LAMPIRAN I  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 45 / PMK.03 / 2009
TENTANG : TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS
PENGELUARAN BARANG KENA PAJAK (BKP) DAN/ ATAU PENYERAHAN BKP TIDAK BERWUJUD
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK (JKP) DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

  1. UMUM                            
    1. Atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Orang yang mengeluarkan BKP.                        
    2. Atas penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.                        
    3. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah:                        
      • Harga Jual untuk pengeluaran BKP Berwujud dan BKP Tidak Berwujud;                    
      • Nilai Penggantian untuk penyerahan Jasa Kena Pajak;                    
      • Harga Pasar Wajar dalam hal penyerahan BKP antar cabang, penyerahan BKP dari kantor pusat ke cabang atau sebahknya, atau pemberian cuma-cuma BKP.                    
    4. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:                        
      • pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas;                    
      • pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).                    
    5. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas harus dipungut dan disetor oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).                        
    6. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP di TLDDP atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).                        
    7. Saat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang:                        
      • paling lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas;                    
      • paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.                    
  2. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH:                        
    1. Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP  
      1) Barang asal Luar Daerah Pabean
       
      PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari Luar Daerah Pabean yang kemudian dijual seluruhnya kepada PT B (pengusaha di TLDDP) dengan harga jual per unit @ Rp 6.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Sekupang Batam kepada PT B (pengusaha di TLDDP) tanggal 25 April 2009.                

      Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut :                
      • Dasar Pengenaan Pajak (10 X 6.000.000,00) Rp. 60.000.000,00            
      • PPN yang terutang (10% X DPP) Rp. 6.000.000,00            
      • PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp. 6.000.000,00            
      • PT. A (orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);            
      • Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama tanggal 25 April 2009;             
      • Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:            
        • pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT B;        
        • pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A.        
      • Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.   
      2) Barang asal Kawasan Bebas    
                 
      PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar Daerah Pabean. Kemudian PTA merakit komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "BONY" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya PT A menjual seluruh unit TV plasma tersebut kepada PT C (pengusaha di TLDDP) dengan harga jual per unit @ Rp 5.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Batu Ampar Batam tanggal 25 Maret 2009.            
         
      Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut :                
      • Dasar Pengenaan Pajak (10 X 5.000.000,00) Rp 50.000.000,00            
      • PPN yang terutang (10% x DPP) Rp 5.000.000,00            
      • PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00            
      • PT A (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor PPN dan PPnBM yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP));            
      • Pemungutan dan penyetoran Pajak.Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT.A) paling lama pada tanggal 25 Maret 2009;            
      • Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:            
        • pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT C;        
        • pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A.        
      • Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.            
      3) Barang asal TLDDP                

      PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) membeli 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari PT X di Jakarta dengan Harga per unit Rp 4.000.000,00. Kemudian PT. A menjual seluruhnya kepada PT Y di Medan dengan harga jual per unit @ Rp 5.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan, melalui pelabuhan Sekupang Batam tanggal 25 April 2009.  
                   
      Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut :                
      • Dasar Pengenaan Pajak (10 X 5.000.000,00) Rp 50.000.000,00            
      • PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00            
      • PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00            
      • PT A (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP));            
      • Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT. A) paling lama pada tanggal 25 April 2009;            
      • Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:            
        • pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Y;        
        • pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A.        
      • Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Y sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
                        
    2. Penyerahan BKP Tidak Berwujud      
      PT X (pengusaha di Kawasan Bebas) pemilik merek dagang BATAMIA menandatangani kontrak penggunaan merek BATAMIA dengan PT Y di Jakarta dengan nilai kontrak penggunaan merek adalah sebesar Rp500.000.000,00. PT. Y mulai menggunakan merek tersebut pada awal bulan Juli 2009.
                         
      Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan perpajakan atas penyerahan BKP Tidak Berwujud tersebut adalah sebagai berikut:                    
      • Dasar Pengenaan Pajak Rp 500.000.000,00                
      • PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 50.000.000,00                
      • PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh PT Y dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 Agustus 2009;                
      • Surat Setoran Pajak (SSP) pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Y;                
      • Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PT Y merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Y sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.   
                    
    3. Penyerahan JKP  
      PT A (pengusaha di Kawasan Bebas) melakukan jasa layanan perbaikan purna jual bagi pengguna TV Plasma merek "BONY". Pada tanggal 31 Agustus 2009 PT A melakukan jasa perbaikan kepada tuan Andi (PKP di Medan). Atas jasa perbaikan tersebut tuan Andi dikenakan biaya Rp500.000,00.                    

      Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan JKP tersebut dan ketentuan perpajakan sebagai berikut:                    
      • Dasar Pengenaan Pajak Rp 500.000,00                
      • PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 50.000,00                
      • PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Tuan Andi dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 September 2009;               
      • Surat Setoran Pajak (SSP) pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP Tuan Andi;                
      • Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Tuan Andi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Tuan Andi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.     
                        
    4. Pengeluaran BKP dari Pusat di Kawasan Bebas ke Cabang di TLDDP atau dari Cabang di Kawasan Bebas ke Cabang di TLDDP atau dari Cabang di Kawasan Bebas ke Pusat di TLDDP.          
      PT. A (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp 20.000.000,00. Kemudian PT. A merakit komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "BONY" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2009 PT. A menyerahkan seluruh unit TV plasma tersebut kepada cabang PT. A di Medan (Cabang PT. A merupakan PKP) dengan harga pasar wajar Rp. 30.000.000,00.   
                      
      Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut sebagai berikut:                    
      • Dasar Pengenaan Pajak Rp 30.000.000,00                
      • PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 3.000.000,00.                
      • PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp 3.000.000,00                
      • PT A (orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);                
      • Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT A) paling lama pada tanggal 25 Maret 2009;                
      • Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:                
      • pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT A cabang Medan,            
      • pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A cabang Batam.           
      • Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT A cabang Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
                



MENTERI KEUANGAN     
                                
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI    




LAMPIRAN II  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 45 / PMK.03 / 2009
TENTANG : TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

  1. Umum                                
    1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas inendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.                            
    2. Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.                            
    3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:                            
      1. Foto kopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeh);                        
      2. Foto kopi Bill of Lading atau Airway Bill; dan                        
      3. Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice,                        
dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya.                            
  1. Tata Cara Endorsement                                
    1. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.                            
    2. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:                            
      1. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;                        
      2. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean;                        
      3. Dalam hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahun pabean sebagai berikut:
        CATATAN DITJEN PAJAK
        DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"

        ......................, (tanggal, bulan, tahun)
        Mengetahui,
        Pejabat/Pegawai DJP


        Nama
        NIP    
                               
      4. Dalam hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak dan manifest tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut: 
        CATATAN DITJEN PAJAK
        DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"
        ............................., (tanggal, bulan, tahun)
        Mengetahui,
        Pejabat/Pegawai DJP


        Nama
        NIP            
             
    3. Proses Endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.                            
    4. Lembar ke-4 Pemberitahuan pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas.                            
                                    
                                    
MENTERI KEUANGAN        
                                    
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI