LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-89/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


TATA CARA PENGUSULAN DAN PENETAPAN WP NE ATAU
PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KPP

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP untuk:
a) ditetapkan sebagai WP NE beserta persyaratannya; atau
b) diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif.
2. Petugas TPT menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Account Representative.
3. Account Representative menerima dan meneliti berkas permohonan Wajib Pajak untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai WP NE/diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif.
4. Dalam hal usulan ditetapkan secara jabatan, Account Representative melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria WP NE atau diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif.
5. Account Representative menuangkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak dalam Berita Acara Penelitian Wajib Pajak sebagaimana contoh pada lampiran I.1 dan/atau membuat Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak sebagaimana contoh pada lampiran I.4, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan untuk diteliti dan ditandatangani. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penetapan/pengaktifan kembali WP NE, maka tidak dibuatkan Berita Acara Penelitian Wajib.
Catatan.
Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak tidak diterbitkan dalam hal perubahan status Wajib Pajak dilakukan secara jabatan.
6. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Berita Acara Penelitian Wajib Pajak dan/atau Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak. Selanjutnya Berita Acara Penelitian Wajib dan/atau Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak diteruskan kepada Kepala KPP.
7. Kepala KPP membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Penelitian Wajib Pajak dan/atau Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak sebagai tanda persetujuan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai WP NE/diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif.
8. Setelah Berita Acara Penelitian Wajib Pajak dan/atau Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak ditandatangani oleh Kepala KPP, Account Representative:
a) membuat Usulan Penetapan Status Wajib Pajak sebagaimana contoh pada lampiran I.2 berdasarkan Berita Acara Penelitian Wajib Pajak; dan/atau
b) menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak sesuai SOP penyampaian dokumen di KPP.
9. Usulan Penetapan Status Wajib Pajak ditandatangani Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dilampiri dengan Berita Acara Penelitian Wajib Pajak selanjutnya diteruskan ke Seksi PDI untuk ditindaklanjuti.
10. Berdasarkan Usulan Penetapan Status Wajib Pajak, Kepala Seksi PDI menugaskan pelaksana Seksi PDI untuk mengubah status Wajib Pajak menjadi “NE/efektif” pada Master File Wajib Pajak.
11. Pelaksana Seksi PDI mengubah status Wajib Pajak menjadi “NE/efektif” pada Master File Wajib Pajak.
Catatan.
Bagi Wajib Pajak dengan status “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak
12. Pelaksana seksi PDI setelah melakukan perubahan status Wajib Pajak, membuat Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak sebagaimana contoh pada lampiran I.3 untuk ditandatangani dan diteruskan ke Kepala Seksi PDI.
13. Kepala Seksi PDI meneliti dan menandatangani Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak, dan setelah ditandatangani disampaikan kembali ke pelaksana untuk diarsipkan.
14. Jangka waktu penyelesaian 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Bagan Arus (Flow Chart) :






LAMPIRAN I.1
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-89/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


BERITA ACARA PENELITIAN WAJIB PAJAK
______________________________________
Nomor : …………………………………………

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak:
1. Nama Wajib Pajak :  .....................................................................................
2. NPWP :  .....................................................................................
3. Alamat :  .....................................................................................
   .....................................................................................
   .....................................................................................

atas surat permohonan nomor ………………… tanggal ………………1), dengan ini dinyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut telah memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai WP NE/diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif2) sebagaimana dimaksud pada butir 2/32) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-XX/PJ/2009 tanggal dd-mm-yyyy, dengan alasan ……………………………………………………………………………

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.








Mengetahui,
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi


Nama ......................................
NIP. .............................................



Disetujui
Kepala kantor




Nama ......................................
NIP .............................................
..................., tgl. .....................



Account Representative




Nama ......................................
NIP. ..............................................


Keterangan:
1) diisi dalam hal perubahan status disebabkan permohonan WP
2) Coret yang tidak perlu
 
 




LAMPIRAN I.2
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-89/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


USULAN PENETAPAN STATUS WAJIB PAJAK
__________________________________________
Nomor : …………………………………………


Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak:
1. Nama Wajib Pajak :  .....................................................................................
2. NPWP :  .....................................................................................
3. Alamat :  .....................................................................................
   .....................................................................................
   .....................................................................................

sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penelitian Wajib Pajak Nomor ………………. ............................................ tanggal …......................., bahwa Wajib Pajak tesebut memenuhi kriteria untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai WP NE/diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif*) sebagaimana dimaksud pada butir 2/3*) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-XX/PJ./2009 tanggal dd-mm-yyyy.
Sehubungan dengan hal tersebut, diusulkan agar terhadap Wajib Pajak dimaksud dilakukan perubahan status pada Master File Wajib Pajak dari semula Efektif/NE*) menjadi NE/Efektif.*)

Demikian untuk dimaklumi.



.................................., tgl ......................

Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi



Nama .................................
NIP.....................................

Keterangan:
*) Coret yang tidak perlu.





LAMPIRAN I.3
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-89/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


BERITA ACARA PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK
___________________________________________________
Nomor: ………………………………………..

Berdasarkan Usulan Penetapan Status Wajib Pajak tersebut dibawah ini:
No. No. Usulan
Penetapan Status
Wajib Pajak
Tanggal
Usulan
Nama Wajib Pajak N P W P Status WP
1.          
2.          
3.          
4.          
5.          
dst          

telah dilakukan perubahan status Wajib Pajak pada Master File sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-XX/PJ/2009 tanggal dd-mm-yyyy.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.



..................., tgl. .....................

Mengetahui/Menyetujui,
Kepala Seksi PDI



Nama ......................................
NIP. .............................................
Petugas perekaman/
pelaksana Seksi PDI



Nama ......................................
NIP. .............................................


Keterangan:
Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak dibuat setiap awal bulan, yang merupakan rekapitulasi atas perubahan status Wajib Pajak bulan sebelumnya.





LAMPIRAN I.4
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-89/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF









DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ................
KANTOR PELAYANAN PAJAK .....................
Jl. ............................

................................
Telepon :  ...............................
Faksimili :  ...............................
Homepage :  http://www.pajak.go.id




Nomor : ........................  20......
Sifat : Biasa
Lampiran : --
Perihal : Pemberitahuan status WP


Yth. Direktur/Sdr ........................................
(NPWP: ....................................................)
....................................................................

di ........................

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ...........  tanggal .......... perihal permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE/diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif*), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa permohonan Saudara telah/tidak*) memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai WP NE/diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak efektif*) sebagaimana dimaksud pada butir 2/3*) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-XX/PJ/2009 tanggal dd-mm-2009, karena ...................................................................
  2. Terhitung mulai tanggal ................ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Saudara/perusahaan Saudara*) xx.xxx.xxx.x-xxx-xxx atas nama : ....................... berstatus Non Efektif/Efektif.*)
  3. Apabila dikemudian hari diketahui adanya data yang menunjukkan pembayaran pajak atau kegiatan usaha Wajib Pajak, maka NPWP tersebut diaktifkan kembali secara jabatan tanpa disertai dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.



................................, tgl ......................

Kepala Kantor ,



Nama .................................
NIP.....................................

Keterangan:
*) Coret yang tidak perlu.


Catatan:
- Angka 2 tercetak dalam hal permohonan WP dikabulkan.
- Angka 3 tercetak dalam hal permohonan status ”NE” dikabulkan.





LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-89/PJ/2009
TENTANG : TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : ......................................................... 1)
NPWP : ......................................................... 2)
Alamat : ......................................................... 3)
Bertindak selaku :
 
Wajib Pajak
 
Pengurus dari Wajib Pajak:
Nama : ......................................................... 4)
NPWP : ......................................................... 5)
Alamat : ......................................................... 6)

dengan ini menyatakan bahwa saya/............*) saat ini sudah tidak lagi mempunyai kegiatan usaha/melakukan pembayaran. Saya/................*) sanggup menerima akibat hukum apabila ternyata dikemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan/paksaan dari pihak manapun.



......................................., tgl.....................7)

Wajib Pajak/Pengurus**)

 Materai


..................................................... 8)

Keterangan:
Beri tanda X pada
 
(kotak) yang sesuai.
*)   Coret yang tidak perlu, dalam hal Wajib Pajak berbentuk badan maka diisi dengan nama badan
**) Pilih salah satu



Petunjuk pengisian

Angka 1 :   diisi dengan nama Wajib Pajak/pengurus yang menandatangani Surat Pernyataan
Angka 2 :   disi dengan NPWP Wajib Pajak/pengurus yang menandatangani Surat Pernyataan
Angka 3 :   diisi dengan alamat Wajib Pajak/pengurus yang menandatangani Surat Pernyataan
Angka 4 :   diisi dengan nama Wajib Pajak apabila yang menandatangani Surat Pernyataan adalah pengurus dari Wajib Pajak
Angka 5 :   diisi dengan NPWP Wajib Pajak apabila yang menandatangani Surat Pernyataan adalah pengurus dari Wajib Pajak
Angka 6 :   diisi dengan alamat Wajib Pajak apabila yang menandatangani Surat Pernyataan adalah pengurus dari Wajib Pajak
Angka 7 :   diisi dengan kota dan tanggal Surat Pernyataan dibuat
Angka 8 :   diisi dengan tanda tangan dan nama sebagaimana tercantum pada angka 1.