LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 110/PMK03/2009
TENTANG : PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ………………(1)

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 
Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan surat permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Wajib Pajak ……………………..(2) nomor ………………(3) tanggal ……………(4) yang diterima KPP Pratama ……………………..(5) berdasarkan tanda terima nomor ………………..(6) tanggal …………………(7) atas SPPT/SKP PBB*) nomor ………….(8) Tahun Pajak ………….(9) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB nomor LAP-………..(10) tanggal ..................(11) perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;  

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :      

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


PERTAMA :        

Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak*) permohonan pengurangan PBB terutang yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB*) nomor …………..(12) Tahun Pajak …………….(13) :
a. Wajib Pajak
Nama : .................................................(14)
NPWP : .................................................(15)
alamat : ...........................................:......(16)
b. Objek Pajak
NOP  : ……………………………………(17)
PBB yang terutang : Rp …………….………………....(18)
alamat : ……………………….…………...(19)
Desa/Kelurahan*) : …………………………….………(20)
Kecamatan   : ………………………………....…(21)
Kabupaten/Kota*) : …………………………….………(22)
sebesar ……(23) % (……………………...(24) persen) dari PBB yang terutang.


KEDUA :            

Besarnya PBB yang harus dibayar atas penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
a. PBB yang terutang menurut SPPT/SKPPBB*) Rp ……………..(25)
b. Besarnya pengurangan
(……(26) % X Rp …………..(27))   

Rp ……………..(28)
c. Jumlah PBB yang terutang
setelah pengurangan (a-b)
(...................................................................................................)(30)

Rp ……..……….(29)



KETIGA :            

Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

KEEMPAT :         

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
  1. Menteri Keuangan;
  2. …………………………………;**)
  3. Wajib Pajak.



Ditetapkan di …………..(31)
Pada tanggal …………..(32)
a.n. MENTERI KEUANGAN
..............................................(33)



................................................(34)
NIP …………………………….(35)

 

 

Keterangan :
*)    coret yang tidak perlu;
**)   salinan keputusan disampaikan kepada :



PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
KEPUTUSAN PENGURANGAN PBB


Angka (1) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan yang diterbitkan.
Angka (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak (WP).
Angka (3) : Diisi dengan nomor surat permohonan WP.
Angka (4) : Diisi dengan tanggal surat permohonan WP.
Angka (5) : Diisi dengan nama KPP Pratama yang menerima surat permohonan.
Angka (6) ; Diisi dengan nomor tanda terima surat permohonan.
Angka (7) : Diisi dengan tanggal tanda terima surat permohonan.
Angka (8) : Diisi dengan nomor SPPT/SKP PBB.
Angka (9) : Diisi dengan Tahun Pajak SPPT/SKP PBB.
Angka (10) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB.
Angka (11) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB.
Angka (12) : Diisi dengan nomor SPPT/SKP PBB.
Angka (13) : Diisi dengan Tahun Pajak SPPT/SKP PBB.
Angka (14) : Diisi dengan nama WP.
Angka (15) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Angka (16) : Diisi dengan alamat WP.
Angka (17) : Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Angka (18) : Diisi dengan nominal PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB.
Angka (19) : Diisi dengan alamat objek pajak.
Angka (20) : Diisi dengan nama Desa/Kelurahan alamat objek pajak.
Angka (21) : Diisi dengan nama Kecamatan alamat objek pajak.
Angka (22) : Diisi dengan nama Kabupaten/Kota alamat objek pajak.
Angka (23) : Diisi dengan besarnya persentase pengurangan dengan angka.
Angka (24) : Diisi dengan besarnya persentase pengurangan dengan huruf.
Angka (25) : Diisi dengan nominal PBB yang terutang sebelum pengurangan dengan angka.
Angka (26) : Diisi dengan besarnya persentase pengurangan dengan angka.
Angka (27) : Diisi dengan nominal PBB yang terutang sebelum pengurangan dengan angka.
Angka (28) : Diisi dengan nominal besarnya pengurangan PBB yang terutang dengan angka.
Angka (29) : Diisi dengan nominal PBB yang terutang setelah pengurangan dengan angka.
Angka (30) : Diisi dengan nominal PBB yang terutang setelah pengurangan dengan huruf.
Angka (31) : Diisi dengan kota tempat Surat Keputusan diterbitkan.
Angka (32) : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan diterbitkan.
Angka (33) : Diisi dengan salah satu :
  • Direktur Jenderal Pajak jika Surat Keputusan merupakan wewenang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
  • Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP Pratama dalam hal Surat Keputusan merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP Pratama.
Angka (34) : Diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keputusan.
Angka (35) : Diisi dengan NIP pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keputusan.


MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum

ttd

Antonius Suharto
NIP 060041107
 



LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 110/PMK03/2009
TENTANG : PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR …………………….(1)

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 
Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan surat permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara kolektif nomor ............(2) tanggal ……….(3) LVRI/Desa/Kelurahan*) ………………….(4) yang diterima KPP Pratama ………………(5) berdasarkan tanda terima nomor ……………(6) tanggal ………….(7) atas SPPT Tahun Pajak ………..(8) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB Nomor LAP-…………(9) tanggal ………….(10) perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB dimaksud; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Kolektif.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :      

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF.

 
PERTAMA :        

Memberikan keputusan atas permohonan pengurangan PBB secara kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

 
KEDUA :            

Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 
KETIGA :            

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Kanwil DJP …………….;(11)
  3. Wajib Pajak.


Ditetapkan di …….…………..(12)
pada tanggal .........................(13)
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR

 

.................................................(14)
NIP ……………………………..(15)
 
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu.


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
KEPUTUSAN PENGURANGAN PBB SECARA KOLEKTIF

Angka (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan.
Angka (2) : Diisi dengan nomor surat permohonan.
Angka (3) : Diisi dengan tanggal surat permohonan.
Angka (4) : Diisi dengan nama cabang LVRI/Desa/Kelurahan atau nama organisasi terkait penerima tanda jasa bintang gerilya.
Angka (5) : Diisi dengan nama KPP Pratama.
Angka (6) : Diisi dengan nomor tanda terima surat permohonan.
Angka (7) : Diisi dengan tanggal tanda terima surat permohonan.
Angka (8) : Diisi dengan Tahun Pajak SPPT yang dimohonkan Pengurangan.
Angka (9) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB.
Angka (10) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB.
Angka (11) : Diisi dengan nama Kanwil DJP atasan langsung.
Angka (12) : Diisi dengan kota tempat Surat Keputusan diterbitkan.
Angka (13) : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan diterbitkan.
Angka (14) : Diisi dengan nama Kepala KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan.
Angka (15) : Diisi dengan NIP Kepala KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan.





MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRl MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
       u.b.
Kepala Bagian TU Departemen

ttd

Antonius Suharto
NIP 060041107
 


LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 110/PMK03/2009
TENTANG : PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF
 

DAFTAR PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF

Desa/Kelurahan*) : ………………………..(2)
Kecamatan : ………………………..(3)
Kabupaten/Kota*) : ………………………..(4)
Tahun Pajak  : ………………………..(5)


No Wajib Pajak Objek Pajak PBB yang
Terutang
(Rp)
Besarnya
Permohonan
Pengurangan
Besarnya
Pengurangan
PBB yang
terutang
PBB yang
Terutang
setelah
Pengurangan
(Rp)
Keputusan
Nama dan alamat NPWP NOP Alamat % Rp % Rp
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
                       
                       
                       
                       
                       


 
                                                                               a.n. MENTERI KEUANGAN,
                                                                                KEPALA KPP PRATAMA
                                                                                …………………………….(6)

 
                                                                                ..........................................(7)
                                                                                NIP ….……………………..(8)

 

PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN PENGURANGAN PBB SECARA KOLEKTIF


Angka (1) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan.
Angka (2) : Diisi dengan nama Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Angka (3) : Diisi dengan nama Kecamatan yang bersangkutan.
Angka (4) : Diisi dengan nama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Angka (5) : Diisi dengan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Angka (6) : Diisi dengan nama KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan.
Angka (7) : Diisi dengan nama Kepala KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan.
Angka (8) : Diisi dengan NIP Kepala KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan. 
Pengisian kolom :
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut.
Kolom 2 : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak pada SPPT.
Kolom 3 : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Kolom 4 : Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) pada SPPT.
Kolom 5 : Diisi dengan alamat objek pajak yang tercantum dalam SPPT.
Kolom 6 : Diisi dengan PBB yang terutang dalam SPPT.
Kolom 7 : Diisi dengan persentase pengurangan PBB yang terutang yang dimohon.
Kolom 8 : Diisi dengan nominal pengurangan PBB yang terutang yang dimohon.
Kolom 9 : Diisi dengan persentase pengurangan PBB yang terutang yang diberikan.
Kolom 10 : Diisi dengan nominal pengurangan PBB yang terutang yang diberikan.
Kolom 11 : Diisi dengan nominal PBB yang terutang setelah pengurangan.
Kolom 12 : Diisi dengan mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak.





MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRl MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
 u.b.
Kepala Bagian TU Departemen

ttd

Antonius Suharto
NIP 060041107