LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
















DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001






LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ................................

TENTANG

PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
KEPADA ............ (nama perusahaan)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan tentang tatacara registrasi dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ....................;
  2. bahwa ..............(nama perusahaan) di ................ telah melakukan registrasi PPJK dengan Tanda Terima nomor....... tanggal..... untuk memperoleh NP PPJK dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) Kepada ........(nama perusahaan);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN KEPADA ............ (nama perusahaan).


PERTAMA :

Memberikan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) : ............................. (nomor pokok) kepada:
Nama Perusahaan : .............................................................................
NPWP Perusahaan : .............................................................................
Alamat Perusahaan : .............................................................................
Nama Penanggung Jawab : .............................................................................
NPWP Penanggung Jawab : .............................................................................
Alamat Penanggung Jawab : .............................................................................
Nama Ahli Kepabeanan : .............................................................................
Nomor Sertifikat Ahli : .............................................................................
Kepabeanan : .............................................................................


KEDUA :

PPJK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.


KETIGA :

Dalam hal PPJK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, maka NP PPJK yang telah diberikan dapat dicabut dan dapat dikenai sanksi menurut ketentuan yang berlaku.


KEEMPAT :

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Penindakan dan Penyidikan;
3.  Direktur Audit;
4.  Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai / Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ...................................;
5.  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai .................

Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ..............................
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI,



....................................................
NIP ..............................................






DIREKTUR JENDERAL,



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001





LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jakarta 13230
Kotak Pos 108 Jakarta 10002
Telepon   4890308
Faximile   4892859
Website   www.beacukai.go.id                    



Nomor : ........................................................ Tanggal, bulan, Tahun.
Sifat : ........................................................
Hal : Pemberitahuan Penolakan
Permohonan NP PPJK


Yth. ...........................................
..................................................


Sehubungan dengan permohonan registrasi untuk mendapatkan NP PPJK Saudara dengan tanda terima ................... tanggal ....................., dengan ini disampaikan bahwa permohonan tersebut tidak/belum dapat disetujui dengan alasan:
1.   ............................................................................................................................
2.   .............................................................................................(alasan penolakan)
3.   dst.

Saudara dapat mengajukan kembali registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ............. tanggal ......... tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan terpenuhi.

Demikian disampaikan penjelasan untuk menjadi maklum.




a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai



...............................................
NIP .........................................






DIREKTUR JENDERAL,



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001





LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


TATAKERJA REGISTRASI
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

I. PPJK :
1. Melakukan registrasi pengguna (user) pada laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id.
2. Mengisi dan mengirimkan Formulir Isian secara elektronik.
3. Menerima respon berupa Tanda Terima (TT) atas permohonan registrasi.
4. Menerima surat keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) secara elektronik dan melalui jasa kiriman atau surat pemberitahuan penolakan permohonan registrasi secara elektronik.
II. Sistem Aplikasi Registrasi PPJK :
1. Menerima data formulir isian registrasi secara elektronik dari PPJK.
2. Melakukan validasi data formulir isian, dan penelitian Sertifikat Ahli Kepabeanan
3. Mengirim respon berupa Tanda Terima (TT) sekaligus memberi nomor dan tanggal secara elektronik kepada PPJK atau menolak Formulir Isian.
4. Melakukan penilaian awal mengenai status dan rekam jejak penelitian lapangan.
5. Mengirim pemberitahuan status penelitian lapangan kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
6. Menerima Surat Tugas pelaksanaan penelitian lapangan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
7. Menerima laporan hasil penelitian lapangan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
8. Menerima hasil registrasi dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai c.q. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan berupa pemberian NP PPJK atau penolakan.
9. Mengirim pemberitahuan status persetujuan registrasi (NP PPJK) atau Surat Penolakan secara elektronik kepada PPJK.
10. Mengirim data formulir isian dan hasil penilaian registrasi PPJK yang telah disetujui registrasinya kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
11. Menerima hasil penilaian dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang mendasarkan pada kinerja PPJK.
12. Menerima distribusi data dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan meneruskan ke Kantor Pengawasan Pabean.
III. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai :
1. Petugas Sekretariat Registrasi pada Seksi Registrasi Kepabeanan III, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
1.1 Menerima data formulir isian secara elektronik dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
1.2 Menunjuk Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan, melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
1.3 Mengirim peringatan kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dalam hal belum menyampaikan hasil penelitian lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejaktanggal penunjukan.
1.4 Mencetak Keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dan mengirimkannya kepada PPJK.
2. Analis Registrasi pada Seksi Registrasi Kepabeanan III, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
2.1 Menerima data formulir isian, hasil penilaian awal, hasil penelitian lapangan, dan rekomendasi Petugas penelitian lapangan dari SistemAplikasi Registrasi PPJK.
2.2 Melakukan penelitian dan analisis data formulir isian dan hasil penelitian lapangan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditentukan.
2.3 Melakukan penelitian terhadap Sertifikat Ahli Kepabeanan.
2.4 Menuangkan hasil analisis berupa rekomendasi ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
3. Kepala Seksi Registrasi Kepabeanan III pada Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
3.1 Menerima data formulir isian, hasil penilaian awal, hasil penelitian lapangan, dan hasil analisis berupa rekomendasi analis registrasi dariSistem Aplikasi Registrasi PPJK.
3.2 Menelaah dan melakukan penelitian kembali (review) terhadap rekomendasi dari analis registrasi.
3.3 Memutuskan permohonan registrasi PPJK melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
4. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
4.1 Menelaah dan melakukan penelitian akhir (final review) terhadap keputusan Kepala Seksi Registrasi Kepabeanan III.
4.2 Memberi paraf pada konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai :
Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
IV. Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
1. Menerima pemberitahuan penelitian lapangan secara elektronik dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
2. Menunjuk Tim Pemeriksa dan menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian lapangan.
3. Melakukan penelitian lapangan sesuai Program Penelitian Lapangan.
4. Menuangkan hasil penelitian lapangan ke dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan merekam ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
5. Mengirim data hasil penelitian lapangan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
V. Direktorat Penindakan dan Penyidikan :
1. Menerima data formulir isian dan hasil penilaian registrasi PPJK dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
2. Melakukan analisis dan penilaian berdasarkan kinerja kegiatan PPJK.
3. Menuangkan hasil penilaian kinerja PPJK ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
4. Mendistribusikan hasil penilaian registrasi ke Kantor Pabean melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja PPJK.






DIREKTUR JENDERAL,



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001





LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


TATAKERJA PERUBAHAN DATA REGISTRASI
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

I. PPJK :
1. Melakukan permohonan perubahan data registrasi pada laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id. Dengan menggunakan identitas pengguna (user id) dan password pada saat melaksanakan registrasi. 
2. Mengisi dan mengirimkan Formulir Isian Perubahan Data secara elektronik.  
3. Menerima respon berupa Tanda Terima (TT) atas permohonan perubahan data registrasi.
4. Menerima surat keputusan Direktur Jenderal tentang perubahan data registrasi secara elektronik dan melalui jasa kiriman atau surat pemberitahuan penolakan permohonan perubahan data registrasi secara elektronik
II. Sistem Aplikasi Registrasi PPJK :
1. Menerima data formulir isian perubahan data registrasi secara elektronik dari PPJK.
2. Melakukan validasi data formulir isian, dan penelitian Sertifikat Ahli Kepabeanan
3. Mengirim respon berupa Tanda Terima (TT) sekaligus memberi nomor dan tanggal secara elektronik kepada PPJK atau menolak Formulir Isian.
4. Melakukan penilaian awal mengenai status dan rekam jejak penelitian lapangan.
5. Mengirim pemberitahuan status penelitian lapangan kepada Direktorat IKC, Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
6. Menerima Surat Tugas pelaksanaan penelitian lapangan dari Direktorat IKC, Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
7. Menerima laporan hasil penelitian lapangan dari Direktorat IKC, Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
8. Menerima hasil perubahan data registrasi dari Direktorat IKC c.q. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan berupa persetujuan perubahan data registrasi atau penolakan.
9. Mengirim pemberitahuan status persetujuan perubahan data registrasi (NP PPJK) atau Surat Penolakan secara elektronik kepada PPJK.
10. Mengirim data formulir isian dan hasil penilaian perubahan data registrasi PPJK yang telah disetujui registrasinya kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
11. Menerima hasil penilaian dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang mendasarkan pada kinerja PPJK.
12. Menerima distribusi data dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan meneruskan ke Kantor Pengawasan Pabean.
III. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai :
1. Petugas Sekretariat Registrasi pada Seksi Registrasi Kepabeanan III, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
1.1 Menerima data formulir isian secara elektronik dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
1.2 Dalam hal perlu dilakukan penelitian lapangan, menunjuk Direktorat IKC atau Kantor Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan, melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK,)
1.3 Dalam hal tidak perlu dilakukan penelitian lapangan, meneruskan data formulir isian kepada Analis Registrasi secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK
1.4 Mengirim peringatan kepada Petugas Penelitian Lapangan Direktorat IKC,atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dalam hal belum menyampaikan hasil penelitian lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukan.
1.5 Mencetak Keputusan Direktur Jenderal tentang Perubahan Surat Keputusan tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dan mengirimkannya kepada PPJK.
2. Petugas Penelitian Lapangan
2.1 Menerima surat tugas penelitian lapangan dari Direktur IKC
2.2 Melakukan penelitian lapangan sesuai program penelitian lapangan
2.3 Menuangkan hasil penelitian lapangan yang menggambarkan fakta dan kondisi perusahaan pada saat penelitian lapangan dilaksanakan.
2.4 Mengirimkan data hasil penelitian lapangan secara elektronik melalui sistem aplikasi registrasi
3. Analis Registrasi pada Seksi Registrasi Kepabeanan III, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
3.1 Menerima data formulir isian, hasil penilaian awal, dan hasil penelitian lapangan beserta rekomendasi Petugas penelitian lapangan, dalam hal dilakukan penelitian lapangan, dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
3.2 Melakukan penelitian dan analisis data formulir isian dan hasil penelitian lapangan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditentukan.
3.3 Melakukan penelitian terhadap Sertifikat Ahli Kepabeanan.
3.4 Menuangkan hasil analisis berupa rekomendasi ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
4. Kepala Seksi Registrasi Kepabeanan III pada Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
4.1 Menerima data formulir isian, hasil penilaian awal, hasil penelitian lapangan,dalam hal dilakukan penelitian lapangan dan hasil analisis berupa rekomendasi Analis Registrasi dari Sistem Aplikasi RegistrasiPPJK.
4.2 Menelaah dan melakukan penelitian kembali (review) terhadap rekomendasi dari Analis Registrasi.
4.3 Memutuskan permohonan Perubahan Data Registrasi PPJK melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
5. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan :
5.1 Menelaah dan melakukan penelitian akhir (final review) terhadap keputusan Kepala Seksi Registrasi Kepabeanan III.
5.2 Memberi paraf pada konsep Keputusan Direktur Jenderal Tentang Perubahan Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
6. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai :
6.1 Menerbitkan surat tugas penelitian lapangan, dalam hal penelitian lapangan dilakukan oleh Direktorat IKC
6.2 Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Tentang Perubahan Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
IV. Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
1. Menerima pemberitahuan penelitian lapangan secara elektronik dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
2. Menunjuk Tim Pemeriksa dan menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian lapangan.
3. Melakukan penelitian lapangan sesuai Program Penelitian Lapangan.
4. Menuangkan hasil penelitian lapangan ke dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan merekam ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
5. Mengirim data hasil penelitian lapangan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
VI. Direktorat Penindakan dan Penyidikan :
1. Menerima data formulir isian dan hasil penilaian perubahan data registrasi PPJK dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
2. Melakukan analisis dan penilaian berdasarkan kinerja kegiatan PPJK.
3. Menuangkan hasil penilaian kinerja PPJK ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
4. Mendistribusikan hasil penilaian perubahan data registrasi ke Kantor Pabean melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja PPJK.






DIREKTUR JENDERAL,



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001





LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jakarta 13230
Kotak Pos 108 Jakarta 10002
Telepon   4890308
Faximile   4892859
Website   www.beacukai.go.id                    



Nomor : ........................................................ Tanggal, bulan, Tahun.
Sifat : ........................................................
Hal : Teguran Kepada PPJK.........................


Yth .........(nama / NP PPJK)..............
................(alamat).............................


Berdasarkan data dan penelitian kami, PPJK Saudara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan pada :

Pasal 12
ayat (1)
Dalam hal terdapat perubahan data Registrasi PPJK, PPJK yang telah mendapat NP-PPJK wajib menyampaikan permohonan perubahan datamelalui media elektronik kepada Direktur IKC 
Pasal 12
ayat (4)
Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PPJK harus mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjaterhitung sejak permohonan perubahan data di tolak

Berdasarkan hal tersebut, PPJK Saudara dikenakan teguran sebagaimana ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Nomor ....../BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi PPJK. Kepada Saudara diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPJK Saudara tidak memenuhi kewajiban sebgaimana dimaksud diatas, maka akan dilakukan pemblokiran sesuai pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Nomor ....../BC/2010.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai



................................
NIP ..........................


Tembusan Yth.:
1.  Direktur Jenderal
2.  Direktur P2
3.  Kepala Kantor Wilayah......(domisili PPJK)
4.  Kepala KPPBC.......(Yang secara administrasi mengawasi PPJK)





DIREKTUR JENDERAL,



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001





LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR ...............................................

TENTANG

PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
ATAS NAMA ............ (nama PPJK)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa persyaratan untuk pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ...................................;
  2. bahwa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) atas nama .................. (nama PPJK) telah .................................. (alasan pencabutan);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) Atas Nama ............... (nama PPJK);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (NP PPJK) ATAS NAMA ............ (nama PPJK).


PERTAMA :

Mencabut Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) : ..................... (nomor pokok), dengan data:
Nama Perusahaan : .............................................................................
NPWP Perusahaan : .............................................................................
Alamat Perusahaan : .............................................................................
Nama Penanggung Jawab : .............................................................................
NPWP Penanggung Jawab : .............................................................................
Alamat Penanggung Jawab : .............................................................................
Nama Ahli Kepabeanan : .............................................................................
Nomor Sertifikat Ahli : .............................................................................
Kepabeanan : .............................................................................


KEDUA :

Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan karena ................................................ (alasan pencabutan).


KETIGA :

Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai ketentuan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) tetap bertanggung jawab atas pemenuhan
kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KEEMPAT :

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Penindakan dan Penyidikan;
3.  Direktur Audit;
4.  Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai / Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai .........................................................................;
5.  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai..................

Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ..............................
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI,



....................................................
NIP .............................................





DIREKTUR JENDERAL,



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001