LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA




















































LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

MEMPUNYAI PENGHASILAN :
  1. DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
  2. DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
  3. YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
  4. DARI PENGHASILAN LAIN

(FORMULIR 1770)

PETUNJUK UMUM

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
5. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
6. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh Pasal 29), paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
9. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


PETUNJUK PENGISIAN

SPT Tahunan Tahun 2010 menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat di-scan.
2. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
4. Kolom Identitas :
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha, dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.

Contoh Pengisian:
NPWP :
0 7
2 3 4
5 6 7
8
0 1 2
0 0 0
NAMA WP :
H
A
R
T O N O S U R Y O P R O J O      
JENIS USAHA :
P
E
R
D A G A N G A N B E S A R DI DA LA  R U A N G A N      
NO. TELEPON :
0
7
2
1 - 1 2 3 4 5 6 7 8
Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.
5. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
a. Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b. Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)




LAMPIRAN - I

(FORMULIR 1770 – I)


HALAMAN 1

PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU
PEKERJAAN BEBAS (BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEMBUKUAN)

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, dan penghasilan lainnya, kecuali penghasilan:
1. Isteri yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim;
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. Isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.
 (Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh).

TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.
Contoh : Tahun Pajak 2010
2 0 1 0
Periode Januari – Desember
0 1
1 0
s.d
1 2
1 0


BAGIAN A : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS (BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEMBUKUAN)

Bagian ini hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan, untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang laporan keuangannya telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik wajib mencantumkan nama dan NPWP Akuntan Publik yang menandatangani Laporan Audit, nama dan NPWP Kantor Akuntan Publik. Kolom Opini Akuntan diisi sesuai dengan kode opini sebagai berikut:
Kode 1 untuk Wajar Tanpa Pengecualian;
2 untuk Wajar Dengan Pengecualian;
3 untuk Tidak Wajar;
4 untuk Tidak Ada Opini.

Demikian pula apabila Wajib Pajak menggunakan jasa konsultan pajak, diisi dengan nama dan NPWP Konsultan Pajak sesuai dengan surat kuasa dan nama Kantor Konsultan Pajak beserta NPWPnya.


Angka 1 - PENGHASILAN DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL

Diisi dengan jumlah penghasilan dari kegiatan pokok dan biaya berdasarkan Laporan Keuangan Komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan baik yang belum diaudit maupun yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Huruf a - PEREDARAN USAHA

Diisi dengan jumlah seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha pokok dan/atau dari pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk isteri dan anak yang belum dewasa selama Tahun Pajak yang bersangkutan berdasarkan pembukuan, termasuk di dalamnya penghasilan dari kegiatan pokok yang dikenakan PPh Final.
Catatan : Penghasilan lainnya (penghasilan yang berasal dari bukan kegiatan/usaha pokok Wajib Pajak) dilaporkan pada Bagian D Formulir 1770-I halaman 2.

Huruf b - HARGA POKOK PENJUALAN

Diisi sesuai dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut pembukuan.
a. Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dagang, diisi dengan harga pokok penjualan usaha dagang selama Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang industri, diisi dengan harga pokok penjualan usaha industri selama Tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di jasa, diisi dengan harga pokok usaha jasa, yaitu jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Huruf c - LABA/RUGI BRUTO USAHA

Diisi dengan hasil pengurangan peredaran usaha (1a) dengan harga pokok penjualan (1b).

Huruf d - BIAYA USAHA

Diisi dengan seluruh jumlah biaya usaha yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilkan, seperti: biaya penjualan, biaya umum dan administrasi.

Huruf e - PENGHASILAN NETO DARI USAHA

Diisi dengan hasil pengurangan laba/rugi bruto usaha (1c) dengan biaya usaha (1d).


Angka 2 - PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah atau memperbesar penghasilan kena pajak. Penyesuaian tersebut timbul karena adanya biaya, pengeluaran, dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, karena adanya perbedaan saat pengakuan biaya dan penghasilan atau karena penghitungan biaya menurut metode fiskal lebih rendah dari penghitungan menurut metode akuntansi komersial, serta karena adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak termasuk dalam penghasilan komersial, yaitu sebagai berikut:
a. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh, yaitu misalnya pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
b. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, yaitu premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak. Pada saat Wajib Pajak menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak;
c. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, yaitu penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura atau kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti: pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;
Lihat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
d. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, yaitu pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba;
e. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, yaitu bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, (jika atas sejumlah uang (biaya) yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan dapat dibiayakan atau diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka bagi si penerima uang, penghasilan tersebut dikenakan pajak (PPh)), penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
f. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, yaitu PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
g. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh, yaitu pembayaran gaji kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
h. diisi dengan penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya;
i diisi apabila perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT);
j. diisi dengan biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial;
k. penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 9 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
- terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenakan PPh tidak bersifat final;
- terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal, misalnya biaya yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen pengeluaran;
l. diisi dengan jumlah Angka 2.a s.d. Angka 2.k.

 
Angka 3 - PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF

Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
a. Diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial.
b. Diisi apabila perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT).
c. Diisi dengan penyesuaian fiskal negatif lainnya.
d. Diisi dengan jumlah Angka 3.a s.d. Angka 3.c.


Angka 4 - JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan Penyesuaian Fiskal Positif dikurangi dengan Penyesuaian Fiskal Negatif.



HALAMAN 2


BAGIAN B : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS (BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO)

Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Yang berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin menyatakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau status kawin tetapi isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut merupakan gunggungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. (Pasal 14 ayat (2), UU PPh) Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.


NOMOR - Kolom (1)

Cukup Jelas.

JENIS USAHA - Kolom (2)

Angka 1 : Cukup jelas.
Angka 2 : Cukup jelas.
Angka 3 : Jenis usaha jasa, misalnya persewaan mobil, jasa pemborong, dan salon.
Angka 4 : Jenis usaha pekerjaan bebas, misalnya dokter, notaris, konsultan, dan arsitek, pengacara, penilai, aktuaris, akuntan.
Angka 5 : Jenis usaha lain-lain adalah jenis usaha yang tidak dapat dikelompokkan pada jenis usaha Nomor 1 s.d. 4, misalnya peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

PEREDARAN USAHA - Kolom (3)

Kolom ini diisi sesuai dengan jumlah peredaran usaha menurut catatan. Apabila Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom (4) diisi dengan kata "lihat lampiran" sedangkan pada kolom (3) dan (5) diisi dengan jumlah sesuai penghitungan dalam lampiran tersebut. Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus, dilaporkan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan tersebut.

Angka 1 - DAGANG

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha dagang, baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha perdagangan ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 2 - INDUSTRI

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha industri dari Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 3 - JASA

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha jasa dari Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha jasa ialah penerimaan bruto usaha jasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 4 - PEKERJAAN BEBAS

Kolom ini diisi dengan jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas dari Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek. Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan penghasilan bruto dari pekerjaan bebas yang diisikan dalam bagian ini adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam statusnya bukan sebagai pegawai/karyawan baik tetap maupun tidak tetap.

Angka 5 - USAHA LAINNYA

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s.d. 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.


PERSENTASE (%) NORMA PENGHITUNGAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan Angka Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai untuk setiap jenis usaha. Angka Persentase tersebut dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan. Apabila Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diisi dengan kata “lihat lampiran”.
(Pasal 14 UU PPh)

PENGHASILAN NETO - Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan hasil perkalian angka pada Kolom (3) dengan angka persentase pada Kolom (4). Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom (4) diisi dengan kata “lihat lampiran”, sedangkan pada kolom (5) diisi dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan Peredaran Usaha (kolom 3) dan Penghasilan Neto (kolom 5) dari masing-masing jenis usaha.


BAGIAN C : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL)

Bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa.

Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia yang bekerja pada kedutaan besar negara asing, perwakilan negara asing dan Perwakilan Organisasi Internasional.

Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan yang tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam bagian ini.
(Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 21 UU PPh)

NOMOR – Kolom (1)
Cukup Jelas.
NAMA DAN NPWP PEMBERI KERJA – kolom (2)
Cukup Jelas.

PENGHASILAN BRUTO – Kolom (3)

Diisi dengan jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa:

PENGURANG PENGHASILAN BRUTO/BIAYA - Kolom (4)

Diisi dengan jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari:
a. BIAYA JABATAN
Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribad) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 57/PJ/2009).

Contoh :
Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp25.000.000,00 setahun dan PT. YY sebesar Rp150.000.000,00 setahun.
Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu:
- Dari PT. XX sebesar : 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00 Di bawah jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga diperkenankan seluruhnya = Rp1.250.000,00
- Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000,00 Di atas jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga biaya Jabatannya sebesar
Jumlah Biaya Jabatan Amin
= Rp 6.000.000,00 +/+
= Rp 7.250.000,00
b. BIAYA PENSIUN
Diisi dengan jumlah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.

Apabila menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pembayar pensiun, maka jumlah biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 57/PJ/2009).

Catatan:
Contoh penghitungan untuk biaya pensiun serupa dengan contoh perhitungan pada biaya jabatan.
c. IURAN PENSIUN DAN IURAN THT
Diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terikat pada gaji yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, baik melalui pemberi kerja maupun secara langsung kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, atau Iuran THT untuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang bersangkutan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

Catatan :
Lampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan kecuali apabila bukan dari Pemotong Pajak

PENGHASILAN NETO - Kolom (5)
Diisi dengan hasil pengurangan kolom (3) dengan kolom (4).

JUMLAH BAGIAN C
Diisi dengan jumlah penghasilan Neto kolom (5) dari 1 s.d. 6.


BAGIAN D : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL)

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

NOMOR – Kolom (1)
Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN – Kolom (2)
Cukup jelas.

Angka 1 – BUNGA

Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, bagi usaha berbasis syariah dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. (Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 8 dan Pasal 23 UU PPh)

Angka 2 - ROYALTI

Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa:
1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan;
3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
(Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 8 UU PPh)

Angka 3 - SEWA

Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat. (Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 dan Pasal 23 UU PPh)

Angka 4 - PENGHARGAAN DAN HADIAH

Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan:
a. Hadiah undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang pemberiannya melalui cara undian.
b. Hadiah dan penghargaan perlombaan
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari :
- perlombaan olah raga;
- kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;
- kuis di televisi/radio;
- kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c. Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
d. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
Yang dilaporkan dalam Lampiran I (Formulir 1770-I ) adalah huruf b, c, dan d, sedangkan huruf a dikenakan PPh bersifat final, dan dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A.I.4. (Hadiah undian, Formulir 1770-III).

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang:
a. diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b. hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.

(Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 tentang Pemotong PPh Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan).

Angka 5 - KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA

Yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/ anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, termasuk:
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh)
3. Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek. (Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 UU PPh).


Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA

Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain contoh di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.

Penghasilan tersebut misalnya :
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- keuntungan karena pembebasan utang;
- penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
(Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)

JUMLAH PENGHASILAN - Kolom (3)

Diisi dengan jumlah penghasilan dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

JUMLAH BAGIAN D

Diisi dengan jumlah penghasilan dari angka 1 s.d angka 7.



LAMPIRAN - II

(FORMULIR 1770 – II)

BAGIAN A : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG DILUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

(Pasal 28 UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan).

NOMOR – Kolom (1)
Cukup jelas.

NAMA PEMOTONG / PEMUNGUT PAJAK - Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.

NPWP PEMOTONG / PEMUNGUT PAJAK – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.

NOMOR BUKTI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan nomor setiap bukti pemotongan/pemungutan.

TANGGAL BUKTI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN - Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy.

JENIS PAJAK : PPh PASAL 21/PASAL 22/PASAL 23/PASAL 24/PASAL 26/DTP - Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu: PPh Pasal 21 (ditulis 21), PPh Pasal 22 (ditulis 22), PPh Pasal 23 (ditulis 23), PPh Pasal 24 (ditulis 24), PPh Pasal 26 (ditulis 26), dan PPh Ditanggung Pemerintah (ditulis DTP).


PPh PASAL 21

PPh Pasal 21 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

PPh PASAL 22

PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
c. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;
d. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
e. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
(Pasal 22 UU PPh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008)

PPh PASAL 23

PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final. (Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c angka 2 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008)

PPh PASAL 24

PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara. Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (7) adalah sebesar pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri. Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri lebih besar dari "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (7) adalah sebesar "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri)

PPh PASAL 26

Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 - A1

PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang ditanggung pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.

JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT - Kolom (7)

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 /Pasal 24/ Pasal 26/DTP dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan keseluruhan PPh Pasal 21/PPh Pasal 22/PPh Pasal 23/PPh Pasal 24/Pasal 26/DTP yang telah dipotong/dipungut yang tercantum pada Kolom (7).




LAMPIRAN - III

(FORMULIR 1770 – III)


BAGIAN A : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Angka 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara:
  • Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  • Surat Berharga Negara termasuk Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Angka 2. Bunga dan Diskonto Obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Angka 3. Penjualan Saham di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Transaksi Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Angka 4. Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
Angka 5. Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (8) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Angka 6. Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/ POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
Angka 7. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008.
Angka 8. Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer).
Angka 9. Sewa atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan bruto dari persewaan misalnya tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Angka 10. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009.
Angka 11. Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina serta badan usaha lainnya, adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak, berupa premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan lain-lain yang telah dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.
Angka 12. Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya yang merupakan orang pribadi bukan badan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.
Angka 13. Penghasilan dari transaksi derivatif
Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa bukan sebagai objek pajak sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 5. Jadi kolom ini tidak perlu diisi.
Angka 14. Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap;
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
(Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 UU PPh)

Penghasilan yang diterima dari dividen dikenakan tarif 10% sesuai dengan peraturan UU PPh Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Angka 15. Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Angka 16. Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.
Untuk menampung penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final lainnya yang tidak termasuk dalam penghasilan sebagaimana dimaksud Angka 1 s.d. Angka 15.


DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO – Kolom (3)

Angka 1
Cukup jelas.

Angka 2
Cukup jelas.

Angka 3
Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam Tahun Pajak.

Angka 4
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah undian. Angka 5 Kolom ini diisi dengan jumlah bruto pesangon, Tunjangan Hari Tua, dan Tebusan Pensiun yang dibayar sekaligus.

Angka 6
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto honorarium atas beban APBN/APBD.

Angka 7
Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam Tahun Pajak berdasarkan nilai tertinggi antara akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau nilai menurut risalah lelang. Angka 8 Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan. Angka 9 Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan misalnya tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, pabrik dan lain-lain.

Angka 10
Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.

Angka 11
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak.

Angka 12
Kolom ini diisi dengan penghasilan atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, tarif menggunakan tarif 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 perbulan sedangkan tarif 10% dari jumlah bruto dikenakan pada bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000,00.

Angka 13
Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa bukan sebagai objek pajak sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 5. Jadi kolom ini tidak perlu diisi.

Angka 14
Kolom ini diisi dengan dasar pengenaan pajak atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan tarif 10%.

Angka 15
Kolom ini diisi dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh isteri dalam Tahun Pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 UU PPh dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Angka 16
Kolom ini diisi dengan dasar pengenaan pajak atau pengasilan bruto atas penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.

PPh TERUTANG – Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7).


BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, dan penghasilan lainnya, kecuali penghasilan:
1. isteri yang telah hidup berpisah;
2. isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.
(Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh)

NOMOR – Kolom (1)
Cukup jelas.

SUMBER/JENIS PENGHASILAN – Kolom (2)

Angka 1. Bantuan/Sumbangan/Hibah
Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek PPh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)

Angka 2. Warisan
Cukup jelas.

Angka 3. Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. (Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)

Angka 4. Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh).

Angka 5. Beasiswa
Beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri merupakan beasiswa yang tidak termasuk objek pajak adapun jenisnya adalah biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009).

Angka 6. Penghasilan Lain yang tidak termasuk Objek Pajak
Untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain penghasilan pada angka 1 s.d. 4 seperti: penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan bukan objek pajak sejenis lainnya.


PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)

Angka 1 s.d. 2
Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan. Dalam hal bantuan/sumbangan/hibah dan warisan diterima dalam bentuk harta berwujud maka jumlah yang dicantumkan adalah sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;
b. Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah:
1) sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1986 apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya,
2) sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun Pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, atau
3) berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama jika SPPT PBB tidak ada.
c. Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun Pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
d. Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% (enam puluh persen) dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1995 tentang Penetapan Dasar Penilaian Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang Diperoleh dari Bantuan,Sumbangan, Hibahan dan Warisan yang Memenuhi Syarat Sebagai Bukan Objek Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak Yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan)

Angka 3 - Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi

Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi.

Angka 4 - Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa

Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Angka 5 – Beasiswa

Kolom ini diisi dengan besarnya beasiswa yang diterima dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri tetapi tidak berlaku bila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi ataupun Pengurus.

Angka 6 - Penghasilan Lain yang Tidak Termasuk Objek

Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 5.

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak.


BAGIAN C : PENGHASILAN ISTERI YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH

Bagian ini diisi apabila:
1. Suami atau istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
3. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Penghasilan neto suami istri pada angka 2 dan 3 dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto. (sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU PPh)

Contoh:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) per tahun. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per tahun. Seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00).

Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut:
Apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00 = Rp11.020.000,00
             250.000.000,00

- Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00 = Rp16.530.000,00
             250.000.000,00
Pada SPT Suami, Bagian C ini diisi jumlah penghasilan neto isteri, sedangkan pada SPT Isteri, Bagian C ini diisi jumlah penghasilan neto suami.




LAMPIRAN - IV

(FORMULIR 1770 – IV)

Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban/utang yang dimiliki:
1. isteri yang telah hidup berpisah;
2. isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.

BAGIAN A : HARTA PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta yang dimiliki:
1. isteri yang telah hidup berpisah;
2. isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.

NOMOR – Kolom (1)
Cukup jelas.

JENIS HARTA – Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan tambahan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya:
TAHUN PEROLEHAN – Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

HARGA PEROLEHAN – Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Pasal 10 ayat (1) UU PPh)

KETERANGAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.


JUMLAH BAGIAN A
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (4)
Contoh Pengisian Daftar Harta:
No Jenis Harta Tahun Perolehan Harga Perolehan (Rp) Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Rumah Luas.........m2
Jl. Veteran No. 6, Solo
1995 80.000.000 NOP:
11.71.030.032.008.0165.0
2. Rumah Luas........m2
Jl. Casablanca 20, Jakarta
1998 100.000.000 NOP:
11.78.030.003.003.0124.0
3. Mobil (Toyota, 1990) 1999 60.000.000 BPKB No: H-133421
4. Mobil (BMW, 2000) 2000 250.000.000 BPKB No: H-623441
5. Deposito (Bank Bali) 1998 50.000.000  
6. Deposito (BNI) 1998 50.000.000  
  Jumlah Bagian A JBA 590.000.000  

BAGIAN B : KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN
Bagian ini digunakan untuk memerinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.

NOMOR – Kolom (1)
Cukup Jelas.

NAMA PEMBERI PINJAMAN – Kolom (2)
Kolom ini diisi nama pemberi pinjaman.

ALAMAT PEMBERI PINJAMAN – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan alamat pemberi pinjaman.

TAHUN PEMINJAMAN – Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

JUMLAH – Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).

JUMLAH BAGIAN B
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (5).

Contoh pengisian daftar kewajiban/utang:
Wajib Pajak A meminjam kepada Bank BRI cab. Tomang sebesar Rp150.000.000,00 pada tahun 2001 dan jangka waktu pengembalian adalah selama 10 tahun dan sisa peminjaman pada tahun 2010 sebesar Rp30.000.000,00.
No Nama Pemberi Pinjaman Alamat Pemberi Pinjaman Tahun Peminjaman Jumlah
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Bank BRI cab. Tomang Jl. Mandala Selatan 2001 Rp30.000.000
  Jumlah Bagian B   JBB Rp30.000.000


BAGIAN C : DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

NOMOR – Kolom (1)
Cukup Jelas.

NAMA ANGGOTA KELUARGA – Kolom (2)
Berisi daftar nama-nama anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan Wajib Pajak.

TANGGAL LAHIR – Kolom (3)
Berisi tanggal lahir setiap orang yang menjadi tanggungan Wajib Pajak dengan format penulisan dd/mm/yy.

HUBUNGAN KELUARGA – Kolom (3)
Berisi status hubungan anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya.

PEKERJAAN – Kolom (4)
Berisi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang menjadi tanggungan dari Wajib Pajak.





PETUNJUK PENGISIAN INDUK SPT


SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

MEMPUNYAI PENGHASILAN :

   
(FORMULIR 1770)

TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.
Contoh : Tahun Pajak 2010
2 0 1 0
Periode Januari – Desember
0 1
1 0
s.d
1 2
1 0
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan “ke …” diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan “ke …” tersebut tidak perlu diisi.

IDENTITAS

NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi sesuai dengan jenis usaha pokok yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap, misalnya:
Usaha Dagang : -   Perdagangan besar pakaian jadi
-   Perdagangan eceran kertas
Usaha Industri : -   Industri makanan ternak
Usaha Jasa : -   Jasa persewaan bangunan
Pekerjaan Bebas : -   Dokter
-   Notaris
Pekerjaan : -   Pegawai baik pemerintah maupun swasta

KLU
Nomor kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

NOMOR TELEPON/FAKSIMILI
Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor faksimili tempat usaha/kantor.

PERUBAHAN DATA
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Apabila ada perubahan agar melampirkan perubahan data yang terbaru dalam lampiran tersendiri.


HURUF A : PENGHASILAN NETO

Angka 1 – PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS

Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum pada Formulir 1770-I halaman 1 Jumlah Bagian A atau formulir 1770-I halaman 2 Jumlah Bagian B Kolom (5).

Angka 2 – PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

Diisi dengan akumulasi jumlah penghasilan neto yang tercantum pada Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 (bukti pemotongan PPh Pasal 21) yang dilampirkan.

Angka 3 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA

Diisi dari Formulir 1770–I halaman 2 Jumlah Bagian D Kolom (3).

Angka 4 – PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI

Diisi dari lampiran tersendiri. Contoh Formulir dalam Lampiran Tersendiri adalah sebagai berikut:

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG
DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

No. NAMA DAN ALAMAT SUMBER/ PEMBERI
PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
JENIS PENGHASILAN PENGHASILAN NETO
(Rupiah)
PAJAK YANG DIBAYAR/ DIPOTONG/ TERUTANG
DI LUAR NEGERI (Rupiah)
PPh PASAL 24*)
(Rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
           
           

JUMLAH
     
*) PERMOHONAN :            JUMLAH PADA KOLOM (6) MOHON DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK

Formulir di atas diisi dengan rincian bukti pemotongan/pembayaran PPh yang terutang di luar negeri dengan didukung laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri. Tata cara penghitungan agar mengacu pada Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Pengkreditan PPh yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :

     Jumlah penghasilan dari LN    x Total PPh terutang
       Penghasilan Kena Pajak      

Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis). Penghasilan Kena Pajak dalam formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) UU PPh.

Cara Pengisian :
Contoh penghitungan : Wajib Pajak X (laki-laki, menikah, 2 anak) memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun 2010 sebesar Rp125.000.000,00 dan juga memperoleh penghasilan neto dari Singapura berupa dividen sebesar Rp25.000.000,00 Pajak yang telah dipotong di Singapura sebesar Rp3.750.000,00 PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 2010 adalah sebagai berikut :

Jumlah penghasilan neto........................................................................................... Rp 150.000.000,00
PTKP (K/2) ............................................................................................................. Rp   19.800.000,00-/-
Penghasilan Kena Pajak .......................................................................................... Rp 130.200.000,00

 
PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh :
5% x Rp50.000.000,00 .............................................................................................

Rp   2.500.000,00
15% x Rp80.200.000,00 .......................... ................................................................ Rp 12.030.000,00-/-
Jumlah .................................................................................................................... Rp 14.530.000,00

PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan (maksimal) :
  Rp   25.000.000,00 x Rp14.530.000,             ............................................                          Rp  2.789.939,00
  Rp 130.200.000,00

Keterangan:
Dari perhitungan di atas, maka jumlah maksimal PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah sebesar Rp 2.789.939,00 karena jumlah ini lebih kecil dari pajak yang terutang/dibayar di luar negeri, yaitu sebesar Rp. 3.750.000,00.

Angka 5 – JUMLAH PENGHASILAN NETO
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada angka 1 s.d angka 4.

Angka 6 – ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah. (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan)

Contoh :
1. Zakat atas penghasilan yang diperoleh dari gaji dan usaha :
Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp1.000.000,00/bulan. Disamping itu dia mempunyai usaha dengan omzet setahun sebesar Rp7.000.000,00 dengan mempekerjakan dua orang pegawai, dan digaji masing-masing Rp250.000,00/bulan dan membayar biaya listrik sebesar Rp25.000,00/bulan.

Penghitungan zakat atas penghasilan:
Sebagai
Pegawai
Sebagai
Pengusaha

           Jumlah
Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan/Biaya Usaha
       12.000.000,00
            600.000,00
          7.000.000,00
          6.300.000,00

*
      19.000.000,00
        6.900.000,00
)
Penghasilan Neto
Zakat atas Penghasilan 2,5%
       11.400.000,00
          285.000,00
            700.000,00
             17.500,00
      12.100.000,00
         302.500,00
Catatan: Zakat yang dapat dilaporkan sebagai pengurang penghasilan neto adalah Rp302.500,00

 *) Biaya Usaha sebesar Rp6.300.000,00 terdiri dari :
Gaji Pegawai Rp6.000.000,00 (12 x 2 x Rp250.000,00) dan
Biaya listrik Rp300.000,00 (12 x Rp25.000,00)
2. Zakat atas penghasilan yang tidak teratur (hadiah, honor, dll).
Sdr. Muhammad menerima hadiah senilai Rp5.000.000,00 dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukan.

Perhitungan zakat atas penghasilan :
Penghasilan yang tidak teratur                                            = Rp  5.000.000,00
Zakat atas penghasilan 2,5 % x Rp5.000.000,00          = Rp    125.000,00

Catatan : Penghasilan dari hadiah tersebut tidak termasuk yang dikenakan PPh Final.

Angka 7 – JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 5 dengan jumlah angka 6.


HURUF B : PENGHASILAN KENA PAJAK

Angka 8 - KOMPENSASI KERUGIAN
Hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Diisikan di sini jumlah kerugian fiskal yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 5 (lima) tahun sebelumnya yang belum habis dikompensasikan.
Dalam hal kerugian fiskal tersebut belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diisi dengan kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh.

Contoh :

Tuan Budiman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak-nya menggunakan pembukuan, dalam tahun 2005 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00.
Dalam 5 (lima) tahun berikutnya rugi laba fiskal Tuan Budiman sebagai berikut :
Tahun 2006, laba fiskal
Tahun 2007, rugi fiskal
=  Rp  200.000.000,00
= (Rp  300.000.000,00)
Tahun 2008, laba fiskal
Tahun 2009, laba fiskal
Tahun 2010, laba fiskal
=             NIHIL
=  Rp  100.000.000,00
=  Rp  800.000.000,00

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2005
Laba fiskal tahun 2006
Sisa rugi fiskal tahun 2005
Rugi fiskal tahun 2007
Sisa rugi fiskal tahun 2005
Laba fiskal tahun 2008
Sisa rugi fiskal tahun 2005
Laba fiskal tahun 2009
Sisa rugi fiskal tahun 2005
Laba fiskal tahun 2010
Sisa rugi fiskal tahun 2005
= (Rp 1.200.000.000,00)
=  Rp    200.000.000,00    (+)
= (Rp 1.000.000.000,00)
=  Rp    300.000.000,00    (+)
= (Rp 1.000.000.000,00)
=                NIHIL
= (Rp 1.000.000.000,00)
=  Rp    100.000.000,00)   (+)
= (Rp    900.000.000,00)
=  Rp    800.000.000,00    (+)
= (Rp    100.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2005 sebesar Rp100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2010 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2011, sedangkan rugi fiskal tahun 2007 sebesar Rp300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2011 dan 2012, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2008 berakhir pada akhir tahun 2012.

Apabila jumlah kerugian yang dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berasal dari sisa kerugian beberapa tahun lalu, supaya dibuatkan rincian dalam lampiran tersendiri.

PERHATIAN :
- Apabila jumlah seluruh penghasilan neto pada Angka 5 menunjukkan jumlah nihil atau negatif (minus), maka Angka 7 diisi dengan NIHIL, walaupun sampai dengan Tahun Pajak sebelumnya masih terdapat sisa kerugian tahun-tahun lalu yang masih dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Apabila kerugian fiskal tahun-tahun yang masih dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan jumlahnya lebih besar dari jumlah penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan, yang diisikan pada Angka 8 paling banyak adalah sebesar penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan pada Angka 7.

Kerugian yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta kerugian usaha/modal di luar negeri tidak boleh dikompensasikan.
(Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh)

Angka 9 - JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH KOMPENSASI KERUGIAN
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 7 dengan jumlah pada Angka 8.

Angka 10 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut:
a. Rp15.840.000,00 untuk Wajib Pajak.
b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, misal :
c.1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa.
c.2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
c.3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.
d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak.
e. Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, Angka 10 baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang dapat dilihat pada Bagian HURUF C: PPh Terutang di Buku Petunjuk ini.

Catatan :
Isikan jumlah tanggungan pada kotak yang sesuai status, yaitu :
TK/
 
adalah tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
K/
 
adalah kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
K/I/
 
adalah kawin, isteri mempunyai penghasilan sesuai dengan ketentuan huruf c, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
PH/
 
adalah Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.
HB/
 
adalah Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

Contoh :
K/
 0
adalah kawin tanpa tanggungan
K/
 2
dalah kawin + 2 orang tanggungan
K/I/
 3
adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan sesuai ketentuan huruf c, ditambah dengan tanggungan 3 orang.
f. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)

Angka 11 - PENGHASILAN KENA PAJAK

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan pada Angka 9 dengan Angka 10. Apabila hasil pengurangan tersebut menunjukkan jumlah nihil atau negatif, maka Angka 11 diisi dengan NIHIL.

Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, Angka 11 baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang dapat dilihat pada Bagian HURUF C: PPh Terutang di Buku Petunjuk ini.


HURUF C : PPh TERUTANG

Angka 12 – PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Angka 11.
Tarif Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
Catatan : Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Contoh :
1. Seorang Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp96.800.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya tidak mempunyai penghasilan sendiri. Penghitungan pajak dengan penerapan tarif tersebut di atas dilakukan sebagai berikut :
Penghasilan Neto 1 tahun
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
Rp 96.800.000,00
Rp 21.120.000,00  -/-
Rp 75.680.000,00

PPh yang terutang :
5% x Rp50.000.000,00
15% x Rp25.680.000,00
                               Jumlah
Rp   2.500.000,00
Rp   3.852.000,00 +/+
Rp   6.352.000,00
2. Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal Oktober 2010 dan menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember 2010 sebesar Rp5.750.230,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan tarif pajak sebagai berikut :
Penghasilan 3 bulan
Penghasilan 1 tahun :

  12         X  Rp5.750.230,00
   3
=


=
Rp    5.750.230,00


Rp  23.000.920,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan menjadi (untuk penerapan tarif)
= Rp  15.840.000,00 -/-
Rp    7.160.920,00
Rp    7.160.000,00
PPh yang terutang 1 tahun = 5% x Rp7.160.000,00
PPh yang terutang tahun 2010
= Rp      358.000,00
(3 bulan)   =     3      X Rp358.000,00
                      12
= Rp        89.500,00
3. Seorang Wajib Pajak dalam tahun 2010 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp109.192.000,00.
Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto suami
Penghasilan Neto isteri
Penghasilan Neto gabungan
PTKP: K/I/3
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :
Rp  219.608.000,00
Rp  109.192.000,00 +/+
Rp  328.800.000,00
Rp    37.400.000,00 -/-
Rp  291.400.000,00
5 % x Rp 50.000.000,00
15% x Rp200.000.000,00
25% x Rp 41.400.000,00
=  Rp   2.500.000,00
=  Rp 30.000.000,00
=  Rp 10.350.000,00 +/+
=  Rp 42.850.000,00

a. Untuk SPT suami
PPh terutang diisi  =   219.608.000,00           X     Rp 42.850.000,00  =  Rp 28.619.838,00
                                328.800.000,00
b. Untuk SPT isteri
PPh terutang diisi  =    109.192.000,00           X     Rp 42.850.000,00  =  Rp 14.230.162,00
                                 328.800.000,00
4. Dalam hal suami – isteri telah hidup berpisah, penghitungan Penghasilan Kena Pajak-nya dilakukan sendiri-sendiri (menggunakan dua SPT Tahunan PPh WP OP yang berbeda). PTKP bagi suami dan isteri yang telah hidup berpisah diperlakukan seperti Wajib Pajak tidak kawin (TK), sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. Contoh perhitungan adalah sebagai berikut :

Seorang Wajib Pajak (Suami) dalam tahun 2010 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp109.192.000,00.

a. Penghitungan PPh terutang bagi suami :
Penghasilan Neto suami
PTKP (TK/3)
Penghasilan Kena Pajak

PPh terutang suami:
5 % x Rp 50.000.000,-                       Rp   2.500.000,00         
15% x Rp149.808.000,-                      Rp 22.471.200,00 +/+
Jumlah                                              Rp 24.971.200,00

Rp 219.608.000,00
Rp   19.800.000,00 -/-
Rp 199.808.000,00
b. Penghitungan PPh terutang bagi isteri :

Penghasilan Neto isteri
PTKP (TK)
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang isteri :
 5%  x Rp 50.000.000,00
15% x Rp 43.352.000,00
Jumlah


Rp 109.192.000,00
Rp   15.840.000,00 -/-
Rp   93.352.000,00

Rp     2.500.000,00
Rp     6.502.800,00 +/+
Rp     9.002.800,00

Contoh Perhitungan pada Kasus 3 dan 4 di atas dibuat di dalam lembar tersendiri dan sebagai Lampiran di dalam penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, baik suami maupun isteri.

Contoh lain dalam membuat perhitungan dan contoh lembar perhitungan yaitu sebagai berikut:
Data:
Nama           : Hendra Sialagan
NPWP           : 08.296.172.2.007.000
Pekerjaan     : Dagang Tekstil/Direktur CV Inovasi
Statu            : Menikah
Tanggungan  : 1 orang anak (PTKP K/I/1)

Tahun 2010
Peredaran bruto atau omzet dari usaha dagang tekstil Hendra Sialagan adalah Rp1.000.000.000,00 (berdasarkan KEP-536/PJ/2000, persentase norma perkiraan penghasilan neto atas usaha dagang tekstil adalah 30%).

Penghasilan lainnya pada tahun 2010 adalah :
1. Jasa angkutan darat (angkutan kota), (berdasarkan KEP-536/PJ/2000, persentase norma perkiraan penghasilan neto atas jasa angkutan darat adalah 25%) dengan omzet sebesar Rp400.000.000,00
2. Gaji bersih sebagai direktur di CV Inovasi sebesar Rp 44.400.000,00
3. Keuntungan dari penjualan perhiasan emas sebesar Rp38.000.000,00 (Hendra Sialagan membeli perhiasan emas seharga Rp40.000.000,00 dan kemudian dijual seharga Rp78.000.000,00)

Data tambahan:
Bahwa Hendra Sialagan memiliki isteri bernama Megan Susilawati dan mempunyai NPWP 07.890.123.4.567.000 (NPWP sendiri yang terpisah dengan suami) dan menerima penghasilan neto selama pada tahun 2010 total sebesar Rp141.000.000,00 yang berasal dari :
1.    Penghasilan sebagai karyawan (Rp129.000.000,00)
2.    Penghasilan dari keuntungan selisih kurs (Rp12.000.000,00)

Dari data di atas perhitungan PPh bagi Hendra Sialagan dan istrinya Megan Susilawati yang masing-masing memiliki NPWP tersendiri dibuatkan lembar perhitungan sendiri di bawah ini.

Contoh Lampiran Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri



Angka 13 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN

Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan.

Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada PPh terutang dalam tahun ini.

Contoh :

Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen pada tahun 2009 dari X Ltd di luar negeri sebesar Rp200.000.000,00 dan dipotong pajak atas dividen sebesar 20% (Rp40.000.000,00). Penghasilan tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2009 dan pajak atas dividen sebesar Rp40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun 2010, Tuan Achmad menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar 5% (Rp10.000.000,00). Pengembalian pajak di luar negeri sebesar Rp10.000.000,00 tersebut diisikan dalam angka 13 ini menambah PPh terutang tahun 2010.

Dalam hal pengembalian/pengurangan PPh tersebut disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Angka 14 – JUMLAH PPh TERUTANG

Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 12 dengan jumlah angka 13.


HURUF D : KREDIT PAJAK

Angka 15 - PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR / DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH
Diisi dari Formulir 1770 – II Jumlah Bagian A Kolom (7)

Angka 16 - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG /DIPUNGUT
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 14 dengan jumlah pada angka 15. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.

Angka 17 – PPh YANG DIBAYAR SENDIRI
a. PPh Pasal 25 BULANAN
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
b. STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)
Diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Contoh :

Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut :
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar
Telah dibayar
Kurang dibayar
Sanksi administrasi berupa bunga

Sanksi administrasi berupa denda
Jumlah yang harus dibayar
=  Rp  2.000.000,00
=  Rp  1.500.000,00 -/-
=  Rp     500.000,00
=  Rp       20.000,00

=  Rp     100.000,00 +/+
=  Rp     620.000,00
Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp500.000,00 (hanya pokok pajak).
c. Fiskal Luar Negeri

Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, isteri, keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus termasuk anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Angka 18 – JUMLAH KREDIT PAJAK
Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d c.


HURUF E : PPh KURANG/LEBIH BAYAR

Angka 19 - PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)

Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 18. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata “NIHIL” pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia.

Angka 20 – PERMOHONAN

Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada 19 b.
Wajib Pajak harus memberi tanda (X) dalam kotak yang tersedia.
Permohonan ini tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran berasal dari PPh yang ditanggung Pemerintah.

Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Wajib Pajak Patuh). Wajib Pajak Patuh ditetapkan oleh Kanwil DJP bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

(Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak)

Selain kriteria yang diatas dapat juga diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu antara lain:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha paling banyak sama dengan Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha.

(Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009)


HURUF F : ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Angka 21 - ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA DIHITUNG SEBESAR DIHITUNG BERDASARKAN:

Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai:
a. Diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah pada angka 16.
b. Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib melampirkan Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha dengan format sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2010

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Nama :
NPWP :
Alamat :


No. NPWP Tempat Usaha
KPP Lokasi
Alamat Peredaran Bruto
Pedagang Pengecer
PPh Pasal 25 Dibayar
         
         
         
         
Jumlah    



Tanda Tangan, Nama dan Cap



....................................................
c Penghitungan dalam lampiran tersendiri apabila:
1. Terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan
1.1. Apabila jumlah sisa kerugian habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan atau Tahun Pajak yang bersangkutan merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi kerugian, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dan tanpa memperhitungkan kompensasi kerugian.
Contoh :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010:

a. Kerugian habis dikompensasi


Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)
Kerugian tahun 2009
Kompensasi atas kerugian 2009 (jumlah pada Angka 8)

Penghasilan Neto setelah
kompensasi (jumlah pada Angka 9)
PTKP – K/3 (jumlah pada Angka 10)
Penghasilan Kena Pajak (jumlah pada Angka 11)
Rp  116.800.000,00
Rp    20.000.000,00  -/-
Rp    20.000.000,00


Rp    96.800.000,00
Rp    21.120.000,00  -/-
Rp    75.680.000,00

b. Tahun Pajak yang bersangkutan merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi kerugian

Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)
Kerugian tahun 2005 Rp166.800.000,00
Dikompensasi (jumlah yang dicantumkan pada Angka 8)
Penghasilan Neto setelah kompensasi
(jumlah pada Angka 9)
Rp   116.800.000,00

Rp   116.800.000,00  -/-

          NIHIL

Catatan :
Sisa kerugian Tahun Pajak 2005 sebesar Rp50.000.000,00 (Rp166.800.000,00 – Rp 116.800.000,00) tidak dapat dikompensasi lagi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2011 karena sudah lewat waktu 5 (lima) tahun.

Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24 Tahun Pajak 2010                       Rp     2.250.000,00

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011 :
Berdasarkan contoh di atas, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun Pajak 2011 adalah penghasilan neto Tahun Pajak 2010 tanpa memperhitungkan kompensasi kerugian, sebagai berikut:
Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) 
Penghasilan Kena Pajak 
PPh terutang :
5% x Rp50.000.000,00                     = Rp 2.500.000,00
15% x Rp45.680.000,00                   = Rp 6.852.000,00 +/+

Jumlah PPh Ps. 21,22,23, dan 24 

Angsuran bulanan PPh Ps.25 Tahun Pajak 2011 :
1/12 x Rp7.102.000,00 = 
Rp   116.800.000,00
Rp     21.120.000,00 -/-
Rp     95.680.000,00



Rp      9.352.000,00
Rp      2.250.000,00 -/-
Rp      7.102.000,00

Rp         591.833,00
1.2. Apabila jumlah sisa kerugian tidak habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun Pajak yang bersangkutan tidak merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi, sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya. Apabila penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan lebih kecil dari sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya adalah NIHIL.

Contoh A :

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010 :

Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)
Kerugian Tahun Pajak 2009 Rp166.800.000,00
Dikompensasi (jumlah pada Angka 8) 
Penghasilan Neto setelah kompensasi
(jumlah pada Angka 9)
Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24 
Rp  116.800.000,00

Rp  116.800.000,00 -/-
            NIHIL

Rp       250.000,00

Catatan :
Sisa kerugian Tahun Pajak 2009 yang belum dikompensasi sebesar Rp50.000.000,00 dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2011.

Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2011 :

Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010
Sisa kerugian Tahun Pajak 2009 yang masih
dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2011 

Penghasilan Neto setelah kompensasi 
(jumlah pada Angka 9)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) 

Penghasilan Kena Pajak 
PPh terutang :
5% x Rp45.680.000,00                                     Rp         2.284.000,00
Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24 


Angsuran bulanan PPh Ps.25 Tahun Pajak 2011 :
1/12 x Rp 34.000,00 
Rp   116.800.000,00

Rp     50.000.000,00 -/-

Rp     66.800.000,00

Rp     21.120.000,00 -/-

Rp     45.680.000,00


Rp       2.250.000,00 -/-
Rp           34.000,00
==============

Rp             2.833,00
===============

Contoh B :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010 :

Penghasilan Neto 
(jumlah pada Angka 5)
Kerugian Tahun Pajak 2009 Rp233.800.000,00

Dikompensasi 
(jumlah yang dicantumkan pada Angka 8)

Penghasilan Neto setelah kompensasi 
(jumlah pada Angka 9)

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011:
Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009
Sisa kerugian Tahun Pajak 2009 yang masih
dapat dikompensasi dengan penghasilan
neto Tahun Pajak 2011 
Rp  116.800.000,00



Rp  116.800.000,00 -/-

              NIHIL
===============


Rp  116.800.000,00



Rp  117.000.000,00

Karena sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2011 lebih besar dari penghasilan neto Tahun Pajak 2010, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2011 adalah NIHIL.
2. Terdapat penghasilan tidak teratur
Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
(Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu)

Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut.

Contoh:
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010 :

Penghasilan Neto seluruhnya 
Jumlah PPh Pasal 21, 22 dan 24 
Jumlah PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 buah mobil
sebesar Rp60.000.000,00) 
Rp  516.800.000,00
Rp    51.250.000,00

Rp     3.600.000,00

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011:

Penghasilan Neto seluruhnya (jumlah pada Angka 5) 
Penghasilan Neto tidak teratur 
Penghasilan Neto teratur 
PTKP K/3 
Penghasilan Kena Pajak 

PPh Terutang :
5%   x Rp  50.000.000,00                 = 
15% x Rp200.000.000,00                 = 
25% x Rp185.680.000,00                 = 


Jumlah PPh Ps. 21, 22, dan 24 Tahun Pajak 2010
(tidak termasuk PPh Pasal 23 atas kontrak mobil) 


Angsuran bulanan PPh Ps.25 Tahun Pajak 2011 :
1/12 x Rp27.670.000,00 
Rp  516.800.000,00
Rp    60.000.000,00 -/-
Rp  456.800.000,00
Rp    21.120.000,00 -/-
Rp  435.680.000,00


Rp     2.500.000,00
Rp   30.000.000,00
Rp   46.420.000,00 +/+
Rp   78.920.000,00


Rp   51.250.000,00 -/-
Rp.  27.670.000,00


Rp    2.306.833,00
3. Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan

Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata di bayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur), maka penghitungan angsuran PPh pasal 25 mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan.

Contoh :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010 :

Penghasilan neto (jumlah pada angka 5) 
Zakat atas Penghasilan (jumlah pada angka 6) 
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan
(jumlah pada angka 7) 
Kompensasi kerugian (jumlah pada angka 8) 
Penghasilan neto setelah kompensasi kerugian
(jumlah pada angka 9) 
Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3 (jumlah pada angka 10) 
Penghasilan Kena Pajak (jumlah pada angka 11) 

Atau :
Penghasilan neto (jumlah pada angka 5)
Kerugian tahun 2005: Rp166.800.000,00
Dikompensasi (jumlah pada angka 8) 
Penghasilan neto setelah kompensasi kerugian
(jumlah pada angka 9)
Rp  116.800.000,00
Rp      2.920.000,00 -/-

Rp  113.880.000,00
Rp    20.000.000,00 -/-

Rp    93.880.000,00
Rp    21.120.000,00 -/-
Rp    72.760.000,00


Rp  116.800.000,00

Rp  116.800.000,00 -/-

              Nihil
Catatan :

Kerugian Tahun Pajak 2005 setelah dikompensasi, sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (Rp166.800.000,00 – Rp116.800.000,00) tidak dapat lagi dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2011 karena sudah lewat waktu 5 (lima) tahun.

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011 :

Penghasilan neto (jumlah pada angka 5) 
Zakat atas Penghasilan (jumlah pada angka 6) 
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan
(jumlah pada angka 7) 
Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3 (jumlah pada angka 10) 
Penghasilan Kena Pajak (jumlah pada angka 11) 

PPh Terutang :
5% x Rp50.000.000,00 
15% x Rp42.760.000,00 

Jumlah PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2010 


Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011:
1/12 x Rp. 6.664.000,00 
Rp  116.800.000,00
Rp      2.920.000,00 -/-

Rp  113.880.000,00
Rp    21.120.000,00 -/-
Rp    92.760.000,00


Rp      2.500.000,00
Rp      6.414.000,00 +/+
Rp      8.914.000,00
Rp      2.250.000,00 -/-
Rp      6.664.000,00


Rp         555.000,00

Perhatian :

1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan.
2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dapat dibayar di muka sekaligus berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tentang Penyetoran Dimuka PPh Pasal 25 Sekaligus Untuk beberapa Bulan.


HURUF G: LAMPIRAN

Selain Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV (baik yang diisi maupun yang tidak diisi) harus dilampirkan pula :
a. Surat Kuasa Khusus jika SPT Tahunan ini ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.(Pasal 4 ayat (3) UU KUP);
b. Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 Tahun Pajak yang bersangkutan, yaitu pelunasan PPh yang kurang dibayar pada Angka 19. (Pasal 29 UU PPh);
c. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau rekapitulasi bulanan peredaran/penerimaan bruto dan biaya bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 28 UU KUP). Rekapitulasi biaya harus dilampirkan jika terdapat penghasilan lain dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final. Bentuk rekapitulasi bulanan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
d. Perhitungan kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melaporkan adanya kompensasi kerugian. (Lihat contoh perhitungan kompensasi kerugian);
e. Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Pihak lain/Ditanggung Pemerintah dan Yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri;
f. Fotokopi ; 
  • Formulir 1721-A1 (Formulir Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau THT/JHT) dan/atau;
  • Formulir 1721-A2 (Formulir Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya);
g. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya;
h. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);
i. Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri. (Lihat contoh Lampiran pada Induk SPT Bagian HURUF C: PPh Terutang di Buku Petunjuk ini);
j. Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 wajib dilampirkan oleh orang pribadi pengusaha tertentu;
k. Lampiran-lampiran berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak, misalnya:
  • Fotokopi Bukti Setoran Zakat dan Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama;
  • Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang masih berlaku untuk WP orang asing;
  • Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan (Certificate of Income) dari perusahaan induk untuk WP orang asing.

Catatan :

-     Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai.
-     Di sebelah kanan atas dari setiap lampiran tambahan supaya ditulis Lampiran.
-     Apabila tempat yang tersedia untuk mengisi lampiran tidak mencukupi maka dapat dibuat lampiran tambahan.

PERNYATAAN

Pernyataan ini dibuat, sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini. Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan serta mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia. Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai.



DAFTAR PERATURAN PERPAJAKAN

No. Jenis
Peraturan
Nomor Tanggal Tentang
1. Undang-Undang 28 17/07/2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-Undang 16 25/03/2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang-Undang 36 23/09/2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
4. Peraturan Pemerintah 80 28/12/2007 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
5. Peraturan Pemerintah 45 26/12/1994 Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah 48 27/12/1994 Pembayaran pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
7. Peraturan Pemerintah 14 29/05/1997 PPh atas Transaksi Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
8. Peraturan Pemerintah 132 15/12/2000 PPh atas Hadiah Undian dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
9. Peraturan Pemerintah 149 23/12/2000 Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
10. Peraturan Pemerintah 5 23/03/2002 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
11. Peraturan Pemerintah 47 21/09/2003 Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan
12. Peraturan Pemerintah 27 04/04/2008 Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
13. Peraturan Pemerintah 51 20/07/2008 PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
14. Peraturan Pemerintah 71 04/11/2008 Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
15. Peraturan Pemerintah 15 09/02/2009 PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
16. Peraturan Pemerintah 16 09/02/2009 Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 09/02/2009 Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 09/02/2009 PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri
19. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 04/06/2009 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
20. Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.03/2007 28/12/2007 Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
21. Peraturan Menteri Keuangan 152/PMK.03/2009 29/09/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
22. Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.03/2008 20/11/2008 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
23. Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.03/2008 11/12/2008 Perubahan KMK Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
24. Peraturan Menteri Keuangan 243/PMK.03/2008 31/12/2008 Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
25. Peraturan Menteri Keuangan 244/PMK.03/2008 31/12/2008 Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh
26. Peraturan Menteri Keuangan 245/PMK.03/2008 31/12/2008 Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
27. Peraturan Menteri Keuangan 250/PMK.03/2008 31/12/2008 Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
28. Peraturan Menteri Keuangan 255/PMK.03/2008 31/12/2008 Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
29. Peraturan Menteri Keuangan 208/PMK.03/2009 10/12/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
30. Peraturan Menteri Keuangan 256/PMK.03/2008 31/12/2008 Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
31. Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.03/2007 28/12/2007 Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
32. Peraturan Menteri Keuangan 193/PMK.03/2007 28/12/2007 Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
33. Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.03/2009 27/03/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
34. Peraturan Menteri Keuangan PER-83/PMK.03/2009 22/04/2009 Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Brito Pemberi Kerja
35. Peraturan Menteri Keuangan 152/PMK.03/2009 29/09/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
36. Peraturan Menteri Keuangan 153/PMK.03/2009 29/09/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
37. Keputusan Menteri Keuangan 604/KMK.04/1994 21/12/1994 Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek PPh
38. Keputusan Menteri Keuangan 636/KMK.04/1994 29/12/1994 Pengenaan PPh bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Para Pensiun atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau keuangan daerah
39. Keputusan Menteri Keuangan 248/KMK.04/1995 02/06/1995 Perlakuan PPh terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built, Operate, and Transfer)
40. Keputusan Menteri Keuangan 282/KMK.04/1997 20/06/1997 Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Transaksi Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
41. Keputusan Menteri Keuangan 462/KMK.04/1998 21/10/1998 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan
42. Keputusan Menteri Keuangan 566/KMK.04/1999 27/12/1999 Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
43. Keputusan Menteri Keuangan 534/KMK.04/2000 22/12/2000 Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Surat Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan
44. Keputusan Menteri Keuangan 51/KMK.04/2001 01/02/2001 Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
45. Keputusan Menteri Keuangan 112/KMK.03/2001 06/03/2001 Petunjuk Pelaksanaan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
46. Keputusan Menteri Keuangan 254/KMK.03/2001 30/04/2001 Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
47. Keputusan Menteri Keuangan 121/KMK.03/2002 01/04/2002 Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek
48. Keputusan Menteri Keuangan 120/KMK.03/2002 02/04/2002 Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
49. Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002 19/04/2002 Kredit Pajak Luar Negeri
50. Peraturan Dirjen Pajak PER-38/PJ/2008 24/09/2008 Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
51. Peraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009 25/05/2009 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
52. Peraturan Dirjen Pajak PER-57/PJ/2009 12/10/2009 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
53. Peraturan Dirjen Pajak PER-32/PJ/2010 12/07/2010 Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
54. Keputusan Dirjen Pajak KEP-11/PJ./1995 01/02/1995 Penetapan Dasar Penilaian Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang Diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan, dan Warisan yang Memenuhi Syarat sebagai Bukan Objek PPh dari Wajib Pajak yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan
55. Keputusan Dirjen Pajak KEP-536/PJ/2000 29/12/2000 Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan
56. Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ./2000 29/12/2000 Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu
57. Keputusan Dirjen Pajak KEP-214/PJ./2001 15/03/2001 Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
58. Keputusan Dirjen Pajak KEP-395/PJ./2001 13/06/2001 Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
59. Keputusan Dirjen Pajak KEP-34/PJ./2003 14/02/2003 Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
60. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/PJ.23/1989 01/03/1989 Penyetoran Dimuka PPh Pasal 25 Sekaligus untuk Beberapa Bulan








LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
























LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

MEMPUNYAI PENGHASILAN :

(FORMULIR 1770 S)

PETUNJUK UMUM

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
5. Penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
6. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
9. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


PETUNJUK PENGISIAN

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2010 menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jika WP membuat sendiri formulir SPT Tahunan, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat di-scan.
2. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
4. Kolom Identitas:

Bagi WP yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha, dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.

Contoh Pengisian:
NPWP :
0 1
2 3 4
5 6 7
8
0 1 2
0 0 0
NAMA WP :
K
A
R
T O N O                            
Jenis Usaha :
P
E
G
A W A I N E G E R I S I P I L                        
No. Telepon :
0
7
2
1 - 1 2 3 4 5 6 7 8
Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.
5. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
a. dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b. dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)


LAMPIRAN - I

(FORMULIR 1770 S - I)

BAGIAN A : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL)

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta dan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh final dan/atau PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

NOMOR – Kolom (1)
Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti:

Angka 1 - BUNGA
Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
(Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 8, dan Pasal 23 UU PPh)

Angka 2 - ROYALTI
Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa:
1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan;
3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
(Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh)an Pasal 8 UU PPh)

Angka 3 - SEWA
Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penggunaan harta oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat (Pasal 4 ayat (1) huruf i,dan Pasal 23 UU PPh).

Angka 4 - PENGHARGAAN DAN HADIAH
Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan:
a. Hadiah undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang pemberiannya melalui cara undian.
b. Hadiah dan penghargaan perlombaan
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari:
-   perlombaan olah raga;
-   kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;
-   kuis di televisi/radio;
-   kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c. Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
d. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.

Yang dilaporkan dalam Lampiran I Formulir 1770 S-I Bagian A Nomor 4 (Penghargaan dan Hadiah) adalah huruf b, c, d, sedangkan huruf a dikenakan PPh bersifat final dan dilaporkan dalam Lampiran II Formulir 1770 S-II Bagian A No. 4 (Hadiah Undian).
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang:
a.   diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b.   diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
(Keputusan Menkeu Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan).

Angka 5 - KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA
Yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, termasuk :
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 UU PPh)

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA
Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain yang telah disebutkan di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.
Penghasilan tersebut misalnya:
1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
2. keuntungan karena pembebasan utang;
3. penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
4. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
5. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
6. penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.
(Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)

JUMLAH PENGHASILAN – Kolom (3)
Diisi dengan jumlah penghasilan untuk setiap jenis penghasilan.

JUMLAH BAGIAN A
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah keseluruhan penghasilan neto kolom (3) dari masing-masing jenis penghasilan.


BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan:
1. isteri yang telah hidup berpisah;
2. isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti:

Angka 1 - BANTUAN/SUMBANGAN/HIBAH
Bantuan/sumbangan/hibah yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh).
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan Sepanjang Tidak Dalam Rangka Hubungan Kerja, Hubungan Usaha, Hubungan Kepemilikan atau Hubungan Penguasaan Diantara Pihak-pihak yang Bersangkutan (Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh).

Angka 2 - WARISAN
Cukup Jelas.

Angka 3 - BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM,PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh).

Angka 4 - KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA, DAN BEASISWA
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa (Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh).

Angka 5 - BEASISWA
Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009)

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Bagian ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain sebagaimana dimaksud pada Angka 1 s.d. Angka 5 seperti penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah dan bukan objek pajak sejenis lainnya.

JUMLAH PENGHASILAN - Kolom (3)

Angka 1 dan Angka 2 – BANTUAN/SUMBANGAN/WARISAN
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan. Dalam hal bantuan/sumbangan/hibah dan warisan diterima dalam bentuk harta berwujud, maka jumlah yang dicantumkan adalah sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan.

Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;
b. Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah:
1) sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1986 apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, atau
2) sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun Pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, atau
3) berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama jika SPPT PBB tidak ada.
c. Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan/atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun Pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
d. Dalam hal harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-11/PJ./1995 tentang Penetapan Dasar Penilaian Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang Diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan dan Warisan yang Memenuhi Syarat Sebagai Bukan Objek Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan).

Angka 3 - BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Angka 4 - KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA, BEASISWA
Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Angka 5 - BEASISWA
Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009).

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak selain yang dimaksud Angka 1 s.d. Angka 5.

JUMLAH BAGIAN B
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak.


BAGIAN C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

Bagian ini merupakan rincian angsuran Pajak Penghasilan berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak (Pasal 28 UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan).

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

NAMA PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK - Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama masing-masing Pemotong/Pemungut Pajak.

NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK - Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut Pajak.

NOMOR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN - Kolom (4)
Kolom ini diisi sesuai dengan nomor setiap bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.

TANGGAL BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi sesuai dengan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan format penulisan dd/mm/yy.

JENIS PAJAK: PPh PASAL 21/PASAL 22/PASAL 23/PASAL 24/PASAL 26/DTP - Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu : PPh Pasal 21 (ditulis 21), PPh Pasal 22 (ditulis 22), PPh Pasal 23 (ditulis 23), PPh Pasal 24 (ditulis 24), PPh Pasal 26 (ditulis 26) dan PPh Ditanggung Pemerintah (ditulis DTP).


PPh PASAL 21
PPh Pasal 21 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

PPh PASAL 22
PPh Pasal 22 meliputi Pajak Penghasilan yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
c. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;
d. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
h. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(Pasal 22 UU PPh 2008, Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008).

PPh PASAL 23
PPh Pasal 23 meliputi Pajak Penghasilan yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, bonus, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final (Pasal 23 UU PPh 2008) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

PPh PASAL 24
PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar /dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara. Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada kolom (7) ini adalah sebesar pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri. Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri lebih besar dari “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan”, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada kolom (7) ini adalah sebesar “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri).

PPh PASAL 26
Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-undang PPh, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 – A1

PPh DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.

JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT - Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23/Pasal 24/Pasal 26/DTP dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

JUMLAH BAGIAN C
Diisi dengan hasil penjumlahan keseluruhan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23/Pasal 24/Pasal 26/DTP yang telah dipotong/dipungut pada Kolom (7).




LAMPIRAN – II

(FORMULIR 1770 S - II)

BAGIAN A: PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final, kecuali penghasilan:
1. Isteri yang telah hidup berpisah;
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. Isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri yang harus dilaporkan sendiri dalam SPT Tahunan PPh isteri.

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

SUMBER/JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti:

Angka 1 - BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN, DISKONTO SBI, SURAT BERHARGA NEGARA (SBN)
Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI dan Surat Berharga Negara (SBN) berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Keputusan MenKeu No. 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Surat Berharga Negara termasuk Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Angka 2 - BUNGA/DISKONTO OBLIGASI
Bunga dan Diskonto Obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Angka 3 - PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Angka 4 - HADIAH UNDIAN
Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian, dan Keputusan Dirjen Pajak. Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Angka 5 - PESANGON, TUNJANGAN HARI TUA DAN TEBUSAN PENSIUN YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (8) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Angka 6 - HONORARIUM ATAS BEBAN APBN/APBD
Honorarium atas beban APBN/APBD adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/ KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiun atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

Angka 7 - PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008.

Angka 8 - SEWA ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Sewa atas tanah dan/atau bangunan adalah Penghasilan dari persewaan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, rumah toko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Angka 9 - BANGUNAN YANG DITERIMA DALAM RANGKA BANGUN GUNA SERAH
Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah ("Built Operate And Transfer").

Angka 10 – BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Angka 11 - PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa bukan sebagai objek pajak sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 5. Jadi kolom ini tidak perlu diisi.

Angka 12 - DIVIDEN
Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap;
4. pembagian laba dalam bentuk saham;
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. pembagian berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota koperasi; dan
12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
(Pasal 17 ayat (2c) UU PPh Tahun dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri)

Angka 13 - PENGHASILAN ISTERI DARI SATU PEMBERI KERJA
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh isteri dalam Tahun Pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.

Angka 14 – PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
Untuk menampung penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final lainnya yang tidak termasuk dalam penghasilan sebagaimana dimaksud Angka 1 s.d. Angka 13.

DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)
iisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto untuk setiap sumber/jenis penghasilan.

PPh TERUTANG - Kolom (4)
Diisi dengan jumlah PPh terutang untuk setiap sumber/jenis penghasilan.

JUMLAH BAGIAN A
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah PPh terutang pada kolom (4) dari masing-masing sumber/jenis penghasilan.


BAGIAN B: HARTA PADA AKHIR TAHUN

Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta yang dimiliki:
1. isteri yang telah hidup berpisah;
2. isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

JENIS HARTA - Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan tambahan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya:
TAHUN PEROLEHAN - Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

HARGA PEROLEHAN - Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

KETERANGAN - Kolom (5)
olom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

JUMLAH BAGIAN B
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (4).

Contoh pengisian harta pada akhir tahun:
NO JENIS HARTA TAHUN PEROLEHAN HARGA PEROLEHAN
(Rupiah)
KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Rumah Luas xxx m2 Jl. Veteran No. 6, Solo 1995 80.000.000 NOP: 11.71.030.032.008.0165.0
2. Mobil (BMW, 2000) 2000 250.000.000 BPKB No: H-623441
3. Deposito (Bank Bali) 1998 50.000.000  
  Jumlah Bagian B JBB 590.000.000  


BAGIAN C: KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali kewajiban/utang yang dimiliki :
1. isteri yang telah hidup berpisah;
2. isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.

Ilustrasi:
Seorang Wajib Pajak pada Tahun 2007 meminjam sejumlah uang kepada Bank Rakyat Indonesia Gatot Subroto sebesar Rp. 100.000.000,00. Sampai dengan akhir Tahun 2009 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak tersebut kepada Bank BRI adalah sebesar Rp. 20.000.000,00.

Contoh pengisian Kewajiban/Utang pada kolom (5) :
NO NAMA PEMBERI PINJAMAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN TAHUN PEMINJAMAN JUMLAH
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Bank BRI Jl. Jend. Gatot Subroto 2007 Rp.20.000.000
2. ......................... ............................... ....... ..................
  JUMLAH BAGIAN C   JBC Rp.20.000.000

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

NAMA PEMBERI PINJAMAN - Kolom (2)
Kolom ini diisi nama pemberi pinjaman.

ALAMAT PEMBERI PINJAMAN - Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan alamat pemberi pinjaman.

TAHUN PEMINJAMAN - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman. JUMLAH - Kolom (5) Kolom ini diisi dengan besarnya kewajiban/utang yang dimiliki, termasuk utang bunga.

JUMLAH BAGIAN C
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada akhir tahun pada kolom (5)


BAGIAN D : DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

NAMA – Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya.

TANGGAL LAHIR – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tanggal lahir anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya dengan format penulisan dd/mm/yy.

HUBUNGAN KELUARGA – Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan status hubungan keluarga Wajib Pajak dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya. Misalnya anak kandung, anak angkat, orang tua, mertua.

PEKERJAAN – Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jenis pekerjaan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya.


INDUK SPT

(FORMULIR 1770 S)


MEMPUNYAI PENGHASILAN :
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.
Contoh : Tahun Pajak 2010
2 0 1 0
Kotak (
 
) SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan " Ke-…." diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT. Jika Wajib Pajak menyampaikan 
SPT Normal maka kotak SPT Pembetulan dan "Ke-...." tersebut tidak perlu diisi.


IDENTITAS

NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

PEKERJAAN
Diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap.

KODE LAPANGAN USAHA (KLU)
Diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

NOMOR TELEPON DAN FAKSIMILI
Diisi sesuai dengan nomor telepon dan faksimili rumah atau kantor Wajib Pajak.

PERUBAHAN DATA
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Apabila ada perubahan data agar melampirkan perubahan data yang terbaru dalam lampiran tersendiri.


Huruf A : PENGHASILAN NETO

Angka 1 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Diisi sesuai dengan Bukti Potong Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain. Jika Wajib Pajak membayar iuran pensiun sendiri (tidak melalui pemberi kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh, maka agar iuran pensiun tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto maka Wajib Pajak harus menggunakan formulir 1770.

Angka 2 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A.

Angka 3 - PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI
Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Lampiran Tersendiri Formulir 1770 S. Contoh Formulir dalam Lampiran Tersendiri adalah sebagai berikut:

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG
DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

No. NAMA DAN ALAMAT
SUMBER/PEMBERI
PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
JENIS PENGHASILAN PENGHASILAN NETO
(Rupiah)
PAJAK YANG DIBAYAR /
DIPOTONG / TERUTANG
DI LUAR NEGERI (Rupiah)
PPh PASAL 24*)
(Rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
           
           

JUMLAH
     
*) PERMOHONAN : JUMLAH PADA KOLOM (6) MOHON DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK

Formulir di atas diisi dengan rincian bukti pemotongan/pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri dengan didukung laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri. Tata cara penghitungan agar mengacu pada Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Pengkreditan Pajak Penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

      Jumlah penghasilan dari LN    x Total PPh terutang
        Penghasilan Kena Pajak

Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis). Penghasilan Kena Pajak dalam formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) UU PPh. Cara Pengisian:
Contoh penghitungan:
Wajib Pajak X (laki-laki, menikah, 2 anak) memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun 2010 sebesar Rp 125.000.000,00 dan juga memperoleh penghasilan neto dari Singapura berupa dividen sebesar Rp 25.000.000,00. Pajak yang telah dipotong di Singapura sebesar Rp 3.750.000,00. PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Jumlah penghasilan neto              ..................................................
PTKP (K/2)
Penghasilan Kena Pajak

PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh :
  5%  x Rp 50.000.000,00
15%  x Rp 80.200.000,00
Jumlah

PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan (maksimal):
Rp   25.000.000,00    x Rp 14.530.000,00       
Rp 130.200.000,00
Rp 150.000.000,00
Rp   19.800.000,00 -/-
Rp 130.200.000,00


Rp    2.500.000,00
Rp  12.030.000,00 +/+
Rp  14.530.000,00


Rp   2.789.939,00

Dari perhitungan di atas, maka jumlah maksimal PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan adalah sebesar Rp. 2.789.939,00 karena jumlah ini lebih kecil dari pajak yang terutang/dibayar di luar negeri, yaitu sebesar Rp.3.750.000,00.

Angka 4 - JUMLAH PENGHASILAN NETO
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan Angka 1 s.d. Angka 3.

Angka 5 – ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah. (Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan).

Contoh :
Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 2.000.000,00 per bulan.
Penghitungan zakat atas penghasilan sebagai pegawai :
Penghasilan Bruto                                                     Rp 24.000.000,00
Biaya Jabatan                                                           Rp   1.200.000,00 -/-
Penghasilan Neto                                                       Rp 22.800.000,00

Zakat atas Penghasilan 2,5%                                      Rp     570.000,00

Catatan: Zakat yang dapat dilaporkan sebagai pengurang penghasilan neto adalah sebesar Rp. 570.000,00

Angka 6 - JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT/SUMBANGAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 4 dengan Angka 5.


Huruf B : PENGHASILAN KENA PAJAK

Angka 7 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut :
a. Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak.
b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, misal:
c.1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha / pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa.
c.2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
c.3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.
d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e. Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, Angka 7 baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.

Catatan :
Isikan jumlah tanggungan pada kotak yang sesuai status, yaitu:
TK/
 
adalah tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
K/
 
adalah kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
K/I/
 
adalah kawin, isteri mempunyai penghasilan sesuai dengan ketentuan huruf c, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.
PH/
 
adalah Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.
HB/
 
adalah Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

Contoh :
K/
 0
adalah kawin tanpa tanggungan
K/
 2
dalah kawin + 2 orang tanggungan
K/I/
 3
adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan sesuai ketentuan huruf c, ditambah dengan tanggungan 3 orang.

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.
Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dalam Tahun Pajak (Pasal 7 UU PPh)

Angka 8 - PENGHASILAN KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 6 dengan Angka 7.

Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan atau isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, Angka 8 baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.


Huruf C : PPh TERUTANG

Angka 9 - PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Huruf B Angka 8. Tarif PPh adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp50.000.000,00
di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp250.000.000,00
di atas Rp250.000.000,00 s.d Rp500.000.000,00
di atas Rp500.000.000,00
5%
15%
25%
30%

Catatan :
Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Contoh :
1. Seorang Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 96.800.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya tidak mempunyai penghasilan sendiri. Penghitungan pajak dengan penerapan tarif tersebut di atas dilakukan sebagai berikut:
Penghasilan Neto 1 tahun...........................................................
Penghasilan Tidak Kena Pajak ...................................................
Penghasilan Kena Pajak ............................................................
Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x Rp50.000.000,00..............................................................
15% x Rp25.680.000,00.................. ........................ ................
Jumlah ....................................................................................
Rp 96.800.000,00
Rp 21.120.000,00 -/-
Rp 75.680.000,00

Rp   2.500.000,00
Rp   3.852.000,00 -/-
Rp   6.352.000,00
2. Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal Oktober 2010 dan menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember 2010 sebesar Rp 4.710.715,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan tarif pajak sebagai berikut:
Penghasilan 3 bulan

Penghasilan 1 tahun:
  12  x Rp 4.710.715,00 
   3
Penghasilan Tidak Kena Pajak 
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan menjadi (untuk penerapan tarif)

Pajak penghasilan yang terutang 1 tahun =
5% x Rp3.002.000,00 ..............................................................

Pajak Penghasilan yang terutang tahun 2010 (3 bulan)
   3   x Rp150.100,00.................................................................
  12
Rp  4.710.715,00


Rp 18.842.860,00
Rp 15.840.000,00 -/-
Rp   3.002.860,00
Rp   3.002.000,00


Rp      150.100,00



Rp        37.525,00
 
3. Seorang Wajib Pajak (suami) dalam tahun 2010 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 109.192.000,00. Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto suami 
Penghasilan Neto isteri
Penghasilan Neto gabungan 
 PTKP (K/I/3) 
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang gabungan (suami dan isteri) :
5% x Rp 50.000.000,00
15% x Rp 200.000.000,00
25% x Rp 41.840.000,00 
Jumlah 
a. PPh terutang untuk suami:
    Rp 219.608.000,00 x Rp 42.960.000,00   
    Rp 328.800.000,00
b. PPh terutang untuk SPT isteri:
    Rp 109.192.000,00 x Rp 42.960.000,00   
    Rp 328.800.000,00
Rp 219.608.000,00
Rp 109.192.000,00 +/+
Rp 328.800.000,00
Rp   36.960.000,00 -/-
Rp 291.840.000,00

Rp     2.500.000,00
Rp   30.000.000,00
Rp   10.460.000,00 +/+
Rp   42.960.000,00

Rp   28.693.308,00


Rp   14.266.692,00
4. Dalam hal suami – isteri telah hidup berpisah, penghitungan Penghasilan Kena Pajak-nya dilakukan sendiri-sendiri (menggunakan 2 (dua) SPT Tahunan PPh WP OP yang berbeda). PTKP bagi suami dan isteri yang telah hidup berpisah diperlakukan seperti Wajib Pajak tidak kawin (TK), sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. Contoh perhitungan adalah sebagai berikut :

Seorang Wajib Pajak (suami) dalam tahun 2010 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 109.192.000,00.
a. Penghitungan PPh terutang bagi suami:
Penghasilan Neto suami
PTKP (TK/3)
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang suami:
5 % x Rp 50.000.000,00
15% x Rp 149.808.000,00
Jumlah 
Rp 219.608.000,00
Rp   19.800.000,00 -/-
Rp 199.808.000,00


Rp    2.500.000,00
Rp  22.471.200,00 +/+
Rp  24.971.200,00
b. Penghitungan PPh terutang bagi isteri:
Penghasilan Neto isteri                          Rp 109.192.000,00
PTKP (TK) 
Penghasilan Kena Pajak 
PPh terutang isteri :
  5% x Rp 50.000.000,00                    Rp 2.500.000,00
15% x Rp 43.352.000,00                    Rp 6.502.800,00 +/+
Jumlah                                              Rp 9.002.800,00


Rp  15.840.000,00 -/-
Rp  93.352.000,00


Angka 10 – PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN
Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan Pajak Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/ pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan.

Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas Pajak Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada Pajak Penghasilan terutang dalam tahun ini.

Contoh:
Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen pada tahun 2009 dari X Ltd. di luar negeri sebesar Rp 200.000.000,00 dan dipotong pajak atas dividen sebesar 20% (Rp 40.000.000,00). Penghasilan tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2009 dan pajak atas dividen sebesar Rp 40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun 2010, Tuan Achmad menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar 5% (Rp10.000.000,00). Pengembalian pajak di luar negeri sebesar Rp 10.000.000,00 tersebut diisikan dalam Angka 10 ini menambah PPh terutang tahun 2010.

Dalam hal pengembalian/pengurangan PPh tersebut disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Angka 11 - JUMLAH PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 9 dengan Angka 10.


Huruf D : KREDIT PAJAK

Angka 12 - PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI
Diisi dari Formulir 1770 S-I JUMLAH BAGIAN C kolom (7).

Angka 13 - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG / DIPUNGUT
Diisi dengan hasil pengurangan dari Angka 11 dengan Angka 12. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.

Angka 14 - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI

a. PPh PASAL 25
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

b. STP PPh PASAL 25 (Hanya Pokok Pajak)
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk STP Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Contoh:
Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut :
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar 
Telah dibayar 
Kurang dibayar
Sanksi administrasi berupa bunga
Sanksi administrasi berupa denda 
Jumlah yang harus dibayar

Rp  2.000.000,00
Rp  1.500.000,00 -/-
Rp     500.000,00
Rp      20.000,00
Rp    100.000,00 +/+
Rp    620.000,00
 Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp 500.000,00 (hanya pokok pajak)

c. FISKAL LUAR NEGERI
Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Termasuk juga pembayaran uang fiskal luar negeri yang ditanggung Wajib Pajak atas nama pegawai sehubungan dengan penugasan pegawai tersebut ke luar negeri dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai ke luar negeri bukan dalam rangka hubungan kerja, seperti ekspatriat berlibur kembali ke negaranya, maka pembayaran fiskal tersebut tidak boleh dimasukkan disini, termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai tersebut (Pasal 25 ayat (8) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri).

Angka 15 - JUMLAH KREDIT PAJAK
Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 14.a. s.d Angka 14.c.


Huruf E : PPh KURANG/LEBIH BAYAR

Angka 16 - PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)
Diisi dengan hasil pengurangan Angka 13 dengan Angka 15. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata “NIHIL” pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia.

Angka 17 - PERMOHONAN
Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada Angka 16. Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam kotak yang tersedia. Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah.

Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Wajib Pajak Patuh). Wajib Pajak Patuh ditetapkan oleh Kanwil DJP bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

(Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak).

Selain kriteria di atas dapat juga diberikan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu antara lain:
1.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2.     Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

(Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009)


Huruf F : ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Angka 18 - ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Diisi dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya.
Penghasilan neto tahun 2010 
Zakat atas Penghasilan 2,5%
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat
atas penghasilan 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) 
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (pembulatan)
PPh Terutang :
5% x Rp 50.000.000,-
15% x Rp 45.475.000,- 
Jumlah PPh terutang 
Jumlah PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Tahun 2010 
Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak 
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011
(1/12 x Rp. 6.071.250,00) 
Rp  119.585.000,00
Rp     2.989.625,00 -/-

Rp  116.595.375,00
Rp    21.120.000,00 -/-
Rp    95.475.375,00
Rp    95.475.000,00

Rp     2.500.000,00
Rp     6.821.250,00 +/+
Rp     9.321.250,00
Rp     3.250.000,00 -/-
Rp     6.071.250,00

Rp       505.938,00

JUMLAH TERSEBUT DIHITUNG BERDASARKAN
Berilah tanda (X) pada salah satu kotak.
a. Apabila PPh Pasal 25 tahun berikutnya dihitung berdasarkan 1/12 dari jumlah PPh yang harus dibayar sendiri pada Angka 13.
b. Apabila PPh Pasal 25 dihitung tersendiri, jika terdapat penghasilan tidak teratur dan terdapat pembayaran zakat atas penghasilan.

Ilustrasi:
1. Terdapat penghasilan tidak teratur.
Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam Tahun Pajak 2010, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut.

Contoh :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010:
Penghasilan Neto seluruhnya 
Jumlah PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 
Jumlah PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 buah mobil
sebesar Rp 60.000.000,00) 

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011:
Penghasilan Neto seluruhnya 
Penghasilan Neto tidak teratur 
Penghasilan Neto teratur 
PTKP (K/3) 
Penghasilan Kena Pajak 

PPh Terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 
15% x Rp 200.000.000,00
25% x Rp 185.680.000,00 
Jumlah PPh terutang 
Jumlah PPh Ps. 21, 22, dan 24 Tahun Pajak 2010
(tidak termasuk PPh Pasal 23 atas kontrak mobil) 
Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak 

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2011
(1/12 x Rp 27.670.000,00) 

Rp 516.800.000,00
Rp   51.250.000,00

Rp     3.600.000,00


Rp 516.800.000,00
Rp   60.000.000,00 -/-
Rp 456.800.000,00
Rp   21.120.000,00 -/-
Rp 435.680.000,00

Rp    2.500.000,00
Rp  30.000.000,00
Rp  46.420.000,00 +/+
Rp  78.920.000,00

Rp  51.250.000,00 -/-
Rp  27.670.000,00



Rp    2.305.833,00
2. Terdapat pembayaran zakat atas penghasilan.
Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata di bayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (dalam tahun berjalan diterbitkan setoran pajak untuk Tahun Pajak yang lalu, dan terdapat penghasilan tidak teratur), maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan.

Contoh :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2010 :
Penghasilan neto 
Zakat atas Penghasilan 2,5% 
Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan
zakat atas penghasilan 
 Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) 
Penghasilan Kena Pajak 
Penghasilan Kena Pajak (pembulatan) 

PPh Terutang :
5% x Rp 50.000.000,00 
15% x Rp 45.475.000,00 
Jumlah PPh terutang 
Jumlah PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2010 
Jumlah PPh terutang setelah kredit pajak 
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2011
(1/12 x Rp 6.071.250,00) 

Rp 119.585.000,00
Rp    2.989.625,00 -/-

Rp 116.595.375,00
Rp   21.120.000,00 -/-
Rp   95.475.375,00
Rp   95.475.000,00


Rp    2.500.000,00
Rp    6.821.250,00 +/+
Rp    9.321.250,00
Rp    3.250.000,00 -/-
Rp    6.071.250,00

Rp      505.938,00
Perhatian :
1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan.
2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dapat dibayar di muka sekaligus berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tentang Penyetoran Dimuka PPh Pasal 25 Sekaligus untuk Beberapa Bulan.

Huruf G : LAMPIRAN
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai dan lampiran-lampiran lain yang dianggap perlu atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.

Huruf a – Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21
Wajib dilampirkan oleh semua Wajb Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Huruf b – Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir ( nihil ). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.

Huruf c – Surat Kuasa Khusus (Bila dikuasakan)
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa untuk mengisi dan menandatangani SPT. (Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) UU KUP)

Huruf d – Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri

Contoh Perhitungan :

Data
Nama                  : Hendra Sialagan
NPWP                  : 08.296.172.2.007.000
Pekerjaan            : Dagang Tekstil/Direktur CV Inovasi
Status                 : Menikah
Tanggungan         : 1 orang anak (PTKP K/I/1)

Tahun 2010
Peredaran bruto atau omzet dari usaha dagang tekstil Hendra Sialagan adalah Rp1.000.000.000,00 (berdasarkan KEP-536/PJ/2000, persentase norma perkiraan penghasilan neto atas usaha dagang tekstil adalah 30%).

Penghasilan lainnya pada tahun 2010 adalah :
1.  Jasa angkutan darat (angkutan kota), (berdasarkan KEP-536/PJ/2000, persentase norma perkiraan penghasilan neto atas jasa angkutan darat adalah 25%) dengan omzet sebesar Rp400.000.000,00
2.  Gaji bersih sebagai direktur di CV Inovasi sebesar Rp 44.400.000,00
3.  Keuntungan dari penjualan perhiasan emas sebesar Rp38.000.000,00. (Hendra Sialagan membeli perhiasan emas seharga Rp40.000.000,00 dan kemudian dijual seharga Rp78.000.000,00)

Data tambahan,
Bahwa Hendra Sialagan memiliki isteri bernama Megan Susilawati dan mempunyai NPWP 07.890.123.4.567.000 (NPWP sendiri yang terpisah dengan suami) dan menerima penghasilan neto selama pada tahun 2010 total sebesar Rp141.000.000,00 yang berasal dari :
1. Penghasilan sebagai karyawan (Rp129.000.000,00)
2. Penghasilan dari keuntungan selisih kurs (Rp12.000.000,00)

Dari data tersebut maka perhitungan PPh bagi Hendra Sialagan dan istrinya Megan Susilawati yang masing-masing memiliki NPWP tersendiri dibuatkan lembar perhitungan sendiri seperti di bawah ini.

Contoh Lampiran Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri:



Huruf e - Lampiran Lainnya: Seperti Fotokopi Bukti Setoran Zakat dan lain-lain.

PERNYATAAN

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap dan NPWP serta mencantumkan tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT pada tempat yang tersedia. Beri tanda silang (X) dalam kotak yang sesuai.

DAFTAR PERATURAN PERPAJAKAN

No. Jenis
Peraturan
Nomor Tanggal Tentang
1. Undang-Undang 28 17/07/2007 Perubahan Ketiga atas atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-Undang 16 25/03/2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang-Undang 36 23/09/2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
4. Peraturan Pemerintah 80 28/12/2007 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
5. Peraturan Pemerintah 45 26/12/1994 Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah 48 27/09/1994 Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
7. Peraturan Pemerintah 14 29/06/1997 PPh atas Transaksi Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
8. Peraturan Pemerintah 19 02/01/2009 PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri
9. Peraturan Pemerintah 132 15/09/2000 PPh atas Hadiah Undian
10. Peraturan Pemerintah 149 23/12/2000 Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
11. Peraturan Pemerintah 5 23/02/2002 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
12. Peraturan Pemerintah 47 21/09/2003 Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan
13. Peraturan Pemerintah 27 04/04/2008 Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
14. Peraturan Pemerintah 71 11/04/2008 Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
15. Peraturan Pemerintah 16 02/09/2009 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
16. Peraturan Pemerintah 18 02/09/2009 Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh
17. Peraturan Pemerintah 15 02/09/2009 PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
18. Peraturan MenteriKeuangan 181/PMK.03/2007 28/12/2007 Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
19. Peraturan Menteri Keuangan 152/PMK.03/2009 29/09/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
20. Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.03/2008 12/11/2008 Perubahan KMK Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
21. Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.03/2008 12/11/2008 Peraturan Pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
22. Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.03/2007 28/12/2008 Tata cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
23. Peraturan Menteri Keuangan 244/PMK.03/2008 31/12/2008 Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh
24. Peraturan Menteri Keuangan 243/PMK.03/2008 31/12/2008 Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
25. Peraturan Menteri Keuangan 193/PMK.03/2007 28/12/2007 Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
26. Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.03/2009 27/03/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
27. Keputusan Menteri Keuangan 604/KMK.04/1994 21/12/1994 Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek PPh
28. Keputusan Menteri Keuangan 636/KMK.04/1994 29/12/1994 Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara dan Keuangan Daerah
29. Keputusan Menteri Keuangan 282/KMK.04/1997 20/06/1997 Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Transaksi Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
30. Keputusan Menteri Keuangan 51/KMK.04/2001 01/02/2001 Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
31. Keputusan Menteri Keuangan 254/KMK.03/2001 30/04/2001 Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
32. Keputusan Menteri Keuangan 112/KMK.03/2001 03/06/2001 Petunjuk Pelaksanaan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
33. Keputusan Menteri Keuangan 121/KMK.03/2002 01/04/2002 Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek
34. Keputusan Menteri Keuangan 120/KMK.03/2002 02/04/2002 Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
35. Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002 19/04/2002 Kredit Pajak Luar Negeri
36. Keputusan Menteri Keuangan 248/KMK.04/1995 21/06/2002 Perlakuan PPh terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built, Operate, and Transfer)
37. Peraturan Menteri Keuangan 255/PMK.03/2008 31/12/2008 Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
38. Peraturan Menteri Keuangan 208/PMK.03/2009 10/12/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
39. Peraturan Dirjen Pajak PER-38/PJ/2008 24/09/2008 Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
40. Peraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ./2009 25/06/2009 Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
41. Keputusan Dirjen Pajak KEP-11/PJ./1995 02/02/1995 Penetapan Dasar Penilaian Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang Diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan, dan Warisan yang Memenuhi Syarat sebagai Bukan Objek PPh dari Wajib Pajak yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan
42. Keputusan Dirjen Pajak KEP-214/PJ./2001 15/03/2001 Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
43. Keputusan Dirjen Pajak KEP-395/PJ./2001 13/06/2001 Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
44. Keputusan Dirjen Pajak KEP-34/PJ./2003 14/02/2003 Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
45. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/PJ.23/1989 01/03/1989 Penyetoran Dimuka PPh Pasal 25 Sekaligus untuk Beberapa Bulan








LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA










LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA















































































































LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA















































































































































LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-34/PJ/2010
TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN


PETUNJUK UMUM

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
5. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
6. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
9. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Persetujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007.
12. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


PETUNJUK PENGISIAN

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2010 menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jika WP membuat sendiri formulir SPT Tahunan, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat di-scan.
2. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
4. Kolom Identitas

Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus didalam kotak.

Contoh Pengisian:
NPWP :
0 1
2 3 4
5 6 7
8
0 1 2
0 0 0
NAMA WP :
PT.
MA
JU
MAK MUR SEN TO SA  JA  YA                       
Jenis Usaha :
IN
DUS
TRI
FUR NI TU R E DA RI KA YU                                    
No. Telepon :
0
7
2
1 - 1 2 3 4 5 6 7 8
Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menggunakan Formulir 1771 / $.
5. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau US dollar, harus tanpa nilai desimal.

Contoh:
a.  dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b.  dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).




LAMPIRAN – I
(FORMULIR 1771 – I dan FORMULIR 1771 – I / $)
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL


Angka 1 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI
Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Huruf a - PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

Huruf b - HARGA POKOK PENJUALAN
Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.

Huruf c - BIAYA USAHA LAINNYA
Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan.

Huruf d - PENGHASILAN NETO DARI USAHA (1a-1b-1c)
Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi harga pokok penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya.

Huruf e - PENGHASILAN DARI LUAR USAHA
Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.

Huruf f - BIAYA DARI LUAR USAHA
Diisi dengan biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha tersebut pada huruf e.

Huruf g - PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA (1e-1f)
Diisi dengan hasil pengurangan huruf e dengan huruf f.

Huruf h – Jumlah (1d+1g)
Cukup jelas.


Angka 2 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI
Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A/7B kolom (5) 'Jumlah Neto'.


Angka 3 : JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (1h+2)
Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri.


Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 - I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.


Angka 5 : PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

Huruf a. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Huruf b. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada:
1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.
Lihat : * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.

Huruf c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Lihat : * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Huruf d. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba.

Huruf e. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Lihat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan-Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek PPh.

Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat :
Dengan demikian zakat atas harta selain penghasilan dan zakat atas penghasilan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (perlakuan pajaknya sama dengan sumbangan).

Huruf f. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, PPh badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan.

Huruf g. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, bagi perseroan komanditer tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Huruf h. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan.

Huruf i. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Huruf j. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Huruf k. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Lihat :    * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;
             * Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing.

Huruf l. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
Lihat : * Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri;
* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/2005 tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

Angka 6 : PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

Huruf a. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Huruf b. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.

Huruf c. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Lihat : * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu;
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;
* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing.

Huruf d. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal.


Angka 7 : FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

Angka 7a diisi tahun ke-berapa fasilitas tersebut telah digunakan.

Angka 7b diisi dengan jumlah fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat dalam daftar fasilitas penanaman modal angka 5b (lampiran khusus 4A/4B).


Angka 8 : PENGHASILAN NETO FISKAL
Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b.


LAMPIRAN - II
________( FORMULIR 1771 – II dan FORMULIR 1771 – II / $ )_______
PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA
DAN BIAYA DARI LUAR USAHA SECARA KOMERSIAL


Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial sesuai dengan Lampiran 1771-I angka 1 huruf b, c dan f.
  • Kolom (1)
  • Kolom (2)
  • Kolom (3)
  • Kolom (4)
  • Kolom (5)
  • Kolom (6)
: nomor urut
: perincian
: diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan
: diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan
: diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha
: diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)




LAMPIRAN - III
 ( FORMULIR 1771 - III dan FORMULIR 1771 – III / $ )
KREDIT PAJAK DALAM NEGERI


Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
  • Kolom (1)
  • Kolom (2)
  • Kolom (3)
  • Kolom (4)


  • Kolom (5)
  • Kolom (6)
  • Kolom (7)
  • Kolom (8)
: diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
: diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran.
: diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran.
: diiisi dengan:
  -  Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran
  -  Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh

: diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
: diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri kolom (6) diisi dengan kata ”SSP” atau “SSPCP”.

: diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
: diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy
Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/ pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.




LAMPIRAN - IV
________( FORMULIR 1771 – IV DAN FORMULIR 1771 – IV / $ )_____
PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Lampiran ini diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri serta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak.

Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa bukan sebagai objek pajak sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 5. Jadi kolom tersebut tidak perlu diisi.




LAMPIRAN - V
________( FORMULIR 1771 – V DAN FORMULIR 1771 – V / $ )_____
                    • DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN
                    • DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS


Bagian A : DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN
Bagian B : DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS
Catatan:
Lihat : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tentang kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik
          Modal, Pengurus dan Komisaris.



LAMPIRAN - VI
_______________ (FORMULIR 1771 – VI DAN FORMULIR 1771 – VI / $ )_____
                    • DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI
                    • DAFTAR UTANG DARI PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI
                    • DAFTAR PIUTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI



INDUK SPT
 
( FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771 / $ )


TAHUN PAJAK : Isilah kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan.
Contoh : Tahun Pajak
2 0 1 0
Jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT, maka isilah kotak SPT Pembetulan dengan tanda silang (X) dan isilah titik-titik dengan angka banyaknya melakukan pembetulan. Namun jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan titik-titik tersebut tidak perlu diisi.
BAGIAN IDENTITAS
NPWP  : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP
NAMA WAJIB PAJAK : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP
JENIS USAHA : Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama/inti.
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA : diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003
NO. TELEPON : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak
NO. FAKS. : Diisi dengan nomor faksimili Wajib Pajak
PERIODE PEMBUKUAN : Diisi sesuai dengan periode pembukuan Wajib Pajak.
  Misalnya:
  Periode Pembukuan Januari - Desember: 
0 1 1 0
s/d
1 2 1 0

Periode Pembukuan April - Maret:
0 4 1 0
s/d
0 3 1 1
NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT (KHUSUS BUT) : Diisi sesuai dengan nama negara domisili fiskal kantor pusat BUT di luar negeri sesuai ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, atau dalam hal belum ada P3B, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan Indonesia.
BAGIAN PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN
PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN : Dalam hal menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sebutkan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak, serta tahun dimulainya.
Nyatakan apakah pembukuan/laporan keuangan untuk tahun buku ini “Diaudit” atau “Tidak Diaudit” oleh Akuntan Publik, dengan mengisi kotak yang sesuai dengan tanda (X).
Jika diaudit, isilah Opini Akuntan dalam kotak yang tersedia dengan kode opini akuntan sebagai berikut:

Kode Opini
Akuntan
Opini
1 Wajar Tanpa Pengecualian
2 Wajar Dengan Pengecualian
3 Tidak Wajar
4 Tidak Ada Opini
NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK : Diisi dengan nama Kantor Akuntan atau nama Konsultan yang menandatangani laporan audit.
NPWP KANTOR AKUNTAN PUBLIK : Diisi dengan NPWP Kantor Akuntan Publik apabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.
NAMA AKUNTAN PUBLIK : Diisi dengan Nama Akuntan Publik yang menandatangani laporan audit.
NPWP AKUNTAN PUBLIK : Diisi dengan NPWP Akuntan Publik apabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.
NAMA KANTOR
KONSULTAN PAJAK
: Diisi dengan nama Kantor Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus.
NPWP KANTOR
KONSULTAN PAJAK
: Diisi dengan NPWP Kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak.
NAMA KONSULTAN PAJAK : Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus.
NPWP KONSULTAN PAJAK : Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus.
Huruf A. PENGHASILAN KENA PAJAK

Angka 1 - PENGHASILAN NETO FISKAL
Diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dari formulir 1771-I Nomor 8 Kolom (3)

Angka 2 - KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL
Kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak-Tahun Pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama.
Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom 'Tahun Pajak Ini' (lampiran khusus 2A/2B).
-  Diisi dengan jumlah kompensasi kerugian kolom 'Tahun Pajak Ini' dari Lampiran Khusus 2A/2B Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal.
-  Diisi dengan nilai "0" (nol), apabila angka 1 menyatakan kerugian (negatif).
   (Lihat contoh pengisian Formulir Lampiran Khusus 2A/2B)

Angka 3 - PENGHASILAN KENA PAJAK
Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi dengan angka 2.
Huruf B. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG

Angka 4 - PPh TERUTANG
Pilihlah salah satu tarif penghitungan PPh terutang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak dengan cara memberikan tanda silang (X) pada kotak yang tersedia.
a. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25 %.
PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.

Contoh:
Jumlah peredaran bruto dalam Tahun Pajak 2010 Rp 54.000.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 4.000.000.000,00
PPh yang terutang                     = 25 % x Rp 4.000.000.000,00
                                               = Rp 1.000.000.000,00
Jika Wajib Pajak badan dalam negeri mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka penghitungan PPh terutangnya menggunakan tarif PPh Pasal 31E (lihat huruf c di bawah).
b. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00
PPh yang terutang            = (25% - 5%) x Rp1.250.000.000,00
                                      = Rp 250.000.000,00.
Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
c. Tarif PPh Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
PPh terutang = 50% X 25% X seluruh Penghasilan Kena Pajak
2) Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
PPh
Terutang
= (50% X 25%) X Penghasilan
Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas
+   25% X Penghasilan Kena
 Pajak dari bagian peredaran
bruto yang tidak memperoleh
               fasilitas
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu:
                   Rp 4.800.000.000,00
           __________________________     X   Penghasilan Kena Pajak              
                       Peredaran Bruto
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.
Contoh 1):
Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00.
PPh yang terutang                                        = 50% x 25% x Rp 500.000.000,00
                                                                  = Rp 62.500.000,00
Contoh 2):
Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.
Penghitungan PPh yang terutang:
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
    = (Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00
    = Rp 480.000.000,00
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
    = Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
  • PPh yang terutang
    = (50%x 25% x Rp480.000.000,00) + (25% x Rp2.520.000.000,00)
    = Rp 60.000.000,00 + Rp 630.000.000,00
    = Rp 690.000.000,00
Catatan: Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. ;
Angka 5 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh Ps. 24) YANG TELAH DIPERHITUNGKAN TAHUN LALU
Dalam hal memperoleh pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24), yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kredit PPh yang terutang pada Tahun Pajak yang lalu, diisi sebesar jumlah pengurangan atau pengembalian pajak tersebut.
Lihat : Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Angka 6 - JUMLAH PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil perhitungan angka 4 ditambah dengan angka 5.
Huruf C. KREDIT PAJAK

Angka 7 - PPh DITANGGUNG PEMERINTAH (Proyek Bantuan Luar Negeri)
Dalam hal memperoleh fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (supplier) Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri, diisi sebesar jumlah PPh yang tidak bersifat final yang dihitung dengan formula sebagai berikut:

                        DANA PINJAMAN LN/HIBAH    X    PPh TERUTANG
                           TOTAL BIAYA PROYEK
Lihat : * Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
* Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
* Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009.

Angka 8 – Kredit Pajak Dalam Negeri & Kredit Pajak Luar Negeri
Huruf a : Diisi dengan jumlah kredit pajak dalam negeri dari formulir 1771-III kolom (6) / formulir 1771-III/$ kolom (6) dan kolom (7).
Huruf b : Diisi dengan jumlah kredit pajak luar negeri sesuai dengan perhitungan kredit pajak luar negeri pada Lampiran Khusus 7A/7B.
Huruf c : Cukup jelas.

Angka 9 – PPh yang harus Dibayar Sendiri / PPh yang lebih Dipotong/Dipungut
Beri tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 6 dengan jumlah pada angka 7 dan angka 8c.

Angka 10 – PPh yang Dibayar Sendiri
Huruf a : diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri
Huruf b : diisi dengan Pokok Pajak pada Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25
Huruf c : cukup jelas.
Huruf D. PPh KURANG/LEBIH BAYAR

Angka 11 – PPh yang kurang Dibayar / PPh yang lebih Dibayar
Beri tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 9 dengan jumlah pada angka 10e.

Angka 12
Diisi sesuai tanggal penyetoran PPh Pasal 29.

Angka 13
Berikan tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan permohonan yang dimaksud.
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
    Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu/Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak)
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
    Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak dengan:
a. jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009)
Huruf E. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN
Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenai PPh yang tidak bersifat final.

Angka 14
Huruf a - Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi:
  • Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu;
  • Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)
  • Wajib Pajak BUMN dan BUMD, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun Pajak bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
    Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir Tahun Pajak sebelumnya.
  • Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeriuntuk Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Lihat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.
Huruf b - KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL
Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom (9) "Tahun Berjalan" (lampiran khusus 2A/2B).

Huruf c - PENGHASILAN KENA PAJAK
Diisi dengan hasil perhitungan angka 14a dikurangi dengan angka 14b.

Huruf d - PPh YANG TERUTANG
Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak (angka 14c) dikali dengan Tarif PPh dari Bagian B Nomor 4

Huruf e - KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LALU ATAS PENGHASILAN YANG TERMASUK DALAM ANGKA 14a YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN
Diisi dengan jumlah kredit pajak Tahun Pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24).

Huruf f - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI
Diisi dengan hasil perhitungan angka 14d dikurangi dengan angka 14e.

Huruf g - PPh PASAL 25
Angsuran PPh Pasal 25, bagi:
  • Wajib Pajak pada umumnya, berlaku mulai bulan keempat tahun berjalan;
  • Wajib Pajak BUMN dan BUMD, berlaku sejak bulan pertama tahun berjalan;
  • Wajib Pajak bank dan perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), berlaku untuk tiga bulan pertama tahun berjalan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap tiga bulan dengan cara yang sama.
  • Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, berlaku untuk bulan-bulan sebelum laporan keuangan berkala disampaikan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap periode pelaporan laporan keuangan dengan cara yang sama.
Huruf F : PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Angka 15
Huruf a - PPh FINAL
Diisi dengan jumlah PPh terutang atas penghasilan yang dikenai PPh Final dari formulir 1771-IV dan 1771-IV/$ Jumlah Bagian A (JBA) kolom (5).

Huruf b - PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak dari formulir 1771-IV dan 1771-IV/$ Jumlah Bagian B (JBB) kolom (3).
Huruf G : PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA

Angka 16
Beri tanda (X) dalam salah satu kotak yang tersedia yaitu pada angka 16 huruf a atau huruf b. Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1 dan 3A-2, atau 3B, 3B-1 dan 3B-2 jika terdapat transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country.

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:
a. kepemilikan atau penyertaan modal
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Kriteria tax heaven country yaitu:
a. Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan PPh; atau
b. Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi.
  • Negara yang mengenakan tarif rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia. (untuk tahun 2009 lebih rendah dari 14% dan untuk tahun 2010 lebih rendah dari 12,5%)
  • Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Ketentuan mengenai tax heaven country lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf H. LAMPIRAN
a - Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
b – Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;
c - Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai dengan bentuk formulir Lampiran Khusus 8A-1 / 8A-2 / 8A-3 / 8A-4 / 8A-5 / 8A-6 / 8A-7 / 8A-8 / 8B-1 / 8B-2 / 8B-3 / 8B-4 / 81B-5 / 8B-6 / 8B-7 / 8B-8.
d - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi.
e - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak-Tahun Pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B.
f - Daftar Fasilitas Penanaman Modal
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B.
g - Daftar Cabang Utama Perusahaan
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B.
h - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4)
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
i - Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B.
j - Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenai pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B.
k - Surat Kuasa Khusus
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.
l - Lampiran-lampiran Lainnya
  • Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
  • Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak Bank yang melaporkan penghasilan berupa bunga kredit non-performing secara cash basis.
  • Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Rekapitulasi pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.
  • Khusus untuk Kontraktor Production Sharing (Migas) wajib melampirkan Financial Quarterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan.
  • Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.
  • Daftar Nominatif atas pengeluaran biaya promosi, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya promosi.
  • Komponen laporan keuangan usaha berbasis syariah yang meliputi Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat serta Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya berbasis syariah.
PERNYATAAN
Beri tanda (X) pada kotak yang tersedia.
Isilah selengkapnya tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta nama lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan.




LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN



1. DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL (LAMPIRAN KHUSUS 1A/1B)
  • Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
  • Kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai :
    - tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
    - fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.
  •  Kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode:
    METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI KODE PENGGUNAAN
    Garis Lurus GL Komersial/Fiskal
    Jumlah Angka Tahun JAT Komersial
    Saldo Menurun SM Komersial/Fiskal
    Saldo Menurun Ganda SMG Komersial
    Jumlah Jam Jasa JJJ Komersial
    Jumlah Satuan Produksi JSP Komersial/Amortisasi Fiskal
    Metode Lainnya ML Komersial
  • Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. 
Lihat :  * Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina);
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer;
* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tentang Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner dan Sejenisnya:
* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
2. PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (LAMPIRAN KHUSUS 2A/2B)

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis). Dalam hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah dengan bentuk daftar yang sama.
  • Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan.
  • Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.
  • Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007.
  • Pindahkan jumlah pada kolom (8) ”TAHUN PAJAK INI” ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771 / $ (Huruf A Angka 2), dan pindahkan jumlah pada kolom (9) ”TAHUN BERJALAN” ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771 / $ (Huruf E ANGKA 14 Butir b).
Contoh Pengisian (Formulir Lampiran Khusus 2A):
PT. ABC berdiri pada tahun 2002. Pada Tahun Pajak 2010 Wajib Pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
Tahun Pajak Laba/Rugi Jumlah
2002 rugi fiskal Rp.                 20.000.000
2003 rugi fiskal Rp.                   5.000.000
2004 rugi fiskal Rp.                   1.000.000
2005 rugi fiskal Rp.                100.000.000
2006 rugi fiskal Rp.                  20.000.000
2007 laba fiskal Rp.                  30.000.000
2008 laba fiskal Rp.                  10.000.000
2009 rugi fiskal Rp.                    5.000.000

Pengisian ke dalam Formulir Khusus 2A yaitu sebagai berikut:

3. PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA (LAMPIRAN KHUSUS 3A/3B; 3A-1/3B-1; dan 3A-2/3B-2)

Lampiran 3A/3B merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi-transaksi yang dilakukan dengan mereka.

Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran 3A/3B
Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak sebagaimana diatur oleh:
  • Pasal 18 ayat (4) UU PPh;
  • Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pasal 9 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan mitra perjanjian.
A. LAMPIRAN KHUSUS 3A/3B (PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA)
I. DAFTAR PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Diisi dengan daftar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
1. Nama
Diisi dengan nama lengkap pihak yang Mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
2. Alamat
Diisi dengan nama lengkap pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak/ Tax Identification Number
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib Pajak, jika pihak tersebut merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
Diisi dengan Tax Identification Number dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, jika pihak tersebut merupakan Wajib Pajak luar negeri.
Dalam hal Wajib Pajak afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki NPWP di negaranya maka kolom NPWP/Tax Identification Number dapat diberi tanda "-" dengan disertai surat pernyataan dari Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
4. Kegiatan Usaha
Diisi dengan kegiatan utama yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dalam transaksi yang dilakukannya dengan Wajib Pajak.
5. Bentuk Hubungan dengan Wajib Pajak
Diisi dengan memilih satu atau lebih pilihan bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bentuk hubungan tersebut yaitu:
1. Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/ penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh.
2. Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.
3. Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh.
4. Hubungan istimewa karena pengandalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak
II. RINCIAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Nomor Urut Transaksi
Diisi dengan nomor urut transaksi berdasarkan urutan waktu.
2. Nama Mitra Transaksi
Diisi dengan nama mitra transaksi yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak sebagaimana dilaporkan dalam tabel I.
3. Jenis Transaksi
Diisi dengan transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa. Dalam hal terdapat lebih dari satu transaksi, maka transaksi lainnya tersebut harus dilaporkan seluruhnya dengan mengisi kolom tersebut pada baris berikutnya. Penjelasan atas kode jenis transaksi sebagai berikut :
a. penjualan/pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi dan barang dagangan),
b. penjualan/pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap,
c. penyerahan/pemanfaatan barang tidak berwujud,
d. peminjaman uang,
e. penyerahan jasa,
f. penyerahan/perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi,
g. dan lain-lain.
4. Nilai Transaksi
Diisi dengan nilai total transaksi dengan menyebutkan mata uang yang digunakan.
5. Metode Penetapan Harga
Diisi dengan metode yang diplih untuk digunakan dalam menentukan harga transfer wajar dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana yang diatur oleh UU PPh. Metode tersebut yaitu:
1. Comparable Uncontrolled Price
2. Cost Plus Method
3. Resale Price Method
4. Transactional Net Margin Method
5. Profit Split Method
6. Alasan Penggunaan Metode
Diisi dengan alasan mengapa metode tersebut digunakan. Alasan tersebut harus sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Wajib Pajak dapat memilih metode yang dinilai paling sesuai, sepanjang dapat memberikan penjelasan dan dokumentasi yang memadai untuk memastikan bahwa penetapan harga transfer telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran.
B. LAMPIRAN KHUSUS 3A-1/3B-1 (PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA)
DOKUMENTASI PENETAPAN HARGA WAJAR
Berilah tanda silang (X) pada kotak-kotak yang tersedia (Ya atau Tidak) dari setiap pernyataan yang ada, sesuai dengan kondisi dokumentasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam lampiran khusus 3A-1/3B-1 ini disesuaikan dengan kelaziman internasional dalam hal Wajib Pajak menyatakan memiliki dokumentasi tersebut. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen transfer pricing yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya, sepanjang dokumentasi tersebut mendukung penggunaan metode penetapan harga wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.
C. LAMPIRAN KHUSUS 3A-2/3B-2 (PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MERUPAKAN PENDUDUK TAX HAVEN COUNTRY)

Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran ini
Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran ini adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country.
I. DALAM HAL WAJIB PAJAK DALAM TAHUN PAJAK INI MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG MERUPAKAN PENDUDUK NEGARA TAX HAVEN COUNTRY
Diisi dengan daftar pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country yang memiliki Transaksi dengan Wajib Pajak.
1. Nama
Diisi dengan nama lengkap pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country.
2. Jenis Transaksi
Diisi dengan:
a. penjualan/pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi dan barang dagangan),
b. penjualan/pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap,
c. penyerahan/pemanfaatan barang tidak berwujud,
d. peminjaman uang,
e. penyerahan jasa,
f. penyerahan/perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi,
g. dan lain-lain.
3. Negara
Diisi dengan nama Negara mitra Transaksi yang merupakan tax haven menurut ketentuan yang berlaku.
4. Nilai Transaksi
Diisi dengan nilai total transaksi.
II. PENETAPAN NILAI TRANSAKSI DI ATAS, DITETAPKAN DENGAN MENGGUNAKAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
Diisi dengan memilih jawaban ya atau tidak (dengan memberi tanda “X”) sesuai dengan kondisi transaksi dan penetapan harganya yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
4. DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL (LAMPIRAN KHUSUS 4A/4B)
Angka 1 : a. Diisi Nomor/Tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal;
b. Diisi Nomor/Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal.
Angka 2 : a. JUMLAH PENANAMAN MODAL YANG DISETUJUI, diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Apabila mata uang tersebut berbeda dengan mata uang yang dipergunakan dalam pembukuan perusahaan, cantumkan juga jumlah nilai ekuivalennya dalam mata uang pembukuan dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan. Dalam hal dana belum ditransfer, jumlah nilai ekuivalennya dapat menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM (berikan catatan kaki yang dipandang perlu);
b. PENANAMAN MODAL, baru atau perluasan, beri tanda silang dalam kotak yang sesuai berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;
c. DI BIDANG USAHA DAN/ATAU DI DAERAH, isi sesuai dengan bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang disetujui untuk penanaman modal berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;
d. FASILITAS YANG DIBERIKAN, beri tanda silang dalam kotak-kotak jenis fasilitas yang sesuai (dan angka 6 sampai 10 dalam kotak tahun) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Angka 3 : REALISASI PENANAMAN MODAL
a. TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam Tahun Pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
b. S.D. TAHUN INI, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai dengan Tahun Pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Angka 4 : Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Angka 5 : FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO
a. isi dalam kotak tahun dengan angka 1 sampai 6 secara berurut untuk setiap Tahun Pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial (SMBK);
b. besarnya fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk Tahun Pajak tersebut yang dihitung sebesar 5% dari jumlah realisasi penanaman modal tersebut pada angka 3 huruf b. Pindahkan jumlah hasil perhitungan angka 5 huruf b ke FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Angka 7 Kolom (3)).
Lihat : * Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008;
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-DaerahTertentu;
* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
5. DAFTAR CABANG UTAMA (LAMPIRAN KHUSUS 5A/5B)

Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang berada/berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.
  • Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut
  • Kolom (2) diisi dengan Alamat Cabang Utama
  • Kolom (3) diisi dengan NPWP Lokasi
  • Kolom (4) diisi dengan jumlah Cabang Pembantu
6. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 AYAT (4) (LAMPIRAN KHUSUS 6A/6B)
Angka 1 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL
 Diisi dari FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Angka 3 Kolom (3)).
Angka 2 : PENYESUAIAN FISKAL POSITIF / NEGATIF
Diisi dari FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Jumlah Angka 5m dan Angka 6e). Dalam hal Wajib Pajak/BUT dikenai PPh Badan yang bersifat final, penyesuaian fiskal positif/negatif harus dihitung tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pembukuan/laporan keuangan.
Angka 3 : PENGHASILAN NETO FISKAL
Apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).
Angka 4 : PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG
Diisi dari FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771 / $ (Huruf B Angka 6), atau dalam hal dikenai PPh final, diisi dari FORMULIR 1771 – IV atau FORMULIR 1771 – IV / $ (Bagian A Angka 7 atau 8).
Angka 5 : DASAR PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4)
Apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).
Angka 6 : PPh PASAL 26 AYAT (4)
Apabila jumlahnya ada, beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai dan lengkapi dengan informasi yang diperlukan pada sisi kotak yang diberi tanda (X).
Lihat: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
7. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (LAMPIRAN KHUSUS 7A/7B)
  • Diisi dengan rincian bukti pemotongan/pembayaran PPh yang terutang di luar negeri dengan didukung laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri. Tata cara penghitungan agar mengacu pada Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April 2002.
  • Pengkreditan PPh yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: 
                             Jumlah Penghasilan dari LN         X         Total PPh Terutang
                               Penghasilan Kena Pajak
  • Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis). Penghasilan kena pajak dalam formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) UU PPh. 
    - Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut;
    - Kolom (2) diisi dengan Nama Pemotong Pajak Di Luar Negeri;
    - Kolom (3) diisi dengan Alamat Pemotong Pajak Di Luar Negeri;
    - Kolom (4) diisi dengan jenis penghasilan;
    - Kolom (5) diisi dengan jumlah penghasilan neto yang diterima;
    - Kolom (6) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata; uang rupiah berdasarkan kurs konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak
    - Kolom (7) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang asing;
    - Kolom (8) diisi dengan jumlah kredit pajak yang yang dapat diperhitungkan menurut ketentuan Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164 / KMK.03 / 2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
8. TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN DARI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN KHUSUS 8A-1 / 8A-2 / 8A-3 / 8A-4 / 8A-5 / 8A-6 / 8A-7 / 8A-8 / 8B-1 / 8B-2 / 8B-3 / 8B-4 / 8B-5 / 8B-6 / 8B-7 / 8B-8 )

Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu   
No. Kode Formulir Jenis Usaha Wajib Pajak
1. 8A-1 8B-1 Perusahaan Industri Manufaktur
2. 8A-2 8B-2 Perusahaan Dagang
3. 8A-3 8B-3 Bank Konvensional
4. 8A-4 8B-4 Bank Syariah
5. 8A-5 8B-5 Perusahaan Asuransi
6. 8A-6 8B-6 Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)
7. 8A-7 8B-7 Dana Pensiun
8. 8A-8 8B-8 Perusahaan Pembiayaan
Kode Formulir yang mengandung huruf A tersebut merupakan kode formulir bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah, sedangkan Kode Formulir yang mengandung huruf B tersebut merupakan kode formulir bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi salah satu formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan tersebut sesuai dengan jenis usahanya.

PETUNJUK PENGISIAN

Tahun Pajak : Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan
NPWP : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP
Nama WP : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP
Elemen Neraca
  • Elemen neraca terdiri dari dua sisi yaitu sisi aktiva serta sisi kewajiban dan ekuitas.
  • Setiap saldo akun neraca dalam Laporan Keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun neraca dalam transkrip kutipan.
  • Wajib Pajak mengisi akun neraca dalam transkrip kutipan seperlunya, sesuai dengan akun yang ada dalam Laporan Keuangan.
  • Jika akun neraca dalam transkrip kutipan tidak ada dalam Laporan Keuangan maka kolom nilai akun neraca dalam transkrip kutipan tersebut cukup diisi dengan tanda coret (-).
  • Jika akun neraca dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan akun neraca dalam transkrip kutipan maka pindahkan nilai akun neraca dalam Laporan Keuangan tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang terdapat dalam transkrip kutipan, misalnya pindahkan akun goodwill ke akun aktiva tidak lancar lainnya.
Elemen laporan laba/rugi
  • Setiap saldo akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan.
  • Wajib Pajak mengisi akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan seperlunya, sesuai dengan akun yang ada dalam Laporan Keuangan.
  • Jika akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan tidak ada dalam Laporan Keuangan maka kolom nilai akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan tersebut cukup diisi dengan tanda coret (-).
  • Jika akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan tidak sesuai dengan akun laporan laba/rugi dalam transkrip kutipan maka pindahkan nilai akun laporan laba/rugi dalam Laporan Keuangan tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang terdapat dalam transkrip kutipan.
Elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai PSAK Nomor 7
  • Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
  • Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
  • Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang mungkin memerlukan pengungkapan: 
    - pembelian atau penjualan barang
    - pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
    - pemberian atau penerimaan jasa
    - pengalihan riset dan pengembangan
    - pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
    - garansi dan penjaminan (collateral)
    - kontrak manajemen.

Pernyataan
a. diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan transrip
b. berilah tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
c. diisi dengan nama lengkap pengurus/kuasa
d. kotak diisi dengan tanda tangan dan cap perusahaan































































































































































































DAFTAR PERATURAN PERPAJAKAN

No. Jenis Peraturan Nomor Tanggal Tentang
1. Undang-Undang 28 17/07/2007 Perubahan Ketiga atas atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-Undang 16 25/03/2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang-Undang 36 23/09/2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
4. Peraturan Pemerintah 80 28/12/2007 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
5. Peraturan Pemerintah 138 21/12/2000 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
6. Peraturan Pemerintah 25 18/05/2001 Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
7. Peraturan Pemerintah 81 28/12/2007 Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
8. Peraturan Pemerintah 51 20/07/2008 PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
9. Peraturan Pemerintah 62 23/09/2008 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
10. Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.03/2007 19/02/2007 Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-DaerahTertentu
11. Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.03/2007 28/12/2007 Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
12. Peraturan Menteri Keuangan 152/PMK.03/2009 29/09/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
13. Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.03/2007 28/12/2007 Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
14. Peraturan Menteri Keuangan 193/PMK.03/2007 28/12/2007 Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
15. Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.03/2009 27/03/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
16. Peraturan Menteri Keuangan 196/PMK.03/2007 28/12/2007 Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
17. Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.03/2008 20/11/2008 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
18. Peraturan Menteri Keuangan 255/PMK.03/2008 21/12/2008 Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
19. Peraturan Menteri Keuangan 208/PMK.03/2009 10/12/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
20. Peraturan Menteri Keuangan 257/PMK.03/2008 31/12/2008 Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
21. Peraturan Menteri Keuangan 81/PMK.03/2009 22/04/2009 Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
22. Peraturan Menteri Keuangan 83/PMK.03/2009 22/04/2009 Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Brito Pemberi Kerja
23. Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2009 15/05/2009 Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
24. Peraturan Menteri Keuangan 153/PMK.03/2009 29/09/2009 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
25. Keputusan Menteri Keuangan 604/KMK.04/1994 21/12/1994 Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek PPh
26. Keputusan Menteri Keuangan 521/KMK.04/2000 14/12/2000 Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
27. Keputusan Menteri Keuangan 534/KMK.04/2000 22/12/2000 Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Surat Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan
28. Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002 19/04/2002 Kredit Pajak Luar Negeri
29. Peraturan Dirjen Pajak PER-67/PJ./2007 05/04/2007 Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
30. Peraturan Dirjen Pajak PER-38/PJ/2008 24/09/2008 Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
31. Keputusan Dirjen Pajak KEP-141/PJ./1999 21/06/1999 Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu
32. Keputusan Dirjen Pajak KEP-214/PJ./2001 15/03/2001 Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
33. Keputusan Dirjen Pajak KEP-563/PJ./2001 08/08/2001 Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha
34. Keputusan Dirjen Pajak KEP-184/PJ./2002 11/04/2002 Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing
35. Keputusan Dirjen Pajak KEP-220/PJ./2002 18/04/2002 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
36. Keputusan Dirjen Pajak KEP-316/PJ./2002 17/06/2002 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer
37. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-04/PJ.42/2002 02/04/2002 Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
38. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-07/PJ.42/2002 08/05/2002 Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner dan Sejenisnya
39. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-08/PJ.42/2002 17/05/2002 Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing
40. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-09/PJ.42/2002 17/05/2002 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
41. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-02/PJ.42/2003 04/02/2003 kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus dan Komisaris
42. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-03/PJ.31/2004 03/03/2004 Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan
43. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-01/PJ.33/2005 19/01/2005 Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak