Lampiran I 
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 96/PJ/2009
TENTANG : Rasio Total Benhmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya



































Lampiran II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 96/PJ/2009
TENTANG : Rasio Total Benhmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya







Daftar Isi

Daftar Isi .............................................................................................................................................  i
Daftar Tabel .........................................................................................................................................  ii
Daftar Gambar ..................................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan ............................................................................................................................... 1
1. Latar Belakang .......................................................................................................................
1
2. Tujuan Total Benchmarking .....................................................................................................
2
3. Manfaat Total Benchmarking ....................................................................................................
2
4. Proses dan metode penetapan benchmark ................................................................................
2
Bab II Rasio‐Rasio Benchmark dan Hubungan Antar Rasio ........................................................................ 5
        1. Rasio‐rasio Benchmark .............................................................................................................. 5
  Rasio Kinerja Operasional .........................................................................................................
6
  Rasio PPN ................................................................................................................................
9
  Rasio Input ..............................................................................................................................
9
  Rasio aktivitas luar usaha .........................................................................................................
11
        2. Hubungan Antar Rasio .............................................................................................................. 11
Bab III Pemanfaatan Persamaan Hubungan antar Rasio .......................................................................... 14
Bab IV Pemanfaatan Rasio Benchmark .................................................................................................. 17
Bab V Penutup ..................................................................................................................................... 24
Daftar Pustaka ..................................................................................................................................... 25
Lampiran I : Diagram Alur Pemanfaatan Total Benchmarking ................................................................... 26
Lampiran II : Format Kertas Kerja Pemanfaatan Total Benchmarking ........................................................ 27




Daftar Tabel

Tabel 1 : Elemen‐Elemen Data untuk Penetapan Benchmark ........................................................................................................ 4














Daftar Gambar

Gambar 1 : Contoh Laporan Laba ‐ Rugi .................................................................................................................................... 6










Bab I Pendahuluan


  1. Latar Belakang
Benchmarking merupakan suatu proses yang telah secara umum diterapkan dalam dunia usaha. Benchmarking dalam dunia bisnis merupakan suatu proses sistematik dalam membandingkan produk, jasa atau praktik suatu organisasi terhadap kompetitor atau pemimpin industri untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam mencapai tingkat kinerja yang tinggi1. Dalam melakukan benchmarking, suatu organisasi membandingkan nilai-nilai tertentu (dari dalam organisasi) dengan suatu titik referensi atau standar keunggulan yang sebanding2. Dengan melakukan pembandingan tersebut, perusahaan dapat melakukan evaluasi dan kemudian menentukan langkah yang sistematik dan terarah untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Model di atas diadopsi pula oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan berasumsi bahwa wajib pajak dengan karakteristik yang sama akan cenderung memiliki perilaku bisnis yang sama, kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing wajib pajak dapat dibandingkan dengan suatu benchmark yang mewakili karakeristik wajib pajak yang bersangkutan. Dengan melakukan pembandingan tersebut, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.

Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam suatu konsep yang disebut Total Benchmarking. Total Benchmarking didefinisikan sebagai proses membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu, serta melihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan demikian total benchmarking memiliki karakteristik:
- Benchmark disusun berdasarkan kelompok usaha.
- Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan.
- Hubungan keterkaitan antar rasio-rasio diperhatikan.
- Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.



__________________________________
1 Society for Human Resource Management n.d., Business Literacy Glossary of Terms , accessed 25/09/2009, http://moss07.shrm.org/TemplatesTools/Glossaries/ BusinessTerms/Pages/b.aspx.
2 Barker, RL 2003, The social work dictionary (5th ed.), NASW Press, Washington, DC, p41.



Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark. Total benchmarking bukan merupakan suatu proses enforcement di mana wajib pajak diharuskan untuk mengikuti standar yang ditetapkan, melainkan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya.

  1. Tujuan Total Benchmarking
  1. Menjadi pedoman dan sebagai pembanding dengan kondisi SPT Tahunan yang dilaporkan WP;
  2. Membantu pengawasan kepatuhan WP, terutama menyangkut kepatuhan materialnya.
  1. Manfaat Total Benchmarking
  1. Supporting tools bagi program intensifikasi / penggalian potensi pajak;
  2. Alat bantu dalam penghitungan tax gap.
  1. Proses dan metode penetapan benchmark
Total benchmarking merupakan salah satu dari langkah strategis yang berkaitan dengan upaya penggalian potensi penerimaan pajak untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2009 dan tahun-tahun selanjutnya. Program ini merupakan bagian dari program penggalian potensi pajak melalui program mapping, profilling, benchmarking, pertukaran data dan perekaman. Pelaksanaan program tersebut secara teknis dituangkan dalam dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-71/PJ/2009 tentang Pembentukan Tim Pembakuan Disain dan Sistem Aplikasi Mapping, Profilling, Benchmarking, Perekaman, dan Pertukaran Data Perpajakan.
Penetapan rasio-rasio benchmark secara teknis dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003.
  2. Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007.
  4. Sumber data yang digunakan dalam tahap awal pembentukan benchmark adalah data internal dalam sistem informasi perpajakan DJP, yang terdiri dari :
    - Elemen-elemen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan;
    - Elemen-elemen Surat Pemberitahuan Masa PPN;
    - Elemen-elemen transkrip Laporan Keuangan.
Penghitungan semua rasio selain rasio PPN menggunakan elemen data hasil perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Data penjualan, HPP, Laba bersih dari Operasi, Laba Sebelum Pajak diambil dari formulir 1771 Lampiran I, sedangkan data PPh terutang diambil dari hasil perekaman induk formulir 1771. Data-data gaji, sewa, bunga, penyusutan, dan biaya-biaya lain diambil dari perekaman formulir 1771 Lampiran II. Apabila data perekaman formulir 1771 Lampiran II tidak lengkap, maka data tersebut dilengkapi menggunakan data perekaman transkrip Laporan Keuangan. Data Pajak Masukan diperoleh dari perekaman SPT PPN baik formulir 1195 maupun 1107.

Elemen-elemen data yang diperlukan untuk penghitungan rasio tersebut dijabarkan dalam Tabel 1.

Tabel 1 : Elemen-Elemen Data untuk Penetapan Benchmark

  1. Beberapa wajib pajak dipilih sebagai sampel dari populasi masing-masing kelompok usaha. Pemilihan dilakukan secara judgemental dengan mempertimbangkan sampel tersebut harus memiliki nilai rasio-rasio yang dianggap baik dan wajar dalam kelompok usahanya.
  1. Penentuan nilai rasio benchmark dilakukan dengan menghitung rata-rata rasio-rasio keuangan perusahaan-perusahaan yang diambil sebagai sampel, dengan menggunakan metode penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).



Bab II  Rasio-Rasio Benchmark dan Hubungan Antar Rasio

  1. Rasio-rasio Benchmark
Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio yang terdiri dari rasio-rasio yang mengukur kinerja operasional, rasio input, rasio PPN dan rasio aktivitas luar usaha. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Rasio-rasio tersebut meliputi:
  1. Gross Profit Margin (GPM)
  2. Operating Profit Margin (OPM)
  3. Pretax Profit Margin (PPM)
  4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
  5. Net Profit Margin (NPM)
  6. Dividend Payout Ratio (DPR)
  7. Rasio PPN (pn)
  8. Rasio Gaji/Penjualan (g)
  9. Rasio Bunga/Penjualan (b)
  10. Rasio Sewa/Penjualan (s)
  11. Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
  12. Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl)
  13. Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
  14. Rasio Input Lainnya/Penjualan (x)

Dengan mengukur rasio GPM, OPM, PPM, CTTOR, NPM, pl, dan bl didapatkan gambaran yang utuh mengenai kegiatan/operasi perusahaan dalam suatu tahun pajak sebagaimana tercermin dalam Penghitungan Laba Rugi (income statement) perusahaan. Pengukuran secara utuh tersebut diperlukan agar aparat pajak dapat melakukan diagnosa secara tepat dalam menentukan elemen apa dari penghitungan rugi laba perusahaan tersebut yang mengindikasikan ketidakwajaran. Pada prinsipnya, rasio-rasio tersebut merupakan rasio yang dihasilkan dari analisis vertikal suatu Penghitungan Laba Rugi Perusahaan (Lihat Gambar 1).



Rasio-rasio input juga diukur sebagai benchmark karena rasio-rasio tersebut memberikan gambaran mengenai seberapa besar input yang diserap oleh suatu usaha untuk menghasilkan output yang dihasilkannya. Disamping besaran deviasi rasio input wajib pajak terhadap benchmark dapat memberikan indikasi adanya ketidakwajaran dalam pembebanan biaya, nilai rasio input yang ditunjukkan oleh wajib pajak juga memberikan gambaran mengenai potensi withholding tax yang mungkin masih dapat digali. Rasio Pajak Masukan/Penjualan dilakukan benchmark untuk menilai kewajaran pengkreditan pajak masukan yang dilakukan wajib pajak, disamping memberikan gambaran seberapa besar input perusahaan yang merupakan objek PPN.

Keseluruhan rasio yang digunakan dalam total benchmarking dapat dijelaskan masing-masing sebagai berikut:

Rasio Kinerja Operasional
  1. Gross Profit Margin (GPM)
Gross Profit Margin (GPM) merupakan perbandingan antara laba kotor terhadap Penjualan. Nilai GPM dihitung sebagai berikut:

GPM =  kotor Laba  x 100%, atau Penjualan - Harga Pokok Penjualan x 100% 
                      Penjualan                                          Penjualan

Laba kotor adalah selisih antara penjualan dan harga pokok penjualan. Nilai GPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan yang tersisa setelah digunakan untuk menutup ongkos untuk menghasilkan atau memperoleh produk yang dijual.
  1. Operating Profit Margin (OPM)
Operating Profit Margin (OPM) merupakan perbandingan antara laba bersih dari operasi terhadap Penjualan. Nilai OPM dihitung sebagai berikut:

OPM = Laba bersih dari operasi x 100%
                              Penjualan
    
Laba bersih dari operasi adalah selisih antara penjualan dengan nilai total biaya perusahaan untuk kegiatan operasional. Laba bersih dari operasi pada umumnya diperoleh dengan mengurangi nilai penjualan dengan harga pokok penjualan, beban umum dan beban administrasi. Laba bersih dari operasi menunjukkan nilai laba bersih perusahaan yang diperoleh semata-mata dari kegiatan operasional perusahaan.

Nilai OPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan masih tersisa setelah digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Makin besar nilai OPM menunjukkan bahwa perusahaan makin efisien dalam memanfaatkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk menghasilkan penjualan.
  1. Pretax Profit Margin (PPM)
Pretax Profit Margin (PPM) merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap Penjualan. Nilai PPM dihitung sebagai berikut:

PPM =  Laba bersih sebelum pajak  x 100%
                                Penjualan
  
Laba bersih sebelum pajak adalah laba bersih yang diperoleh perusahaan baik dari kegiatan operasional perusahaan maupun dari penghasilan lainnya, sebelum memperhitungkan Pajak Penghasilan yang terutang. Laba bersih sebelum pajak dapat diperoleh dari menambahkan Laba Bersih dari Operasi dengan Penghasilan dari Luar Usaha, dikurangi Biaya dari luar Usaha.

Nilai PPM menunjukkan besarnya laba bersih perusahaan relatif terhadap nilai penjualan. Makin besar PPM menunjukkan makin tingginya tingkat laba bersih yang dihasilkan baik dari kegiatan operasional maupun dari kegiatan lainnya.
  1. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) merupakan rasio Pajak Penghasilan terutang terhadap Penjualan. Nilai CTTOR dihitung sebagai berikut:

CTTOR =  PPh terutang  x 100%
                           Penjualan
 
Nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap Penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan.
  1. Net Profit Margin (NPM)
Net Profit Margin (NPM) merupakan perbandingan antara laba bersih setelah pajak terhadap Penjualan. Nilai NPM dihitung sebagai berikut:

NPM =  Laba bersih setelah pajak  x 100%
                               Penjualan
    
Laba bersih setelah pajak adalah laba bersih perusahaan setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nilai NPM menunjukkan besarnya Laba Bersih yang dihasilkan perusahaan setelah memperhitungkan PPh yang terutang. Makin besar NPM menunjukkan makin tingginya kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bagi pemilik (pemegang saham).
  1. Dividend Payout Ratio (DPR)
Dividend Payout Ratio (DPR) merupakan rasio nilai pembayaran dividen terhadap laba bersih. Nilai DPR dihitung sebagai berikut:

DPR =  Pembayaran Dividen Tunai   x 100%
                      Laba bersih setelah pajak
 
Nilai DPR menunjukkan seberapa besar proporsi laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai.
Rasio PPN
  1. Rasio PPN (pn)
Rasio PPN merupakan rasio total pajak masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam satu tahun pajak terhadap Penjualan, tidak termasuk pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang.Nilai Rasio PPN dihitung sebagai berikut:

pn =  Jumlah Pajak Masukan Januari - Desember x 100%
                                                 Penjualan


Rasio Input

Biaya-biaya yang digunakan dalam menghitung rasio-rasio input-- yaitu biaya gaji, upah dan tunjangan, biaya bunga, biaya sewa dan royalti, biaya penyusutan dan amortisasi dan biaya-biaya lain-- meliputi biaya-biaya baik yang termasuk dalam komponen Harga Pokok Penjualan maupun biaya-biaya yang termasuk dalam Beban Usaha Lain, misalnya dalam komponen Beban Umum, Beban Penjualan, dan/atau Beban Administrasi. Biaya-biaya yang merupakan komponen Beban luar usaha/Beban Lain-lain, atau biaya yang dikapitalisasi tidak termasuk dalam penghitungan Rasio Gaji/Penjualan, Rasio Bunga/Penjualan, Rasio Sewa/Penjualan atau Rasio Penyusutan/Penjualan. Contohnya, biaya bunga yang dibebankan dalam Biaya Luar Usaha merupakan bagian dari rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl), bukan merupakan bagian dari Rasio Bunga/Penjualan.

  1. Rasio Gaji/Penjualan (g)
Rasio Gaji/Penjualan merupakan rasio antara jumlah biaya gaji, upah dan tunjangan atau yang sejenisnya yang dibebankan dalam suatu tahun terhadap Penjualan. Nilai Rasio Gaji/Penjualan dihitung sebagai berikut:

g =  Jumlah Biaya Gaji  x 100% 
                       Penjualan

Nilai g menunjukkan besarnya proporsi hasil penjualan yang digunakan untuk membayar biaya tenaga kerja seperti gaji, upah, tunjangan dan/atau pembayaran lainnya yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja. Makin tinggi nilai g menunjukkan bahwa suatu perusahaan membutuhkan biaya tenaga kerja yang lebih tinggi. Sebagai contoh, perusahaan dengan nilai g yang tinggi dapat berarti bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang mengandalkan keahlian pekerjanya, misalnya perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa profesional.
  1. Rasio Bunga/Penjualan (b)
Rasio Bunga/Penjualan merupakan rasio antara total beban bunga terhadap Penjualan, tidak termasuk bunga yang dibebankan sebagai biaya di luar usaha (other expense). Nilai Rasio Bunga/Penjualan dihitung sebagai berikut:

b =  Jumlah Beban Bunga x 100%
                        Penjualan
  1. Rasio Sewa/Penjualan (b)
Rasio Sewa/Penjualan merupakan rasio antara total beban sewa dan royalti terhadap Penjualan. Nilai Rasio Sewa/Penjualan dihitung sebagai berikut:

s =  Jumlah Beban Sewa x 100%
                        Penjualan
  1. Rasio Penyusutan/Penjualan (py)
Rasio Penyusutan/Penjualan merupakan rasio antara total beban penyusutan dan amortisasi terhadap Penjualan. Nilai Rasio Penyusutan/Penjualan dihitung sebagai berikut:

py =  Jumlah Beban Penyusutan  x 100%
                              Penjualan
  1. Rasio Input Lainnya (x)
Rasio Input Lainnya merupakan rasio antara total biaya-biaya yang dibebankan dalam suatu tahun buku selain beban gaji/upah, sewa, bunga, penyusutan, dan beban luar usaha terhadap Penjualan. Nilai Rasio Input Lainnya/Penjualan dihitung sebagai berikut:

x =  Jumlah  beban - beban lain  x 100%
                                Penjualan


Rasio aktivitas luar usaha
  1. Rasio Penghasilan Luar Usaha Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl) Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan merupakan rasio antara total penghasilan dari luar usaha terhadap Penjualan. Nilai Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan dihitung sebagai berikut:
pl =  Penghasilan dari luar usaha  x 100%
                      Penjualan
  1. Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl)
Rasio Biaya dari luar usaha/Penjualan merupakan rasio antara total biaya luar usaha terhadap Penjualan. Nilai Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan dihitung sebagai berikut:

bl =  Beban Luar Usaha x 100%
              Penjualan


  1. Hubungan Antar Rasio
Pada dasarnya, nilai output yang dihasilkan oleh suatu perusahaan merupakan jumlah total input yang digunakan ditambah dengan sejumlah keuntungan yang diharapkan oleh pengusaha yang bersangkutan. Apabila dirumuskan dalam suatu persamaan, maka:

Input Antara + Input Primer + Margin Perdagangan = Output

Input Antara adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk barang dan jasa yang digunakan habis dalam proses produksi (BPS…). Input Antara dalam suatu perusahaan dapat berupa penggunaan bahan baik bahan baku maupun bahan pembantu, konsumsi energi, pemakaian barang-barang lain, sewa gedung, sewa mesin dan peralatan, pemanfaatan jasa-jasa serta input-input Antara lainnya.

Input Primer adalah input atau biaya yang timbul sebagai akibat dari pemakaian faktor produksi (tenaga kerja dan kapital) dalam suatu kegiatan ekonomi (BPS…). Input primer meliputi:
  • Gaji dan upah yang dibayarkan kepada pekerja,
  • Penyusutan barang modal
  • Bunga yang dibayarkan kepada pemilik modal pihak ketiga (hutang).



Penjualan perusahaan merupakan output perusahaan yang diukur dalam harga konsumen. Harga tersebut merupakan jumlah total input ditambah sejumlah laba yang diharapkan oleh pengusaha.

Input-input Antara pada prinsipnya meliputi pemakaian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan/atau pemakaian barang dan jasa yang bukan BKP atau JKP. Dengan demikian, Input Antara yang merupakan BKP atau JKP dapat diukur dengan menggunakan nilai perolehan BKP atau JKP tersebut, dimana:

Nilai perolehan BKP atau JKP = 10 x Pajak Masukan

Input Primer berupa penyusutan merupakan biaya atas modal berupa aktiva tetap. Namun demikian atas perolehan aktiva tetap juga dilakukan pemungutan PPN. Dengan demikian biaya atas perolehan aktiva tetap tersebut juga terukur dalam nilai perolehan BKP atau JKP diatas.

Apabila keseluruhan input dan output suatu perusahaan diukur dalam bentuk rasio terhadap nilai penjualan, hubungan antar rasio dapat dirumuskan dalam suatu persamaan:

10pn + g + b +OPM + x ≈ 100% .................................................................. (I)

dimana:
Dengan asumsi bahwa:
Karena OPM = PPM - (pl-bl), maka didapat persamaan kedua:

10pn + g + b + x + PPM – (pl – bl) ≈ 100% ................................................................( II )

dimana:
Karena PPM – CTTOR = NPM, maka didapat pula persamaan ketiga:

10pn + g + b + x + NPM – (pl – bl) + CTTOR ≈ 100% .................................................( III )

dimana:



Bab III Pemanfaatan Persamaan Hubungan antar Rasio


Pada bab II, telah dijelaskan bahwa rasio-rasio total benchmarking dapat dirumuskan dalam tiga persamaan hubungan antar rasio yaitu:
  1. 10pn + g + b + x + OPM ≈ 100%
  2. 10pn + g + b + x + PPM – (pl – bl) ≈ 100%
  3. 10pn + g + b + x + NPM – (pl –bl) + CTTOR ≈ 100%
Ketiga formula di atas menunjukkan adanya keterkaitan antara satu rasio dengan rasio lain. Adanya keterkaitan tersebut berakibat bahwa kewajaran input dan laba suatu perusahaan dapat dinilai dari besarnya komposisi masing-masing rasio. Logikanya, tingginya suatu rasio input akan diimbangi dengan rendahnya rasio input yang lain dan/atau rendahnya tingkat laba. Lebih lanjut, dengan berasumsi bahwa wajib pajak dalam kelompok usaha sejenis cenderung akan memiliki karakter usaha yang sama, komposisi input dan laba suatu perusahaan juga akan memiliki komposisi yang mirip. Dengan menilai suatu Wajib Pajak berdasarkan komposisi masing-masing rasio-rasio dalam persamaan diatas, kemudian membandingkan dengan rasio-rasio benchmark untuk jenis usaha yang sama dengan wajib pajak, dapat diperoleh gambaran awal bagaimana kemungkinan Wajib Pajak beroperasi, serta kinerja keuangan dan kepatuhan perpajakannya.

Untuk dapat mengenali Wajib Pajak secara lebih baik, aparat pajak perlu melakukan analisis usaha (business analysis) terhadap Wajib Pajak yang akan didalami. Analisis usaha adalah proses menilai prospek ekonomis dan risiko suatu perusahaan, yang meliputi analisis lingkungan usaha, strategi, posisi keuangan dan kinerja perusahaan3. Langkah awal yang diperlukan dalam melakukan analisis lingkungan usaha ialah mengumpulkan informasiinformasi yang relevan terkait dengan sektor usaha yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran yang cukup mengenai karakteristik usaha pada sektor tersebut, misalnya bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut pada umumnya beroperasi, adakah regulasi tertentu yang mengatur secara spesifik usaha tersebut, adakah perlakuan akuntansi yang khusus diterapkan pada sektor tersebut, dan sebagainya. Tahap selanjutnya adalah mengumpulkan informasi-informasi yang cukup berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang sedang didalami. Hal ini diperlukan untuk dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai usaha Wajib Pajak sehingga dapat dengan lebih tepat dalam melakukan analisis benchmarking.


_________________________________
3 Wild, Subramanyam & Hasley 2003, Financial Statement Analysis, McGrawHill, New York, p3.



Rasio-rasio total benchmarking, yang di formulasikan dalam bentuk persamaan hubungan antar rasio dapat digunakan sebagai alat bantu (supporting tools) dalam melakukan analisis lingkungan usaha maupun dalam melakukan analisis posisi keuangan dan kinerja perusahaan. Analisis lingkungan usaha dilakukan dengan membaca rasio-rasio benchmark dalam suatu persamaan, sehingga diperoleh gambaran sekilas bagaimana perusahaan dalam sektor usaha tertentu beroperasi sebelum kita melakukan analisis pada suatu Wajib Pajak. Namun demikian, sebagai supporting tools, analisis ini tak dapat dilakukan dengan baik tanpa adanya pemahaman secukupnya mengenai sektor usaha yang sedang dianalisis.

Contoh:

Hubungan antar rasio benchmark jenis usaha Pertambangan Batubara adalah sebagai berikut:

10pn + g + b + x + NPM – ( pl – bl ) + CTTOR ≈ 100%

0.15% + 8.30% + 0.00% + 37.56% + 13.24% -(1.88% - 0.92%) + 6.20% = 64.49%

Dari persamaan diatas terlihat bahwa jumlah total persamaan adalah 64.49%, cukup jauh dibawah 100%. Hal ini karena input berupa bahan baku dari pertambangan batubara merupakan barang yang tidak dikenakan PPN atau PPN-nya tidak dapat dikreditkan sehingga tidak dapat terwakili dengan nilai 10pn. Nilai pn yang sangat rendah ini menunjukkan bahwa bahan baku dari usaha ini merupakan barang yang tidak dikenakan PPN atau PPN-nya tidak dapat dikreditkan.

Dalam sektor usaha pertambangan, industri dan perdagangan, nilai pn yang rendah, dibarengi nilai total persamaan yang rendah menunjukkan bahwa input bahan baku atau barang dagangan yang dibeli tersebut sebagian besar berupa non BKP atau mendapat fasilitas dibidang PPN. Hal ini berbeda untuk perusahaan di sektor jasa. Nilai pn yang rendah seharusnya tidak menyebabkan rendahnya jumlah persamaan jauh dibawah 100% karena pada sektor jasa hanya terdapat sedikit komponen bahan/barang dagangan sedangkan input-input lainnya selain gaji, bunga, penyusutan dan sewa akan terserap pada nilai x.

Input berupa biaya tenaga kerja adalah sebesar 8.30%, cukup tinggi mengingat pertambangan batubara bukan tergolong industri padat karya. Hal ini menunjukkan bahwa standar gaji/upah tenaga kerja dalam jenis usaha ini tergolong tinggi.

Input berupa biaya bunga adalah sebesar 0%, menunjukkan usaha ini lebih mengandalkan modal sendiri daripada modal pinjaman pihak ketiga. Rasio input lainnya (x) adalah sebesar 37.56%. Nilai rasio ini tinggi karena adanya jasa-jasa subkontrak pertambangan yang cukup besar digunakan oleh usaha ini.

Dalam rangka analisis posisi keuangan perusahaan, rasio-rasio wajib pajak yang akan dianalisis disajikan dalam bentuk persamaan di atas dan kemudian dilakukan analisis individual terhadap masing-masing komponennya. Analisis ini dilakukan tanpa proses pembandingan dengan benchmark. Proses analisis dilakukan dengan cara yang sama dengan proses analisis lingkungan usaha di atas.

Untuk dapat menilai kewajaran kinerja keuangan dan kepatuhan wajib pajak, yang perlu dilakukan adalah membandingkan analisis posisi keuangan (analisis individual) tersebut dengan analisis lingkungan usaha berdasarkan persamaan benchmark di atas. Pembandingan ini diarahkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
- Mengapa terdapat perbedaan antara persamaan hubungan antara rasio Wajib Pajak dengan persamaan benchmarknya?
- Apakah perbedaan tersebut mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam kinerja keuangan dan/atau ketidakpatuhan perpajakan?

Pembandingan rasio-rasio keuangan Wajib Pajak dengan benchmarknya dapat dilakukan secara lebih mendalam melalui analisis dalam rangka pemanfaatan rasio-rasio benchmark, sebagaimana disajikan dalam Bab IV.




Bab IV Pemanfaatan Rasio Benchmark


Dibawah ini disajikan panduan penggunaan rasio-rasio benchmark untuk melakukan pengujian kepatuhan terhadap suatu Wajib Pajak. Panduan yang disajikan ini sekedar merupakan ilustrasi bagaimana rasio-rasio dalam total benchmarking ini dapat dimanfaatkan. Pengguna dapat mengembangkan sendiri cara-cara pemanfaatan yang dianggap lebih tepat dan lebih efisien sesuai kebutuhan masing-masing pengguna. Dalam ilustrasi ini, aspek yang dapat diuji menggunakan benchmark meliputi:
  1. Biaya Usaha
  2. Koreksi Fiskal
  3. Penghasilan dan Biaya Luar Usaha
  4. Objek Pemotongan dan Pemungutan PPh
  5. Kewajaran Pajak Masukan
Contoh kertas kerja yang digunakan dalam pengujian ini adalah sebagaimana disajikan dalam Lampiran.

Biaya Usaha

Biaya Usaha meliputi Harga Pokok Penjualan dan Beban Usaha Lainnya. Istilah yang digunakan maupun cara penggolongan jenis-jenis beban mungkin berbeda-beda tergantung jenis usaha maupun model pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak.

Biaya usaha Wajib Pajak dapat dibandingkan dengan Benchmark dengan langkahlangkah sebagai berikut:
  1. Membandingkan rasio HPP/Penjualan terhadap rasio benchmark, dimana rasio HPP/Penjualan = 100% - GPM;
  2. Membandingkan rasio Biaya Usaha Lain/Penjualan terhadap rasio benchmark, dimana rasio Biaya Usaha Lain/Penjualan = GPM – OPM.
  3. Membandingkan hasil penjumlahan rasio HPP/Penjualan dan Biaya Usaha Lain/Penjualan diatas dengan rasio benchmarknya.
  4. Melakukan analisis terhadap hasil pembandingan tersebut.

Contoh 1:

PT A, dengan KLU 32300 memiliki GPM = 18.74% dan OPM=1.76%. Rasio Benchmark untuk KLU tersebut adalah GPM=16.43% dan OPM=3.15%. Pengujian Biaya Usaha PT A dapat dilakukan sebagai berikut:

Biaya Usaha WP Benchmark           Selisih
1 Harga Pokok Penjualan (100% - GPM) 81.26% 83.57% -2.31%
2 Biaya Usaha Lain (GPM - OPM) 16.98% 13.27% 3.71%

3 Jumlah ( 1 + 2 ) 98.24% 96.85% 1.39%


Berdasarkan pembandingan diatas diketahui bahwa kinerja operasional perusahaan masih di bawah benchmark karena Beban Usaha Wajib Pajak berada 1.39% diatas benchmark. Tingginya beban usaha tersebut karena Biaya Usaha lain yang berada 3.71% diatas benchmark. Dengan demikian penelitian perlu lebih difokuskan pada komponen Beban Usaha Lain.

Untuk lebih mendalami komponen mana dalam Harga Pokok Penjualan dan/atau Biaya Usaha Lain yang memerlukan penelitian lebih lanjut, dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membandingkan nilai rasio Gaji/Penjualan (g), Penyusutan/Penjualan (py), Sewa/Penjualan (s), Bunga/Penjualan (b), dan Input Lain (x) Wajib Pajak dengan rasio benchmark.
  2. Menghitung rasio Pemakaian Bahan (Barang Dagangan)/Penjualan Wajib Pajak dengan menggunakan formula : (1-OPM) – (g + py + s + b + x) dan membandingkannya dengan nilai benchmark.
  3. Melakukan analisis terhadap hasil penghitungan dan pembandingan pada langkah 1 dan 2 diatas, untuk menentukan komponen biaya usaha mana yang memerlukan penelitian lebih mendalam.

Contoh 2:

Melanjutkan contoh 1, PT A memiliki rasio g=5,42%, py=0,91%, s=1,87%, b=0,00% dan x=13,97%, sedangkan rasio benchmark pada KLU 32300 adalah g=7,11%, py=5,41%, s=0.23%, b=2,15% dan x=13,67%. Langkah 1 dan 2 diatas dapat disajikan sebagai berikut:




Pembandingan antara rasio-rasio g, py, s, b dan x Wajib Pajak terhadap benchmark menunjukkan bahwa proporsi beban gaji, beban penyusutan dan beban bunga terhadap penjualan masih dibawah benchmark. Rasio beban sewa terhadap penjualan sedikit diatas benchmark. Sedangkan rasio pemakaian bahan (barang dagangan) terhadap penjualan menunjukkan selisih yang cukup tinggi diatas benchmark. Untuk dapat melakukan analisis secara tepat terhadap hasil pembandingan tersebut, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai kondisi industri pada umumnya serta pengetahuan mengenai kegiatan usaha wajib pajak. Hal-hal yang sekilas dapat disimpulkan misalnya:
- Rasio g Wajib Pajak lebih rendah dari benchmark mungkin disebabkan WP menggunakan pekerja yang lebih sedikit dibanding perusahaan sejenis (misalnya karena faktor pemanfaatan teknologi yang lebih intensif), membayar dengan upah yang lebih murah (misalnya karena faktor lokasi) atau karena peredaran usaha wajib pajak yang lebih besar dibanding rata-rata perusahaan pada KLU yang sama.
- Rasio py Wajib Pajak lebih rendah dari benchmark mungkin disebabkan Wajib Pajak tidak melakukan investasi dalam bentuk barang modal dalam beberapa tahun terakhir.
- Rasio s Wajib Pajak lebih tinggi dari benchmark mungkin disebabkan perusahaan lebih mengandalkan aktiva yang disewa dari pihak lain dalam operasional perusahaan dibandingkan membeli sendiri.
- Rasio Pemakaian bahan terhadap Penjualan menunjukkan nilai 7,79% diatas benchmark, yang dapat berarti bahwa Wajib Pajak lebih tidak efisien dalam menggunakan bahan baku dan atau bahan pembantu dibandingkan perusahaan lain yang sejenis. Penyebab lain adalah kemungkinan harga perolehan bahan yang lebih tinggi dibanding perusahaan lain.

Dari selisih-selisih diatas terlihat bahwa selisih Pemakaian Bahan/Penjualan terhadap benchmark memiliki tingkat risiko ketidakbenaran yang paling tinggi. Untuk itu, penelitian perlu difokuskan pada akun-akun yang berkaitan dengan pembelian dan penggunaan bahan.


Koreksi Fiskal

Dalam menghitung PPh terutang dalam suatu tahun pajak, Wajib Pajak mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan Penghasilan Kena Pajak. Nilai Penghasilan Kena Pajak pada dasarnya merupakan nilai Laba Komersial Perusahaan yang disesuaikan dengan sejumlah koreksi fiskal baik berupa Koreksi Fiskal Positif maupun Koreksi Fiskal Negatif, serta memperhitungkan sejumlah kompensasi kerugian tahun sebelumnya, jika ada.

Rasio-rasio benchmarking dapat dimanfaatkan pula untuk menguji apakah nilai total koreksi fiskal suatu Wajib Pajak dapat dipandang wajar atau tidak bila dibandingkan benchmark pada usaha sejenis. Kewajaran tersebut dapat dinilai dengan membandingkan antara rasio PPh terutang/Laba bersih Komersial Wajib Pajak dengan benchmarknya, dimana rasio tersebut dapat dihitung dengan cara membagi CTTOR terhadap PPM. Hasil pembandingan tersebut, apabila ternyata rasio WP lebih rendah dibanding benchmark, harus dianalisis secara hati-hati apakah Wajib Pajak yang bersangkutan juga melakukan kompensasi kerugian, sebelum dapat menarik kesimpulan adanya indikasi bahwa Koreksi Fiskal Positif/Negatif yang dilakukan ternyata lebih rendah/tinggi dari yang seharusnya.

Contoh 3:

PT A, KLU 32300, memiliki PPM=2,53% dan CTTOR=1,78%, sedangkan rasio benchmark pada KLU yang sama adalah PPM=2,96% dan CTTOR=1,30%. Tidak ada kompensasi kerugian pada tahun yang bersangkutan.

  WP Benchmark Selisih
CTTOR/PPM 70.37% 43.96% 26.41%

CTTOR/PPM Wajib Pajak lebih tinggi daripada benchmark, yang berarti koreksi fiskal yang dilakukan wajib pajak masih dibawah benchmark perusahaan sejenis.


Penghasilan Luar Usaha

Pengujian atas penghasilan dan biaya luar usaha dilakukan dengan membandingkan nilai Rasio Penghasilan Luar Usaha/Penjualan (pl) dan Rasio Biaya Luar Usaha/Penjualan (bl) Wajib Pajak terhadap rasio pl dan bl benchmark. Analisis dilakukan terhadap hasil pembandingan tersebut.

Contoh 4:

PT A, KLU 32300 memiliki pl=3,40% dan bl=2,63%, sedangkan rasio benchmark untuk KLU tersebut adalah pl=3,09% dan bl=2,13%.

  WP Benchmark Selisih
pl 3.40% 0.31% 3.09%
bl  2.63% 0.50% 2.13%
Netto (pl-bl) 0.77% -0.19% 0.96%


Hasil pembandingan menunjukkan bahwa Penghasilan Luar Usaha Netto Wajib Pajak berada diatas benchmark, dengan nilai pl dan bl keduanya diatas benchmark. Tingginya pl bisa terjadi karena adanya penghasilan luar usaha yang bersifat insidentil yang diterima oleh Wajib Pajak pada tahun yang bersangkutan, atau penghasilan lain yang diterima secara rutin oleh Wajib Pajak diluar dari usaha pokok Wajib Pajak yang tidak secara umum juga diterima oleh perusahaan lain dalam usaha sejenis. Karena rasio Penghasilan Luar Usaha diatas secara netto berada diatas benchmark, pendalaman lebih lanjut mengenai penghasilan luar usaha ini tidak perlu menjadi prioritas.


Objek Pemotongan dan Pemungutan PPh

Pengujian dilakukan dengan membandingkan rasio-rasio yang berkaitan dengan objek Pemotongan dan Pemungutan PPh terhadap benchmarknya. Rasio-rasio yang dibandingkan meliputi rasio Gaji/Penjualan (g) terkait objek PPh pasal 21, rasio Bunga/Penjualan (b) terkait objek PPh Pasal 23, dan rasio Sewa/Penjualan terkait objek PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2).

Contoh 5:

Menggunakan data-data PT A, diperoleh perbandingan sebagai berikut:

WP Benchmark Selisih
1 Gaji 5.42% 7.11% -1.69%
2 Sewa 1.87% 0.23% 1.64%
3 Bunga 0.00% 2.15% -2.15%
4 Input Lain 13.97% 13.67% 0.30%

Dalam melakukan analisis, perlu diperhatikan terlebih dahulu hasil analisis kita terhadap gaji, sewa, bunga dan input lain tersebut sebagai Biaya Usaha. Meskipun Rasio Gaji/Penjualan dan Rasio Bunga/Penjualan terlihat berada dibawah benchmark, perlu diteliti lebih dalam apakah masih terdapat potensi PPh Pemotongan dan Pemungutan yang masih dapat digali dengan memperhatikan alasan-alasan yang mungkin mengenai rendahnya rasio tersebut. Ekualisasi objek-objek pemotongan dan pemungutan PPh perlu dilakukan dan data diatas dapat digunakan sebagai pelengkap analisis.


Kewajaran Pajak Masukan

Pengujian kewajaran Pajak Masukan pada dasarnya dilakukan dengan membandingkan rasio Pajak Masukan/Penjualan (pn) Wajib Pajak dengan rasio benchmarknya, serta membandingkan penghitungan pembelian bahan berdasarkan laporan keuangan dengan pembelian bahan (barang) berdasarkan pengkreditan pajak masukan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
  1. Menghitung rasio Pembelian Bahan (Barang Dagangan) / Penjualan dengan cara mengurangi Rasio Total Biaya Usaha/Penjualan dengan g, py, s, b, x dan rasio Selisih Persediaan/Penjualan.
  2. Menghitung rasio Jumlah Pembelian menurut PPN / Penjualan dengan cara menambah atau mengurang nilai 10pn dengan suatu penyesuaian akibat perbedaan saat pengkreditan PM dengan saat pengakuan pembelian BKP/JKP.
  3. Menghitung selisih antara hasil penghitungan langkah 1 dan hasil langkah 2.
  4. Membandingkan hasil penghitungan langkah 1, 2 dan 3 dengan hasil penghitungan menggunakan angka-angka rasio benchmark.
  5. Melakukan analisis hasil langkah 1, 2, 3 dan 4 diatas.
Contoh 6:

PT A, KLU 32300 memiliki nilai 10pn=92,20%, sedangkan rasio benchmark adalah 10pn=67,43%.




Dari perhitungan diatas diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan Pembelian Bahan sebesar 75,01% dari nilai Penjualan. Hal ini diketahui dari nilai pemakaian bahan yang dibebankan dalam biaya usaha sebesar 76,07% dikurangi dengan selisih persediaan 1,06% (selisih persediaan=persediaan akhir-persediaan awal). Sementara itu nilai pembelian BKP/JKP menurut SPT PPN pada periode yang sama adalah sebesar 92,20%. Dengan demikian terdapat selisih negatif sebesar -17,19%.

Bila nilai selisih positif, kemungkinannya adalah bahwa terdapat pemakaian bahan yang bukan merupakan objek PPN (Non BKP), Wajib Pajak memperoleh fasilitas dibidang PPN, atau terdapat Pajak Masukan WP yang tidak [dapat] dikreditkan. Bila selisih negatif seperti contoh diatas, kemungkinannya adalah selisih tersebut adalah Pajak Masukan atas perolehan JKP. Namun demikian bila dibandingkan dengan x, ternyata selisih tersebut lebih besar dari x, mengindikasikan adanya pengkreditan Pajak Masukan yang tidak seharusnya. (Biaya usaha berupa jasa-jasa yang dibebankan Wajib Pajak termasuk dalam Input Lain (x) ini disamping beban-beban lainnya seperti beban penghapusan piutang). Pembandingan antara pn WP dengan benchmark juga menunjukkan angka pn WP diatas benchmark mengindikasikan bahwa pengkreditan PM Wajib Pajak berada diatas kewajaran.
   



Bab V Penutup


Buku Petunjuk Teknis Pemanfaatan Total Benchmarking berisikan panduan penggunaan rasio-rasio benchmark untuk melakukan pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak. Panduan yang disajikan ini merupakan ilustrasi bagaimana rasio-rasio dalam total benchmarking ini dapat dimanfaatkan. Pengguna dapat mengembangkan sendiri cara-cara pemanfaatan yang dianggap lebih tepat dan lebih efisien sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Rasio-rasio yang digunakan dalam total benchmarking meliputi 14 rasio yang terdiri dari rasio-rasio yang mengukur kinerja operasional, rasio input, rasio PPN dan rasio aktivitas luar usaha. Pemilihan 14 rasio tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa rasio yang digunakan sedapat mungkin mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kegiatan operasional perusahaan dalam suatu periode dan berkaitan dengan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok usaha dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.

Dengan adanya Total benchmarking, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai. Total benchmarking bukanlah satu-satunya alat ukur yang sifatnya tidak dapat berubah dan statis. Tetap diperlukan suatu sikap kritis dan analitis dalam menerapkan dan menggunakan rasio-rasio dalam total benchmarking.

Diharapkan di masa yang akan datang dapat dilakukan penyempurnaan atas Total Benchmarking ini dan masukan atas hal ini sangat diharapkan demi kemajuan bersama Direktorat Jenderal Pajak.



Daftar Pustaka


Barker, RL 2003, The social work dictionary (5th ed.), NASW Press, Washington, DC.

Society for Human Resource Management n.d., Business Literacy Glossary of Terms, , accessed 25/09/2009, http://moss07.shrm.org/TemplatesTools/Glossaries/ BusinessTerms/Pages/b.aspx.

Wild, Subramanyam & Hasley 2003, Financial Statement Analysis, McGrawHill, New York.



















Lampiran II : Format Kertas Kerja Pemanfaatan Total
Benchmarking













DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………


KERTAS KERJA PEMANFAATAN TOTAL BENCHMARKING


  1. IDENTITAS WAJIB PAJAK
    1. Nama Wajib Pajak :
    2. NPWP :
    3. KLU – Uraian KLU :
    4. Tahun pajak :
    5. Peredaran Usaha :   Rp

  1. PERBANDINGAN DENGAN RASIO BENCHMARK
    No. Uraian Rasio-Rasio Keterangan
    Wajib Pajak Benchmark Selisih
    1 GPM        
    2 OPM        
    3 PPM        
    4 CTTOR        
    5 NPM        
    6 Rasio Ph LU (pl)        
    7 Rasio Biaya LU (bl)        
    8 DPR        
    9 Rasio PPN*10 (10 pn)        
    10 Rasio Gaji (g)        
    11 Rasio Penyusutan (py)        
    12 Rasio Sewa(s)        
    13 Rasio Bunga (b)        
    14 Rasio Input Lainnya (x)        
    15 Rasio Selisih Persediaan        
    16 Formula I        
    17 Formula II        
    18 Formula III        
  

  1. ANALISIS
    1. Biaya Operasional
      No. Uraian Rasio-rasio Keterangan
      Wajib Pajak Benchmark Selisih
      1 HPP (100% ‐ GPM)        
      2 Biaya Usaha Lain (GPM ‐ OPM)        
      3 Biaya Operasional        
      4 Gaji        
      5 Penyusutan        
      6 Sewa        
      7 Bunga        
      8 Input Lain        
      9 Jumlah 4 s.d. 8        
      10 Pemakaian Bahan / Barang Dagangan (3 ‐ 9)        
 
a. Analisis Account Representative
……………………
b. Indikasi
……………….
c. Fokus Penelitian dan Hasil Penelitian
…………………….
d. Rencana Tindak Lanjut
…………………………


    1. Penghasilan dan Biaya Luara Usaha
      No. Uraian Rasio-rasio Keterangan
      Wajib Pajak Benchmark Selisih
      1 PPM‐OPM        
      2 Penghasilan Luar Usaha (pl)        
      3 Biaya Luara Usaha (bl)        
  
a. Analisis Account Representative
……………………
b. Indikasi
……………….
c. Fokus Penelitian dan Hasil Penelitian
…………………….
d. Rencana Tindak Lanjut
…………………………

    1. Koreksi Fiskal
      No. Uraian Rasio-rasio Keterangan
      Wajib Pajak Benchmark Selisih
      1 CTTOR/PPM        

a. Analisis Account Representative
……………………
b. Indikasi
……………….
c. Fokus Penelitian dan Hasil Penelitian
…………………….
d. Rencana Tindak Lanjut
…………………………


    1. Pemotongan dan Pemungutan PPh
      No. Uraian Rasio-rasio Keterangan
      Wajib Pajak Benchmark Selisih
      1 Gaji        
      2 Sewa        
      3 Bunga        
      4 Input Lainnya        

a. Analisis Account Representative
……………………
b. Indikasi
……………….
c. Fokus Penelitian dan Hasil Penelitian
…………………….
d. Rencana Tindak Lanjut
…………………………


    1. PPN
      No. Uraian Rasio-rasio Keterangan
      Wajib Pajak Benchmark Selisih
      1 Biaya Operasional        
      2 Jumlah g + py + s + b + x        
      3 Pemakaian bahan/barang (1-2)        
      4 Dikurangi: Selisih persediaan        
      5 Pembelian barang/bahan (3-4)        
      6 Pembelian terutang PPN (10*pn)        
      7 Penyesuaian perbedaan saat
      pengkreditan dgn pembelian BKP/JKP
             
      8 Jumlah pembelian menurut PPN (6+7)        
        Selisih (5-8)        
        Positif : Pembelian non BKP/JKP        
        Negatif : Perolehan JKP        
      9 Rasio Input Lainnya        

a. Analisis Account Representative
……………………
b. Indikasi
……………….
c. Fokus Penelitian dan Hasil Penelitian
…………………….
d. Rencana Tindak Lanjut
…………………………



  1. KESIMPULAN
……………….





Mengetahui,
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi….




.........................
NIP
……………………,…………………….. 2009
Dibuat oleh,




.........................
NIP