LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-28/BC/2010
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR  P-21/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG


PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

BC 1.2



LEMBAR LANJUTAN BC 1.2
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT
KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA




PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN
SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
(BC 1.2)

1. Pedoman pengisian BC 1.2 sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap pemberitahuan hanya untuk barang-barang yang berasal dari 1 (satu) nomor BC 1.1.
b. Setiap pemberitahuan dapat terdiri dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1.
c. Pemberitahuan dapat:
  • terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) pos BC 1.1;
  • terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari beberapa pos BC 1.1, dengan memberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan pada setiap lembar pemberitahuan.
d. Tata cara pengisian dengan angka :
  • Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  • Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00
2. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
3. Pengisian kolom-kolom BC 1.2 adalah sebagai berikut :
A. DATA PEMBERITAHUAN :
1. Identitas Pengusaha TPS Tujuan : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya:

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pengusaha TPS penerima barang.
2. Nama, Alamat :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap TPS penerima barang.
3. Identitas Pengusaha TPS Asal : NPWP/ Paspor/KTP/Lainnya:

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pengusaha TPS pengirim barang.
4. Nama, Alamat :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap TPS pengirim barang.
5. Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pengangkut.
6. Nama, Alamat Pengangkut :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pengangkut.
7. Tanggal berangkat :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari TPS pengirim barang.
8. Tgl. Perkiraan Tiba :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal perkiraan sarana pengangkut tiba di TPS penerima barang.
9. Jenis Sarana Pengangkut dan No.Polisi :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis sarana pengangkut jalan raya seperti truk pikup/truk boks/ballast tractor/crane truck/dump truck/truk sampah/log carrier/truk berpendingin/truk semi-trailer/truk tanker/lainnya dan nomor polisi dari sarana pengangkut tersebut.

Contoh : Truk Boks/ B 9999 AJ
10. Nama Kantor Pabean Tujuan :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama kantor pabean yang mengawasi TPS penerima barang sebagaimana yang tercantum pada angka 1 dan diisikan kode kantor pabean penerima barang sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan.

Contoh : KPPBC Bogor
     050300
11. Kawasan Pabean Tujuan :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kawasan Pabean tujuan barang ditimbun.
12. Riwayat Barang :

a. Pelabuhan Bongkar :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
  • nama pelabuhan bongkar di negara tujuan barang;
  • kode lokasi/pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang disediakan.
b. No.BL/AWB :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal asal Bill of Lading atau Air Way Bill (AWB). Dalam hal terdapat Master AWB, maka diisi nomor dan tanggal Master AWB serta nomor dan tanggal House AWB.

Contoh : 000123    21/04/2007
c. No.BC 1.1 :                                    Tgl.                                     Pos.                                         Sub Pos.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan, tahun, Pos dan SubPos BC 1.1.
13. Berat Kotor (kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) dari keseluruhan barang yang bersangkutan.
14. Volume (m3)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan volume barang dalam satuan meter kubik.
15. Nomor, ukuran, dan tipe peti kemas

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe dari peti kemas.
16. Jumlah, jenis, dan merek kemasan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan merek kemasan, serta kode kemasan.

Contoh : 10 case
       CS
           10 case, 50 box, 40 drum ditulis :

           100 package


       PK
17. Segel (Diisi Bea dan Cukai)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan jenis segel oleh pejabat Bea dan Cukai pada kantor pabean asal
18. Keterangan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
19. No. Urut

Diisi pada kolom yang disediakan dengan no urut.
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis, maka nomor urutnya dirinci pada angka 19 lembar lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 19 sampai dengan 23 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”

Contoh :
       10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
20. Uraian Barang

Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang yang bersangkutan secara lengkap.
21. Jumlah dan Jenis Satuan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang.
22. Berat Kotor (kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) untuk masing-masing barang yang diberitahukan.
23. Keterangan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”. Kolom ini hanya diisi dalam hal diperlukan saja.
B. :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu sebagai:
  1. pengusaha TPS pengirim barang; atau
  2. pengusaha TPS penerima barang (dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT)),
dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar.
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
Kolom C hanya diisi oleh pejabat bea dan cukai.

No. & Tgl. Pendaftaran:
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal pendaftaran.
Contoh :
          nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis:
001116
   10/10/2007

Nama Kantor Pabean Asal :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.
Contoh :
           Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor Pabean Asal : KPPBC Merak
      050700
D. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI:
Kolom D hanya diisi oleh pejabat bea dan cukai

Keputusan Pejabat Bea dan Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan.
4. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan BC 1.2 sesuai dengan tatacara pengisian lembar Pemberitahuan BC 1.2.






DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001