LAMPIRAN | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-45/BC/2010 | |
TENTANG | : | PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI |
1. | Nama pabrik yang terdiri dari satu kata dengan 8 (delapan) karakter
atau lebih dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya. Misalnya : PT. DAUNJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUNJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUNJATI00. |
2. | Nama pabrik yang terdiri dari dua kata dan belum pernah digunakan
oleh pabrik lainnya. Misalnya : PT. DAUN SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUNSEJA00. |
3. | Nama pabrik yang terdiri dari tiga kata dan belum pernah digunakan
oleh pabrik lainnya. Misalnya : PT. DAUN HIJAU SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN HIJAU SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUHIJSE00. |
4. | Nama pabrik yang terdiri dari empat kata dan belum pernah digunakan
oleh pabrik lainnya. Misalnya : PT. DAUN MULTI HIJAU SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN MULTI HIJAU SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAMUHISE00. |
5. | Nama pabrik yang terdiri dari lima kata atau lebih dan belum pernah
digunakan oleh pabrik lainnya. Misalnya :
|
6. | Nama pabrik yang jumlah karakter dalam salah satu kata kurang dari
ketentuan Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e. Misalnya :
|
7. | Nama pabrik yang mengandung karakter tanda baca atau karakter khusus
dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya. Misalnya :
|
8. | Nama pabrik yang susunan 8 (delapan) karakter pertama pada
Personalisasinya telah digunakan oleh nama pabrik lain. Misalnya : Terdapat 2 (dua) nama pabrik yaitu PT. DAUN HIJAU SEJATI dan UD. DAUR HIJAU SEHATI. PT. DAUN HIJAU SEJATI telah memiliki Personalisasi DAUHIJSE00 maka UD. DAUR HIJAU SEHATI akan diberikan Personalisasi DAUHIJSE01. |