LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 46/PMK.04/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS





LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KE DAN DARI
KAWASAN BEBAS ATAU PELABUHAN BEBAS

PPFTZ-01
Kantor Pabean :
 
Halaman 1 dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
37.
No.
38. -Pos Tarif / HS
-Uraian Jenis dan Jumlah Barang
secara lengkap, Merek, Tipe,
Ukuran, dan Spesifikasi lainnya
39.Negara
Asal
40. Skema Tarif, Tarif
& Fasilitas
- BM/BMAD/BMI/
BMTP/BMP
- PPN -PPnBM
- Cukai -PPh
- HE & BK (% /lainnya)
41. - Jumlah &
Jenis Satuan
- Berat
Bersih(kg)
42. Jumlah Nilai
CIF / C&F / FOB
           

























......................, Tgl ..............................
Pengusaha/PPJK


(…….....................)


LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KE DAN DARI
KAWASAN BEBAS ATAU PELABUHAN BEBAS

PPFTZ-01
Kantor Pabean :
 
Halaman 1 dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No.
Urut
Nomor
Kontainer
Ukuran Status
No.
Urut
Nomor
Kontainer
Ukuran Status




















 


....…………………., Tgl……………….. 20…..
Pengusaha/PPJK


(…………………….)


LEMBAR LAMPIRAN
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN LAINNYA
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KE DAN DARI
KAWASAN BEBAS ATAU PELABUHAN BEBAS

PPFTZ-01
Kantor Pabean :
 
Halaman 1 dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No.
Urut
Data Pada PPFTZ Skep Fasilitas dan Pemenuhan
Persyaratan Impor / Ekspor
Dokumen Pelengkap, Skep Fasilitas & Persyaratan
Impor/ Ekspor
Kode Angka Uraian Kode Uraian Nomor Tanggal
 























         
 

...…………………., Tgl……………….. …..
Pengusaha /PPJK


(…………………….)


LEMBAR LAMPIRAN KONVERSI PENGGUNAAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
KE DAN DARI KAWASAN BEBAS ATAU PELABUHAN BEBAS

PPFTZ-01
Kantor Pabean :
 
Halaman ....... dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No. Asal Brg
Asal LDP
/Lokal
HS URAIAN
BARANG
KODE
BRG
JUMLAH &
UNIT
SATUAN
HARGA NILAI
PABEAN
(Rp.)
BM/BMAD/
BMI/BMTP/BMP
NILAI
ASAL
LDP
PUNGUTAN PAJAK LAR-
TAS
KETE-
RANG-
AN
VALUTA PBM NILAI
PER
SATUAN
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
PPN PPnBM PPh Ps.22
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21)
                                         
                                         

 NILAI BM, PPN, PPnBM, PPH Ps 22 (Rp)
 
 
 
 


................................., tgl .......................
Pemberitahu,



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KE DAN DARI
KAWASAN BEBAS ATAU PELABUHAN BEBAS
(PPFTZ-01)

1. Pedoman pengisian Formulir PPFTZ-01 :
a. Lembar pertama wajib diisi dengan lengkap.
b. Lembar lanjutan dipergunakan dalam hal formulir PPFTZ-01 berisi lebih dari 1 (satu) item barang (yang berbeda pos tarif, uraian barang atau harga satuan barang impor/ekspor), Pengusaha/PPJK mengisi lembar pertama dan lembar lanjutan. Pada lembar pertama untuk angka 33 sampai dengan 38 cukup diberikan catatan :

…...(tulis dengan huruf) "Uraian Barang, lihat lembar lanjutan".
c. Lembar lampiran kontainer dipergunakan dalam hal formulir PPFTZ-01 berisi lebih dari 4 (empat) kontainer, sehingga pada angka 29 lembar pertama cukup diisikan :

......(tulis dengan huruf) "Kontainer, lihat lembar lampiran kontainer".
d. Lembar lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya dipergunakan dalam hal :
1) Dokumen Pelengkap Pabean yang dipergunakan lebih dari 1 (satu), sehingga pada angka di PPFTZ-01 lembar pertama cukup diberikan catatan :
"Lihat Lampiran"
Contoh :
  • Invoice yang dipergunakan lebih dari satu, sehingga pada angka 17 di PPFTZ-01 Lembar Pertama cukup ditulis "Lihat Lampiran"
  • Letter of Credit (LC) yang dipergunakan lebih dari satu, sehingga pada angka 18 di PPFTZ-01 lembar pertama cukup ditulis "Lihat Lampiran"
2) Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang dipergunakan lebih dari 1 (satu), sehingga pada angka 21 di PPFTZ-01 lembar pertama cukup diberikan catatan :

"Lihat Lampiran"
e. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran formulir PPFTZ-01 harus diisi halaman keberapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh :

Apabila formulir PPFTZ-01 terdiri dari 3 (tiga) halaman yaitu lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran, maka :
  • pada lembar pertama ditulis    : halaman 1 dari 3;
  • pada lembar lanjutan ditulis    : halaman 2 dari 3;
  • pada lembar lampiran ditulis    : halaman 3 dari 3.
f. Pada setiap akhir lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran formulir PPFTZ-01, harus diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun saat formulir PPFTZ-01 dibuat dan dibubuhkan tanda tangan, nama penandatangan, serta cap perusahaan bersangkutan.
2. Tata cara pengisian data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit di belakang koma.
Contoh :    IDR    25.000,00 ? untuk penulisan duapuluh lima ribu Rupiah.
                USD    25.000,00 ? untuk penulisan duapuluh lima ribu Dollar US.
3. Pengisian kolom-kolom Formulir PPFTZ-01 adalah sebagai berikut :

Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PPFTZ-01 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai Tabel Kode Kantor DJBC) pada isian yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak 
070100
Nomor Pengajuan :
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
 
Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean;
Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
Tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format "YYYYMMDD";
Nomor pembuatan formulir Pemberitahuan Pabean;

Contoh :
  • Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka kode kantornya : 070100
  • Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, misalkan 000001
  • Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
  • Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100

maka Nomor Pengajuannya adalah :"070100-000001-20061130-000100"
A. Jenis Pemasukan/Pengeluaran

Diisi angka pada isian yang tersedia yaitu :
Angka 1 untuk Pemasukan Barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Formulir Pemberitahuan Impor;
Angka 2 untuk  Pengeluaran Barang dati Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
Angka 3 untuk Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean.
B.  Asal Barang

Diisi tempat barang diproduksi :
Angka 1 untuk Barang yang murni diproduksi di Luar Daerah Pabean;
Angka 2 untuk    Barang yang murni diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean;
Angka 3 untuk Barang yang murni diproduksi di Kawasan Bebas;
Angka 4 untuk Barang selain dari nomor 1 s.d, nomor 3.
C.  Cara Pembayaran

Diisi angka pada isian yang tersedia yaitu :
  • Angka 1 untuk pembayaran dengan Tunai/ Biasa;
  • Angka 2 untuk pembayaran dengan Berkala;
  • Angka 3 untuk pembayaran dengan Jaminan;
  • Angka 4 untuk pembayaran dengan Bayar di Muka;
  • Angka 5 untuk pembayaran dengan Sight L/C;
  • Angka 6 untuk pembayaran dengan Wessel Inkaso;
  • Angka 7 untuk pembayaran dengan Perhitungan Kemudian;
  • Angka 8 untuk pembayaran dengan Konsinyasi;
  • Angka 9 untuk pembayaran dengan Usance L/C;
  • Angka 10 untuk pembayaran dengan Inter Company Account (ICA).
Angka 1 sampai dengan angka 3 :
untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan "Impor",
Angka 4 sampai dengan angka 10 :
untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan "Ekspor".
D. DATA PEMBERITAHUAN :

Pemasok/Penerima :
1. NPWP : Dalam hal PPFTZ digunakan untuk pemberitahuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean NPWP diisi dengan NPWP Penerima Barang.
2. Nama, Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok (dalam hal impor) atau Penerima Barang (dalam hal ekspor), serta diisikan juga kode negaranya pada isian yang disediakan.
Contoh :
Bigben Company
44 Darmourt Road
London NWZ 4EX

GB
Pengusaha :

Diisi data tentang pengusaha yang melakukan pemasukan atau pengeluaran barang dari atau ke Kawasan Bebas.
3. NPWP :
Contoh : Diisi NPWP Pengusaha
Contoh:    01.234.567.8-910.000
4. Nama, Alamat   :
Diisi nama dan alamat lengkap Pengusaha.
5. IJIN BPK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dim tanggal ijin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. 
PPJK :
Angka 6 s.d. 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak PPJK
7. Nama, Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap PPJK
8. NP-PPJK :
Diisi Nomor Pokok PPJK yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
9. Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4.Udara, ……..; 9. Lainnya
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada isian yang tersedia.
  • Angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Laut;
  • Angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Kereta Api;
  • Angka 3 jika pengangkutan menggunakan saranapengangkutan [alan Raya;
  • Angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Udara;
  • Angka 5 jika pengangkutan menggunakan Pos;
  • Angka 6 jika pengangkutan menggunakan Multimoda Transportasi;
  • Angka 7 jika pengangkutan menggunakan Instalasi/Pipa;
  • Angka 8 jika pengangkutan menggunakan Angkutan Sungai, atau
  • Angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Lainnya (selain dari 1 s.d 8).
10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/Flight dan Bendera :
Diisi :
  • Nama sarana pengangkut;
  • Nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor Flight untuk angkutan udara;
  • Bendera Kapal diisi dengan kode bendera kapal sesuai dengan Tabel Kode Negara pada isian yang disediakan.
11. Perkiraan Tgl. Tiba/Berangkat.
Diisi tanggal/bulan/tahun perkiraan tanggal tiba/berangkat sarana pengangkut.
12. Pelabuhan Muat :
Diisi :
Nama Pelabuhan Muat, tempat dilakukannya pemuatan barang, dengan mengisikan Kode Pelabuhan Muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia.
Contoh :
Hamburg, Germany 

DEHAM
Tanjung Priok, Indonesia
IDTPP
13. Pelabuhan Transit :
Diisi dalam hal ada transit barang :
Nama Pelabuhan Transit, tempat dilakukannya transit barang yang terakhir sebelum tiba di Indonesia atau setelah meninggalkan Indonesia, dengan mengisikan Kode Lokasi/Pelabuhan Transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia.
Contoh :
Singapore  

SGSIN
14. Pelabuhan Bongkar :
Diisi:
Nama Pelabuhan Bongkar, tempat dilakukannya pembongkaran barang, dengan mengisikan Kode Lokasi/Pelabuhan Bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia.
Contoh :
Belawan, Indonesia 

IDBLW
Shanghai, China
CNSHA
15. Negara Tujuan :
Hanya diisi untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, dengan mengisikan Kode Negara sesuai Tabel Kode Negara pada isian yang tersedia.
Contoh :
China   
CN
16. Daerah Asal Barang :
Hanya diisi untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, dengan mengisikan Nama Propinsi/Kabupaten/Kota asal barang serta kode daerah sesuai Tabel Kode Daerah pada isian yang tersedia.
Contoh :
Propinsi Jawa Barat    

3200
17. Invoice :        No.                                Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) invoice cukup diisi "Lihat Lampiran"
18. LC :               No                                Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) LC cukup diisi "Lihat Lampiran"
19. BL/ AWB :            No                          Tgl.
Diisi nomor dari tanggal/bulan/tahun House Bill of Lading (BL) atau House Airway Bill (AWB).
Dalam hal ada Master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master BL/ AWB serta nomor dan tanggal House BL/AWB.
20. BC1.1. :        No :                 Tgl. Pos.                  Sub Pos.
Untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pemasukan dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun BC1.1 serta nomor pos dan sub pos (jika ada) dari dokumen BC1.1 (Inward Manifest).
21. PPFTZ-01/02/03. :                 No :                     Tgl :
Diisi dengan nomor dan tanggal dokumen asal pemasukan ke Kawasan Bebas yang terkait dengan barang.
22. Master List :        No.                    Tgl.
Diisi nomor dan tanggal daftar barang yang diberikan ijin oleh Badan Pengusahaan Kawasan Bebas untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas.
23. Lainnya :              No.                  Tgl.
Diisi nomor dan tanggal dokumen pelengkap pabean lainnya yang diperlukan dan belum tercantum dalam butir 17 s.d. butir 22.
Dalam hal dokumen pelengkap pabean lainnya lainnya lebih dari 1 (satu), diisi : "Lihat Lampiran".
24. Tempat Penimbunan :
Diisi :
Nama Tempat Penimbunan Sementara serta kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.
25. Valuta :
Diisi :
  • Jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Dalam hal valuta yang dipergunakan dalam transaksi tidak terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan, dipilih salah satu valuta yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai penggantinya;
  • Kode jenis valuta sesuai tabel kode jenis mata uang pada kotak yang tersedia,
    Contoh : United States Dollar 
    USD
26. NDPBM/Kurs :
Diisi untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pemasukan dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas atau Pemberitahuan Pemasukan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, serta Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean yang dikenakan Bea Keluar. Diisi dengan nilai dari Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat dilakukan pembayaran atas pungutan negara.
27. FOB :
Diisi total FOB dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23.
28. Freight :
Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang diberitahukan dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23.
29. Asuransi LN :
Diisi dengan nilai pembayaran Asuransi yang dilakukan di Luar Negeri (LN).
30. Nilai CIF :
hanya diisi untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Diisi :
  • Nilai Pabean CIF dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23;
  • Nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF sebagaimana tercantum pada angka 28 X NDPBM sebagaimana tercantum pada angka 24, hasilnya dibulatkan menjadi rupiah penuh).
Contoh :
Rp 125.200.998,97        ditulis    125.200.999,00
31. Nilai/harga Barang LDP :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai atau harga barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dalam nilai atau satuan mata uang rupiah.
32. Harga Penyerahan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga penyerahan barang antara penjual dan pembeli dalam satuan mata uang rupiah.
Angka 33 s.d. 38 adalah pengisian data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
33. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
- Untuk yang menggunakan peti kemas diisi Nomor, Ukuran, dan Status Peti Kemas.
Dalam hal tidak mencukupi, diisi dengan :
"LIHAT LAMPIRAN"
sedangkan rincian mengenai Nomor, Ukuran, dan Status Peti Kemas diisikan pada Lembar Lampiran Kontainer.
- Apabila  tidak  menggunakan peti kemas  diisi merek  yang  tercantum pada  koli/pengemas. Dalam hal tidak terdapat merek kemasan, diisi "TANPA MEREK".
34. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi :
- Jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan "Package" atau PK;
- Kode Kemasan atau pengemas sesuai table kode kemasan pada isian yang tersedia.
Contoh :
     10 case 

CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
     100 package

PK
35. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang.
36. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang.
37. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut barang.
38.
- Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.

Contoh :
HS     xxxx.xx.xx.xx
-   Kain sarung polyester 65 % cotton 35%
    1000 (seribu) pieces
    Merk Salak, tipe A, ukuran dewasa
Pengisian Angka 39 sampai dengan Angka 45 adalah pengisian nilai rekapitulasi, baik dari setiap jenis pungutan maupun total nilainya untuk setiap jenis pembayarannya.
39. Negara Asal :
Untuk PPFTZ.-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pemasukan Barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas atau Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Diisi dengan Negara Asal Barang beserta kode negaranya.
40. Skema Tarif, Tarif & Fasilitas
- BM/BMAD/BMP/BMl/BMTP    - PPN    - PPn BM
- Cukai                                - PPh
HE & BK (% atau Lainnya)
Diisi tarif/pembebanan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas dalam persen (%) serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat, yaitu :
BBS untuk Dibebaskan,
DTP untuk Ditanggung Pemerintah, dan
DTG untuk Ditangguhkan.
- Skema diisi skema preferential tariffyang digunakan (MFN, CEPT, IJ-EPA, dll)
- BM/BMAD/BMP/BMI/BMTP
Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk sesuai BTBMI yang berlaku termasuk tarif bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk imbalan dan/atau bea masuk tindakan pengamanan. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam persen (%) dan kode jenis fasilitasnya.
- Cukai
Diisi tarif/pembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam persen (%) dan kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan Cukai, tidak perlu diisi.
- PPN
Diisi tarif/pembebanan PPN dalam persen (%) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam persen (%) dan kode jenis fasilitasnya.
- PPn BM
Diisi tarif/pembebanan PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam persen (%) dan kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan PPn BM, tidak perlu diisi.
- PPh
Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 dalam persen (%) sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persen (%) bila ada fasilitas serta kode jenis fasilitasnya.

Contoh :
Dalam hal BM mempunyai tarif/pembebanan BM = 20 %; PPN = 10 %;
PPh = 2,5 %, sedangkan Fasilitas Pembebasan BM = 50 %.
Penulisannya adalah sebagai berikut :
BM = 20 % ® 50 % BBS
PPN = 10 % PPh = 2,5 %
- HE & PE (% atau Lainnya).
HE : diisi Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar yang berlaku pada tanggal Pendaftaran dalam hal barang dikenakan bea keluar :

Apabila tidak ada harga patokannya, agar diisikan " -".

BK (% atau lainnya)
Diisi besarnya tarif Bea Keluar dalam % (persentase) atau US$, sesuai tarif Bea Keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Tanggal Pembayaran.
Keterangan :
Apabila tarif BK berbeda untuk beberapa jenis barang, Lembar Pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. Jika barang tersebut tidak terkena BK, diisi tanda “-“.
41. Jumlah & Jenis Satuan :
Berat Bersih (Kg).

-    Jumlah & Jenis Satuan
     Diisi jumlah, kode, dan uraian jenis satuan barang.

-    Berat bersih (Kg) :
     Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) untuk barang.
42. Jumlah Nilai CIF/C&F/FOB.

Untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pemasukan dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean : Diisi jumlah nilai CIF dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 30.

Untuk PPFTZ-01 dengan Jenis Pemberitahuan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean : Diisi jumlah nilai FOB dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 30.
43. BM/BMAD/BMP/BMI/BMTP/BK :
Untuk Impor :
  • Diisi Nilai Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Pembalasan, Bea Masuk Imbalan, dan atau Bea masuk Tindakan Pengamanan dalam rupiah pada kolom yang' tersedia sesuai dengan pembayaran yang dilakukan (Dibayar, Ditanggung Pemerintah, Ditangguhkan, Dibebaskan) dalam hal jenis Pemberitahuan Pemasukan dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat Lain dalam Daerah Pabean.
  • Diisi jumlah Bea Keluar yang dibayar dalam hal dalam [enis Pemberitahuan Pengeluaran dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean dan terhadap barang dikenakan Bea Keluar.
44. Cukai : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan (Rp), Dibebaskan (Rp).
Diisi dengan nilai Cukai dalam rupiah penuh untuk :
-    yang dibayar, dan/atau
-    ditanggung Pemerintah, dan/atau
-    ditangguhkan, dan/atau
-    dibebaskan,
pada kolom yang tersedia,
45. PPN : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan (Rp), Dibebaskan (Rp).
Diisi dengan nilai PPN dalam rupiah penuh untuk :
-    yang dibayar, dan/atau
-    ditanggung Pemerintah, dan/atau
-    ditangguhkan, dan/atau
-    dibebaskan,
pada kolom yang tersedia,
46. PPn BM : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan (Rp), Dibebaskan (Rp).
Diisi dengan nilai PPn BM dalam rupiah penuh untuk :
-    yang dibayar, dan/atau
-    ditanggung Pemerintah, dan/atau
-    ditangguhkan, dan/atau
-    dibebaskan,
pada kolom yang tersedia.
47. PPh : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan (Rp), Dibebaskan (Rp).
Diisi dengan nilai PPh dalam rupiah penuh untuk :
-    yang dibayar, dan/atau
-    ditanggung Pemerintah, dan/atau
-    ditangguhkan, dan/atau
-    dibebaskan,
pada kolom yang tersedia.
48. PNBP :
     Diisi dengan nilai PNBP yang dibayar dalam rupiah penuh.
49. Total: Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan (Rp),Dibebaskan (Rp).
     Diisi dengan nilai total BM + Cukai + PPN + PPn BM + PPh + PNBP dalam rupiah penuh untuk :
-    yang dibayar, dan/atau
-    ditanggung Pemerintah, dan/atau
-    ditangguhkan, dan/atau
-    dibebaskan,
pada kolom yang tersedia.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat Pemberitahuan Pabean dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serla dibubuhkan cap perusahaan.
F. DIISI BEA DAN CUKAI :

No & Tgl. Pendaftaran :
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada isian yang tersedia.
G. UNTUK PEJABAT BC :

Diisi nomor dan tanggal SPPB atau NPE dan atau PPB atau dokumen persetujuan lainnya dalam hal tidak diimpor atau tidak diekspor atas PIB/ PEB yang diajukan secara manual.
H. BUKTI PEMBAYARAN

Diisi Nomor dan tanggal SSPCP, jenis penerimaan dan kode penerimaan.
Dibubuhkan tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima pembayaran, Nama Bank serta stempel instansi.


Pengisian Kolom-Kolom
Pada Lembar Lanjutan dan Lembar Lampiran PPFTZ-01

Diisi sesuai cara pengisian pada kolom yang memerlukan lembar lanjutan/lampiran.


Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran Konversi Penggunaan Barang
Asal Luar Daerah Pabean

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

     Nomor Pengajuan :
     Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.
     Nomor Pendaftaran :
     Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

(1) No. Urut
Diisi Nomor Urut dari Barang/Bahan yang dipergunakan baik yang berasa1 dari Impor maupun dari Lokal.
(2) Asal Barang Impor/Lokal :
Diisi asal Barang/Bahan dari Luar Daerah Pabean atau Lokal.
(3) HS
Diisi Pos tarif setiap barang/bahan yang bersangkutan.
(4) URAIAN BARANG
Diisi uraian jenis barang/bahan yang bersangkutan.
(5) KODE BRG
Diisi Kode Barang/Bahan yang bersangkutan.
(6) JUMLAH.& UNIT SATUAN.
Diisi jumlah dan jenis satuan dari barang/bahan.
HARGA
(7) Valuta
Diisi jenis valuta yang dipergunakan untuk harga barang'/bahan yang bersangkutan.
(8) NDPBM
Diisi NDPBM dari valuta yang bersangkutan.
(9) NILAI PER SATUAN
Diisi nilai per unit satuan (sesuai unit satuan yang tercantum pada butir (6)).
(10) NILAI PABEAN (Rp)
Disi Nilai pabean untuk barang/bahan yang bersangkutan.
BEA MASUK :
(11) Tarif (%)
Diisi tarif BM dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang borsangkutan.
NILAI (Rp)
     Diisi nilai BM dari barang/bahan yang bersangkutan.

NILAI ASAL LDP
     Diisi nilai barang luar Daerah Pabean dari barang yang bersangkutan (nilai pabean + BM).

PPN
(12) Tarif (%)
Diisi tarif PPN dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan.
(13) NILAI (Rp)
Diisi nilai PPN dari barang/bahan yang bersangkutan.
PPn BM
(14) Tarif (%)
Diisi tarif PPn BM dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan.
(15) NILAI (Rp)
Diisi nilai PPn BM dari barang/bahan yang bersangkutan.
PPh Pasal 22
(16) Tarif (%)
Diisi tarif PPh Pasal 22 dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan.
(17) NILAI (Rp)
Diisi nilai PPh Pasal 22 dari barang/bahan yang bersangkutan.
(18) LARTAS
Diisi dalam hal barang yang bersangkutan masuk dalam daftar barang yang terkena larangan atau pembatasan.
(19) KETERANGAN
Diisi keterangan untuk barang/bahan yang bersangkutan dalam hal ada.
 
Selesai pengisian data diatas dilakukan :
-    penjurnlahan untuk setiap pungutan BM, PPN, PPnBM dan PPh Ps 22, dan
-    penjurnlahan untuk total seluruh pungutan.




MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI




LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 46/PMK.04/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS





LEMBAR LANJUTAN DETIL BARANG
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG KE/DARI KAWASAN BEBAS
DARI/KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT/KAWASAN BEBAS LAIN

PPFTZ-02
Kantor Pabean :
 
Halaman ......  dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
E. DATA PEMBERITAHUAN
29.
No
30. - Pos Tarif / HS
- Uraian jenis dan jumlah
barang secara lengkap, merek,
tipe, ukuran, spesifikasi lain
- Kode Barang
31. Asal
Barang
32. Skema Tarif &
Tarif
- BM/BMAD/
BMI/BMTP/BMP
- Cukai
_ PPN  - PPnBM
-PPh
33. Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih
(kg)
34. - Nilai/Harga (Rp)
- Nilai/Harga Brg
LDP (Rp)
           


























....................., Tgl ...............-20.......
Pemberitahu

(................)
..................., Tgl..............-20........
Penerima Barang

(......................)





LEMBAR LANJUTAN PETI KEMAS
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG KE/DARI KAWASAN BEBAS
DARI/KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT/KAWASAN BEBAS LAIN

PPFTZ-02
Kantor Pabean :
 
Halaman ... dari .......
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No.
Urut
TIPE
NOMOR UKURAN
NO.
Urut
NOMOR UKURAN TIPE




















 



…………….……..., Tgl…………..-20…..
Pemberitahu


(…………………)




LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN PELENGKAP
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG KE/DARI KAWASAN BEBAS
DARI/KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT/KAWASAN BEBAS LAIN

PPFTZ-02
Kantor Pabean :
 
Halaman ....... dari ........
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    































…………………., Tgl…………..-20…..
Pemberitahu


(……………………….)




LEMBAR LAMPIRAN KONVERSI PENGGUNAAN BARANG ASAL LUAR DAERAH PABEAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG KE/DARI KAWASAN BEBAS
DARI/KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT/KAWASAN BEBAS LAIN

PPFTZ-02
Kantor Pabean :
 
Halaman ....... dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No. Asal Brg
Asal LDP
/Lokal
HS URAI-
AN
BARA-
NG
KODE
BRG
JUMLAH &
UNIT
SATUAN
HARGA NILAI
PABEAN
(Rp.)
BM/BMAD/
BMI/BMTP/BMP
NILAI
ASAL
LDP
PUNGUTAN PAJAK LAR-
TAS
KE-
TE-
RA-
NG-
AN
VALUTA NDPBM NILAI
PER
SATUAN
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
PPN PPnBM PPh Ps.22
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
Tarif
(%)
NILAI
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21)
                                         
                                         

 NILAI BM, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 (Rp)
 
 
 
 


................................., tgl .......................
Pemberitahu,




LEMBAR LAMPIRAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG KE/DARI KAWASAN BEBAS
DARI/KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT/KAWASAN BEBAS LAIN
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

PPFTZ-02
Kantor Pabean :
 
Halaman ....... dari ........
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    


DIISI DALAM HAL DILAKUKAN: PEMERIKSAAN FISIK BARANG

PETUGAS :
NAMA :
NIP :

TINGKAT PEMERIKSAAN :


....................Tgl. .............
Pejabat

Tanda tangan

Nama ..............
NIP .................



TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK :




IKHTISAR PEMERIKSAAN :
TGL. DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG :























....................Tgl. .............
Pejabat

Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan

Nama ..............
NIP .................





 
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PABEAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG
KE/DARI KAWASAN BEBAS DARI/KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT/KAWASAN BEBAS
LAIN
(PPFTZ-02)

1. Pemberitahuan Pabean pemasukan/pengeluaran barang ke/dari Kawasan Bebas dari/ke Tempat Penimbunan Berikat/Kawasan Bebas Lain berbentuk Formulir PPFTZ-02 :
  1. Berukuran A4 (210 X 297 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh.
  2. Terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lampiran yang terdiri atas :
    • Lembar lanjutan detil barang, merupakan lembar yang hanya dipergunakan apabila PPFTZ-­02 berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang untuk;
    • Lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lanjutan data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu);
    • Lembar lanjutan dokumen pelengkap, merupakan lembar lanjutan data dokumen pelengkap pabean yang hanya dipergunakan .dalam hal, jumlah dokumen pelengkap pabean yang diberitahukan lebih dari 1 (satu);
    • Lembar lampiran konversi penggunaan barang .asal luar daerah pabean untuk data penggunaan barang dan/atau bahan asal luar daerah pabean,
    • Lembar lampiran pemeriksaan fisik, merupakan lembar lampiran yang digunakan apabila barang diperiksa fisik.
  3. Dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
    • rangkap kesatu untuk Kantor Pabean Pendaftaran;
    • rangkap kedua untuk Kantor Pabean Pengawas TPB;
    • rangkap ketiga untuk Kantor Pabean Tujuan.
  4. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh :
Apabila PPFTZ-02 terdiri dari 3 (tiga) halaman, ditulis :
pada lembar pertama ditulis     : halaman 1 dari 3;
pada lembar lanjutan ditulis     : halaman 2 dari 3;
pada lembar lampiran ditulis     : halaman 3 dari 3.
2. Tatacara pengisian :
  • data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
    1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit di belakang koma.
Contoh :    lDR 25.000,00 ? untuk penulisan duapuluh lima ribu Rupiah.
USD 25.000,00 ? untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
  • alamat pemasok/pengirim barang, penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX).
3. Pengisian kolom-kolom PPFTZ-02 adalah sebagai berikut :

Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya PPFTZ-02 dan diisikan kode sebanyak 6 (enam) digit (sesuai label kode kantor pabean) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak 
070100
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
-    Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
-    Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.5;
-    Nomor pengajuan/pembuatan BC 2.5 dari yang bersangkutan.
Contoh :       Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125;
                   Tanggal Pengajuan 1 Maret 2009
                   Nomor Pengajuan    990111    1125    01/03/2009

A. Jenis Pemasukan/Pengeluaran :

Diisi pada kotak yang disediakan dengan angka pilihan jenis pemasukan/pengeluaran barang ke/dari Kawasan Bebas :
  1. untuk pengeluaran dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lain;
  2. untuk pengeluaran dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;
  3. untuk pemasukan ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lain;
  4. untuk pemasukan ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat.
B. Asal Barang :

Diisi  pada  kotak  yang  disediakan  angka  pilihan  asal  barang  yang  dimasukkan  atau dikeluarkan ke/dari Kawasan Bebas :
  1. untuk asal luar Daerah Pabean;
  2. untuk asal tempat lain dalam Daerah Pabean;
  3. untuk asal Kawasan Bebas;
  4. untuk lainnya (kombinasi antara pilihan 1 s.d. 3).

Contoh :
Hasil produksi di Kawasan Bebas lain yang bahan bakunya berasal dari luar Daerah Pabean dan tempat lain dalam Daerah Pabean
4
1. Luar Daerah Pabean 2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean 3. Kawasan Bebas 4. Lainnya
C. Jenis Barang :
 
Diisi pada kotak yang disediakan angka pilihan jenis barang yang dimasukkan atau dikeluarkan kefdari Kawasan Bebas :
  1. untuk barang jadi;
  2. untuk bahan baku;
  3. untuk bahan penolong;
  4. untuk mesin/sparepart;
  5. untuk peralatan/konstruksi;
  6. untuk barang contoh/test;
  7. untuk lainnya; atau
  8. untuk lebih dari satu jenis barang.

Contoh :
Untuk barang jadi
1
1. Barang Jadi         2. Bahan Baku         3. Bahan Penolong     4. Mesin/Sparepart    5. Peralatan/Konstruksi    6. BarangContoh/Test    7. Lainnya         8. Lebih dari satu jenis Barang
D. Tujuan Pengiriman :

Diisi pada kotak yang disediakan angka pilihan tujuan pengiriman barang :
  1. untuk ditimbun; .
  2. untuk diproses;
  3. untuk subkontrakan;
  4. untuk dipinjamkan;
  5. untuk diperbaiki;
  6. untuk pengembalian subkontrak; .
  7. untuk pengembalian pinjaman;
  8. untuk pengembalian pinjaman; atau
  9. untuk lainnya:

Contoh :
-    Untuk ditimbun
1


1. Ditimbun         2. Diproses     3. Disubkontrakan     4. Dipinjamkan        5. Diperbaiki    6. Pengembalian Subkontrak    7. Pengembalian Pinjaman     8. Pengembalian Perbaikan    
9. Lainnya
E. DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
Pemasok/Pengirim Barang :
1. NPWP :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemasok atau pengirim barang.
2. Nama, Alamat :
     Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pemasok atau pengirim barang.
Penerima Barang :
3. NPWP :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang.
4. Nama, Alamat   :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap penerima barang.
PPJK :

Angka 5 s.d. 7 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
5. NPWP :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
6. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang disedikan dengan nama dan alamat lengkap Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabean (PPJK).
7. NP PPJK :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Cara Pengangkutan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan barang yang terdiri atas :
  1. pengangkutan menggunakan angkutan laut,
  2. pengangkutan menggunakan kereta api,
  3. pengangkutan menggunakan angkutan [alan raya,
  4. pengangkutan menggunakan angkutan udara,
  5. pengangkutan menggunakan jasa pos,
  6. pengangkutan menggunakan angkutan multimoda,
  7. pengangkutan menggunakan instalasi/pipa,
  8. pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
  9. pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1 s.d. 8).
9. Nama Sarana Pengangkut
Diisi pada kolom yang disediakan dengan naina sarana pengangkut yang akan membawa barang masuk atau keluar ke/dari Kawasan Bebas.
10. Voy/Flight/No. Pol
Diisi pada kolom yang disediakan dengan dengan nomor Voyage bila menggunakan sarana pengangkut laut, Flight bila menggunakan sarana pengangkut udara atau Nomor Polisi bila menggunakan sarana pengangkut darat.
Pengisian nomor pengangkutan harus sesuai dengan pengisian Nama Sarana Pengangkut pada kolom 9.
11. Bendera
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama bendera sarana pengangkut dari sarana pengangkut.
Pengisian bendera sarana pengangkut harus sesuai dengan pengisian Nama Sarana Pengangkut pada kolom 9.
12. Perkiraan Tgl. Tiba/Berangkat
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal :
  1. perkiraan tiba dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas; atau
  2. perkiraan berangkat dalam hal pengeluaran barang ke Kawasan Bebas.
13. Lokasi Penimbunan :
Diisi pada kolom, yang disediakan dengan, kode dan nama lokasi penimbunan barang (TPS). Kode sesuai dengan kode lokasi penimbunan yang diberikan oleh Kantor Pabean.
14. Pelabuhan Muat :
Diisi pacla kolom yang disediakan dengan kode dan nama pelabuhan muat barang.
15. Pelabuhan Bongkar :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama pelabuhan bongkar barang.
16. Invoice/Kontrak :    No. :        Tgl. :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal Invoice atau Kontrak antara pengirim dan penerima barang.
17. BL/AWB :    No. :        Tgl. :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal :
  1. Bill of Lading dalam hal pengangkutan menggunakan angkutan laut;
  2. Air Way Bill dalam hal pengangkutan menggunakan angkutan udara;atau
  3. Dokumen pengangkutan lainnya seperti konosemen.
18. BC 1.1 :        No.        Tgl. :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal BC 1.1 (manifes), termasuk nomor pos/sub pos.
19. PPFTZ-01/02/03
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal dokumen asal pemasukan atau pengeluaran ke/dari Kawasan Bebas.
     
Contoh :

PT. B akan memasukkan barang ke Kawasan Bebas Batam dari Kawasan Bebas Bintan. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran dari Kawasan Bebas Bintan menggunakan PPFTZ-02 dengan nomor 00045/FTZ/Bintan tanggal 15 Juni 2009. Pada kolom pemberitahuan pemasukan ke Kawasan Bebas Batam diisi :

PPFTZ-01/02/03 : No. 00045/FTZ/Bintan Tgl. 15/06/2009
20. Lainnya :       
No.        Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dokumen, nomor clan tanggal dokumen pelengkap pabean lainnya.
21. Valuta :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya ke dalam kotak yang disediakan.

Contoh :
Valuta United States Dollar
United States Dollar 
USD
22. NDPBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat diberikan nomor pendaftaran.
23. Nilai/Harga Total :    
Rp.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai atau total harga penyerahan dalam valuta asing dan dalam Rupiah untuk barang yang diberitahukan.
24. Nilai/Harga Brg LDP :    
Rp.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai atau harga barang atau bahan baku yang berasal dari luar Daerah Pabean dalam valuta asing dan dalam Rupiah (jumlah nilai barang dan/atau bahan asal impor).
25. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah: peti kemas.

Contoh :

Jika tidak memakai peti kemas :
PT Bintang         No. 1-100

Jika memakai peti kemas :
PT. Bontang         No.1-100
2 (dua) peti kemas
TEXU123456-7
TEXU234567-8        
26. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis kemasan atau, jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.

Contoh :
10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :     
100 package
PK
27. Berat Kotor (Kg) :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
28. Berat Bersih :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
Dalam hal jenis barang :
  • hanya satu jenis, berat bersih pada angka 28 sama dengan berat bersih yang tercantum pada angka 33.
  • lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 28 lembar pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 33 lembar lanjutan.
29. No. :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 29 lembar lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 29 s.d. 34 cukup diberi catatan :
..... (tulis angka dengan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Contoh :
5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
30. Pos Tarif/HS :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian jenis barang berikut merek, ukuran/"spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
- Kode Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode barang untuk barang yang bersangkutan.

Contoh :

xxxx.xx.xxx
Kain sarung polyester 65 % cotton 35 %
1000 (seribu) pieces
Merk BHS, tipe A, ukuran Dewasa
000123
31. Asal Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan asal barang yang dimasukkan atau akan dikeluarkan.
Pengisian kolom ini harus sesuai dengan pengisian pada kolom B.
Dalam hal barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan hasil produksi yang merupakan campuran atau gabungan barang asalluar -daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, dan/atau Kawasan Bebas, maka pada kolom yang disediakan diisi dengan lainnya.
32. Skema Tarif & Tarif
  • BM/BMAD/BMI/BMTP/BMP        -     PPN
  • Cukai                                     -     PPn BM
  • PPh
  • Skema Tarif
Diisi pada kolom yang disediakan dengan skema tarif yang digunakan seperti : Most Favoured Nation (MFN), CEPT, ASEAN-China FTA, dsb.
  • Tarif :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan besarnya tarif
    • Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Imbalan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan/ Bea Masuk Pembalasan;
    • Cukai;
    • Pajak Pertambahan Nilai;
    • Pajak Penjualan Barang Mewah; dan/atau
    • Pajak Penghasilan.
33. Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per-piece (pcs), per-ton, per-drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

  • Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg, ditulis :
2500    Ces
100 kg
34.
  • Nilai/Harga (Rp)
  • Nilai/Harga Brg LDP (Rp)
  • Nilai/Harga (Rp)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai atau total harga penyerahan dalam rupiah untuk barang yang diberitahukan untuk setiap jenis barang.
  • Nilai/Harga Brg LDP (Rp)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai atau harga barang atau bahan baku yang berasal dari luar Daerah Pabean dalam Rupiah (jumlah nilai barang dan/atau bahan asal impor).
35. BM/BMAD/BMI/BMTP/BMP :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis fasilitasnya (Dibayar/Dibebaskan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan) dengan nilai keseluruhan BM/BMAD/BMI/SMTP/BMP.
36. Cukai :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis fasilitasnya (Dibayar /Dibebaskan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan) dengan nilai keseluruhan Cukai,
37. PPN :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis fasilitasnya (Dibayar/Dibebaskan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan) dengan nilai keseluruhan Pajak Pertambahan Nilai.
38. PPn BM :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis fasilitasnya (Dibayar/Dibebaskan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan) dengan nilai keseluruhan Pajak Penjualan Barang Mewah.
39. PPh :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis fasilitasnya (Dibayar/Dibebaskan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan) dengan nilai keseluruhan Pajak Penghasilan.
40. PNBP :
Diisi pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis fasilitasnya (Dibayar/Dibebaskan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan) dengan nilai keseluruhan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
41. Total :
Diisi Nilai Total dalam Rupiah yang harus Dibayar, yang Dibebaskan/Tidak Dipungut dan yang Ditangguhkan.
F. Untuk Pemberitahu :
-    Diisi tempat, tanggal dan nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak.
-    Diisi juga tanda tangan serta nama jelas penandatangan dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.

Untuk Penerima Barang :
-    Diisi tempat, tanggal dan nama jelas Penerima Barang dengan huruf cetak.
-    Diisi juga tanda tangan serta nama jelas penandatangan dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.
G. DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran: (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk PPPTZ.
H. BUKTI PEMBAYARAN :
Diisi pada kolom yang disediakan oleh Bank/Kantor Pos/Pejabat Bea dan Cukai dengan bukti pembayaran berupa nomor dan tanggal.
-    Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak;
-    Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos; dan/atau
-    Nomor Tanda Penerimaan Negara.
I. PEJABAT BC :
Diisi pada kolom yang disediakan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan catatan pengeluaran barang.
4. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan PPFTZ :
Pengisian kolom-kolom pada lembar lanjutan sesuai dengan pengisian lembar pemberitahuan.
5. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran konversi penggunaan  barang asal  luar daerah pabean :

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
     Diisi sebagaimana petunjuk pengisian nomor pengajuan sebelumnya.
Nomor Pendaftaran :
     Diisi sebagaimana petunjuk pengisian nomor pendaftaran sebelumnya.
(1) No. Urut
Diisi nomor urut dari barang/bahan yang dipergunakan baik yang berasal dari Impor maupun dari Lokal.
(2) Asal Barang Impor/Local :
Diisi asal barang/bahan dari Luar Daerah Pabean atau Lokal.
(3) HS
     Diisi Pos Tarif setiap barang/bahan yang bersangkutan,
(4) URAIAN BARANG
     Diisi uraian jenis barang/bahan yang bersangkutan.
(5) KODE BRG
     Diisi kode barang/bahan yang bersangkutan.
(6) JUMLAH & UNIT SATUAN
     Diisi jumlah dan jenis satuan dari barang/bahan.
HARGA :
(7) Valuta
     Diisi jenis  valuta yang dipergunakan untuk harga barang/bahan yang bersangkutan.
(8)   NDPBM
     Diisi NDPBM dari valuta yang bersangkutan.
(9) NILAI PER SATUAN
     Diisi nilai per-unit satuan (sesuai unit satuan yang tcrcantum pada butir (6)),
(10) NILAI PABEAN (Rp)
     Diisi nilai pabean untukbarang/bahan yang bersangkutan.
BEA MASUK :
(11) Tarif (%)
     Diisi tarif BM dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang/bahan yang bersangkutan.
(12) NILAI (Rp)
     Diisi nilai BM dari barang/bahan yang bersangkutan.
(13)  NILAI ASAL LDP
     Diisi nilai barang Luar Daerah Pabean dari barang yang bersangkutan (nilai pabean & BM).
PPN :
(14) Tarif (%)
     Diisi tarif PPN dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan.
(15)  NILAI (Rp)
     Diisi nilai PPN dari barang/bahan yang bersangkutan.
PPn BM :
(16) Tarif (%)
     Diisi tarif PPn BM dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yangbersangkutan.
(17)  NILAI (Rp)
     Diisi nilai PPn BM dari barang/bahan yang bersangkutan.
PPh Pasal 22 :
(18) Tarif (%)
     Diisi tarif PPh Pasal 22 dari HS sebagaimana tercantum dalam butir (3) untuk barang yang bersangkutan.
(19) NILAI (Rp)
     Diisi nilai PPh Pasal  22 dari barang/bahan yang bersangkutan.
(20)  LARTAS
     Diisi dalam hal barang yang bersangkutan masuk dalam daftar barang yang terkena larangan atau pembatasan.
(21) KETERANGAN
     Diisi keterangan untuk barang/bahan yang bersangkutan dalam hal acia.
Selesai pengisian data di atas dilakukan :
-    penjumlahan untuk setiap pungutan BM /BMAD/BMI/BMTP/BMP, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22, dan
-    penjumlahan untuk total seluruh pungutan.





MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI




LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 46/PMK.04/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS


PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN






LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PPFTZ-03
Kantor Pabean :
 
Halaman ......  dari ............
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
E. DATA PEMBERITAHUAN :
24.

No.
25. - Uraian Jenis dan Jumlah Barang secara lengkap, Merek,
Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi lainnya
26. - Jumlah & Jenis Satuan
      - Berat Bersih (kg)
27. Nilai Barang

 























   

………………………., Tgl…………………..
Pengusaha/ PPJK


(………………………….)



LEMBAR LAMPIRAN PETI KEMAS
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PPFTZ-03
Kantor Pabean :
 
Halaman ... dari .......
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No.
Urut
Nomor
Kontainer
Ukuran Status
No.
Urut
Nomor
Kontainer
Ukuran Status




















 


....…………………., Tgl……………….. …..
Pengusaha/PPJK


(………………………….)



LEMBAR LAMPIRAN
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN LAINNYA
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PPFTZ-03
Kantor Pabean :
 
Halaman ... dari .......
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No. Nama Dokumen Pelengkap Pabean Nomor dan Tanggal
 






























 



...…………………., Tgl……………… …..
Pengusaha/PPJK


(………………………….)



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

1. Pedoman pengisian Formulir PPFTZ-03 :
  1. Lembar Pertama wajib diisi dengan lengkap;
  2. Lembar Lanjutan dipergunakan dalam hal Formulir PPFTZ-03 berisi lebih dari 1 (satu) item barang (yang berbeda pos tarif, uraian barang atau harga satuan barang impor/ekspor), Importir/Eksportir/Pengusaha Lainnya mengisi lembar pertama dan Lembar Lanjutan. Pada Lembar Pertama untuk angka 24 sampai dengan 27 cukup diberikan catatan :
......(tulis dengan huruf) "Uraian Barang, lihat Lembar Lanjutan".
  1. Lembar Lampiran Kontainer dipergunakan dalam hal Formulir PPFTZ-03 berisi lebih dari 4 (empat) kontainer, sehingga pada angka 12 Lembar Pertama cukup diisikan :
…...(tulis dengan huruf) "Kontainer, lihat Lembar Lampiran Kontainer".
  1. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Lainnya dipergunakan dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean yang dipergunakan lebih dari 1 (satu), sehingga pada angka 18 di PPFTZ-01 Lembar Pertama cukup diberikan catatan :
"LIHAT LAMPIRAN".
  1. Pada bagian kanan atas Lembar Pertama, Lembar Lanjutan dan Lembar Lampiran Formulir PPFTZ-03 harus diisi halaman keberapa dari jurnlah keseluruhan halaman.
Contoh :
Apabila Formulir PPFTZ-03 terdiri dari 3 (tiga) halaman yaitu Lembar Pertama, Lembar Lanjutan dan Lembar Lampiran, maka :
pada Lembar Pertama ditulis halaman 1 dari 3;     
pada Lembar Lanjutan ditulis halaman 2 dari 3;     
pada Lembar Lampiran ditulis halaman 3 dari 3.
  1. Pada setiap akhir Lembar Pertama, Lembar Lanjutan dan Lembar Lampiran Formular PPFTZ-03 harus diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun saat Formulir PPFTZ-03 dibuat dan dibubuhkan tanda tangan, nama penandatangan, serta cap perusahaan bersangkutan.
2. Tata cara pengisian data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.
Contoh :    IDR 25.000,00 -> untuk penulisan duapuluh lima ribu rupiah.
                 USD 25.000,00 -> untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US   
3. Pengisian kolom-kolom Formulir PPFTZ-03 adalah sebagai berikut :
Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PPFTZ-03 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai Tabel Kode Kantor DJBC) pada isian yang tersedia.
Contoh :  KPUBC Batam
020400
  • Nomor Pengajuan :
  • Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
  • Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean;
  • Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
  • Tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format "YYYYMMDD";
  • Nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
-    Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPUBC Batam maka kode kantornya : 020400
-    Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPUBC Batam, misalkan 000001
-    Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
-    Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
     maka Nomor Pengajuannya adalah : "020400-000001-20061130-000100"
A. DATA PEMBERITAHUAN :
Data Pengirim Barang :
1. NPWP : Diisi NPWP Pengirim Barang di tempat lain dalam Daerah Pabean.
Contoh :
01.987.654.3-210.000
2. Nama dan Alamat, diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang di tempat lain dalam Daerah Pabean.
Contoh :
PT Pengirim Barang Jawa
Jl. Cempaka Sari III No. 30 Cempaka Putih Jakarta Pusat
Data Penerima Barang :
3. NPWP : Diisi NPWP Penerima Barang di Kawasan Bebas yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas.
Contoh :
01.234.567.8-910.000
4. Nama dan Alamat, diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang di tempat lain dalam Daerah Pabean.
Contoh :
PT Penerima Batam
Kompleks Lagoi lndah Blok B 5/21
Lagoi Batam
PPJK :

Angka 5 s.d. 7 hanya diisi dalam hal mempergunakan Jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
5. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak PPJK.
6. Nama, Alamat :
Diisi nama dan alarnat lengkap PPJK.
7. NP-PPJK :
Diisi Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJBC.
Kolom PPJK hanya diisi apabila pengurusan kepabeanan dilakukan oleh PPJK.
8. Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Udara, 3. Jalan Raya, ..., 9. Lainnya
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada isian yang tersedia.
-    Angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Laut;
-    Angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Udara;
-    Angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Jalan Raya;
-    Angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Lainnya.
(selain dari 1 s.d 3).
9. Nama Sarana Pengangkut
Diisi :
Nama sarana pengangkut
10. No. Voy/ Flight/No. Pol dan Bendera :
Diisi :
-    Nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara;
-    Bendera Kapal diisi dengan kode bendera kapal sesuai dengan Tabel Kode Negara pada isian yang disediakan.
11. Pelabuhan Muat :
Diisi :
Nama Pelabuhan Muat di tempat lain dalam Daerah Pabean, tempat dilakukannya pemuatan barang, dengan mengisikan Kode Pelabuhan Muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia.
Contoh :
Tanjung Priok, Indonesia
IDTPP
12. Pelabuhan Pemasukan :
Diisi Nama Pelabuhan pemasukan barang di Kawasan Bebas, dengan mengisikan Kode Lokasi/Pelabuhan Transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia.
Contoh :
Batu Ampar, Batam  
IDBTU
13. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
  • Untuk yang menggunakan peti kemas diisi Nomor, Ukuran, dan Status Peti Kemas.
Dalam hal tidak mencukupi, diisi dengan :
"LIHAT LAMPIRAN"
sedangkan rincian mengenai Nomor, Ukuran, dan Status Peti Kemas diisikan pada Lembar Lampiran Kontainer.
  • Apabila tidak menggunakan peti kemas diisi merek yang tercantum pada koli/pengemas. Dalam hal lidak terdapat merek kemasan, diisi "TANPA MEREK".
14. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi :
  • Jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan "Package" atau PK;
  • Kode Kemasan atau pengemas sesuai tabel kode kemasan pada isian yang tersedia.
Contoh :
10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
PK
15. Invoice :         No.     Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun invoice/faktur penjualan.
Dalam hal terdapat lebih dar! 2 (dua) invoice/faktur penjualan cukup diisi "Lihat Lampiran".
16. Faktur Pajak:     No :     Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/ bulan/tahun Faktur Pajak.
Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) Faktur Pajak cukup diisi "Lihat Lampiran".
17. L/AWB :         No :     Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun House Bill of Lading (BL) atau House Airway Bill (AWB).
Dalam hal ada Master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master BL/AWB serta nomor dan tanggal House BL/AWB.
18. BC 1.1. :        No :     Tgl. Pos.         Sub Pos.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun BC 1.1. serta Nomor Pos dan Sub Pos (jika ada) dari dokumen BC 1.1. (Inward Manifes).
19. Dokumen Pelengkap Pabean lainnya :
Diisi Nomor dan Tgl dokumen pelengkap pabean lainnya dalam hal diperlukan dokumen pelengkap pabean selain dari butir 14 s.d 17.
Dalam hal Pemberitahuan Pabean yang diperlukan lebih dari 1 (satu), diisi dengan :
"Lihat Lampiran"
sedangkan Nomor dan Tanggal/bulan/tahun Dokumen pelengkap pabean lainnya diisikan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya.
20. Tempat penimbunan :
Diisi :
Nama Tempat Penimbunan Sementara serta Kode Tempat Penimbunan sesuai dengan Tabel Kode yang dibuat oleh Kantor Pabean masing-masing.
21. Tujuan Pemasukan :
Diisi dengan huruf kapital (A s.d. E) kode tujuan Pemasukan sebagaimana tertera pada pilihan formulir.
22. Berat Kotor/Bruto (KG) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang.
23. Berat Bersih/Netto (KG) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang.
Angka 24 s.d. 27 adalah pengisian data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
24. Volume (Liter, M3):
Diisi volume barang bila ada satuan volumenya, dalam liter, M3 atau satuan volume lainnya.
25. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut barang.
26.
  • Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang.
  • Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya :
Diisi uraian jenis barang berikut rnerek, ukuran, spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Contoh :
HS xxxx.xx.xx.xx
Sepatu dari kulit rusa
Merek "MENJANGAN", tipe A, ukuran 41
27. Jumlah & Jenis Satuan :
Berat Bersih (Kg)
  • Jumlah & Jenis Satuan
Diisi jumIah, kode, dan uraian jenis satuan barang.
  • Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) untuk setiap barang.
28. Nilai Barang :
Diisi jumIah nilai barang dalam satuan mata uang rupiah.
B. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat Pemberitahuan Pabean dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta dibubuhkan cap perusahaan.
C. DIISI OLEH DITJEN BEA DAN CUKAI :
No & Tgl. Pendaftaran :
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada isian yang tersedia.
D. CATATAN PEJABAT BEA DAN CUKAI :
Tgl. Pengeluaran : Diisi tanggal pengeluaran dari Kawasan Pabean.
E. CATATAN DITJEN PAJAK :
Diisi tentang catatan persetujuan/endorsement oleh petugas Ditjen Pajak atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
Diisi nama dan NIP, tanda tangan dan cap petugas yang melakukan persetujuan/endorsement.
Tata cara pengisian kolom pada lembar lanjutan dan lembar lampiran pemberitahuan pabean :
Header : Diisi dengan data sesuai lembar utama.
Detail : Diisi dengan data yang tidak dapat dituangkan dalam lembar utama.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRIMULYANI INDRAWATI