LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


Contoh Surat Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pengurangan/Penghapusan*)
  Sanksi Administrasi atas SKP PBB/STP PBB*)
  Tahun Pajak ...........


Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala KPP Pratama ...................
........................................................


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .........................................................................................
NPWP : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
Desa/Kelurahan*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................
Nomor Telepon : .........................................................................................
Sebagai Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak*), atas objek pajak:
NOP : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
Desa/Kelurahan*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................

dengan ini mengajukan pengurangan/penghapusan*) sanksi administrasi atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ..................... tanggal .................. Tahun Pajak................ yang semula sebesar Rp..................... (.......................................................) menjadi sebesar Rp....................... (.......................................) atau sebesar ................% dengan alasan :
............................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................

Bersama ini dilampirkan:
1. Fotokopi SKP PBB/STP PBB*) yang diajukan pengurangan/penghapusan*) sanksi administrasi PBB;
2. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa fotokopi:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. dst.

Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.










Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
..................., ..........................20..........
Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak*)




(....................................................)










LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


Contoh Surat Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, Yang Tidak Benar
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang Tidak Benar
  Tahun Pajak ...........


Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala KPP Pratama ...................
........................................................


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .........................................................................................
NPWP : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
Desa/Kelurahan*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................
Nomor Telepon : .........................................................................................
Sebagai Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak*), atas objek pajak:
NOP : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
Desa/Kelurahan*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................

dengan ini mengajukan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Tahun Pajak ................ yang semula sebesar Rp..................... (.......................................................) menjadi sebesar Rp....................... (.......................................) dengan alasan :
Menurut perhitungan kami ketetapan PBB yang seharusnya adalah sebagai berikut:
1. NJOP Bumi : ...................m2 x Rp........................./m2 = Rp.............................
2. NJOP Bangunan : ...................m2 x Rp........................./m2 = Rp............................. +
3. NJOP         : (1+2) = Rp.............................
4. NJOPTKP = Rp............................. -
5. NJOP untuk penghitungan PBB (3-4) = Rp.............................
6. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 20% atau 40% *) x (5) = Rp.............................
7. PBB yang terutang               : 0,5% x NJKP = Rp.............................

Bersama ini dilampirkan:
1. Asli SPPT/ SKP PBB/STP PBB*) yang diajukan pengurangan;
2. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa fotokopi:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. dst.

Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.












Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
..................., ..........................20..........
Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak*)




(....................................................)










LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


Contoh Surat Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), Yang Tidak Benar
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), yang Tidak Benar
  Tahun Pajak ...........


Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala KPP Pratama ...................
........................................................


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .........................................................................................
NPWP : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
Desa/Kelurahan*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................
Nomor Telepon : .........................................................................................
Sebagai Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak*), atas objek pajak:
NOP : .........................................................................................
Alamat : .........................................................................................
Desa/Kelurahan*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................
PBB yang terutang : Rp.................................(....................................................)

dengan ini mengajukan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Tahun Pajak ....................... dengan alasan:
............................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................

Bersama ini dilampirkan:
1. Asli SPPT/ SKP PBB/STP PBB*) yang diajukan pembatalan;
2. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa fotokopi:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. dst.

Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.













Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
..................., ..........................20..........
Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak*)




(....................................................)










LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


Contoh Surat Permohonan Pembatalan SPPT yang Tidak Benar yang Diajukan Secara Kolektif:


(Kop Surat Desa/Kelurahan*))

Nomor : ....................................................................
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pembatalan atas SPPT Yang Tidak Benar yang Diajukan Secara Kolektif
  Tahun Pajak ...........


Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala KPP Pratama ...................
........................................................


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Kepala Desa/Lurah*) : .........................................................................................
Kecamatan : .........................................................................................
Kabupaten/Kota*) : .........................................................................................
Nomor Telepon : .........................................................................................

bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak mengajukan pembatalan SPPT yang tidak benar Tahun Pajak............... sejumlah............. SPPT yang terletak di desa/kelurahan*) ..................... dengan alasan pembatalan menurut Wajib Pajak sebagaimana daftar terlampir.

Bersama ini dilampirkan:
1. Asli SPPT Tahun Pajak............................ sejumlah....................SPPT;
2. Lampiran Daftar SPPT Yang Diajukan Pembatalan Secara Kolektif; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa fotokopi:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. dst.

Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.











Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
..................., ..........................20..........
KEPALA DESA/LURAH*)



(....................................................)









LAMPIRAN 
SURAT KEPALA DESA/LURAH*)............................
NOMOR : .........................
HAL : PEMBATALAN ATAS SPPT YANG TIDAK BENAR YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF TAHUN PAJAK .........


DAFTAR SPPT YANG DIAJUKAN PEMBATALAN SECARA KOLEKTIF

DESA/KELURAHAN*) : ........................................
KECAMATAN : ........................................
KABUPATEN/KOTA*) : ........................................
TAHUN PAJAK : ........................................
SEJUMLAH : ........................................SPPT


NO Nama Wajib
Pajak
NOP SPPT   Tanda Tangan
Wajib Pajak
Luas (m2) NJOP (Rp/m2) PBB yang
Terutang (Rp)
Alasan
Pembatalan
Bumi Bangunan Bumi Bangunan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
2
dst
                 
Jumlah              










Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
..................., ..........................20..........
KEPALA DESA/LURAH*)



(....................................................)









LAMPIRAN V
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


..................................................................................... (1)

LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN
PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB

Nomor : ................................................ (2)

  1. Surat Permohonan Pengurangan/Penghapusan, Sanksi Administrasi PBB
Nomor dan Tanggal : ......................................................................... (3)
Tanggal Terima Surat : ......................................................................... (4)
Nomor Tanda Terima Surat : ......................................................................... (5)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ......................................................................... (6)
Alamat : ......................................................................... (7)
  1. Sanksi Administrasi PBB Dalam SKP PBB/STP PBB*)
NOP : ......................................................................... (8)
Besarnya Sanksi Administrasi : Rp..................................................................... (9)
Tahun Pajak : ......................................................................... (10)
  1. Penelitian Persyaratan
No Uraian Pemenuhan
Persyaratan**)
Keterangan (11)
Ya Tidak
1. Satu permohonan untuk 1 (satu) SKP PBB/STP PBB      
2. Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangan/penghapusan*) disertai alasan yang mendukung permohonannya      
3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama      
4. Dilampiri fotokopi SKP PBB/STP PBB yang dimohonkan pengurangan/penghapusan*) sanksi administrasi      
5. WP tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SKP PBB yang dimohonkan pengurangan/penghapusan*)      
6. WP tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT/SKP PBB*) yang terkait dengan STP PBB yang dimohonkan pengurangan/penghapusan*)      
7. Telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi      
7. Ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dengan melampirkan surat kuasa/Surat Kuasa Khusus*)      

  1. Berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB dimaksud memenuhi/tidak memenuhi*) persyaratan sehingga permohonan tersebut dapat dipertimbangkan/tidak dapat dipertimbangkan*).



Mengetahui
Kepala Seksi ................. (13)



.......................... (14)
NIP .................... (15)
..................., .........20...... (12)

Petugas,



.......................... (16)
NIP .................... (17)


Keterangan:
*)   coret yang tidak perlu
**)  diisi tanda" √" pada kolom "ya" apabila persyaratan dipenuhi atau kolom "tidak" apabila persyaratan tidak dipenuhi



Petunjuk Pengisian Lampiran V

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor lembar penelitian persyaratan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 3 : diisi nomor dan tanggal surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 4 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 5 : diisi nomor tanda terima surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB (LPAD/BPS)
Angka 6 : diisi nama Wajib Pajak
Angka 7 : diisi alamat Wajib Pajak
Angka 8 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 9 : diisi besarnya sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB/STP PBB
Angka 10 : diisi Tahun Pajak SKP PBB/STP PBB
Angka 11 : diisi keterangan apabila pada kolom "Tidak" diisi tanda "√"
Angka 12 : diisi nama kota dan tanggal dibuatnya Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB
Angka 13 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 14 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 15 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 16 : diisi nama petugas yang meneliti persyaratan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 17 : diisi NIP petugas sebagaimana dimaksud pada angka 16










LAMPIRAN VI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.................................................................................... (1)

LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN
PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT/SKP PBB/STP PBB*), YANG TIDAK BENAR

Nomor : ................................................ (2)

  1. Surat Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), yang Tidak Benar
Nomor dan Tanggal : ......................................................................... (3)
Tanggal Terima Surat : ......................................................................... (4)
Nomor Tanda Terima Surat : ......................................................................... (5)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ......................................................................... (6)
Alamat : ......................................................................... (7)
  1. Ketetapan PBB 
NOP : ......................................................................... (8)
PBB yang terutang : Rp..................................................................... (9)
Tahun Pajak : ......................................................................... (10)
  1. Penelitian Persyaratan
No Uraian Pemenuhan
Persyaratan**)
Keterangan (11)
Ya Tidak
1. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKP PBB/SKP PBB      
2. Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya ketetapan yang dimohonkan pengurangan disertai alasan yang mendukung permohonannya      
3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama      
4. Dilampiri asli SPPT/SKP PBB/STP PBB yang diajukan pengurangan      
5. WP tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan atas SPPT/SKP PBB, dalam hal yang dimohonkan pengurangan adalah SPPT/SKP PBB      
6. WP tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan keberatannya atas SPPT/SKP PBB*) dalam hal yang dimohonkan pengurangan adalah STP PBB      
7. Ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dengan melampirkan surat kuasa/Surat Kuasa Khusus*)      
  1. Berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, permohonan pengurangan dimaksud memenuhi/tidak memenuhi*) persyaratan sehingga permohonan tersebut dapat dipertimbangkan/tidak dapat dipertimbangkan*).




Mengetahui
Kepala Seksi ................. (13)



.......................... (14)
NIP .................... (15)
..................., .........20...... (12)

Petugas,



.......................... (16)
NIP .................... (17)

Keterangan:
*)   coret yang tidak perlu
**)  diisi tanda" √" pada kolom "ya" apabila persyaratan dipenuhi atau kolom "tidak" apabila persyaratan tidak dipenuhi



Petunjuk Pengisian Lampiran VI

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, Yang Tidak Benar 
Angka 3 : diisi nomor dan tanggal surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 4 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 5 : diisi nomor tanda terima surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar (LPAD/BPS)
Angka 6 : diisi nama Wajib Pajak
Angka 7 : diisi alamat Wajib Pajak
Angka 8 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 9 : diisi besarnya PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 10 : diisi Tahun Pajak SKP PBB/STP PBB
Angka 11 : diisi keterangan apabila pada kolom "Tidak" diisi tanda "√"
Angka 12 : diisi nama kota dan tanggal dibuatnya Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, Yang Tidak Benar 
Angka 13 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar 
Angka 14 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 15 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 16 : diisi nama petugas yang meneliti persyaratan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar 
Angka 17 : diisi NIP petugas sebagaimana dimaksud pada angka 16











LAMPIRAN VII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.................................................................................... (1)

LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN
PERMOHONAN PEMBATALAN, SPPT/SKP PBB/STP PBB*), YANG TIDAK BENAR

Nomor : ................................................ (2)

  1. Surat Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, Yang Tidak Benar 
Nomor dan Tanggal : ......................................................................... (3)
Tanggal Terima Surat : ......................................................................... (4)
Nomor Tanda Terima Surat : ......................................................................... (5)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ......................................................................... (6)
Alamat : ......................................................................... (7)
  1. Ketetapan PBB
NOP : ......................................................................... (8)
PBB yang terutang : Rp..................................................................... (9)
Tahun Pajak : ......................................................................... (10)
  1. Penelitian Persyaratan
No Uraian Pemenuhan
Persyaratan**)
Keterangan (11)
Ya Tidak
1. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKP PBB/STP PBB      
2. Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan yang mendukung permohonannya      
3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama      
4. Dilampiri asli SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang diajukan pembatalan      
5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dengan melampirkan surat kuasa/Surat Kuasa Khusus*)      
  1. Berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, permohonan pembatalan dimaksud memenuhi/tidak memenuhi*) persyaratan sehingga permohonan pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan/tidak dapat dipertimbangkan*).




Mengetahui
Kepala Seksi ................. (13)



.......................... (14)
NIP .................... (15)
..................., .........20...... (12)

Petugas,



.......................... (16)
NIP .................... (17)


Keterangan:
*)   coret yang tidak perlu
**)  diisi tanda" √" pada kolom "ya" apabila persyaratan dipenuhi atau kolom "tidak" apabila persyaratan tidak dipenuhi



Petunjuk Pengisian Lampiran VII

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, Yang Tidak Benar 
Angka 3 : diisi nomor dan tanggal surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 4 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 5 : diisi nomor tanda terima surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar (LPAD/BPS)
Angka 6 : diisi nama Wajib Pajak
Angka 7 : diisi alamat Wajib Pajak
Angka 8 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 9 : diisi besarnya PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 10 : diisi Tahun Pajak SKP PBB/STP PBB
Angka 11 : diisi keterangan apabila pada kolom "Tidak" diisi tanda "√"
Angka 12 : diisi nama kota dan tanggal dibuatnya Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, Yang Tidak Benar 
Angka 13 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar 
Angka 14 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 15 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 13
Angka 16 : diisi nama petugas yang meneliti persyaratan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar 
Angka 17 : diisi NIP petugas sebagaimana dimaksud pada angka 16









LAMPIRAN VIII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.................................................................................... (1)

LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN
PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, YANG TIDAK BENAR
YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF

Nomor : ................................................ (2)

  1. Surat Permohonan Pembatalan SPPT
Nomor dan Tanggal : ......................................................................... (3)
Tanggal Terima Surat : ......................................................................... (4)
Nomor Tanda Terima Surat : ......................................................................... (5)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ......................................................................... (6)
Alamat : ......................................................................... (7)
  1. Ketetapan PBB
Jumlah SPPT : ......................................................................... (8)
Tahun Pajak : ......................................................................... (9)
  1. Penelitian Persyaratan
No Uraian Pemenuhan
Persyaratan**)
Keterangan (10)
Ya Tidak
1. Satu permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama      
2.  PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)      Terlampir
3. Tertulis dalam bahasa Indonesia      
4. Mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya      Terlampir
5. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama      
6. Dilampiri asli SPPT yang dimohonkan pembatalan      Terlampir
7. Diajukan melalui Kepala Desa/Lurah*) setempat
     
  1. Berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, permohonan pembatalan dimaksud:
a. memenuhi persyaratan sehingga permohonan pembatalan SPPT dapat dipertimbangkan sejumlah ........... (11) SPPT; dan
b. tidak memenuhi persyaratan sehingga permohonan pembatalan SPPT tidak dapat dipertimbangkan sejumlah ........... (12) SPPT




Mengetahui
Kepala Seksi ................. (14)



.......................... (15)
NIP .................... (16)
..................., .........20...... (13)

Petugas,



.......................... (17)
NIP .................... (18)


Keterangan:
*)   coret yang tidak perlu
**)  diisi tanda" √" pada kolom "ya" apabila persyaratan dipenuhi atau kolom "tidak" apabila persyaratan tidak dipenuhi







LAMPIRAN
LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT SECARA KOLEKTIF NOMOR .........(19) TANGGAL ..................(20)


LAMPIRAN LEMBAR PENELITIAN PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT SECARA KOLEKTIF

DESA/KELURAHAN*) : ........................................(21)
KECAMATAN : ........................................(22)
KABUPATEN/KOTA*) : ........................................(23)
TAHUN PAJAK : ........................................(24)


No Nama Wajib Pajak Nomor Objek Pajak Penelitian Persyaratan Pemenuhan Persyaratan Keterangan
PBB paling banyak
Rp200.000,-
Alasan yang mendukung
permohonannya
Dilampiri asli SPPT Memenuhi Tidak
Memenuhi
 
1 2 3 4 5 6 8 9 10

1
2
dst
               


permohonan pembatalan SPPT dapat dipertimbangkan : ................... (25) SPPT
permohonan pembatalan SPPT tidak dapat dipertimbangkan : ................... (26) SPPT


Keterangan :
*) coret yang tidak perlu



Petunjuk Pengisian Lampiran VIII

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT, Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif
Angka 3 : diisi nomor dan tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 4 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 5 : diisi nomor tanda terima surat permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif (LPAD/BPS)
Angka 6 : diisi nama Kepala Desa/Lurah bersangkutan
Angka 7 : diisi alamat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Angka 8 : diisi jumlah SPPT
Angka 9 : diisi Tahun Pajak SPPT
Angka 10 : diisi sesuai keperluan
Angka 11 : diisi jumlah SPPT yang memenuhi persyaratan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 12 : diisi jumlah SPPT yang tidak memenuhi persyaratan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 13 : diisi nama kota dan tanggal dibuatnya Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT, Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif
Angka 14 : diisi nama Seksi yang bertanggungjawab menyelesaikan permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 15 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 14
Angka 16 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 14
Angka 17 : diisi nama petugas yang meneliti persyaratan permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 18 : diisi NIP petugas sebagaimana dimaksud pada angka 17
Angka 19 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT, Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif
Angka 20 : diisi tanggal Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT, Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif
Angka 21 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 22 : diisi nama Kecamatan
Angka 23 : diisi nama Kabupaten/Kota
Angka 24 : diisi Tahun Pajak SPPT yang diajukan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 25 : diisi jumlah SPPT yang memenuhi persyaratan permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif
Angka 26 : diisi jumlah SPPT yang tidak memenuhi persyaratan permohonan pembatalan SPPT, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif

Petunjuk Pengisian Lampiran Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembatalan SPPT yang diajukan Secara Kolektif

Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 3 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Kolom 4 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi
Kolom 5 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi
Kolom 6 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi
Kolom 7 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi
Kolom 8 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi
Kolom 9 : diisi tanda "√" pada kolom apabila persyaratan dipenuhi
Kolom 10 : diisi "dapat dipertimbangkan" apabila semua syarat terpenuhi, "tidak dapat dipertimbangkan" apabila ada salah satu atau lebih persyaratan tidak dipenuhi










LAMPIRAN IX
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.......................................................(1)


Nomor : S-....................(2) .........................................(3)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Permohonan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan


Yth. ............................ (4)
...................................
...................................


Sehubungan dengan Permohonan Pengurangan/Penghapusan*) Sanksi Administrasi PBB Saudara melalui surat nomor ................ (5) tanggal .................. (6) hal.................. (7) yang diterima tanggal .......................... (8), bersama ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, diatur bahwa:
Pasal 4
(1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. satu permohonan untuk 1 (satu) SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya;
c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d. dilampiri fotokopi SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB, yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya, atas SKP PBB, SKBKB, atau SKBKBT, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB, SKBKB, atau SKBKBT;
f. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya, atas SPPT atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PBB;
g. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB; dan
h. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
a) Wajib Pajak badan; atau
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi paling banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Ayat 2
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
2. Berdasarkan penelitian kami, permohonan pengurangan/penghapusan*) sanksi administrasi PBB Saudara tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009, yaitu:
a. ..................................... (9);
b. .....................................;
c. .....................................;
d. dst
sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009, permohonan pengurangan/penghapusan*) sanksi administrasi PBB Saudara tidak dapat dipertimbangkan, dan terlampir dikembalikan berkas terkait.
3. Saudara masih dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan/penghapusan*) sanksi administrasi PBB dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.









Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
Kepala Kantor,




............................ (10)
NIP ...................... (11)



Petunjuk Pengisian Lampiran IX

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat pemberitahuan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat pemberitahuan
Angka 4 : diisi nama dan alamat Wajib Pajak/kuasanya
Angka 5 : diisi nomor surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB 
Angka 6 : diisi tanggal surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB 
Angka 7 : diisi hal surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 8 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB (LPAD/BPS)
Angka 9 : diisi persyaratan permohonan sanksi administrasi PBB yang tidak dipenuhi
Angka 10 : diisi nama Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 11 : diisi NIP Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan






LAMPIRAN X
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
  TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.......................................................(1)


Nomor : S-.................... (2) ......................................... (3)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB*)
Yang Tidak Benar, Tidak Dapat Dipertimbangkan


Yth. ............................ (4)
...................................
...................................


Sehubungan dengan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), yang tidak benar Saudara melalui Surat nomor .............. (5) tanggal ................ (6) hal................ (7) yang diterima tanggal ....................... (8), bersama ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, diatur bahwa:
Pasal 5
(1) Permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. satu permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya;
c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d. dilampiri asli SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang dimohonkan pengurangan;
e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT, SKP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, SKP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN;
f. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah STP PBB;
g. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
a) Wajib Pajak badan; atau
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(3) Permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBLB, SKBN, atau STB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
2. Berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009, yaitu:
a. ..................................... (9);
b. .....................................;
c. .....................................;
d. dst
sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009, permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan, dan terlampir dikembalikan berkas terkait.
3. Saudara masih dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), yang tidak benar dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.











Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
Kepala Kantor,




............................ (10)
NIP ...................... (11)



Petunjuk Pengisian Lampiran X

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat pemberitahuan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat pemberitahuan
Angka 4 : diisi nama dan alamat Wajib Pajak/kuasanya
Angka 5 : diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 6 : diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 7 : diisi hal surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 8 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar (LPAD/BPS)
Angka 9 : diisi persyaratan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar yang tidak dipenuhi,
Angka 10 : diisi nama Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 11 : diisi NIP Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan











LAMPIRAN XI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.......................................................(1)


Nomor : S-....................(2) .........................................(3)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*)
Yang Tidak Benar, Tidak Dapat Dipertimbangkan


Yth. ............................ (4)
...................................
...................................


Sehubungan dengan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), yang tidak benar Saudara melalui Surat nomor .............. (5) tanggal ................ (6) hal................ (7) yang diterima tanggal ....................... (8), bersama ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, diatur bahwa:
Pasal 6:
(2) Permohonan pembatalan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. satu permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya;
c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d. dilampiri asli SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang dimohonkan pembatalan;
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
a) Wajib Pajak badan; atau
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang masih harus dibayar paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Permohonan pembatalan untuk SPPT yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. satu permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya;
c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
d. dilampiri asli SPPT Yang dimohonkan pembatalan;
e. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
(4) Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBLB, SKBN, atau STB secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
(5) Permohonan pembatalan SPPT secara kolektif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Kepala Desa/Lurah setempat diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
2. Berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009, yaitu:
a. ..................................... (9);
b. .....................................;
c. .....................................;
d. dst
sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) atau ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009, permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan, dan terlampir dikembalikan berkas terkait.
3. Saudara masih dapat mengajukan kembali permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*), yang tidak benar dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.










Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
Kepala Kantor,




............................ (10)
NIP ...................... (11)



Petunjuk Pengisian Lampiran XI

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat pemberitahuan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat pemberitahuan
Angka 4 : diisi nama dan alamat Wajib Pajak/kuasanya
Angka 5 : diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 6 : diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 7 : diisi hal surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 8 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar (LPAD/BPS)
Angka 9 : diisi persyaratan permohonan sanksi administrasi PBB yang tidak dipenuhi, dalam hal permohonan pembatalan diajukan secara kolektif dilampiri dengan rincian NOP dan persyaratan yang tidak dipenuhi
Angka 10 : diisi nama Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 11 : diisi NIP Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat pemberitahuan











LAMPIRAN XII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.......................................................(1)


Nomor : S-....................(2) .........................................(3)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Penerusan Berkas Permohonan.........................**)


Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan
dan Banding/Kepala Kantor Wilayah DJP ..................
.............................. (4)


Sehubungan dengan diterimanya permohonan .............................**) sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan.....................**)
Nomor dan Tanggal : ................................................... (5)
Tanggal Terima Surat : ................................................... (6)
Nomor Tanda Terima Surat : ................................................... (7)
  1. Identitas Pemohon
Nama : ................................................... (8)
Alamat : ................................................... (9)
  1. Permohonan.............................**)
Jumlah SPPT dan/atau SKP PBB*) : ...................SPPT, SKP PBB/STP PBB*) (10)
Tahun Pajak : ................................................... (11)
NOP : ................................................... (12)
PBB yang terutang : Rp............................................... (13)
(................................................) (14)

bersama ini diteruskan permohonan tersebut mengingat kewenangan untuk memproses berada pada Direktur Jenderal Pajak/Kanwil DJP*). Terlampir disampaikan berkas permohonan tersebut beserta**):
 
Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan ....................................**) Nomor .............................. (15) tanggal ............................. (16)
 
Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan SPPT Yang Diajukan Secara Kolektif.
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.










Kepala Kantor,




............................ (17)
NIP ...................... (18)

Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
**) diisi jenis permohonan yang sesuai (pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB, pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar yang diajukan secara kolektif)                    
***) beri tanda "√" pada kotak disamping dokumen yang dilampirkan



Petunjuk Pengisian Lampiran XII       

Angka 1 : diisi kop surat KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat penerusan
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat penerusan
Angka 4 : diisi alamat Direktorat Jenderal Pajak/Kanwil DJP yang bersangkutan
Angka 5 : diisi nomor dan tanggal surat permohonan
Angka 6 : diisi tanggal diterimanya surat permohonan 
Angka 7 : diisi nomor tanda terima surat permohonan (LPAD/BPS)
Angka 8 : diisi nama Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif
Angka 9 : diisi alamat pemohon atau nama Desa/Kelurahan dan Kecamatan dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif
Angka 10 : diisi keterangan jumlah SPPT/SKP PBB yang diajukan dalam permohonan
Angka 11 : diisi Tahun Pajak SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 12 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 13 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan angka, dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 14 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan huruf, dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 15 : diisi nomor Lembar Penelitian Persyaratan permohonan 
Angka 16 : diisi tanggal Lembar Penelitian Persyaratan permohonan 
Angka 17 : diisi nama Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat penerusan
Angka 18 : diisi NIP Kepala KPP Pratama yang menandatangani surat penerusan
    
 






LAMPIRAN XIII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.......................................................(1)

SURAT TUGAS
ST - ............................ (2)

Sehubungan dengan permohonan ..................................**), dengan ini kami menugaskan:
1. Nama : ...................................................... (3)
NIP : ...................................................... (4)
Pangkat/Gol : ...................................................... (5)
Jabatan : ...................................................... (6)
2. Nama : ...................................................... (3)
NIP : ...................................................... (4)
Pangkat/Gol : ...................................................... (5)
Jabatan : ...................................................... (6)

untuk melaksanakan penelitian atas permohonan ......................................**) yang disampaikan melalui surat:

Nomor
: ...................................................... (7)
Tanggal
: ...................................................... (8)
dari :
Nama
: ...................................................... (9)
alamat
: ...................................................... (10)

atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) NOP ....................................... (11)
mulai tanggal ...................................... (12) sampai dengan tanggal ................................................... (13)

Demikian untuk dilaksanakan dan setela             h selesai melaksanakan tugas agar menyampaikan laporan.











ditetapkan di ........................ (14)
pada tanggal ........................ (15)

........................................... (16)




.......................................... (17)
NIP .................................... (18)

keterangan :
*) coret yang tidak perlu
**) diisi jenis permohonan yang sesuai (pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB, pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar, atau pembatalan SPPT yang tidak benar yang diajukan secara kolektif)                    


Petunjuk Pengisian Lampiran XIII

Angka 1 : diisi kop surat Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat tugas
Angka 3 : diisi nama petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 4 : diisi NIP petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 5 : diisi pangkat dan golongan petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 6 : diisi jabatan petugas peneliti yang ditunjuk
Angka 7 : diisi nomor surat permohonan
Angka 8 : diisi tanggal surat permohonan
Angka 9 : diisi nama Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan dalam hal permohonan pembatalan SPPT  diajukan secara kolektif
Angka 10 : diisi alamat Wajib Pajak atau nama Desa/Kelurahan dalam hal permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif 
Angka 11 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 12 : diisi tanggal mulai tugas penelitian
Angka 13 : diisi tanggal akhir tugas penelitian
Angka 14 : diisi nama kota Surat Tugas diterbitkan
Angka 15 : diisi tanggal Surat Tugas diterbitkan
Angka 16 : diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas
Angka 17 : diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas
Angka 18 : diisi NIP pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas










LAMPIRAN XIV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


.......................................................(1)


Nomor : S-....................(2) .........................................(3)
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan Penelitian di Lapangan
Permohonan ............................ **)


Yth. ................................... (4)
       ...................................
       ...................................


Sehubungan dengan surat permohonan ..................................**) Saudara nomor ..................................... (5) tanggal ........................................... (6) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) NOP ........................................... (7), dengan ini diberitahukan bahwa akan diadakan penelitian di lapangan pada hari/tanggal.......................... (8).

Demi kelancaran jalannya penelitian, diminta bantuan Saudara atau kuasanya untuk mendampingi petugas peneliti.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.











............................(9)




............................ (10)
NIP ...................... (11)

Keterangan :
*) coret yang tidak perlu
**) diisi jenis permohonan yang sesuai (pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB, pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar, atau pembatalan SPPT yang tidak benar yang diajukan secara kolektif)                    



Petunjuk Pengisian Lampiran XIV

Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor surat pemberitahuan 
Angka 3 : diisi kota dan tanggal dibuatnya surat pemberitahuan
Angka 4 : diisi nama dan alamat Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah bersangkutan dalam permohonan pembatalan SPPT hal diajukan secara kolektif
Angka 5 : diisi nomor surat permohonan
Angka 6 : diisi tanggal surat permohonan 
Angka 7 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif tidak perlu diisi
Angka 8 : diisi hari/tanggal penelitian di lapangan
Angka 9 : diisi nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 10 : diisi nama pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan
Angka 11 : diisi NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat pemberitahuan










LAMPIRAN XV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


............................................... (1)

LAPORAN HASIL PENELITIAN
PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB
YANG TERCANTUM DALAM SKP PBB/STP PBB *)

Nomor : LAP- .......................... (2)

Berdasarkan Surat Tugas nomor ............... (3) tanggal .............. (4) telah dilakukan penelitian dari tanggal ............... (5) sampai dengan tanggal ................ (6) terhadap permohonan pengurangan/penghapusan *) sanksi administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB/STP PBB *) oleh Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak *) :
Nama : ...................................................................................................... (7)
Alamat : ...................................................................................................... (8)
melalui surat nomor ...................... (9) tanggal ................... (10) yang diterima KPP Pratama ................ (11) berdasarkan LPAD/BPS nomor ............... (12) tanggal .............. (13), dengan uraian sebagai berikut :
I. UMUM
1. NOP : ...................................................................... (14)
2. Alamat objek pajak : ...................................................................... (15)
3. Tahun Pajak : ...................................................................... (16)
4. Jenis Ketetapan : SKP PBB/STP PBB *)
5. Besarnya Sanksi Administrasi : Rp ................................................................. (17)
( ...................................................................) (18)
II. DASAR HUKUM
  1. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
III. HASIL PENELITIAN
................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................
......................................................................................................................................................................... (19)
IV. KESIMPULAN DAN USUL
  1. Kesimpulan **)
     
    Mengabulkan seluruhnya.
     
    Mengabulkan sebagian.
     
    Menolak.
    sebesar ..................... % (20)
  2. Usul
    .....................................................................................................................................................
    .....................................................................................................................................................
    .....................................................................................................................................................
    .............................................................................................................................................. (21)



............., ...............20.... (22)
Petugas Peneliti I



........................... (23)
NIP                       (24)
Petugas Peneliti II



........................... (23)
NIP                       (24)

Kepala Seksi ....... (25)



........................... (26)
NIP                       (27)
Mengetahui,
........................... (28)



........................... (29)
NIP                       (30)

........................... (31)



........................... (32)
NIP                       (33)


Keterangan :
*)    Coret yang tidak perlu
**)  diisi tanda " √" pada kotak yang sesuai



Petunjuk Pengisian Lampiran XV

Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor laporan penelitian
Angka 3 : diisi nomor Surat Tugas
Angka 4 : diisi tanggal Surat Tugas
Angka 5 : diisi tanggal mulainya pelaksanaan penelitian
Angka 6 : diisi tanggal berakhirnya pelaksanaan penelitian
Angka 7 : diisi nama pemohon
Angka 8 : diisi alamat pemohon
Angka 9 : diisi nomor surat permohonan
Angka 10 : diisi tanggal surat permohonan
Angka 11 : diisi nama KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 12 : diisi nomor LPAD/BPS
Angka 13 : diisi tanggal LPAD/BPS
Angka 14 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 15 : diisi alamat objek pajak
Angka 16 : diisi Tahun Pajak SKP PBB/STP PBB
Angka 17 : diisi besarnya sanksi administrasi PBB dengan angka
Angka 18 : diisi besarnya sanksi administrasi PBB dengan huruf
Angka 19 : diisi hasil penelitian
Angka 20 : diisi besarnya persentase pengurangan
Angka 21 : diisi usulan atas kesimpulan hasil penelitian
Angka 22 : diisi kota dan tanggal laporan hasil penelitian dibuat
Angka 23 : diisi nama petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian
Angka 24 : diisi NIP petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian
Angka 25 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 26 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 27 : NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 28 : untuk pengisian di tingkat Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP diisi jabatan eselon III yang bertanggung jawab menyelesaikan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB PBB
Angka 29 : diisi nama pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27
Angka 30 : diisi NIP pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27
Angka 31 : untuk pengisian di tingkat Kantor Pusat DJP diisi jabatan eselon II yang bertanggung jawab menyelesaikan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi PBB
Angka 32 : diisi nama pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 30
Angka 32 : diisi NIP pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 30










LAMPIRAN XVI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


............................................... (1)

LAPORAN HASIL PENELITIAN
PENGURANGAN SPPT/SKP PBB/STP PBB *), YANG TIDAK BENAR

Nomor : LAP- .......................... (2)

Berdasarkan Surat Tugas nomor ............... (3) tanggal .............. (4) telah dilakukan penelitian dari tanggal ............... (5) sampai dengan tanggal ................ (6) terhadap permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB *), yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak *) :
Nama : ...................................................................................................... (7)
Alamat : ...................................................................................................... (8)
melalui surat nomor ...................... (9) tanggal ................... (10) yang diterima KPP Pratama ................ (11) berdasarkan LPAD/BPS nomor ............... (12) tanggal .............. (13), dengan uraian sebagai berikut :
I. UMUM
1. NOP : ...................................................................... (14)
2. Alamat objek pajak : ...................................................................... (15)
3. Tahun Pajak : ...................................................................... (16)
4. Jenis Ketetapan : SPPT/SKP PBB/STP PBB *)
5. PBB Terutang : Rp ................................................................. (17)
( ...................................................................) (18)
II. DASAR HUKUM
  1. Pasal 36 ayat (1) huruf b/huruf c *) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
III. HASIL PENELITIAN
No Unsur Yang Diteliti Data Menurut **) Selisih **)
SPPT/SKP PBB/STP PBB *) Wajib Pajak Petugas
Peneliti
(5) - (4) (5) - (3)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1. Luas Bumi (m2)          
2. Luas Bangunan (m2)          
3. NJOP Bumi/m2     ***)    
4. NJOP Bangunan/m2     ***)    
5. NJOP Bumi (Rp)          
6. NJOP Bangunan (Rp)          
7. Penghitungan PBB: (Rp)          
  a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB          
  b. NJOP TKP          
  c. NJOP untuk penghitungan PBB          
  d. NJKP = 20% atau 40% Xc          
  e. PBB yang terutang = 0,5% X NJKP          

IV. KESIMPULAN DAN USUL
  1. Kesimpulan 
     
    Menerima seluruhnya.
     
    Menerima sebagian.
     
    Menolak.
    sehingga ketetapannya menjadi Rp .........................  (19)
  2. Usul
    .....................................................................................................................................................
    .....................................................................................................................................................
    .....................................................................................................................................................
    .............................................................................................................................................. (20)



............., ...............20.... (21)
Petugas Peneliti I



........................... (22)
NIP                       (23)
Petugas Peneliti II



........................... (22)
NIP                       (23)

Kepala Seksi......... (24)



........................... (25)
NIP                       (26)
Mengetahui,
........................... (27)



........................... (28)
NIP                       (29)


Keterangan :
*)     Coret yang tidak perlu
**)   diisi Unsur Yang Diteliti dengan angka
***) dilengkapi analisis hasil penghitungan NJOP



Petunjuk Pengisian Lampiran XVI

Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor laporan penelitian
Angka 3 : diisi nomor Surat Tugas
Angka 4 : diisi tanggal Surat Tugas
Angka 5 : diisi tanggal mulainya pelaksanaan penelitian
Angka 6 : diisi tanggal berakhirnya pelaksanaan penelitian
Angka 7 : diisi nama pemohon
Angka 8 : diisi alamat pemohon
Angka 9 : diisi nomor surat permohonan
Angka 10 : diisi tanggal surat permohonan
Angka 11 : diisi nama KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 12 : diisi nomor LPAD/BPS
Angka 13 : diisi tanggal LPAD/BPS
Angka 14 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 15 : diisi alamat objek pajak
Angka 16 : diisi Tahun Pajak SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 17 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan angka
Angka 18 : diisi besarnya PBB yang terutang dengan huruf
Angka 19 : diisi besarnya PBB yang terutang hasil keputusan pengurangan dengan angka
Angka 20 : diisi usul atas hasil penelitian
Angka 21 : diisi kota dan tanggal laporan hasil penelitian dibuat
Angka 22 : diisi nama petugas peneliti yang menandatangani laporan hasil penelitian
Angka 23 : diisi NIP petugas peneliti yang menandatangani laporan hasil penelitian
Angka 24 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 25 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 26 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 27 : diisi jabatan eselon III yang bertanggung jawab menyelesaikan pengurangan SPPT/SKP PBB/STP PBB, yang tidak benar
Angka 28 : diisi nama pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27
Angka 29 : diisi NIP pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27








LAMPIRAN XVII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


............................................... (1)

LAPORAN HASIL PENELITIAN
PEMBATALAN SPPT/SKP PBB/STP PBB *), YANG TIDAK BENAR

Nomor : LAP- .......................... (2)

Berdasarkan Surat Tugas nomor ............... (3) tanggal .............. (4) telah dilakukan penelitian dari tanggal ............... (5) sampai dengan tanggal ................ (6) terhadap permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB *), yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak *) :
Nama : ...................................................................................................... (7)
Alamat : ...................................................................................................... (8)
melalui surat nomor ...................... (9) tanggal ................... (10) yang diterima KPP Pratama ................ (11) berdasarkan LPAD/BPS nomor ............... (12) tanggal .............. (13), dengan uraian sebagai berikut :
I. UMUM
1. NOP : ...................................................................... (14)
2. Alamat objek pajak : ...................................................................... (15)
3. Tahun Pajak : ...................................................................... (16)
4. Jenis Ketetapan : SPPT/SKP PBB/STP PBB *)
5. PBB Terutang : Rp ................................................................. (17)
( ...................................................................) (18)
II. DASAR HUKUM
  1. Pasal 36 ayat (1) huruf b/huruf c *) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
III. HASIL PENELITIAN
................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................
......................................................................................................................................................................... (19)
IV. KESIMPULAN DAN USUL
  1. Kesimpulan 
     
    Mengabulkan.
     
    Menolak.
  2. Usul
    .....................................................................................................................................................
    .....................................................................................................................................................
    .....................................................................................................................................................
    .............................................................................................................................................. (20)



............., ...............20.... (21)
Petugas Peneliti I



........................... (22)
NIP                       (23)
Petugas Peneliti II



........................... (22)
NIP                       (23)

Kepala Seksi......... (24)



........................... (25)
NIP                       (26)
Mengetahui,
........................... (27)



........................... (28)
NIP                       (29)


Keterangan :
*)     Coret yang tidak perlu
**)   diisi Unsur Yang Diteliti dengan angka
***) dilengkapi analisis hasil penghitungan NJOP



Petunjuk Pengisian Lampiran XVII

Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor laporan penelitian
Angka 3 : diisi nomor Surat Tugas
Angka 4 : diisi tanggal Surat Tugas
Angka 5 : diisi tanggal mulainya pelaksanaan penelitian
Angka 6 : diisi tanggal berakhirnya pelaksanaan penelitian
Angka 7 : diisi nama pemohon
Angka 8 : diisi alamat pemohon
Angka 9 : diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 10 : diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 11 : diisi nama KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 12 : diisi nomor LPAD/BPS
Angka 13 : diisi tanggal LPAD/BPS
Angka 14 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Angka 15 : diisi alamat objek pajak
Angka 16 : diisi Tahun Pajak SKP PBB/STP PBB
Angka 17 : diisi besarnya ketetapan PBB yang terutang dengan angka
Angka 18 : diisi besarnya ketetapan PBB yang terutang dengan huruf
Angka 19 : diisi hasil penelitian
Angka 20 : diisi usulan atas kesimpulan hasil penelitian
Angka 21 : diisi kota dan tanggal laporan hasil penelitian dibuat
Angka 22 : diisi nama petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian
Angka 23 : diisi NIP petugas peneliti yang menandatangani laporan penelitian
Angka 24 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 25 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 26 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 24
Angka 27 : diisi jabatan eselon III yang bertanggung jawab menyelesaikan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB
Angka 28 : diisi nama pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27
Angka 29 : diisi NIP pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 27









LAMPIRAN XVIII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


............................................... (1)

LAPORAN HASIL PENELITIAN
PEMBATALAN SPPT YANG TIDAK BENAR
YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF

Nomor : ............................. (2)

Berdasarkan Surat Tugas nomor ............... (3) tanggal .............. (4) telah dilakukan penelitian yang dilaksanakan pada tanggal ............... (5) sampai dengan tanggal ................ (6) atas permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif oleh :
Kepala Desa/Lurah : ...................................................................................................... (7)
Alamat : ...................................................................................................... (8)
Sejumlah : .................................. (9) SPPT
melalui surat nomor ...................... (10) tanggal ................... (11) yang diterima KPP Pratama ................ (12) berdasarkan tanda terima surat nomor ............... (13) tanggal .............. (14), dengan uraian sebagai berikut :
I. UMUM
Data Wajib Pajak dan objek pajak adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2, kolom 3, kolom 4, dan kolom 5 lampiran Daftar Hasil Penelitian SPPT Yang Diajukan Secara Kolektif ini.
II. DASAR HUKUM
  1. Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
III. HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian untuk masing-masing Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 10 lampiran Daftar Hasil Penelitian Pembatalan SPPT Yang Diajukan Secara Kolektif ini.
IV. KESIMPULAN DAN USUL
Kesimpulan dan usul untuk masing-masing Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 11 lampiran Daftar Hasil Penelitian Pembatalan SPPT Yang Diajukan Secara Kolektif ini.



............., ...............20.... (15)
Petugas Peneliti I



........................... (16)
NIP                       (17)
Petugas Peneliti II



........................... (16)
NIP                       (17)

Kepala Seksi......... (18)



........................... (19)
NIP                       (20)
Mengetahui,
........................... (21)



........................... (22)
NIP                       (23)







LAMPIRAN 
LAPORAN HASIL PENELITIAN PEMBATALAN SPPT YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF
NOMOR ........................ TANGGAL .............


DAFTAR HASIL PENELITIAN PEMBATALAN SPPT YANG DIAJUKAN SECARA KOLEKTIF

DESA/KELURAHAN *) : ............................................. (1)
KECAMATAN : ............................................. (2)
KABUPATEN/KOTA *) : ............................................. (3)
TAHUN PAJAK : ............................................. (4)


No Nama Wajib
Pajak
NOP SPPT Alasan Pembatalan Menurut Wajib Pajak Hasil Penelitian Kesimpulan
Luas (m2) NJOP (Rp/m2) PBB yang
Terutang (Rp)
Bumi Bangunan Bumi Bangunan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

1
2
dst

                   
Jumlah PBB yang terutang      



  Mengetahui,
........................................... (21)


........................................... (22)
NIP ..................................... (23)
Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu



Petunjuk Pengisian Lampiran XVIII

Angka 1 : diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
Angka 2 : diisi nomor laporan hasil penelitian
Angka 3 : diisi nomor Surat Tugas
Angka 4 : diisi tanggal Surat Tugas
Angka 5 : diisi tanggal mulainya pelaksanaan penelitian
Angka 6 : diisi tanggal berakhirnya pelaksanaan penelitian
Angka 7 : diisi nama Kepala Desa/Lurah bersangkutan
Angka 8 : diisi alamat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Angka 9 : diisi keterangan jumlah SPPT yang diajukan pembatalan SPPT
Angka 10 : diisi nomor surat permohonan pembatalan 
Angka 11 : diisi tanggal surat permohonan pembatalan 
Angka 12 : diisi nama KPP Pratama yang bersangkutan
Angka 13 : diisi nomor LPAD/BPS
Angka 14 : diisi tanggal LPAD/BPS
Angka 15 : diisi kota dan tanggal laporan hasil penelitian dibuat
Angka 16 : diisi nama petugas peneliti yang menandatangani laporan hasil penelitian
Angka 17 : diisi NIP petugas peneliti yang menandatangani laporan hasil penelitian
Angka 18 : diisi nama Seksi yang bertanggung jawab menyelesaikan pembatalan SPPT
Angka 19 : diisi nama Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 18
Angka 20 : diisi NIP Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada angka 18
Angka 21 : diisi jabatan eselon III yang bertanggung jawab menyelesaikan pembatalan SPPT
Angka 22 : diisi nama pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 21
Angka 23 : diisi NIP pejabat eselon III sebagaimana dimaksud pada angka 21

Petunjuk Pengisian Lampiran Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan SPPT yang diajukan Secara Kolektif

Angka 1 : diisi nama Desa/Kelurahan
Angka 2 : diisi nama Kecamatan
Angka 3 : diisi nama Kabupaten/Kota
Angka 4 : diisi  Tahun Pajak SPPT yang dimohonkan pembatalan



Kolom 1 : diisi nomor urut 
Kolom 2 : diisi nama Wajib Pajak 
Kolom 3 : diisi Nomor Objek Pajak (NOP)
Kolom 4 : diisi luas bumi dalam SPPT
Kolom 5 : diisi luas bangunan dalam SPPT
Kolom 6 : diisi NJOP bumi dalam SPPT
Kolom 7 : diisi NJOP bangunan dalam SPPT
Kolom 8 : diisi  besarnya PBB yang terutang 
Kolom 9 : diisi alasan permohonan pembatalan menurut Wajib Pajak
Kolom 10 : diisi hasil penelitian oleh petugas peneliti
Kolom 11 : diisi kesimpulan atas hasil penelitian yang telah dilakukan oleh petugas peneliti










LAMPIRAN XIX
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-97/PJ/2009
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR


PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB, DAN PENGURANGAN ATAU

PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, DAN STP PBB, YANG TIDAK BENAR

A. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, Yang Tidak Benar Pada KPP Pratama
I. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. Proses dimulai dari penerimaan berkas permohonan, penelitian persyaratan permohonan sampai dengan pengiriman berkas yang memenuhi syarat ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP.
II. Prosedur Kerja Penyelesaian permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, Yang Tidak Benar Pada KPP Pratama
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima berkas permohonan, menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Kasi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon).
  3. Kasi Waskon menerima berkas permohonan dan LPAD, meneliti dan membuat penugasan kepada Account Representative (AR).
  4. AR menerima berkas dan meneliti pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. Apabila berkas permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.8.
  5. Atas permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan, AR membuat konsep Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Dipertimbangkan, dan selanjutnya konsep diserahkan kepada Kasi Waskon.
  6. Kasi Waskon meneliti, menyetujui dan memaraf konsep surat, kemudian meneruskan kepada Kepala KPP Pratama.
  7. Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani konsep Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Dipertimbangkan. Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Dipertimbangkan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  8. Terhadap permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan, AR meneliti apakah permohonan Wajib Pajak merupakan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif atau tidak. Apabila permohonan Wajib Pajak merupakan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif, prosedur kerja dilanjtkan dengan Prosedur Penelitian Pembatalan SPPT Yang Diajukan Secara Kolektif Pada KPP Pratama. Apabila permohonan Wajib Pajak bukan merupakan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif, AR membuat konsep surat pengantar ke Kanwil DJP atau KP DJP, dan selanjutnya konsep diserahkan kepada Kasi Waskop.
  9. Kasi Waskon meneliti, menyetujui dan memaraf konsep surat pengantar, kemudian meneruskan kepada Kepala KPP Pratama.
  10. Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani konsep surat pengantar.
  11. Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak disampaikan ke Kanwil DJP atau KP DJP. Prosedur kerja dilanjutkan ke Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar pada Kanwil DJP/KP DJP.
  12. Proses selesai.



B. Prosedur Penelitian Pembatalan SPPT Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif

I. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penelitian permohonan Pembatalan SPPT Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif pada KPP Pratama.

II. Prosedur Kerja Penelitian Pembatalan SPPT Yang Tidak Benar Yang Diajukan Secara Kolektif
  1. Atas berkas permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar secara kolektif yang telah memenuhi persyaratan, AR membuat konsep Surat Tugas penelitian dan menyerahkan kepada Kasi Waskon.
  2. Kasi Waskon meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan kepada Kepala KPP Pratama.
  3. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas penelitian.
  4. Berdasarkan Surat Tugas penelitian yang telah ditandatangani, AR melaksanakan penelitian di kantor. Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, maka dilanjutkan ke prosedur kerja II.7. Apabila menurut pertimbangan AR diperlukan penelitian lapangan, AR membuat konsep Surat Tugas Penelitian di Lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian dilapangan serta menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi Waskon.
  5. Kasi Waskon meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan, menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala KPP Pratama.
  6. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan. Surat Tugas penelitian di Lapangan diserahkan ke AR bersangkutan dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan disampaikan kepada WP atau Kepala Desa/Lurah.
  7. AR membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP), membuat konsep surat pengantar ke Kanwil DJP, kemudian menyerahkan LHP dan konsep surat pengantar dimaksud kepada Kasi Waskon.
  8. Kasi Waskon meneliti LHP dan konsep surat pengantar, jika menyetujui LHP dan konsep surat pengantar yang dibuat oleh AR, Kasi Waskon menandatangani LHP, memaraf konsep surat pengantar dan meneruskan kepada Kepala KPP Pratama. Dalam hal Kasi Waskon tidak menyetujui, LHP dan konsep surat pengantar dikembalikan kepada AR untuk diperbaiki.
  9. Kepala KPP Pratama meneliti LHP dan konsep surat pengantar, jika menyetujui, LHP dan konsep surat pengantar ditandatangani. Dalam hal Kepala KPP Pratama tidak menyetujui, LHP dan konsep surat pengantar dikembalikan kepada Kasi Waskon untuk diperbaiki.
  10. Surat Pengantar, LHP dan berkas permohonan Wajib Pajak disampaikan ke Kanwil DJP. Prosedur kerja dilanjutkan ke Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan Pengurangan atau Pemabatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar pada Kanwil DJP.
  11. Proses selesai.



C. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, Yang Tidak Benar Pada Kanwil DJP

I. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman penyelesaian permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, Yang Tidak Benar yang wewenang penyelesaiannya merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP.

II. Prosedur Kerja Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, Yang Tidak Benar Pada Kanwil DJP
  1. Setelah surat pengantar dan permohonan diterima oleh Kepala Kanwil DJP, Kepala Kanwil membuat disposisi kepada Kabid PKB untuk memproses permohonan Wajib Pajak.
  2. Kabid PKB menerima disposisi dan meneliti berkas permohonan Wajib Pajak apakah berkas permohonan yang diteruskan oleh KPP Pratama merupakan berkas permohonan pembatalan SPPT secara kolektif atau tidak. Apabila berkas permohonan merupakan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif, Kabid PKB meneliti LHP dari KPP Pratama, jika Kabid PKB sependapat dengan LHP dari KPP Pratama, Kabid PKB memerintahkan Kasi PKB IV untuk membuat konsep Surat Keputusan. Prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.22. Apabila berkas permohonan bukan merupakan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif atau berkas permohonan merupakan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif tetapi Kabid PKB tidak sependapat dengan LHP dari KPP Pratama, Kabid PKB memerintahkan penyelesaian permohonan Wajib Pajak kepada Kasi PKB IV melalui penelitian.
  3. Kasi PKB IV meneruskan disposisi kepada Penelaah Keberatan.
  4. Penelaah Keberatan (PK) menerima disposisi, membuat konsep Surat Tugas penelitian dan menyerahkan kepada Kasi PKB IV.
  5. Kasi PKB IV meneliti, memaraf konsep dan menyerahkan kepada Kabid PKB.
  6. Kabid PKB meneliti, memaraf konsep dan menyerahkan kepada Kepala Kanwil.
  7. Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas penelitian.
  8. Berdasarkan Surat Tugas penelitian, PK melaksanakan penelitian di kantor. PK meneliti apakah berkas permohonan termasuk permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar. Apabila berkas permohonan tidak termasuk permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar, prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.16. Apabila berkas permohonan termasuk permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar, PK meneliti kembali apakah berkas permohonan tersebut memerlukan opini Penilai. Apabila menurut pertimbangan PK berkas permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar tidak memerlukan opini Penilai, prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.16. Terhadap berkas permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar yang memerlukan opini Penilai, PK melaporkan ke Kasi PKB IV.
  9. Kasi PKB IV memerintahkan Pelaksana untuk membuat konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan.
  10. Pelaksana Seksi PKB IV membuat konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan serta menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi PKB IV.
  11. Kasi PKB IV meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan, menyerahkan konsep dimaksud kepada Kabid PKB.
  12. Kabid PKB meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan, menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Kanwil.
  13. Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di lapangan. Surat Tugas penelitian dilapangan diserahkan kepada Penilai (Fungsional Penilai/Petugas Penilai) dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan disampaikan kepada WP.
  14. Fungsional Penilai/Petugas Penilai melaksanakan penelitian di lapangan. Dalam hal penelitian dilaksanakan dengan penilaian, prosedur kerja menggunakan SOP Tata Cara Penilaian yang menghasilkan laporan penilaian.
  15. Fungsional Penilai/Petugas Penilai membuat dan menandatangani uraian penelitian, kemudian menyerahkan uraian penelitian dimaksud kepada PK sebagai bahan pembuatan LHP. Dalam hal penelitian dilaksanakan dengan penilaian, uraian penelitian dilampiri dengan Laporan Penilaian. Prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.21.
  16. Terhadap berkas permohonan yang tidak termasuk permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar ataupun berkas permohonan pengurangan SPPT/SKPPBB/STPPBB yang tidak benar tetapi tidak memerlukan opini dari Penilai, PK mempertimbangkan apakah berkas permohonan tersebut perlu dilakukan penelitian lapangan. Apabila menurut pertimbangan PK tidak memerlukan penelitian di lapangan, prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.21. Apabila menurut pertimbangan PK memerlukan penelitian di lapangan, PK membuat konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan serta menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi PKB IV.
  17. Kasi PKB IV meneliti, memaraf konsep dan menyerahkan kepada Kabid PKB.
  18. kabid PKB meneliti, memaraf konsep dan menyerahkan kepada Kepala Kanwil.
  19. Kepala Kanwil DJP meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan. Surat Tugas penelitian di lapangan diserahkan kepada PK dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan disampaikan kepada WP.
  20. Berdasarkan Surat Tugas penelitian di lapangan, PK melaksanakan penelitian di lapangan.
  21. PK membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) dan menandatangani LHP.
  22. PK membuat konsep Surat Keputusan (SK), menyerahkan LHP dan konsep SK kepada Kasi PKB IV.
  23. Kasi PKB IV meneliti LHP dan konsep SK, jika menyetujui LHP dan Konsep SK yang dibuat oleh PK, Kasi PKB IV menandatangani LHP dan memaraf konsep SK, kemudian meneruskan kepada Kabid PKB. Dalam hal Kasi PKB IV tidak menyetujui, LHP dan konsep SK dikembalikan kepada PK untuk diperbaiki.
  24. kabid PKB meneliti LHP dan konsep SK pengurangan, jika menyetujui, Kabid PKB menandatangani LHP dan memaraf konsep SK, kemudian meneruskan LHP dan konsep SK kepada Kepala Kanwil DJP. Dalam hal Kabid PKB tidak Menyetujui, LHP dan konsep SK dikembalikan kepada Kasi PKB IV untuk diperbaiki.
  25. Kepala Kanwil DJP meneliti LHP dan konsep SK Pengurangan, menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan.
  26. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak, tembusan/salinan Surat Keputusan dikirimkan ke KPP Pratama untuk direkam.
  27. Proses selesai.







D. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Pada Kantor Pusat DJP

I. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman penyelesaian permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB yang wewenang penyelesaiannya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.

II. Prosedur Kerja Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Pada Kantor Pusat DJP
  1. Setelah surat pengantar dan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi PBB diterima oleh Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Keberatan dan Banding membuat disposisi kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan untuk memproses permohonan.
  2. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneruskan disposisi kepada Kasi Pengurangan dan Keberatan.
  3. Kasi Pengurangan dan Keberatan meneruskan disposisi kepada Penelaah Keberatan.
  4. Penelaah Keberatan (PK) menerima disposisi, membuat konsep Surat Tugas penelitian dan menyerahkan kepada Kasi Pengurangan dan Keberatan.
  5. Kasi Pengurangan dan Keberatan meneliti, memaraf konsep dan menyerahkan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  6. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, memaraf konsep dan menyerahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
  7. Direktur keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas penelitian.
  8. Berdasarkan Surat Tugas penelitian yang telah ditandatangani, PK yang ditunjuk melaksanakan penelitian di kantor.
  9. Dalam pelaksanaan penelitian di kantor PK mempertimbangkan apakah diperlukan penelitian di lapangan. Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.16. Apabila diperlukan penelitian di lapangan, PK melaporkan ke Kasi Pengurangan dan Keberatan.
  10. Kasi Pengurangan dan Keberatan mempertimbangkan laporan PK dan kemudian memerintahkan PK membuat konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan.
  11. PK membuat konsep Surat Tugas penelitian di lapangan dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi Pengurangan dan Keberatan.
  12. Kasi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan
  13. Kasubdit Pengurangan dan keberatan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep dimaksud, kemudian meneruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
  14. Direktur Keberatan dan Banding meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan. Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak. Surat Tugas diserahkan kepada PK yang bersangkutan.
  15. Berdasarkan Surat Tugas, PK melaksanakan penelitian di lapangan.
  16. PK membuat dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian (LHP).
  17. PK membuat konsep Surat Keputusan (SK) berdasarkan LHP dan menyerahkan konsep dimaksud beserta LHP kepada Kasi Pengurangan dan Keberatan.
  18. Kasi Pengurangan dan Keberatan meneliti, menandatangani LHP, memaraf konsep SK dan menyerahkan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  19. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti, menandatangani LHP, memaraf konsep SK dan menyerahkan kepada Direktur keberatan dan Banding.
  20. Direktur keberatan dan Banding meneliti, menyetujui, menandatangani LHP dan memaraf konsep SK. Selanjutnya konsep SK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  21. Direktur Jenderal Pajak meneliti, menyetujui, menandatangani Surat Keputusan.
  22. Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dikembalikan ke Direktorat Keberatan dan Banding untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan salinannya disampaikan kepada Kepala KPP Pratama letak objek pajak terdaftar.
  23. Seksi Pengurangan dan Keberatan mengarsipkan berkas.
  24. Proses Selesai.





E. Prosedur Tindak Lanjut Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan/Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar

I. Gambaran Umum
Prosedur operasi ini merupakan pedoman tindak lanjut yang dilakukan oleh KPP Pratama atas diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan/Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar oleh Kepala Kanwil DJP/Direktur Jenderal Pajak.

II. Prosedur Kerja Tindak Lanjut Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, dan Pengurangan/Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar PBB
  1. Petugas TPT menerima salinan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB atau Pengurangan/Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar melalui SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen dan menyampaikan salinan SK dimaksud kepada Kepala KPP Pratama.
  2. Kepala KPP Pratama menerima salinan SK, meneliti dan memerintahkan perekaman salinan SK dan/atau pencetakan produk hukum terkait SK dimaksud kepada Kasi Pengolahan Data dan Informasi (PDI).
  3. Kasi PDI meneruskan perintah perekaman kepada Operator Console (OC)/Pelaksana Seksi PDI.
  4. OC/Pelaksana Seksi PDI menerima berkas salinan SK dan merekam pada basis data kemudian menyerahkan kembali salinan SK kepada Kasi PDI.
  5. Kasi PDI meneliti hasil perekaman, kemudian meneruskan salinan SK kepada Kasi Pelayanan.
  6. Kasi Pelayanan meneliti salinan SK untuk menentukan apakah diperlukan pencetakan produk hukum. Apabila tidak perlu dilakukan pencetakan produk hukum, Kasi Pelayanan memerintahkan pengarsipan salinan SK dalam berkas Wajib Pajak. Prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.10. Apabila diperlukan pencetakan produk hukum, Kasi Pelayanan memerintahkan Pelaksana untuk mencetak produk hukum terkait.
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak produk hukum dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan.
  8. Kasi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, menyerahkan kepada Kepala KPP Pratama.
  9. Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani produk hukum. Produk hukum terkait Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan Pengurangan/Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB Yang Tidak Benar disampaikan kepada Wajib Pajak. Dalam hal diterbitkan STTS, STTS disampaikan ke Bank Tempat Pembayaran (TP).
  10. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan berkas Wajib Pajak.
  11. Proses selesai.