LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 240 /PMK.03/2009
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS



TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD
DAR TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


A. Umum
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.
2. Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.
3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :
a. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; dan
c. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice,
dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya.
4. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak, khusus untuk pemasukan barang untuk tujuan tertentu yaitu mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, keperluan peragaan dan demonstrasi, dan pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :
a. asli lembar ke-3 dan lembar ke-4 PPBTT; dan
b. fotokopi Bill of Lading; Airway Bill atau Delivery Order.
B. Tata Cara Endorsement
1. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 dan angka 4 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajk yang ditempatkan di kantor pabean.
2. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara :
a. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
b. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak/PPBTT dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean;
c. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak/PPBTT dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut :
CATATAN DITJEN PAJAK
DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"
......................., (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP
d. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak dan manifest tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut :
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"
......................., (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP
e. Atas Pemasukan barang untuk transaksi tertentu dalam hal data PPBTT dan Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut :
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA SESUAI
Barang Kena Pajak yang dimasukkan untuk transaksi tertentu


......................., (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP



Nama
NIP
f. Dalam hal data dalam PPBTT dan Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut :
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI
Barang Kena Pajak yang dimasukkan bukan untuk transaksi tertentu

......................., (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP
3. Proses Endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
4. Lembar ke-4 pemberitahuan pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas.






Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
       u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN,

          ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI








LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 240 /PMK.03/2009
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)

Nomor :
Tanggal :

A. Jenis Pemasukan/Pengeluaran
 
1.
2.
Dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
B. Asal Barang
 
1. Luar Daerah Pabean        2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean         3. Kawasan Bebas              4. lainnya



C. Tanggal dikembalikan ke KB/TLDDP : (diisi pada saat BKP dikembalikan)
D. Data Pemberitahuan
Pengusaha Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) :

Nama :
NPWP/NPPKP :
Alamat
:
 
Pengusaha Di Kawasan Bebas :
 
Nama

:
NPWP/NPPKP :
Alamat :

Keterangan Barang :
No. PP FITZ 01 :
No. PP FITZ 03 :
Perusahaan Pengangkut Barang :
No. Bill of Lading/Airway Bill/Delivery Order :
Asal/Tujuan Barang :
Rencana Jangka Waktu :
Penggunaan Barang :
Keterangan Penggunaan : Persewaan/Reparasi/Pameran/................................*)

No. Urut Nama Barang Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
Valas Rupiah
 





   
Harga Jual    

Dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan di atas benar adanya. Apabila dikemudian hari ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka saya bersedia dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

CATATAN DITJEN PAJAK
Telah sesuai dengan ketentuan persyaratan dan dokumen pelengkap
......................., (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP

Lembar ke-1/2 untuk Pengusaha di TLDDP/Pengusaha di KB;
Lembar ke-3/4 untuk KPP di KB/Kantor Pabean;
Lembar ke-5 untuk KPP di TLDDP.
Keterangan : *) coret yang tidak perlu

....................................., tanggal .....................
Nama
jabatan




(Pengusaha di TLDDP)




Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
       u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN,

          ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI










LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 240 /PMK.03/2009
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


TATACARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN
PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)

  1. Pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Terdaftar
  1. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan.
  1. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang asal luar daerah Pabean.
  1. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas tidak perlu dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
  1. PPBTT dilampiri dengan :
    1. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi serta lembar tandatangan, atau Copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;
    2. Invoice dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan
    3. Foto terbaru barang dalam ukuran 4R.
  1. Berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan;
    2. apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima;
    3. apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;
    4. memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTT; dan
    5. mengarsip lembar ke-5 PPBTT sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak.




Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
       u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN,

          ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI