LAMPIRAN I | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 46/PMK.04/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
|
||||||||||||||||||
37. No. |
38.
-Pos Tarif / HS -Uraian Jenis dan Jumlah Barang secara lengkap, Merek, Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi lainnya |
39.Negara Asal |
40.
Skema Tarif, Tarif & Fasilitas - BM/BMAD/BMI/ BMTP/BMP - PPN -PPnBM - Cukai -PPh - HE & BK (% /lainnya) |
41.
- Jumlah & Jenis Satuan - Berat Bersih(kg) |
42.
Jumlah Nilai CIF / C&F / FOB |
|||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
No. Urut |
Data Pada PPFTZ | Skep Fasilitas dan Pemenuhan Persyaratan Impor / Ekspor |
Dokumen Pelengkap, Skep Fasilitas &
Persyaratan Impor/ Ekspor |
||||||||||||||||
Kode Angka | Uraian | Kode | Uraian | Nomor | Tanggal | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
No. | Asal Brg Asal LDP /Lokal |
HS | URAIAN BARANG |
KODE BRG |
JUMLAH & UNIT SATUAN |
HARGA | NILAI PABEAN (Rp.) |
BM/BMAD/ BMI/BMTP/BMP |
NILAI ASAL LDP |
PUNGUTAN PAJAK | LAR- TAS |
KETE- RANG- AN |
|||||||||||||||||||||
VALUTA | PBM | NILAI PER SATUAN |
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
PPN | PPnBM | PPh Ps.22 | ||||||||||||||||||||||||||
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
||||||||||||||||||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | (21) | |||||||||||||
|
|
|
|
|
1. | Pedoman
pengisian Formulir PPFTZ-01 :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tata
cara pengisian data uang dengan
angka adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pengisian
kolom-kolom Formulir
PPFTZ-01 adalah sebagai berikut : Kantor Pabean : Diisi nama Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PPFTZ-01 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai Tabel Kode Kantor DJBC) pada isian yang tersedia.
Nomor Pengajuan :
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa : Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean; Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean; Tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format "YYYYMMDD"; Nomor pembuatan formulir Pemberitahuan Pabean; Contoh :
maka Nomor Pengajuannya adalah :"070100-000001-20061130-000100" |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Jenis
Pemasukan/Pengeluaran Diisi angka pada isian yang tersedia yaitu :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Asal
Barang Diisi tempat barang diproduksi :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Cara
Pembayaran Diisi angka pada isian yang tersedia yaitu :
untuk PPFTZ-01
dengan Jenis Pemberitahuan "Impor",
Angka 4 sampai dengan angka 10 :untuk PPFTZ-01
dengan Jenis Pemberitahuan "Ekspor".
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DATA
PEMBERITAHUAN : Pemasok/Penerima :
Diisi data tentang pengusaha yang melakukan pemasukan atau pengeluaran barang dari atau ke Kawasan Bebas.
Angka 6 s.d. 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat Pemberitahuan Pabean dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serla dibubuhkan cap perusahaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | DIISI
BEA DAN CUKAI : No & Tgl. Pendaftaran : Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | UNTUK
PEJABAT BC : Diisi nomor dan tanggal SPPB atau NPE dan atau PPB atau dokumen persetujuan lainnya dalam hal tidak diimpor atau tidak diekspor atas PIB/ PEB yang diajukan secara manual. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | BUKTI
PEMBAYARAN Diisi Nomor dan tanggal SSPCP, jenis penerimaan dan kode penerimaan. Dibubuhkan tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima pembayaran, Nama Bank serta stempel instansi. |
(1) | No.
Urut Diisi Nomor Urut dari Barang/Bahan yang dipergunakan baik yang berasa1 dari Impor maupun dari Lokal. |
(2) | Asal
Barang Impor/Lokal : Diisi asal Barang/Bahan dari Luar Daerah Pabean atau Lokal. |
(3) | HS
Diisi Pos tarif setiap barang/bahan yang bersangkutan. |
(4) | URAIAN
BARANG Diisi uraian jenis barang/bahan yang bersangkutan. |
(5) | KODE
BRG Diisi Kode Barang/Bahan yang bersangkutan. |
(6) | JUMLAH.&
UNIT
SATUAN. Diisi jumlah dan jenis satuan dari barang/bahan. |
HARGA | |
(7) | Valuta
Diisi jenis valuta yang dipergunakan untuk harga barang'/bahan yang bersangkutan. |
(8) | NDPBM
Diisi NDPBM dari valuta yang bersangkutan. |
(9) | NILAI
PER SATUAN Diisi nilai per unit satuan (sesuai unit satuan yang tercantum pada butir (6)). |
(10) | NILAI
PABEAN (Rp) Disi Nilai pabean untuk barang/bahan yang bersangkutan. |
BEA MASUK : | |
(11) | Tarif
(%) Diisi tarif BM dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang borsangkutan. |
NILAI (Rp) Diisi nilai BM dari barang/bahan yang bersangkutan. NILAI ASAL LDP Diisi nilai barang luar Daerah Pabean dari barang yang bersangkutan (nilai pabean + BM). PPN |
|
(12) | Tarif
(%) Diisi tarif PPN dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan. |
(13) | NILAI
(Rp) Diisi nilai PPN dari barang/bahan yang bersangkutan. |
PPn BM | |
(14) | Tarif
(%) Diisi tarif PPn BM dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan. |
(15) | NILAI
(Rp) Diisi nilai PPn BM dari barang/bahan yang bersangkutan. |
PPh Pasal 22 | |
(16) | Tarif
(%) Diisi tarif PPh Pasal 22 dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan. |
(17) | NILAI
(Rp) Diisi nilai PPh Pasal 22 dari barang/bahan yang bersangkutan. |
(18) | LARTAS
Diisi dalam hal barang yang bersangkutan masuk dalam daftar barang yang terkena larangan atau pembatasan. |
(19) | KETERANGAN Diisi keterangan untuk barang/bahan yang bersangkutan dalam hal ada. |
LAMPIRAN II | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 46/PMK.04/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
|
||||||||||||||||||
E. DATA PEMBERITAHUAN | ||||||||||||||||||
29. No |
30.
- Pos Tarif / HS - Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain - Kode Barang |
31.
Asal Barang |
32.
Skema Tarif & Tarif - BM/BMAD/ BMI/BMTP/BMP - Cukai _ PPN - PPnBM -PPh |
33.
Jumlah & Jenis satuan Berat Bersih (kg) |
34.
- Nilai/Harga (Rp) - Nilai/Harga Brg LDP (Rp) |
|||||||||||||
|
....................., Tgl ...............-20....... Pemberitahu (................) |
..................., Tgl..............-20........ Penerima Barang (......................) |
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
No. | Asal Brg Asal LDP /Lokal |
HS | URAI- AN BARA- NG |
KODE BRG |
JUMLAH & UNIT SATUAN |
HARGA | NILAI PABEAN (Rp.) |
BM/BMAD/ BMI/BMTP/BMP |
NILAI ASAL LDP |
PUNGUTAN PAJAK | LAR- TAS |
KE- TE- RA- NG- AN |
|||||||||||||||||||||
VALUTA | NDPBM | NILAI PER SATUAN |
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
PPN | PPnBM | PPh Ps.22 | ||||||||||||||||||||||||||
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
Tarif (%) |
NILAI (Rp) |
||||||||||||||||||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | (21) | |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN: PEMERIKSAAN FISIK BARANG
TINGKAT PEMERIKSAAN : ....................Tgl.
.............
Pejabat Tanda tangan
Nama .............. NIP .................
....................Tgl.
.............
Pejabat Pemeriksa Bea dan
Cukai
Tanda tangan Nama .............. NIP ................. |
1. | Pemberitahuan
Pabean
pemasukan/pengeluaran barang ke/dari Kawasan Bebas dari/ke Tempat
Penimbunan Berikat/Kawasan Bebas Lain berbentuk Formulir PPFTZ-02 :
Contoh :
Apabila PPFTZ-02
terdiri dari 3 (tiga) halaman, ditulis :
pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 3; pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 3; pada lembar lampiran ditulis : halaman 3 dari 3. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tatacara
pengisian :
Contoh
: lDR 25.000,00 ? untuk penulisan
duapuluh lima ribu Rupiah.
USD 25.000,00 ? untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pengisian
kolom-kolom PPFTZ-02 adalah
sebagai berikut : Kantor Pabean : Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya PPFTZ-02 dan diisikan kode sebanyak 6 (enam) digit (sesuai label kode kantor pabean) pada kotak yang tersedia.
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa : - Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai; - Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.5; - Nomor pengajuan/pembuatan BC 2.5 dari yang bersangkutan. Contoh : Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125; Tanggal Pengajuan 1 Maret 2009 Nomor Pengajuan 990111 1125 01/03/2009
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengisian
kolom-kolom lembar lanjutan
PPFTZ : Pengisian kolom-kolom pada lembar lanjutan sesuai dengan pengisian lembar pemberitahuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengisian
kolom-kolom lembar lampiran
konversi penggunaan barang asal luar daerah pabean : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selesai pengisian
data di atas dilakukan : - penjumlahan untuk setiap pungutan BM /BMAD/BMI/BMTP/BMP, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22, dan - penjumlahan untuk total seluruh pungutan. |
LAMPIRAN III | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |||
NOMOR | : | 46/PMK.04/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
|
||||||||||||||||
E. DATA PEMBERITAHUAN : | ||||||||||||||||
24. No. |
25. - Uraian Jenis dan Jumlah Barang secara lengkap,
Merek, Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi lainnya |
26. - Jumlah & Jenis Satuan - Berat Bersih (kg) |
27. Nilai Barang |
|||||||||||||
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||||
No. | Nama Dokumen Pelengkap Pabean | Nomor dan Tanggal | |||||||||||||
1. | Pedoman
pengisian Formulir
PPFTZ-03 :
......(tulis dengan
huruf) "Uraian
Barang, lihat Lembar Lanjutan".
…...(tulis
dengan huruf)
"Kontainer, lihat Lembar Lampiran Kontainer".
"LIHAT LAMPIRAN".
Contoh :
Apabila Formulir
PPFTZ-03
terdiri dari 3 (tiga) halaman yaitu Lembar Pertama, Lembar Lanjutan dan
Lembar Lampiran, maka :
pada Lembar Pertama ditulis halaman 1 dari 3; pada Lembar Lanjutan ditulis halaman 2 dari 3; pada Lembar Lampiran ditulis halaman 3 dari 3.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tata
cara pengisian data
uang dengan angka adalah sebagai berikut :
USD 25.000,00 -> untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pengisian
kolom-kolom Formulir PPFTZ-03 adalah sebagai berikut : Kantor Pabean : Diisi nama Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PPFTZ-03 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai Tabel Kode Kantor DJBC) pada isian yang tersedia.
- Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPUBC Batam maka kode kantornya : 020400 - Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPUBC Batam, misalkan 000001 - Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006 - Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100 maka Nomor Pengajuannya adalah : "020400-000001-20061130-000100"
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tata cara pengisian kolom pada lembar lanjutan dan lembar lampiran
pemberitahuan pabean :
|