a. |
menerima
PBCK-3 lembar asli dan 2 lembar tembusan, dengan dilampiri lembar asli
dan satu set pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) lembar kopi
serta BACK-1 lembar kopi dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya. |
b. |
meneliti kelengkapan serta kebenaran pengisian dan perhitungan dalam PBCK-3. |
c. |
mencocokkan
PBCK-3 lembar asli dan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)
lembar asli dengan lembar tembusan pemberitahuan mutasi barang kena
cukai (CK-5) dan BACK-1 lembar asli, dan menggabungkannya menjadi
berkas PBCK-3. |
d. |
memberikan catatan penerimaan pada PBCK-3 lembar asli dan lembar tembusan. |
e. |
menyerahkan PBCK-3 lembar tembusan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya. |
f. |
mencatat PBCK-3 lembar asli ke dalam Buku Pengawasan PBCK-3. |
g. |
mengirimkan
lembar tembusan PBCK-3, satu set pemberitahuan mutasi barang kena cukai
(CK-5) lembar kopi dan BACK-1 lembar kopi kepada Kepala Kantor Wilayah. |
h. |
dalam hal jumlah nilai cukai dari barang kena cukai :
1) |
tidak
melebihi RP 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, Tipe
A4 dan Tipe B; atau |
2) |
tidak
melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai dan Tipe Madya
Pabean |
membuat Surat Persetujuan dan membentuk Tim Pengawas yang bertugas
mengawasi pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan yang terdiri
dari paling sedikit tiga orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor. |
i. |
mengirimkan tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas kepada Kepala Kantor Wilayah. |
j. |
dalam hal jumlah nilai cukai dari barang kena cukai melebihi sebagaimana dimaksud pada butir h :
1) |
membuat dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah; |
2) |
menerima tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas dari Kepala Kantor Wilayah. |
|
k. |
menyerahkan
PBCK-3 lembar asli, pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)
lembar asli dan BACK-1 lembar asli kepada Tim Pengawas. |
l. |
menerima
PBCK-3 lembar asli, pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)
lembar asli, BACK-1 lembar asli beserta BACK-3 lembar asli dan lembar
tembusan dari Tim Pengawas. |
m. |
meneliti lembar asli dan lembar tembusan BACK-3. |
n. |
mencatat BACK-3 lembar asli ke Buku Pengawasan PBCK-3. |
o. |
menggabungkan BACK-3 lembar asli ke berkas PBCK-3 yang bersangkutan. |
p. |
menerbitkan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai (CK-2) rangkap 4 yang terdiri dari :
1) |
lembar asli dan lembar tembusan, untuk Pengusaha Pabrik; |
2) |
lembar tembusan, untuk Kepala Kantor; |
3) |
lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; |
4) |
lembar tembusan, untuk Direktur Jenderal u.p Direktur Cukai. |
|
q. |
menyerahkan CK-2 lembar asli dan lembar tembusan ke Pengusaha Pabrik. |
r. |
dalam
hal Pengusaha Pabrik tidsk mempunyai utang cukai karena fasilitas
penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai (CK-1 Kredit) :
1) |
menyerahkan
CK-2 lembar asli dan lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau
kuasanya untuk diperhitungkan dalam pemesanan pita cukai berikutnya
(CK-1); |
2) |
apabila
tidak diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya, CK-2
dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai sesuai
ketentuan yang berlaku. |
|
s. |
dalam
hal Pengusaha Pabrik mempunyai utang cukai karena fasilitas penundaan
pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (Ck-1 Kredit) :
1) |
mencatat
CK-2 lembar asli dalam Buku Rekening Kredit (BRCK-3) Pengusaha Pabrik
yang bersangkutan sebagai cicilan pelunasan utang cukainya; |
2) |
menyerahkan satu CK-2 lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya. |
|
t. |
menerima
CK-2 lembar asli dan lembar tembusan, serta tanda bukti pembayaran
biaya pengganti penyediaan pita cukai dan PNBP (SSPCP) dari Pengusaha
Pabrik untuk ditatausahakan. |
u. |
mencatat CK-2 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3. |
v. |
mengirimkan CK-2 lembar tembusan beserta BACK-3 lembar tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
w. |
mengirimkan PBCK-3 lembar tembusan, dan CK-2 lembar tembusan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Cukai. |