LAMPIRAN I | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 240 /PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS |
A. | Umum | |||||||||||||||||
1. | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas. | |||||||||||||||||
2. | Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean. | |||||||||||||||||
3. | Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement
oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan
Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang
dilampiri dengan :
|
|||||||||||||||||
4. | Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement
oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak, khusus untuk pemasukan
barang untuk tujuan tertentu yaitu mesin dan peralatan untuk
kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang untuk
keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, keperluan peragaan dan
demonstrasi, dan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable
package) adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan
pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :
|
|||||||||||||||||
B. | Tata Cara Endorsement | |||||||||||||||||
1. | Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 dan angka 4 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajk yang ditempatkan di kantor pabean. | |||||||||||||||||
2. | Pejabat/pegawai
Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara :
|
|||||||||||||||||
3. | Proses Endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. | |||||||||||||||||
4. | Lembar ke-4 pemberitahuan pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas. |
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Departemen ttd. Antonius Suharto NIP 060041107 |
MENTERI
KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
LAMPIRAN II | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 240 /PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS |
PEMBERITAHUAN
PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)
Dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan di atas benar adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka saya bersedia dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
|
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Departemen ttd Antonius Suharto NIP 060041107 |
MENTERI
KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
LAMPIRAN III | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 240 /PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS |
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Departemen ttd. Antonius Suharto NIP 060041107 |
MENTERI
KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |