NO.
URUT |
WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR
HUKUM |
DILIMPAHKAN
KEPADA |
KETERANGAN |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
1. |
Menerbitkan
keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, termasuk
menerbitkan keputusan atas keberatan yang tidak diputuskan setelah
melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan. |
Pasal
26 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, kecuali atas keberatan berdasarkan hasil
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor
Pusat DJP. |
|
2. |
Menerbitkan
keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk
menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu
6 (enam) bulan. |
Pasal
36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP. |
|
3. |
Menerbitkan
keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan,
termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan
setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. |
Pasal
36 ayat (1) huruf b, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP. |
|
4. |
Membuat,
menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat
Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak. |
Pasal
27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, termasuk Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan
PBB dan BPHTB. |
|
5. |
Menerbitkan
keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan baik karena permohonan
Wajib Pajak maupun secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas
permohonan pembetulan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan. |
Pasal
16 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
6. |
Menerbitkan
Keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau ketetapan PBB yang
terutang, termasuk menerbitkan keputusan atas keberatan yang tidak
diputuskan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan. |
Pasal
15 UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
7. |
Menerbitkan
keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan
ketetapan BPHTB yang terutang, termasuk menerbitkan keputusan atas
keberatan yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 12
(duabelas) bulan. |
Pasal
16 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
8. |
Menerbitkan
keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
(PBB) baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara
jabatan,
termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati
jangka waktu 6 (enam) bulan. |
Pasal
36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
9. |
Menerbitkan
keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
(BPHTB) baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan,
termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi yang tidak diputuskan setelah melewati
jangka waktu 6 (enam) bulan. |
Pasal
36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP. |
|
10. |
Menerbitkan
keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
(STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU
No. 16/2009 yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau
secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan yang tidak diputuskan setelah melewati
jangka waktu 6 (enam) bulan. |
Pasal
36 ayat (1) huruf c, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan
STP yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti
permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP. |
|
11. |
Menerbitkan
keputusan mengenai pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau
surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak,
berdasarkan
permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan
keputusan atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang tidak diputuskan setelah
melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. |
Pasal
36 ayat (1) huruf d, UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009. |
Kepala
Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pembatalan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak berdasarkan hasil
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor
Pusat DJP. |
|