KODE
JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN |
100 |
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
101 |
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk
pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang
memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat
non-final). |
300 |
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam
negeri. |
301 |
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
310 |
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri. |
311 |
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
320 |
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT
PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan
dalam negeri. |
321 |
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 |
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |