Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ............................................ (1)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : ..............................................(2)

TENTANG

PERSETUJUAN PEMUSATAN
TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :

surat pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak .................... (3), NPWP ............... (4), Nomor .................... (5) tanggal .................. (6) perihal Pemberitahuan Pemusatan/Pemberitahuan Perubahan Pemusatan/Pemberitahuan Perpanjangan Pemusatan*) tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang;

Menimbang :

bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi atas surat pemberitahuan pemusatan/pemberitahuan perubahan pemusatan/pemberitahuan perpanjangan pemusatan*) dari Pengusaha Kena Pajak ................... (7) NPWP ............ (8) telah memenuhi persyaratan sehingga terdapat alasan untuk mempertimbangkan pemberian pemusatan/perubahan pemusatan/perpanjangan pemusatan*) tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang;

Menimbang :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TERUTANG PERSETUJUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.


PERTAMA :

Menyetujui pemberitahuan pemusatan/pemberitahuan perubahan pemusatan/pemberitahuan perpanjangan pemusatan*) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dari Pengusaha Kena Pajak .............. (9) NPWP .............. (10) yang beralamat di .................... (11) untuk melaksanakan pemusatan/perubahan pemusatan/perpanjangan pemusatan *) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Kantor Pelayanan Pajak .................... (12) atas tempat kedudukan/kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Nama ............ NPWP ............. alamat ........... (13);
2. .........................................................................;
3. ........................................................................ dst.


KEDUA :

Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak ...................... (14) meliputi seluruh kegiatan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang beralamat di ............... (15) termasuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sebagaimana tersebut dalam DIKTUM PERTAMA.


KETIGA :

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.


KEEMPAT :

Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tersebut dalam DIKTUM PERTAMA, tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak, Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.


KELIMA :

Keputusan ini berlaku sejak Masa Pajak ............ (16) sampai dengan Masa Pajak ............... (17) dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan dibetulkan sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEENAM **) :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ................. (18) tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



      ............................................ (19)
a.n Direktur Jenderal Pajak
      Kepala Kantor,



     ............................................. (20)





Tembusan :
  1. .......................... (21)
  2. .......................... dst
*)   coret yang tidak perlu
**) untuk pemberitahuan yang pertama kali tidak perlu dimasukkan



PETUNJUK PENGISIAN PERSETUJUAN
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah yang menerbitkan Keputusan.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 4 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 5 : Diisi dengan nomor Surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 6 : Diisi dengan tanggal Surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 7 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 8 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 9 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 10 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 11 : Diisi dengan alamat tempat kedudukan/kegiatan Pengusaha Kena Pajak yang dipilih sebagai tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 12 : Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.
Angka 13 : Diisi dengan nama, NPWP, dan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang disetujui untuk dipusatkan. 
Angka 14 : Diisi dengan KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.
Angka 15 : Diisi dengan alamat tempat kedudukan/kegiatan Pengusaha Kena Pajak yang dipilih sebagai tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 16 : Diisi dengan Masa Pajak mulai berlakunya Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang (contoh Mei 2010)
Angka 17 : Diisi dengan Masa Pajak terakhir berlakunya Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang (contoh April 2015)
Angka 18 : Diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dicabut.
Angka 19 : Diisi dengan tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan.
Angka 20 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan keputusan.
Angka 21 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat penyerahan kegiatan usaha yang dipusatkan.






Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ............................................ (1)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : ..............................................(2)

TENTANG

PENCABUTAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :

Surat pemberitahuan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang/laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang *) Nomor ............ (3) tanggal ............... (4) Pengusaha Kena Pajak ............. (5) NPWP ..................... (6);

Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak, terdapat alasan yang cukup untuk mempertimbangkan pencabutan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dari ............... (7) NPWP ................... (8);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG.


PERTAMA :

Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-.................. (9) tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak ............ (10) NPWP ................. (11) beralamat di .................... (12) untuk melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang pada Kantor Pelayanan Pajak ................. (13) atas seluruh tempat kedudukan/kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Nama ............ NPWP ............. alamat ........... (14);
2. .........................................................................;
3. ........................................................................ dst.


KEDUA :

Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap tempat kegiatan usaha yang semula telah mendapat persetujuan untuk dipusatkan.


KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ..................... (15) dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan dibetulkan sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.




      ............................................ (16)
a.n Direktur Jenderal Pajak
      Kepala Kantor,



     ............................................. (17)




Tembusan :

  1. .......................... (18)
  2. .......................... dst





PETUNJUK PENGISIAN PENCABUTAN
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Angka 1 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah yang menerbitkan Keputusan.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan pencabutan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atau nomor laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 4 : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan pencabutan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atau tanggal laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 5 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 6 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 7 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 8 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 9 : Diisi dengan Nomor Keputusan Persetujuan Pemusatan yang pernah diberikan.
Angka 10 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 11 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 12 : Diisi dengan alamat tempat kedudukan/kegiatan Pengusaha Kena Pajak yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 13 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang akan dicabut. 
Angka 14 : Diisi dengan nama tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dicabut pemusatannya.
Angka 15 : Diisi dengan tanggal mulai berlakunya keputusan ini.
Angka 16 : Diisi dengan tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan.
Angka 17 : Diisi dengan nama, NIP, dan tandatangan Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan keputusan.
Angka 18 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang semula dipusatkan.






Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ............ (1)



(2) ............................                                                                                    (3)......................................                                                                                                                  


Nomor : .......................... (4) .......................... (5)
Sifat : Biasa
Hal : Pemberitahuan Penolakan/Penolakan Penambahan/ Penolakan
  Perubahan *) Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang


Yth.
................. (6)
................. (7)


Sehubungan dengan surat pemberitahuan Saudara Nomor: ..................... (8) tanggal ................... (9) hal Pemberitahuan Pemusatan/Pemberitahuan Perubahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang*), dengan ini disampaikan bahwa pemberitahuan Saudara belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-    /PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, yaitu ................. (10)

Dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari tempat-tempat kegiatan usaha tersebut tetap terutang di masing-masing tempat kegiatan usaha dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

Saudara dapat menyampaikan kembali pemberitahuan dengan melengkapi persyaratan dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Kepala Kantor,



................... (12)



Keterangan :
*) coret yang tidak perlu



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN/
PENOLAKAN PENAMBAHAN/PENOLAKAN PERUBAHAN*)
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan nama Kantor Wilayah yang menerbitkan pemberitahuan penolakan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 2 : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah.
Angka 3 : Diisi dengan nomor telepon dan alamat website Kantor Wilayah.
Angka 4 : Diisi dengan nomor surat.
Angka 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun.
Angka 6 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 7 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 8 : Diisi dengan nomor surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 9 : Diisi dengan tanggal surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 10 : Diisi dengan alasan penolakan.
Angka 11 : Diisi dengan tempat dan tanggal surat diterbitkan.
Angka 12 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor.






Lampiran IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


............................................................................ (1) ...........................................


Nomor : .......................... (2) .......................... (3)
Hal : Pemberitahuan Pemusatan Tempat
  Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Lampiran
: 1 (satu) set


Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............. (4)
................... (5)


Sehubungan dengan telah terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-     /PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, melalui surat ini kami :
Nama
: .................. (6)
NPWP
: .................. (7)
Alamat
: .................. (8)
bertindak selaku :
 
Pengusaha Kena Pajak
 
Pengurus
 
Kuasa                    dari Pengusaha Kena Pajak
Nama    : ............................................................... (9)
NPWP    : ............................................................... (10)
Alamat  : ............................................................... (11)

menyampaikan pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas tempat kedudukan/kegiatan usaha : (12)

No. Nama NPWP Alamat
1.      
2.      
Dst      

untuk di pusatkan di tempat kedudukan/kegiatan usaha .................... (13), NPWP ........................... (14) alamat ............................. (15) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak ......................... (16).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*)




................................................. (17)



Keterangan :
Beri tanda X pada
 
yang sesuai
*) coret yang tidak perlu



Petunjuk Pengisian surat Pemberitahuan Pemusatan Tempat
Pajak Pertambahan Nilai Terutang

Angka 1 : Diisi dengan Kop/Logo Pengusaha Kena Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nomor surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun.
Angka 4 : Diisi dengan Kantor Wilayah Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Angka 5 : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Angka 6 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 7 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 8 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 9 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Angka 10 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Angka 11 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Angka 12 : Diisi dengan nama, NPWP dan alamat cabang/kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang akan dipusatkan.
Angka 13 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak. 
Angka 14 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 15 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 16 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemusatan.
Angka 17 : Diisi dengan nama dan tanda tangan pembuat sebagaimana tercantum pada angka 6.






Lampiran V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: .......................; (1)
NPWP
: .......................; (2)
Alamat
: .......................; (3)
bertindak selaku :
 
Pengusaha Kena Pajak
 
Pengurus
 
Kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Nama    : ............................................................... (4)
NPWP    : ............................................................... (5)
Alamat  : ............................................................... (6)

dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-    /PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, kami telah menyelenggarakan administrasi penjualan secara terpusat pada .................... (7), NPWP ................ (8), alamat ............... (9).

Demikian surat pernyataan ini kami buat sebenar-benarnya, apabila dikemudian hari ditemukan ketidakbenaran atas data tersebut, kami bersedia dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.




   ............................................ (10)
Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa *)

    Meterai

.................................... (11)

Keterangan :
Beri tanda X pada
 
yang sesuai
*) coret yang tidak perlu



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI TERPUSAT DARI PENGUSAHA KENA PAJAK

Angka 1 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat pernyataan.
Angka 2 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat pernyataan.
Angka 3 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat pernyataan .
Angka 4 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat pernyataan adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Angka 5 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat pernyataan adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Angka 6 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat pernyataan adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Angka 7 : Diisi dengan nama Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 8 : Diisi dengan NPWP Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 9 : Diisi alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 10 : Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.
Angka 11 : Diisi dengan nama pembuat surat pernyataan sebagaimana tercantum pada angka 5 dan ditandatangani serta dibubuhi dengan meterai sesuai dengan ketentuan.




 

Lampiran VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


............................................................................ (1) ...........................................



Nomor : .......................... (2) .......................... (3)
Hal : Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat Pajak
  Pertambahan Nilai Terutang
Lampiran
: 1 (satu) set


Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............. (4)
................... (5)


Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ..................... (6) tanggal ..................... (7) tentang persetujuan pemusatan terhadap ................... (8) NPWP .............. (9) yang beralamat di ............... (10), telah diberikan persetujuan untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak ................. (11) dengan tempat kedudukan/kegiatan usaha :
  1. Nama .................. NPWP .................. alamat ......................... ; (12)
  2. ............................................................................................. dst
melalui surat ini kami :
Nama
: ....................... (13)
NPWP
: ....................... (14)
Alamat
: ....................... (15)
bertindak selaku :
 
Pengusaha Kena Pajak
 
Pengurus
 
Kuasa        dari Pengusaha Kena Pajak :
Nama    : ............................................................... (16)
NPWP    : ............................................................... (17)
Alamat  : ............................................................... (18)
menyampaikan pemberitahuan perubahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan sebagai berikut :
I. Penambahan
1. Nama .................. NPWP............................. alamat...............................; (19)
2. ............................................................................................................ dst
II. Pengurangan
1. Nama .................. NPWP............................. alamat...............................; (19)
2. ............................................................................................................ dst

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*)

                           ttd

               ......................... (21)



Tembusan :
  1. .................................. (22)
  2. .................................. dst
Keterangan :
Beri tanda X pada
 
yang sesuai
*) coret yang tidak perlu



PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENAMBAHAN DAN/ATAU PENGURANGAN
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan logo/nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun.
Angka 4 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.
Angka 5 : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.
Angka 6 : Diisi dengan nomor keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang sebelumnya telah diberikan.
Angka 7 : Diisi dengan tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang sebelumnya telah diberikan.
Angka 8 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 9 : Diisi dengan NPPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 10 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 11 : Diisi dengan nama KPP tempat pemusatan terdaftar.
Angka 12 : Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat cabang/kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 13 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat. 
Angka 14 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 15 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 16 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 17 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 18 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 19 : Diisi dengan nama, NPWP dan alamat cabang/kegiatan usaha usaha yang diajukan penambahan.
Angka 20 : Diisi dengan nama dan alamat cabang/kegiatan usaha usaha yang diajukan pengurangan.
Angka 21 : Diisi dengan nama yang menandatangani surat pemberitahuan ini.
Angka 22 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang diajukan penambahan atau pengurangan






Lampiran VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


............................................................................ (1) ...........................................


Nomor : .......................... (2) .......................... (3)
Hal : Perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Lampiran
: 1 (satu) set


Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ................. (4)
......................... (5)


Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ................. (6) tanggal .................... (7) tentang persetujuan pemusatan terhadap .................. (8) NPWP ................. (9) yang beralamat di ............... (10), telah diberikan persetujuan untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak ................. (11) dengan tempat kedudukan/kegiatan usaha :
  1. Nama .................. NPWP .................. alamat ......................... ; (12)
  2. ............................................................................................. dst
melalui surat ini kami :
Nama
: ....................... (13)
NPWP
: ....................... (14)
Alamat
: ....................... (15)
bertindak selaku :
 
Pengusaha Kena Pajak
 
Pengurus
 
Kuasa        dari Pengusaha Kena Pajak :
Nama    : ............................................................... (16)
NPWP    : ............................................................... (17)
Alamat  : ............................................................... (18)
menyampaikan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagai berikut :

Semula :
  1. Nama ................................................................ (19)
  2. NPWP ................................................................ (20)
  3. Alamat ............................................................... (21)
  4. Terdaftar di KPP .................................................. (22)
Menjadi :
  1. Nama ................................................................ (23)
  2. NPWP ................................................................ (24)
  3. Alamat ............................................................... (25)
  4. Terdaftar di KPP .................................................. (26)
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima ksih.



Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*)

                           ttd

               ......................... (27)

Tembusan :
  1. ............................ (28)
  2. ............................ dst
Keterangan :
Beri tanda X pada
 
yang sesuai
*) coret yang tidak perlu



PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN
TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Angka 1 : Diisi dengan logo/nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun.
Angka 4 : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru.
Angka 5 : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru.
Angka 6 : Diisi dengan nomor Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang telah diberikan sebelumnya.
Angka 7 : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang  telah diberikan sebelumnya.
Angka 8 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 9 : Diisi dengan NPPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 10 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 11 : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 12 : Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat tempat cabang/kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 13 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat. 
Angka 14 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 15 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 16 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 17 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 18 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 19 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan persetujuan sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Angka 20 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan persetujuan sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Angka 21 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan persetujuan sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Angka 22 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 23 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru.
Angka 24 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru.
Angka 25 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru.
Angka 26 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru.
Angka 27 : Diisi dengan Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa yang menandatangani surat pemberitahuan.
Angka 28 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan pemusatan.






Lampiran VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


............................................................................ (1) ...........................................


Nomor : .......................... (2) .......................... (3)
Hal : Perpanjangan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Lampiran
: 1 (satu) set


Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............... (4)
........................ (5)


Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas tempat kedudukan/kegiatan usaha kami pertanggal ....................... (6) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ............ (7), melalui surat ini kami :

Nama
: ....................... (8)
NPWP
: ....................... (9)
Alamat
: ....................... (10)
bertindak selaku :
 
Pengusaha Kena Pajak
 
Pengurus
 
Kuasa        dari Pengusaha Kena Pajak :
Nama    : ............................................................... (11)
NPWP    : ............................................................... (12)
Alamat  : ............................................................... (13)
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas tempat kedudukan/kegiatan usaha kami.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*)

                           ttd

               ......................... (14)




Tembusan :
  1. ............................ (15)
  2. ............................ dst
Keterangan :
Beri tanda X pada
 
yang sesuai
*) coret yang tidak perlu


PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan logo/nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun.
Angka 4 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.
Angka 5 : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang terdaftar.
Angka 6 : Diisi dengan tanggal berakhirnya persetujuan pemusatan.
Angka 7 : Diisi dengan nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang sebelumnya telah diberikan.
Angka 8 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 9 : Diisi dengan NPPWP Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 10 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 11 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 12 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 13 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 14 : Diisi dengan nama yang menandatangani surat pemberitahuan.
Angka 15 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.





Lampiran IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-19/PJ/2010
TENTANG : PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


............................................................................ (1) ...........................................



Nomor : .......................... (2) .......................... (3)
Hal : Pemberitahuan Pencabutan Pemusatan Tempat
  Pajak Pertambahan Nilai Terutang
Lampiran
: 1 (satu) set


Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ................... (4)
............................ (5)


Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ................. (6) tanggal .................... (7) tentang persetujuan pemusatan terhadap .................. (8) NPWP ................. (9) yang beralamat di ............... (10), telah diberikan persetujuan untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak ................. (11) dengan tempat kedudukan/kegiatan usaha :
  1. Nama .................. NPWP .................. alamat ......................... ; (12)
  2. ............................................................................................. dst
melalui surat ini kami :
Nama
: ....................... (13)
NPWP
: ....................... (14)
Alamat
: ....................... (15)
bertindak selaku :
 
Pengusaha Kena Pajak
 
Pengurus
 
Kuasa        dari Pengusaha Kena Pajak :
Nama    : ............................................................... (16)
NPWP    : ............................................................... (17)
Alamat  : ............................................................... (18)
Memberitahukan bahwa terkait dengan adanya perubahan sistem administrasi penjualan/pembukuan yang menyebabkan secara administratif kami tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, mohon kiranya Bapak berkenan untuk mencabut Surat Keputusan persetujuan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang selama ini telah kami laksanakan terhitung mulai Masa Pajak ................ (19)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*)

                           ttd

               ......................... (20)




Tembusan :
  1. ............................ (21)
  2. ............................ dst
Keterangan :
Beri tanda X pada
 
yang sesuai
*) coret yang tidak perlu



PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENCABUTAN
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMABAHAN NILAI TERUTANG

Angka 1 : Diisi dengan logo/nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nomor Surat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun.
Angka 4 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru.
Angka 5 : Diisi dengan alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru.
Angka 6 : Diisi dengan nomor keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang sebelumnya telah diberikan.
Angka 7 : Diisi dengan tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan yang sebelumnya telah diberikan .
Angka 8 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Angka 9 : Diisi dengan NPPWP Pengusaha Kena Pajak.
Angka 10 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak.
Angka 11 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Angka 12 : Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat tempat cabang/kegiatan usaha yang dipusatkan.
Angka 13 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat. 
Angka 14 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 15 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/pengurus/kuasa yang menandatangani surat.
Angka 16 : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 17 : Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 18 : Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak apabila yang menandatangani surat adalah pengurus atau kuasa dari Pengusaha Kena Pajak
Angka 19 : Diisi dengan Masa Pajak yang diinginkan untuk tidak dilakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Angka 20 : Diisi dengan nama yang menandatangani surat pemberitahuan pencabutan.
Angka 21 : Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang yang lama..