LAMPIRAN | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 43 /PMK.03/2009 | |
TENTANG | : | PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI TERTENTU |
01 | PERTANIAN DAN PERBURUAN | |||
011 | PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKULTURA | |||
0111 | PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN | |||
01111 | Pertanian Padi Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. |
|||
01112 | Pertanian palawija Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenandan pasca panen biji-bijian, seperti : jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunga matahari; kacang-kacangan, seperti : kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan kacang polong; dan umbi-umbian, baik umbi batang. seperti : talas, irut dan ganyong; maupun umbi akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang merah dan kacang panjang dimasukkan dalam kelompok 01122. |
|||
01113 | Perkebunan tebu dan
tanaman pemanis lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan tebu dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum manis. |
|||
01114 | Perkebunan tembakau
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. |
|||
01115 | Perkebunan karet
dan penghasil getah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti : getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. |
|||
01116 | Perkebunan tanaman
bahan baku tekstildan sejenisnya] Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman bahan baku tekstil, seperti : kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf. |
|||
01117 | Perkebunan tanaman
obat/bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat/bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan Insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti : kina, jahe, adas, kapulaga, kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak. |
|||
01118 | Perkebunan tanaman
minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti : sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang. |
|||
01119 | Perkebunan tanaman
lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan ternak (rumput gajah, murbel). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan bumbu-bumbuan dimasukkan dalam kelompok 01137-01139. |
|||
0112 | PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAN BUNGA-BUNGAAN | |||
01121 | Pertanian
hortikultura sayuran yang dipanen sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen sekali, seperti : bawang merah, bawang putih, kentang, kubis, petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. |
|||
01122 | Pertanian
hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen lebih dari sekali,i seperti: kacang panjang, kacang merah, cabe, tomat, terong, buncis, ketimun, labu siam, bayam, kangkung, dan jamur. |
|||
01123 | Pertanian
hortikultura bunga-bungaan Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen bunganya, termasuk pasca panen, seperti : anggrek, mawar, melati, dan sedap malam. |
|||
01124 | Pertanian tanaman
hias lainnya Kelompok ini maencakup budidaya tanaman hias yang dipanen selain bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dan palem. |
|||
01125 | Pembibitan dan
pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit sayur-sayuran; cangkokan/stek, umbi akar, dan lainnya. |
|||
0113 | PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNAN KELAPA, PERKEBUNAN KEPALA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH | |||
01131 | Pertanian
buah-buahan musiman Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan musiman seperti : rambutan, jeruk, durian, duku, semangka, dan mangga. |
|||
01132 | Pertanian
buah-buahan sepanjang tahun Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti : pepaya, pisang, dan nenas. |
|||
01133 | Perkebunan kelapa Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa. |
|||
01134 | Perkebunan kelapa
sawit Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa sawit. |
|||
01135 | Perkebunan tanaman
untuk bahan minuman Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti : kopi, teh, dan coklat. |
|||
01136 | Perkebunan jambu
mete Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu mete. |
|||
01137 | Perkebunan lada Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada. |
|||
01138 | Perkebunan cengkeh Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan cengkeh. |
|||
01139 | Perkebunan
tanaman rempah lainnya Kelompok ini mencakup usaha mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan rempah lainnya, seperti : panili, kayu manis, dan pala. |
|||
012 | PETERNAKAN | |||
0121 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK | |||
01211 | Pembibitan dan
budidaya sapi potong kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah, dan pertenakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. |
|||
01212 | Pembibitan dan
budidaya sapi perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah unuk menghasilkan susu. |
|||
01213 | Pembibitan dan
budidaya kerbau potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong. |
|||
01214 | Pembibitan dan
budidaya kerbau perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu. |
|||
01215 | Pembibitan dan
budidaya kuda Kelompok ini mencakup usaha peternakan yan menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghsilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik. |
|||
01216 | Pembibitan dan
budidaya kambing potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong. |
|||
01217 | Pembibitan dan
budidaya kambing perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu. |
|||
01218 | Pembibitan dan
budidaya domba Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya. |
|||
0122 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA | |||
01221 | Pembibitan dan
budidaya babi Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan bibit babi, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong. |
|||
01222 | Pembibitan dan
budidaya ayam ras Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi; dan lainnya. |
|||
01223 | Pembibitan dan
budidaya ayam buras Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya. |
|||
01224 | Pembibitan dan
budidaya itik Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi, dan lainnya. |
|||
01225 | Pembibitan dan
budidaya burung puyuh Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. |
|||
01226 | Pembibitan dan
budidaya burung merpati Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung meroati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya. |
|||
01227 | Pembibitan dan
budidaya burung onta Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung onta, unuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya. |
|||
01228 | Pembibitan dan
budidaya aneka ternak lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. |
|||
01229 | Pembibitan dan
budidaya ternak unggas lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya seperti : kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu, dan telur. |
|||
013 | KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING) | |||
0130 | KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING) | |||
01300 | Kombinasi pertanian
atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming) Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang dikombinasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan campuran. Rasio Spesialisasi kombinasi kegiatan ini adalah kurang dari 66 persen untuk salah satu kegiatannya. Pertanian campuran, perkebunan campuran, dan peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan utamanya. |
|||
014 | JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN | |||
0140 | JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN | |||
01401 | Jasa pengolahan
lahan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. |
|||
01402 | Jasa pemupukan,
penanaman, bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01403 | Jasa pemanenan dan
pasca panen Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan, pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01404 | Usaha jasa
pertanian lainnya Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam golongan jasa pertanian di atas, seperti : penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Peralatannya (7121). |
|||
01405 | Jasa pelayanan
kesehatan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak termasuk dalam golongan 852. |
|||
01406 | Jasa pemacekan
ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternakatas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01407 | Jasa penetasan telur Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01408 | Jasa pelayanan
peternakan lainnya Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput dan penggembalaan ternak. |
|||
015 | PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR | |||
0150 | PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR | |||
01501 | Perburuan/penangkapan
satwa liar Kelompok ini mencakup usaha perburuan/ penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulir dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. |
|||
01502 | Penangkapan satwa
liar Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan satwa liar darat. |
|||
02 | KEHUTANAN | |||
020 | KEHUTANAN | |||
0201 | PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN | |||
02011 | Pengusahaan hutan
jati Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati. |
|||
02012 | Pengusahaan hutan
pinus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus. |
|||
02013 | Pengusahaan hutan
mahoni Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni. |
|||
02014 | Pengusahaan hutan
sonokeling Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling. |
|||
02015 | Pengusahaan hutan
albasia/jeunjing Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia. |
|||
02016 | Pengusahaan hutan
cendana Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana. |
|||
02017 | Pengusahaan hutan
akasia Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman akasia. |
|||
02018 | Pengusahaan hutan
ekaliptus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus. |
|||
02019 | Pengusahaan hutan
lainnya Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02011 s.d. 02018 |
|||
0202 | PENGUSAHAAN HUTAN ALAM | |||
02020 | Pengusahaan hutan
alam Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti : meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin, dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. |
|||
0203 | PENGUSAHAAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU | |||
02031 | Pengusahaan rotan Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman rotan. |
|||
02032 | Pengusahaan getah
pinus Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran getah pinus. |
|||
02033 | Pengusahaan daun
kayu putih Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran daun kayu putih. |
|||
02034 | Pengusahaan
kokon/kepompong ulat sutera Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera. |
|||
02035 | Pengusahaan damar Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran damar. |
|||
02039 | Pengusahaan hasil
hutan selain kayu lainnya Kelompok ini mencakup usaha, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil hutan selain kayu lainnya, seperti pengusahaan hutan bambu. |
|||
0204 | JASA KEHUTANAN | |||
02041 | Jasa kehutanan
bidang inventarisasi dan tataguna lahan Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara. |
|||
02042 | Jasa kehutanan
bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan dan pelestarian alam, seperti : jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). |
|||
02043 | Jasa kehutanan
bidang reboisasi dan rehabilitasi Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan baik di dalam maupun kawasan hutan. |
|||
02049 | Jasa Kehutanan
lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa dibidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043 |
|||
0205 | USAHA KEHUTANAN LAINNYA | |||
02051 | Usaha pemungutan
kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. |
|||
02052 | Usaha pemungutan
selain kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan selain kayu. |
|||
02059 | Usaha kehutanan lainnya kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok mana pun. |
05 | PERIKANAN | |||
050 | PERIKANAN | |||
0501 | PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT | |||
05011 | Penangkapan ikan di
laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (sperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar, rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang, dan ubur-ubur. |
|||
05012 | Penangkapan
crustacea laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis udang (seperti: udang windu , udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacealaut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|||
05013 | Penangkapan
mollusca laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|||
05014 | Penangkapan/pengambilan
tanaman laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti rumput laut dan tanaman hias laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|||
05015 | Penangkapan
pengambilan benih biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macamkerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) dilaut, mura sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|||
0502 | BUDIDAYA BIOTA LAUT | |||
05021 | Budidaya biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya(seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
|||
05022 | Pembenihan biota
laut Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting) |
|||
0503 | PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM | |||
05031 | Penangkapan ikan di
perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa. |
|||
05032 | Penangkapan
crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat)n di danau, sungai, waduk, dan rawa. |
|||
0504 | BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU | |||
05041 | Budidaya biota air
tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak, dan budidaya air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi, dan kura-kura) di air tawar. |
|||
05042 | Budidaya biota air
payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti : kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput laut) di air payau (tambak) |
|||
05043 | Pembenihan biota
air tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti : ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lsinnys (seperti: udang galah, katak, dan buaya). |
|||
05044 | Pembenihan biota
air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (sperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udamg windu, dan biota lainnya (seperti : kepiting dan rumput laut) di air payau. |
|||
0505 | JASA PERIKANAN | |||
05051 | Jasa sarana
produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya. |
|||
05052 | Jasa produksi
perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee), atau kontrak, seperti :jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya. |
|||
05053 | Jasa pasca panen
perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. |
|||
05054 | Jasa sarana
produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pengolahan lahan, dan sebagainya. |
|||
05055 | Jasa produksi
perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan, dan budidaya ikanairtawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, dan sebagainya. |
|||
05056 | Jasa pasca panen
perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti : jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. |
15 | INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN | |||
151 | PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK | |||
1511 | PEMOTONGAN HEWAN DAN PENGAWETAN DAGING | |||
15111 | Industri pemotongan
hewan Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti : pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan). |
|||
15112 | Industri pengolahan
dan pengawetan hewan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging. |
|||
1512 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA | |||
15121 | Industri
pengalengan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti : ikan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
|||
15122 | Industri
penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti : ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). |
|||
15123 | Industri pengasapan
ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan, seperti : ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukka dalam golongan 050 (Perikanan). |
|||
15124 | Industri pembekuan
ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti : ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku, Kegiatan pembekuan ikan dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut. |
|||
15125 | Industri
pemindangan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti : pindang bandeng, dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidaka dapat dipisahkan dari kegiatan usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). |
|||
15126 | Industri pengolahan
dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti : tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). |
|||
1513 | INDUSTRI PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
15131 | Industri
pengalengan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti : nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan disisni merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan. |
|||
15132 | Industri pengasinan
/ pemanisan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti : asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga. |
|||
15133 | Industri pelumatan
buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti : selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, saue selada. |
|||
15134 | Industri
pengeringan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti : kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering. |
|||
15135 | Industri pengolahan
dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti : bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan, dan air/sari pekat sayuran. |
|||
1514 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN | |||
15141 | Industri minyak
kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar kelpa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti : minyak bunga matahari, minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolhan minyak makan yang tidak dapat dipisahkam dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015. |
|||
15142 | Industri margarine Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati. |
|||
15143 | Industri minyak
goreng dari minyak kelapa Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng. |
|||
15144 | Industri minyak
goreng dari minyak kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut ( pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng. |
|||
15145 | Industri minyak
goreng lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti : minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas. |
|||
15149 | Industri minyak
makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti : shorterning (minyak roti). |
|||
152 | INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU | |||
1521 | INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU | |||
15211 | Industri susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti : pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi yang tidak dapat dari usah |
|||
15212 | Industri makanan
dari susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya dari susu, sperti : mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213. |
|||
15213 | Industri es krim Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimsukkan dalam kelompok 15492. |
|||
153 | INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK | |||
1531 | INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI PADIAN, BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN, TERMAASUK PEMBUATAN KOPRA | |||
15311 | Industri
penggilingan padi dan penyosohan beras Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). |
|||
15312 | Industri
penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti : jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan,Hortikultura). |
|||
15313 | Industri pengupasan
dan pembersihan kopis Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari uasaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yaang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkandalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491. |
|||
15314 | Industri
pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (caco) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). |
|||
15315 | Industri
pengupasan, dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat (caco) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti : buah pala, lada, biji mete, kemiri, dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). |
|||
15316 | Industri pengupasan
dan pembersihan kacang-kacangan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti : kacang tanah, kacang hiaju, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). |
|||
15317 | Industri pengupasan
dan pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti : ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit, dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kgiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yangtidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). |
|||
15318 | Industri kopra Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan kopra yang tidak dapat dipsahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). |
|||
1532 | INDUSTRI TEPUNG DAN PATI | |||
15321 | Industri tepung
terigu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu. |
|||
15322 | Industri berbagai
macam tepung padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian,
dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti : tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa. |
|||
15323 | Industri pati ubi
kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, sperti : tepung tapioka. |
|||
15324 | Industri berbagai
macam pati palma Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren. |
|||
15325 | Industri pati
lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti : pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut, dan pati biji mangga. |
|||
1533 | INDUSTRI MAKANAN TERNAK | |||
15331 | Industri ransum
pakan ternak/ikan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan). |
|||
15332 | Industri konsentrat
pakan ternak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas , dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) |
|||
154 | INDUSTRI MAKANAN LAINNYA | |||
1541 | INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA | |||
15410 | Industri roti dan
sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya. |
|||
1542 | INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA | |||
15421 | Industri gula pasir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya. |
|||
15422 | Industri gula merah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura) atau 013 (Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan). |
|||
15423 | Industri gula
lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti : glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia. |
|||
15424 | Industri sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 dan 15422. |
|||
15429 | Industri pengolahan
gula lainnya selain sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolhan gula kedalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu atau tepung gula. |
|||
1543 | INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG GULA | |||
15431 | Industri bubuk
coklat Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). |
|||
15432 | Industri makanan
dari coklat dan kembang gula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula. |
|||
1544 | INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN SO'UN, DAN SEJENISNYA | |||
15440 | Industri makaroni,
mie, spagheti, bihun, so'un danj sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering. |
|||
1549 | INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
15491 | Industri pengolahan
teh dan kopi Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstrasi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, Hortikultura). Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan). |
|||
15492 | Industri es Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatam macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti : es lilin, es mambo dan esputer. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241. |
|||
15493 | Industri kecap Kelompok ini mencakup usaha pembuatankecap dari kedele/kacang-kacang lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129. |
|||
15494 | Industri tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan onsom ( dari kacang tanah/kacang -kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti : tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499. |
|||
15495 | Industri makanan
dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti : keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, dan enting-enting. |
|||
15496 | Industri kerupuk
dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti : kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan bebagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/ peyek dari kacang-kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499. |
|||
15497 | Industri bumbu
masak dan penyedap makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para. |
|||
15498 | Indutri kue-kua
basah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti : wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol). |
|||
15499 | Industri makanan
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti : peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, baking powder, essence, dan cuka makan. |
|||
155 | INDUSTRI MINUMAN | |||
1551 | INDUSTRI MINUMAN KERAS | |||
15510 | Industri minuman
keras Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying, dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti : whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). |
|||
1552 | INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA | |||
15520 | Industri anggur dan
sejenisnya Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lainnya, atau nabati lainnya, sperti : beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotilan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). |
|||
1553 | INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT | |||
15530 | Industri malt dan
minuman yang mengandung malt Kelompok ini mencakup usaha pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari mlalt, seperti : bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). |
|||
1554 | INDUSTRI MAKANAN RINGAN (SOFT DRINK) | |||
15540 | Industri minuman
ringan (soft drink) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti : limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan. |
|||
16 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
160 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
1600 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
16001 | Industri
pengeringan dan pengolahan tembakau Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidaka dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan). |
|||
16002 | Industri rokok
kretek Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam sub golongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). |
|||
16003 | Industri rokok putih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). |
|||
16004 | Industri rokok
lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti : cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung. |
|||
16009 | Industri hasil
lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang produksinya belum terliput dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti : tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya, seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filte |
17 | INDUSTRI TEKSTIL | |||
171 | INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL | |||
1711 | INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL | |||
17111 | Industri
persiapan serat tekstil Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti : reeling, dan pencucian sert sutera, degreased (penghilangan lemak), karbonisasi, termasuk proses carding atau combing. |
|||
17112 | Industri
pemintalan benangs Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. |
|||
17113 | Industri
Pemintalan benang jahit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. |
|||
17114 | Industri
pertenunan (kecuali pertenunan karung goni dan karung lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun lainnya. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kain tenun ikat. |
|||
17115 | Industri
kain tenun ikat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat. |
|||
1712 | INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING) TEKSTIL | |||
17121 | Industri
penyempurnaan benang Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. |
|||
17122 | Industri
penyempurnaan kain Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukkan dalam kelompok 17114. |
|||
17123 | Industri
pencetakan kain Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik. |
|||
17124 | Industri
batik Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. |
|||
172 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL DAN PERMADANI | |||
1721 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI | |||
17211 | Industri
barang jadi tekstil, kecuali untuk pakaian jadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti : selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk, layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, selubung mobil, dan selimut Listrik |
|||
17212 | Industri
barang jadi tekstil, untuk keperluan kesehatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan, seperti : perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers. |
|||
17213 | Industri
tekstil jadi, untuk keperluan kosmetika Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan kosmetika, seperti : kapas kosmetika. |
|||
17214 | Industri
karung goni Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni. |
|||
17215 | Industri
bagor dan karung lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik dimasukkan dalam kelompok 25206. |
|||
1722 | INDUSTRI PERMADANI (BABUT) | |||
17220 | Industri
permadani(babut) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan lapisan Permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 17299. |
|||
1723 | INDUSTRI TALI-TEMALI | |||
17231 | Industri
tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti : tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon. |
|||
17232 | Industri
barang-barang dari tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti : jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. |
|||
1729 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA | |||
17291 | Industri
yang menghasilkan kain pita (narrow fabric) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti : kain pita, kain label, valcro, badges, dan kain tulle. |
|||
17292 | Industri
yang menghasilkan kain keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan stik plastik atau karet selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti : kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 19113. |
|||
17293 | Industri
bordir/sulaman Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti: kain sulaman, pakaian jadi/barang jadi sulaman, dan badge. |
|||
17294 | Industri
non woven Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. |
|||
17295 | Industri
kain ban Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti : kain ban dari nylon dan kain ban dari plyester. |
|||
17299 | Industri
tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/ tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti : benang, karet, benang logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya. |
|||
173 | INDUSTRI PERAJUTAN | |||
1730 | INDUSTRI PERAJUTAN | |||
17301 | Industri
kain rajut Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda. |
|||
17302 | Industri
pakaian jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jdi yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. |
|||
17303 | Industri
rajutan kaos kaki Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut atau pun renda. |
|||
17304 | Industri
barang jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti : kaos lampu, deker, bando. |
|||
174 | INDUSTRI KAPUK | |||
1740 | INDUSTRI KAPUK | |||
17400 | Industri
kapuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya berasal dari pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya. Usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan pokok. |
|||
18 | INDUSTRI PAKAIAN JADI | |||
181 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU | |||
1810 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU | |||
18101 | Industri
pakaian jadi dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tektil dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, sperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah raga. |
|||
18102 | Industri
pakaian jadi lainnya dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101, seperti : topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, dan sapu tangan. |
|||
18103 | Industri
pakaian jadi (garmen) dari kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti : jaket, mantel, rompi, celana, dan rok. |
|||
18104 | Industri
pakain jadi lainnya dari kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti : topi, sarung tangan, ikat pinggang. |
|||
182 | INDUSTRI PAKAIAN JADI/ BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU | |||
1820 | INDUSTRI PAKAIAN JADI/ BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU | |||
18201 | Industri
bulu tiruan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti : bulu kuda. |
|||
18202 | Industri
pakaian jadi/ barang jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapnnya, seperti : mantel berbulu. |
|||
18203 | Industri
pencelupan bulu Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil. |
|||
19 | INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI | |||
191 | INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN) | |||
1911 | INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN | |||
19111 | Industri
pengawetan kulit Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti : kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba,kambing) kulit reptile, (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan /biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau panangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012. (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan). |
|||
19112 | Industri
penyamakan kuli Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari,hiu/cucut,kakap, belut) dan kulit hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti : wet blue, crust, sol, vache raam,kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil ikan, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan). |
|||
19113 |
Industri kulit buatan imitasi |
|||
1912 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI | |||
19121 |
Industri
barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi |
|||
19122 |
Industri
barang dan kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik industri |
|||
19123 |
Industri barang dari kulit dan kulit
buatan untuk keperluan hewan |
|||
19129 |
Industri
barang dan kulit dan kulit buatan untuk keperluan lainnya |
|||
192 | INDUSTRI ALAS KAKI | |||
1920 | INDUSTRI ALAS KAKI | |||
19201 |
Industri
alas kaki untuk keperluan sehari-hari |
|||
19202 |
Industri
sepatu olahraga |
|||
19203 |
Industri
sepatu teknik lapangan/keperluan industri |
|||
19209 |
Industri
alas kaki lainnya |
|||
20 | INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA | |||
201 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
2010 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
20101 |
Industri
penggergajian kayu |
|||
20102 |
Industri
pengawetan kayu |
|||
20103 |
Industri
pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya |
|||
20104 |
Industri
pengolahan rotan |
|||
202 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA | |||
2021 | INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, DAN SEJENISNYA | |||
20211 |
Industri
kayu lapis |
|||
20212 |
Industri
kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood |
|||
20213 |
Industri
panel kayu lainnya |
|||
20214 |
Industri
veneer |
|||
2022 | INDUSTRI KOMPONEN BAHAN BANGUNAN | |||
20220 |
Industri
moulding dan komponen bahan bangunan |
|||
2023 | INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU | |||
20230 |
Industri
peti kemas dari kayu kecuali peti mati |
|||
2029 | INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN, KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU | |||
20291 |
Industri
anyam-anyaman dari rotan dan bambu |
|||
20292 |
Industri
anyam-anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu |
|||
20293 |
Industri
kerajinan ukir-ukiran dari kayu kecuali furniture |
|||
20294 |
Industri
alat-alat dapur dari kayu, rotan dan bambu |
|||
20299 |
Industri
barang dari kayu, rotan, gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat
lain |
|||
21 | INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA | |||
210 | INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA | |||
2101 | INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD | |||
21011 |
Industri
bubur kertas (pulp) |
|||
21012 |
Industri
kertas budaya |
|||
21013 |
Industri kertas berharga |
|||
21014 |
Industri kertas khusus |
|||
21015 |
Industri kertas industri |
|||
21016 |
Industri kertas tissue |
|||
21019 |
Industri kertas lainnya |
|||
2102 | INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON | |||
21020 |
Industri
kemasan dan kotak dan kertas dan karton |
|||
2109 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
21090 |
Industri
barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat
lain |
|||
22 | INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | |||
221 | INDUSTRI PENERBITAN | |||
2211 | PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA | |||
22110 |
Penerbitan
buku, brosur, buku musik dan publikasi lainnya |
|||
2212 | PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH | |||
22120 |
Penerbitan
surat kabar, jurnal, dan majalah |
|||
2213 | PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN | |||
22130 |
Penerbitan
dalam media rekaman |
|||
2214 | INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS | |||
22140 |
Industri
penerbitan khusus |
|||
2219 | INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA | |||
22190 |
Industri
penerbitan lainnya |
|||
222 | INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK FOTOKOPI) | |||
2221 | INDUSTRI PERCETAKAN | |||
22210 |
Industri
percetakan |
|||
2222 | INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN | |||
22220 |
Industri
jasa penunjang percetakan |
|||
223 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO | |||
2230 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO | |||
22301 |
Reproduksi
media rekaman |
|||
22302 |
Reproduksi
film dan video |
|||
23 | INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMI, BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR | |||
231 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA | |||
2310 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA | |||
23100 |
Industri
barang-barang dari batu bara |
|||
232 | INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI | |||
2320 | INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI | |||
23201 |
Industri
pemurnian dan pengilangan minyak bumi |
|||
23202 |
Industri
pemurnian dan pengolahan gas bumi |
|||
23203 |
Industri barang-barang dari hasil
kilang minyak bumi |
|||
23204 |
Industri
pembuatan minyak pelumas |
|||
23205 |
Industri
pengolahan kembali minyak pelumas bekas |
|||
233 | PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) | |||
2330 | PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) | |||
23300 |
Pengolahan
bahan bakar nuklir (nuclear fuel) |
|||
24 | INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA | |||
241 | INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI | |||
2411 | INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK | |||
24111 |
Industri
kimia dasar anorganik khlor dan alkali |
|||
24112 |
Industri
kimia dasar anorganik gas industri |
|||
24113 |
Industri
kimia dasar anorganik pigment |
|||
24114 |
Industri
kimia dasar anorganik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain |
|||
24115 |
Industri
kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian |
|||
24116 |
Industri
kimia dasar organik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan
pigmen |
|||
24117 |
Industri
kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu
bara |
|||
24118 |
Industri
kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus |
|||
24119 |
Industri
kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain |
|||
2412 | INDUSTRI PUPUK | |||
24121 |
Industri
pupuk alami non sintetis hara makro primer |
|||
24122 |
Industri
pupuk buatan tunggal hara makro primer |
|||
24123 |
Industri
pupuk buatan majemuk hara makro primer |
|||
24124 |
Industri
pupuk buatan campuran hara makro primer |
|||
24125 |
Industri
pupuk hara makro sekunder |
|||
24126 |
Industri
pupuk hara mikro |
|||
24127 |
Industri
pupuk pelengkap |
|||
24129 |
Industri
pupuk lainnya |
|||
2413 | INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN | |||
24131 |
Industri
damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik |
|||
24132 |
Industri
karet buatan |
242 | INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA | |||
2421 | INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATUR TUMBUH | |||
24211 |
Industri
bahan baku pemberantas hama (bahan aktif) |
|||
24212 |
Industri
pemberantas hama (formulasi) |
|||
24213 |
Industri
zat pengatur tumbuh |
|||
24214 |
Industri
bahan amelioran (pembenah tanah) |
|||
2422 | INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK | |||
24221 |
Industri
cat |
|||
24222 |
Industri
pernis |
|||
24223 |
Industri
lak |
|||
2423 | INDUSTRI FARMASI DAN JAMU | |||
24231 |
Industri
bahan farmasi |
|||
24232 |
Industri
farmasi |
|||
24233 |
Industri
simplisia (bahan jamu) |
|||
24234 |
Industri
jamu |
|||
2424 | INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA | |||
24241 |
Industri
sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi |
|||
24242 |
Industri
kosmetik |
|||
2429 | INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
24291 |
Industri
perekat/lem |
|||
24292 |
Industri
bahan peledak |
|||
24293 |
Industri
tinta |
|||
24294 |
Industri
minyak atsiri |
|||
24295 |
Industri korek api |
|||
24299 |
Industri
bahan kimia dan barang kimia lainnya |
|||
243 | INDUSTRI SERAT BUATAN | |||
2430 | INDUSTRI SERAT BUATAN | |||
24301 |
Industri
serat/benang filamen buatan |
|||
24302 |
Industri
serat stapel buatan |
|||
25 | INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET, DAN BARANG DARI PLASTIK | |||
251 | INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET | |||
2511 | INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN | |||
25111 |
Industri
ban luar dan ban dalam |
|||
25112 |
Industri
vulkanisir ban |
|||
2512 | INDUSTRI KARET | |||
25121 |
Industri pengasapan karet |
|||
25122 |
Industri remilling karet |
|||
25123 |
Industri karet remah (crumb rubber) |
|||
2519 | INDUSTRI BARANG-BARANG LAIN DARI KARET | |||
25191 |
Industri barang-barang dari karet untuk
keperluan rumah tangga |
|||
25192 |
Industri barang-barang dari karet untuk
keperluan industri |
|||
25199 |
Industri barang-barang dari karet yang
belum termasuk 25191 dan 25192 |
|||
252 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK | |||
2520 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK | |||
25201 |
Industri
pipa dan selang dari plastik |
|||
25202 |
Industri barang plastik lembaran |
|||
25203 |
Industri media rekam dari plastik |
|||
25204 |
Industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur) |
|||
25205 |
Industri
kemasan dari plastik |
|||
25206 |
Industri
barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik |
|||
25209 |
Industri
barang-barang plastik lainnya |
|||
26 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM | |||
261 | INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS | |||
2611 | INDUSTRI DARI KACA | |||
26111 |
Industri kaca lembaran |
|||
26112 |
Industri
kaca pengaman |
|||
26119 |
Industri
kaca lainnya |
|||
2612 | INDUSTRI BARANG DARI GELAS | |||
26121 |
Industri
perlengkapan dan peralatan rumah tangga dan gelas |
|||
26122 |
Industri
alat-alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas |
|||
26123 |
Industri
barang gelas untuk keperluan sampul |
|||
26124 |
Industri
kemasan dari gelas |
|||
26129 |
Industri
barang-barang lainnya dari gelas |
|||
262 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN | |||
2620 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN | |||
26201 |
Industri
perlengkapan rumah tangga dari porselin |
|||
26202 |
Industri bahan bangunan dari porselin |
|||
26203 |
Industri alat laboratorium dan alat
listrik/teknik dari porselin |
|||
26209 |
Industri barang-barang lainnya dari
porselin |
|||
263 | INDUSTRI PENGOLAHAN TANAH LIAT | |||
2631 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA | |||
26311 |
Industri
bata tahan api dan sejenisnya |
|||
26319 |
Industri barang-barang tahan api dari
tanah liat/keramik lainnya |
|||
2632 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK, SELAIN BARANG TANAH LIAT TAHAN API | |||
26321 |
Industri barang-barang dari tanah liat
untuk keperluan rumah tangga |
|||
26322 |
Industri
batu bata dari tanah liat |
|||
26323 |
Industri
genteng dari tanah liat |
|||
26324 |
Industri
bahan bangunan dari tanah liat selain batu bata dan genteng |
|||
26329 |
Industri
barang lainnya dari tanah liat |
|||
264 | INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS, SERTA BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR | |||
2641 | INDUSTRI SEMEN, KAPUR, DAN GIPS | |||
26411 |
Industri semen |
|||
26412 |
Industri Kapur |
|||
26413 |
Industri gips |
|||
2642 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR | |||
26421 |
Industri
barang-barang dari semen |
|||
26422 |
Industri barang-barang dan kapur |
|||
26423 |
Industri barang-barang dari semen dan
kapur untuk konstruksi |
|||
26429 |
Industri barang-barang dari semen dan
kapur lainnya |
|||
265 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU | |||
2650 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU | |||
26501 |
Industri barang dari marmer dan granit
untuk keperluan rumah tangga dan Pajangan |
|||
26502 |
Industri
barang dari marmer dan granit untuk keperluan bahan bangunan |
|||
26503 |
Industri
barang dan batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan |
|||
26509 |
Industri
barang dari marmer, granit dan batu lainnya |
|||
266 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES | |||
2660 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES | |||
26601 |
Industri
barang dan asbes untuk keperluan bahan bangunan |
|||
26602 |
Industri
barang dan asbes untuk keperluan industri |
|||
26609 |
Industri barang-barang dari asbes
lainnya |
|||
269 | INDUSTRI BARANG-BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA | |||
2690 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA | |||
26900 |
Industri
barang galian bukan logam lainnya |
|||
27 | INDUSTRI LOGAM DASAR | |||
271 | INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA | |||
2710 | INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA | |||
27101 |
Industri besi dan baja dasar (iron and
steel making) |
|||
27102 |
Industri
penggilingan baja (steel rolling) |
|||
27103 |
Industri
pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi |
|||
272 | INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI | |||
2720 | INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI | |||
27201 |
Industri
pembuatan logam dasar bukan besi |
|||
27202 |
Industri
penggilingan logam bukan besi |
|||
27203 |
Industri
ekstrusi logam bukan besi |
|||
27204 |
Industri
pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja |
|||
273 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM | |||
2731 | INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA | |||
27310 |
Industri
pengecoran besi dan baja |
|||
2732 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA | |||
27320 |
Industri
pengecoran logam bukan besi dan baja |
|||
28 | INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA | |||
281 | INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, PEMBUATAN TANGKI, DAN GENERATOR UAP | |||
2811 | INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN | |||
28111 |
Industri
barang-barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan |
|||
28112 |
Industri
barang-barang dari logam aluminium siap pasang untuk bangunan |
|||
28113 |
Industri
konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan |
|||
28119 |
Industri
barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya |
|||
2812 | INDUSTRI TANGKI PENAMPUNGAN ZAT CAIR, DAN KONTAINER DARI LOGAM | |||
28120 |
Industri
tangki, penampungan zat cair, dan kontainer dari logam |
|||
289 | INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA, DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG-BARANG DARI LOGAM | |||
2891 | INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, DAN PENGGULUNGAN LOGAM | |||
28910 |
Industri
penempaan, pengepresan, dan penggulungan logam |
|||
2892 | JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PEKERJAAN KHUSUS TERHADAP LOGAM DAN BARANG-BARANG DARI LOGAM | |||
28920 |
Jasa
industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan
barang-barang dari logam |
|||
2893 | INDUSTRI ALAT-ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN, PEMOTONG, DAN PERALATAN LAINNYA | |||
28931 |
Industri
alat pertanian dari logam |
|||
28932 |
Industri
alat pertukangan dari logam |
|||
28933 |
Industri alat pemotong dan alat-alat
lain yang digunakan dalam rumah tangga |
|||
28939 |
Industri
peralatan lainnya dari logam |
|||
2899 | INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
28991 |
Industri
alat-alat dapur |
|||
28992 |
Industri
peralatan kantor dari logam tidak termasuk furnitur |
|||
28993 |
Industri paku, mur dan baut |
|||
28994 |
Industri macam-macam wadah dari logam |
|||
28995 |
Industri kawat logam dan barang-barang
dari kawat |
|||
28996 |
Industri
pembuatan profil |
|||
28997 |
Industri
lampu dari logam |
|||
29 | INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
291 | INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM | |||
2911 | INDUSTRI MOTOR PENGGERAK MULA( PRIME MOTOR) | |||
29111 |
Industri
mesin uap, turbin dan kincir |
|||
29112 |
Industri
motor pembakaran dalam |
|||
29113 |
Industri
komponen dan suku cadang motor penggerak mula |
|||
29114 |
Jasa
penunjang industri motor penggerak mula |
|||
2912 | INDUSTRI POMPA DAN KOMPRESOR | |||
29120 |
Industri pompa dan kompresor |
|||
2913 | INDUSTRI TRANSMISI MEKANIK | |||
29130 |
Industri transmisi mekanik |
|||
2914 | INDUSTRI OVEN DAN TUNGKU | |||
29141 |
Industri tungku dan alat pemanas
sejenis yang tidak menggunakan arus listrik (bukan untuk keperluan
rumah tangga) |
|||
29412 |
Industri tungku, oven, dan alat pemanas
sejenis yang menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan
tungku, oven, dan alat pemanas |
|||
2915 | INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN ALAT PEMINDAH | |||
29150 |
Industri alat pengangkat dan alat
pemindah |
|||
2919 | INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA | |||
29191 |
Industri
mesin untuk pembungkus, pembotolan, dan pengalengan |
|||
29192 |
Industri mesin timbangan |
|||
29193 |
Industri mesin pendingin bukan untuk
keperluan rumah tangga |
|||
29199 |
Industri mesin-mesin umum lainnya |
|||
292 | INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS | |||
2921 | INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN, SERTA JASA PENUNJANG PEMELIHARAAN DAN PERBAIKANNYA | |||
29211 |
Industri mesin pertanian dan kehutanan |
|||
29212 |
Jasa
penunjang industri mesin pertanian dan kehutanan |
|||
2922 | INDUSTRI MESIN/PERALATAN UNTUK PENGOLAHAN/PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN MATERIAL LAINNYA | |||
29221 |
Industri
mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam |
|||
29222 |
Industri
mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan kayu |
|||
29223 |
Industri
mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan material selain logam dan
kayu |
|||
29224 |
Industri
mesin/peralatan untuk pengelasan yang menggunakan arus listrik |
|||
2923 | INDUSTRI MESIN-MESIN METALURGI | |||
29230 |
Industri
mesin-mesin metalurgi |
|||
2924 | INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI | |||
29240 |
Industri
mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi |
|||
2925 | INDUSTRI MESIN UNTUK PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
29250 |
Industri
mesin untuk pengolahan makanan, minuman dan tembakau |
|||
2926 | INDUSTRI MESIN-MESIN TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, DAN BARANG-BARANG DARI KULIT | |||
29261 |
Industri
kabinet mesin jahit |
|||
29262 |
Industri
mesin jahit. mesin cuci, dan mesin pengering |
|||
29263 |
Industri
mesin tekstil |
|||
29264 |
Industri
jarum mesin dan jarum rajut |
|||
2927 | INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI | |||
29270 |
Industri
senjata dan amunisi |
|||
2929 | INDUSTRI MESIN-MESIN KHUSUS LAINNYA | |||
29291 |
Industri
mesin-mesin untuk percetakan |
|||
29292 |
Industri
mesin-mesin pabrik kertas |
|||
29299 |
Industri
mesin-mesin industri khusus lainnya |
|||
293 | INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
2930 | INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
29301 |
Industri
kompor, dan alat-alat pemanas, dan alat pemanas ruangan, tanpa
menggunakan arus listrik |
|||
29302 |
Industri
peralatan rumah tangga dengan menggunakan arus listrik |
|||
29309 |
Industri
alat-alat listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga |
|||
30 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA | |||
300 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA | |||
3000 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA | |||
30001 |
Industri
mesin kantor dan akuntansi manual |
|||
30002 |
Industri
mesin kantor dan akuntansi elektrik |
|||
30003 |
Industri
mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik |
|||
30004 |
Industri
mesin fotocopy |
|||
31 | INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA | |||
311 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR | |||
3110 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR | |||
31101 |
Industri
motor listrik |
|||
31102 |
Industri
mesin pembangkit listrik |
|||
31103 |
Industri
pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan
pengontrol tegangan (voltage stabilizer) |
|||
312 | INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK | |||
3120 | INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK | |||
31201 |
Industri
panel listrik dan swicth gear |
|||
31202 |
Industri peralatan pengontrol arus
listrik |
|||
313 | INDUSTRI KABEL LISTRIK DANTELEPON | |||
3130 | INDUSTRI KABEL LISTRIK DANTELEPON | |||
31300 |
Industri kabel listrik dan telepon |
|||
314 | INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI | |||
3140 | INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI | |||
31401 |
Industri
batu baterai kering (batu baterai primer) |
|||
31402 |
Industri
akumulator listrik (batu baterai sekunder) |
|||
315 | INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN | |||
3150 | INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN | |||
31501 |
Industri
bola lampu pijar, lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet |
|||
31502 |
Industri
lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) |
|||
31509 |
Industri
komponen lampu listrik |
|||
319 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
3190 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
31900 |
Industri
peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain |
|||
32 | INDUSTRI RADIO, TELEVISI, DAN PERALATAN KOMUNIKASI, SERTA PERLENGKAPANNYA | |||
321 | INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
3210 | INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
32100 |
Industri
tabung dan katup elektronik serta komponen elektronik lainnya |
|||
322 | INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI | |||
3220 | INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI | |||
32200 |
Industri
alat transmisi komunikasi |
|||
323 | INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA | |||
3230 | INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA | |||
32300 |
Industri
radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya |
|||
33 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR, PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG | |||
331 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK | |||
3311 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC | |||
33111 |
Industri
perabot untuk operasi, perawatan, dan kedokteran gigi |
|||
33112 |
Industri
peralatan sinar X, perlengkapan dan sejenisnya |
|||
33113 |
Industri
peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan
prosthetic |
|||
33119 |
Industri
peralalan kedokteran, dan perlengkapan orthopaedic lainnya |
|||
3312 | INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PENGUKURAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, NAVIGASI, DAN MAKSUD LAIN, KECUALI PERALATAN PENGAWASAN DALAM PROSES INDUSTRI | |||
33121 |
Industri peralatan pengukuran, pengatur
dan pengujian manual |
|||
33122 |
Industri
pengukuran, pengatur dan pengujian elektrik |
|||
33123 |
Industri
pengukuran, pengatur dan pengujian elektronik |
|||
3313 | INDUSTRI PERALATAN PENGUJIAN DALAM PROSES INDUSTRI | |||
33130 |
Industri
peralatan pengujian dalam proses industri |
|||
332 | INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI | |||
3320 | INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI | |||
33201 |
Industri
kaca mata |
|||
33202 |
Industri
teropong dan alat optic |
|||
33203 |
Industri
kamera fotografi |
|||
33204 |
Industri
kamera cinematografi proyektor dan perlengkapannya |
|||
333 | INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA | |||
3330 | INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA | |||
33300 |
Industri
jam, lonceng, dan sejenisnya Kelompok
ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti : arloji tangan,
arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. |
|||
34 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR | |||
341 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
3410 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
34100 |
Industri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih |
|||
342 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
3420 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH3 | |||
34200 |
Industri
karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih |
|||
343 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
3430 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
34300 |
Industri
perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih |
|||
35 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
351 | INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU | |||
3511 | INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU | |||
35111 |
Industri kapal/perahu |
|||
35112 |
Industri peralatan dan perlengkapan
kapal |
|||
35113 |
Industri perbaikan kapal |
|||
35114 |
Industri pemotongan kapal (ship
breaking) |
|||
35115 |
Industri bangunan lepas pantai |
|||
3512 | INDUSTRI PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PERAHU PESIAR, REKREASI DAN OLAHRAGA | |||
35120 |
Industri
pembuatan dan pemeliharaan perahu pesiar, rekreasi dan olahraga |
|||
352 | INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API | |||
3520 | INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API | |||
35201 |
Industri
kereta api, bagian-bagian dan perlengkapannya |
|||
35202 |
Jasa
penunjang industri kereta api |
|||
353 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG | |||
3530 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG | |||
35301 | Industri
pesawat terbang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan, dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti : pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Termasuk juga pembuatan bagian-bagian khusus serta perlengkapan pesawat terbang, seperti : mesin pesawat terbang berikut suku cadang, baling-baling pesawat, alat pendaratan dan sejenisnya. |
|||
35302 |
Industri
jasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang |
|||
359 | INDUSTRI ALAT ANGKUT LAINNYA | |||
3591 | INDUSTRI SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA SERTA KOMPONEN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
35911 |
Industri
sepeda motor dan sejenisnya |
|||
35912 |
Industri
komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya |
|||
3592 | INDUSTRI SEPEDA DAN KENDARAAN ORANG CACAT | |||
35921 |
Industri
sepeda dan becak |
|||
35922 |
Industri
perlengkapan sepeda dan becak |
|||
3599 | INDUSTRI ALAT ANGKUT YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
35990 |
Industri alat angkut yang tidak
diklasifikasikan ditempat lain |
|||
36 | INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA | |||
361 | INDUSTRI FURNITUR | |||
3610 | INDUSTRI FURNITUR | |||
36101 |
Industri furnitur dari kayu |
|||
36102 |
Industri
furnitur dari rotan, dan atau bambu |
|||
36103 |
Industri
furnitur dari plastik |
|||
36104 |
Industri
furnitur dari logam |
|||
36109 |
Industri
furnitur yang belum tercakup dalam kelompok 36101 hingga 36104 |
|||
369 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA | |||
3691 | INDUSTRI BARANG PERHIASAN | |||
36911 |
Industri
permata |
|||
36912 |
Industri
barang perhiasan berharga untuk keperluan pribadi dan logam mulia |
|||
36913 |
Industri
barang perhiasan berharga bukan untuk keperluan pribadi dari logam
mulia |
|||
36914 |
Industri
barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia |
|||
36915 |
Industri barang perhiasan bukan untuk keperluan pribadi dari bukan logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan dari logam tidak mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti : tempat cerutu, tempat sirih, piala, medali, dan vas bunga. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak. Pembuatan kotak jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam sub golongan 3330. |
|||
3692 | INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK | |||
36921 |
Industri alat-alat musik tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional, seperti : kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab, dan tifa. |
|||
36922 |
Industri alat-alat musik non tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti : alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam sub golongan 3230. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam sub golongan 3694. |
|||
3693 | INDUSTRI ALAT-ALAT OLAHRAGA | |||
36930 |
Industri alat-alat olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti : bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net ping pong, stik golf, stik hockey, meja Ding Dong, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik dan matras. Yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok di sini adalah usaha pembuatan perlengkapan perahu layar (masuk sub golongan 1721), pakaian olahraga (masuk sub golongan 1810), pakaian kuda (masuk sub golongan 1912), sepatu olahraga (masuk sub golongan 1920), senjata untuk olahraga (masuk sub golongan 2927), sepeda olahraga/kereta peluncur (masuk golongan pokok 34/35), kapal/sampan (masuk sub golongan 3512), meja billiard, perlengkapan bowling masuk sub golongan 3694), cambuk dan pecut (masuk sub golongan 3699). |
|||
3694 | INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK | |||
36941 |
Industri alat permainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti : fun fair, meja billiard, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya, video games dan alat-alat permainan lainnya. |
|||
36942 |
Industri mainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti : boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, kelereng, bekel, halma, mainan jenis kendaraan, mainan berupa senjata, toys set, dan mainan edukatif. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam sub golongan 3592. |
|||
3699 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
36991 |
Industri alat-alat tulis dan gambar, termasuk perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti : pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon. letraset, dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak. |
|||
36992 |
Industri pita mesin tulis/gambar Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti : pita mesin tik, pita film, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya. |
|||
36993 |
Industri kerajinan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti : kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, dan barang-barang lukisan. |
|||
36999 |
Industri pengolahan lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti : papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, stempel, tongkat, kap lampu, jarum jahit, bordir, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, dan usaha lain yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam sub golongan 1729. |
|||
37 | DAUR ULANG | |||
371 | DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM | |||
3710 | DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM | |||
37100 |
Daur ulang barang-barang logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan
barang-barang bekas dari logam, dan sisa-sisa barang logam menjadi
barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang logam baru yang
menggunakan bahan |
|||
372 | DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM | |||
3720 | DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM | |||
37200 |
Daur ulang barang-barang bukan logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang bukan logam yang baru dari barang-barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai. |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b Kepala Bagian T.U. Departemen Antonius Suharto NIP 060041107 |
MENTERI
KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |