LAMPIRAN
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 43 /PMK.03/2009
  TENTANG : PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI TERTENTU


RINCIAN KATEGORI USAHA TERTENTU

I. KATEGORI USAHA PERTANIAN TERMASUK PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEHUTANAN

01 PERTANIAN DAN PERBURUAN
  011 PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKULTURA
    0111 PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN
      01111 Pertanian Padi
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
      01112 Pertanian palawija
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenandan pasca panen biji-bijian, seperti : jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunga matahari; kacang-kacangan, seperti : kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan kacang polong; dan umbi-umbian, baik umbi batang. seperti : talas, irut dan ganyong; maupun umbi akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang merah dan kacang panjang dimasukkan dalam kelompok 01122.
      01113 Perkebunan tebu dan tanaman pemanis lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan tebu dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum manis.
      01114 Perkebunan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.
      01115 Perkebunan karet dan penghasil getah lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti : getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.
      01116 Perkebunan tanaman bahan baku tekstildan sejenisnya]
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman bahan baku tekstil, seperti : kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf.
      01117 Perkebunan tanaman obat/bahan farmasi
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat/bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan Insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti : kina, jahe, adas, kapulaga, kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak.
      01118 Perkebunan tanaman minyak atsiri
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti : sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang.
      01119 Perkebunan tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan ternak (rumput gajah, murbel). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan bumbu-bumbuan dimasukkan dalam kelompok 01137-01139.
    0112 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAN BUNGA-BUNGAAN
      01121 Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen sekali
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen sekali, seperti : bawang merah, bawang putih, kentang, kubis, petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.
      01122 Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen lebih dari sekali,i seperti: kacang panjang, kacang merah, cabe, tomat, terong, buncis, ketimun, labu siam, bayam, kangkung, dan jamur.
      01123 Pertanian hortikultura bunga-bungaan
Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen bunganya, termasuk pasca panen, seperti : anggrek, mawar, melati, dan sedap malam.
      01124 Pertanian tanaman hias lainnya
Kelompok ini maencakup budidaya tanaman hias yang dipanen selain bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dan palem.
      01125 Pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan
Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit sayur-sayuran; cangkokan/stek, umbi akar, dan lainnya.
    0113 PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNAN KELAPA, PERKEBUNAN KEPALA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH
      01131 Pertanian buah-buahan musiman
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan musiman seperti : rambutan, jeruk, durian, duku, semangka, dan mangga.
       01132 Pertanian buah-buahan sepanjang tahun
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti : pepaya, pisang, dan nenas.
       01133 Perkebunan kelapa
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa.
       01134 Perkebunan kelapa sawit
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa sawit.
       01135 Perkebunan tanaman untuk bahan minuman
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti : kopi, teh, dan coklat. 
      01136 Perkebunan jambu mete
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu mete.
      01137 Perkebunan lada
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada.
      01138 Perkebunan cengkeh
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan cengkeh.
      01139 Perkebunan  tanaman rempah lainnya
Kelompok ini mencakup usaha mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan rempah lainnya, seperti : panili, kayu manis, dan pala.
  012 PETERNAKAN
    0121 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK
      01211 Pembibitan dan budidaya sapi potong
kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah, dan pertenakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
      01212 Pembibitan dan budidaya sapi perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah unuk menghasilkan susu.
      01213 Pembibitan dan budidaya kerbau potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong.
      01214 Pembibitan dan budidaya kerbau perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.
      01215 Pembibitan dan budidaya kuda
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yan menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghsilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik.
      01216 Pembibitan dan budidaya kambing potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
      01217 Pembibitan dan budidaya kambing perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.
      01218 Pembibitan dan budidaya domba
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
    0122 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA
      01221 Pembibitan dan budidaya babi
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan bibit babi, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.
      01222 Pembibitan dan budidaya ayam ras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi; dan lainnya.
      01223 Pembibitan dan budidaya ayam buras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya.
      01224 Pembibitan dan budidaya itik
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi, dan lainnya.
      01225 Pembibitan dan budidaya burung puyuh
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
      01226 Pembibitan dan budidaya burung merpati
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung meroati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
      01227 Pembibitan dan budidaya burung onta
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung onta, unuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya.
      01228 Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
      01229 Pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya seperti : kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu, dan telur.
  013 KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)
    0130 KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING)
      01300 Kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang dikombinasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan campuran. Rasio Spesialisasi kombinasi kegiatan ini adalah kurang dari 66 persen untuk salah satu kegiatannya. Pertanian campuran, perkebunan campuran, dan peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan utamanya.
  014 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN
    0140 JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN
      01401 Jasa pengolahan lahan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
      01402 Jasa pemupukan, penanaman, bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
      01403 Jasa pemanenan dan pasca panen
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan, pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
      01404 Usaha jasa pertanian lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam golongan jasa pertanian di atas, seperti : penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Peralatannya (7121).
      01405 Jasa pelayanan kesehatan ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak termasuk dalam golongan 852.
      01406 Jasa pemacekan ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternakatas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
      01407 Jasa penetasan telur
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
      01408 Jasa pelayanan peternakan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput dan penggembalaan ternak.
  015 PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
    0150 PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
      01501 Perburuan/penangkapan satwa liar
Kelompok ini mencakup usaha perburuan/ penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulir dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan.
      01502 Penangkapan satwa liar
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan satwa liar darat.
02 KEHUTANAN
  020 KEHUTANAN
    0201 PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
      02011 Pengusahaan hutan jati
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati.
      02012 Pengusahaan hutan pinus
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus.
      02013 Pengusahaan hutan mahoni
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
      02014 Pengusahaan hutan sonokeling
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
      02015 Pengusahaan hutan albasia/jeunjing
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia.
      02016 Pengusahaan hutan cendana
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana.
      02017 Pengusahaan hutan akasia
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman akasia.
      02018 Pengusahaan hutan ekaliptus
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
      02019 Pengusahaan hutan lainnya
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02011 s.d. 02018
    0202 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
      02020 Pengusahaan hutan alam
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti : meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin, dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
    0203 PENGUSAHAAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU
      02031 Pengusahaan rotan
Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman rotan.
      02032 Pengusahaan getah pinus
Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran getah pinus.
      02033 Pengusahaan daun kayu putih
Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran daun kayu putih.
      02034 Pengusahaan kokon/kepompong ulat sutera
Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
      02035 Pengusahaan damar
Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran damar.
      02039 Pengusahaan hasil hutan selain kayu lainnya
Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil hutan selain kayu lainnya, seperti pengusahaan hutan bambu.
    0204 JASA KEHUTANAN
      02041 Jasa kehutanan bidang inventarisasi dan tataguna lahan
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara.
      02042 Jasa kehutanan bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan dan pelestarian alam, seperti : jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan).
      02043 Jasa kehutanan bidang reboisasi dan rehabilitasi
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan baik di dalam maupun kawasan hutan.
      02049 Jasa Kehutanan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha jasa dibidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043
    0205 USAHA KEHUTANAN LAINNYA
      02051 Usaha pemungutan kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu.
      02052 Usaha pemungutan selain kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan selain kayu.
      02059 Usaha kehutanan lainnya kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok mana pun.

II. KATEGORI USAHA PERIKANAN

05 PERIKANAN
  050 PERIKANAN
    0501 PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT
      05011 Penangkapan ikan di laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (sperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar, rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang, dan ubur-ubur.
      05012 Penangkapan crustacea laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan  jenis udang (seperti: udang windu , udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacealaut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
      05013 Penangkapan mollusca laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
      05014 Penangkapan/pengambilan tanaman laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti rumput laut dan tanaman hias laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
      05015 Penangkapan pengambilan benih biota laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macamkerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) dilaut, mura sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
    0502 BUDIDAYA BIOTA LAUT
      05021 Budidaya biota laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya(seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
      05022 Pembenihan biota laut
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting)
    0503 PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM
      05031 Penangkapan ikan di perairan umum
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan  ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa.
      05032 Penangkapan crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat)n di danau, sungai, waduk, dan rawa.
    0504 BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU
      05041 Budidaya biota air tawar
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak, dan budidaya air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi, dan kura-kura) di air tawar.
      05042 Budidaya biota air payau
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti : kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput laut) di air payau (tambak)
      05043 Pembenihan biota air tawar
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti : ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lsinnys (seperti: udang galah, katak, dan buaya).
      05044 Pembenihan biota air payau
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (sperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udamg windu, dan biota lainnya (seperti : kepiting dan rumput laut) di air payau.
    0505 JASA PERIKANAN
      05051 Jasa sarana produksi perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya.
      05052 Jasa produksi perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee), atau kontrak, seperti :jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya. 
      05053 Jasa pasca panen perikanan laut
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. 
      05054 Jasa sarana produksi perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pengolahan lahan, dan sebagainya.
      05055 Jasa produksi perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan, dan budidaya ikanairtawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, dan sebagainya.
      05056 Jasa pasca panen perikanan darat
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.

III. KATEGORI USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN

15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
  151 PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK
    1511 PEMOTONGAN HEWAN DAN PENGAWETAN DAGING
      15111 Industri pemotongan hewan
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti : pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan).
      15112 Industri pengolahan dan pengawetan hewan
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging.
    1512 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA
      15121 Industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti : ikan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
      15122 Industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti : ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
      15123 Industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan, seperti : ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukka dalam golongan 050 (Perikanan).
      15124 Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti : ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku, Kegiatan pembekuan ikan dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.
      15125 Industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti : pindang bandeng, dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidaka dapat dipisahkan dari kegiatan usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
      15126 Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti : tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
    1513 INDUSTRI PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
      15131 Industri pengalengan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti : nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan disisni merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
      15132 Industri pengasinan / pemanisan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti : asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga.
      15133 Industri pelumatan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti : selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, saue selada.
      15134 Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti : kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering.
      15135 Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti : bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan, dan air/sari pekat sayuran.
    1514 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN
      15141 Industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar kelpa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti : minyak bunga matahari, minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolhan minyak makan yang tidak dapat dipisahkam dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015.
      15142 Industri margarine
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
      15143 Industri minyak goreng dari minyak kelapa
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng.
      15144 Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut ( pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng.
      15145 Industri minyak goreng lainnya dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti : minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
      15149 Industri minyak makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti : shorterning (minyak roti).
  152 INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU
    1521 INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU
      15211 Industri susu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti : pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi yang tidak dapat dari usah
      15212 Industri makanan dari susu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya dari susu, sperti : mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213.
      15213 Industri es krim
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimsukkan dalam kelompok 15492.
  153 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK
    1531 INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI PADIAN, BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN, TERMAASUK PEMBUATAN KOPRA
      15311 Industri penggilingan padi dan penyosohan beras
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
      15312 Industri penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti : jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan,Hortikultura).
      15313 Industri pengupasan dan pembersihan kopis
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari uasaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yaang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkandalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491.
      15314 Industri pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (caco)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura).
      15315 Industri pengupasan, dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat (caco)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti : buah pala, lada, biji mete, kemiri, dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura).
      15316 Industri pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti : kacang tanah, kacang hiaju, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura).
      15317 Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti : ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kgiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yangtidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura).
      15318 Industri kopra
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan kopra yang tidak dapat dipsahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura).
    1532 INDUSTRI TEPUNG DAN PATI
      15321 Industri tepung terigu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
      15322 Industri berbagai macam tepung padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti : tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa. 
      15323 Industri pati ubi kayu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, sperti : tepung tapioka.
      15324 Industri berbagai macam pati palma
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren.
      15325 Industri pati lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti : pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut, dan pati biji mangga.
    1533 INDUSTRI MAKANAN TERNAK
      15331 Industri ransum pakan ternak/ikan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan).
      15332 Industri konsentrat pakan ternak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas , dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan)
  154 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA
    1541 INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA
      15410 Industri roti dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya.
    1542 INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA
      15421 Industri gula pasir
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
      15422 Industri gula merah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura) atau 013 (Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan).
      15423 Industri gula lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti : glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia. 
      15424 Industri sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 dan 15422.
      15429 Industri pengolahan gula lainnya selain sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolhan gula kedalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu atau tepung gula.
    1543 INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG GULA
      15431 Industri bubuk coklat
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura).
      15432 Industri makanan dari coklat dan kembang gula
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula.
    1544 INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN SO'UN, DAN SEJENISNYA 
      15440 Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un danj sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.
    1549 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      15491 Industri pengolahan teh dan kopi
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstrasi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan).
      15492 Industri es
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatam macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti : es lilin, es mambo dan esputer. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241.
      15493 Industri kecap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatankecap dari kedele/kacang-kacang lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129.
      15494 Industri tempe
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan onsom ( dari kacang tanah/kacang -kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti : tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499.
      15495 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti : keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, dan enting-enting.
      15496 Industri kerupuk dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti : kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan bebagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/ peyek dari kacang-kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499.
      15497 Industri bumbu masak dan penyedap makanan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para.
      15498 Indutri kue-kua basah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti : wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).
      15499 Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti : peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, baking powder, essence, dan cuka makan.
  155 INDUSTRI MINUMAN
    1551 INDUSTRI MINUMAN KERAS
      15510 Industri minuman keras
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying, dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti : whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
    1552 INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA
      15520 Industri anggur dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lainnya, atau nabati lainnya, sperti : beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotilan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
    1553 INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT
      15530 Industri malt dan minuman yang mengandung malt
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari mlalt, seperti : bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
    1554 INDUSTRI MAKANAN RINGAN (SOFT DRINK)
      15540 Industri minuman ringan (soft drink)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti : limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan.
16 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
  160 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
    1600 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
      16001 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidaka dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan).
      16002 Industri rokok kretek
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam sub golongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
      16003 Industri rokok putih
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
      16004 Industri rokok lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti : cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung.
      16009 Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang produksinya belum terliput dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti : tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya, seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filte
17 INDUSTRI TEKSTIL
  171 INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL
    1711 INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL
      17111 Industri persiapan serat tekstil
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti : reeling, dan pencucian sert sutera, degreased (penghilangan lemak), karbonisasi, termasuk proses carding atau combing.
      17112 Industri pemintalan benangs
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit.
      17113 Industri Pemintalan benang jahit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang.
      17114 Industri pertenunan (kecuali pertenunan karung goni dan karung lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik  yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun lainnya. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kain tenun ikat.
      17115 Industri kain tenun ikat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat.
    1712 INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING) TEKSTIL
      17121 Industri penyempurnaan benang
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
      17122 Industri penyempurnaan kain
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukkan dalam kelompok 17114.
      17123 Industri pencetakan kain
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
      17124 Industri batik
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
  172 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL DAN PERMADANI
    1721 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI
      17211 Industri barang jadi tekstil, kecuali untuk pakaian jadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti : selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk, layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, selubung mobil, dan selimut Listrik
      17212 Industri barang jadi tekstil, untuk keperluan kesehatan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan, seperti : perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers.
      17213 Industri tekstil jadi, untuk keperluan kosmetika
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan kosmetika, seperti : kapas kosmetika.
      17214 Industri karung goni
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
      17215 Industri bagor dan karung lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik dimasukkan dalam kelompok 25206.
    1722 INDUSTRI PERMADANI (BABUT)
      17220 Industri permadani(babut)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan lapisan Permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 17299.
    1723 INDUSTRI TALI-TEMALI
      17231 Industri tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti : tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon.
      17232 Industri barang-barang dari tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti : jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
    1729 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA
      17291 Industri yang menghasilkan kain pita (narrow fabric)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti : kain pita, kain label, valcro, badges, dan kain tulle.
      17292 Industri yang menghasilkan kain keperluan industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan stik plastik atau karet selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti : kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 19113.
      17293 Industri bordir/sulaman
Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti: kain sulaman, pakaian jadi/barang jadi sulaman, dan badge.
      17294 Industri non woven
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken.
      17295 Industri kain ban
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti : kain ban dari nylon dan kain ban dari plyester.
      17299 Industri tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/ tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti : benang, karet, benang logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya.
  173 INDUSTRI PERAJUTAN
    1730 INDUSTRI PERAJUTAN
      17301 Industri kain rajut
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
      17302 Industri pakaian jadi rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jdi yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
      17303 Industri rajutan kaos kaki
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut atau pun renda.
      17304 Industri barang jadi rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti : kaos lampu, deker, bando.
  174 INDUSTRI KAPUK
    1740 INDUSTRI KAPUK
      17400 Industri kapuk
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya berasal dari pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya. Usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan pokok.
18 INDUSTRI PAKAIAN JADI
  181 INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU
    1810 INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU
      18101 Industri pakaian jadi dari tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tektil dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, sperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah raga.
      18102 Industri pakaian jadi lainnya dari tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101, seperti : topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, dan sapu tangan.
      18103 Industri pakaian jadi (garmen) dari kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti : jaket, mantel, rompi, celana, dan rok.
      18104 Industri pakain jadi lainnya dari kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti : topi, sarung tangan, ikat pinggang.
  182 INDUSTRI PAKAIAN JADI/ BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU
    1820 INDUSTRI PAKAIAN JADI/ BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU
      18201 Industri bulu tiruan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti : bulu kuda.
      18202 Industri pakaian jadi/ barang jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapnnya, seperti : mantel berbulu.
      18203 Industri pencelupan bulu
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.
19 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI
  191 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN)
    1911 INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN
      19111 Industri pengawetan kulit
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti : kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba,kambing) kulit reptile, (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan /biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau panangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012. (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).
      19112 Industri penyamakan kuli
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari,hiu/cucut,kakap, belut) dan kulit hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti : wet blue, crust, sol, vache raam,kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil ikan, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).
      19113

Industri kulit buatan imitasi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti : kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 17292.
    1912 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI
      19121

Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi, seperti : kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung tangan olahraga, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam, topi, ikat pinggang dasi
      19122

Industri barang dan kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti : klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron, dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
      19123

Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti : ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, dan sepatu hewan.
      19129

Industri barang dan kulit dan kulit buatan untuk keperluan lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 19121 sampai dengan 19123, seperti : jok, dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu).
  192 INDUSTRI ALAS KAKI
    1920 INDUSTRI ALAS KAKI
      19201

Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti : sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti : atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesoris.
      19202

Industri sepatu olahraga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet, dan kanvas, seperti : sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging, dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan, dan aksesoris.
      19203

Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet, dan plastik, seperti : sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas.
      19209

Industri alas kaki lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki dari kulit, kulit buatan, karet, kanvas dan plastik yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya. Termasuk usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/keperluan industri, seperti : sepatu dari gedebog (batang pisang), dan eceng gondok.
20 INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
  201 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
    2010 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
      20101

Industri penggergajian kayu

Kelompok ini mencakup usaha penggergajian kayu gelondongan menjadi balok, kaso (rusuk), reng, papan, dan sebagainya.
      20102

Industri pengawetan kayu

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan barang-barang setengah jadi maupun barang jadi yang terbuat dari kayu.
      20103

Industri pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
      20104

Industri pengolahan rotan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, rotan hati, dan rotan kulit.
   202 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
    2021 INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, DAN SEJENISNYA
      20211

Industri kayu lapis

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti : kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti: kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, dan sejenisnya.
      20212

Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti : teak wood, rose wood, polyester plywood, dan sejenisnya.
      20213

Industri panel kayu lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti : block board, particle board, chip board, lam in board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF), dan sejenisnya.
      20214

Industri veneer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan sejenisnya.
    2022 INDUSTRI KOMPONEN BAHAN BANGUNAN
      20220

Industri moulding dan komponen bahan bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti : dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, bangunan prefabrikasi, lantai, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.
    2023 INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU
      20230

Industri peti kemas dari kayu kecuali peti mati

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam peti kotak dari kayu untuk pengemasan.
    2029 INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN, KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU
      20291

Industri anyam-anyaman dari rotan dan bambu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
      20292

Industri anyam-anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya dari pandan, mendong, serat, rumput, dan sejenisnya.
      20293

Industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu kecuali furniture

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti : relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, dan kap lampu.
      20294

Industri alat-alat dapur dari kayu, rotan dan bambu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti : rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, cobek, dan sejenisnya.
      20299

Industri barang dari kayu, rotan, gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya : alat tenun, terompah, peti mati, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris, dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, alat serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya : gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung, dan lainnya.
21 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA
  210 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA
    2101 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD
      21011

Industri bubur kertas (pulp)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas.
      21012

Industri kertas budaya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kertas tulis cetak.
      21013

Industri kertas berharga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya.
      21014

Industri kertas khusus

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti : cardiopan, kertas litmus, melalit paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti : coating, glazing, gumming, dan laminatinq serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam sub golongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam sub golongan 2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dimasukkan dalam golongan 269.
      21015

Industri kertas industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kreftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
      21016

Industri kertas tissue

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper.
      21019

Industri kertas lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas selain kelompok 21011 sampai 21016, seperti kertas magnetik.
    2102 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
      21020

Industri kemasan dan kotak dan kertas dan karton

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya.
    2109 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      21090

Industri barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton yang belum tercakup dalam sub golongan lain. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti : coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis Kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti : amplop, sapu tangan, tissue pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110.
22 INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
  221 INDUSTRI PENERBITAN
    2211 PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA
      22110

Penerbitan buku, brosur, buku musik dan publikasi lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penerbitan buku, buku pelajaran, atlas/peta, brosur, pamflet, buku musik, dan publikasi lainnya.
    2212 PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH
      22120

Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah

Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar. jurnal, majalah umum dan teknis, komik, dan sebagainya.
    2213 PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN
      22130

Penerbitan dalam media rekaman

Kelompok ini mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya. Penerbitan rekaman film dan video termasuk sub golongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Penerbitan piranti lunak komputer termasuk sub golongan 7220 (Jasa Konsultasi Piranti Lunak).
    2214 INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS
      22140

Industri penerbitan khusus

Kelompok ini mencakup Industri penerbitan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang, dan terbitan khusus lainnya.
    2219 INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA
      22190

Industri penerbitan lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pas, formular, poster, reproduksi, pencetakan lukisan, dan barang-barang cetakan lainnya. Industri ini termasuk pula rekaman mikrofilm.
222 INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK FOTOKOPI)
    2221 INDUSTRI PERCETAKAN
      22210

Industri percetakan

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa percetakan surat kabar, majalah, jurnal, buku, pamflet, peta/atlas, poster dan lainnya. Termasuk pula kegiatan fotokopi, atau thermocopy, dan mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Pencetakan label kertas atau karton termasuk sub golongan 2109.
    2222 INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN
      22220

Industri jasa penunjang percetakan

Kelompok ini mencakup usaha penjilidan buku. Produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku. Produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain.
  223 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO
    2230 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO
      22301

Reproduksi media rekaman

Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) suara (audio), dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard disc, dan compact disc. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 25207. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 22130.
      22302

Reproduksi film dan video

Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) gambar film dan video. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam sub golongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video).
23 INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMI, BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR
  231 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA
    2310 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA
      23100

Industri barang-barang dari batu bara

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara yang bahannya dibeli, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan sub golongan 4020 (Produksi, Transmisi dan Distribusi Gas). Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam sub golongan 2710. Pembuatan briket dan pengepakan batu bara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam sub golongan 1010 (Pertambangan Batu bara dan Penggalian Gambut).
  232 INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI
    2320 INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI
      23201

Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan Gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, Residu, Solvent, Pelarut, Wax, Lubricant, dan Aspal.
      23202

Industri pemurnian dan pengolahan gas bumi

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).
      23203

Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan jilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke.
      23204

Industri pembuatan minyak pelumas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas yang menghasilkan lubricant pelumas.
      23205

Industri pengolahan kembali minyak pelumas bekas

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
  233 PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL)
    2330 PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL)
      23300

Pengolahan bahan bakar nuklir (nuclear fuel)

Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA
  241 INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI
    2411 INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK
      24111

Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti : soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida, dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti : lithium, natrium, dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 15499.
      24112

Industri kimia dasar anorganik gas industri

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti : zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak, dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas-gas mulia. Seperti : helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
      24113

Industri kimia dasar anorganik pigment

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti : meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, ochre, dan pigment dengan dasar titanium.
      24114

Industri kimia dasar anorganik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti : fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigment.
      24115

Industri kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti : asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Pembuatan arang kayu di hutan dimasukkan dalam kelompok 02020 (Pengusahaan Hutan Alam).
      24116

Industri kimia dasar organik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigmen dengan hasil antara siklisnya, seperti : hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan/obat-obatan.
      24117

Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti : ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
      24118

Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan-bahan kimia khusus, seperti : bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
      24119

Industri kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup usaha Industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti : plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas.
    2412 INDUSTRI PUPUK
      24121

Industri pupuk alami non sintetis hara makro primer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti : pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik) dan abu tanaman (pupuk alam organik) .
      24122

Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti : urea, ZA, TSP, DSP, dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat, dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
      24123

Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti : Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
      24124

Industri pupuk buatan campuran hara makro primer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
      24125

Industri pupuk hara makro sekunder

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
      24126

Industri pupuk hara mikro

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron, dan Molybdenum
      24127

Industri pupuk pelengkap

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
      24129

Industri pupuk lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
    2413 INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN
      24131

Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti : alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen, polipropilen, polistiren. polivinil klorid, selulosa asetat, dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang-barang dari bahan baku tersebut, seperti : barang-barang plastik, film, den lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam sub golongan 2429 dan 2520.
      24132

Industri karet buatan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti : styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
  242  INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA 
    2421  INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATUR TUMBUH
      24211 

Industri bahan baku pemberantas hama (bahan aktif)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti : buthyl phenyl methyl carbamat (BPMCl, methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
      24212

Industri pemberantas hama (formulasi)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti : insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida, dan akarisida
       24213

Industri zat pengatur tumbuh

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti : atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
      24214

Industri bahan amelioran (pembenah tanah)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
    2422 INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK
      24221

Industri cat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti : cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan enamel. Termasuk Juga tinta cetak dan cat untuk melukis.
      24222

Industri pernis

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis.
      24223

Industri lak

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk juga pembuatan dempul dan plamur.
    2423 INDUSTRI FARMASI DAN JAMU
      24231

Industri bahan farmasi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti : vaksin dan
      24232

Industri farmasi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, termasuk larutan parenteral dan suspensi.
      24233

Industri simplisia (bahan jamu)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan jamu) yang berasal dan tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral.
      24234

Industri jamu

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan termasuk pembuatan minuman penyegar.
    2424 INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA
      24241

Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam, sabun dalam berbagai bentuk, seperti : padat, bubuk, cream atau cair, juga industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, termasuk pasta gigi
      24242

Industri kosmetik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti : tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, preparat perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur dan kosmetik tradisional. Industri bibit minyak wangi sintetis dan industri macam-macam minyak atsiri masing-masing dimasukkan dalam kelompok 24115 dan 24294.
    2429 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      24291

Industri perekat/lem

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti : starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
      24292

Industri bahan peledak

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti : mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat, dan bahan pendorong roket.
      24293

Industri tinta

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti : tinta tulis dan tinta khusus.
      24294

Industri minyak atsiri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti : minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
      24295

Industri korek api

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam sub golongan 2690. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam sub golongan 3699.
      24299

Industri bahan kimia dan barang kimia lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti : gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya, dan kertas fotografi.
  243 INDUSTRI SERAT BUATAN
    2430 INDUSTRI SERAT BUATAN
      24301

Industri serat/benang filamen buatan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat buatan/benang filamen buatan, seperti : poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
      24302

Industri serat stapel buatan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan filamen tow dan atau serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
25 INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET, DAN BARANG DARI PLASTIK
  251 INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET
    2511 INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN
      25111

Industri ban luar dan ban dalam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
      25112

Industri vulkanisir ban

Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
    2512 INDUSTRI KARET
      25121

Industri pengasapan karet

Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti : Ribbed Smoked Sheet (RSS), dan brown crepe dari pengasapan
      25122

Industri remilling karet

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti : sheet (Iembaran karet halus) dan crepe (Iembaran karet yang berkeriput).
      25123

Industri karet remah (crumb rubber)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
    2519 INDUSTRI BARANG-BARANG LAIN DARI KARET
      25191

Industri barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti : karpet karet, slang karet dan sarung tangan karet.
      25192

Industri barang-barang dari karet untuk keperluan industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan industri, seperti : belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet.
      25199

Industri barang-barang dari karet yang belum termasuk 25191 dan 25192

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang lain dan karet untuk keperluan rumah tangga dan keperluan industri, seperti : pembuatan barang-barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain : keset, tali timba, dan pot bunga.
  252 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK
    2520 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK
      25201

Industri pipa dan selang dari plastik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti : pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP.
      25202

Industri barang plastik lembaran

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti : plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik, pita untuk media rekam dan plastik lembaran lainnya.
      25203

Industri media rekam dari plastik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti : pita kaset kosong, piringan hitam kosong, pita video kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk, diskette untuk merekam data. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 24299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 22130. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam sub golongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Usaha rekaman data dengan pita, disk, diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam sub golongan 7290 (Kegiatan lain yang berkaitan dengan komputer).
      25204

Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti : tikar, karpet, ember, tangki, sikat gigi, vas, dan peralatan rumah tangga lainnya.
      25205

Industri kemasan dari plastik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti : kantong plastik, karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan, dan kemasan lainnya dari plastik.
      25206

Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik, industri dari plastik, seperti : bagian-bagian mesin dan plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik, industri.
      25209

Industri barang-barang plastik lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti : perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium, dan lain-Iainnya dari plastik. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam sub golongan 3693. Pembuatan mainan anak- anak dari plastik dimasukkan dalam sub golongan 3694. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam sub golongan 1912.
26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
  261 INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS
    2611 INDUSTRI DARI KACA
      26111

Industri kaca lembaran

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti : kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca berukir, dan kaca cermin.
      26112

Industri kaca pengaman

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti : kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.
      26119

Industri kaca lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 26111 dan 26112, seperti : tubes atau rods.
    2612 INDUSTRI BARANG DARI GELAS
      26121

Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dan gelas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti : canqkir, piring, mangkok, teko, staples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti : patung, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel.
      26122

Industri alat-alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti :botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sarong mikroskop, cuvet, dan dessicator.
      26123

Industri barang gelas untuk keperluan sampul

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang gelas untuk keperluan sampul, seperti : tabung gambar televisi, katub elektronik, dan tabung lampu.
      26124

Industri kemasan dari gelas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dan gelas seperti : botol dan guci.
      26129

Industri barang-barang lainnya dari gelas

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 26121 s.d. 26124 seperti : tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti : bata, ubin, dan genteng.
  262 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN
    2620 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN
      26201

Industri perlengkapan rumah tangga dari porselin

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dan porselin, seperti : piring, tatakan, canqkir, mangkok, teko, sendok, dan asbak. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselin seperti : patung, tempat bunga, kotak rokok, dan guci.
      26202

Industri bahan bangunan dari porselin

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bahan bangunan dari porselin seperti : kloset, bidet, wastafel, urinair, bak cuci, bak mandi, dan ubin.
      26203

Industri alat laboratorium dan alat listrik/teknik dari porselin

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselin seperti : lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi.
      26209

Industri barang-barang lainnya dari porselin

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari porselin yang belum tercakup dalam kelompok 26201 sampai dengan 26203.
  263 INDUSTRI PENGOLAHAN TANAH LIAT
    2631 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA
      26311

Industri bata tahan api dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata api dan mortar tahan api, seperti : alumina, silica, dan basic.
      26319

Industri barang-barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api.
    2632 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK, SELAIN BARANG TANAH LIAT TAHAN API
      26321

Industri barang-barang dari tanah liat untuk keperluan rumah tangga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan, dan sejenisnya, seperti : piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, dan celengan.
      26322

Industri batu bata dari tanah liat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti : bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dari kerikil tanah liat.
      26323

Industri genteng dari tanah liat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng, seperti : genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
      26324

Industri bahan bangunan dari tanah liat selain batu bata dan genteng

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat untuk keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng, seperti : kloset, saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur).
      26329

Industri barang lainnya dari tanah liat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari tanah liat yang belum tercakup dalam kelompok 26321 sampai dengan 26324.
  264 INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS, SERTA BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR
    2641 INDUSTRI SEMEN, KAPUR, DAN GIPS
      26411

Industri semen

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen, seperti : portland, natural, dan jenis semen lainnya.
      26412

Industri Kapur

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti : kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan.
      26413

Industri gips

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate.
    2642 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR
      26421

Industri barang-barang dari semen

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti : patung, pot kembang, kendi, teko, dan mangkok.
      26422

Industri barang-barang dan kapur

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti: kapur tulis, kapur gambar, batako, dan dempul.
      26423

Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur untuk keperluan konstruksi seperti : ubin, bata/dinding, pipa beton, dan beton pratekan, beton siap pakai (ready mixed concrete), dan lainnya.
      26429

Industri barang-barang dari semen dan kapur lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, dan atau kapur lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 26421 hingga 26423.
  265 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU
    2650 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU
      26501

Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga dan Pajangan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti:  daun meja, ornamen, dan patung.
      26502

Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan bahan bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan bahan bangunan, seperti : ubin dan bak mandi.
      26503

Industri barang dan batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti : lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mozaik.
      26509

Industri barang dari marmer, granit dan batu lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26501 hingga 26503.
  266 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES
    2660 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES
      26601

Industri barang dan asbes untuk keperluan bahan bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti : asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan, dan asbes berlapis.
      26602

Industri barang dan asbes untuk keperluan industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
      26609

Industri barang-barang dari asbes lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26601 dan 26602.
  269 INDUSTRI BARANG-BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA
    2690 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA
      26900

Industri barang galian bukan logam lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup dalam golongan 261 s.d. 266, seperti : tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper), batu korek api (lighter flint), dan barang-barang dari mika.
27 INDUSTRI LOGAM DASAR
  271 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
    2710 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
      27101

Industri besi dan baja dasar (iron and steel making)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti : pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan dalam bentuk baja kasar seperti : ingot baja, billet baja, baja bloom, dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan.
      27102

Industri penggilingan baja (steel rolling)

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap.
      27103

Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja.
  272 INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI
    2720 INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI
      27201

Industri pembuatan logam dasar bukan besi

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan powder) seperti : ingot kuningan, ingot aluminium, ingot perak, ingot emas, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batanq aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, pellet platina, paduan perunggu, paduan nikel, dan logam anti gesekan (bearing metal).
      27202

Industri penggilingan logam bukan besi

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti : pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (Iembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil, dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
      27203

Industri ekstrusi logam bukan besi

Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti : ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
      27204

Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
  273 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
    2731 INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
      27310

Industri pengecoran besi dan baja

Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti : besi tuang, baja tuang, dan baja tuang paduannya.
    2732 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
      27320

Industri pengecoran logam bukan besi dan baja

Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti : tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya.
28 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA
  281 INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, PEMBUATAN TANGKI, DAN GENERATOR UAP
    2811 INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
      28111

Industri barang-barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti : pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28120.
      28112

Industri barang-barang dari logam aluminium siap pasang untuk bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium seperti : kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
      28113

Industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya.
      28119

Industri barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 28111 sampai dengan 28113.
    2812 INDUSTRI TANGKI PENAMPUNGAN ZAT CAIR, DAN KONTAINER DARI LOGAM
      28120

Industri tangki, penampungan zat cair, dan kontainer dari logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (pressure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti : autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapan dari pesawat uap seperti : steam accumulatator, economizer, dan sejenisnya.
  289 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA, DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG-­BARANG DARI LOGAM
    2891 INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, DAN PENGGULUNGAN LOGAM
      28910

Industri penempaan, pengepresan, dan penggulungan logam

Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dan logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pressan, dan atau logam gulungan.
    2892 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PEKERJAAN KHUSUS TERHADAP LOGAM DAN BARANG-BARANG DARI LOGAM
      28920

Jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam.
    2893 INDUSTRI ALAT-ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN, PEMOTONG, DAN PERALATAN LAINNYA
      28931

Industri alat pertanian dari logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertanian dari logam, seperti : cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung, dan hand sprayer.
      28932

Industri alat pertukangan dari logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti : water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji, mata gergaji, mata bor dan sejenisnya, kampak, dan pisau pemotong kaca.
      28933

Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau cukur, silet, gunting, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panel, dandang, dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 28991.
      28939

Industri peralatan lainnya dari logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 28931 hingga 28933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel, dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.
    2899 INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      28991

Industri alat-alat dapur

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dan logam bukan alumunium seperti: periuk, dandang, ketel masak, panci, piring, mangkok, rantang, baskom, ember, baki, dan sejenisnya.
      28992

Industri peralatan kantor dari logam tidak termasuk furnitur

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brandkas, filing cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam.
      28993

Industri paku, mur dan baut

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur dan baut yang terbuat dan besi/baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya.
      28994

Industri macam-macam wadah dari logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti : kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, drum, jerrycan, dan sejenisnya.
      28995

Industri kawat logam dan barang-barang dari kawat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti : pagar kawat, kasa kawat, dan grill. Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kel.
      28996

Industri pembuatan profil

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti : H-Beam, I-Beam dan sejenisnya.
      28997

Industri lampu dari logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti : lampu mercu suar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya.
29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA
  291 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM
    2911 INDUSTRI MOTOR PENGGERAK MULA( PRIME MOTOR)
      29111

Industri mesin uap, turbin dan kincir

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti: mesin uap, turbin gas, turbin uap, turbin air, kincir angin, dan kincir air.
      29112

Industri motor pembakaran dalam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti : motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 34300. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 35912, dan motor pembakaran dalam untuk Pesawat terbang masuk kelompok 35301.
      29113

Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti : engine block, crankshaft, piston, klep, karburator, cylinder head.
      29114

Jasa penunjang industri motor penggerak mula

Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan motor penggerak mula untuk kelompok 29111 dan 29112.
    2912 INDUSTRI POMPA DAN KOMPRESOR
      29120

Industri pompa dan kompresor

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, katup dan keran air dari logam. Katup dari karet dimasukkan ke sub golongan 2519. Keran dari porselen dimasukkan ke sub golongan 2691.
    2913 INDUSTRI TRANSMISI MEKANIK
      29130

Industri transmisi mekanik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan paras (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring, dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain: cam shafts, paras engkol (crank shafts), engkol, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling, dan sebagainya.
    2914 INDUSTRI OVEN DAN TUNGKU
      29141

Industri tungku dan alat pemanas sejenis yang tidak menggunakan arus listrik (bukan untuk keperluan rumah tangga)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang, dan melelehkan bijih besi, logam, dan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges, dan sejenisnya.
      29412

Industri tungku, oven, dan alat pemanas sejenis yang menggunakan arus listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas

lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator. Alat pengatur panas untuk. makanan, minuman dan tembakau termasuk pula nonelectric oven untuk pembuat roti dimasukkan ke sub golongan 2925, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas, dan bahan industri lainnya dimasukkan ke sub golongan 2929.
    2915 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN ALAT PEMINDAH
      29150

Industri alat pengangkat dan alat pemindah

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin pengangkat dan pemindah barang dan orang yang digunakan dl pabrik-pabrik, gudang, pelabuhan, stasiun, dan sebagainya, misalnya : derek, crane, conveyor, lift dan elevator, traktor yang digunakan di stasiun kereta api dan bagian-bagiannya, termasuk juga pembuatan komponen dan perlengkapannya. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan di sub golongan 2921. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam sub golongan 2924.
    2919 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA
      29191

Industri mesin untuk pembungkus, pembotolan, dan pengalengan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, dan pemberian label di botol, kaleng, dan kotak termasuk pula mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman dan sejenisnya.
      29192

Industri mesin timbangan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator untuk digunakan di rumah tangga, pertokoan dan perkantoran baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
      29193

Industri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial, seperti : lemari pamer (display cases), mesin-­mesin penjual (dispense cases), kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
      29199

Industri mesin-mesin umum lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti : fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan dan lainnya, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
  292 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
    2921 INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN, SERTA JASA PENUNJANG PEMELIHARAAN DAN PERBAIKANNYA
      29211

Industri mesin pertanian dan kehutanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh, dan mesin penggilingan gabah). Mesin pembersih dan pemilih/penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-­mesin pertanian.
      29212

Jasa penunjang industri mesin pertanian dan kehutanan

Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin pertanian yang tercakup dalam kelompok 29211.
    2922 INDUSTRI MESIN/PERALATAN UNTUK PENGOLAHAN/PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN MATERIAL LAINNYA
      29221

Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti : mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis. mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya, seperti : cutting tools, mould & dies, jig and fixture.
      29222

Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan kayu

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti : berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan, dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
      29223

Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan material selain logam dan kayu

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan material selain logam dan kayu, seperti: mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang, dan lainnya.
      29224

Industri mesin/peralatan untuk pengelasan yang menggunakan arus listrik

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti : mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam, dan magnetic pulse.
    2923 INDUSTRI MESIN-MESIN METALURGI
      29230

Industri mesin-mesin metalurgi

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti : converter, ingot moulds, dan mesin peleburan. Termasuk pula pembuatan mesin canal logam baik panas maupun dingin.
    2924 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
      29240

Industri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti : alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir; memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, traktor yang digunakan di kegiatan pertambangan dan konstruksi, bulldozer dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam sub golongan 2921.
    2925 INDUSTRI MESIN UNTUK PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
      29250

Industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman dan tembakau

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman, dan tembakau, seperti : mesin pengolah makanan dan susu, mesin penggilingan makanan dari tumbuhan biji-bijian (misalnya penggilingan padi, pembuatan tepung dan terigu), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti dan mie, mesin pembuat rokok, dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain.
    2926 INDUSTRI MESIN-MESIN TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, DAN BARANG-BARANG DARI KULIT
      29261

Industri kabinet mesin jahit

Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.
      29262

Industri mesin jahit. mesin cuci, dan mesin pengering

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit. dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dll). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 29302.
      29263

Industri mesin tekstil

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti : mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi, dan sejenisnya.
      29264

Industri jarum mesin dan jarum rajut

Kelompok ini mencakup pembuatan jarum mesin, dan jarum rajut, dan sejenisnya.
    2927 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
      29270

Industri senjata dan amunisi

Kelompok ini mencakup pembuatan tank, dan kendaraan lapis baja, pembuatan senjata berat, pembuatan senjata ringan baik untuk militer, polisi, maupun untuk berburu, senjata gas, dan amunisinya, termasuk pula pembuatan bom, granat, terpedo, ranjau, roket, dan sebagainya.
    2929 INDUSTRI MESIN-MESIN KHUSUS LAINNYA
      29291

Industri mesin-mesin untuk percetakan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, misalnya mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar, dan mesin cetak lainnya; juga mesin-mesin perlengkapan percetakan, mesin penjilid (termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman).
      29292

Industri mesin-mesin pabrik kertas

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan pulp, kertas, dan karton, pembuatan mesin-mesin pemotong kertas (seperti pembuat amplop, kantong kertas, dan sejenisnya), dan mesin-mesin lainnya.
      29299

Industri mesin-mesin industri khusus lainnya

Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti : mesin pembuat ubin, bata, pipa, mesin-mesin pengolahan karet dan plastik, mesin-mesin pengolahan kaca dan gelas, dan mesin-mesin khusus lainnya.
  293 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
    2930 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      29301

Industri kompor, dan alat-alat pemanas, dan alat pemanas ruangan, tanpa menggunakan arus listrik

Kelompok ini mencakup pembuatan kompor, alat pemanas, dan alat pemanas ruangan tanpa menggunakan arus listrik, seperti : kompor, pemanas air, penghangat makanan, dan sebagainya.
      29302

Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan arus listrik

Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, refrigerator, freezers, mesin cuci, mesin cuci piring, dan mesin pengering untuk rumah tangga, kipas angin, dan pemanas/pendingin ruangan. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering, dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam sub golongan 2926. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan pada sub golongan 2926.
      29309

Industri alat-alat listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga

Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, pembuat juice, dan sebagainya), peralatan perawatan rambut (sisir, sikat, dryer, dan sebagainya), dan peralatan listrik lainnya, seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik, pengasah pisau listrik, dan sebagainya.
30 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA
  300 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA
    3000 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA
      30001

Industri mesin kantor dan akuntansi manual

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti : mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, dan sejenisnya. Termasuk Pembuatan komponen/suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya.
      30002

Industri mesin kantor dan akuntansi elektrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, dan akuntansi elektrik, seperti : mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik, dan sejenisnya. Termasuk usaha pembuatan komponen suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannva.
      30003

Industri mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, mesin komputasi dan akuntansi elektronik, seperti : mesin tik elektronik, berbagai mesin komputer, mesin hitung elektronik, cash register, dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronika mesin komputasi dimasukkan dalam sub golongan 3210. Usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor, akuntansi, dan pengolahan data dimasukkan dalam sub golongan 7250 (Perawatan dan Reparasi Mesin-Mesin Kantor, Akuntansi dan Komputer). Usaha pembuatan electronic games dimasukkan dalam sub golongan 3694.
      30004

Industri mesin fotocopy

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopy, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dan mesin-mesin tersebut.
31 INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA
  311 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR
    3110 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR
      31101

Industri motor listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen bagiannya, seperti : motor AC, motor DC, stator, rotor, brush, dan commutator.
      31102

Industri mesin pembangkit listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generador dan komponen bagiannya seperti : generador arus bolak-balik, generador arus searah, generator set, stator, rotor, commutator, dan rotary converter.
      31103

Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti : transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC, pengontrol tegangan, radiator, ringbike lite, dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam sub golongan 3190.
  312 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
    3120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
      31201

Industri panel listrik dan swicth gear

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen bagiannya, seperti : control panel otomatis, Iigthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup.
      31202

Industri peralatan pengontrol arus listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan : sekering, fitting, sakelar, stop kontak, KWH meter, dan sebagainya.
  313 INDUSTRI KABEL LISTRIK DANTELEPON
    3130 INDUSTRI KABEL LISTRIK DANTELEPON
      31300

Industri kabel listrik dan telepon

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel telepon yang dibalut dengan isolator, seperti: kabel komunikasi, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi, termasuk kabel serat optik. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam sub golongan 2720.
  314 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI
    3140 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI
      31401

Industri batu baterai kering (batu baterai primer)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti : sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury.
      31402

Industri akumulator listrik (batu baterai sekunder)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti : aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, pole, dan jepitan aki.
  315 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN
    3150 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN
      31501

Industri bola lampu pijar, lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu untuk penerangan, seperti : bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung (spot light). Termasuk juga penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada sub golongan 3190.
      31502

Industri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas, seperti : lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu mercury.
      31509

Industri komponen lampu listrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam komponen lampu listrik, seperti : starter, ballast, filamen, dan reflektor.
  319 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
    3190 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      31900

Industri peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, lampu-lampu untuk motor dan mobil (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior, dan sebagainya), alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara, dan berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
32 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, DAN PERALATAN KOMUNIKASI, SERTA PERLENGKAPANNYA
  321 INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
    3210 INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
      32100

Industri tabung dan katup elektronik serta komponen elektronik lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver, diodes, transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya.
  322 INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI
    3220 INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI
      32200

Industri alat transmisi komunikasi

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti.: pemancar radio/televisi, alat-alat transmisi induk radio telefoni dan radio telegrafi, relay transmitters, radio telepon, peralatan facsimile, kamera televisi, telepon set, switching, dan berbagai alat transmisi lainnya.
  323 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA
    3230 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA
      32300

Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti : pesawat penerima televisi dan kombinasi, pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder, video recorder, mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier, dan sebagainya.
33 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR, PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG
  331 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK
    3311 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC
      33111

Industri perabot untuk operasi, perawatan, dan kedokteran gigi

Kelompok ini mencakup pembuatan perabot untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti : meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
      33112

Industri peralatan sinar X, perlengkapan dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup-usaha pembuatan peralatan yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen, dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
      33113

Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti : electrocardiograph, alat-alat bar gigi, peralatan test mata (termasuk reflector, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes, dan lain-lain). Termasuk usaha pembuatan gigi palsu, dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti : mata palsu, tengkorak palsu, dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.
      33119

Industri peralalan kedokteran, dan perlengkapan orthopaedic lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan perlengkapan orthopaedic yang belum tercakup dalam kelompok 33111 sampai 33113.
    3312 INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PENGUKURAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, NAVIGASI, DAN MAKSUD LAIN, KECUALI PERALATAN PENGAWASAN DALAM PROSES INDUSTRI
      33121

Industri peralatan pengukuran, pengatur dan pengujian manual

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti : pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
      33122

Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti : meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
      33123

Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektronik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur & pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti : pesawat pengatur elektronik otomatis, speedomeler, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
    3313 INDUSTRI PERALATAN PENGUJIAN DALAM PROSES INDUSTRI
      33130

Industri peralatan pengujian dalam proses industri

Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dan barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
  332 INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI
    3320 INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI
      33201

Industri kaca mata

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca mata berikut frame, seperti : kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam matahari/cahaya, kaca mata penyelam/pengelas. Termasuk juga pembuat lensa kaca mata dan lensa kontak.
      33202

Industri teropong dan alat optic

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti : teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periskope, optik, spectroscope, spectoqraph, lensa berlapis, diasah, lensa prisma.
      33203

Industri kamera fotografi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti : kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro, film, kamera digital, kamera untuk still picture, dan kamera untuk penelitian udara.
      33204

Industri kamera cinematografi proyektor dan perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti : kamera cinematografi, proyektor cinematoqrafi, image proyektor, overhead proyektor, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film, dan lensa kamera zoom.
  333 INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA
    3330 INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA
      33300

Industri jam, lonceng, dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti : arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng.

Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti : movement part, dial plate/hand, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch dan lain-lain. Usaha pembuatan tali jam dari bahan logam dimasukkan dalam sub golongan 1912.
34 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
  341 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
    3410 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
      34100

Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti : sedan, jeep, truck, pickup, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti : mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan, dan sejenisnya.
  342 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
    3420 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH3
      34200

Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil, seperti : bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus; container, caravan, dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
  343 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
    3430 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
      34300

Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti : motor pembakaran dalam, shock absorber, leaf sporing, radiator, fuel tank, dan muffler.
35 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
  351 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU
    3511 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU
      35111

Industri kapal/perahu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu, atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor. Termasuk juga industri kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, sekoci dan alat-alat apung, seperti : dok apung, kran apung, jembatan apung, dan perahu karat.
      35112

Industri peralatan dan perlengkapan kapal

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti : perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi, baling-baling, rental kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat.
      35113

Industri perbaikan kapal

Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/pemeliharaan dan modifikasi lambung kapal, dan alat apung lainnya.
      35114

Industri pemotongan kapal (ship breaking)

Kelompok ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagai besi tua(scrap).
      35115

Industri bangunan lepas pantai

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi lepas pantai, termasuk peralatan dan perlengkapannya, antara lain : living quarter, jacket, platform, dan morring buoy. Termasuk pula usaha pemeliharaan/perbaikan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.
    3512 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PERAHU PESIAR, REKREASI DAN OLAHRAGA
      35120

Industri pembuatan dan pemeliharaan perahu pesiar, rekreasi dan olahraga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pemeliharaan perahu untuk santai dan olahraga, seperti : perahu layar (yacht), canoe, kayak, dan perahu dayung untuk olahraga.
  352 INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API
    3520 INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API
      35201

Industri kereta api, bagian-bagian dan perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif, baik diesel maupun listrik dari berbagai tipe. Termasuk juga gerbong atau wagon kereta listrik/diesel, dan bagian-bagiannya serta perlengkapan kereta api.
      35202

Jasa penunjang industri kereta api

Kelompok ini mencakup usaha perbaikan dan perawatan kereta api.
  353 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG
    3530 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG
      35301 Industri pesawat terbang dan perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan, dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti : pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Termasuk juga pembuatan bagian-bagian khusus serta perlengkapan pesawat terbang, seperti : mesin pesawat terbang berikut suku cadang, baling-baling pesawat, alat pendaratan dan sejenisnya.

      35302

Industri jasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang

Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/reparasi dan perawatan pesawat terbang. Termasuk juga perbaikan/peralatan komponen mesin peralatan navigasi dan sejenisnya dan peralatan pesawat terbang.
  359 INDUSTRI ALAT ANGKUT LAINNYA
    3591 INDUSTRI SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA SERTA KOMPONEN DAN PERLENGKAPANNYA
      35911

Industri sepeda motor dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam sepeda motor dan sejenisnya, seperti : skuter, bemo, aside-cars, dan sejenisnya. Termasuk  sepeda yang dilengkapi motor.
      35912

Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku .cadang sepeda motor dan sejenisnya, seperti : motor pembakaran dalam, suspensi, dan knalpot.
    3592 INDUSTRI SEPEDA DAN KENDARAAN ORANG CACAT
      35921

Industri sepeda dan becak

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat baik bermotor maupun tidak.
      35922

Industri perlengkapan sepeda dan becak

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang/komponen sepeda dan becak, seperti : sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam sub golongan 2511.
    3599 INDUSTRI ALAT ANGKUT YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      35990

Industri alat angkut yang tidak diklasifikasikan ditempat lain

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, seperti : trolley, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, dan alat pengangkutan lainnya.
36 INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
  361 INDUSTRI FURNITUR
    3610 INDUSTRI FURNITUR
      36101

Industri furnitur dari kayu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti : meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya.
      36102

Industri furnitur dari rotan, dan atau bambu

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, dan sejenisnya.
      36103

Industri furnitur dari plastik

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti : meja, kursi, rak dan sejenisnya.
      36104

Industri furnitur dari logam

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dan logam, seperti : meja, rak, spring bed, dan sejenisnya.
      36109

Industri furnitur yang belum tercakup dalam kelompok 36101 hingga 36104

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti : kasur, bantal dan guling dari kapok, dakron, dan sejenisnya.
  369 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
    3691 INDUSTRI BARANG PERHIASAN
      36911

Industri permata

Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti : berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji, dan intan tiruan.
      36912

Industri barang perhiasan berharga untuk keperluan pribadi dan logam mulia

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti : cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada sub golongan 2423.
      36913

Industri barang perhiasan berharga bukan untuk keperluan pribadi dari logam mulia

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti : peralatan makan dan minum, barang hiasan untuk rumah tangga, piala, medali dan noveltis, termasuk bagian dan perlengkapannya pembuatan piring dari logam dasar dengan yang dilapisi logam mulia dimasukkan dalam golongan pokok 28. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam sub golongan 3699.
      36914

Industri barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan  teknis dan atau laboratorium dan logam mulia, seperti : spatula, crucibles, cuples, platinum grill, yang digunakan sebagai katalisator, dan electro­ platinganodes.
      36915

Industri barang perhiasan bukan untuk keperluan pribadi dari bukan logam mulia

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan dari logam tidak mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti : tempat cerutu, tempat sirih, piala, medali, dan vas bunga. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak. Pembuatan kotak jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam sub golongan 3330.
    3692 INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK
      36921

Industri alat-alat musik tradisional

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional, seperti : kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab, dan tifa.

      36922

Industri alat-alat musik non tradisional

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti : alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam sub golongan 3230. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam sub golongan 3694.

    3693 INDUSTRI ALAT-ALAT OLAHRAGA
      36930

Industri alat-alat olahraga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti : bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net ping pong, stik golf, stik hockey, meja Ding Dong, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik dan matras. Yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok di sini adalah usaha pembuatan perlengkapan perahu layar (masuk sub golongan 1721), pakaian olahraga (masuk sub golongan 1810), pakaian kuda (masuk sub golongan 1912), sepatu olahraga (masuk sub golongan 1920), senjata untuk olahraga (masuk sub golongan 2927), sepeda olahraga/kereta peluncur (masuk golongan pokok 34/35), kapal/sampan (masuk sub golongan 3512), meja billiard, perlengkapan bowling masuk sub golongan 3694), cambuk dan pecut (masuk sub golongan 3699).

    3694 INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK
      36941

Industri alat permainan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti : fun fair, meja billiard, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya, video games dan alat-alat permainan lainnya.

      36942

Industri mainan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti : boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, kelereng, bekel, halma, mainan jenis kendaraan, mainan berupa senjata, toys set, dan mainan edukatif. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam sub golongan 3592.

    3699 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
      36991

Industri alat-alat tulis dan gambar, termasuk perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti : pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon. letraset, dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.

      36992

Industri pita mesin tulis/gambar

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti : pita mesin tik, pita film, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
      36993

Industri kerajinan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh­-tumbuhan dan hewan, seperti : kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, dan barang-barang lukisan.

      36999

Industri pengolahan lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti : papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, stempel, tongkat, kap lampu, jarum jahit, bordir, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, dan usaha lain yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam sub golongan 1729.

37 DAUR ULANG
  371 DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM
    3710 DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM
      37100

Daur ulang barang-barang logam

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari logam, dan sisa-sisa barang logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang logam baru yang menggunakan bahan baku barang-barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai dari golongan pokok 37.

  372 DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM
    3720 DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM
      37200

Daur ulang barang-barang bukan logam

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang bukan logam yang baru dari barang-barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.





Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
     u.b
Kepala Bagian T.U. Departemen

Antonius Suharto
NIP 060041107
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI