|
LAMPIRAN I |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN
PEMBERITAHUAN RKSP/JKSP
- Pada Kantor Pabean yang
dalam pelayanan manifesnya menggunakan tulisan diatas formulir
- Pengangkut menyerahkan
kepada Pejabat yang mengelola manifes :
1.1. |
RKSP/JKSP dalam rangkap 2
(dua), dengan elemen data :
- nama sarana pengangkut;
- nomor pengangkutan
(voyage/flight number);
- nama pengangkut;
- pelabuhan asal;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- perkiraan tempat sandar/kade/parkir;
- perkiraan tanggal dan jam kedatangan
sarana pengangkut;
- jumlah kemasan, petikemas, atau barang
curah yang diangkut;
- perkiraan tanggal dan jam
keberangkatan sarana pengangkut;
|
1.2. |
perubahan RKSP/JKSP, dalam
hal ada perubahan data RKSP/JKSP. |
- Pejabat yang mengelola
manifes :
2.1. |
meneliti kelengkapan data
isian pada RKSP/JKSP; |
2.2. |
memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran
BC 1.0. serta membukukannya ke dalam Buku Catatan Pabean (BCP BC 1.0); |
2.3. |
menyerahkan RKSP/JKSP
lembar kedua setelah
diberi nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0. kepada pengangkut sebagai
tanda bukti penerimaan; |
2.4. |
menyerahkan tanda bukti
penerimaan
perubahan RKSP/JKSP kepada pengangkut, dalam hal dilakukan perubahan
data RKSP/JKSP. |
- Pada Kantor Pabean yang
dalam pelayanan manifesnya menggunakan media penyimpan data elektronik
- Pengangkut :
1.1 |
menyiapkan RKSP/JKSP dengan
menggunakan
program aplikasi manifes/modul pengangkut dengan paling sedikit memuat
elemen data :
- nama sarana pengangkut;
- namar pengangkutan
(voyage/flight number);
- nama pengangkut;
- pelabuhan asal;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- perkiraan tempat sandar/kade/parkir;
- perkiraan tanggal dan jam kedatangan
sarana pengangkut;
- jumlah kemasan, petikemas, atau barang
curah yang diangkut; dan
- perkiraan tanggal dan jam
keberangkatan sarana pengangkut;
|
1.2 |
menyerahkan hasil cetak
RKSP/JKSP dan Media
Penyimpan Data Elektronik kepada Pejabat yang mengelola manifes; |
1.3 |
menyiapkan perubahan data
RKSP/JKSP dengan
menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut, dalam hal ada
perubahan data RKSP/JKSP; |
1.4 |
menyerahkan hasil cetak
perubahan data
RKSP/JKSP dan Media Penyimpan Data Elektronik kepada Pejabat yang
mengelola manifes; |
- Sistem Komputer Pelayanan di
Kantor Pabean :
2.1. |
meneliti kelengkapan
pengisian data RKSP/JKSP; |
2.2. |
memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran BC 1.0.; |
2.3. |
mengubah data RKSP/JKSP,
dalam hal ada perubahan. |
- Pejabat yang mengelola
Manifes :
3.1. |
menyerahkan RKSP/JKSP yang
telah diberi
nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.0. dan Media Penyimpan Data
Elektronik kepada Pengangkut sebagai tanda bukti penerimaan; |
3.2. |
Menyerahkan tanda bukti
penerimaan perubahan RKSP/JKSP kepada Pengangkut. |
- Pada Kantor Pabean yang
dalam pelayanan manifesnya menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik
- Pengangkut :
1.1 |
menyiapkan RKSP/JKSP
dengan menggunakan
program aplikasi manifest/modul pengangkut dengan paling sedikit memuat
elemen data :
- nama sarana pengangkut;
- nomor pengangkutan (voyage/flight
number);
- nama pengangkut;
- pelabuhan asal;
- pelabuhan tujuan/bongkar;
- perkiraan tempat sandar/kade/parkir;
- perkiraan tanggal dan jam kedatangan
sarana pengangkut;
- jumlah kemasan, petikemas, atau barang
curah yang diangkut; dan
- perkiraan tanggal dan jam
keberangkatan sarana pengangkut;
|
1.2 |
mengirimkan data RKSP/JKSP
melalui sistem PDE ke Kantor Pabean yang disinggahi; |
1.3 |
mengirimkan data perubahan
RKSP/JKSP, dalam hal ada perubahan; |
- Sistem Komputer Pelayanan di Kantor
Pabean :
2.1. |
meneliti kelengkapan
pengisian data RKSP/JKSP; |
2.2. |
memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran BC
1.0. kepada pengangkut apabila RKSP/JKSP telah diisi dengan lengkap; |
2.3. |
menerima dan meneliti perubahan data
RKSP/JKSP, dalam hal ada perubahan; |
2.4. |
mengirimkan respon penerimaan
perubahan data RKSP/JKSP. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN II |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN
PEMBERITAHUAN MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
- Pada Kantor Pabean yang dalam
pelayanan manifesnya menggunakan tulisan di atas formulir
- Pengangkut :
1.1 |
menyiapkan Inward Manifest :
- Inward Manifest paling
sedikit memuat elemen data :
a) |
Bagi sarana pengangkut melalui laut :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor pelayaran (voyage number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan tujuan/bongkar; |
7) |
tanggal dan jam kedatangan; |
8) |
jumlah Bill of Lading; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Bill of Lading; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu
(notify address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan/peti kemas; |
15) |
nomor segel kemasan/peti kemas; |
16) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
17) |
ukuran dan tipe kemasan/peti kemas; |
18) |
uraian barang; |
19) |
berat kotor (brutto); |
20) |
ukuran/volume barang; |
21) |
mother vessel, apabila ada; |
22) |
keterangan; dan |
23) |
tanda tangan dan nama jelas
pengangkut. |
|
b) |
Bagi sarana pengangkut melalui udara :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor penerbangan (flight number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan bongkar; |
7) |
tanggal dan jam kedatangan; |
8) |
jumlah Airway Bill; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Airway Bill; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan; |
15) |
jumlah dan jenis kemasan; |
16) |
uraian barang; |
17) |
berat kotor (brutto); |
18) |
ukuran/volume barang; |
19) |
first carrier, apabila ada; |
20) |
keterangan; dan |
21) |
tanda tangan dan nama jelas
pengangkut. |
|
c) |
Bagi sarana pengangkut
melalui darat :
1) |
nomor tanda kendaraan (car
registration number); |
2) |
nama pengangkut
(perseorangan/perusahaan); |
3) |
tempat/negara asal barang; |
4) |
tempat tujuan; |
5) |
tanggal kedatangan; |
6) |
nomor urut; |
7) |
nama dan alamat pengirim (supplier); |
8) |
nama dan alamat penerima barang; |
9) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
10) |
uraian barang; |
11) |
berat kotor (brutto) dan/atau
ukuran/volume barang; |
12) |
keterangan; dan |
13) |
tanda tangan dan nama jelas
pengangkut. |
|
- Inward Manifest dibuat
secara rinci dalam
pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan :
a) |
barang asal luar Daerah Pabean atau
peti kemas
kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
b) |
barang asalluar Daerah Pabean atau
peti kemas
kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
c) |
barang asal Kawasan Bebas lain atau
peti kemas
kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
d) |
barang asal Kawasan Bebas lain atau
peti kemas
kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
e) |
barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean
atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
f) |
barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean
atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di
Kantor Pabean di Kawasan Bebas; |
|
1.2 |
melakukan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); |
1.3 |
menyerahkan Inward
Manifest dengan
dilampiri bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes
di Kantor Pabean; |
- Pejabat yang mengelola manifes :
2.1. |
meneliti bukti pembayaran
PNBP; |
2.2. |
meneliti kelengkapan
pengisian elemen data dalam Inward Manifest; |
2.3. |
membukukan Inward Manifest
ke dalam Buku
Catatan Pabean (BCP BC 1.1.) dan mencantumkan nomor dan tanggal
pendaftaran BC 1.1. pada Inward Manifest bersangkutan; |
2.4. |
memberikan bukti
penerimaan berupa BCF
1.1. dengan mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1. dan menyerahkannya
kepada pengangkut; |
2.5. |
meneliti uraian barang
dalam BC 1.1. dan
mencatat nomor pos BC 1.1. yang uraian barangnya kurang jelas; |
2.6. |
melakukan penutupan pos
BC1.1.; |
2.7. |
meneliti dan memproses
pos-pos BC 1.1.
yang masih terbuka serta memindahkan pos BC 1.1. yang masih terbuka ke
dalam BCF 1.5. apabila jangka waktu penimbunannya sudah melebihi :
a) |
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal BC
1.1., bagi
barang yang ditimbun di TPS dalam area pelabuhan; atau |
b) |
60 (enam puluh) hari sejak tanggal
BC1.1., bagi barang yang ditimbun di TPS di luar area pelabuhan; |
|
2.8. |
menyerahkan BCF 1.5 kepada
Pejabat yang mengelola Tempat Penimbunan Pabean (TPP). |
- Pada Kantor Pabean yang
dalam pelayanan manifesnya menggunakan media penyimpan data elektronik
- Pengangkut :
1.1 |
menyiapkan Inward Manifest
menggunakan program· aplikasi manifes/modul pengangkut :
- Inward Manifest paling sedikit memuat
elemen data :
a) |
Bagi sarana pengangkut melalui laut :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor pelayaran (voyage number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/ pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan bongkar; |
7) |
tanggal dan jam kedatangan; |
8) |
jumlah Bill of Lading; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Bill of Lading; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan/peti kemas; |
15) |
nomor segel kemasan/peti kemas; |
16) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
17) |
ukuran dan tipe kemasan/ peti kemas; |
18) |
uraian barang; |
19) |
berat kotor (brutto); |
20) |
ukuran/volume barang; |
21) |
mother vessel, apabila ada; |
22) |
keterangan; dan |
23) |
nama jelas pengangkut. |
|
b) |
Bagi sarana pengangkut melalui udara :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor penerbangan (flight
number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal / pelabuhan
muat; |
6) |
pelabuhan bongkar; |
7) |
tanggal dan jam kedatangan; |
8) |
jumlah Airway Bill; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Airway
Bill; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima
(consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu
(notify address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan; |
15) |
jumlah dan jenis kemasan; |
16) |
uraian barang; |
17) |
berat kotor (brutto); |
18) |
ukuran/volume barang; |
19) |
first carrier, apabila ada; |
20) |
keterangan; dan |
21) |
nama jelas pengangkut. |
|
c) |
Bagi sarana perigangkut
melalui darat :
1) |
nomor tanda kendaraan (car
registration number); |
2) |
nama pengangkut
(perseorangan/ perusahaan); |
3) |
tempat/negara asal barang; |
4) |
tempat tujuan; |
5) |
tanggal kedatangan; |
6) |
nomor urut; |
7) |
nama dan alamat pengirim
(supplier); |
8) |
nama dan alamat penerima
barang; |
9) |
jumlah dan jenis kemasari/
peti kemas; |
10) |
uraian barang; |
11) |
berat kotor (brutto)
dan/atau ukurari/volume barang; |
12) |
keterangan; dan |
13) |
nama jelas pengangkut. |
|
- Inward Manifest dibuat
secara rind dalam
pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan :
a) |
barang asal luar Daerah
Pabean atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
b) |
barang asal luar Daerah
Pabean atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
c) |
barang asal Kawasan Bebas
lain atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
d) |
barang asal Kawasan Bebas
lain atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
e) |
barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean
atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
f) |
barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean
atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di
Kantor Pabean di Kawasan Bebas; |
|
1.2 |
melakukan pembayaran PNBP; |
1.3 |
menyerahkan Media
Penyimpan Data
Elektronik yang berisi data Inward Manifest dan dilampiri bukti
pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes; |
- Sistem Komputer Pelayanan
Manifes di Kantor Pabean :
2.1. |
meneliti bukti pembayaran
PNBP; |
2.2. |
meneliti kelengkapan
pengisian data Inward Manifest; |
2.3. |
memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran BC 1.1.; |
2.4. |
melakukan penutupan pos BC
1.1.; |
2.5. |
meneliti dan memproses
pos-pos BC 1.1.
yang masih terbuka serta memindahkan pos BC 1.1. yang masih terbuka ke
dalam BCF 1.5. apabila jangka waktu penimbunannya sudah melebihi :
a) |
30 (tiga puluh) hari sejak ditimbun,
bagi barang yang ditimbun di TPS dalam area pelabuhan; atau |
b) |
60 (enam puluh) hari sejak ditimbun,
bagi barang yang ditimbun di TPS di luar area pelabuhan. |
|
- Pejabat yang mengelola
manifes :
3.1. |
memberikan bukti
penerimaan berupa BCF
1.1. dengan mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1. dan menyerahkan
kepada pengangkut; |
3.2. |
meneliti uraian barang
dalam BC 1.1. dan
mencatat nomor pos BC 1.1. yang uraian barangnya kurang jelas; |
3.3. |
melakukan penutupan pos BC
1.1. dengan
dokumen penyelesaian kewajiban pabean dalam hal penutupan pos masih
dilakukan secara manual (entry data); |
3.4. |
menyerahkan BCF 1.5 kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola Tempat Penimbunan Pabean (TPP). |
- Pada Kantor Pabean yang dalam
pelayanan manifesnya menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik
- Pengangkut :
1.1 |
menyiapkan Inward Manifest
menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut :
- Inward Manifest paling sedikit memuat
elemen data :
a) |
Bagi sarana pengangkut
melalui laut :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor pelayaran (voyage number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan bongkar; |
7) |
tanggal dan jam kedatangan; |
8) |
jumlah Bill of Lading; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Bill of Lading; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima
(consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu
(notify address/notify party); |
14) |
nomor dan merek
kemasan/peti kemas; |
15) |
nomor segel kemasari/peti
kemas; |
16) |
jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas; |
17) |
ukuran dan tipe
kemasan/peti kemas; |
18) |
uraian barang; |
19) |
berat kotor (brutto); |
20) |
ukuran/volume barang; |
21) |
mother vessel, apabila ada; |
22) |
keterangan; dan |
23) |
nama jelas pengangkut. |
|
b) |
Bagi sarana pengangkut melalui udara :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor penerbangan (flight
number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan
muat; |
6) |
pelabuhan bongkar; |
7) |
tanggal dan jam kedatangan; |
8) |
jumlah Airway Bill; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Airway
Bill; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima
(consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu
(notify address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan/petikemas; |
15) |
jumlah dan jenis kemasan; |
16) |
uraian barang; |
17) |
berat kotor (brutto); |
18) |
ukuran/volume barang; |
19) |
first carrier, apabila ada; |
20) |
keterangan; dan |
21) |
nama jelas pengangkut. |
|
c) |
Bagi sarana pengangkut
melalui darat :
1) |
nomor tanda kendaraan (car
registration number); |
2) |
nama pengangkut
(perseorangan/perusahaan); |
3) |
tempat/negara asal barang; |
4) |
tempat tujuan; |
5) |
tanggal kedatangan; |
6) |
nomor urut; |
7) |
nama dan alamat pengirim (supplier); |
8) |
nama dan alamat penerima barang; |
9) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
10) |
uraian barang; |
11) |
berat kotor (brutto) dan/atau
ukuran/volume barang; |
12) |
keterangan; dan |
13) |
nama jelas pengangkut. |
|
- Inward Manifest dibuat secara rinci
dalam pos-pos
serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan :
a) |
barang asal luar Daerah Pabean atau
peti kemas
kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
b) |
barang asal luar Daerah
Pabean atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
c) |
barang asal Kawasan Bebas
lain atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean di
Kawasan Bebas; |
d) |
barang asal Kawasan Bebas
lain atau peti
kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
e) |
barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean
atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor
Pabean di Kawasan Bebas; |
f) |
barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean
atau peti kemas kosong yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan di
Kantor Pabean di Kawasan Bebas; |
|
1.2 |
melakukan pembayaran PNBP
dan menyerahkan
tanda bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola
manifes; |
1.3 |
mengirim Inward Manifest
ke Komputer Pelayanan di Kantor Pabean. |
- Sistem Komputer Pelayanan Manifes di
Kantor Pabean :
2.1. |
meneliti bukti pembayaran
PNBP; |
2.2. |
meneliti kelengkapan
pengisian data Inward Manifest; |
2.3. |
memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran BC 1.1.; |
2.4. |
melakukan penutupan pos
BC1.1.; |
2.5. |
meneliti dan memproses
pos-pas BC 1.1.
yang masih terbuka serta memindahkan pas BC 1.1. yang masih terbuka ke
dalam BCF 1.5. apabila jangka waktu penimbunannya sudah melebihi :
a) |
30 (tiga puluh) hari sejak
ditimbun, bagi barang yang ditimbun di TPS dalam area pelabuhan; atau |
b) |
60 (enam puluh) hari sejak ditimbun,
bagi barang yang ditimbun di TPS di Iuar area pelabuhan. |
|
- Pejabat yang mengelola manifes :
3.1. |
meneliti uraian barang
dalam BC 1.1. dan
mencatat nomor pos BC 1.1. yang uraian barangnya kurang jelas; |
3.2. |
melakukan penutupan pos BC
1.1. dengan
dakumen penyelesaian kewajiban pabean dalam hal penutupan pas masih
dilakukan secara manual (entry data); |
3.3. |
menyerahkan BCF 1.5. kepada
Pejabat yang mengelala Tempat Penimbunan Pabean (TPP). |
CONTOH PENULISAN URAIAN BARANG PADA INWARD MANIFEST
No. |
Tidak Sesuai
Ketentuan |
Sesuai
Ketentuan |
1. |
Spare parts, auto
parts |
Gear, Nut, Bolt, Chain,
Camshaft |
2. |
Electronic parts, Electric
parts |
Diode, transistor, LED, IC, PCB, cable |
3. |
Foodstuff |
Noodle, Candy, Tea,
Coffee |
4. |
Stationery |
Books, pencil, pen,
ink |
5. |
Household |
Refrigerator, Washing machine,
Chair,Television |
6. |
Chemical product, chemicals, chemical
goods |
Dyestuff, Surfactant, Soap,
Toothpaste |
7. |
Fabrics,
textile |
Jeans, T-shirt, underwear, socks,
sweater, hat |
8. |
Plastic
products |
Toys, Tooth
brass |
9. |
Electrical goods,
Electronics |
Television, Radio, Video player, CD player, magic
jar |
10. |
Machinery |
Drilling machine,
sewing machine, knitting machine, printing machine
|
11. |
Tools |
Screwdriver, hammer, saw, drill |
12. |
Home
appliances |
Blender, Juicer, Mixer, Stove,
Microwave oven |
13. |
Various
goods |
Diuraikan sesuai jenis
barang |
14. |
Sundry
goods |
Diuraikan sesuai jenis
barang |
15. |
General cargo, general
merchandise |
Diuraikan sesuai
jenis |
16. |
Personal
effect |
Diuraikan sesuai jenis barang
barang |
17. |
Raw
Material |
Diuraikan sesuai jenis
barang |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN III |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
TATA CARA PERBAIKAN BC 1.1.
- Pengangkut atau Pihak-pihak
Lain yang Bertanggung Jawab Atas Barang :
1.1. |
menyiapkan permohonan
perbaikan BC 1.1. mengenai :
1) |
nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan
dari/atau peti kemas; |
2) |
jumlah kemasan dan/ atau peti kemas
serta jumlah barang curah; |
3) |
consignee dan/atau notify party; |
4) |
penggabungan pos BC 1.1.; dan |
5) |
kesalahan data lainnya atau perubahan
pos BC 1.1.; |
|
1.2. |
menyiapkan permohonan
untuk perbaikan BC
1.1. mengenai perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1. dari barang impor
yang dikirim secara konsolidasi; |
1.3. |
melakukan pembayaran PNBP
atas pelayanan
Inward Manifest melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean dan
menerima tanda bukti pembayaran; |
1.4. |
menyerahkan permohonan
perbaikan BC 1.1.
sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepada Kepala Kantor Pabean disertai
bukti pembayaran PNBP dan dokumen pendukung sebagai lampiran permohonan
perbaikan BC 1.1. berupa :
a) |
Bill of Lading/Airway Bill; |
b) |
lembaran Inward Manifest perbaikan,
untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual; |
c) |
soft copy Inward Manifest
perbaikan, untuk
Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data
dengan Media Penyimpan Data Elektronik; |
d) |
Invoice dan/atau Packing
List, dalam hal
perbaikan BC 1.1. berupa perubahan Consignee dan/atau Notify Party; dan |
e) |
dokumen pendukung lainnya; |
|
1.5. |
menyerahkan permohonan
perbaikan BC 1.1.
sebagaimana dimaksud pada angka 2, kepada Pejabat yang mengelola
manifes; |
1.6. |
menerima pemberitahuan
persetujuan atau
penolakan perbaikan BC 1.1. dari Pejabat yang mengelola manifes; |
1.7. |
menerima Surat Penetapan
Sanksi
Administrasi (SPSA) dan/atau penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dalam hal perbaikan BC 1.1.
dilakukan karena adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar yang
wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi
berupa denda; |
1.8. |
membayar Bea Masuk, Cukai,
PDRI dan/atau
sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Surat Pemberitahuan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) dan/atau SPSA yang telah
diterbitkan. |
- Pejabat yang Mengelola
Manifes:
2.1. |
melakukan penelitian
terhadap permohonan
perbaikan BC 1.1. dan dokumen pendukung serta mencocokkannya dengan BC
1.1. yang bersangkutan, sedangkan untuk Kantor Pabean yang menerapkan
sistem PDE atau Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan juga
pencocokkan antara permohonan dan dokumen pendukung dengan data BC 1.1.
di Sistem Komputer Pelayanan Manifes; |
2.2. |
menerbitkan SPSA, dalam hal
perbaikan BC
1.1. disebabkan adanya kelebihan bongkar yang mengakibatkan
dikenakannya sanksi administrasi berupa denda; |
2.3. |
menerbitkan SPSA dan
penetapan kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI dalam hal perbaikan BC 1.1.
disebabkan adanya kekurangan bongkar yang mengakibatkan dikenakannya
Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/ atau sanksi administrasi berupa denda; |
2.4. |
apabila permohonan
perbaikan BC 1.1. disetujui :
a) |
melakukan perbaikan pada pos
BC 1.1. atau
menggabungkan lembaran Inward Manifest perbaikan pada BC 1.1., untuk
Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual; |
b) |
merekam atau melakukan
transfer data
perbaikan BC 1.1. ke Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes, untuk Kantor
Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan
Media Penyimpan Data Elektronik; |
c) |
menyerahkan pemberitahuan
persetujuan atas permohonan perbaikan BC 1.1.; |
|
2.5. |
apabila permohonan
perbaikan BC 1.1.
ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan atas permohonan perbaikan
BC 1.1. |
- Sistem Komputer Pelayanan
Manifes di Kantor Pabean :
3.1. |
menerima dan memproses
perbaikan BC 1.1.
yang telah diberikan persetujuan untuk dilakukan perbaikan; |
3.2. |
mengirimkan respon
elektronik berupa pemberitahuan mengenai persetujuan perbaikan BC 1.1 |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN IV |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN
MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
-
Pada Kantor Pabean yang
dalam Pelayanan Manifesnya Menggunakan Tulisan di atas Formulir
-
Pengangkut :
1.1 |
menyiapkan Outward Manifest
-
Outward Manifest paling sedikit memuat
elemen data :
a) |
Bagi sarana pengangkut melalui laut :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor pelayaran (voyage number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan tujuan; |
7) |
tanggal dan jam keberangkatan; |
8) |
jumlah Bill of Lading; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Bill of Lading; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan/peti kemas; |
15) |
nomor segel kemasan/peti kemas; |
16) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
17) |
ukuran dan tipe kemasan/peti kemas; |
18) |
uraian barang; |
19) |
berat kotor (brutto); |
20) |
ukuran/volume barang; |
21) |
mother vessel, apabila ada; |
22) |
nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal
menggunakan
fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang
tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
23) |
keterangan; dan |
24) |
tanda tangan dan nama jelas
pengangkut. |
|
b) |
Bagi sarana pengangkut
melalui udara :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor penerbangan; |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan tujuan; |
7) |
tanggal dan jam keberangkatan; |
8) |
jumlah Airway Bill; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Airway Bill; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan; |
15) |
jumlah dan jenis kemasan; |
16) |
uraian barang; |
17) |
berat kotor (brutto); |
18) |
ukuran/volume barang; |
19) |
first carrier, apabila ada; |
20) |
nomor dan tanggal PEB, atau
dalam hal
menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal
pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
21) |
keterangan; dan |
22) |
tanda tangan dan nama jelas
pengangkut. |
|
c) |
Bagi sarana pengangkut
melalui darat :
1) |
nomor tanda kendaraan (car
registration number); |
2) |
nama pengangkut
(perseorangan/perusahaan); |
3) |
tempat/negara asal barang; |
4) |
tempat tujuan; |
5) |
tanggal keberangkatan; |
6) |
nomor urut; |
7) |
nama dan alamat pengirim
(supplier); |
8) |
nama dan alamat penerima
barang; |
9) |
jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas; |
10) |
uraian barang; |
11) |
berat kotor (brutto)
dau/atau ukuran/volume barang; |
12) |
nomor dan tanggal PEB, atau
dalam hal
menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal
pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
13) |
keterangan; dan |
14) |
tanda tangan dan nama jelas
pengangkut. |
|
-
Outward Manifest dibuat
secara rinci dalam
pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan :
a) |
barang atau peti kemas
kosong tujuan luar Daerah Pabean; |
b) |
barang atau peti kemas
kosong tujuan Kawasan Bebas lain; dan |
c) |
barang atau peti kemas
kosong tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean; |
|
1.2. |
melakukan pembayaran PNBP;
dan |
1.3. |
menyerahkan Outward
Manifest dengan
dilampiri bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelola manifes
di Kantor Pabean; |
-
Pejabat yang mengelola
manifes :
2.1. |
meneliti bukti pembayaran
PNBP. |
2.2. |
meneliti kelengkapan dan
kebenaran elemen data Outward Manifest; |
2.3. |
membukukan Outward
Manifest ke dalam Buku
Catatan Pabean (BCP BC 1.1.) dan memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran BC 1.1 pada Outward Manifest bersangkutan; |
2.4 |
memberikan bukti
penerimaan dengan
mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1. dan menyerahkannya
kepada pengangkut; |
2.5. |
meneliti uraian barang
dalam BC 1.1. dan
mencatat nomor pos BC 1.1. yang uraian barangnya kurang jelas; dan |
2.6. |
menyampaikan data pos BC
1.1. kepada
Pejabat yang memeriksa dokumen ekspor barang untuk dilakukan
rekonsiliasi. |
-
Pada Kantor Pabean yang
dalam Pelayanan Manifesnya Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik
-
Pengangkut :
1.1. |
menyiapkan Outward
Manifest menggunakan program aplikasi manifes/ modul pengangkut :
-
Outward Manifest paling
sedikit memuat elemen data :
a) |
Bagi sarana pengangkut
melalui laut :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kelSangsaan; |
3) |
nomor pelayaran (voyage
number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan
muat; |
6) |
pelabuhan tujuan; |
7) |
tanggal dan jam
keberangkatan; |
8) |
jumlah Bill of Lading; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Bill of
Lading; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima
(consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu
(notify address/notify party); |
14) |
nomor dan merek
kemasan/peti kemas; |
15) |
nomor segel kemasan/peti
kemas; |
16) |
jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas; |
17) |
ukuran dan tipe
kemasan/peti kemas; |
18) |
uraian barang; |
19) |
berat kotor (brutto); |
20) |
ukuran/volume barang; |
21) |
mother vessel, apabila ada; |
22) |
nomor dan tanggal PEB, atau
dalam hal
menggunakan fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal
pendaftaran yang tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
23) |
keterangan; dan |
24) |
nama jelas pengangkut. |
|
b) |
Bagi sarana pengangkut melalui udara :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor penerbangan (flight number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan tujuan; |
7) |
tanggal dan jam keberangkatan; |
8) |
jumlah Airway Bill; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Airway Bill; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
addressf notifuparty); |
14) |
nomor dan merek kemasan; |
15) |
jumlah dan jenis kemasan; |
16) |
uraian barang; |
17) |
berat kotor (brutto); |
18) |
ukuran/volume barang; |
19) |
first carrier, apabila ada; |
20) |
nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal
menggunakan
fasilitas PEB Berkala, mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang
tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
21) |
keterangan; dan |
22) |
nama jelas pengangkut. |
|
c) |
Bagi sarana pengangkut melalui darat :
1) |
nomor tanda kendaraan (car
registration number); |
2) |
nama pengangkut
(perseorangan/perusahaan); |
3) |
tempat/pegara asal barang; |
4) |
tempat tujuan; |
5) |
tanggal keberangkatan; |
6) |
nomor urut; |
7) |
nama dan alamat pengirim (supplier); |
8) |
nama dan alamat penerima barang; |
9) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
10) |
uraian barang; |
11) |
berat kotor (brutto) dan/atau
ukuran/volume barang; |
12) |
nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal
menggunakan
fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang
tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
13) |
keterangan; dan |
14) |
nama jelas pengangkut. |
|
-
Outward Manifest dibuat secara rinci
dalam pos-pos
serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan :
a) |
barang atau peti kemas kosong tujuan
luar Daerah Pabean; |
b) |
barang atau peti kemas kosong tujuan
Kawasan Bebas lain; dan |
c) |
barang atau peti kemas kosong tujuan
tempat lain dalam Daerah Pabean; |
|
1.2. |
melakukan pembayaran PNBP; dan |
1.3. |
menyerahkan Media Penyimpan Data
Elektronik yang
berisi data Outward Manifest dan lembar pengantarnya dengan dilampiri
bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat yang mengelala manifes di Kantor
Pabean; |
-
Sistem Komputer Pelayanan Manifes :
2.1. |
meneliti bukti pembayaran PNBP; |
2.2. |
meneliti kelengkapan pengisian data
Outward Manifest; |
2.3. |
memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran BC 1.1.; dan |
2.4. |
mencetak tanda bukti penerimaan
dengan mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1.; |
-
Pejabat Bea dan Cukai yang mengelala
manifes
menyerahkan tanda bukti penerimaan yang telah diberi nomor dan tanggal
pendaftaran BC 1.1. kepada pengangkut;
-
Sistem Komputer Pelayanan
melakukan rekonsiliasi PEB dan Pemberitahuan Pabean lainnya dengan pas
BC 1.1.; dan
-
Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola
manifes
meneliti uraian barang dalam BC 1.1. dan mencatat nomor pos BC 1.1.
yang uraian barangnya kurang jelas.
-
Pada Kantor Pabean yang
dalam pelayanan manifesnya menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik
-
Pengangkut :
1.1. |
menyiapkan Outward Manifest
menggunakan program aplikasi manifes/modul pengangkut :
-
Outward Manifest paling sedikit
memuat elemen data:
a) |
Bagi sarana pengangkut melalui laut :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor pelayaran (voyage number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan tujuan; |
7) |
tanggal dan jam keberangkatan; |
8) |
jumlah Bill of Lading; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Bill of Lading; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan/peti kemas; |
15) |
nomor segel kemasan/peti kemas; |
16) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
17) |
ukuran dan tipe kemasan/peti kemas; |
18) |
uraian barang; |
19) |
berat kotor (brutto); |
20) |
ukuran/volume barang; |
21) |
mother vessel, apabila ada; |
22) |
nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal
menggunakan
fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang
tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
23) |
keterangan; dan |
24) |
nama jelas pengangkut. |
|
b) |
Bagi sarana pengangkut melalui udara :
1) |
nama sarana pengangkut; |
2) |
bendera/kebangsaan; |
3) |
nomor penerbangan (flight number); |
4) |
nama pengangkut; |
5) |
pelabuhan asal/pelabuhan muat; |
6) |
pelabuhan tujuan; |
7) |
tanggal dan jam keberangkatan; |
8) |
jumlah Airway Bill; |
9) |
nomor urut; |
10) |
nomor dan tanggal Airway Bill; |
11) |
nama dan alamat pengirim
(shipper/supplier); |
12) |
nama dan alamat penerima (consignee); |
13) |
nama dan alamat pemberitahu (notify
address/notify party); |
14) |
nomor dan merek kemasan; |
15) |
jumlah dan jenis kemasan; |
16) |
uraian barang; |
17) |
berat kotor (brutto); |
18) |
ukuran/volume barang; |
19) |
first carrier, apabila ada; |
20) |
nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal
menggunakan
fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang
tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
21) |
keterangan; dan |
22) |
nama jelas pengangkut. |
|
c) |
Bagi sarana pengangkut melalui darat :
1) |
nomor tanda kendaraan (car
registration number); |
2) |
nama pengangkut
(perseorangan/perusahaan); |
3) |
tempat/negara asal barang; |
4) |
tempat tujuan; |
5) |
tanggal keberangkatan; |
6) |
nomor urut; |
7) |
nama dan alamat pengirim (supplier); |
8) |
nama dan alamat penerima barang; |
9) |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
10) |
uraian barang; |
11) |
berat kotor (brutto) dan/atau
ukuran/volume barang; |
12) |
nomor dan tanggal PEB, atau dalam hal
menggunakan
fasilitas PEB Berkala mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran yang
tercantum pada Persetujuan Ekspor; |
13) |
keterangan; dan |
14) |
nama jelas pengangkut. |
|
-
Outward Manifest dibuat secara rind
dalam pos-pos
serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan :
a) |
barang atau peti kemas kosong tujuan
luar Daerah Pabean; |
b) |
barang atau peti kemas kosong tujuan
Kawasan Bebas lain; dan |
c) |
barang atau peti kemas kosong tujuan
tempat lain dalam Daerah Pabean; |
|
1.2. |
melakukan pembayaran PNBP dan
menyerahkan tanda
bukti pembayaran PNBP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola
manifes; |
1.3. |
Mengirimkan Outward Manifest ke
Komputer Pelayanan di Kantor Pabean melalui sistem PDE; |
-
Sistem Komputer Pelayanan Manifes di
Kantor Pabean :
2.1. |
meneliti bukti pembayaran PNBP; |
2.2. |
meneliti kelengkapan data (validasi)
Outward Manifest yang dikirim melalui sistem PDE oleh pengangkut; |
2.3. |
memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran BC1.1.; dan |
2.4. |
melakukan rekonsiliasi PEB dan
Pemberitahuan Pabean lainnya dengan pos BC 1.1. |
-
Pejabat yang mengelola manifes
meneliti uraian
barang dalam BC 1.1. dan mencatat nomor pos BC 1.1. yang uraian
barangnya kurang jelas.
CONTOH PENULISAN URAIAN BARANG PADA OUTWARD MANIFEST
No. |
Tidak Sesuai
Ketentuan |
Sesuai
Ketentuan |
1. |
Spare parts, auto
parts |
Gear, Nut, Bolt, Chain,
Camshaft |
2. |
Electronic parts, Electric
parts |
Diode, transistor, LED, IC, PCB, cable |
3. |
Foodstuff |
Noodle, Candy, Tea,
Coffee |
4. |
Stationery |
Books, pencil, pen,
ink |
5. |
Household |
Refrigerator, Washing machine,
Chair,Television |
6. |
Chemical product, chemicals, chemical
goods |
Dyestuff, Surfactant, Soap,
Toothpaste |
7. |
Fabrics,
textile |
Jeans, T-shirt, underwear, socks,
sweater, hat |
8. |
Plastic
products |
Toys, Tooth
brass |
9. |
Electrical goods,
Electronics |
Television, Radio, Video player, CD player, magic
jar |
10. |
Machinery |
Drilling machine,
sewing machine, knitting machine, printing machine |
11. |
Tools |
Screwdriver, hammer, saw, drill |
12. |
Home
appliances |
Blender, Juicer, Mixer, Stove,
Microwave oven |
13. |
Various
goods |
Diuraikan sesuai jenis
barang |
14. |
Sundry
goods |
Diuraikan sesuai jenis
barang |
15. |
General cargo, general
merchandise |
Diuraikan sesuai
jenis |
16. |
Personal
effect |
Diuraikan sesuai jenis barang
barang |
17. |
Raw
Material |
Diuraikan sesuai jenis
barang |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN V |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
TATA CARA PERBAIKAN TERHADAP MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
YANG TELAH DIDAFTARKAN DI KANTOR PABEAN (BC 1.1.)
-
Pengangkut atau Pihak-pihak
Lain yang Bertanggung Jawab Atas Barang :
1.1. |
menyiapkan permohonan
perbaikan BC 1.1.; |
1.2. |
melakukan pembayaran PNBP
atas pelayanan perbaikan BC1.1.; dan |
1.3. |
menyerahkan permohonan
perbaikan BC 1.1.
kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk disertai bukti
pembayaran PNBP dan dokumen pendukung; |
-
Pejabat yang Mengelola Manifes :
2.1. |
melakukan penelitian terhadap
permohonan
perbaikan BC 1.1. dan dokumen pendukung serta mencocokkannya dengan
BC1.1.; |
2.2. |
apabila permohonan perbaikan BC1.1.
disetujui :
a) |
melakukan perbaikan pada pos
BC 1.1. atau
menggabungkan lembaran Outward Manifest perbaikan pada BC 1.1., untuk
Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual; |
b) |
melakukan perbaikan data BC
1.1. dengan cara
entry data dan/atau melakukan transfer data perbaikan BC 1.1. ke Sistem
Aplikasi Pelayanan Manifes, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem
PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; |
c) |
menyerahkan pemberitahuan
persetujuan atas permohonan perbaikan BC 1.1.; |
|
2.3. |
apabila permohonan
perbaikan BC 1.1.
ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan atas permohonan perbaikan
BC 1.1. |
-
Sistem Komputer Pelayanan Manifes di
Kantor Pabean :
3.1. |
memproses perbaikan BC 1.1. yang
telah diberikan persetujuan untuk dilakukan perbaikan; |
3.2. |
mencetak persetujuan
mengenai perbaikan BC 1.1. |
MENTERIKEUANGAN
ttd.
SRIMULYANI INDRAWATI
|
LAMPIRAN VI |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
TATA KERJA PENYELESAIAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
-
TATA KERJA PEMASUKAN BARANG
KE KAWASAN BEBAS
-
PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH
PABEAN
A) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Menggunakan Formulir Dan Pemeriksaan Pabean.
-
Pengusaha mengisi formulir
Pemberitahuan Pabean
(PPFTZ-01) secara lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean,
menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada formulir
PPFTZ-01.
-
Pengusaha melakukan pembayaran bea
masuk, cukai,
dan pajak, dalam hal terdapat pungutan negara yang terutang.
-
Pengusaha menyampaikan PPFTZ-01
dilampiri dokumen
pelengkap pabean, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
-
Pejabat penerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-01 melakukan penelitian sebagai berikut :
-
ada atau tidaknya pemblokiran
Pengusaha;
-
kelengkapan pengisian data PPFTZ-01;
-
pencantuman Nomor Transaksi Bank
(NTB)/Nomor· Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) dalam SSPCP;
-
pembayaran bea masuk, cukai, dan
pajak, dalam hal terdapat pungutan negara;
-
kode dan nilai tukar valuta asing yang
ada dalam data NDPBM;
-
surat ijin sebagai pengusaha di
Kawasan Bebas;
-
daftar barang yang diijinkan untuk
dimasukkan ke Kawasan Bebas;
-
pos tarif yang tercantum dalam Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
-
bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan; dan
-
Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) serta
jumlah jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
-
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 4 tidak sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota
Pemberitahuan Penolakan (NPP).
-
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 4 telah sesuai, maka Pejabat penerima dokumen meneruskan
berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan
dan/atau pembatasan.
-
Pejabat yang menangani penelitian
larangan dan
pembatasan melakukan penelitian barang larangan atau pembatasan :
7.1. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan, meneruskan berkas
PPFTZ-01 kepada Pejabat penerima dokumen untuk :
7.1.1. |
diberikan nomor pendaftaran; dan |
7.1.2. |
diteruskan kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
|
7.2. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
terkena ketentuan larangan atau pembatasan, dilakukan penelitian
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan berdasarkan dokumen
pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut :
7.2.1. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan
ketentuan larangan atau pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan menerbitkan Nota
Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan
kepada unit pengawasan. |
7.2.2. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan
ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan meneruskan berkas
PPFTZ-01 kepada Pejabat penerima dokumen untuk :
7.2.2.1. |
diberikan nomor pendaftaran
PPFTZ-01; dan |
7.2.2.2. |
diteruskan kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
|
7.2.3. |
apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) hari kerja
setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan maka Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. |
|
-
Dalam hal terhadap barang tidak
dilakukan
Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai
persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan mengirimkannya
kepada Pengusaha.
-
Dalam hal terhadap barang dilakukan
Pemeriksaan Fisik :
9.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
9.2. |
Pengusaha menyampaikan pemberitahuan
kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
9.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa
dokumen. |
9.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian
mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
9.5. |
dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
9.6. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
9.7. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, Pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium. |
9.8. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, pemenuhan pelunasan pungutan negara
telah sesuai, serta ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada
pengusaha. |
9.9. |
Dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud
pada butir 9.8 menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut
dari unit pengawasan, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang
larangan/pembatasan. |
9.10. |
Berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada butir 9.9 :
9.10.1 |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPTNP
kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan pajak, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan
penagihan. |
9.10.2 |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan NPBL
dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan. |
9.10.3 |
Pengusaha melakukan pelunasan
pembayaran bea
masuk, cukai, pajak, dan sanksi administrasi berdasarkan SPTNP serta
menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan atau
pembatasan berdasarkan NPBL. |
|
9.11. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB
setelah pengusaha memenuhi pelunasan pembayaran bea masuk, cukai,
pajak, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau
pembatasan. |
|
B) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik Dan Pemeriksaan
Pabean.
-
Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PPFTZ-01) dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-01, berdasarkan
dokumen pelengkap pabean.
-
Pengusaha melakukan pembayaran bea
masuk, cukai, pajak, dalam hal terdapat pungutan negara yang terhutang.
-
Pengusaha menyampaikan ke Kantor
Pabean hasil
cetak PPFTZ-01 dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik,
dan dokumen pelengkap pabean, dan/atau SSPCP.
-
Pejabat penerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-01,
dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-01 dengan data dalam media
penyimpan data elektronik.
-
Pejabat penerima dokumen mengunggah
(upload) data
dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan
media penyimpan data elektronik kepada Pengusaha.
-
Pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian ada
atau tidaknya pemblokiran terhadap Pengusaha dan PPJK, meneliti
pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP serta mencocokkan bukti
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP, dan merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP.
-
SKP menerima data PPFTZ-01 dan
melakukan penelitian tentang :
7.1. |
kelengkapan pengisian data PPFTZ-01; |
7.2. |
kode dan nilai tukar valuta asing
ada dalam data NDPBM; |
7.3. |
pos tarif tercantum dalam BTBMI; |
7.4. |
bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan; dan |
7.5. |
Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) serta
jumlah jaminan PPJK, bila menggunakan PPJK. |
- Dalam hal hasil penelitian Pejabat
penerima dokumen dan SKP tidak sesuai :
8.1. |
Pejabat penerima dokumen menerbitkan
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP; |
8.2. |
Pengusaha melakukan perbaikan data
PPFTZ-01, dan
melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, serta menyampaikan
kembali ke Kantor Pabean. |
- Dalam hal pengisian data PPFTZ-01
telah sesuai
dan/atau pencocokkan bukti pembayaran bea masuk, cukai, pajak dan PNBP
telah sesuai, SKP melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan berdasarkan data PPFTZ-01.
- Hasil penelitian menunjukkan barang
tidak terkena
ketentuan larangan atau pembatasan, SKP melakukkan kegiatan :
10.1. |
memberikan nomor pendaftaran
PPFTZ-01; dan |
10.2. |
meneruskan data PPFTZ-01 ke Pejabat
pemeriksa dokumen. |
- Dalam hal hasil penelitian SKP
menunjukkan perlu
penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan atau
pembatasan, SKP meneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan untuk dilakukan penelitian.
- Pejabat yang menangani penelitian
larangan atau
pembatasan melakukan penelitian barang larangan atau pembatasan dan
pemenuhuan ketentuan larangan atau pembatasan berdasarkan dokumen
pelengkap pabean.
- Hasil penelitian Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan menunjukkan :
13.1. |
ketentuan larangan dan pembatasan
belum
dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau
pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan
Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan
tembusan kepada unit pengawasan. |
13.2. |
ketentuan larangan atau pembatasan
telah
dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau
pembatasan :
13.2.1. |
merekam hasil penelitian ke dalam
SKP untuk diterbitkan nomor pendaftaran PPFTZ-01; dan |
13.2.2. |
meneruskan data PPFTZ-01 ke
Pejabat pemeriksa dokumen. |
|
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja
setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan. dokumen
yang dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP
dengan menggunakan SKP.
- Dalam hal terhadap barang tidak
dilakukan
Pemeriksaan Fisik Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada pengusaha.
- Dalam hal barang dilakukan
Pemeriksaan Fisik :
16.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
16.2. |
Pengusaha .menyanipaikan
pemberitahuan kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
16.3. |
Pejabat Pemeriksa Barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa
dokumen. |
16.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik). |
16.5. |
Pejabat pemeriksa barang merekam
LHP ke dalam
SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan
BAP Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
16.6. |
dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
16.7. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
16.8. |
dalam hal diperlukan uji
laboratorium, Pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkari contoh barang dan invoice/packing list
ke laboratorium. |
16.9. |
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, pemenuhan pelunasan pungutan negara
telah sesuai, serta ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada
pengusaha. |
16.10. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukan tidak
sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta
pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan. |
16.11. |
Berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada butir 15.11. :
16.11.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPTNP
kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan pajak, dengan tembusan kepada pejabat yang menangani
penagihan. |
16.11.2. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan NPBL
dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan. |
16.11.3. |
Pengusaha melakukan pelunasan
pembayaran bea
masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan
persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan atau pembatasan. |
|
16.12. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB
setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk,
cukai, pajak, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan, serta menyampaikan kepada pengusaha. |
|
C) |
Pengeluaran Barang Dari
Kawasan Pabean.
- Pejabat mengawasi pengeluaran barang
dari Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan SPPB.
- Pengusaha menerima SPPB yang diberikan
catatan oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
|
- PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT ATAU DAR! KAWASAN BEBAS LAIN.
A) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Tulisan di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkanPemberitahuan
Pabean
(PPFTZ-02) dengan mengisi formulir secara Iengkap, berdasarkan dokumen
pelengkap pabean.
- Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dan
dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean.
- Pejabat penerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-02 kemudian melakukan penelitian sebagai berikut :
- ada atau tidaknya pemblokiran
Pengusaha;
- kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
- perhitungan bea masuk, cukai, dan
pajak;
- pembayaran PNBP;
- kesesuaian PPFTZ-02 dengan
pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat asal atau Kawasan
Bebas asal;
- kesesuaian PPFTZ-02 dengan BC 1.1.;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada
dalam data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
memerlukan jaminan; dan
- Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) dan jumlah
jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 3 tidak sesuai pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota
Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 3 telah sesuai dengan yang tertera pada PPFTZ-02, maka
pejabat penerima dokumen :
- memberikan nomor pendaftaran;
- meneruskan kepada pejabat pemeriksa
dokumen.
- Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari
Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lainnya ditetapkan tidak
dilakukan Pemeriksaan Fisik, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB
dan menyampaikannya kepada pengusaha.
- Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari
Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lainnya ditetapkan harus
dilakukan Pemeriksaan Fisik :
7.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
7.2. |
Pengusaha menyampaikan pemberitahuan
kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
7.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari pejabat pemeriksa
dokumen. |
7.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian
mengirim LHP dan BAP Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
7.5. |
Dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan pejabat pemeriksa dokumen. |
7.6. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
7.7. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium. |
7.8. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
SPPB sebagai persetujuan pengeluaran dari Kawasan Pabean dan
menyampaikannya kepada pengusaha. |
7.9. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
B) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Melalui Media Penyimpan data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PPFTZ-02) dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan
dokumen pelengkap pabean.
- Pengusaha menyampaikan ke Kantor
Pabean
Pemberitahuan Pabean dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data
elektronik, dan dokumen pelengkap pabean.
- Pejabat penerima dokumen pada Kantor
Pabean
menerima berkas PPFTZ-02, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-02
dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
- Pejabat penerima dokumen mengunggah
(upload) data
dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, dan mengembalikan media
penyimpan data elektronik kepada Pengusaha.
- Pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian tentang :
- ada atau tidaknya pemblokiran terhadap
pengusaha dan/atau PPJK;
- perhitungan Bea Masuk, Cukai, pajak,
dan pembayaran PNBP; dan
- kesesuaian Pemberitahuan Pabean dengan
pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran barang dari Tempat
Penimbunan Berikat asal atau Kawasan Bebas lainnya.
- Pejabat penerima dokumen merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP.
- SKP menerima data PPFTZ-02 dan
melakukan penelitian tentang :
- kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada
dalam data NDPBM;
- kesesuaian PPFTZ-02 dengan BC 1.1.
meliputi :
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Pengusaha memiliki Nomor Induk
Kepabeanan (NIK),
selain importasi pertama atau Pengusaha yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
memerlukan jaminan; dan
- Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) serta
jumlah jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
- Dalam hal pengisian data PPFTZ-02
telah sesuai
dan/atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP telah sesuai, SKP
menerbitkan nomor pendaftaran PPFTZ-02 dan meneruskan data PPFTZ-02 ke
pejabat pemeriksa dokumen.
- Dalam hal hasil penelitian pejabat
penerima
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 8 dan pengisian data PPFTZ-02
sebagaimana dimaksud pada butir 9 tidak sesuai:
9.1. |
Pejabat penerima dokumen menerbitkan
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP; |
9.2. |
Pengusaha melakukan perbaikan data
PPFTZ-02 dan
melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali
ke Kantor Pabean. |
- Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari
Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lainnya ditetapkan tidak
dilakukan Pemeriksaan Fisik, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB
dan mengirimkannya kepada Pengusaha.
- Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari
Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lainnya ditetapkan harus
dilakukan Pemeriksaan Fisik :
11.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
11.2. |
Pengusaha menyampaikan
pemberitahuan kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
11.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari pejabat yang
menangani pelayanan pabean. |
11.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik). |
11.5. |
Pejabat pemeriksa barang merekam
LHP ke dalam
SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan
BAP Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
11.6. |
Dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan pejabat pemeriksa dokumen. |
11.7. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
11.8. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium. |
11.9. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
SPPB sebagai persetujuan pengeuaran barang dan menyampaikan kepada
pengusaha. |
11.10. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukan tidak sesuai, diselesaikan sesuai keterttuan yang berlaku. |
|
C) |
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean.
- Pengusaha menyerahkan SPPB kepada
pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
- Pejabat yang mengawasai pengeluaran
barang membuka
segel kemasan barang/peti kemas dan mengawasi pengeluaran barang dari
Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan SPPB.
- Pengusaha menerima SPPB yang diberikan
catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
|
D) |
Pasca Persetujuan Pengeluaran Barang.
- Pejabat menyampaikan lembar copy
PPFTZ-02 kepada
Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan
Bebas asal barang untuk dilakukan rekonsiliasi.
- Pejabat yang mengelola manifes
melakukan penutupan Pos BC 1.1. atas PPFTZ-02 yang telah diselesaikan.
|
- PEMASUKAN DARI TEMPAT LAIN DALAM
DAERAH PABEAN.
A) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Tulisan Di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PP-FTZ.03) dengan mengisi formulir secara lengkap, berdasarkan dokumen
pelengkap pabean.
- Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03, dan
dokumen pelengkap pabean.
- Pejabat penerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-03 melakukan penelitian kelengkapan pengisian data
PPFTZ-03.
- Dalam hal pengisian data tidak
lengkap, Pejabat penerima dokumen mengembalikan dokumen PPFTZ-03.
- Dalam hal pengisian data PPFTZ-03
telah lengkap, Pejabat penerima dokumen memberikan nomor pendaftaran.
- Pejabat penerima dokumen menyerahkan
copy PPFTZ-03
kepada Pengusaha untuk disetujui/di-endorse Pejabat Ditjen Pajak.
- Pengusaha menyerahkan PPFTZ-03 yang
telah
disetujui/di-endorse Pejabat Ditjen Pajak, kepada Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
- Pengusaha mengeluarkan barang dari
Kawasan Pabean
berdasarkan PPFTZ-03 yang telah disetujui/di-endorse Pejabat
Ditjen Pajak.
- Pejabat mengawasi pengeluaran. barang
dari Kawasan Pabean oleh Pengusaha berdasarkan PPFTZ-03.
- Pengusaha menerima PPFTZ-03 yang
diberikan catatan
oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
|
B) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PPFTZ-03) dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-03, berdasarkan
dokumen pelengkap pabean.
- Pengusaha menyampaikan ke Kantor
Pabean PPFTZ-03
dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dokumen
pelengkap pabean.
- Pejabat penerima dokumen pada Kantor
Pabean
menerima berkas PPFTZ-03, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-03
dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
- Pejabat penerima dokumen mengunggah
(upload) data
dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan
media penyimpan data elektronik kepada Pengusaha.
- SKP menerima data PPFTZ-03 dan
melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03 :
5.1. |
dalam hal pengisian tidak lengkap,
Pejabat
penerima dokumen mengembalikan kepada pengusaha untuk dilengkapi. |
5.2. |
dalam hal pengisian lengkap, Pejabat
penerima
dokumen membubuhkan nomor pendaftaran dari SKP ke hasil cetak PPFTZ-03
dan menyerahkan copy PPFTZ-03 kepada pengusaha untuk
disetujui/di-endorse Pejabat Ditjen Pajak. |
- Pengusaha menyerahkan PPFTZ-03 yang
telah
disetujui/di-endorse Pejabat Ditjen Pajak kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi pengeluaran barang.
- Pengusaha mengeluarkan barang dari
Kawasan Pabean
berdasarkan PPFTZ-03 yang telah disetujui/di-endorse Pejabat
Ditjen Pajak.
- Pejabat mengawasi pengeluaran barang
dari Kawasan Pabean oleh Pengusaha berdasarkan PPFTZ-03.
- Pengusaha menerima PPFTZ-03 yang
diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
|
- TATA KERJA PENGELUARAN BARANG DARI
KAWASAN BEBAS
- PENGELUARAN BARANG KE TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN.
A) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Tulisan Di Atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha mengisi formulir
Pemberitahuan Pabean
(PPFTZ-01) dengan lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
- Pengusaha melakukan pembayaran bea
masuk, cukai, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengusaha menyampaikan PPFTZ-01,
dokumen pelengkap
pabean, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atau Surat
Setoran Pajak (SSP), surat keputusan pembebasan/keringanan bea masuk
dan/atau PORI, bukti pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai
untuk Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai, dan iziri/ rekomendasi dari instansi terkait ke
Kantor Pabean.
- Pejabat penerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-01 kemudian melakukan penelitian terhadap :
- ada atau tidaknya pemblokiran
Pengusaha;
- kelengkapan pengisian data PPFTZ-01;
- pencantuman Nomor Transaksi Bank
(NTB)/Nomor
Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
dalam SSPCP;
- pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- kesesuaian PPFTZ-01 dengan
pemberitahuan pabean
pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas dalam hal barang berasal dari luar
Kawasan Bebas;
- kode dan nilai tukar valuta asing yang
ada dalam data NDPBM;
- pos tarif yang tercantum dalam Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan;
- Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) dan jumlah
jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
- Dalam hal hasiI penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 4 tidak sesuai Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota
Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Dalam hal hasiI penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 4 telah sesuai dengan yang tertera pada PPFTZ-01, maka
Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan untuk diIakukan
penelitian barang larangan atau pembatasan.
- Pejabat yang menangani penelitian
larangan atau
pembatasan melakukan penelitian barang larangan atau pembatasan.
7.1. |
dalam hal hasiI penelitian
menunjukkan barang
tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan, meneruskan berkas
PPFTZ-01 kepada Pejabat penerima dokumen untuk :
- diberikan nomor pendaftaran;
- diteruskan kepada Pejabat pemeriksa
dokumen.
|
7.2. |
dalam hal hasiI penelitian
menunjukkan barang
terkena ketentuan larangan atau pembatasan, diIakukan penelitian
dokumen yang dipersyaratkan :
7.2.1. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan
ketentuan larangan atau pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan menerbitkan Nota
Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan
kepada unit pengawasan. |
7.2.2. |
pengusaha menyerahkan dokumen yang
dipersyaratkan diIampiri dengan hasiI cetak NPBL kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
7.2.3. |
dalam hal hasiI penelitian
menunjukkan dokumen
yang dipersyaratkan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian
barang larangan atau pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada
Pejabat penerima dokumen untuk :
- diberikan memberikan nomor
pendaftaran; dan
- diteruskan kepada Pejabat pemeriksa
dokumen.
|
7.2.4. |
apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) hari kerja
setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan maka Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. |
|
- Dalam hal pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan
Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan
pemuatan barang dan mengirimkannya kepada Pengusaha.
- Dalam hal pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan
Fisik :
9.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
9.2. |
Pengusaha menyampaikan pemberitahuan
kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
9.3. |
Pejabat Pemeriksa Barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa
dokumen. |
9.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian
mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
9.5. |
Dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
9.6. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
9.7. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, Pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list
ke laboratorium. |
9.8. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
iaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, dan bea masuk, cukai, pajak, dan
sanksi administrasi telah dilunasi, serta ketentuan larangan dan
pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
9.9. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukantidak
sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta
pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan. Berdasarkan penelitian
sebagaimana tersebut :
9.9.1 |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPTNP
kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan
penagihan. |
9.9.2. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan NPBL
dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan. |
9.9.3. |
Pengusaha menerima respons SPTNP
dan NPBL
untuk barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan, kemudian
melakukan pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan
ketentuan larangan atau pembatasan. |
|
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
SPPB
sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian
tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.
|
B) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PPFTZ.01) dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-01, berdasarkan
dokumen pelengkap pabean.
- Pengusaha melakukan pembayaran bea
masuk, cukai, pajak, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
- Pengusaha menyampaikan ke Kantor
Pabean PPFTZ-01
dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dokumen
pelengkap pabean, SSPCP dan/atau surat keputusan pembebasan/keringanan
BM dan/atau pajak, bukti pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai
untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan
izin/rekomendasi dari instansi teknis.
- Pejabat penerima dokumen pada Kantor
Pabean
menerima berkas PPFTZ-01, lalu memeriksa kesesuaian hasil
cetak
PPFTZ-01 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
- Pejabat penerima dokumen mengunggah
(upload) data
dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan
media penyimpan data elektronik kepada Pengusaha.
- Pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian ada
atau tidaknya pemblokiran terhadap Pengusaha dan PPJK,
meneliti·
pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP serta mencocokkan bukti
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP, kesesuaian PPFTZ-01 dengan
Pemberitahuan Pabean pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas dalam hal
barang berasal dari luar Kawasan Bebas lalu merekam hasil penelitiannya
ke dalam SKP.
- SKP menerima data PPFTZ-01 dan
melakukan penelitian sebagai berikut :
- kelengkapan pengisian data PPFTZ-01;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada
dalam data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Pengusaha memiliki Nomor Induk
Kepabeanan (NIK),
selain importasi pertama atau Pengusaha yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan;
- Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) dan jumlah
jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian Pejabat
penerima
dokumen dan SKP menunjukkan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap :
8.1. |
Pejabat penerima dokumen menerbitkan
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP; |
8.2. |
Pengusaha melakukan perbaikan data
PPFTZ-01 dan
melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP lalu menyampaikan kembali
ke Kantor Pabean. |
- Dalam hal pengisian data PPFTZ-01
telah lengkap
dan pencocokkan bukti pembayaran bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP telah
sesuai, SKP melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan
atau pembatasan.
9.1. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan atau ketentuan
larangan atau pembatasan telah dipenuhi, SKP memberikan nomor
pendaftaran PPFTZ-01 dan meneruskan data Pemberitahuan Pabean ke
Pejabat pemeriksa dokumen. |
9.2. |
Dalam hal, hasil penelitian
menunjukkan barang
perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan atau
pembatasan, SKP meneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan untuk dilakukan penelitian. |
9.3. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan, Pejabat .yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan melakukan
penelitian dokumen yang dipersyaratkan :
9.3.1. |
Dalam hal hal hasil penelitian
menunjukkan
dokumen yang dipersyaratkan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan rnerekam hasil penelitian
untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota, Pemberitahuan Barang Larangan
atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. |
9.3.2. |
Pengusaha menyerahkan dokumen yang
dipersyaratkan dilampiri dengan NPBL kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan. |
9.3.3. |
Apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) hari kerja
setelah tanggal .penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen rrienerbitkan NPP
dengan menggunakan SKP. |
9.3.4. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan
.dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan merekam dokumen yang
dipersyaratkan ke dalam SKP selanjutnya untuk diterbitkan nomor
pendaftaran Pemberitahuan Pabean dan diteruskan ke Pejabat pemeriksa
dokumen. |
|
- Dalam hal pengeluaran barangdari
Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan
barang dan mengirimkannya kepada pengusaha.
- Dalam hal pengeluaran barang dari
kawasan bebas
ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik :
11.1 |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
11.2. |
Pengusaha menyampaikan
pemberitahuan kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
11.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari pejabat yang
menangani pelayanan pabean. |
11.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik). |
11.5. |
Pejabat pemeriksa barang merekam
LHP ke dalam
SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan
BAP Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
11.6. |
Dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan pejabat pemeriksa dokumen. |
11.7. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
11.8. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium. |
11.9. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, dan bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi telah dilunasi serta ketentuan larangan dan pembatasan
telah dipenuhi, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai
persetujuan pemuatan barang. |
11.10. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukantidak
sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta
pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan. Berdasarkan penelitian
tersebut :
11.10.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPTNP
kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada pejabat yang menangani
penagihan. |
11.10.2. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan NPBL
dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan. |
11.10.3. |
Pengusaha menerima respons SPTNP
dan NPBL
untuk barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan, kemudian
melakukan pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan
ketentuan Iarangan atau pembatasan. |
11.10.4. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB
sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian
tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan. |
|
|
C) |
Pemuatan Barang Ke Sarana Pengangkut.
- Pengusaha menyerahkan SPPB atau SPF
kepada Pejabat
yang mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau Pejabat yang
mengawasi pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal barang dimuat
diluar Kawasan Pabean.
- Pejabat mengawasi pemasukan barang ke
Kawasan
Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkan SPPB.
- Pengusaha menerima SPPB atau
SPF yang telah
diberikan catatan oleh pejabat yang mengawasi pemasukan barang ke
Kawasan Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut.
- Pengusaha mengeluarkan barang dari
Kawasan Pabean
untuk dimuat ke atas sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.
|
D) |
Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang.
- Dalam hal pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan
Fisik :
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti
uraian barang
dalam PPFTZ-01, dan meminta tambahan keterangan terkait uraian barang
dan/atau permintaan informasi tentang nilai pabean kepada Pengusaha
dalam hal diperlukan.
- Pengusaha menyampaikan bukti-bukti
kebenaran nilai
pabean kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal permintaan informasinilai pabean dan/atau
tambahan keterangan terkait uraian barang.
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan
menetapkan
tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan
rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran
bea masuk, cukai, dan PDRI setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPFTZ-01.
- Pengusaha menerima SPTNP untuk
selaniutnya
dilunasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal SPTNP, dan menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani
penagihan.
|
- PENGELUARAN BARANG KE TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT ATAU KAWASAN BEBAS LAIN
A) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Tulisan Di Atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PPFTZ-02) dengan mengisi formulir secara lengkap, berdasarkan dokumen
pelengkap pabean.
- Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dan
dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean.
- Pejabat penerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-02 kemudian melakukan penelitian sebagai berikut :
- ada atau tidaknya pemblokiran
Pengusaha;
- kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
- perhitungan bea masuk, cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- kesesuaian PPFTZ-02 dengan
pemberitahuan pabean
pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas dalam hal barang berasal dari luar
Kawasan Bebas;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada
dalam data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan;
- Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) dan jumlah
jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 3 tidak sesuai Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota
Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud
pada butir 3 telah sesuai dengan yang tertera pada PPFTZ-02 :
5.1. |
Dalam hal pengeluaran ke Kawasan
Bebas lainnya,
Pejabat penerima dokumen memberikan nomor pendaftaran PPFTZ-02 dan
meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
5.2. |
Dalam hal pengeluaran ke Tempat
Penimbunan Berikat :
5.2.1. |
pejabat penerima dokumen
meneruskan berkas
PPFTZ-02 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau
pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan atau pembatasan. |
5.2.2. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
terkena ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang
Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. |
5.2.3. |
apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) hari kerja
setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. |
5.2.4. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan, atau telah memenuhi
ketentuan Iarangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani penelitian
barang larangan atau pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada
Pejabat penerima dokumen untuk :
5.2.4.1. |
diberikan nomor pendaftaran; |
5.2.4.2. |
diteruskan kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
|
|
- Dalam hal pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas
ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang dan mengirimkannya
kepada Pengusaha.
- Dalam hal pengeluaran barang dari.
Kawasan Bebas ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik :
7.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta menglrimkannya kepada Pengusaha. |
7.2. |
Pengusaha menyampaikan pemberitahuan
kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
7.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari pejabat pemeriksa
dokumen. |
7.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian
mengirim LHP dan BAP Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
7.5. |
Dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan pejabat pemeriksa dokumen. |
7.6. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
7.7. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium. |
7.8. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Pisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
SPPB. |
7.9. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. |
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
SPPB sebagai
persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian dokumen.
|
B) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan
Pabean
(PPFTZ.02) dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan
dokumen pelengkap pabean.
- Pengusaha menyampaikan ke Kantor
Pabean PPFTZ-02
dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dan dokumen
pelengkap pabean.
- Pejabat penerima dokumen pada Kantor
Pabean
menerima berkas PPFTZ-02, lalu memeriksa kesesuaian hasil
cetak
PPFTZ-02 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
- Pejabat penerima dokumen mengunggah
(upload) data
dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan
media penyimpan data elektronik kepada Pengusaha.
- Pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian :
- ada atau tidaknya pemblokiran terhadap
Pengusaha/PPJK;
- meneliti perhitungan bea masuk, cukai,
pajak, dan pembayaran PNBP; dan
- kesesuaian PPFTZ-02 dengan
pemberitahuan pabean
pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas dalam hal barang berasal dari luar
Kawasan Bebas.
- Pejabat penerima dokumen merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP.
- SKP menerima data PPFTZ-02 dan
melakukan penelitian :
- kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada
dalam data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan;
- Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) dan jumlah
jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian pejabat
penerima
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5 dan pengisian data PPFTZ-02
sebagaimana dimaksud pada butir 6 tidak sesuai :
8.1. |
Pejabat penerima dokumen menerbitkan
Nota. Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP; |
8.2. |
Pengusaha melakukan perbaikan data
PPFTZ-02 dan
melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali
ke Kantor Pabean. |
- Dalam hal pengisian data PPFTZ-02
telah sesuai, dan/atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP telah sesuai :
9.1. |
Dalam hal pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas
tujuan Kawasan Bebas lainnya, Pejabat penerima dokumen memberikan nomor
pendaftaran PPFTZ-02 dan meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada pejabat
pemeriksa dokumen. |
9.2. |
Dalam hal pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas
tujuan Tempat Penimbunan Berikat, SKP melakukan penelitian tentang
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan berdasarkan data PPFTZ-02.
9.2.1. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
perlu penelitian lebih Ianjut terkait dengan ketentuan larangan atau
pembatasan, SKP meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan untuk dilakukan penelitian. |
9.2.2. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan
ketentuan larangan dan pembatasan belum dipenuhi, pejabat yang
menangani penelitian barang larangan atau pembatasan merekam hasil
penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang
Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. |
9.2.3. |
Pengusaha menyerahkan dokumen yang
dipersyaratkan dilampiri dengan NPBL kepada pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan. |
9.2.4. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan dokumen
yang dipersyaratkan belum sesuai, pejabat yang menangani penelitian
barang larangan atau pembatasan memberitahukan kepada pengusaha melalui
pejabat penerima dokumen. |
9.2.5. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan atau ketentuan
larangan atau pembatasan telah dipenuhi, SKP memberikan nomor
pendaftaran PPFTZ-02 dan meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
9.2.6. |
Apabila dalam jangka waktu 3
(tiga) hari kerja
setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP
dengan menggunakan SKP. |
|
- Dalam
hal pengeluaran
barangdari Kawasan Bebas ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan
barang dan mengirirnkannya kepada pengusaha.
- Dalam hal pengeluaran barang
dari Kawasan Bebas ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik :
11.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan Surat
Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirirnkannya kepada pengusaha. |
11.2. |
Pengusaha menyampaikan
pemberitahuan kesiapan
Pemeriksaan Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
11.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima
invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari pejabat pemeriksa
dokumen. |
11.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
Fisik (BAP Fisik). |
11.5. |
Pejabat pemeriksa barang merekam
LHP ke dalam
SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan
BAP Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
11.6. |
Dalam hal diperlukan, unit
pengawasan segera berkoordinasi dengan pejabat pemeriksa dokumen. |
11.7. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima
LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
11.8. |
Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium. |
11.9. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, dan bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi telah dilunasi serta ketentuan larangan dan pembatasan
telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
11.10. |
Dalam hal hasil penelitian
menunjukan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. |
11.11. |
Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB
sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian
dokumen serta pemenuhan ketentuari larangan atau pembatasan. |
|
C) |
Pemuatan Barang Ke Sarana Pengangkut.
- Pengusaha menyerabkan SPPB atau SPF
kepada Pejabat
yang mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Pejabat yang
mengawasi pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal barang dimuat
diluar Kawasan Pabean.
- Pejabat mengawasi pemasukan barang ke
Kawasan
Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkan SPPB.
- Pengusaha menerima SPPB atau SPF yang
telah
diberikan catatan oleh pejabat yang mengawasi pemasukan barang ke
Kawasan Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut.
- Pengusaha mengeluarkan barang dari
Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
|
D) |
Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang.
- Pejabat mengirimkan PPFTZ-02 ke Kantor
Pabean yang
mengawasi Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas tujuan.
- Pejabat melakukan rekonsiliasi antara
dokumen. PPFTZ-02 dengan dokumen BC 1.1. keberangkatan.
|
- PENGELUARAN BARANG KE LUAR DAERAH
PABEAN.
A) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Dengan Tulisan di Atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha mengisi formulir PPFTZ-01
berdasarkan
dokumen pelengkap pabean, menandatangani dan membubuhkan stempel
perusahaan pada formulir PPFTZ-01.
- Pengusaha melakukan pembayaran PNBP
dan/atau Bea Keluar melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
- Pengusaha menyerahkan formulir
PPFTZ-01, bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen pelengkap pabean ke
pejabat penerima dokumen di Kantor Pabean pemuatan.
- Pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian ada tidaknya pemblokiran Pengusaha atau PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
Pengusaha
atau PPJK diblokir, pejabat penerima dokumen mengembalikan PPFTZ-01 dan
menerbitkan NPP.
- Dalam hal hasil penelitian
menunjukkan
Pengusaha/PPJK tidak diblokir, pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian :
- kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 3;
- kesesuaian antara PPFTZ-01 dengan
dokumen
pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
- kelengkapan pengisian data PPFTZ.
- Dalam hal hasil, penelitian oleh
pejabat penerima
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6 menunjukkan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai, Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada
pengusaha berkas PPFTZ-Ol beserta kelengkapannya.
- Dalam hal hasil penelitian oleh
pejabat penerima
dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 6 menunjukkan lengkap dan
sesuai, Pejabat penerima dokumen mengirimkan berkas PPFTZ-01 kepada
Pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau pembatasan untuk
dilakukan penelitian terkait pemenuhan ketentuan larangan atau
pembatasan.
8.1. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
yang akan dikeluarkan ke LDP termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau
pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi terkait.
8.1.1. |
dalam hal dokumen yang
dipersyaratkan dari
instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PPFTZ-01,
pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau pembatasan
menerbitkan NPPD dan mengembalikan berkas PPFTZ-01 kepada Pengusaha. |
8.1.2. |
Pengusaha menyerahkan NPPD, berkas
PPFTZ dan
dokumen pelengkap pabean dalam rangka pemenuhan NPPD, kepada Pejabat
Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan atau pembatasan
di Kantor Pabean pemuatan, sebelum barang yang akan dikeluarkan ke Luar
Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
|
8.2. |
dalam hal hasil penelitian
menunjukkan barang
yang akan dikeluarkan ke LDP tidak termasuk yang dilarang atau
dibatasi, atau dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait telah
lengkap dan telah sesuai dengan PPFTZ-01, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan atau pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-01
kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan
penelitian
apakah terhadap barang yang akan dikeluarkan ke LDP wajib dilakukan
Pemeriksaan Fisik.
- Pejabat pemeriksa dokumen memberikan
nomor pendaftaran pada PPFTZ-01 dan menerbitkan :
- NPPB, dalam hal atas barang tidak
dilakukan Pemeriksaan Fisik; atau
- PPB, dalam hal atas barang dilakukan
Pemeriksaan Fisik.
- Pejabat pemeriksa dokumen
menyampaikan copy berkas PPFTZ-01 dan NPPB atau PPB kepada pengusaha.
- Dalam hal terhadap PPFTZ-01
diterbitkan PPB :
12.1. |
Pengusaha memberitahukan kesiapan
Pemeriksaan
Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal PPB. |
12.2. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik berdasarkan copy invoice/packing list, copy PEB dan PPB. |
- Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan dan menuangkan
hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Pejabat pemeriksa barang menyampaikan
LHP kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk penanganan lebih lanjut.
- Dalam hal diperlukan uji
laboratorium, pefabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list
serta LHP ke laboratorium.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
NPPB
sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian
tentang pelunasan pembayaran bea keluar, sanksi administrasi dan
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.
|
B) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean
Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean.
- Pengusaha menyiapkan PPFTZ-01 dengan
menggunakan
program aplikasi PPFTZ-01 berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
- Pengusaha mencetak PPFTZ-01,
menandatanganinya dan
menyimpan data PPFTZ-01 ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik.
- Pengusaha melakukan pembayaran PNBP
dan/atau bea keluar melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
- Pengusaha menyerahkan hasil cetak
PPFTZ-01
dilampiri dengan media penyimpan data elektronik yang berisi data
PPFTZ-Ol, bukti pembayaran PNBP dan/atau bea keluar, dan dokumen
pelengkap pabean ke pejabat penerima dokumen di Kantor Pabean pemuatan.
- Pejabat penerima dokumen melakukan
penelitian ada tidaknya pemblokiran Pengusaha atau PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
Pengusaha
atau PPJK diblokir, pejabat penerima dokumen mengembalikan PPFTZ-01
beserta lampirannya dan menerbitkan NPP.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
Pengusaha
atau PPJK tidak diblokir, pejabat penerima dokumen melakukan penelitian
:
- kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 4; dan
- kesesuaian antara PPFTZ-01 dengan
dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau bea keluar.
- Pejabat penerima dokumen mengunggah
(upload) data
PPFTZ-01 dari media penyimpan data elektronik ke Sistem Komputer
Pelayanan.
- Sistem Komputer Pelayanan melakukan
penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-01.
- Dalam hal hasil penelitian oleh
Pejabat penerima
dokumen dan oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai Pejabat penerima dokumen mengembalikan PPFTZ-01
beserta lampirannya kepada pengusaha disertai dengan NPP.
- Dalam hal hasil penelitian oleh
Pejabat penerima
dokumen dan Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan lengkap dan sesuai,
Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan
dengan barang yang dilarang atau dibatasi.
- Dalam hal hasil penelitian oleh
Sistem Komputer
Pelayanan menunjukkan pos tarif barang yang akan dikeluarkan ke LDP
tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi,
Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal pendaftaran
PPFTZ-01, dan menerbitkan respon :
- NPPB, dalam hal atas barang tidak
dilakukan Pemeriksaan Fisik; atau
- PPB, dalam hal atas barang dilakukan
Pemeriksaan Fisik.
- Dalam hal hasil penelitian oleh
Sistem Komputer
Pelayanan menunjukkan pos tarif barang yang akan dikeluarkan ke LDP
termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi :
13.1. |
Pejabat penerima dokumen
mengirimkan berkas
PPFTZ-01 kepada pejabat yang menangani penelitian barang larangan atau
pembatasan untuk dilakukan penelitian terkait ketentuan tentang
larangan atau pembatasan. |
13.2. |
dalam hal hasil penelitian pejabat
yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan barang
yang akan dikeluarkan ke LDP termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi :
13.2.1. |
Pejabat yang menangani penelitian
barang
larangan dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang
dipersyaratkan dari iristansi terkait. |
13.2.2. |
dalam hal dokumen yang
dipersyaratkan dari
instansi terkait tidak dilengkap dan/atau tidak sesuai
dengan
PPFTZ-01, pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan menerbitkan NPPD dan mengembalikan berkas PPFTZ-01 kepada
Pengusaha. |
13.2.3. |
Pengusaha menyerahkan NPPD,
berkas PPFTZ-01
dan dokumen pelengkap pabean dalam rangka pemenuhan NPPD, kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan di Kantor Pabean pemuatan, sebelum barang yang akan
dikeluarkan ke LDP dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
|
13.3. |
Dalam hal hasil penelitian pejabat
yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan barang
yang akan dikeluarkan ke LDP tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi atau dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait telah
lengkap dan sesuai dengan PPFTZ-01, Sistem Komputer Pelayanan
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dan menerbitkan
respon :
- NPPB, dalam hal barang tidak dilakukan
Pemeriksaan Fisik; atau
- PPB, dalam hal barang dilakukan
Pemeriksaan Fisik.
|
- Pejabat pemeriksa dokumen
menyampaikan copy berkas PPFTZ-01 dan NPPB atau PPB kepada pengusaha.
- Dalam hal terhadap PPFTZ-01
diterbitkan PPB :
15.1. |
Pengusaha memberitahukan kesiapan
Pemeriksaan
Fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal PPB. |
15.2. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik berdasarkan copy invoice/packing list, copy PEB dan PPB. |
- Pejabat pemeriksa barang melakukan
Pemeriksaan
Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan dan menuangkan
hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Pejabat pemeriksa barang menyampaikan
LHP kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk penanganan lebih lanjut.
- Dalam hal diperlukan uji
Iaboratorium, pejabat
pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list
serta LHP ke laboratorium.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
NPPB
sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian
tentang pelunasan pembayaran bea keluar, sanksi administrasi dan
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.
|
C) |
Pemasukan Barang ke Kawasan Pabean dan
Pemuatan ke Sarana Pengangkut.
- Pengusaha membawa ke Kawasan Pabean
barang yang
akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dengan
dilindungi :
- NPPB, dalam hal telah diterbitkan NPPB;
- PPFTZ dan PPB, dalam hal terhadap
barang ekspor dilakukan Pemeriksaan Fisik di Kawasan Pabean;
- Permohonan Pemuatan Barang Ekspor
Curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat, dalam hal barang ekspor merupakan
barang curah; atau
- PKB dilampiri dengan NPPB dari semua
PEB yang
terdapat dalam PKB, dalam hal barang ekspor merupakan barang
konsolidasi.
- Pengusaha menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud butir 1 kepada Pejabat di pintu masuk Kawasan
Pabean.
- Pejabat di pintu masuk Kawasan Pabean :
3.1 |
mencocokkan nomor kemasan atau nomor
dan ukuran
peti kemas yang tertera pada kemasan atau peti kemas dengan yang
tertera pada :
- data PPFTZ-01, NPPB, PPB, atau PKB,
dalam hal
pintu masuk Kawasan Pabean dilengkapi dengan sarana komputer; atau
- data yang tercantum dalam data
PPFTZ-01, NPPB,
PPB, atau PKB dalam hal pintu masuk Kawasan Pabean tidak dilengkapi
dengan sarana komputer.
|
3.2. |
memeriksa keutuhan segel serta
mencocokkan nomor
dan jenis segel pada kemasan atau peti kemas, dalam hal dilakukan
penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang; |
3.3. |
dalam hal hasil pemeriksaan segel
dan nomor peti
kemas/kemasan menunjukkan tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak
utuh :
- mengizinkan kemasan atau peti kemas
masuk ke Kawasan Pabean;
- mencantumkan hasil pengawasan
pemasukan pada PPFTZ-01, NPPB, PPB, dan/atau PKB;
- menyerahkan kepada unit. pengawasan,
berkas PPFTZ-01, NPPB, PPB, dan/atau PKB untuk proses lebih lanjut.
|
3.4. |
dalam hal hasil pemeriksaan segel
dan nomor peti
kemas/kemasan menunjukkan sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh
sesuai dan/atau kondisi segel utuh, menandatangani PPFTZ, NPPB atau PKB
atau memberi catatan tentang pemasukan barang ke Kawasan Pabean pada
PPB dan menyerahkan kepada pengusaha. |
3.5. |
memberikan catatan tanda selesai
masuk pada SKP dan/atau formulir PPFTZ-01. |
3.6. |
melakukan tindak lanjut sesuai tata
kerja
pemuatan barang curah, dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari
Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang curah. |
|
D) |
Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang.
- Pejabat pemeriksa dokumen :
1.1. |
meneliti dan menetapkan perhitungan
Bea Keluar
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran
PPFTZ-01 dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Luar
Daerah Pabean dikenakan Bea Keluar; |
1.2. |
menerbitkan SPPBK dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran Bea Keluar. |
- Pengusaha melakukan pembayaran Bea
Keluarberdasarkan SPPBK, sesuai dengan ketentuan tentang Bea Keluar.
|
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANl INDRAWATI
|
LAMPIRAN VII |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
47/PMK.04/2009 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH
DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
- Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Nota Pemberitahuan Barang
Larangari/Pembatasan (NPBL).
- Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
- Surat Pemeriksaan Fisik (SPF).
- Instruksi Pemeriksaan (IP).
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP
Fisik).
- Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
- Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen
(NPPD).
- Nota Pelayanan Pengeluaran Barang
(NPPB).
- Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
(PPB).
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang
(PKB).
-
Formulir Nota Pemberitahuan Penolakan
(NPP)
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)
Nomor Pengajuan |
:
………(3)………
|
Waktu Respons |
:
………(4)……… menit |
Kepada
:
Pengirim/Penerima
NPWP
Nama
Alamat
|
:
………(5)………
:
………(6)………
:
………(7)………
|
PPJK
NPWP
Nama
Alamat
NP PPJK
|
:
………(8)………
:
………(9)………
:
………(10)………
:
………(11)………
|
PPFTZ yang
Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih
lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut :
1. ………(12)………
2.
3.
………(13)………
tanggal
………(14)………
Pejabat
Penerima Dokumen
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(15)………
:
………(16)………
:
………(17)………
|
|
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR NOTA PEMBERITAHUAN
PENOLAKAN
(1) |
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi
kantor pabean atau diisi dengan nama kantor pelayanan utama tempat NPP
diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama kantor pabean tempat NPP
diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ. |
(4) |
Diisi dengan
lama waktu respon NPP terbit sejak PPFTZ diajukan. |
(5) |
Diisi dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim atau Penerima, sesuai dengan
nomor NPWP Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan nama Pengirim atau Penerima barang, sesuai dengan nama
Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan
alamat Pengirim atau Penerima barang, sesuai dengan alamat Pengirim
atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),
sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi
dengan nama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan
nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan alamat
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK
yang tercantum dalam PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai
dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi dengan
perbaikan yang harus dilakukan. |
(13) |
Diisi dengan nama kota/daerah
tempat diterbitkannya NPP. |
(14) |
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun
(dd/mm/yyyy) diterbitkannya NPP. |
(15) |
Diisi dengan tanda tangan
Penerima Dokumen. |
(16) |
Diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani
butir (15). |
(17) |
Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani butir
(15). |
-
Formulir Nota Pemberitahuan Barang
Larangan/Pembatasan (NPBL)
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)
Nomor : ................ (3) ............ Tanggal : .......... (4) ...........
Nomor Pengajuan PPFTZ |
:
………(5)……… Tanggal: ......... (6)........
|
Nomor Pendaftaran PPFTZ |
:
………(7)……… Tanggal: ......... (8)........ |
Kepada
:
Pengirim/Penerima
NPWP
Nama
Alamat
|
:
………(9)………
:
………(10)………
:
………(11)………
|
PPJK
NPWP
Nama
Alamat
NP PPJK
|
:
………(12)………
:
………(13)………
:
………(14)………
:
………(15)………
|
Dalam PPFTZ
yang Saudara sampaikan terdapat barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan. Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari
instansi
………(16)………
dalam
waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal Nota Pemberitahuan
ini.
………(17)………
tanggal
………(18)………
Pejabat
Peneliti Barang Larangan/Pembatasan
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(19)………
:
………(20)………
:
………(21)………
|
|
Peruntukan :
1. Pengirim/Penerima;
2. Unit pengawasan;
3. Pejabat
peneliti larangan/pembatasan.
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR NOTA PEMBERITAHUAN BARANG
LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)
(1) |
Diisi dengan nama kantor
wilayah
bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau diisi dengan nama
kantor pelayanan utama tempat NPBL diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama
kantor pabean tempat NPBL diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor NPBL. |
(4) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya
NPBL. |
(5) |
Diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ (sesuai nomor pengajuan
yang tercantum pada PPFTZ). |
(6) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
sesuai nomor pengajuan PPFTZ yang tercantum pada PPFTZ (DD/MM/YYYY). |
(7) |
Diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan tanggal,
bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ sesuai dengan nomor pendaftaran yang
tercantum pada PPFTZ (DD/MM/YYYY). |
(9) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pengirim atau Penerima, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim
atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan nama
Pengirim atau Penerima, sesuai dengan nama Pengirim atau Penerima yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan alamat Pengirim atau Penerima,
sesuai dengan alamat Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP PPJK yang tercantum
dalam PPFTZ. |
(13) |
Diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(14) |
Diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),
sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(15) |
Diisi dengan
Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam
PPFTZ. |
(16) |
Diisi dengan nama instansi teknis yang menerbitkan dokumen
pelengkap berupa perijinan. |
(17) |
Diisi dengan nama kota/daerah tempat
diterbitkannya NPBL. |
(18) |
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun
(ddymm/yyyy) diterbitkannya NPBL. |
(19) |
Diisi dengan tandatangan yang
Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan. |
(20) |
Diisi dengan nama
pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (19). |
(21) |
Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada
butir (19). |
-
Formulir Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB).
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
Nomor : ......... (3) ........ Tanggal : ....... (4) ........
Nomor Pendaftaran PPFTZ |
:
………(5)……… Tanggal: ......... (6)........ |
Kepada
:
Pengirim/Penerima
NPWP
Nama
Alamat
|
:
………(7)………
:
………(8)………
:
………(9)………
|
PPJK
NPWP
Nama
Alamat
NP PPJK
|
:
………(10)………
:
………(11)………
:
………(12)………
:
………(13)………
|
Lokasi
Barang
No. B/L atau
AWB
Nama Sarana
Pengangkut
No.
Voy./Flight
No. BC
1.1.
Jumlah/jenis kemasan
Merk kemasan
Jumlah
peti
kemas
Nomor Peti
Kemas/Ukuran |
:
……(14)……
:
……(15)…… Tanggal :
……(16)……
:
……(17)……
:
……(18)……
:
……(19)…… tanggal :
……(20)…… Pos :
…(21)…
:
……(22)……
Berat : ……(23)……
:
……(24)……
:
……(25)……
:
……(26)…… |
Catatan
pengeluaran :
……(27)…… tanggal
……(28)……
……(29)…… tanggal
……(30)……
Pejabat Pemeriksa Dokumen |
Pejabat yang
mengawasi
pengeluaran barang
|
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(31)………
:
………(32)………
:
………(33)………
|
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(34)………
:
………(35)………
:
………(36)……… |
|
Peruntukan :
1. Pengirim/Penerima;
2. Pejabat yang mengawasi
pengeluaran barang.
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN
BARANG
(SPPB)
(1) |
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai
yang
membawahi kantor pabean atau diisi dengan nama kantor pelayanan utama
tempat SPPB diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama kantor pabean tempat
SPPB diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor SPPB. |
(4) |
Diisi dengan
tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya SPPB. |
(5) |
Diisi
dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengan nomor pendaftaran yang
tercantum pada PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dari
nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun
pendaftaran yang tercantum dalam PPFTZ (DD/MM/YYYY). |
(7) |
Diisi dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim atau Penerima, sesuai dengan
nomor NPWP Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi
dengan nama Pengirim atau Penerirna, sesuai dengan nama Pengirim atau
Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi dengan alamat Pengirim
atau Penerima, sesuai dengan alamat Pengirim atau Penerima yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP
PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan nama Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam
PPFTZ. |
(13) |
Diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok
PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(14) |
Diisi dengan lokasi tempat
penimbunan barang sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. |
(15) |
Diisi
dengan nomor dokumen Bill of Lading atau Air Way Bill. |
(16) |
Diisi
dengan tanggal, bulan dan tahun (dd/mrn/yyyy) dari B/L atau AWB. |
(17) |
Diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai dengan yang tercantum pada
PPFTZ. |
(18) |
Diisi dengan nomor voyage atau nomor flight sesuai dengan
nomor voy atau flight yang tercantum pada PPFTZ. |
(19) |
Diisi dengan
nomor pendaftaran manifes (BC 1.1.) sesuai dengan yang tercantum pada
PPFTZ. |
(20) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dari BC 1.1. sesuai
dengan yang tercantum pada PPFTZ. |
(21) |
Diisi dengan nomor pos atau sub
pos dari manifest (BC 1.1.) sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. |
(22) |
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan barang sesuai dengan yang
tercantum pada PPFTZ. |
(23) |
Diisi dengan berat barang bersih sesuai
dengan yang tercantum pada PPFTZ. |
(24) |
Diisi dengan merk kemasan sesuai
dengan yang tercantum pada PPFTZ. |
(25) |
Diisi dengan jumlah peti kemas
sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. |
(26) |
Diisi dengan nomor peti
kemas atau ukuran dari peti kemas sesuai dengan yang tercantum pada
PPFTZ. |
(27) |
Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkan atau
ditandatanganinya SPPB oleh pejabat pemeriksa dokumen. |
(28) |
Diisi
dengan tanggal, bulan dan tahun (dd/rnm/yyyy) diterbitkan atau
ditandatanganinya SPPB oleh pejabat pemeriksa dokumen. |
(29) |
Diisi
dengan nama kota/daerah tempat diterbitkan atau ditandatanganinya SPPB
oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. |
(30) |
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (dd/rnm/yyyy) diterbitkan
atau ditandatanganinya SPPB oleh pejabat yang mengawasi pengeluaran
barang. |
(31) |
Diisi dengan tandatangan Pejabat yang memeriksa
dokumen. |
(32) |
Diisi dengan nama pejabat yang
menandatangani
butir (31). |
(33) |
Diisi dengan NIP pejabat yang
menandatangani butir (31). |
(34) |
Diisi dengan
tandatangan
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
(35) |
Diisi
dengan nama pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir
(34). |
(36) |
Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani sebagaimana
dimaksud pada butir (34). |
- Formulir Surat Pemeriksaan Fisik (SPF).
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
SURAT PEMERIKSAAN FISIK (SPF)
Nomor : ......... (3) ........ Tanggal : ....... (4) ........
Nomor Pendaftaran PPFTZ |
:
………(5)……… Tanggal: ......... (6)........ |
Kepada
:
Pengirim/Penerima
NPWP
Nama
Alamat
|
:
………(7)………
:
………(8)………
:
………(9)………
|
PPJK
NPWP
Nama
Alamat
NP PPJK
|
:
………(10)………
:
………(11)………
:
………(12)………
:
………(13)………
|
Lokasi
Barang :
………(14)………
Berdasarkan
hasil penelitian dokumen, PPFTZ Saudara ditetapkan diperiksa FISIK.
Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PPFTZ dan dokumen pelengkap pabean
serta menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF
ini.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa
Dokumen |
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(15)………
:
………(16)………
:
………(17)………
|
|
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR SURAT PEMERIKSAAN FISIK
(SPF)
(1) |
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi
kantor pabean atau diisi dengan nama kantor pelayanan utama tempat SPF
diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama kantor pabean tempat SPF
diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor SPF. |
(4) |
Diisi dengan tanggal,
bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya SPF. |
(5) |
Diisi dengan
nomor pendaftaran PPFTZ sesuai nomor pendaftaran yang tercantum pada
PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ
sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran yang tercantum pada
PPFTZ (DD/MM/YYYY). |
(7) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengirim atau Penerima, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim atau Penerima
yang tercantum dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan nama Pengirim atau
Penerima, sesuai dengan nama Pengirim atau Penerima yang tercantum
dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi dengan alamat Pengirim atau Penerima, sesuai
dengan alamat Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP PPJK yang tercantum dalam
PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi
dengan alamat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai
dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(13) |
Diisi dengan Nomor
Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(14) |
Diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang sesuai dengan yang
tercantum pada PPFTZ. |
(15) |
Diisi dengan tandatangan pejabat yang
manangani pelayanan dokumen/Pejabat pemeriksa dokumen. |
(16) |
Diisi
dengan nama pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir
(15). |
(17) |
Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani sebagaimana
dimaksud pada butir (15). |
- Formulir Instruksi Pemeriksaan (IP).
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
INSTRUKSI PEMERIKSAAN
Nomor : ......... (3) ........ Tanggal : ....... (4) ........
Nomor Pendaftaran PPFTZ |
:
………(5)……… Tanggal: ......... (6)........ |
Pengirim/Penerima
NPWP
Nama
Alamat
|
:
………(7)………
:
………(8)………
:
………(9)………
|
PPJK
NPWP
Nama
Alamat
NP PPJK
|
:
………(10)………
:
………(11)………
:
………(12)………
:
………(13)………
|
Pejabat
Pemeriksa Barang :
Nama
NIP
|
:
………(14)………
:
………(15)………
|
Jumlah koli
yang harus diperiksa
Ajukan contoh
(ya/tidak)
Ajukan foto (ya/tidak) |
:
………(16)………
:
………(17)………
:
………(18)………
|
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa
Dokumen |
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(19)………
:
………(20)………
:
………(21)………
|
|
TATA CARA PENGISIAN INSTRUKSI PEMERIKSAAN
(1) |
Diisi
dengan
nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau
diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Instruksi Pemeriksaan
diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Instruksi
Pemeriksaan diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor Instruksi Pemeriksaan. |
(4) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Instruksi
Pemeriksaan. |
(5) |
Diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim/Penerima sesuai yang tercantum
dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan nama Pengirim/Penerima sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi dengan alamat Pengirim/Penerima sesuai
yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan NPWP PPJK sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan nama PPJK sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi dengan alamat PPJK sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(13) |
Diisi dengan Nomor Pokok PPJK sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(14) |
Diisi dengan nama Pejabat Pemeriksa Barang
yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang. |
(15) |
Diisi
dengan NIP Pejabat Pemeriksa Barang yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang. |
(16) |
Diisi dengan jumlah koli/kemasan yang
harus diperiksa berdasarkan tingkat pemeriksaan fisik barang. |
(17) |
Diisi "YA" bila diperlukan contoh barang, atau "TIDAK" bila tidak
diperlukan contoh barang. |
(18) |
Diisi "YA" bila diperlukan foto barang,
atau "TIDAK" bila tidak diperlukan foto barang. |
(19) |
Diisi dengan tanda
tangan pejabat pemeriksa dokumen yang menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan. |
(20) |
Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani
sebagaimana dimaksud pada butir (19). |
(21) |
Diisi dengan NIP pejabat
yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir
(19). |
-
Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP)
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(LHP).
(1) |
Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yang membawahi Kantor
Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Laporan
Hasil Pemeriksaan diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama Kantor Pabean
tempat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor
Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(4) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(5) |
Diisi dengan nomor
pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan
tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum
dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan hari dan tanggal dilaksanakannya
pemeriksaan fisik barang. |
(8) |
Diisi dengan jam mulai dilaksanakannya
pemeriksaan fisik barang. |
(9) |
Diisi dengan jam selesai dilaksanakannya
pemeriksaan fisik barang. |
(10) |
Diisi dengan lokasi dilaksanakannya
pemeriksaan fisik barang. |
(11) |
Diisi dengan jumlah partai barang yang
diperiksa. |
(12) |
Diisi dengan nomor peti kemasyang diperiksa. |
(13) |
Diisi
dengan kondisi segel, dengan memberi tanda cek (√) pada kolom utuh atau
tidak utuh sesuai dengan kondisi segel. |
(14) |
Diisi dengan jumlah dan
jenis barang yang diperiksa. |
(15) |
Diisi dengan uraian hasil pemeriksaan
dengan mengisi sesuai kolom yang telah tersedia. |
(16) |
Diisi dengan
kesimpulan hasil pemeriksaan fisik barang. |
(17) |
Diisi dengan tanda
tangan pejabat pemeriksa barang yang melakukan pemeriksaan fisik
barang. |
(18) |
Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani sebagaimana
dimaksud pada butir (17). |
(19) |
Diisi dengan NIP pejabat yang
menandatangani sebagairnana dirnaksud pada butir
(17). |
- Formulir berita Acara Pemeriksaan
Fisik.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Nomor :
………(3)………
Tanggal :
………(4)………
Terhadap
impor barang dengan data sebagai berikut :
- No./Tgl :
………(5)………,
……/……/200…
- Lokasi Pemeriksaan :
………(6)………
- Tanggal/waktu
penunjukan pemeriksa : …(7)…
……/……/200…
- Waktu pemeriksaan :
a) |
Jam/Tgl dimulai pengeluaran kemasan (stripping) :
……(8)……,
……/……/200… |
b)
|
Jam/Tgl selesai
pengeluaran kemasan (stripping) :
……(9)……,
……/……/200… |
c)
|
Jam/Tgl dimulai
pemeriksaan barang :
………(10)………,
……/……/200… |
d)
|
Jam/Tgl selesai
pemeriksaan barang :
………(11)………,
……/……/200… |
- Foto : tidak/ya*
(......lembar)...
………(12)………
- Contoh barang
a) |
jenis :
………(13)……… |
b)
|
jumlah :
………(14)………
|
c)
|
diminta kembali
oleh importir/kuasanya : ya/tidak* |
- Kendala pemeriksaan
a) |
Importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan; |
b)
|
Barang tidak
berada di tempat pemeriksaan; |
c)
|
Buruh tidak siap; |
d)
|
Peralatan tidak
tersedia : (sebutkan :
………(15)………) |
e) |
Lain-lain : |
.................................(16)................................................................
....................................................................................................... |
- Keterangan
.................................(17)................................................................
....................................................................................................... |
Mengetahui :
Pengirim/Penerima/Kuasanya*
..............(18)...................
Pengusaha
TPS**
..............(19)................... |
Pejabat Pemeriksa Barang
..............(20)...................
NIP ................(21)...........
|
|
* coret yang tidak perlu
** diisi bila berkaitan
dengan TPS
Peruntukan :
1. Pengirim/Penerima atau Pengusaha TPS;
2. Pejabat
Pemeriksa Barang.
TATA CARA PENGISIAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK
BARANG
(1) |
Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yang membawahi
Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dibuat. |
(2) |
Diisi dengan nama
Kantor Pabean tempat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dibuat. |
(3) |
Diisi dengan nomor Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang. |
(4) |
Diisi
dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Berita Acara
Pemeriksaan Fisik Barang. |
(5) |
Diisi dengan nomor dan tanggal
pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan
lokasi dilaksanakannya pemeriksaan fisik barang. |
(7) |
Diisi dengan
tanggal dan waktu penunjukan pemeriksa, sesuai dengan instruksi
pemeriksaan. |
(8) |
Diisi dengan jam dan tanggal mulai dilaksanakannya
pengeluaran kemasan dari peti kemas (stripping). |
(9) |
Diisi dengan jam
dan tanggal selesai dilaksanakannya pengeluaran kemasan dari peti kemas
(stripping). |
(10) |
Diisi dengan jam dan tanggal mulai dilaksanakannya
pemeriksaan fisik barang. |
(11) |
Diisi dengan jam dan tanggal selesai
dilaksanakannya pemeriksaan fisik barang. |
(12) |
Diisi dengan
dilampirkan/tidaknya foto barang disertai jumlah lembar foto.
(masing-masing foto diparaf oleh pemilik barang dan pejabat
pemeriksa barang). |
(13) |
Diisi dengan jenis barang yang diajukan sebagai
contoh. |
(14) |
Diisi dengan jumlah barang yang diajukan sebagai contoh
(masing-masing contoh barang diparaf oleh pemilik barang dan pejabat
pemeriksa barang). |
(15) |
Diisi dengan jenis peralatan yang dibutuhkan
tetapi tidak tersedia, setelah mengisi pilihan-piihan jenis kendala
selama pemeriksaan sebagaimana tercantum pada butir 7 huruf a, huruf b,
dan huruf c. |
(16) |
Diisi dengan kendala-kendala pemeriksaan lain yang
perlu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik barang. |
(17 |
Diisi dengan uraian keterangan pemeriksaan lain yang perlu dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan fisik barang. |
(18) |
Diisi dengan tanda
tangan dan nama jelas pengirim/penerima barang atau kuasanya sesuai
dengan dokumen PPFTZ. |
(19) |
Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas
pengusaha TPS tempat dilaksanakannya pemeriksaan fisik barang. |
(20) |
Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat pemeriksa barang yang
melakukan pemeriksaan fisik barang. |
(21) |
Diisi dengan NIP pejabat
pemeriksa barang yang melakukan pemeriksaan fisik
barang.
|
- Laporan Hasil Analisis Tampilan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)……… |
LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN
Nomor :
………(3)………
Tanggal :
………(4)………
Nomor
Pendaftaran PPFTZ
Nomor
Seri
Nomor Instruksi Pemeriksaan
Nomor Peti
Kemas |
:
………(5)………
Tanggal :
………(6)………
:
………(7)………
:
………(8)………
:
………(9)……… |
Uraian analisis :
.........................................................................................(10).................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................................................................
Kesimpulan :
.........................................................................................(11).................................................................................................................
|
Pejabat Pemeriksa Peti Kemas
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(12)………
:
………(13)………
:
………(14)………
|
|
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL ANALISIS
TAMPILAN
(1) |
Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yang membawahi Kantor
Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Laporan
Hasil Analisis Tampilan diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama Kantor
Pabean tempat Laporan Hasil Analisis Tampilan diterbitkan. |
(3) |
Diisi
dengan nomor Laporan Hasil Analisis Tampilan. |
(4) |
Diisi dengan tanggal,
bulan, dan tahun diterbitkannya Laporan Hasil Analisis Tampilan. |
(5) |
Diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam
PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ,
sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan nomor seri. |
(8) |
Diisi dengan nomor instruksi pemeriksaan. |
(9) |
Diisi dengan nomor peti
kemas. |
(10) |
Diisi dengan uraian analisis hasil pemindaian barang. |
(11) |
Diisi dengan kesimpulan dari hasil analisis pemindaian barang. |
(12) |
Diisi dengan tanda tangan pejabat pemindai peti kemas. |
(13) |
Diisi
dengan nama pejabat sebagaimana dimaksud pada butir (12). |
(14) |
Diisi
dengan NIP pejabat sebagaimana dimaksud pada butir
(12). |
- Formulir Nota Pemberitahuan
Persyaratan Dokumen (NPPD).
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)………
NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD)
Kepada
Saudara :
PENGIRIM
- NPWP
- Nama
- Alamat |
:
………(3)………
:
………(4)………
:
………(5)……… |
PPJK
- NPWP
- Nama
- Alamat
- NP PPJK |
:
………(6)………
:
………(7)………
:
………(8)………
:
………(9)……… |
Terhadap
PPFTZ dengan nomor pengajuan :
………(10)………
Kekurangan
dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait berupa :
................................(11)................................................................
|
………(12)………,
Tgl
………(13)………
Pejabat Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(14)………
:
………(15)………
:
………(16)………
|
|
|
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN
(NPPD)
(1) |
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai
yang
membawahi kantor pabean atau diisi dengan nama kantor pelayanan utama
tempat NPPD diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama kantor pabean tempat
NPPD diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengirim, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. |
(4) |
Diisi dengan nama Pengirim, sesuai dengan nama Pengirim yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(5) |
Diisi dengan alamat Pengirim, sesuai dengan
alamat Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuai dengan NPWP PPJK yang tercantum
dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan
alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi dengan Nomor Pokok
PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ sesuai nomor pengajuan yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan kekurangan dokumen yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait. |
(12) |
Diisi dengan nama
kota/daerah tempat diterbitkannya NPPD. |
(13) |
Diisi dengan tanggal,
bulan dan tahun diterbitkannya NPPD. |
(14) |
Diisi dengan tanda tangan
pejabat bea dan cukai yang melakukan penelitian barang larangan/pembatasan. |
(15) |
Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani
sebagaimana dimaksud pada butir (14). |
(16) |
Diisi dengan Nomor Induk
Pegawai pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir
(14).
|
- Formulir Nota Pelayanan Pengeluaran
Barang (NPPB)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PELAYANAN PENGELUARAN BARANG
(NPPB)
(1) |
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai
yang
membawahi kantor pabean atau diisi dengan nama kantor pelayanan utama
tempat NPPB diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama kantor pabean tempat
NPPB diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor Nota Pelayanan Pengeluaran
Barang (NPPB). |
(4) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
diterbitkannya NPPB. |
(5) |
Diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai
yang tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan
nama kantor pabean pemuatan sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Pengirim sesuai
yang tercantum dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi dengan NPWP dan nama PPJK sesuai
yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi dengan nama sarana pengangkut
sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan nomor voyage atau
flight sarana pengangkut, sesuai dengan voyage atau flight sarana
pengangkut yang tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi dengan tanggal,
bulan, dan tahun perkiraan, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(13) |
Diisi dengan nama pelabuhan muat sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(14) |
Diisi dengan jumlah berat kotor barang sesuai yang tercantum dalam
PPFTZ. |
(15) |
Diisi dengan merek dan nomor peti kemas sesuai yang
tercantum dalam PPFTZ (satu NPPB untuk satu peti kemas). |
(16) |
Diisi
dengan ukuran peti kemas sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(17) |
Diisi
dengan jenis/merek kemasan sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(18) |
Diisi dengan jumlah kemasan sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(19) |
Diisi dengan tanda tangan dari pejabat pemeriksa dokumen yang
menerbitkan NPPB. |
(20) |
Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen yang
menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (20). |
(21) |
Diisi dengan
Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat pemeriksa dokumen yang menandatangani
butir (20). |
- |
Butir (19) s.d. (21) diisi dalam hal barang tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, atau dilakukan pemeriksaan fisik dengan
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/aiau jumlah barang tidak
sesuai. |
(22) |
Diisi dengan tanda tangan dari pemeriksa yang melakukan
pemeriksaaan fisik barang. |
(23) |
Diisi dengan nama pemeriksa yang
menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (23). |
(24) |
Diisi dengan
NIP pemeriksa yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (23). |
- |
Butir (22) s.d. (24) diisi dalam hal barang dilakukan pemeriksaan
fisik dengan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah
barang sesuai. |
(25) |
Diisi dengan merek dan nomor peti kemas. |
(26) |
Diisi
dengan ukuran peti kemas. |
(27) |
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang
digunakan. |
(28) |
Diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan. |
(29) |
Diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stuffing. |
(30) |
Diisi
dengan nama petugas pengawasan stuffing yang menandatangani butir (30). |
(31) |
Diisi dengan NIP petugas pengawasan stuffing yang menandatangani
butir (30). |
- |
Butir (25) s.d. (31) diisi dalam hal dilakukan stuffing.
Butir (26) dan (27) diisi dalam hal dilakukan penggantian peti kemas. |
(32) |
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia,
yaitu : utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil pemeriksaan
kondisi segel peti kemas pada saat barang masuk ke kawasan pabean. |
(33) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dimasukkannya barang ke kawasan
pabean. |
(34) |
Diisi dengan waktu dimasukkannya barang ke kawasan pabean. |
(35) |
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk
kawasan pabean. |
(36) |
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang
menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (35). |
(37) |
Diisi dengan
NIP petugas dinas luar yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada
butir (35). |
- |
Butir (32) s.d. (37) diisi dalam hal barang dimuat di
kawasan pabean. |
(38) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun selesai
muat barang ke sarana pengangkut. |
(39) |
Diisi dengan waktu selesai muat
barang ke sarana pengangkut. |
(40) |
Diisi dengan tanda tangan petugas
dinas luar yang melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana
pengangkut. |
(41) |
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang
menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (40). |
(42) |
Diisi dengan
NIP petugas dinas luar yang menartdatangani sebagaimana dimaksud pada
butir (40). |
- |
Butir (38) s.d (42) diisi dalam hal barang dimuat ke
sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan
pabean. |
- Formulir Peberitahuan Pemeriksaan
barang (PBB)
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA
………(1)………
KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
………(2)………
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG (PBB)
Nomor :
………(3)………
Tanggal :
………(4)………
Kepada
Saudara :
PENGIRIM
- NPWP
- Nama
- Alamat |
:
………(5)………
:
………(6)………
:
………(7)……… |
PPJK
- NPWP
- Nama
- Alamat
- Nomor Pokok PPJK |
:
………(8)………
:
………(9)………
:
………(10)………
:
………(11)……… |
Terhadap
Barang yang diberitahukan dengan PPFTZ nomor
………(12)………
tanggal
………(13)………
harus dilakukan
pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing pada :
a.
Tanggal
b. Kantor Pabean
Pemeriksaan
c. Lokasi
dan nomor telepon
d. Nama
petugas
e. TanggaI dan
tempat stuffing
f. Jumlah peti
kemas/kemasan*) |
:
………(14)………
:
………(15)………
:
………(16)………
:
………(17)………
:
………(18)………
:
………(19)……… |
Untuk
pemeriksaan fisik wajib menyiapkan barang sesuai PPFTZ dan menyerahkan
:
a. PPFTZ;
b. PPFTZ Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PPFTZ;
dan
c. Fotokopi invoice dan fotokopi packing
list.
|
………(20)………,
Tgl
………(21)………
Pejabat Pemeriksa
Dokumen
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(22)………
:
………(23)………
:
………(24)………
|
|
Pemeriksa
:
Tanda tangan
Nama
NIP |
:
………(22)………
:
………(23)………
:
………(24)………
|
|
|
* coret yang tidak perlu
Peruntukan :
Pengirim/Kantor Pabean
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG
(PPB)
(1) |
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi
kantor pabean atau diisi dengan nama kantor pelayanan utama tempat PPB
diterbitkan. |
(2) |
Diisi dengan nama kantor pabean tempat PPB
diterbitkan. |
(3) |
Diisi dengan nomor Pemberitahuan Pemeriksaan barang
(PPB). |
(4) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy)
diterbitkannya PPB. |
(5) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengirim, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. |
(6) |
Diisi dengan nama Pengirim, sesuai dengan nama Pengirim yang
tercantum dalam PPFTZ. |
(7) |
Diisi dengan alamat Pengirim, sesuai dengan
alamat Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. |
(8) |
Diisi dengan NPWP PPJK,
sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PPFTZ. |
(9) |
Diisi dengan nama
PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(10) |
Diisi
dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam
PPFTZ. |
(11) |
Diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok
PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. |
(12) |
Diisi dengan nomor pendaftaran
PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(13) |
Diisi dengan tanggal,
bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(14) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemeriksaan
fisik dan pengawasan stuffing barang. |
(15) |
Diisi dengan nama kantor
pabean tempat dilakukannya pemeriksaan fisik dan stuffing barang. |
(16) |
Diisi dengan alamat dan nomor telepon lokasi dilakukannya pemeriksaan
fisik dan stuffing barang sesuai yang tercantum dalam PKB. |
(17) |
Diisi
dengan nama jelas petugas yang mewakili tir untuk mendampingi
pemeriksaan fisik dan stufing barang sesuai yang tercantum dalam PKB. |
(18) |
Diisi dengan tanggal, bulan, tahun, dan tempat dilakukannya
stuffing barang. |
(19) |
Diisi dengan jumlah peti kemas atau kemasan yang
digunakan untuk barang. |
(20) |
Diisi dengan nama kota/daerah tempat
diterbitkannya PPB. |
(21) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(dd/mm/yyyy] diterbitkannya PPB. |
(22) |
Diisi dengan tanda tangan pejabat
pemeriksa dokumen yang menerbitkan PPB. |
(23) |
Diisi dengan nama pejabat
pemeriksa dokumen yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir
(22). |
(24) |
Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen yang
menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22). |
(25) |
Diisi dengan
nama pelaksana pemeriksa barang yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang. |
(26) |
Diisi dengan NIP pelaksana pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada butir (25). |
(27) |
Diisi dengan prosentase
tingkat pemeriksaan fisik barang. |
- Formulir Pemberitahuan Konsolidasi
Barang (PKB)
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG
(PKB)
(1) |
Diisi dengan nomor pengajuan
Pemberitahuan
Konsolidasi Barang (PKB), diisi oleh pihak yang melakukan konsolidasi. |
(2) |
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PKB.
|
(3) |
Diisi dengan merek/nomor peti kemas yang berisi barang konsolidasi.
|
(4) |
Diisi dengan ukuran peti kemas sebagaimana dimaksud pada butir (3). |
(5) |
Diisi dengan tempat dan tanggal, bulan, tahun dilaksanakannya
stuffing barang konsolidasi. |
(6) |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
pihak yang melakukan konsolidasi. |
(7) |
Diisi dengan nama pihak yang yang
melakukan konsolidasi. |
(8) |
Diisi dengan alamat lengkap dari pihak yang
melakukan konsolidasi. |
(9) |
Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan
muat. |
(11) |
Diisi dengan negara tujuan barang konsolidasi. |
(12) |
Diisi
dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah
pabean, dalam hal pengangkutan multimoda maka nama sarana pengangkut
yang diisi adalah nama sarana pengangkut pertama yang memuat barang
konsolidasi. |
(13) |
Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut.
Voyage untuk sarana pengangkut laut, sedangkan Flight untuk sarana
pengangkut udara. |
(14) |
Diisi dengan nomor urut data PPFTZ yang
dikonsolidasikan. |
(15) |
Diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai
dengan yang tercantum dalam PPFTZ. |
(16) |
Diisi dengan tanggal, bulan,
dan tahun pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. |
(17) |
Diisi dengan nomor NPPB sesuai yang tercantum dalam NPPB. |
(18) |
Diisi
dengan tanggal, bulan, dan tahun NPPB sesuai yang tercantum dalam NPPB. |
(19) |
Diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. |
(20) |
Diisi
dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PKB. |
(21) |
Diisi dengan
tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya PKB. |
(22) |
Diisi dengan tanda
tangan petugas pengawasan stuffing yang mengawasi stuffing barang
konsolidasi. |
(23) |
Diisi dengan nama petugas pengawasan stuffing yang
menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22). |
(24) |
Diisi dengan
Nomor Induk Pegawai petugas pengawasan stuffing yang menandatangani
sebagaimana dimaksud pada butir (22). |
(25) |
Diisi dengan
memberi
tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu : utuh, rusak atau
tidak sesuai, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada peti
kemas pada saat barang konsolidasi dimasukkan ke kawasan pabean. |
(26) |
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dimasukkannya
barang
konsolidasi ke kawasan pabean. |
(27) |
Diisi dengan waktu
dimasukkannya barang konsolidasi ke kawasan pabean. |
(28) |
Diisi
dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean. |
(29) |
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk
kawasan
pabean yang menandatangani butir sebagaimana dimaksud pada butir (28). |
(30) |
Diisi dengan nomor induk pegawai petugas dinas luar di
pintu
masuk kawasan pabean yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada
butir (28). |
(butir (26) s.d. butir (30) diisi dalam hal barang
konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di kawasan pabean) |
(31) |
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu :
utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi
segel pada peti kemas pada saat barang konsolidasi dimuat ke sarana
pengangkut. |
(32) |
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
dimuatnya
barang konsolidasi ke sarana pengangkut. |
(33) |
Diisi dengan
waktu
dimuatnya barang konsolidasi ke sarana pengangkut. |
(34) |
Diisi
dengan tanda tangan petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan. |
(35) |
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani
sebagaimana dimaksud pada butir (34). |
(36) |
Diisi dengan Nomor
Induk Pegawai petugas dinas luar yang menandatangani butir (34). |
(butir
(31) s.d. butir (36) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke
sarana pengangkut di tempat lain diluar kawasan
pabean) |
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umu
u.b.
Kepala Bagian T.U.Departemen
ttd.
Antonius Suharto
NIP 060041107 |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRIMULYANI INDRAWATI
|