LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-183/PJ/2010
TENTANG : PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

NO. URUT WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK DASAR HUKUM DILIMPAHKAN KEPADA KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, termasuk menerbitkan keputusan atas keberatan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 26 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
2. Menerbitkan Keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
3. Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf b, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
4. Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak. Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, termasuk Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan PBB dan BPHTB.  
5. Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.  Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah.  
6. menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No 16/2009 yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf c, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
7. Menerbitkan keputusan mengenai pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak,
berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 36 ayat (1) huruf d, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  

Catatan :
s.t.d.t.d.      = sebagaimana telah diubah terakhir dengan




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911






LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-183/PJ/2010
TENTANG : PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT
PADA DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING

NO. URUT WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK DASAR HUKUM DILIMPAHKAN KEPADA KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Membuat, menandatangani dan  menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak untuk PBB dan BPHTB kepada badan peradilan pajak, sepanjang keputusan diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 27 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009, Pasal 17 UU No. 12/1985 s.t.d.t.d. UU No. 12/1994 dan Pasal 18 UU No. 21/1997 s.t.d.t.d. UU No. 20/2000. Direktur Keberatan dan Banding.  
2. Menerbitkan Surat Tugas kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak. UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009 dan Pasal 34 UU No. 14/2002.
Direktur Keberatan dan Banding.  

Catatan :
s.t.d.t.d.      = sebagaimana telah diubah terakhir dengan




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911





LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-183/PJ/2010
TENTANG : PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

NO. URUT WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK DASAR HUKUM DILIMPAHKAN KEPADA KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, termasuk menerbitkan keputusan atas keberatan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 26 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
2. Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
3. Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf b, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
4. Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak. Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, termasuk Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan PBB dan BPHTB.  
5. Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP.  
6. Menerbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau ketetapan PBB yang terutang, termasuk menerbitkan keputusan atas keberatan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 15 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994. Kepala Kantor Wilayah DJP.  
7. Menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan BPHTB yang terutang, termasuk menerbitkan keputusan atas keberatan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (duabelas) bulan. Pasal 16 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000. Kepala Kantor Wilayah DJP.  
8. Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi  (PBB) baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP.  
9. Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (BPHTB) baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP.  
10. Menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009 yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 36 ayat (1) huruf c, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  
11. Menerbitkan keputusan mengenai pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak,
berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 36 ayat (1) huruf d, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP.  

Catatan :
s.t.d.t.d.      = sebagaimana telah diubah terakhir dengan




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911