TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN ATAS
PENGELUARAN BARANG KENA PAJAK (BKP) DAN/ ATAU
PENYERAHAN BKP TIDAK BERWUJUD
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK (JKP) DARI
KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
- UMUM
- Atas
pengeluaran BKP dari
Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah oleh Orang yang mengeluarkan
BKP.
- Atas
penyerahan BKP Tidak
Berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
- Dasar
Pengenaan Pajak untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
adalah:
- Harga
Jual untuk pengeluaran BKP Berwujud dan BKP Tidak
Berwujud;
- Nilai
Penggantian untuk penyerahan Jasa Kena
Pajak;
- Harga
Pasar Wajar dalam hal penyerahan BKP antar cabang, penyerahan BKP dari
kantor pusat ke cabang atau sebahknya, atau pemberian cuma-cuma
BKP.
- Saat
terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
adalah:
- pada
saat BKP dikeluarkan dari Kawasan
Bebas;
- pada
saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat
Penimbunan Berikat
(TPB).
- Pajak
Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas harus dipungut dan
disetor oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank
persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak
(SSP).
- Pajak
Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Kawasan Bebas
ke TLDDP atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dipungut dan disetor ke
kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP di
TLDDP atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) melalui kantor pos atau bank
persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak
(SSP).
- Saat
penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang
terutang:
- paling
lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan
Bebas;
- paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
pemungutan.
- CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG
MEWAH:
- Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke
TLDDP
1) |
Barang asal Luar Daerah Pabean
PTA
(pengusaha di
Kawasan Bebas) memasukkan 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang
tergolong mewah dengan tarif 10%) dari Luar Daerah Pabean yang kemudian
dijual seluruhnya kepada PT B (pengusaha di TLDDP) dengan harga jual
per unit @ Rp 6.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui
pelabuhan Sekupang Batam kepada PT B (pengusaha di TLDDP) tanggal 25
April
2009.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan
perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut
:
- Dasar Pengenaan Pajak (10 X
6.000.000,00) Rp.
60.000.000,00
- PPN yang terutang (10% X DPP) Rp.
6.000.000,00
- PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp.
6.000.000,00
- PT. A (orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP);
- Pemungutan dan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
paling lama tanggal 25 April
2009;
- Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan
cara:
- pada kolom nama dan kolom NPWP
diisi dengan
nama dan NPWP PT
B;
- pada kolom Wajib
Pajak/penyetor selain
dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT
A.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
atas
pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan oleh PT B sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
2) |
Barang asal Kawasan
Bebas
PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar
Daerah Pabean. Kemudian PTA merakit komponen TV tersebut dengan
menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit
dengan merek TV "BONY" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif
10%). Selanjutnya PT A menjual seluruh unit TV plasma tersebut kepada
PT C (pengusaha di TLDDP) dengan harga jual per unit @ Rp 5.000.000,00.
Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Batu Ampar Batam tanggal
25 Maret
2009.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan
perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut
:
- Dasar Pengenaan Pajak (10 X
5.000.000,00) Rp
50.000.000,00
- PPN yang terutang (10% x DPP) Rp
5.000.000,00
- PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp
5.000.000,00
- PT A (Orang yang mengeluarkan barang)
memungut dan
menyetor PPN dan PPnBM yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak
(SSP));
- Pemungutan dan penyetoran
Pajak.Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang (oleh PT.A) paling lama pada tanggal 25 Maret
2009;
- Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan
cara:
- pada kolom nama dan kolom NPWP
diisi dengan
nama dan NPWP PT
C;
- pada kolom Wajib
Pajak/penyetor selain
dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT
A.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
atas
pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
oleh PT C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
perpajakan.
|
3) |
Barang asal
TLDDP
PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) membeli 10 unit TV plasma (termasuk
BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari PT X di Jakarta dengan
Harga per unit Rp 4.000.000,00. Kemudian PT. A menjual seluruhnya
kepada PT Y di Medan dengan harga jual per unit @ Rp 5.000.000,00.
Pengiriman barang dilakukan, melalui pelabuhan Sekupang Batam tanggal
25 April
2009.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan
perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut
:
- Dasar Pengenaan Pajak (10 X
5.000.000,00) Rp
50.000.000,00
- PPN yang terutang (10% X DPP) Rp
5.000.000,00
- PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp
5.000.000,00
- PT A (Orang yang mengeluarkan barang)
memungut dan
menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak
(SSP));
- Pemungutan dan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang (oleh PT. A) paling lama pada tanggal 25 April
2009;
- Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan
cara:
- pada kolom nama dan kolom NPWP
diisi dengan
nama dan NPWP PT
Y;
- pada kolom Wajib
Pajak/penyetor selain
dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT
A.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
atas
pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan oleh PT Y sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
- Penyerahan BKP Tidak
Berwujud
PT X
(pengusaha di Kawasan Bebas) pemilik merek dagang BATAMIA
menandatangani kontrak penggunaan merek BATAMIA dengan PT Y di Jakarta
dengan nilai kontrak penggunaan merek adalah sebesar Rp500.000.000,00.
PT. Y mulai menggunakan merek tersebut pada awal bulan Juli
2009.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan
perpajakan atas penyerahan BKP Tidak Berwujud tersebut adalah sebagai
berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak Rp
500.000.000,00
- PPN yang terutang (10% X DPP) Rp
50.000.000,00
- PPN yang terutang dipungut dan disetor
oleh PT Y
dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 Agustus
2009;
- Surat Setoran Pajak (SSP) pada kolom
nama dan kolom
NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT
Y;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
oleh PT Y
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Y sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
- Penyerahan
JKP
PT A
(pengusaha di Kawasan Bebas) melakukan jasa layanan perbaikan purna
jual bagi pengguna TV Plasma merek "BONY". Pada tanggal 31 Agustus 2009
PT A melakukan jasa perbaikan kepada tuan Andi (PKP di Medan). Atas
jasa perbaikan tersebut tuan Andi dikenakan biaya
Rp500.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan JKP
tersebut dan ketentuan perpajakan sebagai
berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak Rp
500.000,00
- PPN yang terutang (10% X DPP) Rp
50.000,00
- PPN yang terutang dipungut dan disetor
oleh Tuan
Andi dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 September
2009;
- Surat Setoran Pajak (SSP) pada kolom
nama dan kolom
NPWP diisi dengan nama dan NPWP Tuan
Andi;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
oleh Tuan Andi
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Tuan Andi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
- Pengeluaran BKP dari Pusat di Kawasan Bebas ke Cabang di TLDDP atau
dari Cabang di Kawasan Bebas ke Cabang di TLDDP atau dari Cabang di
Kawasan Bebas ke Pusat di
TLDDP.
PT.
A (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar Daerah
Pabean dengan Nilai Impor Rp 20.000.000,00. Kemudian PT. A merakit
komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi
TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "BONY" (termasuk BKP yang
tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya pada tanggal 25 Maret
2009 PT. A menyerahkan seluruh unit TV plasma tersebut kepada cabang
PT. A di Medan (Cabang PT. A merupakan PKP) dengan harga pasar wajar
Rp.
30.000.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan
perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut sebagai
berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak Rp
30.000.000,00
- PPN yang terutang (10% X DPP) Rp
3.000.000,00.
- PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp
3.000.000,00
- PT A (orang yang mengeluarkan barang)
memungut dan
menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak
(SSP);
- Pemungutan dan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang (oleh PT A) paling lama pada tanggal 25 Maret
2009;
- Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan
cara:
- pada kolom nama dan kolom NPWP
diisi dengan
nama dan NPWP PT A cabang
Medan,
- pada kolom Wajib
Pajak/penyetor selain
dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A cabang
Batam.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
atas
pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
oleh PT A cabang Medan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN II |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
45 / PMK.03 / 2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA
PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN
PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA
PAJAK DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
|
TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD
DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
- Umum
- Pajak
Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas inendapatkan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang Kena Pajak Berwujud
tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan
Bebas.
- Pembuktian bahwa Barang Kena
Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah
dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor
pabean.
- Dokumen
yang harus disampaikan
dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak
adalah Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada
kantor pabean, yang dilampiri
dengan:
- Foto
kopi Faktur Pajak Standar (lembar
pembeh);
- Foto
kopi Bill of Lading atau Airway Bill;
dan
- Foto
kopi Faktur Penjualan atau
Invoice,
dengan menunjukkan
dokumen-dokumen
aslinya.
- Tata Cara
Endorsement
- Dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor
pabean.
- Pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan
cara:
- Meneliti dokumen-dokumen yang
disampaikan;
- Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading atau Airway
Bill,
invoice,
Faktur Pajak dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan
pabean;
- Dalam
hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak
dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean,
pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahun
pabean sebagai
berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK
DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"
......................, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP
Nama
NIP |
- Dalam
hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak
dan manifest tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, maka
pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan
pabean sebagai
berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN
"FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"
............................., (tanggal,
bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP
Nama
NIP |
- Proses
Endorsement
pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima
oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di
kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar
udara yang
ditunjuk.
- Lembar
ke-4 Pemberitahuan
pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan
Pajak di Kawasan
Bebas.
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI
INDRAWATI