Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-39/BC/2010
Tanggal : 01 Oktober 2010


BENTUK DAN PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN
DAN PENETAPAN NILAI PABEAN (LPPNP)


LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN (LPPNP)

1. Nomor & Tgl LPPNP :  ......................................................... ( 1 )
2. Nomor & Tgl Pendaftaran PIB :  ......................................................... ( 2 )
3. Nama Importir/NPWP :  ......................................................... ( 3 )
4. :  ......................................................... ( 4 )
5. :  ......................................................... ( 5 )
6. a. Hasil Pemeriksaan Fisik *)
b. Keterangan *)
:  .........................................................
:  .........................................................
( 6a )
( 6b )
7. Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang Diberitahukan:
Tidak Wajar, alasan *) :  ......................................................... ( 7 )
8. Nomor dan Tanggal INP :  ......................................................... ( 8 )
9. DEKLARASI NILAI PABEAN:
a. Nomor dan Tanggal :  ......................................................... ( 9a )
b. Tanggal Penerimaan :  ......................................................... ( 9b )
c. Hasil Penelitian *) :  ......................................................... ( 9c )
d. Alasan :  ......................................................... ( 9d )
10. Hasil Konsultasi :  ......................................................... ( 10 )
11. Kesimpulan/Catatan
Lainnya

:  .........................................................

( 11 )


PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG HASIL PEMERIKSAAN FISIK
Pos Nama Barang Sat Jumlah Val CIF/Unit Nama Barang Sat Jumlah
(12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)
                 
                 


METODE PENETAPAN
Pos No PIB Nomor
Key DbNP
Nama Barang Sat Val Harga
Satuan
(CIF)
Metode
dan
Alasan *)
Keterangan
No Tgl Pos Tgl
BL/
AWB
I II
(12) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31) (32)
                         
                         

*) Keterangan: Penjelasan lihat petunjuk pengisian LPPNP


PETUNJUK PENGISIAN LPPNP

No. (1) : Diisi Nomor dan Tgl LPPNP
No. (2) : Diisi Nomor & Tgl Pendaftaran PIB
No. (3) : Diisi Nama Importir/NPWP
No. (4) : Diisi Nama PPJK/NPWP
No. (5) : Diisi Nama Pemasok
No. (6a) : Diisi hasil pemeriksaan fisik (diisi kodenya saja, misal : A atau B):
A : sesuai
B : tidak sesuai
C : tidak dilakukan pemeriksaan fisik
No. (6b) : Diisi jika hasil pemeriksaan tidak sesuai:
A : apabila terdapat perbedaan jenis barang antara hasil pemeriksaan fisik dengan pemberitahuan;
B : apabila terdapat perbedaan jumlah barang antara hasil pemeriksaan fisik dengan pemberitahuan;
C : apabila hasil pemeriksaan fisik terdapat barang baru yang tidak diberitahukan;
D : apabila hasil pemeriksaan fisik barang yang diberitahukan tidak ditemukan;
E : selain A, B, C, dan D.
(diisi kode saja dan dapat diisi lebih dari satu kode, misal : A, C )
No. (7) : diisi alasan menyatakan tidak wajar:
A : nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I yaitu ..........(diisi pos pada PIB yangnilai pabeannya tdk wajar;
B : nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II yaitu .......... (diisi pos pada PIB yang nilai pabeannya tdk wajar).
Misal : diisi ” A ”, nomor pos: 2, 4, dan 7
No. (8) : Diisi Nomor dan Tanggal INP
No. (9a) : Diisi Nomor dan Tanggal DNP yaitu nomor dan tanggal DNP yang dicantumkan oleh importir
No. (9b) : Diisi tanggal pada saat DNP diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan INP
No. (9c) : Diisi hasil penelitian atas nilai transaksi berdasarkan DNP (diisi kode saja, misal : A atau B):
A. Diterima;
B. Ditolak;
No. (9d) : Diisi alasan DNP ditolak (sehubungan dengan No. 9c), misal :
  • barang bukan merupakan subyek penjualan, berupa.......dst
  • terdapat persyaratan nilai transaksi yang tidak dipenuhi, berupa .............
  • terdapat biaya/unsur2 lainnya yang perlu yang ditambahkan atau dikurangkan, berupa ..........dst
No. (10) : Diisi hasil konsultasi
No. (11) : Diisi alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean atau informasi lainnya, misalnya:
  • Hasil DNP atau konsultasi disimpulkan :...........dst
  • berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima, berupa......... (misalnya: LHP, analisa bahan baku, dll)
No. (12, 13, 14,
15, 16, 17)
: Diisi Nomor Pos, Nama Barang, Satuan Barang, Jumlah Barang, Satuan Mata Uang, dan Harga Per Satuan Barang Impor dlm CIF sesuai PIB
No. (18) : Diisi Nama Barang Impor hasil pemeriksaan fisik :
  • hasil pemeriksaan fisik “ tidak sesuai” diisi Nama Barang Impor sesuai hasil pemeriksaan fisik ;
  • jika hasil pemeriksaan fisik “sesuai” diisi “sesuai” atau “tidak dilakukan pemeriksaan fisik” diisi “tidak dilakukan pemeriksaan fisik”
No. (19, 20) : Diisi Satuan Barang, Jumlah Barang hasil pemeriksaan fisik
No. (21, 22, 23) : Diisi Nomor, Tanggal, dan Pos PIB yang dipergunakan sebagai referensi penetapan
No. (24) : Diisi Tanggal B/L atau AWB yang dipergunakan sebagai referensi penetapan
No.(25, 26) : Diisi Nomor Key DbNP I/II yang dipergunakan sebagai referensi penetapan
No. (27) : Diisi Nama Barang sesuai dengan data referensi penetapan
No. (28) : Diisi Satuan Barang sesuai dengan data referensi penetapan
No. (29) : Diisi Satuan Mata Uang sesuai dengan data referensi penetapan
No. (30) : Diisi Harga Satuan Barang sesuai dengan data referensi penetapan
No. (31) : Diisi Urutan dan Alasan penggunaan penetapan nilai pabean (diisi kodenya saja, misal:
diisi “ II ” : artinya penetapan menggunakan nilai transaksi barang identik dengan alasan penetapan yaitu nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean...... dsb

KODE PENETAPAN
YANG
DIGUNAKAN:
ALASAN PENETAPAN
II nilai transaksi barang identik; nilai transaksi yang diberitahukan
tidak dapat diterima sebagai nilai
pabean
III nilai transaksi barang serupa;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik,
IV.1 metode deduksi;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa,
IV.2 metode komputasi (metode komputasi mendahului metode deduksi);
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa,
V.1 metode komputasi;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa, dan
  • tidak dapat menggunakan metode deduksi,
V.2 metode deduksi (metode komputasi mendahului metode deduksi);
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa, dan
  • tidak dapat menggunakan metode komputasi,
VI.1 metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa, dan
  • tidak dapat menggunakan metode deduksi dan komputasi,
VI.2 metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa,
  • tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, dan
  • tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel
VI.3 metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa,
  • tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi,
  • tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel, dan
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel,
VI.4 metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa,
  • tidak dapat menggunakan metode deduksi dan komputasi,
  • tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel, dan
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa yang diterapkan secara fleksibel,
VI.5 metode pengulangan dengan menggunakan metode komputasi yang diterapkan secara fleksibel;
  • nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa,
  • tidak dapat menggunakan metode deduksi dan komputasi,
  • tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel,
  • tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa yang diterapkan secara fleksibel, dan
  • tidak dapat menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel,
No. (32) : Diisi keterangan atau informasi lain yang diperlukan.
Misalnya:
  • dalam hal data diperoleh dari harga pasar diisi “harga pasar” dan data yang digunakan dalam memperoleh harga pasar seperti alamat internet, alamat dan waktu cek pasar, pricelist dll
  • dalam hal dilakukan penyesuaian, diisi: alasan dan perhitungan atas penyesuaian yang dilakukan







Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Pjs. Kepala Bagian Organisasi
dan Tata Laksana

ttd,-

Untung Basuki
NIP 197005281990121001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001











  Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-39/BC/2010
Tanggal : 01 Oktober 2010


BENTUK DAN PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN
DAN PENETAPAN TARIF (LPPT)


LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN TARIF (LPPT)

1. Nomor & Tanggal LPPT : ................................................................. (1)
2. Nomor & Tgl Pendaftaran PIB : ................................................................. (2)
3. Nama Importir/NPWP : ................................................................. (3)
4. Nama PPJK/NPWP : ................................................................. (4)
5. Nama Pemasok : ................................................................. (5)


Pos PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PENETAPAN
Nama Barang Tarif Nama Barang Tarif
Klasifikasi BM PPN PPh22 PPnBM Cukai Klasifikasi BM PPN PPh22 PPnBM Cukai
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)
                             
                             
                             



Pos ALASAN PENETAPAN DATA/DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN
Identifikasi Barang Klasifikasi Barang
(6) (21) (22) (23)
       
       


           
PETUNJUK PENGISIAN LPPT

No. ( 1 ) : Diisi Nomor dan Tanggal LPPT
No. ( 2 ) : Diisi Nomor & Tanggal Pendaftaran PIB
No. ( 3 ) : Diisi Nama Importir/NPWP
No. ( 4 ) : Diisi Nama PPJK/NPWP
No. ( 5 ) : Diisi Nama Pemasok
No. ( 6 ) : Diisi Nomor Pos sesuai PIB
No. ( 7 ) : Diisi Nama Barang Impor sesuai PIB
No. ( 8 ) : Diisi Nomor Klasifikasi barang sesuai PIB
No. (9,10,11,12,13) : Diisi besarnya pembebanan BM, PPN, PPh psl 22, PPnBM, dan Cukai sesuai PIB
No. ( 14 ) : Diisi Nama Barang Impor hasil penetapan
No. ( 15 ) : Diisi Klasifikasi hasil penetapan
No. (16,17,18,19,20) : Diisi besarnya pembebanan BM, PPN, PPh psl 22, PPnBM dan Cukai hasil penetapan
No. ( 21 ) : Diisi identifikasi barang dan alasannya, misalnya : berupa analisa MSDS, COA, Hasil Lab, dll
No. ( 22 ) : Diisi klasifikasi barang dan alasannya misalnya berupa : catatan BTBMI, EN, WCO database, CAS number dll
No. ( 23 ) : Diisi data/dokumen yang digunakan untuk analisa identifikasi dan klasifikasi barang








Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Pjs. Kepala Bagian Organisasi
dan Tata Laksana

ttd,-

Untung Basuki
NIP 197005281990121001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001