Lampiran I | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
Lampiran II | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
aaa | : | Kode KPP |
bb | : | Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box) |
cccccccc | Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT |
031-01-00000001
031-01-00000002 031-01-00000003 031-01-00000004 |
031-02-00000001
031-02-00000002 031-02-00000003 031-02-00000004 |
031-03-00000001 031-03-00000002 031-03-00000003 031-03-00000004 |
031-04-00000001 031-04-00000002 031-04-00000003 031-04-00000004 |
Lampiran III.1.a | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir | |
01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
02 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – I hal.1 dan hal. 2) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
03 | Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
04 | Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
05 | Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV) | Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 19.a Formulir 1770 ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
02 | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. |
03 | Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. |
04 | Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) | Wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. |
05 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
06 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
07 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
08 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib
disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c Formulir
1770, karena terdapat :
|
09 | Perhitungan Kompensasi Kerugian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. |
10 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
11 | Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di luar negeri. |
12 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.1.b | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya. |
II | Media Digital yang berisi : | |
01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – I) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
04 | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
05 | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV) | Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol). |
III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 19.a ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
02 | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan |
03 | Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. |
04 | Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) | Wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. |
05 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
06 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
07 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
08 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib
disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c. Induk SPT,
karena terdapat : -sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan; -penghasilan tidak teratur. |
09 | Perhitungan Kompensasi Kerugian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. |
10 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
11 | Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain /ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong diluar negeri | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri. |
12 | Fotokopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
IV | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.1.c | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | SPT e-Filing yang berisi : | |
01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – I) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
04 | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
05 | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV) | Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta dan kewajiban dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). |
06 | Data digital tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN) | Wajib diisi sebagai penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar. |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. |
02 | Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. |
03 | Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) | Wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. |
04 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
05 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
06 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
07 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib
disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c. Induk SPT,
karena terdapat : -sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan; -penghasilan tidak teratur. |
08 | Perhitungan Kompensasi Kerugian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. |
09 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
10 | Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain /ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong diluar negeri | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri. |
11 | Fotokopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
12 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan PEnyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.2.a | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir | |
01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
02 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
03 | Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II) | Wajib diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki: isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
02 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
03 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
04 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
05 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S. |
06 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
07 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.2.b | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir | |
01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
II | Media Digital yang Berisi: | |
01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) | Wajib diisi dan disampaikan lengkap sesuai dengan lampirannya. |
02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol). |
03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II) | Wajib diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol. |
III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
02 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
03 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
04 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
05 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S. |
06 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
07 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
IV | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.2.c | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir | |
01 | Data
Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
02 | Data
Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol). |
03 | Data
Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II) |
Wajib diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol. |
04 | Data digital tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN) | Wajib diisi sebagai penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar. |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
03 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
04 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S. |
05 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
06 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
07 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan PEnyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.3.a | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir | |
01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.3.b | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir | |
01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
II | Media Digital yang Berisi: | |
01 | Data
Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
IV | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.3.c | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | SPT e-Filing | |
01 | Data
Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri |
03 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan PEnyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.4.a | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir |
|
01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan / SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
02 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
03 | Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$) | Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
04 | Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$) | Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut diisi Nihil atau (-). |
05 | Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
06 | Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$) | Wajib
diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar
Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Deviden yang dibagikan, dan
Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. |
07 | Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/ memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak ada. |
07 | Lampiran Yang Disyaratkan | |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib
disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir
1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal : a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan. |
02 | Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) | Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap. |
03 | Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik | Wajib disampaikan. |
04 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pengurus/Direksi Perusahaan. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) | Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi. |
02 | Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu. |
03 | Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a. |
04 | Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. |
05 | Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya. |
06 | Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) | Wajib
diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Catatan: SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang. |
07 | Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) | Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri. |
08 | Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) | Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak. |
09 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.4.b | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya. |
II | Media Digital yang berisi : | |
01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (SPT 1771 atau SPT 1771/$ Induk). |
02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$) | Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$) | Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi angka 0 (nol). |
04 | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$) | Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dpotong/dipungut diisi angka 0 (nol). |
05 | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
06 | Data Digital Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$) | Wajib
diisi dan disampaikan dnegan mengisi secara lengkap dan rinci daftar
pemegang saham /pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, dan
Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. |
07 | Data Digital Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada. |
08 | Data
Digital Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) |
Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi. |
09 | Data
Digital Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu. |
10 | Data
Digital Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a. |
11 | Data
Digital Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. |
12 | Data
Digital Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya. |
13 | Data
Digital Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) |
Wajib
diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Catatan: SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang. |
14 | Data
Digital Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) |
Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri |
15 | Data
Digital Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) |
Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak. |
III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib
disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir
1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal : a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan. |
02 | Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) | Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap. |
03 | Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik | Wajib disampaikan. |
04 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan. |
IV | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Lampiran III.4.c | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER - 1/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
I | SPT e-Filing | |
1. | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk). |
2. | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$) | Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
3. | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$) | Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c dan huruf f . Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, diisi angka 0 (nol). |
4. | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$) | Wajib diisi dengan rincian bukti ppungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPH Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong /dipungut diisi angka 0 (nol). |
5. | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
6. | Data Digital Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$) | Wajib
diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar
Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Dividen yang dibagikan dan
Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. |
7. | Data Digital Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada. |
8. | Data
Digital Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) |
Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi. |
9. | Data
Digital Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu. |
10. | Data
Digital Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a. |
11. | Data
Digital Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. |
12. | Data
Digital Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya. |
13. | Data
Digital Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) |
Wajib
diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Catatan: SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang. |
14. | Data
Digital Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) |
Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri |
15. | Data
Digital Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) |
Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak. |
II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib
disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir
1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal : a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan. Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak secara hard copy |
02 | Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) | Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap. |
03 | Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik | Wajib disampaikan |
04 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan. |
05 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan PEnyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
III | Lampiran Khusus | |
01 | Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |