukan penelaahan sejawat
Angka 10 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan





LAMPIRAN 9
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


LAPORAN TELAAHAN SEJAWAT - TIM

UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat :   (1)
Periode Pelaporan :   (2)

I. Administrasi Pemeriksaan UP2

No Masalah Penjelasan
Kepala UP2
(3)
Tanggapan
Tim Penelaahan
Sejawat UP2
(4)
Usulan Tindak
Lanjut
(5)
1. Perbandingan rencana pemeriksaan dengan realisasinya      
2. Kepatuhan pengiriman laporan pelaksanaan hasil pemeriksaan      
3. Perbandingan jumlah LP2 yang diterima dengan jumlah SP2 yang dilaksanakan      
4. Penatausahaan berkas      


II. Kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

No Tim Pemeriksa Masalah
(6)
Usulan Tindak Lanjut
(7)
1. Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
1.
2.
3.
4. dst.
1.
2.
3.
4. dst.
2. Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
1.
2.
3.
4. dst.
1.
2.
3.
4. dst.
3.

     


III. Pengujian Kualitas Pemeriksaan

No Tim Pemeriksa Masalah
(8)
Usulan Tindak Lanjut
(9)
1. Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
1.
2.
3.
4. dst.

1.
2.
3.
4. dst.

2. Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
1.
2.
3.
4. dst.

1.
2.
3.
4. dst.

3.

     


IV. LAIN-LAIN :
   
     ..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
     ...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
     ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (10)


V. SIMPULAN :

     a.   Administrasi Pemeriksaan UP2
           .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
           .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
           ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................ (11)
     b.   Kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
           .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
           .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
           ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................ (12)
     c.   Pengujian Kualitas Pemeriksaan
           .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
           .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
           ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................ (13)


VI. SKOR

     ..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
     ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (14)




............................................... (15)

Tim Penelaahan Sejawat (16)

Ketua Tim



..........................................
NIP
Anggota Tim



..........................................
NIP
Anggota Tim



..........................................
NIP



PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN TELAAHAN SEJAWAT - TIM

Angka 1 : diisi nama UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat
Angka 2 : diisi dengan periode dilakukannya penelaahan sejawat (bulan, triwulan, semester atau tahun)
Angka 3 : diisi dengan penjelasan Kepala UP2
Angka 4 : diisi dengan tanggapan Tim Penelaahan Sejawat terhadap penjelasan Kepala UP2
Angka 5 : diisi dengan usulan tindak lanjut atas masalah-masalah yang ada dengan mempertimbangkan penjelasan dan tanggapan sebagaimana yang telah disebutkan pada angka 3 dan angka 4 di atas
Angka 6 : diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepatuhan Tim Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan yang bersumber dari Risalah Temuan Penelaahan Sejawat yang perlu ditindaklanjuti
Angka 7 : diisi dengan masalah-masalah pada angka 6 yang masih perlu ditindaklanjuti
Angka 8 : diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kualitas hasil pemeriksaan yang bersumber dari Risalah Temuan Penelaahan Sejawat yang perlu ditindaklanjuti
Angka 9 : diisi dengan masalah-masalah pada angka 8 yang masih perlu ditindaklanjuti
Angka 10 : diisi dengan hal-hal di luar yang telah diungkap sebelumnya, terutama untuk hal-hal yang penting dan bersifat positif, seperti dipatuhinya prosedur pemeriksaan pajak
Angka 11 : diisi dengan simpulan umum mengenai administrasi pemeriksaan UP2
Angka 12 : diisi dengan simpulan umum mengenai kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan
Angka 13 : diisi dengan simpulan umum mengenai pengujian kualitas pemeriksaan
Angka 14 : diisi dengan jumlah skor sesuai dengan Daftar Isian Penelaahan Sejawat
Angka 15 : diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun Laporan Telaahan Sejawat Tim ditandatangani
Angka 16 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Tim Penelaahan Sejawat





LAMPIRAN 10
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-83/PJ./2009
TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2009
TENTANG : REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)


LAPORAN TELAAHAN SEJAWAT - KANWIL

Nama Kantor Wilayah DJP :   .............................................................................................. (1)
Periode Pelaporan :   .............................................................................................. (2)


I. Administrasi Pemeriksaan UP2

No Masalah UP2
(3)
Usulan Tindak
Lanjut
(4)
1. Perbandingan rencana pemeriksaan dengan realisasinya    
2. Kepatuhan pengiriman laporan pelaksanaan hasil pemeriksaan    
3. Perbandingan jumlah LP2 yang diterima dengan jumlah SP2 yang dilaksanakan    
4. Penatausahaan berkas    


II. Kepatuhan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

No Unit Masalah
(5)
Usulan Tindak Lanjut
(6)
Tim Pemeriksa
1.
a)
Unit:
Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.

1.
2.
3.
4. dst.


1.
2.
3.
4. dst.

b)
Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
dst...
1.
2.
3.
4. dst.

1.
2.
3.
4. dst.

2.
a)




 Unit:
Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
 
1.
2.
3.
4. dst.
 
1.
2.
3.
4. dst.


III. Pengujian Kualitas Pemeriksaan

No Unit Masalah
(7)
Usulan Tindak Lanjut
(8)
Tim Pemeriksa
1.
a)
Unit:
Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.

1.
2.
3.
4. dst.


1.
2.
3.
4. dst.

b)
Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
dst...
1.
2.
3.
4. dst.

1.
2.
3.
4. dst.

2.
a)




 Unit:
Supervisor :
Ketua Tim :
Anggota :
1.
2.
 
1.
2.
3.
4. dst.
 
1.
2.
3.
4. dst.



............., ................................... (9)
Kepala Kantor Wilayah 



................................................. (10)
NIP



PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN TELAAHAN SEJAWAT - KANWIL

Angka 1 : diisi dengan nama Kanwil yang membuat LTS Kanwil
Angka 2 : diisi dengan periode dilakukannya penelaahan sejawat (bulan, triwulan, semester atau tahun)
Angka 3 : diisi dengan nama UP2 yang memiliki masalah sesuai dengan Administrasi Pemeriksaan (indeks I-1 s.d. I-4)
Angka 4 : diisi dengan usulan tindak lanjut atas masalah-masalah pada Administrasi Pemeriksaan (indeks I-1 s.d I-4)
Angka 5 : diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepatuhan Tim Pemeriksaan Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pada UP2
Angka 6 : diisi dengan usulan-usulan tindak lanjut atas masalah-masalah yang terjadi pada angka 5 diatas
Angka 7 : diisi dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan kualitas hasil pemeriksaan
Angka 8 : diisi dengan usulan-usulan tindak lanjut atas masalah-masalah yang terjadi pada angka 7 diatas
Angka 9 : diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun Laporan Telaahan Sejawat-Kanwil ditandatangani
Angka 10 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kanwil yang membuat Laporan Telaahan Sejawat


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org