5.1. |
Tata
Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diterapkan di DJP dalam
rangka untuk :
5.1.1. |
Mengelola
penggunaan TIK sesuai standar mutu yang jelas, sehingga dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam menyelenggarakan
layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan
aman; |
5.1.2. |
Menyelaraskan
kesesuaian investasi, pembelanjaan, dan pengadaan TIK dengan rencana
kegiatan maupun tugas DJP; |
5.1.3. |
Memastikan
kedisiplinan serta menjaga standar mutu identifikasi dan penyusunan
perencanaan strategis TIK untuk jangka pendek dan jangka panjang; |
5.1.4. |
Memastikan
tercapainya standar pengkajian kelayakan dan kesesuaian prioritas
pelaksanaan kegiatan proyek dan pengadaan TIK dengan misi dan tugas DJP; |
5.1.5. |
Memastikan
bahwa inisiatif terkait penerapan TIK dikomunikasikan kepada semua
pihak terkait, baik di dalam lingkungan DJP, pejabat pimpinan
Kementerian Keuangan, maupun mitra kerjanya; |
5.1.6. |
Memastikan
tercapainya standar mutu koordinasi dan pemantauan penerapan inisiatif
TIK, pengkajian ulang maupun evaluasi kinerja kegiatan penerapan
infrastruktur TIK, pengamanan keseluruhan aset informasi DJP, dan
penyelenggaraan layanan TIK; |
5.1.7. |
Meningkatkan
kinerja dan mutu pengelolaan TIK khususnya dalam menyelenggarakan
layanan perpajakan; |
5.1.8. |
Tersedianya
kerangka kerja pemantauan pelaksanaan seluruh kegiatan TIK dan
pengarahannya agar sasaran kinerja TIK yang telah ditetapkan dapat
tercapai; |
5.1.9. |
Memastikan
bahwa kerangka kerja pengelolaan TIK didukung oleh kelengkapan kerangka
kerja kebijakan dan prosedur teknis yang dibutuhkan, serta dapat
diberlakukan secara efektif di semua unit kerja DJP; dan |
5.1.10. |
Memastikan
kelangsungan layanan TIK bagi kepentingan layanan proses perpajakan di
DJP. |
|
5.2. |
Dalam
penyelenggaraan Tata Kelola TIK, aspek pengelolaan risiko digunakan
agar layanan TIK dan pengamanan aset informasi daat terselenggara
dengan baik. |
5.3. |
Semua
inisiatif yang berkaitan dengan TIK di DJP harus tidak bertentangan
serta sejalan dengan perundang-undangan maupun kerangka kerja hukum
lainnya yang berlaku. |
5.4. |
Direktur
Jenderal Pajak menunjuk seorang Chief Information Officer Direktorat
Jenderal Pajak (CIO DJP) untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan TIK
agar dapat berjalan secara harmonis dalam mendukung visi, misi, dan
rencana strategis DJP. |
5.5. |
CIO
DJP
bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan, penerapan, dan
peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan Tata Kelola TIK DJP. |
5.6. |
CIO
DJP
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. CIO DJP merupakan pejabat eselon
II yang memimpin unit kerja TIK Direktorat Jenderal Pajak. |
5.7. |
CIO
DJP memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
5.7.1. |
Mengkoordinasikan
penyusunan Cetak Biru TIK DJP dan Rencana Strategis TIK DJP, serta IT Disaster Recovery Plan
DJP; |
5.7.2. |
Menyelaraskan
Cetak Biru TIK DJP dan Rencana Strategis TIK DJP dengan Rencana
Strategis DJP; |
5.7.3. |
Mengkoordinasikan
perencanaan dan pengembangan TIK DJP; |
5.7.4. |
Memastikan
agar inisiatif investasi TIK DJP selaras dengan Rencana Strategis
DJP, Cetak Biru TIK DJP, dan Rencana Strategis TIK
DJP; |
5.7.5. |
Memastikan
agar unit kerja TIK DJP memiliki kecukupan resources/sumber daya (baik
manusia maupun sumber daya pendukung lainnya) untuk mendukung aktivitas
dalam rangka penerapan Tata Kelola TIK di DJP; |
5.7.6. |
Mengkoordinasikan
perumusan kebijakan, pedoman, prosedur, dan standar TIK DJP; |
5.7.7. |
Melaporkan
pelaksanaan proyek dan/atau pengembangan TIK yang bersifat strategis
kepada Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP; |
5.7.8. |
Memberikan
laporan dan mengeskalasikan isu-isu utama dalam penyelenggaraan
aktivitas TIK terkait area pengelolaan keamanan informasi, pengelolaan
layanan TIK, pengelolaan kelangsungan layanan TIK, pengelolaan proyek
TIK, pengembangan TIK, serta pemantauan dan evaluasi kinerja TIK kepada
Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP; |
5.7.9. |
Memberikan
masukan inisiatif TIK yang strategis bagi DJP kepada Tim Pengarah Tata
Kelola TIK DJP; |
5.7.10. |
Melaporkan
pelaksanaan Tata Kelola TIK kepada Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP
pada akhir masa jabatannya. |
|
5.8. |
Setiap
laporan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan Tata Kelola TIK yang
mencakup pengelolaan layanan TIK, pengelolaan keamanan informasi,
pengelolaan kelangsungan layanan TIK, pengelolaan proyek dan
pengembangan TIK, baik yang berasal dari evaluasi berkala maupun
laporan audit, akan ditindaklanjuti dengan inisiatif yang ditujukan
untuk menyelesaikan permasalahan Tata Kelola TIK yang ada dan
peningkatan kinerja DJP secara keseluruhan. |
5.9. |
Validasi
dan harmonisasi penyelenggaraan Tata Kelola TIK di DJP dilakukan
melalui Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP bersama-sama dengan CIO DJP
dan tim kerja terkait, di antaranya Tim Keamanan Informasi, Tim
Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, dan Tim Pengelolaan Proyek TIK. |
5.10. |
Tim
Pengarah Tata Kelola TIK DJP bertugas mengarahkan dan mengawasi kinerja
penerapan teknis oleh CIO DJP dan unit kerja TIK maupun tim
fungsional/teknis yang dibentuk sesuai dengan keperluan masing-masing
area pengelolaan TIK. |
5.11. |
Tim
Pengarah Tata Kelola TIK DJP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ,
diketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan beranggotakan
Direktur Transformasi Proses Bisnis,Direktur Kepatuhan Internal dan
Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktur Transformasi Teknologi
Komunikasi dan Informasi, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan,
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, serta perwakilan pengguna
dari Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak. |
5.12. |
Tim
Pengarah Tata Kelola TIK DJP memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
5.12.1 |
Tanggung
Jawab secara umum:
a. |
Memberikan
arahan dan pertimbangan dalam penyusunan Cetak Biru TIK; |
b. |
Memberikan
arahan dan pertimbangan kepada unit kerja TIK dalam penyusunan Rencana
Strategis TIK agar sesuai dengan Rencana Strategis DJP; |
c. |
Memberikan
masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Tata Kelola TIK; |
d. |
Mengevaluasi
dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak atas daftar
kegiatan atau program kerja tahunan dan investasi TIK yang diusulkan
oleh unit kerja TIK DJP maupun pengguna; |
e. |
Memberikan
arahan dan pertimbangan atas langkah-langkah pengendalian risiko
terkait TIK yang berdampak pada DJP; |
f. |
Memantau
dan memberikan arahan agar pelaksanaan kegiatan atau program kerja
tahunan sesuai dengan rencana awal; |
g. |
Memantau
dan memberikan arahan pembangunan sistem agar senantiasa sesuai dengan
Rencana Strategis TIK; dan |
h. |
Memberikan
persetujuan atas penyusunan dan/atau perubahan atas kebijakan terkait
Tata Kelola TIK DJP. |
|
5.12.2. |
Tanggung
jawab terkait pengelolaan keamanan informasi:
a. |
Mengevaluasi
penerapan Kebijakan Pengelolaan Keamanan informasi minimal setahun
sekali; |
b. |
Mengkaji
ulang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi dan mengusulkan
perubahan atau perbaikan apabila diperlukan; dan |
c. |
Melakukan
evaluasi gangguan keamanan informasi yang berdampak
signifikan terhadap layanan perpajakan DJP, yang dilaporkan oleh Unit
Kerja TIK, dan memberikan masukan/rekomendasi langkah pembenahan yang
dibutuhkan. |
|
5.12.3. |
Tanggung
jawab terkait pengelolaan layanan TIK :
a. |
Mengevaluasi
kesesuaian antara Daftar Layanan TIK/IT Service Catalog
dengan kebutuhan DJP; |
b. |
Memantau
pencapaian target tingkat layanan (Service
Level Agreement/SLA); |
c. |
Memantau
dan mengevaluasi proses penanganan gangguan TIK yang berdampak besar
(High Impact Incident) terhadap proses bisnis DJP; dan. |
d. |
Memberikan
arahan dan pertimbangan atas permintaan perubahan layanan TIK yang
bersifat darurat dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh CIO DJP
mengingat besarnya dampak atau upaya yang diperlukan. |
|
5.12.4. |
Tanggung
jawab terkait pengelolaan kelangsungan layanan TIK :
a. |
Mengevaluasi
penerapan Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK untuk
memastikan kelangsungan layanan TIK DJP terjaga dengan baik; dan |
b. |
Me-review
Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK dan mengusulkan
perubahannya apabila diperlukan; |
|
5.12.5 |
Tanggung
jawab terkait pengelolaan proyek dan pengembangan TIK:
a. |
Memantau
pelaksanaan penyelesaian proyek TIK untuk memastikan keselarasan
luaran, jadwal, dan manfaat proyek yang dihasilkan dibandingkan dengan
rencana; |
b. |
Memberikan
solusi untuk penyelesaian kendala dan perubahan proyek TIK yang
bersifat kelembagaan dan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh CIO DJP;
dan |
c. |
Mengkaji
ulang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK dan Kebijakan Pengembangan TIK
serta mengusulkan perubahannya bila diperlukan; |
|
5.12.6. |
Tanggung
jawab terkait pemantauan dan evaluasi kinerja TIK:
a. |
Me-review
Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK dan mengusulkan
perubahannya apabila diperlukan; dan |
b. |
Me-review
laporan pemantauan dan evaluasi kinerja TIK dan memberikan rekomendasi
yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja TIK. |
|
|
5.13. |
Penyelenggaraan
Tata Kelola TIK yang mencakup layanan TIK, pengelolaan keamanan
informasi, pelaksanaan kelangsungan layanan TIK, pengelolaan proyek dan
pengembangan TIK, dan evaluasi kinerja TIK dilaporkan secara berkala
dari Unit Kerja TIK kepada Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP melalui CIO
DJP. |
5.14. |
Penerapan
Kebijakan Tata Kelola TIK, Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi,
Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK, Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan
Layanan TIK, Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK, Kebijakan Pengembangan
TIK, Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan tingkat kesiapan Direktorat
Jenderal Pajak. Apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan kebijakan
belum bisa diterapkan sepenuhnya, maka akan dilakukan upaya untuk
memenuhi kesiapan dalam rangka penerapan kebijakan tersebut. |
5.15. |
Pegawai,
mitra, dan pihak ketiga lainnya yang melanggar kebijakan sebagaimana
dimaksud pada angka 5.14 akan dikenai tundakan disiplin dan/atau sanksi
sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. |