LAMPIRAN
  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-45/BC/2010
TENTANG : PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI

   
PANDUAN PENYUSUNAN PERSONALISASI PITA CUKAI

1. Nama pabrik yang terdiri dari satu kata dengan 8 (delapan) karakter atau lebih dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya.
Misalnya : PT. DAUNJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUNJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUNJATI00.
2. Nama pabrik yang terdiri dari dua kata dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya.
Misalnya : PT. DAUN SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUNSEJA00.
3. Nama pabrik yang terdiri dari tiga kata dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya.
Misalnya : PT. DAUN HIJAU SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN HIJAU SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUHIJSE00.
4. Nama pabrik yang terdiri dari empat kata dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya.
Misalnya : PT. DAUN MULTI HIJAU SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN MULTI HIJAU SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAMUHISE00.
5. Nama pabrik yang terdiri dari lima kata atau lebih dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya.
Misalnya :
  1. PT. DAUN ANUGERAH MULTI HIJAU SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN ANUGERAH MULTI HIJAU SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAANMUHS00.
  2. PT. DAUN ALAM ANUGERAH MULTI HIJAU SEJATI maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN ALAM ANUGERAH MULTI HIJAU SEJATI, PT. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAALANMH00.
6. Nama pabrik yang jumlah karakter dalam salah satu kata kurang dari ketentuan Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e.
Misalnya :
  1. PR. DAUN maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN, PR. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUN>>>>00.
  2. CV. 123 ALAM maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi 123 ALAM, CV. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi 123>ALAM00.
7. Nama pabrik yang mengandung karakter tanda baca atau karakter khusus dan belum pernah digunakan oleh pabrik lainnya.
Misalnya :
  1. UD. DAUN (ALAM) maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi DAUN (ALAM), UD. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi DAUNALAM00.
  2. UD. W&J ALAM maka direkam pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi W&J ALAM, UD. sehingga Personalisasi pita cukai menjadi WJ>>ALAM00.
8. Nama pabrik yang susunan 8 (delapan) karakter pertama pada Personalisasinya telah digunakan oleh nama pabrik lain.
Misalnya :
Terdapat 2 (dua) nama pabrik yaitu PT. DAUN HIJAU SEJATI dan UD. DAUR HIJAU SEHATI.
PT. DAUN HIJAU SEJATI telah memiliki Personalisasi DAUHIJSE00 maka UD. DAUR HIJAU SEHATI akan diberikan Personalisasi DAUHIJSE01.




DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001


Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 19620913 199103 1 001