NO. |
MATERI WEWENANG YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Penunjukan
Wakil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
Indonesia untuk duduk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam
Organisasi/Lembaga Internasional yang terkait dengan institusi pasar
modal seperti International Organization of Securities Commission
(IOSCO).
|
2. |
Pemberian kuasa kepada pejabat di
lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan dari Pihak Ketiga
terhadap keputusan, ketetapan atau kebijakan yang dikeluarkan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Peradilan Umum dan
Pengadilan Tata Usaha Negara atau dalam hal ada permintaan dari
peradilan untuk meminta keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan atau menjadi Saksi di Pengadilan.
|
3. |
Penolakan/persetujuan peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian
menjadi Kantor Cabang Perum Pegadaian. |
4. |
Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan
kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.
|
5. |
Pemberian/penolakan izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan
pemberitahuan kekurangan data. |
6. |
Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan. |
7. |
Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan. |
8. |
Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan
dan pemberitahuan kekurangan data. |
9. |
Pemberian izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan. |
10. |
Pencatatan/penolakan
atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan alamat
Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kelengkapan data. |
11. |
Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada
Perusahaan Pembiayaan. |
12. |
Pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. |
13. |
Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. |
14. |
Permintaan
informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, atau pengurus
dan pengawas Perusahaan Pembiayaan kepada Bank Indonesia (BI). |
15. |
Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dan pemberian
kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha. |
16. |
Pencabutan izin usaha Perusahaan Modal Ventura. |
17. |
Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada
Perusahaan Modal Ventura. |
18. |
Pembekuan kegiatan/izin usaha Perusahaan Modal Ventura. |
19. |
Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura. |
20. |
Pemberian/penolakan persetujuan prinsip Lembaga Penjaminan. |
21. |
Pemberian/penolakan izin usaha Lembaga Penjaminan. |
22. |
Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Lembaga Penjaminan. |
23. |
Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan. |
24. |
Pemberian/penolakan izin penutupan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan. |
25. |
Pemberian sanksi kepada Lembaga Penjaminan. |
26. |
Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan. |
27. |
Pencabutan izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan |
28. |
Pencabutan izin usaha Lembaga Penjaminan. |
29. |
Pencatatan
atas perubahan Anggaran Dasar antara lain: pemegang saham, pengurus,
merger, konsolidasi, akuisisi, dan pencatatan perubahan alamat kantor
Lembaga Penjaminan. |
30. |
Penetapan akad yang digunakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) dalam Pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah. |
31. |
Penetapan
Pembiayaan dan Penempatan Dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) kepada Peminjam dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah
tertentu yang kualitasnya didasarkan atas Ketetapan Pembayaran Pokok
dan/atau Bunga.
|
32. |
Persetujuan atas Perubahan Action Plan Penyelesaian Pelampauan BMPP
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). |
33. |
Persetujuan Action Plan Penyelesaian atas Pelanggaran dan Pelampauan
BMPP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). |
34. |
Persetujuan atas Pembiayaan yang Dikecualikan dari ketentuan BMPP
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). |
35. |
Persetujuan Rencana Tindak Pemenuhan Rasio Kecukupan Modal Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
|
36. |
Penilaian terhadap Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang baik. |
37. |
Penilaian
atau Evaluasi terhadap Hasil Penilaian (self assessment) Pelaksanaan
Prinsip-prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
yang baik. |
38. |
Permintaan agar LPEI menyampaikan
Action Plan yang memuat langkah-langkah perbaikan Pelaksanaan
Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik. |
39. |
Permintaan
penyesuaian Action Plan perbaikan Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata
Kelola yang baik dan/atau pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang telah dilakukan
oleh LPEI. |
40. |
Penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko LPEI |
41. |
Pemberian Sanksi Teguran lisan kepada Direktur Eksekutif LPEI. |
42. |
Pemberian Sanksi Teguran tertulis kepada Anggota Dewan Direktur dan
Direktur Eksekutif LPEI. |
43. |
Persetujuan Permohonan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. |
44. |
Persetujuan kegiatan/pemberian fasilitas lain yang terkait dengan
Pembiayaan Infrastruktur. |
45. |
Persetujuan infrastruktur lain yang dapat menjadi obyek Pembiayaan
Infrastruktur. |
46. |
Persetujuan perubahan rencana peningkatan modal disetor Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur. |
47. |
Pemberian Surat Peringatan Pertama sampai dengan Ketiga kepada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. |
48. |
Penetapan dan Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur. |
49. |
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. |
50. |
Penolakan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan
pemberitahuan kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha. |
51. |
Pemberlakuan Izin Usaha atas Perubahan Nama Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur. |
52. |
Pencatatan
atas Perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Direksi, Dewan
Komisaris, Pengurus, Pengawas, dan alamat Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur. |
53. |
Pencatatan atas Pembukuan dan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur. |
54. |
Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur |
55. |
Penanganan permasalahan yang bersifat administratif di Biro Pembiayaan
dan Penjaminan. |
56. |
Penolakan atau pemberian atau pencabutan izin usaha Perusahaan
Perasuransian.
|
57. |
Penolakan
atau pemberian atau pencabutan izin pembukaan kantor cabang Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, termasuk kantor cabang dengan
prinsip Syariah.
|
58. |
Penolakan atau pemberian
persetujuan pencairan, pemindahan, atau perubahan nama/jangka
waktu/mata uang deposito jaminan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang
ditempatkan atas nama Menteri Keuangan c.q. nama perusahaan. |
59. |
Penolakan atau persetujuan izin Perusahaan Perasuransian untuk
melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi. |
60. |
Pemberian/pengenaan
sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha dan
denda kepada Perusahaan Perasuransian. |
61. |
Penghentian/pencabutan sanksi peringatan dan pencabutan sanksi
pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Perusahaan Perasuransian. |
62. |
Pembatalan
atas sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin
usaha (dalam hal terjadi kekeliruan atau karena keputusan pengadilan)
kepada Perusahaan Perasuransian. |
63. |
Penyampaian tanggapan atas rencana Perusahaan Asuransi untuk memasarkan
program/produk asuransi baru. |
64. |
Perintah kepada Perusahaan Perasuransian untuk menyusun rencana dalam
rangka mengatasi penyebab dari Pembatasan Kegiatan Usaha. |
65. |
Penetapan jangka waktu sanksi peringatan yang lebih dari satu bulan
kepada Perusahaan Perasuransian. |
66. |
Penetapan tata cara pengenaan denda administratif kepada Perusahaan
Perasuransian. |
67. |
Permohonan kepada Pengadilan tentang Kepailitan Perusahaan
Perasuransian. |
68. |
Perintah
kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk
menyampaikan rencana penyehatan keuangan dalam rangka memenuhi
ketentuan tingkat solvabilitas dan perintah untuk melakukan perbaikan
atas rencana penyehatan keuangan dimaksud.
|
69. |
Penolakan
atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi untuk melakukan
pemasaran melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). |
70. |
Penolakan atau persetujuan atas rencana perubahan kepemilikan saham
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. |
71. |
Penolakan
atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan. |
72. |
Permintaan agar Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi meninjau
ulang ketentuan dalam polis. |
73. |
Perintah
kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang dikenakan
sanksi untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio
pertanggungan. |
74. |
Penerimaan salinan bilyet
deposito jaminan dari pihak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi dan pengecekan kesesuaiannya dengan bilyet aslinya. |
75. |
Pengenaan
sanksi administratif kepada Perusahaan Perasuransian atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi
lembaga keuangan non bank dan penghentian/ pencabutan sanksi dimaksud.
|
76. |
Pemberian tanggapan atas laporan pengangkatan tenaga ahli atau aktuaris
pada Perusahaan Perasuransian. |
77. |
Perintah
agar Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian mengikuti
penilaian kemampuan dan kepatutan pada setiap waktu apabila dianggap
perlu. |
78. |
Penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan. |
79. |
Penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Pemegang
Saham. |
80. |
Memberikan keterangan kepada Direksi atau Komisaris mengenai
ketidaklulusannya, apabila diminta oleh yang bersangkutan. |
81. |
Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pembentukan Dana Pensiun. |
82. |
Pemberian pengesahan/penolakan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun. |
83. |
Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan penggabungan Dana
Pensiun. |
84. |
Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pemisahan Dana Pensiun. |
85. |
Pembubaran Dana Pensiun serta penunjukan likuidator dan perubahannya. |
86. |
Pemberian persetujuan kepada likuidator atas rencana kerja dan tata
cara penyelesaian likuidasi beserta perubahannya. |
87. |
Pemberian persetujuan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun. |
88. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan untuk penangguhan pembayaran
iuran, serta penetapan tanggal mulai berlakunya penangguhan pembayaran
iuran. |
89. |
Pengenaan sanksi administratif (denda
dan pencabutan pengesahan) bagi Dana Pensiun atau pendiri yang
menyimpang terhadap ketentuan yang berlaku. |
90. |
Pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun dalam rangka pembinaan dan
pengawasan. |
91. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu
pelunasan Defisit Solvabilitas menjadi paling lama 5 (lima) tahun bagi
Pemberi Kerja yang berada dalam kondisi keuangan buruk.
|
92. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan pemenuhan kewajiban Pemberi Kerja
untuk memenuhi kekurangan Solvabilitas, Defisit Pra Undang-undang
dan/atau hutang iuran secara bulanan sampai selama-lamanya 3 (tiga)
tahun kepada Dana Pensiun yang mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti
menjadi Program Pensiun Iuran Pasti. |
93. |
Pengenaan
sanksi peringatan tertulis dan sanksi denda kepada PT Taspen (Persero)
atas keterlambatan penyampaian Laporan Program Pensiun Pegawai Negeri
Sipil. |